Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-004623.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Gold Coin Specialities · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004623.99/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 004623.99/2021/PP, dalam sengketa antara:

PT GOLD COIN SPECIALITIES, NPWP: 01.081.619.7-407.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.28 RT.002 RW.006 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnain Pasaribu jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ady Muliawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-568/PP/IKH/2021 tanggal 31 Mei

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 10/TAX GCS-BKS/IX/2021 tanggal 8 September 2021,

2. Nama: Rosihan Emerson Rembriarto Samosir Izin Kuasa Hukum: KEP-644/PP/IKH/2020 tanggal 29

September 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 11/TAX GCS-BKS/IX/2021 tanggal 7 September 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Azhari Bambang Prihartono/197610181999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd / 198309092009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5052/PJ.07/2022 tanggal 21 Maret 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

740/PP/BR/2021 tanggal 16 Juni 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-121/PP/Ucp/2026 tanggal 21 Mei 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 05/TAX GCS-

BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S-745/WPJ.33/2021

tanggal 4 Juni 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag

disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 000059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 30.598.410.046
2.PPh Pasal 23 yang terutangRp 673.828.003
3.Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung PemerintahRp 0
b.Setoran MasaRp 258.391.162
c.STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d.Kompensasi kelebihan dari Mas Pajak ..........Rp 0
e.Uang Tebusan yang telah dibayarRp 0
f.Lain-lainRp 0
g.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...........Rp 0
h.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp 258.391.162
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)Rp 0Rp 415.436.841
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 149.557.263
b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c.Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d.Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUPRp 0
f.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c +d+ e)Rp 149.557.263
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp 564.994.104
Terbilang: LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT SERATUS EMPAT RUPIAH
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp 0
Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat

mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor: 02/FIN-GCS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Gugatan Nomor: 05/TAX GCS-BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021 Penggugat mengajukan gugatan;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 05/TAX GCS-

BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat

(2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang pengadilan pajak:

a. Surat gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejakditerimaKeputusanTergugatNomorKEP- 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, yang diterima Penggugat pada tanggal 31 Maret 2021;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ditandatangani oleh Zulkarnain Pasaribu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 14 Januari 2020;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020 yang diterbitkan oleh Tergugat, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menuru

t

No

Uraian

Wajib Pajak

Pemeriksa

Koreksi 1

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengena

an Pajak

9.826.568.0

0

0

30.598.410.046

20.771.842.046 2

PPh Pasal 23 yang terutang

258.391.1

6

2

673.828.003

415.436.841 3

Kredit pajak

a. PPh ditanggung Pemerintah

0

0

0

b. Setoran Masa

258.391.1

6

2

258.391.162

-

c. STP (pokok kurang bayar)

0

0

0

d. Kompensasi kelebihan dari masa ….

0

0

0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0

0

0

f. Lain - lain

0

0

0

g. Kompensasi kelebihan ke masa ….

0

0

0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

258.391.1

6

2

258.391.162

- 4

Pajak yang tidak / kurang dibayar

0

415.436.841

415.436.841 5

Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 ( 2 ) KUP

0

149.557.263

149.557.263

b. Kenaikan Pasal 13 ( 3 ) KUP

0

0

0

c. Bunga Pasal 13 ( 5 ) KUP

0

0

0

d. Kenaikan Pasal 13 A KUP

0

0

0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0

0

0

f. Jumlah sanksi administrasi

0

149.557.263

149.557.263 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

0

564.994.104

564.994.104

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020 tersebut Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 kepada Tergugat melalui Surat Nomor 02/FIN-GCS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 00059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020 tersebut di atas, dan menurut Penggugat perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Men

uru

t

No

Uraian

Koreksi yang S

P

T

Pemeriksa

diajukan Gugatan 1

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengena

an Pajak

9.82

6

.5

6

8

.0

0

0

30.598.410.04

6

20.771.842.046 2

PPh Pasal 23 yang terutang

25

8

.3

9

1

.1

6

2

673.828.00

3

415.436.841 3

Kredit pajak

a. PPh ditanggung Pemerintah

0

0

0

b. Setoran Masa

25

8

.3

9

1

.1

6

2

258.391.16

2

-

c. STP (pokok kurang bayar)

0

0

0

d. Kompensasi kelebihan dari masa ….

0

0

0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

0

0

0

f. Lain - lain

0

0

0

g. Kompensasi kelebihan ke masa ….

0

0

0

h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

25

8

.3

9

1

.1

6

2

258.391.16

2

- 4

Pajak yang tidak / kurang dibayar

0

415.436.84

1

415.436.841 5

Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 ( 2 ) KUP

0

149.557.26

3

149.557.263

b. Kenaikan Pasal 13 ( 3 ) KUP

0

0

0

c. Bunga Pasal 13 ( 5 ) KUP

0

0

0

d. Kenaikan Pasal 13 A KUP

0

0

0

e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

0

0

0

f. Jumlah sanksi administrasi

0

149.557.26

3

149.557.263 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar

0

564.994.10

4

564.994.104

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Menurut Tergugat

bahwa berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dengan pos biaya dan neraca, Penggugat belum melaporkan objek tersebut ke dalam SPT Masa PPh Pasal 23 serta adanya objek PPh Pasal 23 berupa imbalan atas tercapainya syarat tertentu yang didefinisikan sebagai penghargaan berdasarkan SE-24/PJ/2018, dengan perincian perhitungan sbb:

No. AkunNama AkunJumlah - Rp

12-57200-A70 LOAN INTEREST381.255.556 10-47500-A10 MAINTENANCE - GENERAL (pest control, service, analisa)31.185.000

SPECIAL DISCOUNT19.486.772.803 KOREKSI AKHIR YANG DISETUJUI WAJIB PAJAK872.628.687 GRAND TOTAL20.771.842.046

Menurut Penggugat

bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya, dengan pertimbangan sbb:

1. LOAN INTEREST

a. bahwa Tergugat melakukan koreksi sebagaimana rincian sbb:

Journal NoDescriptionJumlah - Rp
12-57200-A70CORRCTION OF INTEREST CHGS ON JAN 2018 (HSBC)( 275.811.661)
12-57200-A70DN FROM GCI LS FOR SHORTERM LOAN ON FEB 20188 0.000.000
12-57200-A70DN FROM GCI LS APR'18, 018920063: INTEREST EXP PER431911 07.533.333
12-57200-A70UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC (ROLLOVER) PER 27.12.16-27.03.172 5.000.000
12-57200-A70UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC (ROLLOVER) PER 05.07.17 - 05.10.177 .233.437
12-57200-A70UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC (ROLLOVER) PER 11.07.17 - 10.10.171 4.516.736
12-57200-A70UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC (ROLLOVER) PER 31.07.17 - 30.10.17( 1.449.357)
12-57200-A70UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC (ROLLOVER) PER 05.10.17 - 03.01.181 .214.750
12-57200-A70UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC (ROLLOVER) PER 30.10.17 - 29.01.181 .211.541
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN22)3 .644.250
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN23)9 .730.777
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN24)3 5.134.708
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN25)3 8.117.299
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN26)7 6.681.944
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN27)3 4.052.706
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN28)2 8.261.953
12-57200-A70ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JAN 2018 (PN29)2 .460.917
TOTAL INTEREST EXPENSES ATAS LOAN HSBC187.533.333
12-57200-A70CORRECTION DN FROM GCI LS FOR INTEREST SHORTTERM LOAN ON MARCH 20181 47.466.667
12-57200-A70DN FROM GCI LS MAY'18, INTEREST FROM SHORT TERM LOAN (O/S MAY 2018)4 6.255.556
TOTAL INTEREST EXPENSES LOAN GCI193.722.223
GRAND TOTAL INTEREST EXPENSE381.255.556

b. bahwa berdasarkan penelusuran data general ledger serta dokumen pendukung berupa voucher-voucher komersial, di dalam Akun 12.57200- A70 (Loan Interet) terdapat pencatatan beban bunga atas pinjaman dari HSBC sebesar Rp187.533.333,00 dan beban bunga atas pinjaman dari PT Gold Coin Indonesia sebesar Rp193.722.223,00;

c. bahwa atas beban bunga pinjaman dari HSBC, menurut Penggugat bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat 4 huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

d. bahwa terkait dengan koreksi beban bunga atas pinjaman dari PT Gold Coin Indonesia, pada dasarnya Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan melaporkannya pada Masa Tidak Sama (MTS) yakni pada SPT PPh Pasal 23 masa pajak Januari 2019;

e. bahwa atas seluruh penjelasan yang Penggugat sampaikan diatas, didukung dengan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebagaimana terlampir dokumen pendukungnya;

f. bahwa sedemikian sehingga menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan haruslah dibatalkan seluruhnya;

2. MAINTENANCE - GENERAL (PEST CONTROL, SERVICE, ANALISA) bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya, dengan pertimbangan sbb:

a. bahwa Tergugat melakukan koreksi sebagaimana rincian sbb:

Journal NoDescriptionJumlah - Rp
BKDN1811ETOS INDONUSA,PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER AUG 2018 INV.300LPG/19021.F/VIII/20182.750.000
BKDN1811ETOS INDONUSA,PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER AUG 2018 INV.300LPG/20973.F/IX/20182.750.000
BKDN1812ETOS INDONUSA,PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER OCT'18 INV.300LPG/24642.F/X/20182.750.000
BKDN1806ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER APR'18 INV.300LPG/09359.F/IV/20182.750.000
BKDN1807ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER APR'18 INV.300LPG/09359.F/IV/20182.750.000
BKDN1802ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER DEC 2017 INV.300LPG/25861.F/XII/173.520.000
BKDN1804ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER FEB'18 INV.04293.F/II/20183.520.000
BKDN1803ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER JAN'18 INV.300LPG/01907.F/I/183.520.000
BKDN1810ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER JULY 2018 INV.300LPG/16053.F/VII/182.750.000
BKDN1810ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER JUN'18 INV.300LPG/14561.F/VI/20181.375.000
BKDN1810ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR FACTORY LPG PER MAY'18 INV.300LPG/12460.F/VI/20182.750.000
GRAND TOTAL31.185.000

b. bahwa berdasarkan penelusuran data general ledger serta dokumen pendukung berupa voucher-voucher komersial, secara substansi biaya dimaksud merupakan pembayaran jasa pembasmian hama dengan penyemprotan disinfectant diseluruh lokasi pabrik;

c. bahwa pada dasarnya, Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana terlampir bukti pemotongan yang telah dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 sesuai masa pajak saat terutangnya tiap-tiap transaksi;

d. bahwa atas seluruh penjelasan yang Penggugat sampaikan diatas, didukung dengan bukti-bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebagaimana terlampir dokumen pendukungnya;

e. bahwa sedemikian sehingga menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan haruslah dibatalkan seluruhnya;

3. SPECIAL DISCOUNT

bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya, dengan pertimbangan sbb:

a. bahwa terkait dengan koreksi atas Prawn Feed, secara substansi merupakan pemberian diskon penjualan dengan mekanisme nota retur (credit note atau debit note) yang diberikan kepada customer pada saat pembelian berikutnya dan diberikan berdasarkan kondisi/kriteria tertentu (diskon bersyarat) yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan demi tercapainya target penjualan dalam jumlah volume besar;

b. bahwa kriteria atau persyaratan pemberian tambahan diskon tersebut berdasarkan pembayaran yang dilakukan lebih awal dari yang diperjanjikan semula dan atau jika pembeli melakukan pembelian dalam jumlah yang besar;

c. bahwa pemberian diskon merupakan prinsip perdagangan yang berlaku umum dan berlaku bagi seluruh pembeli (customer), dalam rangka agar dapat menjaga, memelihara dan meningkatkan penjualan, khususnya karena dalam rangka menghadapi tingkat persaingan pasar yang sangat ketat karena adanya produsen-produsen pakan ternak yang besar dan menguasai pasar seperti Japfa Comfeed ataupun Charoen Pokphan. Sehingga demi tercapainya tujuan tersebut diatas, maka Penggugat sangat berkepentingan untuk melakukan sejumlah upaya bisnis, dimana salah satunya adalah memberikan tambahan diskon;

d. bahwa pemberian diskon yang diberikan oleh Penggugat kepada Pelanggan (tidak memiliki hubungan istimewa) berdasarkan hasil negosiasi yang wajar dan sesuai dengan persentase yang diatur dalam kebijakan perusahaan mengenai struktur tambahan diskon, sedemikian sehingga Penggugat hanya menerima sejumlah nilai netto setelah dikurangi dengan diskon dan ini telah sesuai dengan arus uang pembayarannya yang dapat dipertanggungjawabkan;

e. bahwa merujuk kepada ketentuan yang berlaku yakni S-653/PJ.032/2010 14 Mei 2010 butir 4 huruf a menyatakan bahwa:

Dalam hal potongan-potongan penjualan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g: bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23;

f. bahwa pada faktanya Penggugat pernah mengabulkan sengketa PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2017 dengan substansi yang sama sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00209/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00078/203/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019;

g. bahwa sedemikian sehingga menurut Penggugat, koreksi atas pemberian tambahan diskon haruslah dibatalkan seluruhnya karena bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana terlampir sample dokumen pendukung;

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Tergugat tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

3. Membatalkan Keputusan Tergugat karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
SPTWP SeharusnyaKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9 .826.568.0009.826.568.000-
2PPh Pasal 23 yang terutang2 58.391.162258.391.162-
3Kredit pajak
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa2 58.391.162258.391.162-
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari masa ….000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain - lain000
g. Kompensasi kelebihan ke masa ….000
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2 58.391.162258.391.162-
4Pajak yang tidak / kurang dibayar0--
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ( 2 ) KUP0--
b. Kenaikan Pasal 13 ( 3 ) KUP000
c. Bunga Pasal 13 ( 5 ) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi0--
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0--

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: S-

745/WPJ.33/2021 tanggal 4 Juni 2021 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

1. bahwa Berdasarkan penelitian surat permohonan Gugatan Penggugat nomor 05/TAX GCS-BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 April 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan atas Keputusan Tergugat Pajak nomor KEP- 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena permohonan Wajib Pajak;

b. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat keputusan yang diajukan gugatan diterima pada tanggal 31 Maret 2021 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) surat gugatan sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

e. Gugatan diajukan dan ditandatangani oleh Sdr. Zulkarnaen Pasaribu selaku Direktur Penggugat dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 serta dilampiri Salinan keputusan a quo sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, surat permohonan Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak). Namun demikian, dalam hal berdasarkan penelitian lebih lanjut, Majelis

Hakim berpendapat lain, mohon agar permohonan Gugatan Penggugat tidak dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PENELITIAN PERMOHONAN

WAJIB PAJAK

1. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor melakukan pemeriksaan rutin semua jenis pajak termasuk terhadap SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 terhadap Wajib Pajak;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020 sebesar Rp564.994.104,00 berupa pajak kurang bayar sebesar Rp415.436.841,00 dan bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp149.557.263,00;

3. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor melakukan koreksi terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 dengan rincian sebagai berikut:

4. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018, diketahui jumlah PPh Pasal 23 yang kurang dibayar sebesar Rp415.436.841,00;

5. bahwa atas perhitungan PPh Pasal 23 yang kurang bayar tersebut Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 000059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020;

7. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang pertama dengan surat nomor 02/FIN- GCS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor tanggal 19 Oktober 2020 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM:05006324/WPJ.33/KP.1103/2020 tanggal 19 Oktober 2020;

8. bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat a quo telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-01031/NKEBANPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 dengan amar keputusan menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat atas Surat Tagihan Pajak 000059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020;

9. bahwa selanjutnya, Penggugat tidak mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2020, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 05/TAX GCS-BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021, dengan alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi materi gugatan adalah keputusan tergugat nomor: KEP 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 yang isinya menolak permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar:

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

Menurut Penggugat :Rp. 9.826.568.000

Menurut Tergugat:Rp. 30.598.410.046

Rp. 20.771.842.046

bahwa menurut Penggugat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Pasal 23:

1. bahwa terdapat beban bunga sebesar Rp381.255.556,00 yang dikenakan PPh Pasal 23, sementara beban bunga tersebut merupakan beban bunga atas pinjaman dari HSBC sebesar Rp187.533.333,00 dan PT Gold Coin Indonesia sebesar Rp193.722.223,00:

a. bahwa beban bunga ke bank bukan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh No.36 tahun 2008.

b. bahwa bunga pinjaman ke PT Gold Coin Indonesia telah dipotong PPh Pasal 23 di Masa Januari 2019.

2. bahwa biaya maintenance-general (pest control, service, analisa) sebesar Rp31.185.000,- telah dipotong PPh Pasal 23 dengan benar sesuai masa pajak terutangnya tiap-tiap transaksi;

3. bahwa terkait Objek PPh Pasal 23 atas biaya Prawn Feed diuraikan sebagai berikut:

a. secara substansi merupakan diskon penjualan dengan mekanisme (credit note atau debit note) yang diberikan berdasarkan kondisi/kriteria tertentu untuk meningkatkan penjualan;

b. bahwa kriteria tambahan diskon berdasarkan pembayaran yang dilakukan lebih awal dari, yang diperjanjikan semula dan/atau dalam hal pembeli melakukan pembelian dalam jumlah yang besar;

c. bahwa pemberian diskon berlaku secara umum dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan penjualan, termasuk memberi tambahan diskon;

d. bahwa diskon diberikan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang berdasarkan negosiasi wajar dan sesuai dengan persentase yang diatur dalam kebijakan perusahaan mengenai struktur tambahan diskon sedemikian sehingga wajib pajak hanya menerima nilai netto setelah dikurangi dengan diskon. Hal ini juga sesuai dengan arus uang yang pembayarannya dapat dipertanggungjawabkan;

e. berdasarkan S-653/PJ.032/2010 tanggal 14 Mei 2010 butir 4 huruf a dinyatakan bahwa: Dalam hal potongan-potongan penjualan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a g: bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan- potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

f. bahwa pada faktanya Penggugat pernah mengabulkan sengketa PPh Pasal 23 tahun pajak 2017 dengan substansi yang sama sebagaimana Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00209/KEBM/PJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 nomor 00078/203/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019;

bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 23 dimaksud dan mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil sesuai dengan objeknya;

IV.Tanggapan atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada. dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain mengatur:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal - Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian masa pajak atau masa pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

Penjelasan Pasal 13 ayat (1)

Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26A Ayat 4

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan

lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 36 ayat 1 huruf b

Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat 1 huruf b

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain mengatur:

Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2) bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3) royalti;

4) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, mengatur bahwa:

Pasal 15 ayat (3)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 35 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Pasal 35 ayat (2)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak; atau

b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.

Pasal 35 ayat (3)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3).

Pasal 35 ayat (4)

Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf C Angka 2 Undang- Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, mengatur bahwa:

Pasal 1 Ayat (1), (3)

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang

Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(6) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa hukum;

e. Jasa arsitektur;

f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;

g. Jasa perancang (design);

h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), -- kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;

i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

j. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);

k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan Bandar udara; I. Jasa penebangan hutan;

m. Jasa pengolahan limbah;

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

o. Jasa perantara dan/atau keagenan;

p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);

q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);

r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

s. Jasa mixing film;

t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;

u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

v. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;

w. Jasa Internet termasuk sambungannya;

x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau - program;

y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang_ ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

aa. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut

dan udara; ab. Jasa maklon;

ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;

ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

ae. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa,

media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;

af. Jasa pembasmian hama;

ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;

ah. Jasa sedot septic tank;

ai. Jasa pemeliharaan kolam;

aj. Jasa katering atau tata boga;

ak. Jasa freight forwarding;

al. Jasa logistik;

am Jasa pengurusan dokumen;

an. Jasa pengepakan;

ao. Jasa loading dan unloading;

ap. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh

lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka perielitian akademis;

aq. Jasa pengelolaan parkir;

ar. Jasa penyondiran tanah;

as. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;

at. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;

au. Jasa pemeliharaan tanaman;

ay. Jasa pemanenan;

aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,

peternakan, dan/atau perhutanan

ax. Jasa dekorasi;

ay. Jasa pencetakan/penerbitan;

az. Jasa penerjemahan;

ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam

Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;

bc. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;

bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;

be. Jasa pelatihan dan/atau kursus;

bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;

bg. Jasa sertifikasi;

bh. Jasa survey;

bi. Jasa tester, dan

bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (2)

Suratketetapan pajak yangtidak benar yangdapat dikurangkanberdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

Pasal 13 ayat (3)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Pasal 13 ayat (4)

Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan

b. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

Pasal 15 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama. Pasal 16 ayat (1)

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

Pasal 16 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur bahwa:

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki - hubungan istimewa.

a. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak

(misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

h. Referensi Pengertian Surat Ketetapan/Keputusan yang Tidak Benar

1) F. H. van der Burg

Keputusan dianggap tidak sah jika:

1. dibuat oleh organ yang tidak berwenang (ionbevoeghheid)

2. mengandung cacat bentuk (vormgebreken)

3. cacat isi (inhoudsgebreken)

4. cacat kehendak (wilsgebreken

(F.H. van der Burg, et.al., Rechtsbescherming tegen de Overheid,

Nijmegen, 1985, hlm. 99.)

2) Van Der Pot

4 (empat) syarat yang harus dipenuhi agar keputusan dapat berlaku sah:

1. Organ Pemerintahan yang membuat keputusan harus berwenang;

2. Karena keputusan suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka keputusan tidak boleh mengandung kekurangan- kekurangan yuridis (geen juridische gebreken in de wilsvorming), seperti penipuan (bedrog), paksaan (dwang), atau suap (omkoping), kesesatan (dwaling);

3. Menurut bentuk dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya;

4. Isi dan tujuan keputusan ini harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.

2. Tanggapan Tergugat

a. bahwa Tergugat melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 atas ekualisasi biaya dengan Objek PPh Pasal pada SPT Masa PPh Pasal 23 atas Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 dengan data sebagai berikut:

- DPP PPh Pasal 23 Cfm. TergugatRp30.598.410.046

- DPP PPh Pasal 23 Cfm. Penggugat Rp 9.826.568.000

- KoreksiRp20.771.842.046

b. bahwa Tergugat melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan nomor PRIN-00299/WPJ.33/KP.1105/RIK.S IS/2019 tanggal 26 Juli 2019;

c. bahwa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 15 Agustus 2019;

d. bahwa Tergugat telah melakukan permintaan peminjaman dokumen dengan Surat Nomor S-20/WPJ.33/KP.0600/2019 tanggal 21 Januari 2019;

e. bahwa Tergugat memenuhi semua data dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa berdasarkan surat permintaan peminjaman dokumen dan telah dibuatkan Berita Acara Pemenuhan Seluruh Peminjaman Buku, Catatan

dan Dokumen pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 dengan data yang dipinjamkan berupa:

f. bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi pada DPP PPh Pasal 23 karena berdasarkan data biaya dan neraca pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 terdapat Objek/DPP PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23 dengan perincian sebagai berikut:

g. bahwa Tergugat telah meminta buku, catatan, data, dan informasi Nomor S- 6/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021 atas dokumen, yaitu:

1) Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018;

2) General Ledger termasuk akun 12.57200-A70 (Loan Interest);

3) Asli Rekening Koran Januari s.d. Desember 2018 (seluruhnya termasuk rekening koran HSBC);

4) Fotokopi dokumen pendaftaran Intelektual Property (Certificate of Registration) yang masih berlaku;

5) Perjanjian kerja dengan PT Etos Indonusa atas Biaya Maintenance- General, Invoice, Bukti Bayar/Kuitansi, Faktur Pajak, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Bukti Pendukung Lainnya terkait jasa pembasmian hama;

6) Asli Kontrak/Perjanjian/Akte/Kebijakan tertulis perusahaan dengan pelanggan, mekanisme/flow chart pemberian diskon, Invoice, Credit Note, Debit Note, Faktur Pajak terkait Objek PPh Pasal 23;

7) Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2018;

8) Faktur Pajak Masukan Masa Januari s.d. Desember 2018;

9) Bukti dan dokumen Iainnya yang mendukung surat keberatan

bahwa namun demikian Penggugat tidak menyerahkan dokumen yang diminta sehingga Tergugat mengirimkan Surat Permintaan Kedua Nomor: S-28/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 3 Maret 2021 dengan meminta dokumen dan data yang sama;

h. bahwa terhadap permintaan data kedua tersebut, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan Penggugat tidak memberikan/meminjamkan seluruh data/dokumen yang diminta, dengan demikian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima;

i. bahwa tidak dipenuhinya seluruh dokumen yang dipinjam telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atauPermintaanKeterangandengannomorBA- 100/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 18 Maret 2021;

j. bahwa terkait alasan Penggugat atas Objek Pasal 23 terkait Bunga Pinjaman diuraikan sebagai berikut:

1) Menurut wajib pajak pada akun 12.57200-A70 Loan Interest terdapat bunga atas pinjaman dari HSBC sebesar Rp187.533.333,00 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 4 huruf a UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dibayar atau terutang pada Bank;

2) Berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 diketahui:

Menurut SPT Penggugat:

bahwa objek PPh Pasal 23 atas Bunga oleh Wajib Pajak telah dilaporkan sebesar Rp381.255.553,00 dan telah disetorkan PPh Pasal 23-nya sebesar Rp57.188.332,00 pada tanggal 9 Januari 2019 MAP 41NTPNBF47D8J2D3JH6O6O;

3) Bahwa Biaya Bunga yang menjadi Objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp381.255.556,00 sesuai dengan yang telah diperhitungkan dan dilaporkan sebagai Objek PPh Pasal 23 pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 oleh Penggugat;

4) Bahwa Penggugat tidak memberikan dokumen Perjanjian Pinjaman, perhitungan Biaya Bunga dan pembayaran Biaya Bunga ke HSBC sebesar Rp187.533.333,00 sebagaimana telah disampaikan wajib pajak dalam surat permohonannya, sehingga Tergugat tidak dapat meyakini kebenaran Biaya Bunga Pinjaman ke HSBC tersebut;

5) Oleh karena Penggugat juga telah melaporkan bunga pinjaman sebesar Rp381.255.556,00 sebagai Objek PPh Pasal 23 pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2018, sehingga Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim mempertahankan perhitungan Tergugat bahwa Akun 12-57200-A70 Loan Interest sebesar Rp381.255.556,00 merupakan Objek PPh Pasal 23;

k. bahwa terkait alasan Penggugat atas Objek Pasal 23 terkait Bunga Pinjaman diuraikan sebagai berikut:

1) Menurut Penggugat Akun Maintenance - General (Pest Control, Service, Analisa) sebesar Rp31.185.000,00 telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2) Bahwa Penggugat tidak memberikan dokumen Perjanjian, Invoice, Bukti Pembayaran/Kuitansi atas Biaya Maintenance-General (Pest Control, Service, Analisa) sebagaimana telah disampaikan penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sehingga Tergugat menghitung ulang Objek PPh Pasal 23 sebagaimana dicatat dan dilaporkan Penggugat pada akun biaya dan neraca dan Maintenance - General (Pest Control, Service, Analisa) sebesar Rp31.185.000,00 dan sudah diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar termasuk pembayaran PPh Pasal 23-nya. Oleh karena itu Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Tergugat;

I. bahwa terkait alasan Penggugat atas Objek Pasal 23 terkait Special Discount

diuraikan sebagai berikut:

1) Bahwa wajib pajak beralasan bahwa Special Discount:

a. secara substansi merupakan diskon penjualan dengan mekanisme (credit note atau debit note) yang diberikan berdasarkan kondisi/kriteria tertentu untuk meningkatkan penjualan;

b. bahwa kriteria tambahan diskon berdasarkan pembayaran yang dilakukan lebih awal dari yang diperjanjikan semula dan/atau dalam hal pembeli melakukan pembelian dalam jumlah yang besar;

c. bahwa pemberian diskon berlaku secara umum dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan penjualan, termasuk memberi tambahan diskon;

d. bahwa diskon diberikan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang berdasarkan negosiasi wajar dan sesuai dengan persentase yang diatur dalam kebijakan perusahaan mengenai struktur tambahan diskon sedemikian sehingga wajib pajak hanya menerima nilai netto setelah dikurangi dengan diskon. Hal ini

jugs sesuai dengan arus uang yang pembayarannya dapat dipertanggungjawabkan;

e. Berdasarkan S-653/PJ.032/2010 tanggal 14 Mei 2010 butir 4 huruf a dinyatakan-bahwa:

Dalam hal potongan-potongan penjualan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a s.d. g: bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk - menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

2) Bahwa wajib pajak tidak memberikan dokumen Credit Note, Debit Note, perjanjian/kontrak jual beli, invoice, faktur pajak, kuitansi/bukti bayar atas Special Discount sebagaimana telah disampaikan wajib pajak dalam surat permohonannya, dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dengan nomor BA-100/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 18 Maret 2021;

3) Bahwa pemberian Special Discount Prawn Feed merupakan pemberian diskon penjualan dengan mekanisme nota retur (credit note atau debit note) yang diberikan berdasarkan kondisi/kriteria/persyaratan tertentu;

4) Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 24/PJ.032/2018 tanggal 29 November 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli diatur bahwa:

a. Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1. pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2. penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3. pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

c. Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan imbalan atas jasa manajemen sepanjang dalam perikatan berupa kontrak kerja sama dicantumkan adanya aktivitas jasa dan terdapat:

1. pengakuan penghasilan atas jasa; atau

2. penagihan atas penyerahan jasa.

5) Bahwa pemberian Special Discount atas Prawn Feed wajib pajak yang dilakukan dengan mekanisme nota retur (credit note atau debit note) merupakan imbalan yang diberikan penjual kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu yaitu berupa pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu;

6) Bahwa pemberian Special Discount atas Prawn Feed dilakukan dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban ke pihak pembeli dan terdapat penagihan atas penyerahan jasa yaitu dalam bentuk credit note atau debit note sehingga memenuhi unsur pada huruf E angka 3 bagian a, c, dan e yang diperlakukan sebagai Objek PPh Pasal 23;

7) Berdasarkan uraian diatas, Tergugat berkesimpulan bahwa Special Discount atas Prawn Feed merupakan Objek PPh Pasal 23 dan memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Tergugat akun Special Discount atas Prawn Feed' sebesar Rp19.486.772.803,00;

m. bahwa terkait ekualisasi Biaya dan Neraca pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dan Objek PPh Pasal pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2018 lainnya, wajib pajak tidak memberikan bukti pendukung yang valid sehingga Tim Penelitr-menghitung Objek PPh Pasal 23 berdasarkan data Biaya dan Neraca pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dan data yang ada dengan perhitungan sebagai berikut:

n. bahwa adapun perhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

o. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Tergugat berkesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018. Oleh karena itu, diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;

V. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, surat Gugatan nomor 05/TAX GCS-BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak). Namun demikian, dalam hal berdasarkan penelitian lebih lanjut, Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar permohonan Gugatan Penggugat tidak dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwa Keputusan Tergugat omor KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat ketidakbenaran atas Keputusan Tergugat ersebut sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam surat Gugatannya;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankanKeputusanTergugatnomorKEP- 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal

36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 000059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (soft file) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal

30 Maret 2021;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Nomor: 02/FIN-GCS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 000059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020;

Bukti P-4. Akta Nomor 21 tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris

Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H.;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 10/TAX GCS-BKS/IX/2021 tanggal 8

September 2021 a.n. Ady Muliawan;

Bukti P-6. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ady Muliawan;

Bukti P-7. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-568/PP/IKH/2021

tanggal 31 Mei 2021 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Ady Muliawan; Bukti P-8. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ady Muliawan;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 11/TAX GCS-BKS/IX/2021 tanggal 7

September 2021a.n. Rosihan Emerson Rembriarto Samosir;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Rosihan Emerson Rembriarto

Samosir;

Bukti P-11. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-644/PP/IKH/2020

tanggal 29 September 2020 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Rosihan Emerson Rembriarto Samosir;

Bukti P-12. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rosihan Emerson Rembriarto

Samosir;

Bukti P-13. Pakta Integritas Pengurus a.n. Ir. Erwin, M.M.;

Bukti P-14. Salinan Akta Nomor 21 tanggal 14 Januari 2020 Notaris Buntario Tigris,

S.H., S.E., M.H.;

Bukti P-15. Salinan Akta Nomor 58 tanggal 18 Agustus 2021 Notaris Buntario Tigris,

S.H., S.E., M.H.;

Bukti P-16. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30

Maret 2021;

Bukti P-17. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Nomor 02/FIN-GCS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti P-18. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 000059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 4 Oktober 2021;

Bukti P-20. Tanda Terima Terkait Special Discount 2018;

Bukti P-21. Tanda Terima Penolakan Dokumen;

Bukti P-22. Tanda Terima Penyerahan Dokumen saat Pemeriksaan ke-1 2018; Bukti P-23. Tanda Terima Penyerahan Dokumen saat Pemeriksaan ke-2 2018; Bukti P-24. Tanda Terima Penyerahan Dokumen saat Pemeriksaan 2018 via email; Bukti P-25. Debit Note Lampung;

Bukti P-26. Discount Return Lampung;

Bukti P-27. Discount Sales Lampung;

Bukti P-28. General Ledger;

Bukti P-29. Pendapat Akhir Tanpa Nomor Tanggal 22 Maret 2022;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (soft file) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Gugatan Nomor 05/TAX GCS-BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021 Bukti T-2 Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal

30 Maret 2021;

Bukti T-3 Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Nomor: 02/FIN-GCS/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti T-4 PembayarantagihansebesarRp564.994.104,00NTPN

9FAB680FFSKOIPHJ;

Bukti T-5 Matrik Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang

Tidak Benar Nomor: MTK-2081/WPJ.20/BD.06/2020;

Bukti T-6 Lembar Penelitian Pengujian Pemenuhan Ketentuan Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor: 02/FIN-GCS/X/2020 Tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti T-7 Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau

Permintaan Data/Dokumen/Informasi/Keterangan Nomor: BA- 100/WPJ.33/BD.06/2021 Tanggal 28 Maret 2020;

Bukti T-8 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal

23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 Nomor 000059/203/18/449/20 tanggal 23 Juni 2020;

Bukti T-9 Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: LAP- 1186/WPJ.33/2021 Tanggal 29 Maret 2021;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 5 Oktober 2021;

Bukti T-11 Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP- 1186/WPJ.33/2021 Tanggal 29 Maret 2021;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis Nomor S-3467/PJ/PJ.07/2022 Tanggal 22 Maret

2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)

Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 05/TAX GCS-BKS/IV/2021 tanggal 23 April 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Zulkarnain Pasaribu jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., Nomor 21 tanggal 14 Januari 2020 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini

merupakansengketa yang bersifat yuridis pembuktian;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan yang digugat dengan

dalil sebagai berikut:

1. bahwa Tergugat melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 dengan melakukan ekualisasi biaya dengan Objek PPh Pasal pada SPT Masa PPh Pasal 23 sepanjang Tahun Pajak 2018 dengan detil sebagai berikut:

2. bahwa dalam proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, Tergugat telah meminta buku, catatan, data, dan informasi melalui surat Nomor S-6/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 14 Januari 2021 berupa:

a. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018;

b. General Ledger termasuk akun 12.57200-A70 (Loan Interest);

c. Asli Rekening Koran Januari s.d. Desember 2018 (seluruhnya termasuk rekening koran HSBC);

d. Fotokopi dokumen pendaftaran Intelektual Property (Certificate of Registration) yang masih berlaku;

e. Perjanjian kerja dengan PT Etos Indonusa atas Biaya Maintenance-General, Invoice, Bukti Bayar/Kuitansi, Faktur Pajak, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Bukti Pendukung Lainnya terkait jasa pembasmian hama;

f. Asli Kontrak/Perjanjian/Akte/Kebijakan tertulis perusahaan dengan pelanggan, mekanisme/flow chart pemberian diskon, Invoice, Credit Note, Debit Note, Faktur Pajak terkait Objek PPh Pasal 23;

g. Bukti Potong PPh Pasal 23 Masa Januari s.d. Desember 2018;

h. Faktur Pajak Masukan Masa Januari s.d. Desember 2018;

i. Bukti dan dokumen lainnya yang mendukung surat keberatan;

3. bahwa namun demikian Penggugat tidak menyerahkan dokumen yang diminta sehingga Tergugat mengirimkan Surat Permintaan Kedua Nomor: S- 28/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 3 Maret 2021 dengan meminta dokumen dan data yang sama;

4. bahwa tidak dipenuhinya seluruh dokumen yang dipinjam telah dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan dengan nomor BA-100/WPJ.33/BD.06/2021 tanggal 18 Maret 2021;

5. bahwa terkait alasan Penggugat terkait beban bunga dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. bahwa menurut Penggugat, beban bunga sebesar Rp381.255.556,00 merupakan beban bunga atas pinjaman dari HSBC sebesar Rp187.533.333,00 dan Penggugat sebesar Rp193.722.223,00;

b. bahwa Penggugat berpendapat bahwa beban bunga ke bank bukan Objek PPh Pasal 23;

c. bahwa untuk membuktikan alasan tersebut, Penggugat menyampaikan dokumen berupa:

1) Rincian Koreksi Biaya Bunga;

2) Perjanjian Guarantee & Indemity HSBC 04112019;

3) Perjanjian HSBC_JAK150782U150609 Corporate Facility;

4) Perjanjian HSBC_JAK151077U151009;

5) Perjanjian HSBC_JAK160294C160129;

d. bahwa Tergugat telah meneliti dokumen yang disampaikan dengan hasil sebagai berikut:

1) bahwa dokumen yang disampaikan Penggugat tidak relevan dengan sengketa, karena perjanjian dibuat pada Tahun 2015 dan 2016 tanpa menyebutkan jangka waktu berlakunya;

2) bahwa dalam Rincian Koreksi Biaya Bunga disebutkan bahwa pinjaman yang dilakukan adalah Short Term Loan, sedangkan jenis pinjaman Short Term Loan tidak termasuk yang diperjanjikan oleh Penggugat dengan HSBC;

e. bahwa namun demikian, apabila dikembalikan pada koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, seyogianya dipahami bahwa Beban 12.57200-A70 Loan Interest tidak dapat langsung dikategorikan sebagai koreksi melainkan objek PPh Pasal 23 menurut Tergugat;

f. bahwa Penggugat menyatakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.826.568.000 yang besar kemungkinan di dalamnya terdapat Beban Loan Interest yang juga merupakan objek PPh Pasal 23 menurut Tergugat;

g. bahwa hal yang disampaikan Tergugat tersebut bukan tanpa dasar atau rekaan semata apabila melihat fakta bahwa Objek PPh Pasal 23 atas Bunga oleh Penggugat telah dilaporkan sebesar. Rp381.255.553,00 dan telah disetorkan PPh Pasal 23-nya sebesar Rp57.188.332,00 pada tanggal 9 Januari 2019 dengan NTPN BF47D8J2D3JH6060;

h. bahwa penyetoran PPh Pasal 23 atas nilai objek tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa Penggugat menganggap bahwa Beban Loan Interest merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana keyakinan Tergugat;

i. bahwa oleh karena itu, menjadi tidak relevan apabila atas objek yang telah disetujui, kemudian dianggap sebagai koreksi dan bahkan diajukan upaya hukum gugatan;

j. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat meyakini bahwa sepatutnya Akun 12-57200-A70 Loan Interest sebesar Rp381.255.556,00 dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 23;

6. bahwa terkait alasan Penggugat atas Objek Pasal 23 terkait Biaya Maintenance dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. bahwa Biaya Maintenance-General diperhitungkan oleh Tergugat sebagai objek PPh Pasal 23 dalam penerbitan SKPKB dalam sengketa a quo;

b. bahwa menurut Penggugat Akun Maintenance - General (Pest Control, Service, Analisa) sebesar Rp31.185.000,00 telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. bahwa untuk membuktikan alasan tersebut, Penggugat menyampaikan dokumen sebagai berikut:

1) Rincian Koreksi Biaya Maintenance;

2) Payment Voucher;

3) Bukti Bank;

4) Kwitansi;

5) Faktur Pajak;

6) Kontrak Kerja;

7) Lembar Konfirmasi; dan

8) Bukti Potong PPh Pasal 23

d. bahwa Tergugat telah meneliti dokumen yang disampaikan Penggugat dan dapat menerima keberadaan dokumen tersebut;

e. bahwa akan tetapi apabila dikembalikan pada koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, seyogianya dipahami bahwa Biaya Maintenance-General tidak dapat langsung dikategorikan sebagai koreksi melainkan objek PPh Pasal 23 menurut Tergugat;

f. bahwa Penggugat menyatakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp9.826.568.000 yang besar kemungkinan di dalamnya terdapat Biaya Maintenance yang juga merupakan objek PPh Pasal 23 menurut Tergugat;

g. bahwa dengan pengakuan Penggugat bahwa Biaya Maintenance merupakan objek PPh Pasal 23, dapat dipahami bahwa sebenarnya tidak ada sengketa antara Penggugat dan Tergugat;

h. bahwa oleh karena itu tidak relevan apabila atas objek yang telah disetujui, kemudian dianggap sebagai koreksi dan bahkan diajukan upaya hukum gugatan;

i. bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat meyakini bahwa sepatutnya Biaya Maintenance sebesar Rp31.185.000 yang diajukan gugatan, dipertahankan sebagai Objek PPh Pasal 23;

7. bahwa terkait alasan Penggugat atas Koreksi Objek Pasal 23 terkait Special Discount dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. bahwa Biaya Prawn Feed sebesar Rp19.486.772.803 dikoreksi oleh Tergugat karena merupakan penghargaan dalam bentuk imbalan yang diberikan penjual kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu;

b. bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1) bahwa secara substansi merupakan diskon penjualan;

2) bahwa kriteria tambahan diskon berdasarkan pembayaran yang dilakukan lebih awal dari yang diperjanjikan semula dan/atau dalam hal pembeli melakukan pembelian dalam jumlah yang besar;

3) bahwa pemberian diskon berlaku secara umum dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan penjualan, termasuk memberi tambahan diskon.

4) bahwa diskon diberikan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yang berdasarkan negosiasi wajar dan sesuai dengan persentase yang diatur dalam kebijakan perusahaan;

5) bahwa berdasarkan S-653/PJ.032/2010 tanggal 14 Mei 2010 butir 4 huruf a dinyatakan bahwa: Dalam hal potongan-potongan penjualan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a s.d. g: bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

6) bahwa pada faktanya Penggugat pernah mengabulkan sengketa PPh Pasal 23 tahun pajak 2017 dengan substansi yang sama sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00209/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 nomor 00078/203/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019;

c. bahwa untuk mendukung alasan tersebut, Penggugat menyampaikan dokumen sebagai berikut:

1) Rincian Koreksi Spesial Diskon;

2) List Detail Discount 2018;

3) Memo Internal Disc 2018;

4) Rekap Discount Penjualan;

5) Rekap Additional Discount; dan

6) Rekap Discount Return.

d. bahwa Tergugat telah meneliti dokumen yang disampaikan Penggugat dan dapat menerima keberadaan dokumen tersebut;

e. bahwa namun demikian berdasarkan Huruf E angka 3 SE-24/PJ.032/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli diketahui bahwa:

huruf a

“Berdasarkan perikatan jual beli, Penjual dapat mencantumkan syarat tertentu kepada Pembeli dalam rangka menjaga hubungan dalam kegiatan usaha. Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Pencapaian syarat tertentu dapat berupa:

1) pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu;

2) penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau

3) pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

huruf b

Imbalan yang diterima atau diperoleh Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu.

huruf d

Penghargaan yang diterima atau diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan dimaksud, Penjual wajib melakukan pemotongan:

a. PPh Pasal 21; atau

b. PPh Pasal 23; atau

c. PPh Pasal 26

f. bahwa pemberian Special Discount atas Prawn Feed yang dilakukan dengan mekanisme nota retur (credit note atau debit note) merupakan imbalan yang diberikan penjual kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu yaitu berupa pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu;

g. bahwa pemberian Special Discount atas Prawn Feed dilakukan dalam bentuk uang dan/atau pengurang kewajiban ke pihak pembeli dan terdapat penagihan atas penyerahan jasa yaitu dalam bentuk credit note atau debit note sehingga memenuhi unsur pada huruf E angka 3 SE-24/PJ.032/2018 yang diperlakukan sebagai Objek PPh Pasal 23;

h. bahwa oleh karena itu, Tergugat meyakini bahwa Biaya Special Discount Prawn Feed sebesar Rp19.486.772.803 merupakan objek PPh Pasal 23, sehingga sudah sepatutnya atas koreksi tersebut dipertahankan;

8. bahwa selain objek yang disengketakan oleh Penggugat seluruhnya berjumlah Rp19.899.213.359 sedangkan objek PPh Pasal 23 menurut Tergugat adalah sebesar Rp20.771.842.046, sehingga masih terdapat objek PPh Pasal 23 yang tidak diajukan alasan gugatan oleh Penggugat sebesar Rp872.628.687;

9. bahwa oleh karena itu Tergugat meyakini bahwa nilai objek PPh Pasal 23 yang tidak diajukan alasan gugatan sebesar Rp872.628.687 sudah sepatutnya dipertahankan;

10. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa keseluruhan perhitungan SKPKB dalam sengketa a quo sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan;

11. bahwa oleh karena itu Keputusan Tergugat untuk menolak Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat juga sudah tepat dan sepatutnya dipertahankan;

Menimbang bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas penetapan

Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Bunga (Loan Interest)

bahwa Tergugat melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 atas biaya bunga pinjaman (loan Interest 12-57200-A70) yang dibukukan oleh Penggugat dengan rincian sbb:

J

o

u

rn

al N

o

Description

Jumlah - R

p

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

CORRCTION OF INTEREST CHGS ON JAN 2

0

18

(275.811.66

1

)

(HSBC)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

DN FROM GCI LS FOR SHORTERM LOAN O

N

80.000.00

0

FEB 2018

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

DN FROM GCI LS APR'18, 018920063: INTE

R

ES

T

107.533.33

3

EXP PER43191

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC

25.000.00

0

(ROLLOVER) PER 27.12.16-27.03.17

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC

7.233.43

7

(ROLLOVER) PER 05.07.17 - 05.10.17

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC

14.516.73

6

(ROLLOVER) PER 11.07.17 - 10.10.17

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC

(1.449.35

7

)

(ROLLOVER) PER 31.07.17 - 30.10.17

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC

1.214.75

0

(ROLLOVER) PER 05.10.17 - 03.01.18

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

UNDER ACCRUED OF INTEREST HSBC

1.211.54

1

(ROLLOVER) PER 30.10.17 - 29.01.18

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

3.644.25

0

2018 (PN22)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

9.730.77

7

2018 (PN23)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

35.134.70

8

2018 (PN24)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

38.117.29

9

2018 (PN25)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

76.681.94

4

2018 (PN26)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

34.052.70

6

2018 (PN27)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

28.261.95

3

2018 (PN28)

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

ACCRUED FOR SHORTERM LOAN HSBC JA

N

2.460.91

7

2018 (PN29)

TOTAL INTEREST EXPENSES ATAS LOAN

187.533.33

3

HSBC

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

CORRECTION DN FROM GCI LS FOR INTER

E

ST

147.466.66

7

SHORTTERM LOAN ON MARCH 2018

1

2

-5

7

2

00-A

7

0

DN FROM GCI LS MAY'18, INTEREST FROM

46.255.55

6

SHORT TERM LOAN (O/S MAY 2018)

TOTAL INTEREST EXPENSES LOAN GCI

193.722.22

3

GRAND TOTAL INTEREST EXPENSE

381.255.55

6

bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan pertimbangan sbb:

a. bahwa berdasarkan penelusuran data general ledger serta dokumen pendukung berupa voucher-voucher komersial, di dalam Akun 12.57200-A70 (Loan Interet) terdapat pencatatan beban bunga atas pinjaman dari HSBC sebesar Rp187.533.333 dan beban bunga atas pinjaman dari PT Gold Coin Indonesia sebesar Rp193.722.223;

b. bahwa atas koreksi beban bunga atas pinjaman dari PT Gold Coin Indonesia, pada dasarnya Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan melaporkannya pada Masa Tidak Sama (MTS) yakni pada SPT PPh Pasal 23 yaitu masa pajak Januari 2019;

c. bahwa atas beban bunga pinjaman dari Bank HSBC, menurut Penggugat jelas bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat 4 huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.

bahwa biaya bunga Pinjaman yang dibukukan Penggugat sebesar sebesar Rp187.533.333 adalah benar sehubungan dengan Pinjaman yang dilakukan Penggugat kepada The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) sebagaimana Perjanjian Pinjaman sbb:

d. bahwa seluruh bukti Penggugat sebagaimana disebutkan diatas telah diunggah Penggugat pada link google drive dropbox kemenkeu dan diserahkan kepada Majelis IIA pada tanggal 08 Maret 2022 dan menjadi satu kesatuan dengan surat pernyataan akhir ini;

2. Biaya Maintenance – General (Pest Control, Service , Analisa)

bahwa Tergugat melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 pada Akun Maintenance-General (Pest control, Service, Analisa) dengan rincian sbb:

Journal NoDescriptionJumlah - Rp

BKDN1811 ETOS INDONUSA,PAY'T PEST CONTROL FOR2.750.000

FACTORY LPG PER AUG 2018

INV.300LPG/19021.F/VIII/2018

BKDN1811 ETOS INDONUSA,PAY'T PEST CONTROL FOR2.750.000

FACTORY LPG PER AUG 2018

INV.300LPG/20973.F/IX/2018

BKDN1812 ETOS INDONUSA,PAY'T PEST CONTROL FOR2.750.000

FACTORY LPG PER OCT'18

INV.300LPG/24642.F/X/2018

BKDN1806 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR2.750.000

FACTORY LPG PER APR'18

INV.300LPG/09359.F/IV/2018

BKDN1807 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR2.750.000

FACTORY LPG PER APR'18

INV.300LPG/09359.F/IV/2018

BKDN1802 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR3.520.000

FACTORY LPG PER DEC 2017

INV.300LPG/25861.F/XII/17

BKDN1804 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR3.520.000

FACTORY LPG PER FEB'18 INV.04293.F/II/2018

BKDN1803 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR3.520.000

FACTORY LPG PER JAN'18

INV.300LPG/01907.F/I/18

BKDN1810 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR2.750.000

FACTORY LPG PER JULY 2018

INV.300LPG/16053.F/VII/18

BKDN1810 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR1.375.000

FACTORY LPG PER JUN'18

INV.300LPG/14561.F/VI/2018

BKDN1810 ETOS INDONUSA:PAY'T PEST CONTROL FOR2.750.000

FACTORY LPG PER MAY'18

INV.300LPG/12460.F/VI/2018

GRAND TOTAL31.185.000

bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan pertimbangan sbb:

a. bahwa berdasarkan penelusuran data general ledger serta dokumen pendukung berupa voucher-voucher komersial, secara substansi biaya dimaksud merupakan pembayaran jasa pembasmian hama dengan penyemprotan disinfectant diseluruh lokasi pabrik;

b. bahwa pada dasarnya, Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana terlampir bukti – bukti transaksi dan pemotongan pajak yang telah dilakukan dan dilaporkan oleh Penggugat pada SPT PPh Pasal 23 sesuai masa pajak saat terutangnya tiap-tiap transaksi;

bahwa atas seluruh bukti Penggugat sebagaimana disebutkan diatas telah diunggah Penggugat pada link google drive dropbox kemenkeu dan diserahkan kepada Majelis IIA pada tanggal 08 Maret 2022 dan menjadi satu kesatuan dengan surat pernyataan akhir ini;

3. Spesial Diskon

bahwa menurut Penggugat, koreksi Tergugat tidak tepat dan harus dibatalkan karena berdasarkan penelitian ulang dengan mengidentifikasi substansi dari tiap- tiap transaksi yang menjadi sengketa, koreksi Tergugat dapat dikelompokkan berdasarkan mekanisme penagihan sbb:

MP

ekanisme

NPoe. B

uhkoti

A

cc

o

u

n

t N

o

Description

Are

a

Jumlah - Rp

enagihan

mo

n

1

0

-6

1

0

0

2-0

0

0

S

ales Discount

L

a

m

pun

g

Invoice

5

14.668.741.5

6

2

1

2

-6

1

0

0

1-0

0

0

A

dditional Discou

n

t

B

e

k

asi

C

redit Note

6

3.860.902.0

5

2

1

0

-6

1

0

0

1-0

0

0

A

dditional Discou

n

t

L

a

m

pun

g

C

redit Note

6

682.062.8

2

2

1

0

-6

1

0

0

2-0

0

0

C

redit Note

L

a

m

pun

g

C

redit Note

6

875.650.9

4

9

1

0

-6

1

0

0

2-0

0

0

D

iscount Return

L

a

m

pun

g

N

ota Retur

7

(584.405.0

1

4

)

1

0

-6

1

0

0

2-0

0

0

D

ebit Note

L

a

m

pun

g

D

ebit Note

8

(16.179.5

6

8

)

19.486.772.8

0

4

bahwa pemberian diskon merupakan prinsip perdagangan yang berlaku umum dan berlaku bagi seluruh pembeli (customer), dalam rangka agar dapat menjaga, memelihara dan meningkatkan penjualan, khususnya karena dalam rangka menghadapi tingkat persaingan pasar yang sangat ketat karena adanya produsen-produsen pakan ternak yang besar dan menguasai pasar seperti Japfa Comfeed ataupun Charoen Pokphan. Sehingga demi tercapainya tujuan tersebut diatas, maka Penggugat sangat berkepentingan untuk melakukan sejumlah upaya bisnis, dimana salah satunya adalah memberikan tambahan diskon; bahwa pemberian diskon yang diberikan oleh Penggugat kepada Pelanggan (tidak memiliki hubungan istimewa) berdasarkan hasil negosiasi yang wajar dan sesuai dengan persentase yang diatur dalam kebijakan perusahaan mengenai pemberian diskon, sedemikian sehingga Penggugat hanya menerima sejumlah

nilai netto setelah dikurangi dengan diskon dan ini telah sesuai dengan arus uang pembayarannya yang dapat dipertanggungjawabkan;

a. Pemberian Diskon melalui Invoice

bahwa pemberian diskon ini bersifat umum kepada seluruh konsumen dimana dalam mekanisme ini diskon penjualan yang diberikan diperhitungkan langsung sebagai pengurang harga jual pada Invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat dan dicatat sebagai Sales Diskon sebesar total Rp14.668.741.562;

bahwa dalam hal ini Penggugat membuktikan pemberian diskon melalui invoice dimaksud dengan dokumen valid yang dapat diuji kebenarannya secara uji petik (sampel) atas 1.200 transaksi pemberian diskon dengan tagihan berupa invoice sebesar Rp12.566.581.906;

bahwa menurut Penggugat, pembuktian secara uji petik (sampel) dapat mewakili dari seluruh transaksi yang menjadi sengketa Pemberian Diskon yang tercantum pada tagihan invoice karena sifat sengketanya seragam; bahwa metode pembuktian secara uji petik (sampel) ini bukan berarti Penggugat tidak memiliki dokumen pendukung atas transaksi sejenis yang tidak diikutsertakan dalam pengujian sampel, melainkan hanya untuk mempermudah dan mengefisienkan proses uji bukti, namun secara substansi telah terbukti pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih; bahwa atas seluruh bukti Penggugat sebagaimana disebutkan diatas telah diunggah Penggugat pada link google drive dropbox kemenkeu dan diserahkan kepada Majelis IIA pada tanggal 08 Maret 2022 dan menjadi satu kesatuan dengan surat pernyataan akhir ini;

bahwa menurut Penggugat, pemberian diskon penjualan melalui mekanisme pengurangan invoice ini bukan merupakan merupakan Penghasilan bagi pihak konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh ataupun menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur pada Pasal 23 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut merujuk kepada ketentuan yang berlaku yakni S- 653/PJ.032/2010 14 Mei 2010 butir 4 huruf a menyatakan bahwa:

Dalam hal potongan-potongan penjualan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g: bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, koreksi Tergugat seharusnya dibatalkan;

b. Pemberian Diskon dengan Mekanisme Credit/Debit Note

bahwa terkait dengan koreksi atas Prawn Feed, secara substansi merupakan pemberian tambahan diskon penjualan yang ditagihkan dengan mekanisme credit note atau debit note yang diberikan kepada customer pada saat pembelian berikutnya dan diberikan berdasarkan kondisi/kriteria tertentu (diskon bersyarat) yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan demi tercapainya target penjualan dalam jumlah volume besar;

bahwa kriteria atau persyaratan pemberian tambahan diskon tersebut berdasarkan pembayaran yang dilakukan lebih awal dari yang diperjanjikan semula dan atau jika pembeli melakukan pembelian dalam jumlah yang besar sebagaimana terlampir Internal Memo Nomor: 012/GCSI/MEMO-SLS/2017 tanggal 28/12/2017 yang berlaku sejak tanggal 01/01/2018;

bahwa Penggugat memberikan diskon tambahan tersebut berlaku untuk seluruh Pelanggan yang memenuhi persyaratan, baik kepada konsumen akhir ataupun distributor dengan rincian sbb:

JenisJumlah - Rp

Account NoDescriptionDokumen

Tagihan Konsumen Akhir Distributor

12-61001-000 Additional Discount Credit Note(2.339.878.941) (1.521.023.111)

10-61001-000 Additional Discount Credit Note(682.062.822)-

Grand Total(3.021.941.763) (1.521.023.111)

bahwa dalam hal ini, Penggugat melakukan pembuktian atas substansi transaksi pemberian diskon tambahan tersebut dengan dokumen valid yang dapat diuji kebenarannya secara uji petik (sampel) atas transaksi pemberian diskon dengan tagihan berupa credit/debit memo dengan rincian sbb:

Jumlah Do

kumen Uji Buk

t

i

Jenis

NPeo. B

uhkoti

A

cc

o

u

n

t N

o

Description

D

okumen

Jumlah

mo

n

Jumlah - Rp

Tagihan

Transaksi

1

2

-6

1

0

0

1-0

0

0

A

dditional Discou

n

t

C

redit Note

3

176

(2.297.276.33

1

)

1

0

-6

1

0

0

1-0

0

0

A

dditional Discou

n

t

C

redit Note

4

125

(441.999.33

7

)

1

0

-6

1

0

0

2-0

0

0

C

redit Note

C

redit Note

4

55

(478.787.22

8

)

1

0

-6

1

0

0

2-0

0

0

D

iscount Return

N

ota Retur

6

67

(561.129.57

7

)

1

0

-6

1

0

0

2-0

0

0

D

ebit Note

D

ebit Note

7

1

1.375.00

0

G

rand Total

424

(3.777.817.47

4

)

bahwa menurut Penggugat, pembuktian secara uji petik (sampel) dapat mewakili dari seluruh transaksi yang menjadi sengketa Pemberian Diskon yang tercantum pada tagihan invoice karena sifat sengketanya seragam; bahwa metode pembuktian secara uji petik (sampel) ini bukan berarti Penggugat tidak memiliki dokumen pendukung atas transaksi sejenis yang tidak diikutsertakan dalam pengujian sampel, melainkan hanya untuk mempermudah dan mengefisienkan proses uji bukti, namun secara substansi telah terbukti bahwa Penggugat hanya menerima sejumlah nilai netto; bahwa seluruh bukti Penggugat sebagaimana disebutkan diatas telah diunggah Penggugat pada link google drive dropbox kemenkeu dan diserahkan kepada Majelis IIA pada tanggal 08 Maret 2022 dan menjadi satu kesatuan dengan surat pernyataan akhir ini;

bahwa menurut Penggugat, pemberian diskon penjualan melalui mekanisme pengurangan credit note ini bukan merupakan merupakan Penghasilan bagi pihak konsumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (1) UU PPh ataupun menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur pada Pasal 23 Ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa lebih lanjut merujuk kepada ketentuan yang berlaku yakni S- 653/PJ.032/2010 14 Mei 2010 butir 4 huruf a menyatakan bahwa:

Dalam hal potongan-potongan penjualan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g: bagi penjual merupakan unsur pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersih dan bagi pembeli merupakan unsur pengurang nilai harga pokok penjualan, maka potongan-potongan penjualan tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, koreksi Tergugat seharusnya dibatalkan;

c. bahwa sebagai informasi dan tanpa mengurangi independensi Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara, pada faktanya atas sengketa sejenis untuk Tahun Pajak 2017, Tergugat telah membatalkan koreksi atas sengketa Objek PPh Pasal 23 dengan dasar koreksi yang sama sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-00209/KEB/WPJ.33/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2017 Nomor: 00078/203/17/449/19 tanggal 27 Juni 2019;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang

terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e

ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 23 ayat (2):

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. Pasal 36 ayat (1c)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf b:

(1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan “.

Pasal 23 ayat (1)

(1). Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk

apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ( selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK- 8 Tahun 2013).

Menimbang bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan

bukti-bukti sebagai berikut:

1) Rincian Koreksi Biaya Bunga;

2) Perjanjian Guarantee & Indemity HSBC 04112019;

3) Perjanjian HSBC_JAK150782U150609 Corporate Facility;

4) Perjanjian HSBC_JAK151077U151009;

5) Perjanjian HSBC_JAK160294C160129;

6) Rincian Koreksi Biaya Maintenance;

7) Payment Voucher;

8) Bukti Bank;

9) Kwitansi;

10)Faktur Pajak;

11)Kontrak Kerja;

12)Lembar Konfirmasi; dan

13)Bukti Potong PPh Pasal 23

14)Rincian Koreksi Spesial Diskon;

15)List Detail Discount 2018;

16)Memo Internal Disc 2018;

17)Rekap Discount Penjualan;

18)Rekap Additional Discount; dan

19)Rekap Discount Return.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, fakta-fakta

persidangan, penjelasan para pihak dan penilaian terhadap bukti-bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;

2. Bahwa Penggugat tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 hasil equalisasi Tergugat dengan biaya sebesar Rp20.771.842.046 dengan rincian sebagai berikut:

N

o. A

k

u

n

Na

m

a Akun

Jumla

h

- R p

1

2

-

5720

0

-

A

7

0

L

O

AN INTEREST

38

1 .255

.5

5 6

1

0

-

4750

0

-

A

1

0

M

A

INTENANCE - G

EN

E

R

AL

(

pest con

tro

l, s

er

vic

e

, a

nalisa)

3 1 .185

.0

0 0

S

P

ECIAL DISCOU

NT

19.48

6 .772

.8

0 3

K

O

REKSI AKHIR Y

AN

G

D

IS

E

TUJUI W

A

JIB

P

AJ

A

K

87

2 .628

.6

8 7

G

R

AND TOTAL

20.77

1 .842

.0

4 6

3. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.771.842.046 bersifat yuridis pembuktian;

4. Bahwa atas koreksi Loan Interest sebesar Rp381.255.556, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1) Rincian Koreksi Biaya Bunga;

2) Perjanjian Guarantee & Indemity HSBC 04112019;

3) Perjanjian HSBC_JAK150782U150609 Corporate Facility;

4) Perjanjian HSBC_JAK151077U151009;

5) Perjanjian HSBC_JAK160294C160129;

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang diserahkan Penggugat, didapatkan fakta bahwa di dalam Akun 12.57200-A70 (Loan Interet) terdiri beban bunga atas pinjaman dari HSBC sebesar Rp187.533.333danbebanbungaataspinjamandari PT Gold Coin Indonesia sebesar Rp193.722.223;

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak, atas beban bunga pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp187.533.333, bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat 4 huruf a UU PPh, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

d. bahwa atas beban bunga pinjaman dari PT Gold Coin Indonesia sebesar Rp193.722.223 yang dinyatakan Penggugat telah dilakukan pemotongan pada tanggal 9 Januari 2019, berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai, dimana jumlah yang telah dilakukan pemotongan dan penyetoran adalah sebesar Rp381.255.553, sedangkan

beban bunga pinjaman dari PT Gold Coin Indonesia sebesar Rp193.722.223. Dengan demikian Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa beban bunga pinjaman dari PT Gold Coin Indonesia sebesar Rp193.722.223 untuk tahun2018telahdilakukanpemotonganPPh Pasal 23, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

e. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, karenanya atas koreksi sebesar Rp381.255.556, koreksisebesar Rp187.533.333 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp193.722.223 tetap dipertahankan;

5. Bahwa atas koreksi beban Maintenance General sebesar Rp31.185.000, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1) Rincian Koreksi Biaya Maintenance;

2) Payment Voucher;

3) Bukti Bank;

4) Kwitansi;

5) Faktur Pajak;

6) Kontrak Kerja;

7) Lembar Konfirmasi; dan

8) Bukti Potong PPh Pasal 23.

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang diserahkan Penggugat, didapatkan fakta bahwa di dalam Akun Maintenance- General merupakan pembayaran jasa pembasmian hama yang menurut Penggugat telah dilakukan pemotongan atas PPh Pasal 23 terutang;

c. bahwa berdasarkan bukti-bukti a quo, diketahui merupakan beban yang terjadi pada tahun 2018, yang mana atas DPP PPh Pasal 23 atas yang telah dipotong dan dilaporkan Penggugat telah dikurangkan Tergugat dari nilai koreksi, sehingga menurut Pengadilan Pajak atas nilai selisih beban Maintenance General sebesar Rp31.185.000 bukan merupakan bagian yang telah dilakukan pemotongan dan pelaporan atas PPh Pasal 23 terutangnya;

d. Bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat alasan hukum yang cukup

untuk mengabulkan gugatan Penggugat, karenanya atas koreksi beban Maintenance General sebesar Rp31.185.000 tetap dipertahankan;

6. Bahwa atas koreksi beban Special Discount sebesar Rp19.486.772.803, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1) Rincian Koreksi Spesial Diskon;

2) List Detail Discount 2018;

3) Memo Internal Disc 2018;

4) Rekap Discount Penjualan;

5) Rekap Additional Discount; dan

6) Rekap Discount Return.

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas bukti-bukti yang diserahkan Penggugat, didapatkan fakta bahwa atas koreksiSpecial Discount, terdapat pemberian diskon melalui invoice dan juga tercantum pada Faktur Pajak sebesar sebesar total Rp14.668.741.562. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemberian diskon melalui invoice dan Faktur Pajak a quo, terbukti diperhitungkan langsung sebagai pengurang harga jual penjual dan nilai pembelian pembeli sebagaimana prinsip perdagangan yang berlaku umum. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pemberian diskon a quo bukan merupakan pemberian imbalan/penghargaan sebagaimana didalilkan Tergugat yang terutang PPh Pasal 23, karenanya koreksi sebesar Rp14.668.741.562 tidak dapat dipertahankan;

c. Bahwa atas sisa koreksi sebesar Rp4.818.031.241, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Penggugat, terbukti merupakan pemberian Special Discount atas Prawn Feed yang dilakukan dengan mekanisme nota retur (credit note atau debit note), yang menurut Pengadilan Pajak merupakan imbalan/penghargaan yang diberikan Penggugat kepada pembeli atas tercapainya syarat tertentu. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, imbalan/penghargaan a quo merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima, sehingga memenuhi ketentuan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta-fakta di atas dan dengan adanya klausul pemberian imbalan apabila mencapai target penjualan

tertentu, maka secara substansi pemberian imbalan tersebut termasuk kriteria penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh besertapenjelasannya,danterutangPPh Pasal 23 sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, karenanya koreksi sebesar Rp4.818.031.241 tetap dipertahankan;

d. Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berketetapan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, karenanya atas koreksi beban Special Discount sebesar Rp19.486.772.803, koreksi sebesar Rp14.668.741.562 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksi sebesar Rp4.818.031.241 tetap dipertahankan;

7. Bahwa atas koreksi sebesar Rp872.628.687, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Bahwa dalam persidangan, Penggugat tidak menyerahkan bukti-bukti dan menyatakan setuju atas koreksi sebesar Rp872.628.687;

b. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dengan tidak adanya bukti-bukti dan Penggugat menyatakan setuju atas koreksi, maka koreksi sebesar Rp872.628.687 tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 1 s.d. 7 di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, karenanya atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.771.842.046, koreksi sebesar Rp14.856.274.895 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisa koreksisebesar Rp5.915.567.151 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara tidak mempermasalahkan

sengketa tarif atas koreksi Terbanding, yaitu sebesar 2%, dengan demikian PPh Pasal 23 terutang atas koreksi yang masih dipertahankan sebesar Rp118.311.343,00 (Rp5.915.567.151 x 2%);

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat

bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 2320.771.842.046,005.915.567.151,0014.856.274.895,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak

berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23

Menurut TerbandingRp30.598.410.046,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp14.856.274.895 ,00 Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23

menurut Pengadilan PajakRp15.742.135.151,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
DPP PPh Pasal 23: - cfm SPT Rp 9.826.568.000 - koreksi dipertahankan Rp5.915.567.15115.742.135.151,00
PPh 23 yang terutang: - cfm SPT Rp 258.391.162 - koreksi dipertahankan Rp 118.311.343376.702.505.,00
Kredit Pajak258.391.162,00
Pajak yang kurang dibayar118.311.343,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP42.592.083,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar160.903.427,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01031/NKEB/WPJ.33/2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT GOLD COIN SPECIALITIES, NPWP: 01.081.619.7-407.000, beralamat di Jl. Raya Bekasi KM.28 RT.002 RW.006 Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sehingga Pajak yang Masih harus di bayar sebesar Rp 160.903.427,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,masing masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H;

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.,

PANITERA PENGGANTI

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.