Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

BUT Kufpec Indonesia (natuna) B.V., PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Kufpec Indonesia (natuna) B.V. mengenai PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 26 ayat (4) Final MigasTahun pajak 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 26 ayat (4); Pasal 31D; Pasal 32A; Pasal 33 ayat (3)
  • UU 10/1994Pasal 33A ayat (4)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1)
  • UU 24/2000Pasal 13
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
BUT Kufpec Indonesia (natuna) B.V.
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/536/21/081/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
6 Januari 2025
Tanggal Pengucapan
15 Desember 2025