Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

BUT Kufpec Indonesia (natuna) B.V., PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/536/21/081/23 tanggal 4 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004642.36/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) B.V., NPWP 02.410.225.3- 081.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Lantai 3, Suite #A, B, C Jalan TB Simatupang Kavling 22–26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430, dan alamat korespondensi di Gedung Pondok Indah Office Tower d/h Wisma Pondok Indah, Jalan Sultan Iskandar Muda Kavling V – TA RT.004 RW.003, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12310, yang diwakili oleh Sdr. Manaf Hamza Abdullah Taleb Bakhsh jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Taufan Andiko,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1397/PP/IKH/2023tanggal18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-018/V/JL-TA/24 tanggal 28 Mei 2024,

2. Nama: John Leonardi Lauwrenz,

Izin Kuasa Hukum: KEP-110/PP/IKH/2023 tanggal 31 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P-017/V/JL-TA/24 tanggal 28 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rotim/198001052001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Sakti/198012062000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-32/WPJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1203/PP/BR/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KINBV/BPT Appeal/Oil/2021 tanggal 28 Mei 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1338/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal 19 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/536/21/081/23 tanggal 4 April 2023 diterbitkan oleh

Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor KINBV/BPT.OBJ/OIL/2021 tanggal 15 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

honosmnenesmupesesanumenus Je sosarase|3 ensssools” sowarsesls”

[2 |rogarctokPonioan an aa

NN AN Da

Hi lbemuoraPenyastonenoakusiaaUaa 1s so ssaso ls Tevtes00] 8 re6snesco|s

Fs Jrentasionnets<asmregen(4) «dws 3sassooo|s —iasaesooo|s 13646000 fa _——t aa «Sd

Jeans persranan nodaitenpa seauanganveasinds [ss ds

RC Ce

Fo Pentesionreonarnagei Sid sd

[10 pemesankem Pak (6+6-7-608) (|S Teen | si seasoon | s seaeenea|s

M3 [vumiah PPhyanp neon hens abet TS asas ds termos” tea oo)

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak nihil, dengan perhitungan sebagai berikut

Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (USD) (Dikurangi) (USD)

Penghasiam Neo | sae 0 1354680 kompensasi Kerugan «tS

"penghasilan Kena Pajak =| —i.384.680 [Of 1354680 pajak Penghasilan (PPh) Terutang| 596.059 0| _ 896.059

Kredit Pajak 596059 Of 596059)

Pa aa Dn SNN dibayar

Sanksi Administrasi OI 0 en | OP] lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KINBV/BPT Appeal/Oil/2021 tanggal 28 Mei 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KINBV/BPT Appeal/Oil/2021 tanggal 28 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan a quo diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Manaf Hamza Abdullah Taleb Bakhsh jabatan Direktur B berdasarkan Written Resolution of The General Meeting of KUFPEC Indonesia (Natuna) B.V Tanpa Nomor tanggal 7 Juli 2020 ditandatangani oleh Sdr. Nawaf S. Al-Sabah;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian | Menurut | Koreksi (Pos-Pos yang Keputusan Pemohon Yang Diajukan

Dikoreksi) Keberatan (US$) Banding (US$) Banding (US$)

PPh Badan yang

1 | terutang atas $ 406.404} $ 406.404 $ - aktivitas Gas

PPh Pasal 26 ayat

2 (4) yang terutang $ 189.655 $ 94.828 $ 94.827 atas aktivitas Gas

Total PPh Badan dan PPh Pasal 26 ayat (4) yang $ 596.059 $ 501.232 $ 94.827 terutang atas aktivitas Gas bahwa alasan yang menjadi dasar pengajuan Banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang Terutang

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding menerapkan tarif sebesar 20% untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) dengan dasar hukum dan alasan pokok sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, berdasarkan Peraturan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 33A ayat (4), tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) tetap dikenakan dengan tarif 20%;

2. Kewajiban pajak Kontraktor yang diatur dalam PSC disebutkan di Section V angka 5.1.17. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa Kontraktor akan membayar Pajak Penghasilan Badan dan pajak atas keuntungan setelah pengurangan pajak (Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4)). Tarif pajak dalam ketentuan PSC adalah sebesar 44%. Bahwa tarif pajak sebesar 44% adalah berdasarkan asumsi bahwa tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 30% dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%;

3. Bahwa bagian Kontraktor sebesar 26,7857% dan bagian Pemerintah 73,2143% untuk minyak mentah dan sebesar 62,5000% dan 37,5000% untuk gas bumi sebagaimana dinyatakan dalam section VI clause 6.1.3 dan clause 6.2.2 PSC tanggal 15 Januari 1999 sudah memperhitungkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) (Branch Profit Tax/BPT) BPT sebesar 20%. Penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan

menerapkan tarif 10% akan mengubah skema pembagian hasil antara Pemerintah dan Kontraktor setelah pajak tidak lagi 85%:15% untuk minyak mentah dan 65%:35% untuk gas bumi;

4. Berdasarkan Plan of Development (POD) Gajah Baru, Naga, dan Iguana FINAL 31 March 2008, tarif pajak dalam ketentuan Production Sharing Contract (PSC) adalah sebesar 44%. Sesuai dengan asas atau prinsip PSC, yaitu good faith, nail down, dan sanctity of contract serta mengingat origin POD yang disampaikan bahwa Kontraktor siap membayar pajak berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan 30%, sudah seharusnya Pemohon Banding juga mengikuti hal tersebut dengan menggunakan tarif BPT sebesar 20% untuk menghormati kontrak yang telah dibuat;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan keberatan a quo dan alasan- alasan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Sebelum Pemohon Banding menyampaikan secara lengkap dan terperinci alasan mengenai ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendapat Terbanding, Pemohon Banding bermaksud menyampaikan fakta, dimana telah diketahui juga oleh Terbanding, bahwa Mahkamah Agung/Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutuskan kasus yang berhubungan dengan hal yang sama, dimana Majelis Hakim telah menegaskan hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah sesuai dengan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda yaitu sebesar 10%;

bahwa adapun Putusan-Putusan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari– Desember 2012;

b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari– Desember 2016;

c. Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2017;

d. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 6 Mei 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2018;

e. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008180.36/2022/PP/MXVIA Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2019;

f. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004010.36/2023/PP/MXVIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2020;

bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2012, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2017, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 6 Mei 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2018 dengan rangkuman atas pertimbangan- pertimbangan Mahkamah Agung yang antara lain:

1) Para pihak di dalam perjanjian terikat dengan doktrin hukum lex specialis derogat lex generalis dan lex superior derogat lex inferiori dimana para pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalam kontrak.

2) terlepas dari Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda akan meredusir Production Sharing Contract (PSC), dan berlaku secara equilibrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatis mutandis akan mengadopsi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda a quo;

3) dalam postulat hukum bahwa Production Sharing Contract (PSC) selama ini merupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yang mengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan. Sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda mengatur bahwa pembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secara seimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yang sudah barang tentu mempunyai yurisdiksi dan tunduk pada regulasi konvensi internasional

4) in casu Branch Profit Tax, memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Belanda sebagaimana yang dimuat dalam Article 10.8 berikut ini:

Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. Atau dalam Bahasa Indonesia:

Dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.

5) Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85%:15% sebagai suatu hukum kebiasaan yang berlaku di dunia Migas, adalah tidak dapat dibenarkan, karena suatu hukum kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUHPerdata, dimana kebiasaan hanya dapat diberlakukan bila ditentukan dan dirujuk secara tegas oleh Undang- Undang. Sedangkan in casu dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak. Oleh karena itu, kontraktor dapat dibenarkan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atas penggunaan tarif pajak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang secara mutatis mutandis in casu tidak terdapat sengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan.

6) Koreksi terhadap penggunaan tarif 10% adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

- Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 11 sampai dengan 13 Kontrak Kerja Sama;

- Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;

- Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional bersama-sama dengan Vienna Convention;

- Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional;

- Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia– Belanda;

- Pasal 10 ayat (7) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia– Inggris; dan

- S-604/MK/017/1998;

7) Secara substansi Majelis Hakim Mahkamah Agung mengkompilasi data yang dapat dilansir dari Financial Quarterly Report (’FQR’) bahwa realisasi PSC sebenarnya telah melampaui apa yang diharapkan oleh negara dari bagian pemerintah (85%) dan kontraktor (15%). Bahkan sebaliknya kontraktor tidak pernah mencapai net split dengan perbandingan sebesar 85% untuk pemerintah dan 15% untuk kontraktor. Namun dengan adanya kewajiban Domestic Market Obligation (’DMO’), Pemerintah mendapatkan net split lebih besar dari 85% dan kontraktor mendapatkan net split lebih kecil dari 15%.

8) Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali adalah penduduk Negara Belanda dan hal ini tidak disanggah oleh Terbanding. Pemohon Banding telah menunjukan dokumen Surat keterangan domisili yang diterbitkan otoritas kerajaan Belanda yang dapat diyakini bahwa Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali adalah Penduduk Negara Kerajaan Belanda yang memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, sehingga sesuai ketentuan Pasal 32A, Pasal 31D Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010, terhadap objek Pajak Penghasilan berupa Penghasilan Kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan (Branch Profit Tax), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada perjanjian Penghindaran Pajak berganda Indonesia-Belanda. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak penghasilan, Perjanjian Penghindaran Pajak berganda Indonesia-Belanda dapat diterapkan pada sengketa ini sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan terutang (BPT) yang dilakukan Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali dengan menerapkan tarif pada pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak berganda Indonesia- Belanda sebesar 10%, telah sesuai ketentuan Peraturan perundang-

undangan yang berlaku, serta telah mendapat penegasan dari Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas sengketa-sengketa sejenis.

bahwa walaupun seluruh fakta dalam perkara yang diputus dalam Putusan Keberatan a quo sama persis dengan fakta dalam perkara yang diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 6 Mei 2024 untuk Masa Pajak Januari– Desember 2012, 2016, 2017, dan 2018, asas-asas hukum yang dijadikan acuan di dalam Keputusan Keberatan a quo adalah keliru serta bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam penerbitan Putusan-Putusan sebagaimana dimaksud di atas. Dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, Pemohon Banding tidak melanggar baik ketentuan PSC, Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2021. Karenanya, tidak seharusnya terdapat sengketa pajak di Tahun Pajak 2021 seperti yang disimpulkan oleh Mahkamah Agung pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 6 Mei 2024 untuk Tahun Pajak 2012, 2016, 2017, dan 2018 serta oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008180.36/2022/PP/MXVIA Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari- Desember 2019 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004010.36/2023/PP/MXVIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari– Desember 2020. Dengan fakta dan pertimbangan hukum yang sama, maka permohonan Banding Pemohon Banding seharusnya diterima agar sejalan

dengan pertimbangan dan keputusan di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 6 Mei 2024 serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008180.36/2022/PP/MXVIA Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004010.36/2023/PP/MXVIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024, dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum yang seragam bagi Pemohon Banding dalam sengketa yang sama dan/atau antara para pihak yang sama;

bahwa inti dari pertimbangan yudisial Majelis Hakim yang dikutip di atas adalah bahwa keputusan terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang menjadi pokok sengketa adalah murni didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Perpajakan Indonesia, peraturan-peraturan pelaksana termasuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang relevan dan PSC terkait. Dengan kata lain, sengketa-sengketa pajak ini tidak diputuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang tidak terkait dengan aspek perpajakan, seperti rasio hipotesis pembagian bersih sebesar 85%:15% atau 65%:35% yang terdapat di dalam PSC, adanya “gentlemen agreement” terkait dengan rasio pembagian bersih, kepentingan umum, dan lain sebagainya;

bahwa dengan adanya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 6 Mei 2024 untuk Tahun Pajak 2012, 2016, 2017, dan 2018 serta PUT- 008180.36/2022/PP/MXVIA Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan PUT- 004010.36/2023/PP/MXVIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 untuk Tahun Pajak 2018, 2019, dan 2020, maka Pemohon Banding berharap agar standar hukum yang sama dapat ditegakkan oleh Pengadilan Pajak dan memutus

sengketa ini secara murni berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksananya termasuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang relevan serta PSC untuk Wilayah Kerja Natuna Sea Block A, untuk memastikan konsistensi penerapan hukum perpajakan negara. Pemohon Banding meyakini bahwa Putusan Hakim pada akhirnya harus bermuara pada penegakan hukum untuk mencapai rasa keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Oleh karenanya, Pemohon Banding sampaikan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021, Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 6 Mei 2024, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008180.36/2022/ PP/MXVIA Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan PUT-004010.36/2023/ PP/MXVIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 yang Pemohon Banding kutip di atas seharusnya dapat dijadikan rujukan dalam memutus permohonan Banding ini guna memberikan kepastian hukum;

2. Pemohon Banding merupakan pemegang participating interest pada PSC untuk Wilayah Kerja Natuna Sea Block A, yang mana hal tersebut juga ditegaskan berdasarkan surat persetujuan BP Migas Nomor 0756/BP00000/2007/S0 tanggal 29 November 2007;

bahwa ketentuan perpajakan dalam PSC Natuna yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 mengatur sebagai berikut:

Bagian V butir 5.1.17 dari PSC Natuna:

Contractor shall severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profits after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Income Tax Law and its implementing regulations and comply with the requirements of the tax law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax, and keeping and showing of books and records.

Terjemahan:

Kontraktor harus secara sendiri-sendiri dikenakan atas dan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia pajak penghasilan termasuk pajak final atas penghasilan setelah pengurangan pajak yang dikenakan padanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya dan mematuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan pajak khususnya sehubungan dengan penyampaian surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak, dan menyelenggarakan dan menunjukkan pembukuan dan pencatatan.

bahwa dari kutipan tersebut secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepakat dan berjanji bahwa KKKS diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan dan pajak final atas penghasilan setelah pengurangan pajak penghasilan (yaitu Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax), kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak dan peraturan-peraturan pelaksana yang berlaku di Indonesia dimana Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda merupakan bagian dari undang-undang pajak dan peraturan pelaksana. Oleh karena itu, adalah suatu pelanggaran hukum apabila Terbanding mengabaikan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda, dalam menentukan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Pemohon Banding yang merupakan Pemohon Banding Belanda;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan Section V Pasal 5.1.17 dari PSC haruslah dijalankan apa adanya tanpa perlu adanya suatu penafsiran lagi karena sudah sangat jelas dan tegas. Perlu juga disampaikan di sini, bahwa ketika ketentuan perpajakan di dalam PSC Natuna sudah jelas, tidak perlu lagi melakukan interpretasi atas rasio bagi hasil bersih. Para pihak di dalam PSC diharapkan untuk mematuhi rasio bagi hasil kotor serta ketentuan perpajakan yang diatur di dalam PSC Natuna dengan cara yang tidak ambigu;

3. Dalam kasus yang sedang disengketakan, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty antara Indonesia dan Belanda yang merupakan

perjanjian antara dua Negara berdaulat yang pemberlakuannya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat kedua negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, yaitu Indonesia dan Belanda. Sesuai dengan penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak- hak pemajakan negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda. Karena kedudukannya yang bersifat lex-specialis, maka apabila terjadi konflik antara ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda maka ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diberlakukan;

bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda mengatur sebagai berikut:

8. Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. Terjemahan:

8. Dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dari pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.

bahwa ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda di atas mengatur dalam hal perusahaan yang berdomisili di Belanda yang melakukan kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka BUT tersebut dikenakan pajak tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia akan tetapi dengan tarif pajak maksimum sebesar 10%. Dengan demikian tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang berlaku untuk Pemohon Banding yang berdomisili di Belanda seharusnya adalah 10% sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan bukan 20% yang diatur dalam ketentuan umum;

bahwa otoritas yang berkompeten di Belanda telah mengkonfirmasikan bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang berdomisili di Belanda dengan diterbitkannya surat keterangan domisili dan formulir DGT yang dilegalisasi oleh otoritas pajak di Belanda. Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak Belanda, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan perlakuan pajak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Belanda. Selain itu Pemohon Banding juga telah mendapatkan konfirmasi dari pejabat kantor pajak di negara Belanda bahwa pihak yang berwenang di Indonesia dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax kepada Pemohon Banding namun tarif pajak yang berlaku tidak melebihi 10% sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

4. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah merupakan perjanjian antara dua Negara berdaulat yang pemberlakuannya di Indonesia telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka seharusnya ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dihormati dan dipakai sebagai dasar dalam menyelesaikan permasalahan pemajakan atas suatu penghasilan dari suatu transaksi yang melibatkan Wajib Pajak dari dua Negara tersebut. Pandangan ini juga sesuai dengan beberapa ketentuan/surat yang disebutkan berikut:

 Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal

28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang

mengatur bahwa dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari Negara yang telah mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, maka besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut;

 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal

29 Maret 1996 menyatakan bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif telah mencapai 32 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dimana salah satunya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Belanda. Di dalam SE-03/PJ.101/1996 juga mengatur ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut;

 Bahwa terdapat surat dari Menteri Keuangan kepada Menteri

Pertambangan dan Energi Nomor S-395/MK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang penerapan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda pada industri hulu minyak dan gas yang perlu mendapat perhatian. Dalam surat tersebut direkomendasikan agar PSC yang masih berlaku agar dapat segera disesuaikan dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda sedangkan perumusan PSC yang akan datang hendaknya mengacu pada Tax Treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Pihak Menteri Keuangan tidak melarang penerapan tarif Pajak Penghasilan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tetapi sebaliknya mengindikasikan bahwa KKKS dapat menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa adapun inti dari surat Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang dikutip di atas adalah bahwa perlakuan pajak atas Penghasilan Kena Pajak setelah Pajak Penghasilan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang

merupakan penduduk Negara Mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah harus didasarkan pada ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Oleh karena itu, penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) dalam sengketa ini haruslah berdasarkan pada ketentuan di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku dimana Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak Belanda berhak untuk menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda;

5. Terbanding hingga saat ini tidak dapat memberikan acuan jelas yang mengatur bahwa bagi hasil setelah pajak antara Pemerintah dan KKKS harus 85%:15% untuk minyak mentah dan 65%:35% untuk gas bumi. Di samping itu, Terbanding tidak pernah memberikan bukti bahwa apa yang disebut hukum kebiasaan ini telah diatur dan dirujuk dalam Undang-Undang dan Terbanding berkewajiban untuk memberikan bukti tersebut untuk membuktikan klaim ini dan apabila tidak dapat menunjukan maka pendapat Terbanding seharusnya tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. PSC Natuna hanya mengatur tentang adanya bagi hasil produksi kotor dalam Section VI dari PSC Natuna dan tidak terdapat skema bagi hasil bersih sesudah pajak yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak. PSC Natuna dan ketentuan perpajakan termasuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tidak mengatur tentang bagi hasil bersih antara Pemerintah Indonesia dan KKKS. Meskipun demikian, pendapat Terbanding tentang pembagian rasio bagi hasil bersih 85%:15% untuk minyak mentah atau 65%:35% untuk gas bumi sesuai PSC Natuna, yang menjadi perselisihan dengan Pemohon Banding, tidak menjadi masalah yang harus diputuskan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dengan alasan bahwa surat ketetapan pajak tersebut tidak memiliki dasar hukum berdasarkan undang-undang perpajakan Indonesia dan tidak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditandatangani antara Indonesia dan Belanda. Ketidaksepakatan Terbanding semacam itu, sebagai sengketa kontraktual/komersial, perlu diselesaikan pihak yang berkontrak melalui mekanisme Arbitrase menurut PSC;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima apabila dilarang menggunakan haknya untuk menerapkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda untuk menjaga suatu porsi bagi hasil bersih setelah pajak sesuai keinginan Terbanding tanpa adanya ketentuan atau dasar hukum yang jelas. Sebagai Wajib Pajak Belanda, Pemohon Banding memiliki hak hukum yang jelas untuk memanfaatkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda. Pertimbangan Terbanding mengenai bagi hasil bersih sebesar 85%:15% atau 65%:35% setelah pajak juga tidak berdasarkan suatu ketentuan tertentu atau dasar hukum lainnya. Meskipun posisi di atas demikian, pendapatan KKKS yang sesungguhnya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat menurunkan persentase keuntungan setelah pajak di bawah 15%, sebagai contoh adanya kewajiban KKKS untuk menjual minyak ke dalam negeri (DMO) dengan harga yang sangat rendah. Sementara dalam menghitung rasio bagi hasil bersih setelah pajak, Terbanding sama sekali mengabaikan faktor seperti DMO, yang sangat tidak adil bagi KKKS;

bahwa dari penjelasan di atas dapat dibuktikan bahwa penggunaan proporsi bagi hasil setelah pajak tertentu yang dijadikan dasar koreksi oleh pihak Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang valid. Proporsi bagi hasil setelah pajak antara Pemerintah dan KKKS seharusnya berdasarkan ketentuan dari PSC Natuna dan tidak berdasarkan asumsi dari Terbanding yang ditetapkan tanpa didukung oleh ketentuan dalam PSC Natuna dan peraturan perpajakan terkait yang memadai. Rasio pembagian hasil setelah pajak yang tidak berdasar yang dijadikan dasar dalam penerbitan surat ketetapan pajak seharusnya tidak digunakan untuk menghilangkan hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif lebih Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Belanda;

6. Pemohon Banding berpendapat bahwa dasar pihak Terbanding untuk menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% adalah sangat tidak tepat dengan dasar sebagai berikut:

a. Tidak ada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemohon Banding bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah 20%;

bahwa Pemohon Banding hendak menekankan bahwa tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) harus 20% sebagaimana diatur dalam Section V Pasal 5.1.17 PSC Natuna, kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemohon Banding adalah bahwa Pemohon Banding harus membayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya;

bahwa secara khusus, Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa tidak ada ketentuan dalam PSC Natuna antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tarif branch profit tax harus 20%. Kesepakatan Perpajakan antara Para Pihak dalam PSC Natuna tertuang dalam Pasal V Pasal 5.1.17 PSC Natuna yang secara jelas menyatakan bahwa Pemohon Banding wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sesuai;

bahwa Pasal 1342 KUHPerdata menetapkan:

Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.

bahwa ketentuan Section V Butir 5.1.17 PSC Natuna mengatur bahwa Pemohon Banding harus membayar “pajak penghasilan termasuk pajak final atas laba setelah dipotong pajak yang dikenakan padanya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya…”. Definisi “Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia” dalam Section I butir 1.2.12 PSC Natuna adalah “Kitab Undang-Undang Pajak yang masih berlaku, termasuk semua Perundang- undangan yang relevan.”, yang mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku ketika PSC Natuna disepakati, termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-

Undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya yang juga termasuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; bahwa dengan demikian, ketentuan Section V Butir 5.1.17 PSC Natuna secara jelas mengizinkan Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban perpajakan dalam PSC berdasarkan hukum perpajakan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 1342 KUHPerdata, Section V butir 5.1.17 PSC Natuna harus dilaksanakan tanpa perlu adanya suatu penafsiran lagi karena sudah sangat jelas dan tegas;

bahwa secara khusus, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa memang tidak pernah ditemukan adanya suatu ketentuan dalam PSC Natuna antara Pertamina dan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) adalah 20%, melainkan sebagaimana diatur dalam klausul terkait dengan perpajakan di dalam Perjanjian antara para pihak di dalam PSC Natuna, yaitu Section V butir 5.1.17 dari PSC Natuna (seperti telah dijelaskan sebelumnya), dimana Pemohon Banding harus membayar Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang pajak Indonesia dan peraturan pelaksana;

bahwa ketentuan Section V Butir 5.1.17 dari PSC Natuna di atas sudah sangat jelas bahwa Pertamina dan Pemohon Banding sepakat dan berjanji bahwa Pemohon Banding sebagai KKKS diwajibkan untuk membayar seluruh Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4), sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak Indonesia. Ketentuan ini secara jelas membolehkan Pemohon Banding untuk patuh kepada kewajiban-kewajibannya PSC dengan mendasarkan pada ketentuan hukum perpajakan di Indonesia serta peraturan pelaksananya, termasuk juga perjanjian penghindaran pajak berganda antara Pemerintah Indonesia dan Belanda;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa PSC tidak dapat secara eksplisit maupun implisit membuat ketentuan yang melarang

penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda oleh KKKS karena jika ketentuan tersebut ada di dalam PSC, maka ketentuan tersebut melanggar hukum dan bertentangan dengan hukum Negara. Apabila larangan semacam itu dimaksudkan untuk diterapkan pada semua wajib pajak, maka ketentuan larangan seperti itu harus disepakati dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda itu sendiri, sebagai contoh, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (7) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Australia yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1993 sebagai berikut:

The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect the rate of any such additional tax payable under any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to oil and gas or other mineral products negotiated by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil company or any other entity thereof with a person who is a resident of Australia.

Terjemahan:

Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi tarif pajak tambahan terkait dengan kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak lainnya yang serupa) yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi atau produk mineral lainnya yang dinegosiasikan oleh Pemerintah Indonesia, perantaranya, perusahaan minyak milik negara yang relevan atau entitas lain daripadanya dengan seseorang yang merupakan penduduk Australia.

bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda tidak menganut pengecualian tersebut. Hal ini merupakan bukti nyata keinginan dari Pemerintah Indonesia dan Belanda yang telah menyepakati dan memperbolehkan pengenaan tarif branch profit tax oleh penduduk kedua negara tidak boleh melebihi 10% sesuai dengan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda untuk semua jenis kegiatan usaha termasuk sektor minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, Pemohon Banding berhak atas tarif branch profit tax sebesar 10% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa pandangan di atas juga telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Banding Nomor PUT-008482.36/2019/PP/MXIIIB Tahun 2020 untuk Masa Pajak Januari–Desember 2016 yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021 terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Tahun Pajak 2016. Argumentasi Majelis Pengadilan Pajak yang tertuang di dalam putusan (halaman 65) adalah sebagai berikut:

10. bahwa karena pasal-pasal dalam Kontrak Bagi Hasil sudah secara jelas dan tegas mengatur terkait aspek perhitungan bagi hasil migas antara pemerintah dengan kontraktor dan juga terkait aspek perpajakan dari Production Sharing Contract sudah disebutkan secara konkrit, maka menurut hakim Joni Surbakti, sesuai dengan pasal 1342 KUHPerdata, pasal-pasal yang ada di Production Sharing Contract tidak perlu ditafsir lagi.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1342 KUHPerdata, ketentuan Section V butir 5.1.17 dari PSC Natuna tersebut haruslah dilaksanakan apa adanya tanpa perlu adanya suatu penafsiran lagi karena sudah sangat jelas dan tegas;

b. Tidak ada ketentuan dalam PSC Natuna yang melarang penggunaan tarif branch profit tax sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; bahwa Pemohon Banding telah berulang kali membaca dan mengkaji PSC Natuna dan tidak menemukan adanya ketentuan yang menunjukkan adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak akan menggunakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda. Selama proses keberatan, Terbanding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang menunjukkan proporsi bagi hasil yang berbeda selain yang telah disepakati dan diatur dalam PSC Natuna;

bahwa selain itu, dengan mengacu kepada ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata, PSC tidak boleh mencantumkan suatu ketentuan bahwa Pemohon Banding tidak boleh tunduk pada ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Belanda karena secara jelas

PSC tersebut akan melanggar ketentuan hukum mengingat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Belanda adalah perjanjian internasional yang bersifat lex specialis dan merupakan suatu ketentuan hukum yang kedudukannya bahkan di atas Undang-Undang Perpajakan domestik, sehingga harus dipatuhi oleh semua pihak;

bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerapkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda dalam melakukan kewajiban perpajakannya jelas-jelas tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila PSC mengadopsi klausul seperti itu, maka klausul tersebut juga menjadi tidak sah secara hukum; bahwa PSC Natuna jelas berbeda dengan PSC yang ditandatangani setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana terdapat klausul stabilisasi (stabilization clause) yang dapat menyelaraskan porsi bagi hasil antara Pemerintah Indonesia dan KKKS apabila Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda digunakan. Klausul seperti ini tidak tertera dalam PSC Natuna yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999. Ketentuan klausul stabilisasi yang diperkenalkan dalam PSC-PSC generasi terbaru sebenarnya merupakan konfirmasi bahwa Pemerintah setuju memperbolehkan KKKS untuk menggunakan tarif reduksi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda untuk perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4). Posisi yang diambil oleh pihak Terbanding bertentangan dengan posisi Pemerintah Indonesia mengenai penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

c. Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaan yang berlaku mengatur bahwa pada prinsipnya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah bersifat Lex Specialis dan oleh karenanya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan ketentuan perpajakan lainnya;

bahwa Republik Indonesia mengakui dan mengadopsi prinsip hukum universal bahwa dalam hierarki hukum yang berlaku, perjanjian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara negara-negara berdaulat

mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan nasional;

bahwa Pasal 11 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat membuat perjanjian dengan negara lain. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam membuat perjanjian dengan negara lain berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik;

bahwa lebih lanjut, Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan dan penjelasannya sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Perjanjian-perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang didahulukan dari Undang-Undang Pajak Nasional;

bahwa sebagai pedoman lebih lanjut bagi Wajib Pajak, ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan di atas kemudian diatur dengan lebih seksama melalui beberapa peraturan pelaksanaan, yakni:

1) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.35/1993 tanggal 11 Maret 1993; juncto,

2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.35/1993 tanggal 31 Agustus 1993; juncto,

3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996;

bahwa Peraturan-Peraturan tersebut pada intinya mengatur bahwa: Dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda diatur ketentuan- ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia

kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner.

bahwa hal ini juga ditegaskan oleh Ahli Pajak Internasional, Prof. Dr. Gunadi M.Sc, Ak., dalam buku Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan pada Bab Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda pada halaman 449 yang menyatakan bahwa:

Beberapa adagium hukum yang berlaku atas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda:

...

3. Pacta sunt servanda sebagai perjanjian/perikatan antara dua subyek hukum internasional Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda mengikat (binding) kedua pihak dan harus ditaati kecuali ada niat untuk menyimpang. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, yang diterbitkan atas kuasa Pasal 48 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menegaskan postulat pacta sunt servanda dengan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia terikat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan dengan Pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

4. Lex specialis derogate lex generalis (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum) sebagai ketentuan yang khusus mengatur pemajakan penghasilan antar negara yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri masing-masing negara Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda mengesampingkan ketentuan domestik (Undang- Undang Pajak Penghasilan) untuk hal yang sama. Postulat demikian dipertegas oleh Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa status hukum Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak.

5. Lex superiori derogate lex inferiori, sebagai ketentuan yang lebih tinggi tingkatannya, apabila terdapat konflik ketentuan, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda mengesampingkan ketentuan Pajak Penghasilan.

bahwa pendapat Pemohon Banding tersebut juga telah dikonfirmasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018 halaman 7, dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:

2) terlepas dari Production Sharing Contract (PSC) merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku tax domestic law, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda merupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda akan meredusir Production Sharing Contract (PSC), dan berlaku secara equilibrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatis mutandis akan mengadopsi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda a quo.

bahwa di samping itu, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 16 November 2021 halaman 6, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:

Majelis Hakim Agung mengambil alih hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran material dan melandaskan prinsip substance over form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan gas Bumi sebesar 10% dengan nilai USD4,705,490.00 Masa Pajak januari-Desember 2016 tidak

dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku....

bahwa di samping itu, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023 halaman 7, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut:

Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang dilakukan Pemohon Banding/Termohon Peninjauan kembali yang menerapkan ketentuan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Belanda, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan isi kesepakatan dalam kontrak bagi hasil. Oleh karena itu, permohonan Banding harus dikabulkan, koreksi tarif Pajak Penghasilan 26 Masa Pajak Januari–Desember 2017 sebesar 10% tidak dapat dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa karena kedudukannya yang bersifat lex-specialis, maka apabila terjadi perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda maka ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang diberlakukan. Dalam hal tidak terdapat ketentuan perpajakan khusus mengenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) di dalam PSC, maka ketentuan umum perundang-undangan perpajakan dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang akan diberlakukan. Lebih lanjut, sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, dalam hal terjadi konflik, ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda berlaku di atas ketentuan Undang-Undang Perpajakan domestik. Oleh karena itu, penerapan tarif BPT yang berlaku adalah maksimum 10% sesuai dengan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Belanda-Indonesia dan bukan 20% sesuai dengan Undang-undang Perpajakan Domestik. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda harus berlaku karena jika tidak, pengurangan tarif dan manfaat yang diberikan oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tidak akan pernah berlaku jika faktor penentu adalah yang memberikan pendapatan pajak yang lebih besar;

d. Tidak ada batasan dalam penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda;

bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda juga tidak melarang penggunaan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dalam menghitung pajak BUT yang terutang bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi. Hal ini sangat jelas berbeda dengan beberapa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, dimana memberikan larangan untuk perusahaan yang bergerak di bidang usaha Kontrak Bagi Hasil dan sejenisnya dalam bidang minyak dan gas dan sektor pertambangan lainnya untuk menggunakan tarif yang lebih rendah sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Dengan kata lain, apabila Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda tidak mengecualikan penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah dari 20% bagi perusahaan yang bergerak di bidang Migas, Pemohon Banding berpendapat, pendapat yang mana telah disetujui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Pajak, maka seharusnya Pemohon Banding berhak untuk menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 10%;

bahwa perlu diketahui bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda telah ada sejak tahun 1973 sebelum PSC Natuna yang pertama di tahun 1979 ditandatangani. Secara khusus, butir IV dari Protokol yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tahun 1973 menambahkan Pasal 7 sebagai berikut:

Where a company which is a resident of the Netherlands wholly or partly carries on business in Indonesia through a permanent establishment situated therein, the tax Indonesia may levy according to Article 7, paragraph 1, shall include the tax which is due in Indonesia on transferred profits under the modifications affected by the law of August 7, 1970, No.

10 (Bulletin of Acts, Orders and Decrees 1970, No. 45). The latter tax shall not exceed however, 10 per cent of the amount transferred.

Terjemahan:

Bilamana suatu perseroan yang bertempat kedudukan di Belanda menjalankan seluruh atau sebagian usahanya di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan di sana, pajak yang menurut pasal 7 ayat (1) boleh dipungut Indonesia meliputi juga pajak yang terutang di Indonesia berdasarkan perubahan yang terjadi dengan Undang-undang No. 10 tanggal 7 Agustus 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 No 45), sehubungan dengan transfer keuntungan. Tetapi pajak seperti dimaksud tidak boleh melebihi 10 perseratus dari jumlah yang ditransfer.

bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Tahun 1973, adalah jelas bahwa tarif Branch Profit Tax sebesar 10% telah ada sebelum PSC tahun 1979 ditandatangani dan pemberlakuan Undang- Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah RI telah mengetahui keberadaan dan kedudukan hukum dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda serta adanya tarif reduksi 10% pada saat menyepakati pasal perpajakan pada PSC Natuna. Dengan kata lain, jika tujuannya adalah agar KKKS tidak mendapatkan manfaat dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, maka hal ini seharusnya diatur di dalam PSC;

bahwa perlu juga diketahui bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Belanda yang disetujui dan berlaku sejak tahun 2002 merupakan hasil negosiasi ulang antara Indonesia dan Belanda dimana Wajib Pajak Belanda yang memiliki interest di PSC di Indonesia diperbolehkan untuk menggunakan tarif BPT seperti disebutkan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dalam perhitungan pajak BUT. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia menyetujui bahwa tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dapat terus digunakan dalam perhitungan pajak BUT termasuk untuk kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi;

bahwa dalam protokol untuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tahun 2002 yang ditandatangani oleh pemerintah kedua negara pada tanggal 30 Juli 2015 juga tidak ada perubahan untuk dalam Pasal 10 ayat (8) terkait tarif dalam menghitung pajak yang terutang oleh Perusahaan yang merupakan Wajib Pajak BUT di satu Negara yang beroperasi di Negara lain melalui BUT. Berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia pada prinsipnya menyetujui bahwa tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dapat terus digunakan dalam perhitungan Pajak Penghasilan 26 ayat (4) oleh Wajib Pajak Belanda, termasuk KKKS di Indonesia;

bahwa apabila merupakan niat Pemerintah Indonesia untuk tidak mengizinkan Wajib Pajak Belanda yang merupakan KKKS untuk menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda, hal tersebut seharusnya dinegosiasikan ulang selama proses negosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang dilakukan di tahun 2015. Faktanya, Pemerintah Indonesia sepakat untuk mempertahankan posisinya untuk tidak merubah Pasal 10 ayat (8) pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia–Belanda yang ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2015. Hal ini merupakan bukti lain bahwa kedua pemerintah tidak pernah berniat untuk mengecualikan penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda bagi industri minyak dan gas bumi;

e. Ketentuan Peralihan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak berlaku terhadap PSC Natuna yang ditandatangani dan berlaku setelah berlakunya kedua Undang-Undang tersebut;

bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (berlaku 1 Januari 1984) berbunyi sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak

berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

bahwa Penjelasan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (berlaku 1 Januari 1984) berbunyi sebagai berikut:

Ordonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-Undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya tetap berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dan dalam bidang penambangan lainnya yang dilakukan dalam rangka perjanjian Kontrak Karya dan kontrak Bagi Hasil, sepanjang perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut masih berlaku pada saat berlakunya Undang- Undang ini.

Ketentuan Undang-Undang ini baru berlaku terhadap penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut dibuat setelah berlakunya Undang-Undang ini. bahwa Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995) berbunyi sebagai berikut:

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

bahwa Penjelasan Pasal 33A ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995) berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan

berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-Undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud.

Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang ini.

bahwa baik Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang mengatur mengenai perlakuan khusus terhadap kontraktor migas berlaku atas PSC yang ditandatangani sebelum berlakunya masing-masing Undang- Undang tersebut berlaku, yaitu 1 Januari 1984 dan 1 Januari 1995. Penjelasan dari kedua Undang-Undang tersebut juga menegaskan bahwa ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya (termasuk Pasal 32A) dapat diterapkan atas PSC yang ditandatangani setelah berlakunya kedua Undang-Undang tersebut. Lebih lanjut, Undang- Undang Perpajakan Domestik tidak dapat secara sepihak melarang Wajib Pajak, yang merupakan Wajib Pajak negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, untuk menggunakan haknya dalam menerapkan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda; bahwa sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah untuk Masa Pajak Januari-Desember 2021, dimana PSC yang berlaku adalah PSC Natuna yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 dan berlaku efektif sejak 16 Oktober 2009. Dengan demikian, dalil Terbanding berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994

telah terbukti sangat tidak tepat karena penandatanganan dan pemberlakuan PSC Natuna adalah setelah tanggal berlakunya kedua Undang-Undang tersebut berlaku. Selain itu, PSC Natuna tersebut di atas, yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, merupakan perjanjian yang berdiri sendiri tanpa mengacu pada PSC sebelumnya atau perpanjangannya. Berdasarkan poin di atas, dengan demikian Majelis Hakim seharusnya mengabaikan klaim yang disebutkan oleh Terbanding berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1994;

f. Tidak ada larangan penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda di dalam Plan of Development (POD) bahwa perlu diketahui bahwa Plan of Development (PoD) bukan merupakan kesepakatan tertulis antara Pemerintah Republik Indonesia dan KKKS. POD sesuai dengan namanya, bertujuan untuk melakukan analisis keekonomian terhadap suatu lapangan Migas sebelum pengembangan lebih lanjut. POD adalah dokumen internal, yang semata- mata digunakan sebagai pedoman, yang tidak memiliki bobot hukum. POD dibuat berdasarkan berbagai asumsi dan perkiraan yang ada saat analisis dilakukan sehingga asumsi dan perkiraan tersebut dapat saja berbeda dalam pelaksanaannya karena hal-hal di luar kontrol semua pihak di dalam PSC. PSC Natuna mendefinisikan dasar perhitungan pajak tanpa mengacu pada POD yang artinya POD tidak dapat dijadikan sebagai referensi dalam menentukan tarif pajak yang berlaku sedangkan tarif pajak aktual yang berlaku untuk KKKS tergantung pada ketentuan hukum pajak domestik dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Atas dasar hal tersebut, Pemohon Banding meyakini bahwa dokumen yang disiapkan untuk tujuan perencanaan tidak dapat meniadakan ketentuan pajak yang secara eksplisit diatur di dalam PSC dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, dimana kedua perjanjian/kontrak ini telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia sedangkan POD merupakan dokumen perencanaan internal yang berisikan asumsi dan sama sekali tidak dapat digunakan sebagai referensi

dalam menentukan kewajiban perpajakan. Adapun rujukan terkait dengan kewajiban perpajakan sesuai PSC Natuna adalah undang-undang pajak penghasilan dan peraturan pelaksanaannya dan bukan pengaturan perpajakan yang ditentukan oleh POD. Jika terjadi ketidaksesuaian antara PSC dan POD maka Kontraktor terikat dengan PSC, karena PSC adalah perjanjian yang telah ditandatangani oleh para pihak dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan bukan POD. Jadi, untuk tujuan perpajakan, PSC mengesampingkan semua dokumen panduan secara internal termasuk POD;

bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding telah menelaah POD dan tidak menemukan larangan bahwa KKKS tidak dapat menerapkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda. Lebih lanjut, POD mungkin menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sesuai dengan Undang-Undang perpajakan umum tetapi tidak berarti bahwa KKKS dilarang menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditandatangani oleh Indonesia dengan negara mitra perjanjian dimana KKKS terdaftar sebagai Wajib Pajak. Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda bersifat lex specialis dan karenanya ketentuanPerjanjian PenghindaranPajakBerganda akan mengesampingkan ketentuan hukum pajak umum, dalam hal terjadi pertentangan antara keduanya;

7. Konsepsi bagi hasil bersih setelah Pajak yang disampaikan oleh Terbanding bukan merupakan referensi yang tepat dikarenakan tidak terdapat ketentuan dalam kontrak atas proporsi ini;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan pemahaman Terbanding bahwa bagi hasil bersih setelah pajak sebesar 85%:15% dan 65%:35% yang didalilkan merupakan bagian dari kesepakatan yang mengikat Pemohon Banding meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam kontrak bagi hasil. Bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti konklusif yang menunjukkan kesepakatan pembagian bersih 85%:15% dan 65%:35% antara Pemerintah Indonesia dan KKKS atau pengaturan di dalam PSC

Natuna atas tarif BPT sebesar 20% sehingga Majelis Hakim seharusnya dapat untuk tidak mempertimbangkan pemahaman yang tidak tepat ini dari Terbanding. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa suatu kesepakatan yang mengikat pihak-pihak di dalam kontrak harus disepakati oleh kedua belah pihak dan dicantumkan secara tertulis di dalam kontrak tersebut. Terlebih kontrak bagi hasil ini adalah kontrak antara pemerintah dengan KKKS yang masa keberlakuannya cukup panjang (20 tahun) dan menyangkut nilai finansial yang sangat signifikan, oleh karenanya apabila memang konsepsi bagi hasil 85%:15% dan 65%:35% tersebut memang telah disepakati oleh para pihak maka seharusnya hal tersebut telah dicantumkan di dalam kontrak. Adalah anggapan yang keliru apabila para pihak telah menyepakati hal tersebut namun memilih untuk tidak mencantumkan kesepakatan sepenting itu secara tertulis di dalam kontrak dan hal tersebut hanya dianggap sebagai bagian dari suatu Gentlemen Agreement yang tidak tertulis. Selain itu, tidak ada satu pun dari para pihak dalam kontrak PSC Natuna yang menganggap hal ini sebagai suatu masalah dan hal tersebut seharusnya menjadi urusan para pihak dalam kontrak untuk membahas dan menyelesaikannya dan bukan pihak Terbanding yang harus menyelesaikannya. Jika rasio bagi bersih setelah pajak merupakan persyaratan kontraktual di dalam PSC maka rasio tersebut seharusnya tercermin secara eksplisit di dalam PSC dan bukan diselesaikan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Terbanding tidak diperbolehkan membuat tuntutan yang tidak benar terhadap sesuatu yang jelas-jelas tidak ada dalam PSC dimana bagi hasil tersebut secara jelas didefinisikan sebagai bagi hasil sebelum pajak;

bahwa dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018 halaman 7, pada dasarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung telah mengkonfirmasi aspek ini dan menyatakan sebagai berikut:

Kelima, Majelis Pengadilan Pajak mengasumsikan besaran 85%:15% sebagai suatu hukum kebiasaan, yang berlaku di dunia Migas, adalah tidak dapat dibenarkan, karena suatu hukum kebiasaan sebagaimana diatur dalam

Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUHPerdata, dimana kebiasaan hanya dapat diberlakukan bila ditentukan dan dirujuk secara tegas oleh Undang-Undang. Sedangkan in casu dalam kaitannya untuk kepentingan perpajakan, lebih mengedepankan contractual issue yang seharusnya oleh para pihak yang berkontrak menyelesaikan melalui renegosiasi kontrak. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali in casu dapat dibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakan asas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari 10% sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dibenarkan dan tidak terdapat pelanggaran perjanjian.

bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan KKKS tidak pernah berjanji dan bersepakat bahwa kontrak bagi hasil ini didasarkan pada perhitungan Pembagian Bersih setelah pajak sebesar 85%:15% dan 65%:35% atau bahwa tarif PBDR/BPT yang berlaku adalah sebesar 20%. Bahwa pembagian bersih sebesar 85%:15% dan 65%:35% setelah pajak dan tarif BPT 20%, seperti yang diklaim oleh Terbanding tidak memiliki dasar kontraktual dikarenakan hal tersebut tidak didukung oleh ketentuan kontrak secara tertulis. Yang ada adalah ketentuan Section VI Article 6.1.3 dari PSC Natuna, terkait dengan bagi hasil minyak mentah, yang secara jelas dan tegas mengatur kesepakatan tentang pembagian kotor (sebelum pajak) hasil minyak mentah dengan rasio sebesar 73.2143% (Pemerintah) : 26.7857% (KKKS) berdasarkan PSC Natuna. Seperti yang juga telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa terkait dengan kewajiban perpajakan, KKKS diwajibkan untuk membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia atas Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah bagian dari peraturan pelaksanaan undang-undang perpajakan domestik Indonesia karena merupakan perjanjian antara dua Negara mitra yang berdaulat; bahwa sebagaimana dijelaskan di atas, Section VI dari PSC Natuna tanggal 15 Januari 1999 antara Pertamina dan KKKS hanya menetapkan persentase bagi hasil kotor, yang telah diikuti dan dipatuhi oleh Pemohon Banding secara

cermat. Pemohon Banding juga telah patuh terhadap Pasal 5.1.17 dari PSC Natuna, dimana Pemohon Banding telah melunasi semua kewajiban perpajakannya termasuk Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksana terkait, termasuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda. Ketika rasio bagi hasil dan prinsip-prinsip perpajakan telah secara jelas diatur di dalam PSC, tentunya interpretasi atas persentase bagi hasil bersih menurut Terbanding tidak lagi memiliki dasar;

bahwa proporsi bagi hasil setelah pajak antara Pemerintah dan Kontraktor seharusnya berdasarkan ketentuan dari PSC Natuna dan tidak berdasarkan rasio hipotesis, perundang-undangan, peraturan, dan praktik yang mendahului PSC Natuna dan tidak menjadi bagian dari undang-undang dan peraturan terkait yang mengatur PSC ini yang dipaksakan secara sepihak dan jelas-jelas sangat tidak berdasar. Rasio tersebut tidak didukung, baik oleh ketentuan dalam PSC Natuna maupun oleh peraturan perpajakan. Rasio hipotesis seharusnya tidak digunakan untuk meniadakan hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Belanda;

bahwa PSC Natuna yang ditandatangani pada 15 Januari 1999 dan berlaku sampai dengan 15 Oktober 2029 adalah suatu kesepakatan yang berdiri sendiri dan dibuat oleh Pertamina (yang mewakili Pemerintah Indonesia) dan Kontraktor dimana Pemohon Banding merupakan konstituen, sehingga Pemerintah Indonesia dan Kontraktor termasuk Pemohon Banding terikat kepada semua ketentuan-ketentuan dalam PSC Natuna yang telah disepakati dan salah satu pihak tentu tidak dapat secara sepihak merubah kesepakatan-kesepakatan yang ada di dalam PSC tersebut tanpa persetujuan pihak lainnya. Bahwa kesepakatan yang dibuat dan disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Kontraktor sudah sangat jelas sehingga harus diimplementasikan tanpa adanya penafsiran lain seperti hipotesis bagi hasil produksi bersih 85%:15% yang tidak memiliki basis dan dokumen pendukung. Selama proses keberatan, Terbanding tidak dapat memberikan

dokumen pendukung yang menunjukkan proporsi bagi hasil yang berbeda selain yang telah disepakati dan diatur dalam PSC Natuna;

bahwa hak Pemohon Banding untuk menggunakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda harus diputuskan berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dan bukan berdasarkan rasio bagi hasil bersih setelah pajak secara sewenang-wenang. Adapun dasar dari penerbitan Keputusan Terbanding a quo kepada Pemohon Banding didasarkan pada angka hipotesis atas rasio bagi hasil pajak dan bukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang melarang Wajib Pajak untuk menggunakan tarif pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda. Oleh karena itu, penerbitan Keputusan Terbanding a quo adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. Surat Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dapat diproses lebih lanjut;

2. Telah terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Pajak Indonesia untuk sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang menegaskan hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Belanda;

3. Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% tidak memiliki dasar hukum (baik secara hukum ataupun kontraktual atau yang lainnya);

4. Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Negara Belanda yang berhak untuk menggunakan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda sesuai dengan PSC Natuna dan ketentuan perundang- undangan perpajakan Indonesia;

5. Walaupun tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku lebih tinggi yakni 20%, tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda sebesar 10% harus dihormati dan dapat digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari operasi PSC;

6. Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 maupun Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak tepat dan tidak berlaku untuk PSC Natuna yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999;

7. Undang-Undang Perpajakan Domestik tidak dapat secara sepihak melarang Wajib Pajak, yang merupakan Wajib Pajak Negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, untuk menggunakan haknya dalam menerapkan tarif pajak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Larangan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat kesepakatan bersama antara Negara Mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang secara spesifik diatur di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, sebagai contoh, seperti yang diatur di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Australia;

8. Perbedaan pendapat mengenai penerapan porsi bagi hasil bersih sesuai PSC Natuna yang dipermasalahkan oleh Terbanding, tidaklah menjadi masalah yang bisa diputuskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan Indonesia dan karenanya tidak berada dalam lingkup Pengadilan Pajak. Ketidaksepakatan semacam itu, sebagai sengketa komersial, seharusnya diselesaikan oleh mekanisme arbitrase sesuai dengan ketentuan PSC Natuna oleh pihak dalam PSC yang merasa dirugikan;

9. Dasar Terbanding dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil dan keputusan keberatan dengan asumsi rasio bagi hasil Neto yang merupakan masalah kontraktual yang tidak diatur oleh Undang-Undang Perpajakan Indonesia. Oleh karenanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan harus dibatalkan;

10. Pemohon Banding tidak menemukan larangan dalam POD bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerapkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Lebih lanjut, POD menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Umum, namun tidak berarti bahwa KKKS dilarang menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditandatangani oleh Indonesia dengan negara mitra perjanjian dimana KKKS terdaftar sebagai Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan posisi faktual dan hukum yang diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan oleh karenanya menyatakan bahwa Keputusan Keberatan a quo yang diterbitkan Terbanding adalah batal demi hukum;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya berdasarkan ketentuan PSC Natuna, Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Indonesia dan Peraturan Pelaksananya, termasuk ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1338/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juni 2024, diketahui hal- hal sebagai berikut:

Ya Tidak a Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak V

tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat V

Banding;

e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang V jelas;

f Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima V

Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal

16 April 2024;

g Surat Banding dilampirkan salinan Surat Keputusan yang V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak V karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

I Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Sean Connery

Tambunan bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus;

j Penandatanganan Surat Banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- MelampirkanbuktikeberadaanpadasaatV penandatanganan Surat Banding;

k Surat/SKP/Keputusan yang diajukan Banding bukanV merupakan Objek yang dapat diajukan Banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

II. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengkekta

Objek PPh Minyak Bumi Terutang sejumlah USD94,827.00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain mengenai Pajak c. Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (2) huruf b, bahwa Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% (lima belas

persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara Iain:

Pasal 26 ayat (4)

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 33A ayat (4)

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (7)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Migas adalah Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Pasal 1 ayat (8)

Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh operator kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.

Pasal 1 ayat (9)

Final FQR Quarter IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.

2. Pendapat Terbanding a. Bahwa PSC merupakan perjanjian yang bersifat Government to Business yang berlaku tax domestic law, sedangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda merupakan perjanjian Government to Government yang berlaku international tax law;

b. Bahwa terdapat dua lex specialis atas Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atas kuasa Pasal 32A dan PSC atas kuasa Pasal 33A ayat (4);

c. Berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte, Pemohon Banding tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan dan berlaku tarif Branch Profit Tax 20% karena ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan Pemohon Banding daripada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

d. Pemberlakuan ini sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas berdasar kontrak PSC sesuai prinsip bagi hasil migas;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo a.n. Pemohon Banding (NPWP 02.410.225.3-081.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa Nomor tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Rincian Bantahan dan Tanggapan Pemohon Banding sehubungan dengan

Pokok Sengketa

Sengketa atas Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4)

bahwa bantahan Pemohon Banding terkait sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebagai berikut:

1. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah berperkara mengenai sengketa sehubungan dengan hal yang sama dalam perkara ini, yaitu sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2012, Masa Pajak Januari– Desember 2016, Masa Pajak Januari–Desember 2017, Masa Pajak Januari– Desember 2018, dan Masa Pajak Januari–Desember 2020. Atas perkara tersebut, Pemohon Banding telah menerima Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung dan Putusan Banding dari Pengadilan Pajak antara lain sebagai berikut:

a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 untuk Masa Pajak Januari–Desember 2012;

b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/Pjk/2021 untuk Masa Pajak Januari–Desember 2016;

c. Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 untuk Masa Pajak Januari–Desember 2017;

d. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 tanggal 06 Mei 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2018.

e. Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-004010.36/2023/PP/MXVIA Tahun 2024 tanggal 01 April 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2020.

bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/PJK/2018 tanggal 19 September 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Banding serta membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 87540/PP/M.VIIIA/36/2017 tanggal 16 Oktober 2017 sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif P3B sebesar 10% dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4);

bahwa Pemohon Banding juga telah menerima putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/PJK/2021 tanggal 5 Agustus 2021 atas permohonan

Peninjauan Kembali Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2016. Dalam putusan ini, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali Terbanding serta mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008582.36/2019/PP/M.XIIIB tanggal 3 November 2020 sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif P3B sebesar 10% dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4);

bahwa Pemohon Banding juga telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 635 B/PK/PJK/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas permohonan peninjauan kembali Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2017. Dalam Putusan ini, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali Terbanding serta mempertahankan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 016197.36/2020/PP/MXIIIB tanggal 5 April 2022 sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif P3B sebesar 10% dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4);

bahwa Pemohon Banding juga telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282 B/PK/PJK/2024 Tahun 2024 tanggal 6 Mei 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari– Desember 2018. Dalam Putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif P3B sebesar 10% dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4);

bahwa Pemohon Banding juga telah menerima Putusan Pengadilan Pajak PUT-004010.36/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 atas sengketa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2020. Dalam Putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding berhak menggunakan tarif P3B sebesar 10% dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4);

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa fakta-fakta serta pertimbangan atas kontraktual dan

hukum pajak terkait dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Tahun Pajak 2021 adalah benar-benar sama dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Tahun Pajak 2012, 2016, 2017, 2018 dan 2020 dimana keputusannya memenangkan Pemohon Banding dengan alasan yang jelas sesuai dengan hukum perpajakan negara yang berlaku. Pemohon Banding mengerti bahwa sistem peradilan Indonesia tidak menganut yurisprudensi tetapi demi keadilan, Pemohon Banding memohon agar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2012, 2016, 2017, 2018 dan Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Tahun Pajak 2020 dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pengambilan keputusan pada perkara ini. Lebih lanjut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa dengan mengacu pada Putusan-Putusan kasus serupa sebelumnya, hal ini akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dan menciptakan iklim usaha yang stabil untuk menarik dan mempertahankan investor asing di Indonesia, khususnya di industri hulu migas;

2. Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa PSC yang berlaku untuk tahun sengketa adalah PSC Natuna Sea Block A yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 dan berlaku sejak 16 Oktober 2009;

bahwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 (berlaku 1 Januari 1984) berbunyi sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan pelaksanaannya.

bahwa Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995) berbunyi sebagai berikut:

Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. bahwa baik Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yang mengatur mengenai perlakuan khusus terhadap kontraktor migas berlaku atas PSC yang ditandatangani sebelum berlakunya masing-masing Undang-Undang tersebut berlaku, yaitu 1 Januari 1984 dan 1 Januari 1995;

bahwa adapun sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah untuk Masa Pajak Januari–Desember 2021, dimana PSC yang berlaku adalah PSC yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999 dan berlaku sejak 16 Oktober 2009. Dengan demikian pendapat Terbanding yang berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah tidak berlaku karena tanggal penandatanganan dan tanggal berlakunya PSC adalah setelah kedua Undang-Undang tersebut berlaku. Selain itu, PSC Natuna tersebut di atas, yang ditandatangani pada tanggal 15 Januari 1999, merupakan perjanjian yang berdiri sendiri tanpa mengacu pada PSC sebelumnya atau perpanjangannya;

bahwa di samping itu, baik Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 maupun Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tidak melarang perusahaan yang bergerak di bidang usaha eksplorasi sumber daya alam berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia untuk menggunakan tarif yang lebih rendah sesuai dengan P3B. Dengan kata lain, pasal-pasal ini tidak mengecualikan penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah dari 20% bagi perusahaan yang bergerak di bidang migas, berdasarkan P3B yang berlaku. PSC memiliki kekuatan hukum dan mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada;

3. Pemohon Banding juga tidak menemukan adanya klausul dalam PSC Natuna yang melarang penggunaan tarif P3B. Dalam hal Pemerintah Indonesia bermaksud untuk memastikan adanya porsi bagi hasil bersih pemerintah sebesar 85% yang hanya dapat dicapai dalam hal Kontraktor menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%, maka hal tersebut seharusnya dicantumkan secara spesifik dituangkan di dalam stabilization clause dalam PSC sebagaimana secara jelas tercantum dalam kontrak-kontrak bagi hasil generasi terbaru;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding bukan merupakan pihak dalam kontrak bagi hasil generasi terbaru yang dimana stabilization clause mengharuskan adanya revisi atas gross split dalam hal Kontraktor menerapkan tarif P3B. Sehingga oleh karenanya tidak dapat diharuskan untuk mengikuti ketentuan dalam kontrak bagi hasil lain dimana Pemohon Banding bukan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut. Pemohon Banding berpendapat, stabilization clause dalam kontrak bagi hasil generasi terbaru merupakan bukti bahwa Pemerintah mengakui dan memperbolehkan penggunaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah sesuai dengan P3B terkait;

4. P3B yang merupakan perjanjian internasional harus dihormati sehingga, apabila diperlukan, maka Pemerintah dapat mengubah proporsi Gross Split pada PSC melalui renegosiasi untuk menjaga dan memastikan supaya Bagian Negara tidak berkurang. Hingga saat ini kontrak antara Pemerintah Indonesia dan Pemohon Banding tidak pernah direnegosiasi untuk memasukkan klausul stabilisasi jika Kontraktor menerapkan tarif pajak yang lebih rendah sesuai ketentuan P3B. Meskipun PSC belum direnegosiasi, pandangan Pemerintah atas kedudukan P3B selayaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan dan tidak dapat dibenarkan secara hukum bagi Pemerintah Indonesia untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam rangka menyelamatkan pendapatan negara yang tidak terkait dengan pajak;

5. PSC mengatur bagi hasil secara pre-tax basis dan untuk pengenaan perpajakannya adalah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku,

yang diinterpretasikan sebagai Undang-Undang Pajak Penghasilan di dalamnya termasuk P3B. Di dalam kontrak tidak ada pengecualian penerapan tarif P3B maka adalah sah jika kontraktor menerapkan tarif P3B. P3B diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan sudah diratifikasi oleh Presiden sehingga keberadaannya adalah sah secara hukum di Indonesia. Ini bersifat timbal balik sehingga harus dihormati kedua negara mitra, kecuali telah diakhiri oleh para pihak yang melakukan perjanjian. Sebagai bagian dari P3B, masing-masing negara mitra berkewajiban untuk menginformasikan satu sama lain terkait dengan hal-hal yang dilakukan untuk menerapkan P3B. Oleh karena itu, dalam hal ini Pemerintah Indonesia telah menginformasikan kepada Pemerintah Belanda. Sehingga dengan tidak menerapkan P3B, hal tersebut dapat mempertanyakan kredibilitas diplomatik Pemerintah Indonesia;

6. Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya tentu meliputi juga P3B antara Pemerintah Indonesia dan Belanda. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya mengatur bahwa pada prinsipnya P3B bersifat Lex Specialis dan oleh karenanya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan ketentuan perpajakan lainnya. Pemohon Banding merupakan penduduk Belanda, sebagaimana dikonfirmasikan dengan Surat Keterangan Domisili dan dokumen-dokumen pendukung lainnya, dan berhak untuk menggunakan P3B Indonesia-Belanda. Lebih lanjut, dalam PSC tersebut juga tidak ada kesepakatan antara Pemerintah RI dan Kontraktor bahwa Kontraktor tidak boleh tunduk terhadap ketentuan P3B Indonesia-Belanda. Jika ketentuan P3B tidak menjadi bagian dari undang-undang pajak, maka ketentuan P3B tersebut menjadi tidak berarti dan tidak dapat diterapkan;

7. PSC tidak secara spesifik menyebutkan bahwa P3B dikecualikan dan dengan statusnya yang merupakan Lex Specialis, tidak ada alasan untuk tidak menerapkan P3B. Posisi Terbanding yang menyatakan bahwa tarif P3B tidak dapat diterapkan terhadap industri hulu Migas adalah bertentangan dengan konfirmasi dan Keputusan Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, di antaranya:

a. Surat Menteri Keuangan Nomor S-395/MK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999;

b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

8. Pada saat ini, Pemerintah RI telah menyepakati lebih dari 70 P3B dan pada umumnya, P3B tersebut mempunyai suatu ketentuan yang mengatur secara umum bahwa tarif reduksi Branch Profit Tax (BPT) tidak berlaku bagi kontraktor bagi hasil di bidang minyak dan gas bumi (misalnya P3B Indonesia–Australia). Namun hal tersebut tidak terdapat pada P3B Indonesia–Belanda. Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia–Belanda tidak memuat larangan bagi penduduk Belanda yang merupakan kontraktor bagi hasil di bidang minyak dan gas bumi untuk menerapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sesuai dengan P3B Indonesia–Belanda. P3B adalah perjanjian yang bersifat khusus dan berbeda isinya tergantung proses negosiasi antara kedua negara yang bersepakat. Oleh karena itu, jika terdapat P3B yang mempunyai ketentuan bahwa tarif reduksi BPT tidak berlaku bagi kontraktor bagi hasil di bidang minyak dan gas bumi (misalnya P3B Indonesia–Australia), hal tersebut tidak berarti memberikan klarifikasi bahwa hal ini juga berlaku untuk P3B Indonesia–Belanda;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa untuk mencapai suatu tujuan-tujuan strategis tertentu, secara sadar, Pemerintah RI telah sepakat dengan Pemerintah Kerajaan Belanda bahwa dengan memperhatikan kontrak- kontrak bagi hasil yang masih berjalan, kontraktor bagi hasil yang merupakan penduduk Belanda berhak untuk menerapkan tarif reduksi Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4). Hal ini dapat dilihat pada Pasal P3B 1973, perubahan- perubahan pada P3B 2002, termasuk protokol terakhir atas P3B 2002 yang baru ditandatangani kedua Pemerintah tanggal 30 Juli 2015, dimana Pasal 10 ayat (8) dari P3B tetap berlaku. Hal-hal ini menunjukkan maksud dari

kedua Pemerintah terkait penerapan tarif P3B pada industri minyak dan gas bumi. Pemerintah Indonesia dengan jelas memiliki kesempatan untuk memperjelas situasi bagi sektor hulu minyak dan gas dalam revisi P3B di tahun 2015 saat banyaknya kasus terkait masalah ini dalam proses Banding di Pengadilan Pajak. Namun, Pemerintah memilih untuk tidak melakukannya, yang berarti bahwa jika tidak dikecualikan secara khusus, Kontraktor hulu minyak dan gas dapat menerapkan tarif yang lebih rendah;

9. Ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia-Belanda mengatur dalam hal perusahaan yang berdomisili di Belanda yang melakukan kegiatan di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka BUT tersebut dikenakan pajak tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia akan tetapi dengan tarif pajak maksimum sebesar 10%. Dengan demikian tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang berlaku untuk Pemohon Banding yang berdomisili di Belanda seharusnya adalah 10% sesuai dengan P3B dan bukan 20% yang diatur dalam ketentuan perpajakan domestik;

bahwa otoritas yang berkompeten di Belanda telah mengkonfirmasikan bahwa Pemohon Banding adalah Pemohon Banding yang berdomisili di Belanda dengan diterbitkannya surat keterangan domisili dan formulir DGT yang dilegalisasi oleh otoritas pajak di Belanda. Oleh karena itu, sebagai Pemohon Banding Belanda, Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan perlakuan pajak sesuai dengan P3B Indonesia-Belanda. Selain itu Pemohon Banding juga telah mendapatkan konfirmasi dari pejabat kantor pajak di negara Belanda bahwa pihak yang berwenang di Indonesia dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax kepada Pemohon Banding namun tarif pajak yang berlaku tidak melebihi 10% sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (8) P3B;

10. Terbanding menyatakan bahwa Final Financial Quarterly Report (FQR) Quarter IV adalah dokumen sumber dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka kontrak kerjasama, yang merupakan FQR yang diakui dan digunakan oleh SKK Migas. Terkait dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa salah satu dokumen pendukung yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha

hulu minyak dan gas bumi adalah FQR. Hal ini sebagaimana didefinisikan di dalam Pasal 1 angka 9, PER-05/2014 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/ atau Gas Bumi, sebagai berikut:

Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh Operator kepada SKK Migas secara kuartalan untuk masing-masing wilayah kerja.

bahwa FQR yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 adalah FQR yang Pemohon Banding terima dari Premier Oil Natuna B.V selaku Operator blok Natuna Sea Blok A yang disampaikan kepada SKK Migas, khususnya untuk kuartal keempat Tahun Pajak 2021. Berdasarkan fakta ini maka FQR yang disampaikan di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 adalah telah sesuai dengan definisi FQR sebagaimana diatur di dalam PER-05/2014. Oleh karena itu, berdasarkan PER-05/2014 yang masih berlaku, FQR yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Terbanding;

bahwa adapun Final FQR Quarter IV yang diakui dan digunakan SKK Migas yang dimaksud oleh Terbanding adalah mengacu pada Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 (PMK-34/2018) tanggal 4 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagai berikut:

Final FQR Quarter IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk penyelesaian perhitungan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Kontrak Kerja Sama.

bahwa terkait dengan pengaturan tersebut, Pemohon Banding memahami bahwa Final FQR Quarter IV diterbitkan oleh pihak Kontraktor (bukan SKK

Migas) setelah dilakukan Pemeriksaan Bersama dan Kontraktor setuju dengan temuan pemeriksaan. Berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan bersama untuk wilayah kerja Natuna Sea Block A tertanggal 7 September 2022 yang diterima oleh Operator, Pemeriksaan Bersama untuk Tahun Pajak 2021 baru dimulai pada tanggal 15 September 2022. Dengan demikian adalah tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk menyampaikan SPT Tahunan Migas Tahun Pajak 2021 berdasarkan Final FQR Quarter IV karena Pemeriksaan Bersama baru dimulai sesudah jatuh tempo pada batas waktu penyampaian SPT tanggal 30 April 2022. Di samping itu, bahwa dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak berikutnya yaitu Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding juga menggunakan FQR yang diterbitkan oleh operator, yang disampaikan kepada SKK Migas, dengan tarif pajak efektif sebesar 37% (Pajak Penghasilan Badan 30% + BPT 10%) dan diterima oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memahami bahwa Final FQR Quarter IV yang disampaikan oleh Terbanding bukan merupakan dokumen sumber dalam pemenuhan kewajiban perpajakan;

11. Seperti telah disampaikan di awal surat bantahan ini, Pemohon Banding sendiri telah menerima putusan peninjauan kembali atas sengketa serupa untuk Masa Pajak Januari–Desember 2012, Januari–Desember 2016, Januari–Desember 2017 dan Januari–Desember 2018 melalui Putusan Nomor 2025/B/PK/PJK/2018, 2278/B/PK/PJK/2021, 635 B/PK/PJK/2023 dan 1282 B/PK/PJK/2024, serta Putusan Pengadilan Pajak untuk Masa Pajak Januari–Desember2020melaluiPutusanNomorPUT- 004010.36/2023/PP/M.XVIA Tahun 2024;

bahwa dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Pajak mengkonfirmasi hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif P3B sebesar 10% dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4). Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Pajak menegaskan bahwa P3B merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan

kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda. Karena kedudukannya yang bersifat lex-specialis, maka apabila terjadi perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Pajak Penghasilan dan P3B maka ketentuan dalam P3B yang diberlakukan. Oleh karena itu, tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang disepakati di dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dan Belanda akan berlaku dan bukan tarif 20% berdasarkan undang-undang pajak domestik sehingga dapat disimpulkan bahwa tarif BPT yang berlaku untuk kasus Pemohon Banding adalah 10% berdasarkan Pasal 10 ayat (8) P3B Indonesia dan Belanda;

bahwa demi keadilan, Pemohon Banding memohon agar Putusan Mahkamah Agung untuk sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2012, Masa Pajak Januari–Desember 2016, Masa Pajak Januari–Desember 2017, dan Masa Pajak Januari– Desember 2018 serta Putusan Pengadilan Pajak untuk sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) untuk Masa Pajak Januari–Desember 2020 dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pengambilan keputusan atas permohonan Banding ini, mengingat sengketa yang mendasari dan alasan banding kedua kasus di atas sama persis dengan sengketa untuk Masa Pajak Januari–Desember 2021;

II. Penutup bahwa demikianlah bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding yang dapat kami sampaikan kepada Pengadilan Pajak untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam permohonan Banding Pemohon Banding. Bilamana masih ada hal-hal yang perlu dikemukakan, Pemohon Banding akan memberikan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-59 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Banding Pemohon Banding Nomor KINBV/BPT

Appeal/Oil/2021 tanggal 28 Mei 2024 dalam bahasa Inggris beserta Pengesahan Dokumen Luar Negeri;

Bukti P-2.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00578/KEB/PJ/

WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024 beserta Bukti Pengiriman; Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor KINBV/BPT.OBJ/OIL/2021 tanggal 15 Juni 2023 beserta Pengesahan Dokumen Luar Negeri;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021

Nomor 00004/536/21/081/23 tanggal 4 April 2023;

Bukti P-5.Written Resolution of The General Meeting of KUFPEC Indonesia

(Natuna) B.V Tanpa Nomor tanggal 7 Juli 2020 ditandatangani oleh Nawaf S. Al-Sabah (asli dan terjemahan), beserta Lembar Pengesahan Dokumen Luar Negeri;

Bukti P-6.Oprichting van KUFPEC Indonesia (Natuna) B.V. Statutair

Gevestigd te Den Haag (Nouwen Notarissen) tanggal 23 Agustus 2007 (asli dan terjemahan);

Bukti P-7.SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 a.n. BUT

KUFPEC Indonesia (Natuna) BV beserta Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-8.Matriks Sengketa;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 November 2024; Bukti P-10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2025/B/PK/Pjk/2018 tanggal ucap 19 September 2018;

Bukti P-11. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2278/B/PK/Pjk/2021 tanggal ucap 5 Agustus 2021;

Bukti P-12. Putusan Mahkamah Agung Nomor 635/B/PK/Pjk/2023 tanggal ucap

28 Maret 2023;

Bukti P-13. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1282/B/PK/Pjk/2024 tanggal ucap 6 Mei 2024;

Bukti P-14. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004010.36/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2024 tanggal ucap 26 Maret 2024;

Bukti P-15. Kontrak Bagi Hasil antara Perusahaan Pertambangan Minyak dan

Gas Bumi Negara (Pertamina) dengan Premier Oil Natuna Sea Ltd. Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC tanggal 15 Januari 1999 (Asli dan Terjemahan);

Bukti P-16. Surat Keterangan Domisili KUFPEC Indonesia (Natuna) BV; Bukti P-17. The Netherlands Chamber of Commerce Business Register Extract

Nomor 27304974;

Bukti P-18. Korespondensi Mutual Agreement Procedure Indonesia-Belanda (Asli dan Terjemahan);

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024; Bukti P-20. Laporan Keuangan (Kuartal) Premier Oil Natuna Sea Block A untuk

Kuartal yang Berakhir pada 31 Desember 2021;

Bukti P-21. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda; Bukti P-22. Surat Tugas Pemeriksaan Bersama Nomor 0087/UPPMB1100/

2022/S4 tanggal 7 September 2022 beserta Surat Pengantar; Bukti P-23. Terjemahan apostille Surat Banding;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-25. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1733/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018;

Bukti P-26. Putusan Mahkamah Agung Nomor 506/B/PK/Pjk/2019 tanggal 21 Februari 2019;

Bukti P-27. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1732/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 September 2018;

Bukti P-28. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1881/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018;

Bukti P-29. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1591/B/PK/Pjk/2021 tanggal 29 Juni 2021;

Bukti P-30. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1542/B/PK/Pjk/2018 tanggal 31 Juli 2018;

Bukti P-31. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1617/B/PK/Pjk/2018 tanggal 6 September 2018;

Bukti P-32. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1696/B/PK/Pjk/2019 tanggal 17 Juni 2019;

Bukti P-33. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1106/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019;

Bukti P-34. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2034/B/PK/Pjk/2019 tanggal 11 Juli 2019;

Bukti P-35. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3080/B/PK/Pjk/2018 tanggal 10 Desember 2018;

Bukti P-36. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3539/B/PK/Pjk/2022 tanggal 11 Februari 2022;

Bukti P-37. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1794/B/PK/Pjk/2018 tanggal 20 Agustus 2018;

Bukti P-38. Putusan Mahkamah Agung Nomor 716/B/PK/Pjk/2019 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-39. Putusan Mahkamah Agung Nomor 855/B/PK/Pjk/2019 tanggal 4 April 2019;

Bukti P-40. Putusan Mahkamah Agung Nomor 894/B/PK/Pjk/2019 tanggal 10 April 2019;

Bukti P-41. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1388/B/PK/Pjk/2021 tanggal 20 Mei 2021;

Bukti P-42. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5109/B/PK/Pjk/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Bukti P-43. Putusan Mahkamah Agung Nomor 889/B/PK/Pjk/2019 tanggal 20 Maret 2019;

Bukti P-44. Putusan Mahkamah Agung Nomor 890/B/PK/Pjk/2019 tanggal 20 Maret 2019;

Bukti P-45. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1992/B/PK/Pjk/2019 tanggal 10 Juli 2019;

Bukti P-46. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1993/B/PK/Pjk/2019 tanggal 10 Juli 2019;

Bukti P-47. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2010/B/PK/Pjk/2019 tanggal 10 Juli 2019;

Bukti P-48. Buku berjudul “Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan” (Penulis

Prof. Gunadi, M.Sc., Ak.);

Bukti P-49. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Australia (Tahun 1992);

Bukti P-50. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Belanda (Tahun 2015);

Bukti P-51. Surat Keterangan Domisili KUFPEC Indonesia (Natuna) BV; Bukti P-52. Bukti Pendaftaran KUFPEC Indonesia (Natuna) BV pada The

Netherland Chamber of Commerce Business Register;

Bukti P-53. Surat Direktur Hubungan Perpajakan Internasional Nomor S-

171/PJ.101/1997 tanggal 4 April 1997 perihal konfirmasi menggunakan tarif tax treaty antara Indonesia dengan United Kingdom;

Bukti P-54. SuratMenteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor

395/MK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Penyesuaian Kontrak Bagi Hasil dengan Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

Bukti P-55. Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu

Nomor S-282/WPJ.07/KP.0709/2006 tanggal 15 Maret 2006 perihal Lampiran Khusus SPT Untuk WP KKKS;

Bukti P-56. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-912/PJ.03/2007 tanggal 25 Oktober 2007 hal Penegasan atas Permasalahan Pajak BUT BP West Java, Ltd;

Bukti P-57. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-137/PJ/2012 tanggal 9 Juli 2012 hal Tindak Lanjut atas temuan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011;

Bukti P-58. Surat Menteri Keuangan Nomor S-395/MK.017/1999 tanggal 13 Oktober 1999

Bukti P-59. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 BUT KUFPEC

Indonesia (Natuna) BV;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-44 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00089/RIKSIS/

KPP.0710/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00578/KEB/PJ/

WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024;

Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 November 2024; Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak tanggal 25 Januari 2023;

Bukti T-7.Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 6 Februari 2023; Bukti T-8.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-099/RIKSIS/KPP.0710/PaPJ.2/2023 tanggal 7 Februari 2023; Bukti T-9.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00152/RIKSIS/

KPP.0710/2023 tanggal 2 Maret 2023;

Bukti T-10. Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Nomor KINBV/Tax Audit-2021 tanggal 13 Maret 2023 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen;

Bukti T-11. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 29 Maret 2023;

Bukti T-12. Financial Report Premier Oil Natuna Sea Block A, Quarter Ended

31st December 2021;

Bukti T-13. Surat Permintaan Data Financial Quarterly Report (FQR) oleh

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan rincian:

a. Surat Nomor S-511/WPJ.07/KP.10/2022 tanggal 22 April 2022;

b. Surat Nomor S-749/WPJ.07/KP.10/2021 tanggal 9 Juni 2021;

c. Surat Nomor S-567/WPJ.07/KP.10/2021 tanggal 27 April 2021;

d. Surat Nomor S-870/WPJ.07/KP.10/2021 tanggal 15 Juli 2021; Bukti T-14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 tentang

Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang

Terutang oleh Kontraktor Kontrak Production Sharing dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dengan Pertamina:

Bukti T-15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tentang tata cara perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan Pertamina;

Bukti T-16. Surat Menteri Pertambangan dan Energi mengenai Paket Insentif

Perminyakan, dengan rincian:

a. Surat Nomor 3985A/39/M.DJM/88 tanggal 23 September 1988;

b. Surat Nomor 0857/39/M.DJM/89 tanggal 7 Maret 1989;

c. Surat Nomor 3052/39/M.DJM/1992 tanggal 31 Agustus 1992;

d. Surat Nomor 01/39/M.DJM/1994 tanggal 1 Januari 1994;

Bukti T-17. Pendapat Ahli Prof. Dr. Gunadi., M.Sc., Ak.:

Bukti T-18. Pendapat Ahli Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D.: Bukti T-19. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-

443a/MK.012/1982 tanggal 6 Mei 1982 perihal Interpretasi daripada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978;

Bukti T-20. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-

858/MK.012/1984 tanggal 18 Agustus 1984 perihal Pembagian Hasil (Oil Split) dalam rangka Kontrak Bagi Hasil yang baru;

Bukti T-21. Surat Kepala Divisi Akuntansi Satuan Kerja Khusus Pelaksana

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor SRT-0819/ SKKMG2000/2022/S4 tanggal 17 Mei 2022 hal Penyampaian Data Financial Quarterly Report (FQR) Final 2021;

Bukti T-22. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 BUT KUFPEC

Indonesia (Natuna) BV;

Bukti T-23. Plan of Development (POD) Gajah Baru, Naga, and Iguana tanggal

31 Maret 2008;

Bukti T-24. Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil antara Satuan

Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Premier Oil Natuna Sea B.V. dan Natuna 1

B.V. dan Natuna 2 B.V. dan KUFPEC Indonesia (Natuna) B.V tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti T-25. Plan of Development (POD) Natuna Sea Block 'A' Gas Development

September 1997;

Bukti T-26. Production Sharing Contract between Perusahaan Pertambangan

Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) and Premier Oil Natuna Sea Ltd and Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC, Contract Area: Natuna Sea Block “A” tanggal 15 Januari 1999;

Bukti T-27. Memorandum of Agreement Natuna Sea, Block “A” tanggal 2 Agustus 1979;

Bukti T-28. Exhibit “B” Operating Agreement Natuna Sea Block “A” by and

among Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (K.S.C) and Sumatra Gulf Oil Limited tanggal 1 Januari 1982;

Bukti T-29. Amendment to the Production Sharing Contract between

Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara and Premier Oil Natuna Sea BV Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company KSC and Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tanggal 1 Mei 2003;

Bukti T-30. Surat Kepala BPMIGAS Nomor 0240/BP00000/2008/S1 tanggal 14 April 2008 perihal Persetujuan POD Lapangan Gajah Baru, Iguana dan Naga;

Bukti T-31. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4000/B/PK/Pjk/2019 tanggal 29 Oktober 2019;

Bukti T-32. Putusan Mahkamah Agung Nomor 72/B/PK/Pjk/2020 tanggal 17 Februari 2020;

Bukti T-33. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454/B/PK/Pjk/2020 tanggal 2 April 2020;

Bukti T-34. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1962/B/PK/Pjk/2020 tanggal 15 Juli 2020;

Bukti T-35. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5042/B/PK/Pjk/2020 tanggal 26 November 2020;

Bukti T-36. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1150/B/PK/Pjk/2021 tanggal 25 Maret 2021;

Bukti T-37. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2/B/PK/Pjk/2022 tanggal 1 Maret 2022;

Bukti T-38. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2994/B/PK/Pjk/2022 tanggal 22 Juni 2022;

Bukti T-39. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024; Bukti T-40. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ/2017 tanggal

20 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Persetujuan Bersama antara Competent Authority (CA) Indonesia dan CA Belanda terkait BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) B.V. NPWP 02.410.225.3-081.000 Tahun Pajak 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013;

Bukti T-41. Kesimpulan Akhir Nomor S-3369/WPJ.07/2024 tanggal 5 Desember 2024;

Bukti T-42. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 BUT KUFPEC

Indonesia (Natuna) BV;

Bukti T-43. Risalah Rapat Pembahasan FQR dan Final Entitlement Tahun 2021

SKK Migas tanggal 18 Maret 2022;

Bukti T-44. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1782/B/PK/Pjk/2024 tanggal 14 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00578/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/536/21/081/23 tanggal 4 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor KINBV/BPT Appeal/Oil/2021 tanggal 28 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang karena pajak yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilaiSengketa (USD)
PemohonBanding (USD)Terbanding (USD)
1PajakPenghasilan Terutang501,232.00596,059.0094,827.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi Terutang sejumlah USD94,827.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi Terutang sejumlah USD94,827.00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Uraian | Menurut | Koreksi (Pos-Pos yang Keputusan Pemohon Yang Diajukan

Dikoreksi) Keberatan (US$) Banding (US$) Banding (US$)

PPh Badan yang

1 | terutang atas $ 406.404 | $ 406.404 $ - aktivitas Gas

PPh Pasal 26 ayat

2 | (4) yang terutang $ 189.655] $ 94.828 $ 94.827 atas aktivitas Gas

Total PPh Badan dan PPh Pasal 26

3 | ayat (4) yang $ 596.059 $ 501.232 $ 94.827 terutang atas aktivitas Gas bahwa Terbanding menerapkan tarif sebesar 20% untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) dengan dasar hukum dan alasan pokok sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, berdasarkan Peraturan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 33A ayat (4), tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) tetap dikenakan dengan tarif 20%;

2. bahwa kewajiban pajak Kontraktor yang diatur dalam PSC disebutkan di Section V angka 5.1.17. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa Kontraktor akan membayar Pajak Penghasilan Badan dan pajak atas keuntungan setelah pengurangan pajak (Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4)). Tarif pajak dalam ketentuan PSC adalah sebesar 44%. Bahwa tarif pajak sebesar 44% adalah berdasarkan asumsi bahwa tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 30% dan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%;

3. bahwa bagian Kontraktor sebesar 26,7857% dan bagian Pemerintah 73,2143% untuk minyak mentah dan sebesar 62,5000% dan 37,5000% untuk gas bumi sebagaimana dinyatakan dalam section VI clause 6.1.3 dan clause 6.2.2 PSC tanggal 15 Januari 1999 sudah memperhitungkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) (Branch Profit Tax/BPT) BPT sebesar 20%. Penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan menerapkan tarif 10% akan mengubah skema pembagian hasil antara Pemerintah dan Kontraktor setelah pajak tidak lagi 85%:15% untuk minyak mentah dan 65%:35% untuk gas bumi;

4. bahwa berdasarkan Plan of Development (POD) Gajah Baru, Naga, dan Iguana FINAL 31 March 2008, tarif pajak dalam ketentuan Production Sharing Contract (PSC) adalah sebesar 44%. Sesuai dengan asas atau prinsip PSC, yaitu good faith, nail down, dan sanctity of contract serta mengingat origin POD yang disampaikan bahwa Kontraktor siap membayar pajak berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan 30%, sudah seharusnya Pemohon Banding juga mengikuti hal tersebut dengan menggunakan tarif BPT sebesar 20% untuk menghormati kontrak yang telah dibuat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang lebih rendah sesuai dengan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda yaitu sebesar 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa Banding ini adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax atas penghasilan Pemohon Banding dimana menurut Terbanding terutang dengan tarif 20% sedangkan menurut Pemohon Banding terutang dengan tarif 10%;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa Banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti sebagaimana terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat: bahwa pokok sengketa pajak ini adalah mengenai Tarif Pajak atas laba setelah Pajak (Branch Profit Tax) bagi Pemohon Banding yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, apakah mengikuti ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang dapat diartikan prevailing law atau mengikuti ketentuan lama sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1983 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (nailed down);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) terutang atas Branch Profit Tax adalah 20% sebagaimana ketentuan pada PSC

(Production Sharing Contract) dan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah 10% sebagaimana tarif pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia- Belanda;

bahwa atas Natuna Sea Block A pertama kali dilakukan kontrak kerjasama (PSC) pada tahun 1979 dimana PSC awal ditandatangani oleh Pertamina dengan Sumatra Gulf Oil Ltd, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Cayman Islands (Pemegang PI 100%). PSC 1979 tersebut berjangka waktu tiga puluh (30) tahun dari sejak tanggal efektif (16 Januari 1979);

bahwa sejak berlakunya penandatanganan PSC pada tahun 1979, PSC telah mengalami beberapa kali amandemen dan perubahan/pengalihan participating interest pada blok tersebut; Terakhir ditandatangani Amandemen Kedua PSC oleh SKK Migas (mewakili Pemerintah Indonesia) dengan kontraktor Premier Oil Natuna Sea B.V. (Netherland); Natuna 1 B.V. (Netherland); Natuna 2 B.V. (Netherland), dan KUFPEC Indonesia (Natuna) B.V. (Netherland);

bahwa Pemohon Banding adalah suatu perusahaan yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum Netherlands, merupakan salah satu participating interest atas PSC pada wilayah Natuna Sea Block A;

bahwa sehubungan dengan masalah perpajakan, Pemohon Banding selaku KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) mempunyai kewajiban untuk membayar PPs/Pajak Penghasilan Badan dan PBDR/BPT kepada Pemerintah RI sebagaimana dinyatakan dalam Section V Clause 5.1.17 Production Sharing Contract Natuna Sea Block A , sebagai berikut:

Contractor shall:

severally be subject to and pay to the Government of the Republic of Indonesia the income tax including the final tax on profit after tax deduction imposed on it pursuant to the Indonesian Tax Laws and its implementing regulations and comply with the the requirements of the law in particular with respect to filing of returns, assessment of tax and keeping and showing of books and records.

Terjemahan bebas:

Kontraktor akan:

dikenakan dan membayar kepada Pemerintah Republik Indonesia Pajak Penghasilan termasuk Pajak Final atas laba setelah dikurangi pajak yang dikenakan kepadanya menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dan peraturan pelaksanaannya serta memenuhi persyaratan Undang-Undang perpajakan khususnya sehubungan dengan pengajuan pengembalian, penilaian pajak, dan menjaga dan menunjukkan pembukuan dan catatan.

bahwa berdasarkan Section VI Clause 6.1.3 (d) dan 6.2.2 PSC Natuna Sea Block "A", untuk minyak, kontraktor mendapatkan bagi hasil sebesar 26,7857% dan Pertamina mendapatkan bagi hasil 73,2143%;

Section VI Clause 6.1.3. (d):

For Crude Oil production of the Contract Area other than those under paragraphs a), b), and c) herein above Contractor shall be entitled to take and receive each year, respectively seventy three point two one four three percent (73,2143%) for Pertamina and twenty six point seven eight five seven percent (26,7857%) for Contractor.

Terjemahan bebas:

Untuk produksi Minyak Mentah Wilayah Kerja selain yang dimaksud pada paragraf a), b), dan c) di atas Kontraktor berhak mengambil dan menerima setiap tahunnya, masing-masing tujuh puluh tiga koma dua satu empat tiga persen (73,2143%) untuk Pertamina dan dua puluh enam koma tujuh delapan lima tujuh persen (26,7857%) untuk Kontraktor.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (8) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda mengatur sebagai berikut:

8. Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where a company which is a resident of one of the two States has a permanent establishment in the other State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State.

Terjemahan:

8. Dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk salah satu Negara memiliki bentuk usaha tetap di Negara lainnya, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dari pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut.

bahwa karena sengketa a quo merupakan sengketa yuridis, maka Pengadilan Pajak akan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku mulai dari saat dimulainya perjanjian kontrak kerja sama / Production Sharing Contract;

bahwa Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai pelaksanaan dari Pasal 11 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menyatakan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Pemerintah Negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Perjanjian-perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) yang didahulukan dari Undang-Undang Pajak Nasional; bahwa Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud;

bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi diatur bahwa dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum dan/atau perubahan status domisili dan/atau pengalihan participating interest atau kepemilikan saham dan/atau hal lain dari kontraktor yang mengakibatkan perubahan perhitungan pajak penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap;

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal-pasal PSC terkait perpajakan, telah ditindaklanjuti oleh para pihak dalam kontrak sebagai berikut:

1. Rapat Pembahasan Financial Quarter Report (FQR) Quarter IV Tahun 2021 antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan SKK Migas bahwa pada tanggal 18 Maret 2022 antara Premier Oil Natuna Sea B.V selaku operator dengan SKK Migas telah melakukan pembahasan FQR dan Final Entitlement Tahun 2021 KKKS Premier Oil Natuna Sea B.V Wilayah Kerja Natuna Sea Block A yang hasilnya adalah sebagai berikut:

RISALAH RAPAT skkniugas

Topik: Pembahasan FOR dan Final Entitement Tahun 2021

KKKS Premier Oil Natuna Sea B.V. Wilayah Kerja Natuna Sea Block A

Hari, Tanggal : Jum'at, 18 Maret 2022

Waktu 1. 13.30 — 16.00 WIB

Tempat: Online Meeting

Diadakan oleh: Divisi Akuntansi

Daftar Hadir: Terlampir

. AGENDA

Pembahasan FOR dan Final Entiflement Tahun 2021 KKKS Premier Oil Natuna Sea B.V. Wilayah Kerja

Natuna Sea Block A.

ll. PEMBAHASAN

17. SKK Migas meminta KKKS untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya menggunakan tax rate

44% sehingga share split after tax masing-masing Pemerintah dan Kontraktor menjadi 85%:15% untuk Oil dan 65%:35% untuk Gas, serta menggunakan tarif yang sama untuk pelaporan dalam

L DAFTAR TINDAK LANJUT

No. | UraianTugas et Te TindaK | Penaragung— Eatimasi Tonagat

4. | Menyampaikan oe KKKS | Paling tambat tanggal revisi FOR Kuartal 31 Maret 2022

IV 2021 kepada

1 SKK Migas | en :

Jakarta,18 Maret 2022

SKK Migas, Premier Oil Natuna Sea Block A

Dewi Ardhiarini AA Nana R. Simanjuntak bahwa berdasarkan surat dari SKK Migas Nomor SRT-0819/SKKMG2000/ 2022/S4 tanggal 17 Mei 2022 diketahui hanya ada satu Final FQR Quarter IV Tahun 2021 dari Premier Oil Natuna Sea B.V selaku operator yang telah disetujui oleh KKKS dan SKK Migas dengan tarif pajak sebesar 44% sebagai berikut:

2. Berdasarkan FQR Final FQR Quarter IV telah ditindaklanjuti oleh pemegang participating interest dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) terutangnya. Pemohon Banding pada Lampiran Khusus Perhitungan Pajak Penghasilan atas Branch Profit/Dividen bagi Kontraktor Kerja Sama Migas (KKKS) diketahui telah menggunakan tarif BPT sebesar 20%, dengan perincian:

LAMPIRAN KHUSUS

PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BRANCH PROFIT/DIVIDEN

DASI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MISAS

TAHUN PAJAK 9B-2

AA ENTITAS

3 MAMA DLOKAYILAYAN KERJA

A STATUS BLOK Ore orasi Oesrton as we tum ers: Lele xsrcomasi suda ru)

5 NAMA OPERATOR

So Me Ma an a Nae eee dre sets —Y -« news €OETT TT“.

DO PENGHITUNGAN BRT/PAJAK ATAS DIVIDEN {US $1 (us » — www wWV

TO PERNGHASILAN KUNA PAJAK (Langen KNUSUS Paogka 3 Murut NN an aa

2 PPR BADAN TERUTANG (Lampran Khusus | anoka 4 hunt TS Me Se a es

3 RANCH PROFIT MIMOEN 14 2 a LS NN

HY LP AJA ATAS DIVIDEN YANG KURANG (LE RIED DN ————vOTCA—w——— www WOW“

Na — ya tein) “mm “ hep Terba AN Lk meneh Arman ut aap Way Agan wdy AD fp LA —.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada sengketa a quo terdapat 2 (dua) lex specialis atas Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu:

1. P3B atas kuasa Pasal 32A, dan

2. PSC atas kuasa Pasal 33A (4);

bahwa atas pokok perkara a quo terikat dokumen Contract antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia dan secara normatif merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya dan dilandasi oleh itikad baik. Ketentuan Contract dimaksud tidak dapat melepaskan diri dalam doktrin hukum lex specialis derogat legi generalis dan lex superior derogat legi inferiori;

bahwa berdasar prinsip lex consumen derogat legi consumte karena ketentuan PSC lebih mendominasi pemajakan BUT KKKS dibanding Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, maka Pemohon Banding tidak dapat memperoleh fasilitas perpajakan berdasar Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dan oleh karenanya berlaku tarif BPT 20% Undang-Undang Pajak Penghasilan. Bahwa pemberlakuan tarif BPT 20% sekaligus juga mengamankan pembagian penerimaan migas yang seharusnya diterima oleh para pihak berdasarkan kontrak PSC sesuai prinsip bagi hasil migas;

bahwa pajak BPT merupakan bagian yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Indonesia sehingga perubahan tarif BPT akan menyebabkan perubahan pada bagian yang seharusnya diterima berdasarkan PSC;

bahwa Production Sharing Contract a quo yang telah ditandatangani oleh para pihak merupakan Undang-Undang bagi para pihak tersebut dan kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan Pemerintah Indonesia harus menundukkan diri dalam hukum kontrak sehingga peraturan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang tertulis dalam kontrak;

bahwa dalam Production Sharing Contract a quo dinyatakan bahwa kontrak tidak dapat dibatalkan, diamandemen atau dimodifikasi tanpa persetujuan para pihak; bahwa apabila suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus ditafsirkan sesuai dengan maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian;

bahwa di dalam persidangan terungkap fakta-fakta:

1. Final FQR Quarter IV yang telah disepakati bersama, tarif BPT 20%;

2. Pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan BPT berdasarkan SPT Pajak Penghasilan Badan dengan tarif 20%;

3. Amandemen Kedua terhadap Kontrak Bagi Hasil (PSC) Wilayah Kerja Natuna Sea Block "A" tanggal 25 Oktober 2023 di mana dijelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan Section VI Clause 6.1.3 (d) dan 6.2.2 PSC Amandemen tersebut di atas, dinyatakan secara tegas dan jelas bahwa perhitungan bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor adalah:

1) Sebelum pajak (before tax) untuk minyak bumi adalah 73,2143%:26,7857% dan untuk gas alam adalah 20,000%:80,0000%;

2) Setelah pajak (after tax) untuk minyak bumi adalah 83,2857%:16,7143% dan untuk gas alam adalah 50,0800%:49,9200%;

b. Bahwa perhitungan bagi hasil after tax untuk minyak bumi dan gas alam diperoleh dari penjumlahan tarif corporate tax sebesar 22% sesuai Undang- Undang Pajak Penghasilan terbaru dengan tarif BPT sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 20% bukan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;

c. Berdasarkan Section XV Clause 15.5.1 dan 15.5.2 PSC Amandemen ditegaskan bahwa Kontraktor KKKS harus menggunakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) sebesar 20% untuk membayar pajak final BPT. Namun, apabila kontraktor KKKS tetap menggunakan tarif sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda maka bagi hasil Kontraktor KKKS harus disesuaikan sesuai bagi hasil setelah pajak yaitu menggunakan tarif BPT sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan tarif Branch Profit Tax sejak awal PSC ditandatangani yang kemudian dibuktikan lewat amandenen PSC, yang dimaksudkan oleh para pihak adalah menggunakan tarif sebesar 20% berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil Bandingnya untuk menggunakan tarif 10% berdasarkan P3B;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak Banding Pemohon Banding, dan tetap mempertahankan penggunaan

tarif 20% untuk Branch Profit Tax berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (USD)NilaiSengketa Dipertahankan (USD)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (USD)
1PajakPenghasilan Terutang94,827.0094,827.000.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Terutang menurut TerbandingUSD596,059.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD0.00 Pajak Penghasilan Terutang menurut Pengadilan Pajak USD596,059.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00578/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/536/21/081/23 tanggal 4 April 2023 atas nama BUT KUFPEC INDONESIA (NATUNA) B.V., NPWP 02.410.225.3-081.000, beralamat di Gedung Talavera Office Park Lantai 3, Suite #A, B, C Jalan TB Simatupang Kavling 22–26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1PenghasilanNeto1,354,680.00
2KompensasiKerugian0.00
3PenghasilanKenaPajak1,354,680.00
4PajakPenghasilan(PPh)Terutang596.059.00
5KreditPajak596.059.00
6Pajakyangkurang/(lebih)bayar0.00
7Sanksiadministrasi0.00
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., CA., sebagai Hakim Ketua, Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Tin Wajiroh, S.E., A.k., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E.

S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.,

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.