PUTUSAN
Nomor PUT-004673.15/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00031/406/22/012/24 tanggal 2 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004673.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Roatex Indonesia Toll System, NPWP 41.361.156.7-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 19, Suite 1903, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, domisili elektronik di agil.gustiaji@roatex.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Renaldi Utomo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Desmayani Setianingsih, S.H., M.Kn Nomor 1 tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Setiyawan;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-331/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025; Surat Kuasa Khusus : 20.062/RITS/Proy.MLFF-BD/VIII/2025, 14 Agustus 2025;
2. Nama: Desta Mauliyati;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-886/PP/IKH/2025 tanggal 25 Mei 2025; Surat Kuasa Khusus : 20.060/RITS/Proy.MLFF-BD/VIII/2025, 14 Agustus 2025;
3. Nama: Monica Jiewanto;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-443/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret 2025; Surat Kuasa Khusus : 20.064/RITS/Proy.MLFF-BD/VIII/2025, 14 Agustus 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;