Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman
PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
BUT Kufpec Indonesia (natuna) B.V., PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Kufpec Indonesia (natuna) B.V. mengenai PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 26 ayat (4) Final MigasTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (4); Pasal 31D; Pasal 32A; Pasal 33 ayat (3)
- UU 10/1994Pasal 33A ayat (4)
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- UU 24/2000Pasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004642.36/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Kufpec Indonesia (natuna) B.V.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00004/536/21/081/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Januari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025