Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Pajajaran Internusa Tekstil · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004727.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTPAJAJARANINTERNUSATEKSTIL,NPWP 0017782889428000000000, beralamat di Jl. Kebon Jati No. 88 Kav B-4 004/003 Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Hayun Basyar, Drs. jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ai Mashunah Alyastari

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: 0185/IMP/PIT/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

2. Nama: Kiki Rizky Natakusumah

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa: 0184/IMP/PIT/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo / 197009301990121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Jliteng Wibowo / 197508151996031001,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama/NIP : Anita Selviana / 197106071992012001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Jeffrey Lawrance /198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono / 198805042014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Lara Sri Yeni / 199004242014022002

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Hartono / 198202102001121001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Dhika Widyartika / 198705262010122006,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Yostra Herdiawan / 199506112015021001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Agni Nala Pamungkas/ 199510072015021002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Azella Dina Rosani / 199903062018122001,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2482/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1006/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 juncto nomor PEN- 083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 079/IMP/PAJ/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 00788/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 0172/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN286.828.271332.374.07845.545.8070
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 220000
9. Denda05.000.0005.000.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran50.545.8070

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor 28/IMP/PAJ/II/2024 tanggal 12 Februari 2025 dan dengan KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.545.807,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 079/IMP/PAJ/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 079/IMP/PAJ/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025. Telah Pemohon Banding terima tanggal 16 April 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006.

2. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat

(1) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Terbnding nomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp50.545.807,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2006.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh HAYUN BASYAR, DRS

jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 06 tanggal 4 Nopember 2022.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 mengenai Perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024, dengan rincian Perhitungan sebagai berikut:

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGANKELEBIHAN
1. PPN Impor 2. Denda Administrasi286.828.271 0332.374.078 5.000.00045.545.807 5.000.0000 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN50.545.8070

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga /MTRDitetapkan Bea CukaiKenaikan (%)
LIGHT POLYESTER GREIGE WOVEN FABRIC CFN-YZ266654.746 MTRCNY 1,82CNY 2,1115,88%

bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya, Pemohon menyatakan banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (huruf g angka 1) Terbanding menyatakan: ”bahwa Pemohon tidak menyampaikan

korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual HANGZHOU YINHONG TRADING CO., LTD dan pembeli PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. bahwa dalam pertimbangan Keputusannya (huruf g angka 2) Terbanding menyatakan: ”bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen bukti TT, rekening koran, polis/sertifikat asuransi dan bukti pembayaran asuranssi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;”

Sanggahan Pemohon:

bahwa terhadap pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak menyampaikan dokumen bukti Telegraphic Transfer (TT), rekening koran, polis atau sertifikat asuransi, serta bukti pembayaran asuransi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kebenaran nilai transaksi, dengan ini Pemohon menyampaikan bahwa benar dokumen-dokumen tersebut belum dilampirkan pada saat pengajuan keberatan sebelumnya. Namun demikian, seluruh dokumen dimaksud saat ini telah disiapkan dan akan dilampirkan secara lengkap sebagai bagian dari kelengkapan tambahan pembuktian guna mendukung kebenaran dan kewajaran nilai transaksi dalam PIB a quo.

Dokumen TT dan rekening koran akan menunjukkan aliran pembayaran secara jelas, sedangkan polis atau sertifikat asuransi beserta bukti pembayarannya akan memperkuat bahwa seluruh ketentuan terkait pengangkutan dan perlindungan barang dalam

transaksi impor ini telah dipenuhi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, Pemohon memohon agar dokumen tambahan ini dapat dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyelesaian keberatan, sehingga kebenaran nilai transaksi dapat diuji secara menyeluruh dan proporsional.

Sebagai bahan pembuktian, bersama ini Pemohon Banding lampirkan dokumen berupa:

1. Surat Keputusan DirJen Bea dan Cukai nomor KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025;

2. Surat Permohonan Keberatan nomor 28/IMP/PAJ/II/2024 tanggal 12 Februari 2025;

3. SPTNP nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN nomor C2C42509OJUJD4EG;

5. Fotokopi bermaterai kemudian Akta nomor 06 tanggal 4 Nopember 2022. yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

6. Dokumen lengkap PIB Nopen 322665 beserta lampirannya (Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Form-E, Insurance, Laporan Surveyor);

7. Bukti pelunasan hutang dan Rekening Koran;

8. Dokumen Pembukuan (Kartu Hutang, Kartu Persediaan Kain Jadi, Jurnal Umum, Buku Besar Persediaan Grey, Buku Bank, Buku Pembelian, dan Buku Kas);

9. SPT PPN Masa Desember 2024;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, Pemohon mengharapkan agar Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding ;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL Terhadap

Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024;

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp50.545.807,00 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: C2C42509OJUJD4EG tanggal 9 Januari 2025;

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-00788/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

bahwa PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), mengajukan keberatan atas:

a. penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, melalui surat pengajuan keberatan tanggal 19 Februari 2025;

b. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dalam 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 sehingga terdapat kekurangan pembayaran yang harus dilunasi oleh Pemohon total sebesar Rp50.545.807,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah).

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi barang berupa LIGHT POLYESTER GREIGE WOVEN FABRIC CFN-YZ266, Negara Asal China, supplier HANGZHOU YINHONG TRADING CO., LTD. dalam PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF CNY1,191,637.72;

2. bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024,

sehingga terdapat kekurangan pembayaran PDRI dan sanksi administrasi berupa denda dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp 45.545.807

PPh Pasal 22 : Rp0

Denda: Rp 5.000.000

Total: Rp 50.545.807

3. Terhadap penerbitan SPTNP dimaksud Pemohon mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal surat pengajuan keberatan tanggal 27 Februari 2025, dengan dilampiri:

a. bukti penerimaan negara sebesar tagihan yang harus dibayar sesuai NTPN nomor C2C42509OJUJD4EG;

b. Fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan;

c. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;

d. Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan sebagaimana telah dikemukakan di atas (Huruf B.2);

e. ditandatangani oleh orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda;

3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai

D. ANALISIS

1. bahwa Pejabat Peneliti Dokumen (PFPD) telah melakukan penelitian terhadap pemberitahuan dengan prosedur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 26 huruf c yang menyatakan: “mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya”;

2. bahwa dalam penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam PMK- 51/2017, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan Dokumen, Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Informasi nomor S-329/KPU.1/KPU.110/2025 pada tanggal 20 Februari

2025, adapun permintaan yang dimintakan kepada Pemohon diantaranya sebagai berikut:

a) Bukti korespondensi / negosiasi terbentuknya harga (misalnya berupa screenshot percakapan dengan pihak pemasok melalui surat elektronik, pesan singkat, atau media komunikasi lainnya);

b) Purchase Order dan Sales Contract, Invoice, Bill of Lading;

c) Bukti pembayaran / pelunasan ke pihak pemasok (misalnya slip aplikasi transfer atau sceenshot aplikasi mobile banking / internet banking, MT103);

d) Bukti hutang dalam hal belum dilakukan pelunasan (misalnya letter of credit, bukti perikatan, atau bukti perikatan hutang lainnya);

e) Rekening giro / rekening koran dan/atau debit advice;

f) Polis / sertifikat asuransi beserta bukti pembayaran biaya asuransi;

g) Freight invoice beserta bukti pembayaran biaya freight;

h) Pembukuan terkait transaksi meliputi general ledger, buku kas / bank, buku persediaan / kartu stock, buku hutang, buku pembelian;

i) SPT Masa PPN beserta lampiran;

j) Keterangan lain yang dapat mendukung keberatan yang Saudara ajukan;

3. bahwa dari penelitian dokumen dan data-data disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon menyampaikan purchase order nomor 090/XI/PAJ/IMP/2024 tanggal 7 November 2024 diketahui pemesanan atas barang berupa LIGHT POLYESTER GREIGE WOVEN FABRIC CFN-YZ266 dengan total tagihan sebesar CFR CNY1,192,100.00 dengan term of payment 0-90 days after BL shipment;

b) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen sales contract nomor YZ24266 tanggal 11 November 2024 diketahui terdapat kesepakatan jual beli atas barang berupa LIGHT POLYESTER GREIGE WOVEN FABRIC CFN-YZ266 dengan total nilai sebesar

CFR CNY1,192,100.00 dengan payment term 0-90 days after BL date;

c) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen invoice nomor YZ24266 tanggal 6 Desember 2024 diketahui tagihan atas barang berupa LIGHT POLYESTER GREIGE WOVEN FABRIC CFN-YZ266 dengan total tagihan sebesar CFR CNY1,191,637.72;

d) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen bill of lading nomor OOLU2752368490 tanggal 10 Desember 2024 diketahui OCEAN FREIGHT PREPAID dan tanggal pengapalan 10 Desember 2024;

e) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen e-COO ACFTA nomor E24MA7FN65A90376 tanggal 11 Desember 2024;

f) bahwa Pemohon menyampaikan dokumen buku besar, buku pembelian dan kartu hutang.

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan alasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

b) bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen bukti TT, rekening koran, polis/ sertifikat asuransi dan bukti pembayaran asuransi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi;

5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 21 PMK nomor 144/PMK.04/2022, maka penentuan Nilai Pabean untuk penghitungan BM atas barang impor dalam sengketa a quo diterapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan Metode VI.3 dengan sehingga nilai pabean dalam PIB

nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY1,380,859.31;

E. SIMPULAN

1. bahwa penerbitan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 telah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor atas PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024, karena tidak melampirkan data-data yang lengkap, sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

3. Atas PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 dengan jenis barang berupa LIGHT POLYESTER GREIGE WOVEN FABRIC CFN- YZ266 ditetapkan nilai pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.3) dan nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD CNY1,380,859.31 sehingga Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Masuk, PDRI serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.545.807,00 dengan rincian sebagaimana dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024: Bea Masuk: Rp0

PPN: Rp 45.545.807

PPh Pasal 22: Rp0

Denda: Rp5.000.000

Total: Rp 50.545.807

F. PERMOHONAN/SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan PenetapanDirekturJenderalBeadanCukainomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 telah sesuai

dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 0172/IMP/PIT/IX/2025 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding nomor S-00788/KPU.01/SUB/2025 tanggal 20 Agustus 2025:

a. Bagian Analisis nomor 4 huruf a:

“bahwa Pemohon tidak menyampaikan korespondensi sehingga tidak diketahui proses pembentukan harga terkait nilai transaksi;

Sanggahan Pemohon:

bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan Pemohon, dokumen tersebut merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam praktik bisnis yang lazim digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual HANGZHOU YINHONG TRADING CO., LTD dan pembeli PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL.

Perlu ditegaskan bahwa dalam praktik perdagangan internasional, proses komunikasi dan negosiasi harga tidak hanya dapat dilakukan melalui korespondensi tertulis semata, tetapi juga dapat berlangsung melalui sarana komunikasi lainnya seperti telepon atau rapat langsung (tatap muka). Oleh karena itu, ketiadaan bukti korespondensi tertulis yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli, mengingat esensi transaksi adalah

adanya kesepakatan harga dan syarat jual-beli yang telah dituangkan dalam dokumen formal yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Lebih lanjut, Purchase Order berfungsi sebagai bentuk permintaan resmi yang sah dari pembeli untuk memastikan produk yang dipesan dikirim sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan, sedangkan Sales Contract merupakan dokumen kontraktual yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, termasuk rincian harga, jumlah barang, serta ketentuan pengiriman. Dengan demikian, kedua dokumen tersebut secara hukum dan praktik bisnis sudah cukup untuk menunjukkan adanya korespondensi serta kesepakatan yang sah antara para pihak, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan tidak adanya bukti korespondensi adalah keliru dan tidak relevan untuk dijadikan dasar.

b. Bagian Analisis nomor 4 huruf b:

“bahwa Pemohon tidak menyampaikan dokumen bukti TT, rekening koran, polis/ sertifikat asuransi dan bukti pembayaran asuransi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terkait kebenaran nilai transaksi; Sanggahan Pemohon:

Dalam Pandangan Pemohon, seluruh dokumen yang dimaksud, baik berupa Bukti Transfer Telegrafis (TT Rekening Koran, Polis/Sertifikat Asuransi, beserta Bukti Pembayaran Asuransi telah dilampirkan dalam proses banding yang pemohon upload pada laman e-tax court. Dengan demikian, keberatan Terbanding mengenai ketidaktersediaan dokumen pendukung transaksi tidak relevan untuk dijadikan alasan meragukan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon.

B. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024.

- bahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan

alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukkan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024.

C. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding;

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Pajajaran Internusa Tekstil Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp50.545.807,00 (Lima Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: C2C42509OJUJD4EG tanggal 9 Januari 2024.

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor SPTNP-635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27

Desember 2024;

Bukti P-2 Keputusan Terbanding nomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 16 April 2025;

Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 9 Januari 2025;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham PT Pajajaran Internusa Tekstil nomor 06 tanggal 4 November 2022 dibuat oleh Amaliyah S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5 Surat Keberatan nomor 28/IMP/PAJ/II/2024 tanggal 12 Februari

2025;

Bukti P-6 PIB, Invoice, Packing List, B/L Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stock; Bukti P-7 Surat Kuasa, Pakta Integritas;

Bukti P-8 Surat Tanggapan nomor 0216/IMP/PIT/XII/2025 tanggal 5

Desember 2025;

Bukti P-9 Surat Tanggapan Tanpa nomor Tanpa Tanggal;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Permintaan Data;

Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor SR-270/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 7

November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 079/IMP/PAJ/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025; dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 1,191,637.72CIF CNY 1,380,859.31Penetapan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF CNY1,191,637.72 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY1,380,859.31

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.545.807,00 (lima puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding nomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Woven

Fabric CFN-YZ266, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 dengan nilai pabean CIF CNY1,191,637.72 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF CNY1,380,859.31 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.545.807,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk untuk selanjutnya disebut dengan “PMK 144/2022”, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Pasal 5 ayat (1) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pasal 7 PMK 144/2022, mengatur sebagai berikut:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana teercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa Terbanding tidak menggunakan ketentuan Pasal 7 PMK 144/2022 sebagai dasar tidak menerima nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024;

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 dengan jenis barang Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, menggunakan Metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI. III), dengan data pembanding PIB nomor 278413 tanggal 4 Desember 2024 atas nama PT Dewa Sutratex ;

bahwa Pasal 12, Pasal 13 PMK 144/2022, menyatakan:

Pasal 12

(1) Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria paling sedikit:

a. diajukan oleh Importir dengan bidang usaha yang jelas;

b. berisi uraian, spesiflkasi dan satuan barang yang jelas; dan

c. tidak diajukan oleh Importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali:

1. berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir terkait nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau

2. Importir merupakan Importir yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan (MITA kepabeanan) atau Importir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi Barang Serupa yang paling rendah.

(4) Pemberitahuan pabean impor yang digunakan sebagai pembanding Barang Serupa, dapat menggunakan pemberitahuan pabean impor dari Kantor

Pabean selain tempat penyerahan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data Barang Serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. Tingkat Perdagangan, dalam hal Tingkat Perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi Tingkat Perdagangan sama; atau

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang, dalam hal Tingkat Perdagangan dan jumlah barang berbeda.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tersedia dan memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.

(3) Dalam hal Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tidak tersedia, penyesuaian tidak dilakukan dan dianggap nilai transaksi Barang Serupa tidak dipengaruhi oleh Tingkat Perdagangan dan jumlah barang.

(4) Contoh penyesuaian Tingkat Perdagangan dan/atau jumlah barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) yang merupakan kertas kerja Terbanding tidak terdapat penjelasan dan bukti yang menunjukkan ada atau tidaknya penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang maupun penjelasan dan bukti terkait fleksibilitas yang diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 12, Pasal 13PMK 144/2022 sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan Terbanding;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

berdasarkan PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024, dengan Invoice nomor YZ24266 tanggal 6 Desember 2024, Bill of Lading nomor OOLU2752368490 tanggal 10 Desember 2024, Penjual /Shipper: Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd., diketahui barang impor Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR CNY1,191,637.72, Asuransi CNY0,00, Freight CNY0,00 CIF CNY1,191,637.72;

bahwa Purchase Order nomor 090/XI/PAJ/IMP/2024 tanggal 7 November 2024 kepada Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd. atas pembelian Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China,seharga CFR CNY1,192,100.00;

bahwa Sales Contract nomor YZ24266 tanggal 11 November 2024 Penjual Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd, Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, dengan harga CFR Jakarta CNY1,192,100.00 Pembayaran kepada Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd., melalui Industrial and Commercial Bank Shejiang Shaoxing Branch dengan nomor rekening 1211 0421 1910 0033 403;

bahwa Commercial Invoice nomor YZ24266 tanggal 6 Desember 2024 Shipper: Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd. atas Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China,dengan harga CFR CNY1,191,637.72;

bahwa Packing List nomor YZ24266 tanggal 6 Desember 2024 berupa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, dengan 4.200 rolls, GW 77.400 Kg, NW 76.210 kg;

bahwa Bill of Lading nomor OOLU2752368490 tanggal 10 Desember 2024, yang diterbitkan Orient Overseas Container Line membawa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, dengan Kapal Zong Gu Tai Yuan diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta, Ocean Freight Prepaid; bahwa Policy Schedule nomor 102030924123821 Tanggal 16 Desember 2024 Yang Diterbitkan Oleh PT Asuransi Umum Videi (Asuransi Dalam Negeri) Untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor OOLU2752368490 tanggal 10 Desember 2024, diangkut dengan Kapal Zong Gu Tai Yuan diangkut

dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta, dengan Amount Insured CNYCNY1,191,637.72;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan:

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam pasa 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

bahwa Nilai Pabean dalam term CIF, terbentuk dari nilai invoice CFR CNY1,191,637.72, Asuransi CNY0,00 sehingga CIF CNY1,191,637.72; bahwa Application For Fund Tranfer BCA nomor XY3P7 tanggal 14 Januari 2025 dengan dana dari rekening nomor 8472988688 milik Pemohon Banding, telah mengirim dana kepada Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd., melalui Industrial and Commercial Bankd Shejiang Shaoxing Branch dengan nomor rekening 1211 0421 1910 0033 403 sebesar CNY1,191,637.72 dengan kurs Rp2.188,19 setara Rp2.638.881.731 ditambah biaya Rp50.000,00 (cash) total Rp2.638.881.731. Tujuan Payment Inv no 2012//YZ24266 (CNY1,191,837.72).Terdapat jejak validasi bank;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran Bank BCA nomor 8472988688 milik Pemohon Banding, diketahui periode Januari 2025 diketahui tanggal 14 Januari 2025 terdapat tarikan tunai sebesar Rp2.638.881.731,00. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak pendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan dengan PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 sebesar CIF CNY1,191,637.72 merupakan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., M.M. mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor aju …00943, nomor pendaftaran 322665 tanggal 23 Desember 2024, dengan Invoice nomor YZ24266 tanggal 6 Desember 2024, Bill of Lading nomor OOLU2752368490 tanggal 10 Desember 2024, Penjual /Shipper: Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd., diketahui barang impor Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, sebanyak 654.746,00mtr, negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CFR CNY1,191,637.72, Asuransi CNY0,00, Freight CNY0,00, CIF CNY1,191,637.72;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Purchase Order nomor 090/XI/PAJ/IMP/2024 tanggal 7 November 2024 kepada Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd. atas pembelian Light Polyester Greige Woven Fabric CFN- YZ2, sebanyak 655.000mtr, negara asal China, seharga CFR CNY1,192,100.00;

3. bahwa berdasarkan Sales Contract nomor YZ24266 tanggal 11 November 2024 Penjual Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd, Pemohon Banding sebagai pembeli atas pembelian Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, sebanyak 655.000mtr, negara asal China, dengan harga CFR Jakarta CNY1,192,100.00. Pembayaran kepada Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd., melalui Industrial and Commercial Bankd Shejiang Shaoxing Branch dengan nomor rekening 1211 0421 1910 0033 403;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan Bill of Lading nomor OOLU2752368490 tanggal 10 Desember 2024, yang diterbitkan Orient Overseas Container Line membawa Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, dengan Kapal Zong Gu Tai Yuan diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta, Ocean Freight Prepaid;

5. bahwa berdasarkan commercial invoice nomor YZ24266 tanggal 6 Desember 2024 Shipper: Hangzhou Yinhong Trading Co. Ltd. atas Light Polyester

Greige Woven Fabric CFN-YZ266, sebanyak 654.746,00 mtr, negara asal China, dengan harga CFR CNY1,191,637.72

6. bahwa untuk pembayaran transaksi pembelian barang terdapat kesesuaian dengan bukti berupa:

- Application For Fund Tranfer BCA nomor XY3P7 tanggal 14 Januari 2025 dengan dana dari rekening nomor 8472988688 milik Pemohon Banding, telah mengirim dana kepada Shaoxing Yizhou Textile Co. Ltd., melalui Industrial and Commercial Bankd Shejiang Shaoxing Branch dengan nomor rekening 1211 0421 1910 0033 403 sebesar CNY1,191,637.72 dengan kurs Rp221,80 setara Rp2.638.881.731,00 ditambah biaya Rp50.000,00 (cash) total Rp2.638.881.731,00. Tujuan Payment Inv no 2012//YZ24266 (CNY1,191,837.72). Terdapat jejak validasi bank;

- terkonfirmasi pada rekening koran Bank BCA nomor 8472988688 milik Pemohon Banding, diketahui periode Januari 2025 diketahui tanggal 14 Januari 2025 terdapat tarikan tunai sebesar Rp2.638.881.731,00;

7. bahwa untuk asuransi, terdapat bukti berupa:

- Policy Schedule nomor 102030924123821 Tanggal 10 Desember 2024 Yang Diterbitkan Oleh PT Asuransi Umum Videi (Asuransi Dalam Negeri) Untuk melindungi barang yang dikirim dengan Bill of Lading nomor OOLU2752368490 tanggal 10 Desember 2024, diangkut dengan Kapal Zong Gu Tai Yuan diangkut dari Shanghai ke Tanjung Priok, Jakarta, dengan Amount Insured CNY1,191,637.72. Total premi CNY1803,53. STNC date: 16 Desember 2024;

- Bukti Kas Keluar no BKK/JAN-25/006 tanggal 6 Januari 2025, biaya asuransi PIB 943, sebesar Rp4.001.672,36;

- Kuitansi polis/ Endorsement dari PT Asuransi Umum Videi pada tanggal 16 Desember 2024 untuk pembayaran polis no 102030924123821 sebesar Rp4.001.672,36, terdapat stamp “lunas tanggal 6 Januari 2025”;

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean CFR CNY1,191,637.72, dengan didukung bukti pembayaran namun pembayaran

asuransi (06 Januari 2025) dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal (B/L tanggal 10 desember 2024) sehingga Hakim dissenting tidak meyakini kebenaran pembayaran asuransi a quo dan tidak sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, dimana nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur a.l.:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023), a.l. sbb:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

9. bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

(3) Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

10. berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat, Pembayaran asuransi dilakukan setelah tanggal keberangkatan kapal tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Merujuk UU Tentang Perasuransian, Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi. Dengan demikian, Nilai pabean sebesar CNY1,191,637.72 belum memperhitungkan asuransi;

11. bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean dengan menambahkan nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK. 04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, yaitu CNY1,191,637.72 + (0,5% x CNY1,191,637.72);

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China sesuai KEP- 00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 sebesar CIF CNY1,191,637.72;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00885/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 27 Desember 2024 atas nama PT PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL, NPWP 0017782889428000000000, beralamat di Jl. Kebon Jati No. 88 Kav B-4 004/003 Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, Jawa Barat;

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Polyester Greige Woven Fabric CFN-YZ266, negara asal China, pada PIB nomor 322665 tanggal 23 Desember 2024 sebesar CIF CNY1,191,637.72.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.