Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman
PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Pajajaran Internusa Tekstil · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Pajajaran Internusa Tekstil mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 95
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 2 ayat (1) · Pasal 21
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pajajaran Internusa Tekstil
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026