Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 32 halaman

PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Pajajaran Internusa Tekstil · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Pajajaran Internusa Tekstil mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 95
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 2 ayat (1) · Pasal 21
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004727.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Pajajaran Internusa Tekstil
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 635312/KPU.1/SPTNP/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
30 April 2026