P U T U S A N
Nomor PUT-004623.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004623.99/2021/PP, dalam sengketa antara:
PT GOLD COIN SPECIALITIES, NPWP: 01.081.619.7-407.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.28 RT.002 RW.006 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnain Pasaribu jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Ady Muliawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-568/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei
2021
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/TAX GCS-BKS/IX/2021 tanggal 8 September 2021,
2. Nama: Rosihan Emerson Rembriarto Samosir Izin Kuasa Hukum: KEP-644/PP/IKH/2020 tanggal 29
September 2020
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/TAX GCS-BKS/IX/2021 tanggal 7 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009,