Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 180 halaman

PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Servier Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Nugroho Andi Tjahjono
  • Friska Evawati

P U T U S A N

Nomor PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004594.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.361.779.0-056.000, beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lt. 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 2-3 Blok X No 5 RT 001 RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili olehErichUnartojabatanDirektur(domisilielektronik roliyanti.tjung@servier.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 132/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,

2. Nama: Friska Evawati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2023tanggal29

November 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 113/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdiyanto/197808171998031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/ 198311102009011015,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/ 197702231999032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama Lanjutan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-240/WPJ.07/2026 tanggal 21 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 947/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 092/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00773/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 167/FD/IX/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4. 5. 6. 7. 8. 9.Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. PPh Pasal 22 b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3+ b.4 + b.5) c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. lain-lain c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d. Diperhitungkan: d.1. SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1) Pajak yang tidak/kurang bayar Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d) Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)35.827.366.192 35.827.366.192 7.025.627.500 0 7.025.627.500 3.661.877.250
3.123.852.498 538.024.752 3.661.877.250
1.481.079.709
3.390.750.250 1.481.079.709
4.871.829.959

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 237/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025, menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto35.827.366.192035.827.366.192
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak35.827.366.192035.827.366.192
d. Pajak Penghasilan (PPh)7.052.627.50007.052.627.500
e. Kredit Pajak3.661.877.25003.661.877.250
f. PPh Kurang/(Lebih)3.390.750.25003.390.750.250
g. Sanksi Administrasi1.481.079.70901.481.079.709
h. Jumlah PPh yang masih4.871.829.95904.871.829.959

Menimbang bahwa, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 092/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Juni 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 092/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 diterima pada tanggal 10 Maret 2025;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang disbanding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak sesuai SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember

2023 sebesar Rp4.871.829.959 pada tanggal 17 Januari 2024 sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 2105D5BAQPA1N67V melalui Bank HSBC Indonesia;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Erich Unarto dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Prita Miranti Suyudi S.H., M.Kn., Nomor 1 Tanggal 4 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Servier Indonesia;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 237/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. bahwa surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif5.348.518.08118.911.518.35913.563.000.278

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 13.563.000.278

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SPHP-526/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 15 November 2023 danRisalahPembahasanAkhirPemeriksaannomorPRIN-P- 00071/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023, Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan, “berdasarkan hasil pengujian terdapat transaksi harga transfer yang belum memenuhi prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha (PKKU). Dasar hukum: PMK-02/PMK.03/2010, SE-9/PJ/2010, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PMK-213/2016, PER-22/2013, SE-50/2013, Per-43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP.”

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2019 sebesar Rp13.563.000.278;

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan uraian atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, berikut ini profile singkat kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Profil Perusahaan

bahwa agar mempermudah pemahaman dalam melakukan analisa kewajaran harga (PKKU) dengan benar dengan memahami bisnis dan karakterisasi (FAR) kami, berikut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 sampaikan secara singkat profile dari PT Servier Indonesia (Pemohon Banding). bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk obat- obatan beresep (ethical) di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”), distributor obat-obatan yang merupakan pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif dan cukup luas di seluruh Indonesia. Secara umum, Pemohon Banding menjual produknya kepada distributor dan tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (baik ke Rumah Sakit, Apotik, toko obat maupun end customer lainnya). Dengan demikian, terdapat perbedaan aktivitas antara Pemohon Banding dengan APL.

bahwa transaksi yang tercatat pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang signifikan hanya merupakan transaksi pembelian sedangkan komponen Laporan Rugi Laba lainnya berupa penjualan maupun biaya operasi serta penghasilan/biaya lainnya merupakan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding mempunyai kewajiban memasarkan atau melakukan promosi dan memberikan diskon kepada lawan

transaksinya. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan untuk mendorong penjualan Pemohon Banding. Kewajiban Pemohon Banding dalam melakukan promosi dan pemasaran tersebut sesuai dengan purchase and supply agreement antara Pemohon Banding dengan Les Laboratoires Servier (dalam perjanjian disebut “LLS”) menyebutkan bahwa LLS menunjuk Pemohon Banding (dalam perjanjian disebut “Contractor”) untuk mendistribusikan dan memasarkan produk Servier di Indonesia. Selain itu, Pemohon Banding dapat memberikan diskon atas penjualan produk kepada lawan transaksi baik kepada distributor maupun customer lainnya sebagaimana diatur pada perjanjian distributor antara Pemohon Banding dan APL untuk mendorong penjualan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, seperti halnya semua perusahaan yang beroperasi normal dalam melakukan penjualan harus melakukan aktivitas promosi dan pemasaran sendiri serta menanggung biaya promosi dan pemasaran sendiri. Perlu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 sampaikan bahwa pada tahun pajak 2019, yang menjadi sengketa pajak, laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh Auditor Independen. Dalam hal ini, Pemohon Banding melaporkan laba komersial dan laba fiskal pada SPT PPh Badan tahun Pajak 2019 dengan membukukan tingkat keuntungan laba;

• Gross Profit Margin

bahwa dari profil perusahaan yang diuraikan di atas, penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”) sebagai distributor (pihak ketiga) dan transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian yang tercatat di pos Harga Pokok Penjualan (”HPP”). Sedangkan biaya-biaya operasi merupakan transaksi dengan pihak independen. Sehingga secara mudah untuk melakukan analisa kewajaran harga atas transaksi hubungan istimewa dapat menggunakan tambahan pengujian pada Gross Profit Margin (GPM) atau tingkat penjualan dikurangi dengan HPP (pembelian). Pada tahun pajak 2021, GPM Pemohon Banding untuk segmen distribusi adalah sebagai berikut:

KeteranganPerhitungan tanpa Normalisasi JKNPerhitungan dengan Normalisasi JKN
Penjualan133.410.124.654164.950.255.384
HPP63.775.184.82363.775.184.823
Laba Kotor (Gross Margin)69.634.939.831101.175.070.561
GPM52,19%61,33%

bahwa jika dibandingkan dengan rata-rata GPM perusahaan pembanding, GPM Pemohon Banding masih di atas rentang kewajaran yaitu pada rentang 7,43% - 13,00% dengan perhitungan sebagai berikut:

sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat keuntungan yang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 peroleh dari transaksi dengan pihak yeng memiliki hubungan istimewa adalah di atas rentang kewajaran atau dapat disimpulkan tidak ada indikasi ketidakwajaran dari transaksi afiliasi;

• Materi Koreksi Sengketa Banding

bahwa sesuai uraian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 di atas, seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan. Namun demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 tambahkan uraian terkait materi koreksi Terbanding yang menjadi sengketa. Terbanding melakukan koreksi fiskal positif didasarkan dari kesimpulan adanya transaksi harga transfer yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan ringkasan persandingan analisa kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa dari ringkasan persandingan analisa kewajaran menurutPemohon Banding dan Terbanding di atas, dapat diketahui bahwa:

1. terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi;

2. terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa

banding antara Pemohon Banding dan Terbanding:

2.a) terdapat perbedaan perhitungan alokasi;

2.b) terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI);

2.c) terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian untuk tested party; 2.d) terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company); dan 2.e) terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability

adjustment);

bahwa terdapat alasan-alasan yang mengakibatkan adanya perbedaan analisa kewajaran antara Pemohon Banding dan Terbanding yaitu sebagai berikut:

1. terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi

bahwa pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation/Local File), Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran harga dengan memisahkan 2 (dua) segmen yaitu manufaktur dan distribusi. Kemudian Terbanding telah melakukan pengujian atas kedua segmen tersebut;

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding telah menerima kesimpulan sesuai TP Documentation/Local File Pemohon Banding untuk segmen manufaktur telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dengan tidak melakukan koreksi atas segmen manufaktur yang dapat disimpulkan Terbanding mengakui dan menggunakan TP Documentation/Local File dari Pemohon Banding. Sehingga pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Documentation/Local File sesuai ketentuan yang berlaku adalah pendapat yang tidak konsisten dengan kesimpulan Terbanding pada segmen manufaktur. Kemudian, termasuk juga cara Terbanding dengan tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan TP Documentation/Local File yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga koreksi

yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa: “…sedangkan peraturan perpajakan di Indonesia bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasinya. maka atas kondisi ini disimpulkan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”;

bahwa analisis Terbanding yang menyatakan bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya tidak sesuai dengan peraturan di atas karena peraturan tersebut menjelaskan bahwa data dan informasi yang digunakan adalah data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa lebih lanjut, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa dalil Terbanding tidak mengacu pada peraturan yang berlaku dalam menggunakan istilah 'ex-ante' dan tidak ada dasar peraturan yang dirujuk atau diberikan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen Terbanding seharusnya memiliki dasar peraturan yang spesifik. Pemohon Banding memohon dengan hormat agar Terbanding dapat memberikan referensi peraturan di Indonesia yang secara spesifik menggunakan istilah tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa berdasarkan alasan Terbanding, koreksi yang dilakukan Terbanding juga tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar itu seharusnya dibatalkan. Secara spesifik, dalam melakukan koreksinya, Terbanding telah menggunakan data keuangan akhir tahun dan penelusuran benchmarking yang dilakukan pada tahun 2023 yang koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding. Kedua hal tersebut tidak tersedia sebelum Pemohon Banding mulai melakukan transaksi afiliasi tersebut. Sehingga dasar koreksi yag disampaikan oleh Terbanding terkait pendekatan ex-ante adalah tidak tepat;

bahwamenurutPemohonBanding,Terbandingseharusnya mempertimbangkan TP Documentation/Local File Pemohon Banding

sebagaimana telah diatur dalam PER-22 Bab II Bagian B dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II Bagian B. sebagai berikut:

• PER-22 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

• SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan antara lain: …2. Dalam hal Wajib Pajak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan. 3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

bahwa Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur

Jenderal Pajak ini. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”;

bahwa hal ini dapat disimpulkan bahwa Terbanding melakukan cherry picking untuk mendapatkan nilai koreksi sehingga mengakibatkan analisa kewajaran yang dilakukan menjadi tidak andal dan seharusnya dibatalkan;

2. terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding

bahwa sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, bahwa Terbanding tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru. Hal ini mengakibatkan adanya perbedaan-perbedaan analisa pada segmen distribusi yaitu terdapat perbedaan perhitungan alokasi, terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI), terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian, terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company), dan terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment);

bahwa berikut ini uraian dan penjelasan dari masing-masing perbedaan tersebut: 2.a) terdapat perbedaan perhitungan alokasi

bahwa dalam menghitung Operating Margin (OM), Terbanding melakukan perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, namun Terbanding tidak memberikan rincian bagaimana perhitungan alokasi tersebut;

bahwa apabila Pemohon Banding melakukan penelitian atas perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, diketahui bahwa:

Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pemohon Banding melakukan segmen manufaktur danTerbanding melakukan segmen manufaktur dan distribusi dengan alokasi berikut:

distribusi dengan alokasi 1. alokasi nilai gross sales dan net sales pendekatan per produkdihitung dengan pendekatan per produk.

Pada perhitungan alokasi ini sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada perbedaan.

2. alokasi nilai HPP tidak diketahui karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding.

3. alokasi nilai beban usaha menggunakan % gross sales sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa dari persandingan penelitian yang dilakukan Pemohon Banding di atas, terdapat alokasi nilai HPP baik segmen manufaktur dan distribusi yang tidak diketahui karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan. Meskipun tidak ada koreksi pada segmen manufaktur, perbedaan perhitungan alokasi mengakibatkan nilai OM yang terbentuk menjadi berbeda dengan nilai yang seharusnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya menyampaikan rincian perhitungan yang mendasari koreksi agar Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk meninjau analisis dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan tidak adanya rincian perhitungan tersebut, Pemohon Banding tidak mendapatkan kesempatan yang adil dan mengakibatkan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan No. S- 153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi’ pada Lampiran 3 bagian D menyatakan bahwa:

“Pemeriksa Pajak wajib menuangkan seluruh proses dan hasil penelitian atau penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ke dalam kertas kerja pemeriksaan. termasuk mendokumentasikan keterangan dan proses pemberian keterangan lisan dari Wajib Pajak, sehingga kewajiban

mendokumentasikan proses dan hasil penelitian akan meliputi seluruh proses dan hasil perolehan atau permintaan keterangan, data, dan informasi dari Wajib Pajak dan sumber lainnya.”

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”) “pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”. Demikian pula. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 pasal 8 huruf c ("PMK-184") menetapkan bahwa "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”.

bahwa Paragraf 3.3 dan 3.36 dari Pedoman OECD 2017 (Pedoman Penentuan Harga Transfer oleh Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi) juga menyatakan:

“3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the order interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used...

3.36 Tax administrators may have information available to them from examinations of other taxpayers or from other sources of information that may not be disclosed to the taxpayer. However, it would be unfair to apply a transfer pricing method on the basis of such data unless the tax administration was able, within the limits of its domestic confidentiality requirements, to disclose such data to the taxpayer so that there would be an adequate opportunity for the tax payer to defend its own position and to safeguard effective judicial control by the courts.”

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah:

“3.3 Agar prosesnya transparan, merupakan praktik yang baik bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penetapan harga transfernya atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian penetapan harga transfer, untuk memberikan informasi pendukung yang sesuai untuk perintah tersebut pihak yang berkepentingan (yaitu pemeriksa pajak, Wajib Pajak, atau otoritas asing yang berwenang) untuk dapat menilai keandalan bahan pembanding yang digunakan...

3.36 Administrator pajak mungkin mempunyai informasi yang tersedia bagi mereka dari pemeriksaan terhadap Wajib Pajak lain atau dari sumber informasi lain yang mungkin tidak diungkapkan kepada Wajib Pajak. Namun, tidak adil untuk menerapkan metode penetapan harga transfer berdasarkan data tersebut kecuali jika administrasi pajak mampu, dalam batas-batas persyaratan kerahasiaan dalam negeri, untuk mengungkapkan data tersebut kepada Wajib Pajak sehingga terdapat peluang yang memadai untuk pembayar pajak mempertahankan posisinya sendiri dan untuk menjaga kontrol peradilan yang efektif oleh pengadilan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara transparan dan adil bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya memberikan data dan informasi terkait penjelasan segmentasi kinerja keuangan dari kegiatan distribusi yang disusun dalam analisis kesebandingan dalam melakukan Koreksi Harga Transfer. Oleh karena itu, tanpa adanya Kertas Kerja Pemeriksaan yang mendasari koreksi Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding;

2.b) terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menghitung indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Terbanding menggunakan bilangan pembagi yang berbeda dalam menerapkan perhitungan OM dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding. Rinciannya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 (1) menyatakan sebagai berikut, “Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1)tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan…”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kesebandingan Terbanding tidak sebanding karena penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Pemohon Banding didapatkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan kotor yang menghasilkan OM sebesar 3,91% untuk kegiatan distribusi Pemohon Banding. Sedangkan OM yang dihasilkan Terbanding dengan data perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding dihasilkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan bersih. Apabila Terbanding menghitung OM Pemohon Banding menggunakan pendekatan yang sama dengan penghitungan terhadap perusahaan pembanding, maka OM yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding adalah 4,66%. Selain itu, dalam menghitung PLI OM, tested party atau Pemohon Banding, menggunakan pembagi gross sales, yang seharusnya adalah net sales (sesuai dengan perusahaan pembanding); bahwa oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding adalah

tidak tepat dan menyebabkan hasil analisis yang tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan segmentasi distribusi yang diuraikan pada TP Documentation/Local File dengan benar yaitu sebagai berikut:

bahwa berdasarkan analisis segmen distribusi di atas, dapat diketahui bahwa OM Pemohon Banding adalah sebesar 7,93% yang mana berada di atas rentang kewajaran yang didapat dari perusahaan-perusahaan pembanding pada TP Documentation/Local File yaitu Q1 sebesar 1,13% dan Q3 sebesar 1,61% dengan nilai tengah (Median) sebesar 1,41%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

2.c) terdapat perbedaan pengguanaan tahun pengujian

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan dan analisis yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan hasil analisis menjadi tidak andal;

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Terbanding tidak menggunakan data pembanding pada TP Documentation/Local File namun melakukan pengujian ulang. Berdasarkan SPHP, Terbanding melakukan

pencarian data pembanding dengan search strategy adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan dilakukannya pengujian dengan tarikan ulang pada saat proses pemeriksaan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2023, dapat disimpulkan Terbanding melanggar ketentuan yang berlaku karena tarikan ulang tersebut dilakukan jauh setelah transaksi hubungan istimewa terjadi. Pada proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan kertas kerja data tarikan ulang dan mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan atas hasil perusahaan pembanding yang didapatkan dari pengujian ulang tersebut; bahwa terdapat perbedaan penggunaan tahun analisa dari perusahaan pembanding (comparable company) dimana Terbanding menerapkan single year data yaitu tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multiple years data yaitu tahun 2016 sd 2018;

bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines 2010, multiple years data lebih akurat dan dapat diandalkan dibandingkan dengan menggunakan single year data sebagaimana dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 Paragraph 3.76 yang menyebutkan:

"In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements."

bahwa kemudian TP Guidelines 2010 Paragraph 3.77 yang menyebutkan:

"Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable."

bahwa OECD TP Guidelines 2010 Paragraph 3.78 juga menyebutkan:

"Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection"

bahwa lebih lanjut, berdasarkan OECD TP Guidelines 2010 paragraph 3.75 yang menyebutkan:

"In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses."

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa multiple year analysis dapat digunakan dalam menghitung arm's length range, sehingga menurut Pemohon Banding dengan adanya kondisi ekonomi tersebut maka penggunaan multiple year data seharusnya digunakan untuk perusahaan pembanding dalam menghitung arm's length range karena dapat mengurangi adanya perbedaan-perbedaan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan mungkin secara signifikan mempengaruhi tingkat kesebandingan dari perusahaan-perusahaan pembanding dan lebih meningkatkan kehandalan analisis terhadap tingkat kesebandingan; bahwa kemudian sebagai referensi tambahan pada lampiran halaman 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa:

"Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal."

sehingga pada dasarnya, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menyarankan untuk menggunakan multiple years data;

2.d) terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company)

bahwa dalam melakukan pencarian ulang data pada database Orbis, Terbanding menerapkan strategi pencarian ”All companies with a website address” dan ”All companies with overview information” namun kedua strategi pencarian yang diterapkan tersebut menyebabkan adanya potensi perusahaan pembanding yang tidak memiliki situs web pada Orbis akan tereliminasi dalam proses pencarian yang digunakan oleh Terbanding sebelum dilakukan tinjauan manual review;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga menyampaikan adanya inkonsistensi dalam penerapan pencarian ulang data pada database Orbis yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding telah menerapkan strategi pencarian “Years with available account” di mana tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 dipilih sebagai salah satu tahap kriteria pencarian. Namun Terbanding hanya menggunakan data keuangan pada tahun 2017 untuk menghitung OM dalam analisisnya. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam memilih data keuangan. Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding hanya memperhitungkan data keuangan tahun 2017 untuk menghitung OM, maka seharusnya strategi pencarian “Years with available account” yang digunakan hanya tahun 2017 saja. Hal ini dapat menghasilkan jumlah perusahaan yang lebih banyak dan menyebabkan adanya perusahaan pembanding yang seharusnya dapat diterima namun pada akhirnya dipertimbangkan karena tereliminasi oleh kriteria tersebut. Sehingga cara Terbanding dalam menganalisa kewajaran harga adalah tidak tepat;

bahwa dari hasil pengujian ulang yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan lima (5) perusahaan sebagai pembanding yang dipilih oleh Terbanding yaitu (1) Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTD; (2) Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh Dinh; (3) Biogentech CO LTD; (4) Sinjang Medical Co., LTD; dan (5) Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa atas lima (5) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tersebut, seharusnya dilakukan tinjauan manual (manual review) untuk memastikan kesebandingan dari perusahaan-perusahaan ini berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai bab 2 dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman untuk Pemeriksaan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi ("PER-22") yang menyatakan:

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis”

bahwa lebih lanjut pada SE-50 Bab II Bagian B menyatakan:

“… Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding. melihat pada website-nya. mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut…”;

bahwa dari tinjauan manual (manual review) yang dilakukan Pemohon Banding, kelima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena alasan berikut:

No.Nama PerusahaanMenurut Pemohon Banding
1Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTDPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan memiliki toko ritel farmasi sedangkan kami tidak memiliki toko ritel sendiri. Selain itu perusahaan ini juga menyediakan layanan resep, pengujian kesehatan, konsultasi, dll. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
2Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh DinhPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini bergerak sebagai perusahaan manufaktur dan penyedia jasa yang tidak disegmentasi sementara kami telah dilakukan segmentasi dan koreksi hanya pada segmen distribusi sehingga analisa
No.Nama PerusahaanMenurut Pemohon Banding
Terbanding menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
3Biogenetech CO LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan produk non-obat atau alat-alat kesehatan(vaksin, blood derivatives, alat pengukur gula darah, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
4Sinjang Medical Co., LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan alat-alat laboratorium (seperti heating type, hemodialysis, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
5Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited.Perusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan platform TP Catalyst dengan basis data Orbis, perusahaan memiliki pengeluaran penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 5,09% untuk tahun 2017. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan signifikan atau terdapat aktivitas R&D yang cukup masif sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding. Selain itu, Perusahaan hanya bergerak dalam bidang manufaktur menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan adalah tidak memproduksi obat-obatan jadi namun manufacturer of raw pharmaceuticals (seperti Hydrochlorothiazide, Isoniazid, Cisatracurium Besylate, Dopamine Hydrochloride, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam hal fungsi, produk, dan memiliki informasi yang tidak memadai sehingga dapat disimpulkan bahwa pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat;

2.e) terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding belum memperhitungkan adanya partisipasi Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, sehingga menyebabkan Pemohon Banding memperoleh profitabilitas yang lebih rendah dari normal ataupun dapat mengalami kerugian dari

penjualan tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan kondisi dalam hal kesebandingan yang seharusnya dilakukan penyesuaian (adjustment) sebagaimana disebutkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 4 (1), bahwa,

“… terdapat perbedaan kondisi. namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”.

bahwa dalam hal terdapat perbedaan kondisi yang mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang dibandingkan, maka penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material tersebut.

bahwa Pemohon Banding berpartisipasi dalam program JKN yang mempengaruhi profitabilitas Pemohon Banding sedangkan perusahaan pembanding dari Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh kondisi tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan. Berikut ini adalah analisis penyesuaian kesebandingan pada segmen distribusi, dimana Pemohon Banding telah mencantumkannya dalam TP Documentation/Local File:

bahwa berdasarkan analisis penyesuaian kesebandingan tersebut diketahui OM Pemohon Banding adalah sebesar 25,54%. Apabila Terbanding memperhitungkan adanya perbedaan dalam hal kesebandingan tersebut, maka seharusnya OM yang diperoleh Pemohon Banding lebih tinggi dan dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa bahkan, tanpa dilakukan penyesuaianpun tingkat keuntungan dari transaksi pembelian sebagaimana kami uraikan halaman 109,19% GPM atau tingkat keuntungan yang kami peroleh justru di atas GPM perusahaan pembanding sehingga dengan mudah dapat disimpulkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berada dalam rentang kewajaran (arms length);

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan uraian dan penjelasan di atas, maka koreksi penyesuaian positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp13.563.000.278 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00663/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding nomor 092/FD/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan

di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang diterima

tanggal 10 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, √

yaitu

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak√ ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Erich Unarto (Direktur) bertindak

selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat

banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa SKPKB SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-247/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 18 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 237/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga

berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000712/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 25 Maret 2024;

3. bahwa surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 06 Maret 2025 dengan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah /DikurangiMenjadi
a. Penghasilan Neto35.827.366.192035.827.366.192
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak35.827.366.192035.827.366.192
d. Pajak Penghasilan (PPh)7.052.627.50007.052.627.500
e. Kredit Pajak3.661.877.25003.661.877.250
f. PPh Kurang/(Lebih)3.390.750.25003.390.750.250
g. Sanksi Administrasi1.481.079.70901.481.079.709
h. Jumlah PPh yang masih4.871.829.95904.871.829.959

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi Pos yang dikoreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif Rp 13.563.000.278

1. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

a) Pasall 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena

Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur:

a) Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

b) Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

1. dokumen induk;

2. dokumen lokal;

3. laporan per negara;

c) Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

d) Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e) Pasal 4 ayat (1)

f) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

g) Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

3) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, mengatur antara lain:

a) Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

b) Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

c) Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

d) Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

b. Fakta, Data dan Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan alasan banding Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

1) Koreksi dari pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)

a) bahwa Transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah transaksi pembelian denganLes Laboratories Servier sebesar

Rp79.217.766.883,- sesuai lampiran 3 SPT Tahunan PPh Badan dan laporan Audit;

b) bahwa Pemohon Banding melakukan penentuan harga beli yang dibayarkan kepada afiliasi didasarkan perhitungan perkiraan tahunan, yang diperbaharui setiap catur wulan sesuai wajar yang telah ditargetkan. Pemeriksa berkesimpulan kondisi tersebut tidak memenuhi PKKU;

c) bahwa Transaksi pembelian terdiri dari bahan baku sebesar Rp14.585.231.442,- dan produk jadi sebesar Rp64.632.535.441,- (TP Doc hal. 52);

d) bahwa Pemohon Banding mempunyai karakteristik usaha Routine Manufacturer dan Distributor;

e) bahwa koreksi PKKU dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) Return On Sales (ROS);

f) bahwa Pemeriksa dalam menghitung ROS melakukan segmentasi Routine Manufacturer atas penjualan bruto sebesar Rp42.873.626.488, dan Distributor Rp158.771.472.162,-, didalamnya termasuk Retur dan diskon:

g) bahwa Terbanding sudah melakukan pengujian PKKU terhadap Routine Manufacturer dengan hasil pengujian sudah memenuhi PKKU:

h) bahwa Terbanding melakukan pengujian PKKU atas segmen distributor dan memperoleh 5 perusahaan pembanding;

i) bahwa pengujian PKKU Terbanding terhadap ROS segmen distributor berada pada rentang kuartil Q1 = 8,95%, Q2 = 12,46%, Q3 = 14,04%, sedangkan OM Wajib Pajak berada pada 3,91% sehingga terdapat selisih 8,54%;

j) bahwa atas selisih tersebut diatribusikan ke pembelian sebagai berikut: Rp.158.771.472.162 X 8,54% = Rp.13.563.000.278;

k) dasar hukum: Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PMK-

213/PMK.03/2016, PER-22/PJ/2013, PER-43/PJ/2010 sttd PER- 32/PJ/2011, SE-50/PJ/2013;

2) Penelitian keberatan pada PPh Badan

a) bahwa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 (September 2018 s.d. Oktober 2019) tersedia pada tanggal 29 Januari 2020 dengan pihak penyedia adalah PT. Ekasurya Yasa Consult;

b) bahwa berdasarkan SPT Masa PPN, PT. Ekasurya Yasa Consult menerbitkan Faktur Pajak kepada Wajib Pajak sebagai berikut:

c) bahwa TP Doc Pemohon Banding menggunakan basis data Bureau Van Dijk’s Oriana namun tidak diketahui saat pencarian data pembanding yang digunakan dalam menentukan kewajaran;

3) Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex ante dalam pengujian PKKU;

b) bahwa Terbanding menghitung kembali pengujian PKKU, sehingga didapatkan rentang kewajaran Q1 = 8,95%, Q2 = 12,46%, Q3 = 14,04%;

c) bahwa ROS Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran;

d) bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 092/FD/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 06 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 06 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Servier Indonesia NPWP : 013617790056000 / 0013617790056000 NITKU : 0013617790056000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

168/FD/IX/2025 tanggal 9 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan: “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan” adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta karena Pemohon Banding melampirkan pada surat banding berupa bukti pembayaran pajak sesuai SKPKB PPh Tahun Pajak 2019 Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp4.871.829.959 pada tanggal 17 Januari 2024 sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN 2105D5BAQPA1N67V melalui Bank HSBC Indonesia;

bahwa dengan demikian, Surat Permohonan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Alasan Terbanding dan Tanggapan Pemohon Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2019 sebesar Rp13.563.000.278 dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa sebelum Pemohon Banding menguraikan uraian atas sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, berikut ini profil singkat kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Profil Perusahaan

bahwa agar mempermudah pemahaman dalam melakukan analisa kewajaran harga (PKKU) dengan benar dengan memahami bisnis dan karakterisasi (FAR) kami, berikut kami sampaikan secara singkat profile dari PT Servier Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk obat-obatan beresep (ethical) di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”), distributor obat-obatan yang merupakan pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif dan cukup luas di seluruh Indonesia. Secara umum, Pemohon Banding menjual produknya kepada distributor dan tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (baik ke Rumah Sakit, Apotik, toko obat maupun end customer lainnya). Dengan demikian, terdapat perbedaan aktivitas antara Pemohon Banding dengan APL

bahwa Transaksi yang tercatat pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang signifikan hanya merupakan transaksi pembelian sedangkan komponen Laporan Rugi Laba lainnya berupa penjualan maupun biaya operasi serta penghasilan/biaya lainnya merupakan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding mempunyai kewajiban memasarkan atau melakukan promosi dan memberikan diskon kepada lawan transaksinya. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan untuk mendorong penjualan Pemohon Banding. Kewajiban Pemohon Banding dalam melakukan promosi dan pemasaran tersebut sesuai dengan purchase and supply agreement antara Pemohon Banding dengan Les Laboratoires Servier (dalam perjanjian disebut “LLS”) menyebutkan bahwa LLS menunjuk Pemohon Banding (dalam perjanjian disebut “Contractor”) untuk mendistribusikan dan memasarkan produk Servier di Indonesia. Selain itu, Pemohon Banding dapat memberikan diskon atas penjualan produk kepada lawan transaksi baik kepada distributor maupun customer lainnya sebagaimana diatur pada perjanjian

distributor antara Pemohon Banding dan APL untuk mendorong penjualan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, seperti halnya semua perusahaan yang beroperasi normal dalam melakukan penjualan harus melakukan aktivitas promosi dan pemasaran sendiri serta menanggung biaya promosi dan pemasaran sendiri. Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun pajak 2019, yang menjadi sengketa pajak, laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh Auditor Independen. Dalam hal ini, Pemohon Banding melaporkan laba komersial dan laba fiskal pada SPT PPh Badan tahun Pajak 2019 dengan membukukan tingkat keuntungan laba;

• Analisa Gross Profit Margin

bahwa dari profil perusahaan yang diuraikan di atas, penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”) sebagai distributor (pihak ketiga) dan transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian yang tercatat di pos Harga Pokok Penjualan (”HPP”). Sedangkan biaya-biaya operasi merupakan transaksi dengan pihak independen. Sehingga secara mudah untuk melakukan analisa kewajaran harga atas transaksi hubungan istimewa dapat menggunakan tambahan pengujian pada Gross Profit Margin (GPM) atau tingkat penjualan dikurangi dengan HPP (pembelian). Pada tahun pajak 2021, GPM Pemohon Banding untuk segmen distribusi adalah sebagai berikut:

bahwa jika dibandingkan dengan rata-rata GPM perusahaan pembanding, GPM Pemohon Banding cukup jauh diatas rentang kewajaran yaitu pada rentang 7,43% - 13,00% dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa sehingga dari aktivitas distribusi dengan penjualan ke pihak ketiga dan pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa yang kami peroleh memiliki tingkat keuntungan/GPM adalah di atas rentang kewajaran baik sebelum maupun setelah penyesuaian atau dapat disimpulkan tidak ada indikasi ketidakwajaran dari transaksi afiliasi; bahwa jika dihubungkan dengan sengketa sebagaimana kami kutip pada SUB bagian angka 1 huruf j diatas disebutkan bahwa, ” Atas selisih tersebut diatribusikan ke pembelian sebagai berikut: Rp158.771.472.162 X 8,54% = Rp.13.563.000.278. Maka, terbukti koreksi Terbanding pada pos pembelian adalah tidak tepat karena dari aktivitas pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, Pemohon Banding telah mendapatkan keuntungan kotor (gross profit) jauh diatas perusahaan pembanding yang bertransaksi dengan pihak ketiga. Pemohon Banding mendapatkan gross profit margin sebesar 52,19% sebelum penyesuaian atau 61,33% setelah penyesuaian, keduanya tetap memperoleh keuntungan jauh diatas rata- rata atau rentang wajar pembanding;

• Materi Koreksi Sengketa Banding

bahwa sesuai uraian kami di atas, telah terbukti seharusnya seluruh koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278 dari pos pembelian harus dibatalkan. Namun demikian, kami tambahkan uraian terkait materi koreksi Terbanding yang menjadi sengketa. Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan alasan didasarkan dari kesimpulan adanya transaksi harga transfer yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan ringkasan persandingan analisa kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa dari ringkasan persandingan analisa kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding di atas, dapat diketahui:

1. terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi;

2. terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding:

2.a) terdapat perbedaan perhitungan alokasi;

2.b) terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI); 2.c) terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian untuk tested

party;

2.d) terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable

company); dan

2.e) terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability

adjustment).

1. terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Terbanding pada pengujian segmen manufaktur dan distribusi, Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi

bahwa pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation/Local File), Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran harga dengan memisahkan 2 (dua) segmen yaitu manufaktur dan distribusi. Kemudian Terbanding telah melakukan pengujian atas kedua segmen tersebut;

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding telah menerima kesimpulan sesuai TP Documentation/Local File Pemohon Banding untuk segmen manufaktur telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dengan tidak melakukan koreksi atas segmen manufaktur yang dapat disimpulkan Terbanding mengakui dan menggunakan TP Documentation/Local File dari Pemohon Banding. Sehingga pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Documentation/Local File sesuai ketentuan yang berlaku adalah pendapat yang tidak konsisten dengan kesimpulan Terbanding pada segmen manufaktur. Kemudian, termasuk juga cara Terbanding dengan tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan TP Documentation/Local File yang telah disampaikan

oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa: “…sedangkan peraturan perpajakan di Indonesia bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasinya. maka atas kondisi ini disimpulkan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”; bahwa Pasal 3 Ayat 1 PMK-213 menyatakan: “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf

b. wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”;

bahwa analisis Terbanding yang menyatakan bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya tidak sesuai dengan peraturan di atas karena peraturan tersebut menjelaskan bahwa data dan informasi yang digunakan adalah data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

bahwa lebih lanjut, Terbading menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa dalil Terbanding tidak mengacu pada peraturan yang berlaku dalam menggunakan istilah 'ex- ante' dan tidak ada dasar peraturan yang dirujuk atau diberikan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen Terbanding seharusnya memiliki dasar peraturan yang spesifik. Pemohon Banding memohon dengan hormat agar Terbanding dapat memberikan referensi peraturan di Indonesia yang secara spesifik menggunakan istilah tersebut; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa berdasarkan alasan Terbanding, koreksi yang dilakukan Terbanding juga tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar itu seharusnya dibatalkan. Secara spesifik, dalam melakukan koreksinya, Terbanding telah menggunakan data keuangan akhir tahun dan penelusuran benchmarking

yang dilakukan pada tahun 2023 yang koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding. Kedua hal tersebut tidak tersedia sebelum Pemohon Banding mulai melakukan transaksi afiliasi tersebut. Sehingga dasar koreksi yag disampaikan oleh Terbanding terkait pendekatan ex-ante adalah tidak tepat;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mempertimbangkan TP Documentation/Local File Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam PER-22 Bab II Bagian B dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II Bagian B. sebagai berikut:

• PER-22 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

• SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan antara lain: …2. Dalam hal Wajib Pajak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan. 3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”;

bahwa Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara

Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

Ayat 2:

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat 4:

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

bahwa sesuai ketentuan di atas, wewenang yang diberikan kepada Terbanding tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukannya dengan pihak afiliasi sebagaimana telah dimuat di dalam TP Documentation/Local File;

bahwa hal ini dapat disimpulkan bahwa Terbanding melakukan cherry picking untuk mendapatkan nilai koreksi sehingga mengakibatkan analisa kewajaran yang dilakukan menjadi tidak andal dan seharusnya dibatalkan;

2. terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding

bahwa , sesuai uraian Pemohon Banding diatas, koreksi Terbanding atas pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah tidak tepat, karena transaksi pembelian pada tahun 2019 telah mendapatkan laba kotor yang jauh lebih besar dari rentang kewajaran perusahaan pembanding. bahwa transaksi hubungan istimewa yang signifikan adalah pada transaksi pembelian dari principal/pihak yang memiliki hubungan

istimewa yang dibebankan pada Harga Pokok Penjualan (HPP) sedangkan biaya-biaya dibawah laba kotor yang Pemohon Banding bukukan hampir seluruhnya merupakan transaksi dengan pihak ketiga atau independent meskipun terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam jumlah yang tidak signifikan. Dengan meneliti isi dari komposisi laporan keuangan maka pengaruh dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa hanya pada komponen HPP khususnya pembelian maka dalam menganalisa kewajaran transaksi hubungan istimewa dapat dilakukan dengan mudah yaitu analisa atas transaksi pembelian dari pihak afiliasi yang dapat dibandingkan langsung di tingkat laba kotor/gross profit (GP) antara Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Oleh karena itu dalam analisa kewajaran harga seharusnya Terbanding dapat melakukan analisa mendalam dari komponen laporan keuangan dan dengan cepat dapat disimpulkan bahwa transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah lazim dan wajar;

bahwa walaupun Terbanding tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru, namun jika diuji pada transaksi pembelian dapat digunakan GPM perusahaan pembanding. Walaupun, perusahaan yang dipilih tidak sebanding sekalipun keuntungan kotor dari perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

bahwa GPM Pemohon Banding tetap jauh lebih tinggi dari pembanding yang dipilih Terbanding sekalipun, dimana Pemohon Banding mendapatkan gross profit margin sebesar 52,19% sebelum penyesuaian atau 61,33% setelah penyesuaian, sedangkan rentang GPM perusahaan

pembanding yang dipilih oleh Terbanding adalah Q1 36,25%, Q2 40,06% dan Q3 41,53%. Dari analisa GPM dengan perusahaan pembanding sesuai TPD dan yang dipilih oleh Terbanding, keduanya tetap memperoleh keuntungan jauh diatas rata-rata atau rentang wajar pembanding. Sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan koreksi pembelian sesuai pendapat Terbanding;

2.a) terdapat perbedaan perhitungan alokasi

bahwa dalam menghitung Operating Margin (OM), Terbanding melakukan perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, namun Terbanding tidak memberikan rincian bagaimana perhitungan alokasi tersebut;

bahwa apabila Pemohon Banding melakukan penelitian atas perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, diketahui bahwa:

Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pemohon Banding melakukan segmen manufaktur dan distribusi dengan alokasi pendekatan per produkTerbanding melakukan segmen manufaktur dan distribusi dengan alokasi berikut: 4. alokasi nilai gross sales dan net sales dihitung dengan pendekatan per produk. Pada perhitungan alokasi ini sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada perbedaan. 5. alokasi nilai HPP tidak diketahui karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding. 6. alokasi nilai beban usaha menggunakan % gross sales sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa dari persandingan penelitian yang dilakukan Pemohon Banding di atas, terdapat alokasi nilai HPP baik segmen manufaktur dan distribusi yang tidak diketahui karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan. Meskipun tidak ada koreksi pada segmen manufaktur, perbedaan perhitungan alokasi mengakibatkan nilai OM yang terbentuk menjadi berbeda dengan nilai yang seharusnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya menyampaikan rincian perhitungan yang mendasari koreksi agar Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk meninjau

analisis dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Dengan tidak adanya rincian perhitungan tersebut, Pemohon Banding tidak mendapatkan kesempatan yang adil dan mengakibatkan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat;

bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan No. S-153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi’ pada Lampiran 3 bagian D menyatakan bahwa:

“Pemeriksa Pajak wajib menuangkan seluruh proses dan hasil penelitian atau penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kedalamkertaskerjapemeriksaan.termasuk mendokumentasikan keterangan dan proses pemberian keterangan lisan dari Wajib Pajak, sehingga kewajiban mendokumentasikan proses dan hasil penelitian akan meliputi seluruh proses dan hasil perolehan atau permintaan keterangan, data, dan informasi dari Wajib Pajak dan sumber lainnya.”

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”) “pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan”. Demikian pula. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 pasal 8 huruf c ("PMK-184") menetapkan bahwa "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yangcukupdanberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan”;

bahwa pada Paragraf 3.3 dan 3.36 dari Pedoman OECD 2017 (Pedoman Penentuan Harga Transfer oleh Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi) juga menyatakan:

“3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate

supporting information for the order interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used...

3.36 Tax administrators may have information available to them from examinations of other taxpayers or from other sources of information that may not be disclosed to the taxpayer. However, it would be unfair to apply a transfer pricing method on the basis of such data unless the tax administration was able, within the limits of its domestic confidentiality requirements, to disclose such data to the taxpayer so that there would be an adequate opportunity for the tax payer to defend its own position and to safeguard effective judicial control by the courts.”

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah,

“3.3 Agar prosesnya transparan, merupakan praktik yang baik bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penetapan harga transfernya atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian penetapan harga transfer, untuk memberikan informasi pendukung yang sesuai untuk perintah tersebut pihak yang berkepentingan (yaitu pemeriksa pajak, Wajib Pajak, atau otoritas asing yang berwenang) untuk dapat menilai keandalan bahan pembanding yang digunakan...

3.36 Administrator pajak mungkin mempunyai informasi yang tersedia bagi mereka dari pemeriksaan terhadap Wajib Pajak lain atau dari sumber informasi lain yang mungkin tidak diungkapkan kepada Wajib Pajak. Namun, tidak adil untuk menerapkan metode penetapan harga transfer berdasarkan data tersebut kecuali jika administrasi pajak mampu, dalam batas-batas persyaratan kerahasiaan dalam negeri, untuk mengungkapkan data tersebut kepada Wajib Pajak sehingga terdapat peluang yang memadai untuk pembayar pajak mempertahankan

posisinya sendiri dan untuk menjaga kontrol peradilan yang efektif oleh pengadilan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara transparan dan adil bagi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya memberikan data dan informasi terkait penjelasan segmentasi kinerja keuangan dari kegiatan distribusi yang disusun dalam analisis kesebandingan dalam melakukan Koreksi Harga Transfer. Oleh karena itu, tanpa adanya Kertas Kerja Pemeriksaan yang mendasari koreksi Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding;

2.b.) terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menghitung indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Terbanding menggunakan bilangan pembagi yang berbeda dalam menerapkan perhitungan OM dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbanding
OM = laba usaha (operating margin) dibagi penjualan bersih (net sales)OM = laba usaha (operating margin) dibagi penjualan kotor (gross sales)

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 (1) menyatakan sebagai berikut, “Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

i. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan…”

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kesebandingan Terbanding tidak sebanding karena penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Pemohon Banding didapatkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan kotor yang menghasilkan OM sebesar 3,91% untuk kegiatan distribusi Pemohon Banding. Sedangkan OM yang dihasilkan Terbanding dengan data perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding dihasilkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan bersih. Apabila Terbanding menghitung OM Pemohon Banding menggunakan pendekatan yang sama dengan penghitungan terhadap perusahaan pembanding, maka OM yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding adalah 4,66%. Selain itu, dalam menghitung PLI OM, tested party atau Pemohon Banding, menggunakan pembagi gross sales, yang seharusnya adalah net sales (sesuai dengan perusahaan pembanding);

bahwa oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan menyebabkan hasil analisis yang tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan segmentasi distribusi yang diuraikan pada TP Documentation/Local File dengan benar yaitu sebagai berikut:

DeskripsiNilai (dalam Rupiah)
Penjualan Bersih133.410.124.654
Biaya pokok penjualan(63.775.184.823)
Laba kotor69.634.939.831
Beban usaha(59.052.468.296)
Laba usaha10.582.471.535
OM7,93%

bahwa berdasarkan analisis segmen distribusi di atas, dapat diketahui bahwa OM Pemohon Banding adalah sebesar 7,93% yang mana berada di atas rentang kewajaran yang didapat dari perusahaan- perusahaan pembanding pada TP Documentation/Local File yaitu Q1 sebesar 1,13% dan Q3 sebesar 1,61% dengan nilai tengah (Median) sebesar 1,41%. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

2.c) terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan dan analisis yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan hasil analisis menjadi tidak andal; bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Terbanding tidak menggunakan data pembanding pada TP Documentation/Local File namun melakukan pengujian ulang. Berdasarkan SPHP, Terbanding melakukan pencarian data pembanding dengan search strategy adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan dilakukannya pengujian dengan tarikan ulang pada saat proses pemeriksaan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2023, dapat disimpulkan Terbanding melanggar ketentuan yang berlaku karena tarikan ulang tersebut dilakukan jauh setelah transaksi hubungan istimewa terjadi. Pada proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan kertas kerja data tarikan ulang dan mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan atas hasil perusahaan pembanding yang didapatkan dari pengujian ulang tersebut;

bahwa terdapat perbedaan penggunaan tahun analisa dari perusahaan pembanding (comparable company) dimana Terbanding menerapkan single year data yaitu tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan multiple years data yaitu tahun 2016 sd 2018; bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines 2010, multiple years data lebih akurat dan dapat diandalkan dibandingkan dengan menggunakan single year data sebagaimana dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 Paragraph 3.76 yang menyebutkan:

"In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements."

bahwa kemudian TP Guidelines 2010 Paragraph 3.77 yang menyebutkan: "Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable."

OECD TP Guidelines 2010 Paragraph 3.78 juga menyebutkan: "Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection"

Lebih lanjut, bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2010 paragraph 3.75 yang menyebutkan: "In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses."

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa multiple year analysis dapat digunakan dalam menghitung arm's length range, sehingga menurut Pemohon Banding dengan adanya kondisi ekonomi tersebut maka penggunaan multiple year data seharusnya digunakan untuk perusahaan pembanding dalam menghitung arm's length range karena dapat mengurangi adanya perbedaan-perbedaan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan mungkin secara signifikan mempengaruhi tingkat kesebandingan dari perusahaan-perusahaan pembanding dan lebih meningkatkan kehandalan analisis terhadap tingkat kesebandingan;

bahwa kemudian sebagai referensi tambahan pada lampiran halaman 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa:

"Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan- perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal."

Sehingga pada dasarnya, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menyarankan untuk menggunakan multiple years data;

2.d) terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company)

bahwa Terbanding menggunakan perusahaan pembanding untuk mendapatkan rentang kewajaran berasal dari hasil tarikan analisa TP Documentation milik Pemohon Banding, dimana perusahaan- perusahaan tersebut merupakan pembanding yang telah ditolak oleh Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga menambahkan pembanding diluar hasil tarikan analisa TP Documentation milik Pemohon Banding, yang mana pembanding tersebut baru didapatkan Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung; bahwa dalam melakukan data pada database Orbis, Terbanding menerapkan strategi pencarian ”All companies with a website address” dan ”All companies with overview information” namun kedua strategi pencarian yang diterapkan tersebut menyebabkan adanya potensi perusahaan pembanding yang tidak memiliki situs web pada Orbis akan tereliminasi dalam proses pencarian yang digunakan oleh Terbanding sebelum dilakukan tinjauan manual review;

bahwa lebih Lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan adanya inkonsistensi dalam penerapan pencarian ulang data pada database Orbis yang dilakukan oleh Terbanding. Terbanding telah menerapkan strategi pencarian “Years with available account” di mana tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 dipilih sebagai salah satu tahap kriteria pencarian. Namun Terbanding hanya menggunakan data keuangan pada tahun 2017 untuk menghitung OM dalam analisisnya. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam memilih data keuangan. Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding hanya memperhitungkan data keuangan tahun 2017 untuk menghitung OM, maka seharusnya strategi pencarian “Years with available account” yang digunakan hanya tahun 2017 saja. Hal ini dapat menghasilkan jumlah perusahaan yang lebih banyak dan menyebabkan adanya perusahaan pembanding yang seharusnya dapat diterima namun pada akhirnya dipertimbangkan karena tereliminasi oleh kriteria tersebut. Sehingga

cara Terbanding dalam menganalisa kewajaran harga adalah tidak tepat;

bahwa dari hasil pengujian ulang yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan lima (5) perusahaan sebagai pembanding yang dipilih oleh Terbanding yaitu

(1) Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTD; (2) Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh Dinh; (3) Biogentech CO LTD; (4) Sinjang Medical Co., LTD; dan (5) Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa atas lima (5) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tersebut, seharusnya dilakukan tinjauan manual (manual review) untuk memastikan kesebandingan dari perusahaan-perusahaan ini berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai bab 2 dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman untuk Pemeriksaan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi ("PER-22") yang menyatakan:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis”

bahwa lebih lanjut, pada SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding. melihat pada website-nya. mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut…”

bahwa sesuai penjelasan diatas, yang menjadi sengketa adalah penggunaan pembanding yang tidak sebanding. Dimana dari tinjauan

manual (manual review) yang dilakukan Pemohon Banding, kelima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena alasan berikut:

NoNamaMenurut Pemohon Banding
Perusahaan
1Dashenlin Pharmaceutical Group CO., LTDPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan memiliki toko ritel farmasi sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki toko ritel sendiri. Selain itu perusahaan ini juga menyediakan layanan resep, pengujian kesehatan, konsultasi, dll. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
2Cong Ty Co Phan Duoc - Trang Thiet Bi Y Te Binh DinhPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini bergerak sebagai perusahaan manufaktur dan penyedia jasa yang tidak disegmentasi sementara Pemohon Banding telah dilakukan segmentasi dan koreksi hanya pada segmen distribusi sehingga analisa Terbanding menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
3Biogenetech CO LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan produk non-obat atau alat-alat kesehatan(vaksin, blood derivatives, alat pengukur gula darah, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
4Sinjang Medical Co., LTDPerusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan alat-alat laboratorium (seperti heating type, hemodialysis, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
5Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited.Perusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan platform TP Catalyst dengan basis data Orbis, perusahaan memiliki pengeluaran penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 5,09% untuk tahun 2017. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan signifikan atau terdapat aktivitas R&D yang cukup masif sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding. Selain itu, Perusahaan hanya bergerak dalam bidang manufaktur menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan adalah tidak memproduksi obat-obatan jadi namun manufacturer of raw pharmaceuticals (seperti Hydrochlorothiazide, Isoniazid, Cisatracurium Besylate, Dopamine Hydrochloride, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam hal fungsi, produk, dan memiliki informasi yang tidak memadai

sehingga dapat disimpulkan bahwa pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat;

2.e.) terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability

adjustment)]

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding belum memperhitungkan adanya partisipasi Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, sehingga menyebabkan Pemohon Banding memperoleh profitabilitas yang lebih rendah dari normal ataupun dapat mengalami kerugian dari penjualan tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan kondisi dalam hal kesebandingan yang seharusnya dilakukan penyesuaian (adjustment) sebagaimana disebutkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 (1), bahwa, “… terdapat perbedaan kondisi. namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”.

bahwa dalam hal terdapat perbedaan kondisi yang mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang dibandingkan, maka penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpartisipasi dalam program JKN yang mempengaruhi profitabilitas Pemohon Banding sedangkan perusahaan pembanding dari Pemohon Banding tidak terpengaruh oleh kondisi tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan. Berikut ini adalah analisis penyesuaian kesebandingan pada segmen distribusi, dimana Pemohon Banding telah mencantumkannya dalam TP Documentation/Local File:

bahwa berdasarkan analisis penyesuaian kesebandingan tersebut diketahui OM Pemohon Banding adalah sebesar 25,54%. Apabila Terbanding memperhitungkan adanya perbedaan dalam hal kesebandingan tersebut, maka seharusnya OM yang diperoleh Pemohon Banding lebih tinggi dan dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

bahwa bahkan, tanpa dilakukan penyesuaianpun tingkat keuntungan dari transaksi pembelian sebagaimana Pemohon Banding uraikan halaman 109,19% GPM atau tingkat keuntungan yang Pemohon Banding peroleh justru di atas GPM perusahaan pembanding sehingga dengan mudah dapat disimpulkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berada dalam rentang kewajaran (arms length);

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat sehingga menghasilkan koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka koreksi penyesuaian positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp13.563.000.278 seharusnya

dibatalkan dan perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Scan Akta Notaris Prita Miranti Suyudi, S.H., M.Kn. nomor 01 tanggal

4 Januari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Servier Indonesia;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN: 2105D5BAQPA1N67V

tanggal 17 Januari 2024

Bukti P-3. Scan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025;

Bukti P-4. Scan Surat Keberatan Nomor 237/FD/11I/2024 tanggal 18 Maret 2024

dan tanda terimanya;

Bukti P-5. Scan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2019 Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023; Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 132/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025

kepada Nugroho Andi Tjahjono

Bukti P-7. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 atas nama Nugroho Andi

Tjahjono;

Bukti P-8. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024

atas nama Nugroho Andi Tjahjono;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 113/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025

kepada Friska Evawati;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 30 Juni 2025 atas nama Friska Evawati; Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1604/PP/IKH/2024 tanggal 29

November 2023 atas nama Friska Evawati;

Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 20 Juni 2024 atas nama Erich Unarto; Bukti P-13. Copy Identitas atas nama Erich Unarto;

Bukti P-14. Matriks sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis nomor L-25/003/APPEAL/XI/2025 tanggal 12

November 2025 beserta lampirannya:

- Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2019;

- Appendix Local File FY 2019 dalam bentuk softcopy compactdisk;

- Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2020;

- Appendix Local File FY 2020 dalam bentuk softcopy compactdisk;

- Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak;

- SKPKB Pajak Penghasilan tahun Pajak 2020 dengan nomor 00014/206/20/056/025 tanggal 11 September 2025;

- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6592017 tentang Formularium Nasional;

- Berita Acara Negosiasi Teknis dan Harga (Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Obat Negosiasi Tahun 2018 - 2019);

- Surat Penjelasan Tertulis Terbanding mengenai Koreksi atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 12 November 2025;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis nomor L-25/003/APPEAL/XI/2025 tanggal 12

November 2025 beserta lampirannya:

1. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

2. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaaan Tahun Pajak 2019

3. Surat Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2019 nomor 27/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2019

4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6592017 tentang Formularium Nasional;

5. Sales report dari APL (distributor) kepada Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2018;

6. Dokumen Persetujuan Izin Edar produk Diamocron MR 60, Bioprexum, dan Coralan;

7. Bukti Merger PT Praja Pharin “Prafa” berubah nama menjadi PT Daya Varia Laboratories Tbk (“DVL”) dengan surat nomor 003/Prafa/LCC/VI/14 tanggal 19 Juni 2014;

8. Bukti pendaftaran hak kekayaan intelektual Glikazid pada

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak paten adalah Les Laboratoires Servier;

9. Bukti pendaftaran hak kekayaan intelektual Ivabradin pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak paten adalah Les Laboratoires Servier;

10. Bukti pendaftaran hak kekayaan intelektual Perindopil pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 4 Januari 2033 dengan pemegang hak paten adalah Les Laboratoires Servier;

11. Ringkasan Penjualan Per produk;

12. Risalah Pembahasan Akhir 2015;

- Risalah Pembahasan Akhir 2014;

Bukti P-17. Pendapat akhir nomor L-26/002/APPEAL/II/2026 tanggal 11 Februari

2026 beserta lampiran sebagai berikut:

1. Perjanjian Pembelian dan Pemasokan antara Les Laboratoires Servier dengan PT Servier Indonesia tanggal 2 Oktober 1989 dengan addendum pada bulan Juni 2016

1.a) Bahasa Inggris;

1.b) Terjemahan tersumpah Bahasa Indonesia oleh

Penterjemah Tersumpah;

2. Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2020;

3. Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2019;

4. Surat penjelasan tertulis Terbanding mengenai Koreksi atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 13 November 2025;

5. SKPKB Pajak Penghasilan tahun Pajak 2020 nomor 00014/206/20/056/25 tanggal 11 September 2025;

6. Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

7. Surat Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2019

No.237/FD/III/2024 tanggal 18 Maret 2019;

8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 659/2017 tentang Formularium Nasional;

9. Dokumen Persetujuan Izin Edar produk Diamicron MR 60, Bioprexum, dan Coralan;

10. Bukti Merger PT Praja Pharin “Prafa” berubah nama menjadi PT Darya Varia Laboratorities Tbk (“DVL”) dengan surat nomor 003/Prafa/LCC/VI/14 tanggal 19 Juni 2014;

11. Perjanjian PT Praja Pharin ”Prafa” dengan PT Servier Indonesia No. 131567/ZA;

12. Perjanjian Les Laboratoires Servier dengan PT Servier Indonesia No. 150126/ASD/DD;

12.a) Bahasa Inggris;

12.b) Terjemahan tersumpah Bahasa Indonesia oleh

Penterjemah Tersumpah;

13. Bukti pendaftaran hak kekayaaan intelektual Glikazid pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier;

14. Bukti pendaftaran hak kekayaaan intelektual Ivabradin pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier;

15. Bukti pendaftaran hak kekayaaan intelektual Perindopil pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdaftar sebagai patent hingga 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier;

16. Sales report dari APL (distributor) kepada Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2018;

17. Ringkasan Penjualan Per produk;

18. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Pajak 2019;

19. Risalah Pembahasan akhir Pemeriksaan Pajak 2015;

20. Risalah Pembahasan akhir Pemeriksaan Pajak 2014;

21. Screenshot amar putusan halaman 60 atas Putusan Nomor PUT013059.15/ 2022/PP/M.XXA Tahun 2024;

22. Screenshot amar putusan halaman 109-110 atas Putusan Nomor Putusan PUT-012499.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

23. Audit Report Tahun 2019;

24. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2020;

25. Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

26. Bukti Perusahaan Pembanding masing-masing untuk 5 Pembanding;

27. Berita Acara Negosiasi PT Darya Varia Laboratoria;

28. PutusanPengadilanPajakNo. PUT013059.15/2022/PP/M.XXA Tahun 2024;

29. PutusanPengadilanPajakNo.PUT- 012499.15/2023/PP/M.XXA Tahun 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T- 17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas

Bukti T-2. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3. Matriks sengketa Terbanding;

Bukti T-4. Perbandingan analisa kesebandingan;

Bukti T-5. Penjelasan Koreksi tanggal 12 November 2025;

Bukti T-6. Hasil Searching Criteria dan Manual Review TNMM Single year; Bukti T-7. Hasil Searching Criteria dan Manual Review TNMM OM;

Bukti T-8. Hasil Searching Criteria dan Manual Review Multiple Year;

Bukti T-9. Hasil Searching Criteria Orbis 2023;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis tanggal 26 November 2025;

Bukti T-11. Review data pembanding Pemohon Banding;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanggal 14 Januari 2026;

Bukti T-13. LHP nomor LAP-00009/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2017 tanggal 10

Januari 2017;

Bukti T-14. LHP nomor LAP-246/KPP.070404/2025 tanggal 8 September 2025; Bukti T-15. Pendapat akhir nomor S-47/WPJ.07/2026 tanggal 19 Januari 2026; Bukti T-16. Lampiran Penjelasan Tertulis ke 2 Review Data Pembanding Pemohon

Banding;

Bukti T-17. Hasil Searching Criteria dan Manual review TNMM ROS Net Sales;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 092/FD/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif5.348.518.08118.911.518.35913.563.000.278

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 dengan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa PT Servier Indonesia selaku Pemohon Banding sesuai lampiran 3 SPT Tahunan PPh Badan dan laporan Audit melakukan transaksi afiliasi berupa transaksi pembelian dengan Les Laboratories Servier sebesar Rp79.217.766.883,00;

bahwa Pemohon Banding melakukan penentuan harga beli yang dibayarkan kepada pihak afiliasi didasarkan pada perhitungan perkiraan tahunan, yang diperbaharui setiap catur wulan sesuai nilai wajar yang telah ditargetkan;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa kondisi transaksi a quo tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa TP Doc halaman 52, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan Les Laboratories Servier terdiri dari bahan baku sebesar Rp14.585.231.442,00 dan produk jadi sebesar Rp64.632.535.441,00;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mempunyai karakteristik usaha Routine Manufacturer dan Distributor;

bahwa Terbanding melakukan koreksi PKKU dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) Return On Sales (ROS);

bahwa dalam menghitung ROS, Terbanding melakukan segmentasi Routine Manufacturer atas penjualan bruto sebesar Rp42.873.626.488,00 dan Distributor Rp158.771.472.162,00, yang didalamnya termasuk Retur dan Diskon;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding sudah melakukan pengujian PKKU terhadap Routine Manufacturer dengan hasil pengujian yang sudah memenuhi PKKU;

bahwa Terbanding melakukan pengujian PKKU atas Segmen Distributor dan memperoleh 5 (lima) perusahaan pembanding.

bahwa Pengujian PKKU Terbanding terhadap ROS Segmen Distributor berada pada rentang kuartil Q1 = 8,95%, Q2 = 12,46%, Q3 = 14,04%, sedangkan OM Wajib Pajak berada pada 3,91% sehingga terdapat selisih 8,54%;

bahwa atas selisih a quo Terbanding lakukan koreksi dan Terbanding atribusikan ke pembelian dengan perhitungn sebagai berikut:

Rp158.771.472.162,00 X 8,54% = Rp13.563.000.278,00;

bahwa Langkah-langkah pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah sebagai berikut:

1) Pemegang saham dan pihak yang memiliki hubungan Istimewa

2) Analisis Industri

a. Gambaran Umum Pemohon Banding

bahwa PT Servier Indonesia (PTSI) adalah bagian dari Grup Servier dan pertama kali didirikan pada tahun 1981 berdasarkan hukum Indonesia sebagai PT Parvico Bersaudara dan memulai operasi komersialnya pada tahun 1989. Perusahaan ini bergerak terutama dalam manufaktur dan distribusi produk obat-obatan di Indonesia, yaitu produk obat resep;

bahwa PTSI terutama bergerak di bidang perdagangan umum produk obat resep di bawah merek dagang LLS. Kantor pusat perusahaan berlokasi di Kuningan, Jakarta. Selain itu, PTSI juga melibatkan produsen pihak ketiga, yaitu PT Darya-Varia Laboratoria Tbk. atau "DVL" (sebelumnya PT Pradja Pharin atau "Prafa", yang bergabung ke dalam DVL dimana DVL secara hukum mengambil alih semua hak dan kewajiban Prafa berdasarkan pengaturan sebelumnya), PT Genero Pharmaceuticals (“GENERO”), dan PT Eisai Indonesia (“EISAI”), untuk memproduksi produk tertentu secara lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah

Indonesia, PTSI telah melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”), distributor pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif di seluruh Indonesia. Secara umum, PTSI mendistribusikan produknya kepada atau melalui saluran perdagangan tradisional dan saluran perdagangan modern;

b. Analisis Global

bahwa sektor kesehatan yang termasuk berbagai industri diantaranya industri bioteknologi dan obat-obatan, industri farmasi, serta peralatan dan perlengkapan medis, mengalami pertumbuhan yang cukup baik pada Kuartal-I 2019 dengan pertumbuhan laba year-on-year sebesar 3,7%, diikuti dengan penurunan pada Kuartal-II 2019 menjadi 1,2% dan berhasil menguat pada Kuartal-III 2019 dengan pertumbuhan sebesar 7.75%.Pasar farmasi global terbesar adalah Amerika Serikat, Tiongkok, dan Jepang, yang diikuti oleh empat pasar terbesar di Eropa, yaitu Jerman, Prancis, Spanyol, dan Italia.AS merepresentasikan 35,3% pasar global industri farmasi, dengan penjualan yang diestimasi mencapai AS$ 370,8 miliar pada tahun 2019. Namun, kinerja pasar saat ini sedang diuji oleh kondisi politik dan industri yang dinamis;

c. Analisis Pasar Lokal

bahwa secara keseluruhan, industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional meningkat pesat sebesar 8,12% pada triwulan pertama tahun 2019, atau melampaui pertumbuhan ekonomi di angka 5,07%. Industri ini juga menyumbang kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 3,24%; bahwa pelaku industri farmasi Indonesia juga menghadapi hambatan dari tunggakan pembayaran utang program Jaminan Kesehatan Nasional (”JKN”). Kondisi ini menyebabkan perusahaan farmasi kesulitan mengatur alur kas. Utang fasilitas kesehatan ke distributor obat sudah mencapai Rp 6 triliun;

3) Transaksi Afiliasi

bahwa berdasarkan TP Doc/local file yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding untuk tahun 2019 adalah:

bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli antara LLS dan Pemohon Banding nomor 142196/ASD/stgPG yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2013 diatur ketentuan metode penentuan harga transfer sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa atas pembelian barang dagangan maupun bahan baku, penentuan harga didasarkan pada perkiraan tahunan yang kemudian dengan basis triwulanan disesuaikan untuk memenuhi target nilai wajar dari Profit Level Indicator yang digunakan; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa atas perjanjian a quo tidak memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha yang berlaku di Indonesia;

4) Analisa Rantai Supply

a. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding melakukan normalisasi rangka keikutsertaan dalam program Pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional;

b. Menurut Terbanding

Keterangan:

- Pemohon Banding menggunakan jasa pihak ketiga sebagai agen penjualan yaitu PT. Anugrah Pharmaindo Lestari (APL) baik produk yang dimanufaktur maupun barang jadi.

- Berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer, disebutkan Pemohon Banding diharuskan untuk berpatisipasi dan menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal.

5) Segmentasi laporan keuangan

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat 2 (dua) jenis kegiatan Pemohon Banding yaitu kegiatan jasa maklon manufaktur pembuatan obat dengan penjualan barang jadi obat kepada pihak ketiga sehingga dapat di segmentasi atas kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa segmentasi laporan keuangan menurut Pemohon Banding adalah:

bahwa Pemohon Banding melakukan segmentasi manufaktur dan distribusi dengan alokasi pendekatan per produk

Penjelasan atas penjualan dari kegiatan manufacturing menurut Terbanding: bahwa atas proses manufaktur obat tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34 Tahun 2017 terutang PPh Pasal 22 dengan bunyi pasal sebagai berikut:

Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% (Nol Koma Tiga Persen), dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa Terbanding menyampaikan keterangan bahwa berdasarkan data setoran PPh Pasal 22 Dalam Negeri Pemohon Banding cfm MPN adalah sebagai berikut:

bahwa kemudian, Terbanding menentukan besarnya HPP dan biaya lain berdasarkan proporsional perbandingan penjualan atas kegiatan manufaktur dan kegiatan distribusi;

6) Analisis Fungsi, Aset dan Risiko

Keterangan:

1. Pengembangan strategi perusahaan dilakukan oleh LLS dan PTSI. PTSI mengimplementasikan strategi perusahaan yang disepakati.

2. Sehubungan dengan teknologi dan pengetahuan (Know-How) untuk digunakan dalam proses manufaktur oleh Grup Servier, kegiatan R&D dilakukan oleh entitas Grup Servier di Prancis.

3. Fungsi strategi dan desain produk dilakukan oleh entitas Grup Servier di Prancis, dengan mempertimbangkan masukan dari pihak afiliasi Grup Servier. PTSI tetap bertanggung jawab atas penyesuaian untuk tujuan penjualan domestik yang hanya melibatkan sedikit perubahan dalam pengemasan dan pelabelan produk yang berkaitan dengan produk yang diproduksi

4. Untuk pembelian terkait manufaktur PTSI membeli dua jenis barang yang merupakan bahan baku (yaitu, API dan eksipien) serta bahan kemasan dan label (seperti stiker, selebaran, dll.). Dalam hal bahan baku, rencana pembelian disusun berdasarkan proyeksi tahunan dan bulanan PTSI. Oleh karena semua bahan baku dibeli dari pemasok pihak afiliasi (yakni, LLS), tidak ada kegiatan pemilihan pemasok yang dilakukan oleh PTSI walaupun negosiasi tetap dilakukan. Bahan kemasan dan label dibeli oleh PTSI dari pemasok pihak ketiga, yang jumlahnya tidak signifikan jika dibandingkan dengan total pembelian bahan. Dalam hal ini, PTSI melakukan semua kegiatan pembelian yang disebutkan di atas. Sedangkan untuk kegiatan distribusi PTSI membeli produk obat jadi untuk tujuan dijual kembali. Demikian pula, rencana pembelian disusun berdasarkan proyeksi tahunan dan bulanan PTSI. Oleh karena semua produk obat dibeli dari pemasok pihak afiliasi (yaitu, LLS), tidak ada kegiatan pemilihan pemasok yang dilakukan oleh PTSI walaupun negosiasi tetap dilakukan.

5. Untuk kegiatan manufaktur, semua kegiatan pengemasan dan pelabelan dialihkan kepada DVL, GENERO dan EISAI berdasarkan pengaturan subkontrak. Pengemasan dan pelabelan dilakukan sesuai dengan kebijakan Grup Servier dan disesuaikan untuk kebutuhan lokal oleh PTSI untuk didistribusikan di pasar Indonesia, untuk kegiatan distribusi semua kegiatan pengemasan dan pelabelan dilakukan oleh LLS sebagai pemasok.

Pengemasan dan pelabelan dilakukan sesuai dengan kebijakan Grup Servier yang telah disesuaikan untuk kebutuhan lokal oleh PTSI

6. Dalam hal kegiatan distribusi, PTSI tidak melakukan kegiatan QC karena kegiatan tersebut dilakukan oleh LLS sedangkan untuk kegiatan manufaktur PTSI tidak melakukan kegiatan QC karena kegiatan tersebut dilakukan oleh DVL, GENERO dan EISAI. DVL, GENERO dan EISAI bertanggung jawab untuk kegiatan QC (yang dilakukan sehubungan dengan keadaan fisik dan kinerja yaitu pengujian, dll) yang berkaitan dengan bahan baku, barang dalam proses atau "WIP" dan produk obat jadi untuk memastikan tidak terdapat kecacatan. Kegiatan QC dilakukan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh entitas Grup Servier di Prancis.

7. Untuk kegiatan pemasaran PTSI sehubungan dengan kegiatan pemasaran adalah penerapan strategi pemasaran (yang ditetapkan oleh entitas Grup Servier di Prancis) di pasar lokal. PTSI menganalisis permintaan di pasar lokal dan menetapkan anggaran pemasaran. Anggaran ini disetujui oleh entitas Grup Servier di Prancis.

8. Untuk kegiatan penjualan PTSI telah menunjuk APL sebagai distributor eksklusifnya di wilayah Indonesia. Sehubungan dengan penjualan produk obat jadi, APL akan menerbitkan pesanan pembelian kepada PTSI. Setelah konfirmasi, APL berkewajiban untuk membeli produk jadi dari PTSI. Harga jual PTSI atas produk jadi kepada APL akan ditetapkan berdasarkan harga obat bersih dikurangi margin distribusi untuk APL. Untuk produk jadi impor, APL biasanya diberikan jangka waktu kredit selama 90 hari sejak tanggal pengiriman oleh PTSI dimana transaksi tersebut dilakukan menggunakan mata uang Rupiah.

9. Berkenaan dengan pergudangan yang relevan dengan kegiatan distribusi PTSI, hanya persediaan produk obat jadi yang dikelola. Kegiatan manajemen untuk semua persediaan produk jadi (yang ditujukan untuk penjualan kembali) dilakukan oleh DVL (dan sampai batas tertentu dilakukan oleh APL), sedangkan PTSI bertanggung jawab atas koordinasi dan turut serta menanggung risiko terkait. Sehubungan dengan pembelian produk obat jadi, pengiriman dilakukan secara Delivery dan Duty Paid (DDP) titik pengiriman.

Pemasok pihak afiliasi PTSI (yaitu, LLS) menanggung biaya pengangkutan dari gudangnya ke gudang DVL (dan sampai batas tertentu ke gudang APL) dimana PTSI bertanggung jawab atas koordinasi pengangkutan dari pelabuhan kedatangan ke masing-masing gudang tersebut.

10. Fungsi purnajual melibatkan penanganan keluhan dan masukan yang diinformasikan oleh pelanggan melalui APL

11. PTSI tidak memiliki aset tidak berwujud yang bersifat tidak rutin yang digunakan dalam operasinya karena semua aset tidak berwujud yang tidak bersifat rutin dimiliki secara hukum dan ekonomi oleh entitas Grup Servier di Prancis Oleh karena PTSI tidak melakukan kegiatan R&D, maka PTSI tidak menanggung risiko terkait.

12. PTSI menanggung risiko pasar yang timbul dari paparan langsung ke berbagai faktor di pasar (termasuk persaingan, dll) dimana penurunan permintaan, penurunan harga atau kenaikan biaya (selain biaya produksi seperti biaya pemasaran) dari produk dapat memengaruhi kinerja keuangan PTSI.

13. PTSI menanggung risiko persediaan yang timbul terutama dari kerusakan (dalam hal penanganan dan penyimpanan) dan keusangan karena mengelola persediaan bahan baku dan produk jadi berdasarkan proyeksi tahunan dan bulanan. Selain itu, PTSI juga menyimpan tingkat persediaan cadangan tertentu.

14. Berkenaan dengan kegiatan distribusi, PTSI menanggung risiko pertanggungjawaban produk yang terbatas karena risiko tersebut ditanggung oleh LLS, kecuali dalam kasus di mana kecacatan tersebut harus ditanggung oleh PTSI (seperti kerusakan selama penanganan dan penyimpanan, dll) sedangkan untuk kegiatan manufaktur PTSI menanggung resiko pertanggungjawaban produk yang terbatas.

15. Oleh karena pendapatan dan biaya PTSI sebagian besar menggunakan mata uang Rupiah (yaitu, mata uang yang digunakan oleh PTSI untuk tujuan pembukuan), PTSI menanggung risiko nilai tukar yang terbatas.

16. Untuk kegiatan distribusi, PTSI tidak menanggung risiko produksi karena LLS bertanggung jawab atas manufaktur produk obat jadi dan menanggung resiko produksi terbatas untuk kegiatan manufaktur.

17. PTSI tidak menanggung risiko kredit karena risiko tersebut ditanggung oleh APL dimana PTSI dijamin dengan pembayaran tepat waktu dari APL meskipun pelanggan akhir gagal melakukan pembayaran kepada APL.

7) Karakteristik Usaha Pemohon Banding

8) Ketersediaan Data Pembanding

9) Pemilihan Metode Transfer Pricing & Pemilihan Indikator Tingkat Laba

A. Untuk Pembelian Bahan Baku (Manufaktur)

Menurut Pemohon Banding

bahwa TNMM dipilih sebagai metodologi yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari pembelian bahan baku PTSI dari pihak afiliasi dalam konteks kegiatan manufaktur, mengingat ketersediaan data keuangan eksternal yang sebanding untuk digunakan dalam analisis. Metode ini kurang dipengaruhi oleh kemungkinan perbedaan dalam struktur biaya dari transaksi yang sebanding karena metode ini menguji margin bersih usaha. Basis data yang ada memberikan informasi keuangan yang andal dan sesuai dari transaksi yang sebanding yang akan memungkinkan penerapan dari TNMM untuk transaksi pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dengan Indikator tingkat laba yang digunakan adalah Operating Margin (OM).

B. Untuk Pembelian Barang Jadi

Menurut Pemohon Banding

bahwa TNMM dipilih sebagai metodologi yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari pembelian produk obat jadi PTSI dari pihak afiliasi dalam konteks kegiatan distribusi, mengingat ketersediaan data keuangan eksternal yang sebanding untuk digunakan di dalam analisis. Metode ini kurang dipengaruhi oleh kemungkinan perbedaan dalam struktur biaya dari transaksi yang sebanding karena metode ini menguji margin operasi bersih. Basis data yang ada memberikan informasi keuangan yang andal dan sesuai dari transaksi yang sebanding yang akan memungkinkan penerapan dari TNMM untuk transaksi pembelian produk obat jadi dari pihak afiliasi. dengan Indikator tingkat laba yang digunakan adalah Operating Margin (OM);

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa metode yang paling tepat dalam analisa kewajaran adalah TNMM dengan Indikator tingkat laba yang digunakan adalah Operating Margin (OM) , baik untuk transaksi pembelian bahan baku, pembelian barang jadi, maupun Jasa Intra Grup, karena dalam perjanjian dengan pihak afiliasi, disebutkan harga barang dapat disesuaikan dalam triwulanan, dan itu termasuk pembebanan jasa grup ke Wajib Pajak dalam menentukan tingkat laba yang ditargetkan oleh Induk Perusahaan;

d. bahwa terdapat perbedaan dalam menghitung indicator Tingkat laba, dimana Terbanding menggunakan bilangan pembagi penjualan sedangkan Pemohon Banding menggunakan bilangan pembagi penjualan bersih.

Penjelasan Terbanding Adalah sebagai berikut:

bahwa penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan;

bahwa faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan;

bahwa hal tersebut dinyatakan dalam Lampiran Surat Edaran Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam Tahapan Pelaksanaan pemeriksaan Transfer Pricing;

bahwa menurut Terbanding denominator yang digunakan dalam menghitung ROS yaitu Peredaran Usaha kotor karena dalam angka tersebut menunjukan sebenarnya Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak independen, sedangkan bila net dapat terjadi perbedaan penyajian dalam Laporan Keuangan antara perusahaan pembanding terpilih dengan Wajib Pajak;

10) Analisis Kesebandingan

11) Penentuan Kewajaran Harga Transfer

1. Transaksi afiliasi-Pembelian Barang Dagangan dan Barang Baku

- Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui perjanjian pembelian dan penyediaan nomor 142196/ASD/stgPG pada tanggal 2 Oktober 1989 dengan addendum terakhir bulan Juni 2016 antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya Les Laboratoires Servier (LLS), berkedudukan di Perancis, merupakan entitas sepengendali dari grup Servier International B.V.;

- Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dalam perjanjian tersebut menggunakan metode DAP (Delivery At Place) dimana Wajib Pajak bertanggung jawab atas biaya dalam memasukan barang jadi maupun bahan baku ke Indonesia;

- Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dalam perjanjian tersebut LLS berkewajiban untuk memasok produk obat-obatan yang diperlukan oleh PTSI. Sehubungan dengan pembelian bahan baku dan barang jadi PTSI, PTSI menerbitkan pesanan pembelian bulanan kepada LLS tiga bulan sebelum pengiriman berdasarkan rencana pembelian yang telah ditentukan sebelumnya. Rencana pembelian ditetapkan berdasarkan proyeksi tahunan (yang ditentukan berdasarkan catatan penjualan historis) dan proyeksi bulanan (yang mewakili penyesuaian/mempertimbangkan dari proyeksi tahunan);

- Pada Tahun Pajak 2019, PTSI membeli bahan baku, misalnya, API dan eksipien (yaitu, bahan pendukung) sejumlah Rp14.585.231.442,00 dari LLS. Bahan baku diproses lebih lanjut menjadi produk obat jadi, yaitu, Arcalion, Trizedon, Stablon, Diamicron, Natrilix dan Ardium untuk penjualan ke distributor pihak ketiga lokal. PTSI membeli produk obat-obatan jadi untuk dijual kembali seperti Ardium, Bioprexum, Coralan, Coveram, Valdoxan, Diamicron, Protos dan Natexam sebesar Rp64.632.535.441,00 dari LLS. Produk obat jadi dijual kembali kepada pelanggan pihak ketiga lokal;

- Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Harga beli PTSI untuk produk jadi obat-obatan dari LLS adalah sesuai dengan kebijakan Grup Servier, dimana harga pembelian ditentukan dengan memperhitungkan biaya produksi dan faktor pasar (contohnya, persaingan), serta margin yang sesuai untuk PTSI;

- Wajib Pajak menggunakan jasa pihak ketiga berupa jasa maklon manufaktur dalam melakukan pembuatan obat dimana, bahan baku dan resep pembuatan obat disediakan oleh pihak afiliasi LLS, dan pihak LLS sendiri juga ikut serta dalam perjanjian penggunaan jasa maklon;

- Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa penentuan harga beli yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi, didasarkan pada perhitungan perkiraan tahunan Wajib Pajak yang kemudian dalam caturwulan akan di perbaharui untuk memenuhi keadaan wajar yang telah ditargetkan, sedangkan peraturan perpajakan Indonesia bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasinya, maka atas kondisi ini disimpulkan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- Pasal 3 PMK-213 / 2016

Ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Ayat (3):

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2. Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat 2 (Dua) jenis kegiatan Wajib Pajak yaitu kegiatan jasa maklon manufaktur pembuatan obat dengan penjualan barang jadi obat kepada pihak ketiga sehingga dapat di segmentasi atas kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

- bahwa dalam melakukan pencarian data pembanding, Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan 2 (Dua) kali pencarian, sesuai dengan segmentasi usaha Wajib Pajak yakni manufaktur dan distributor dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. Manufaktur

Searching Criteria

Manual Review

bahwa dari 1.045 (Seribu Empat Puluh Lima) kandidat data pembanding yang tersisa, Pemeriksa menggunakan kriteria yang sama dengan WP dalam melakukan manual review dengan me-reject perusahaan sebagai berikut:

• Fungsi yang tidak sebanding (misalnya Distributor. Penyedia jasa, dll.)/Non-comparable function (e.g. distributor. service provider, etc.).

• Produk/jasa yang tidak sebanding (misalnya. selain produk obat yang relevan/Non-comparable product/service (e.g. other than relevant pharmaceutical product).

• Informasi tersedia (misalnya, deskripsi bisnis yang tidak memadai, situs web yang tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dll.)/Information available (i.e. inadequate business descriptions, websites that could not be translated to English, inadequate financial information, etc.).

• Lainnya (misalnya perusahaan dengan litbang yang signifikan atau biaya litbang yang melebihi 3% dari total pendapatannya, perusahaan dengan kerugian operasi lebih dari satu tahun, perusahaan dengan transaksi pihak afiliasi potensial/Other (e.g. companies with significant R&D or R&D expense exceeding 3% of its total revenue, companies

with more than one year operating loss, companies with potential related party transaction).

• Mengeliminasi potensi perusahaan pembanding yang memiliki laba operasi negatif untuk tahun 2019 dan 3 tahun sebelumnya, laba operasi yang negatif mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami masalah keberlangsungan usaha (going concern issue).

• Mengeliminasi potensi perusahaan pembanding yang mungkin beroperasi di bidang industri yang sama tetapi melakukan fungsi yang berbeda (misalnya perusahaan pembanding melakukan manufaktur peralatan medis, sedangkan pihak yang diuji bergerak pada manufaktur dan distribusi obat) maka tersisa 12 (Dua Belas) perusahaan data pembanding dengan rincian perhitungan interkuartil adalah sebagai berikut:

bahwa dengan menggunakan indikator tingkat laba yaitu Operating Margin (OM) dengan memperbandingkan laba operasi dengan peredaran usaha, dimana perhitungan kembali OM Wajib Pajak pada 21,22% setara dengan nilai median (Q2) pada perusahaan pembanding, maka Terbanding (in casu Pemeriksa) berkesimpulan untuk kegiatan manufaktur Wajib Pajak yang menggunakan jasa maklon pihak ketiga telah wajar;

b. Distribusi

Searching Criteria

Manual Review

bahwa dari 121 (Seratus Dua Puluh Satu) kandidat data pembanding yang tersisa, Pemeriksa menggunakan kriteria yang sama dengan WP dalam melakukan manual review dengan me-reject perusahaan sebagai berikut:

• Fungsi yang tidak sebanding (misalnya produsen. penyedia jasa, dll.)/Non-comparable function (e.g. manufacturer, service provider, etc.).

• Produk/jasa yang tidak sebanding (misalnya. selain produk obat yang relevan)/ Non-comparable product/service (e.g. other than relevant pharmaceutical product).

• Informasi tersedia (misalnya, deskripsi bisnis yang tidak memadai, situs web yang tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dll.)/Information available

(i.e. inadequate business descriptions, websites that could not be translated to English, inadequate financial information, etc.).

• Lainnya (misalnya perusahaan dengan litbang yang signifikan atau biaya litbang yang melebihi 3% dari total pendapatannya, perusahaan dengan kerugian operasi lebih dari satu tahun, perusahaan dengan transaksi pihak afiliasi potensial)/Other (e.g. companies with significant R&D or R&D expense exceeding 3% of its total revenue, companies with more than one year operating loss, companies with potential related party transaction).

• Mengeliminasi potensi perusahaan pembanding yang memiliki laba operasi negatif untuk tahun 2019 dan 3 tahun sebelumnya, laba operasi yang negatif mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami masalah keberlangsungan usaha (going concern issue).

• Mengeliminasi potensi perusahaan pembanding yang mungkin beroperasi di bidang industri yang sama tetapi melakukan fungsi yang berbeda (misalnya perusahaan pembanding melakukan distributor peralatan medis, sedangkan pihak yang diuji bergerak pada distribusi obat).

bahwa setelah dilakukan manual review maka tersisa 5 (Lima) perusahaan data pembanding dengan rincian perhitungan interkuartil adalah sebagai berikut:

bahwa dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba (Profi Level Indicator/PLI) yaitu Operating Margin (OM) dengan memperbandingkan Laba Operasi dengan Peredaran Usaha, dimana perhitungan kembali OM Distributor Wajib Pajak pada 3,92% yang masih berada diluar titik

kewajaran nilai median (Q2) data pembanding yaitu 12,46%, maka atas selisihnya disimpulkan merupakan koreksi harga transfer;

Pengaruh Terhadap Pos-Pos Yang Diperiksa

bahwa atas koreksi tersebut (Primary Adjustment) diatribusikan terhadap biaya pembelian;

Penjelasan:

bahwa Nilai Peredaran Usaha di SPT dilaporkan Net oleh Wajib Pajak yang dilaporkan di SPT setelah dikurangi dengan Biaya Pengurang Penjualan. Seharusnya angka Sales/Peredaran Usaha yang akan digunakan dalam penghitungan RoS adalah angka yang murni dari akun transaksi Sales "Peredaran Usaha", bukan setelah dikurangi biaya karena biaya itu bukan merupakan penjualan (hanya penyajiannya saja yang di Peredaran Usaha dengan nilai minus/mengurangi)

3. Penjelasan Terkait Penggunaan Tahun Tunggal (Single Year)

- bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK 213 tahun 2016 diatur bahwa Pasal 3

(1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4

(1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

(3)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

- bahwa berdasarkan Dokumen Local File pada halaman 106 dan 108 Pemohon Banding diketahui:

- bahwa Tahun pemeriksaan pajak adalah Oktober 2018-September 2019 dan selama proses pemeriksaan Wajib Pajak tidak pernah memberikan dokumen searching criteria yang dilakukan oleh Pembuat TP Doc dari awal melakukan pencarian pada data komersil hingga menjadi perusahaan

pembanding terpilih, hanya hasil setelah perusahaan pembanding terpilih, sehingga tidak dapat diketahui kapan pembuat TP Doc melakukan pencarian pada data komersil.

- bahwa Tahun pemeriksaan pajak adalah Oktober 2018-September 2019 dan pemilihan tahun 2017 menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah tahun yang tepat dimana saat Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi yakni oktober 2018, apabila sesuai dilakukan dengan menurut Wajib Pajak maka itu menjadi setelah dilakukan transaksi afiliasi. Dan pemilihan Single Year mendekati periode Oktober 2018-September 2019, maka diharapkan lebih menggambarkan kondisi terkini dari data keuangan perusahaan pembanding.

- bahwa bila dipergunakan analisis Multiyears, Pemeriksa akan menggunakan data keuangan perusahaan pembanding tahun 2015-2017, sesuai pada lampiran 2 dan diperoleh perhitungan bahwa Wajib Pajak pun masih diluar rentang kewajaran.

4. Penjelasan Atas Perbedaan Perusahaan Pembanding

Menurut Pemohon Banding

bahwa Perusahaan Pembanding yang digunakan oleh Terbanding memiliki fungsi yang berbeda dan lebih kompleks serta Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak menjelaskan alasan penolakan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

Menutut Terbanding

bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan raw data hasil tarikan data pembanding berdasarkan database yang digunakan sehingga Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan penarikan ulang dengan Langkah-langkah sebagai berikut:

- Searching Criteria

- Manual review

bahwa dari 121 (Seratus Dua Puluh Satu) kandidat data pembanding yang tersisa, Terbanding (in casu Pemeriksa) menggunakan kriteria yang sama dengan WP dalam melakukan manual review dengan me-reject perusahaan sebagai berikut:

• Fungsi yang tidak sebanding (misalnya produsen. penyedia jasa, dll.)/Non-comparable function (e.g. manufacturer, service provider, etc.).

• Produk/jasa yang tidak sebanding (misalnya. selain produk obat yang relevan)/Non-comparable product/service (e.g. other than relevant pharmaceutical product).

• Informasi tersedia (misalnya, deskripsi bisnis yang tidak memadai, situs web yang tidak dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dll.)/Information available (i.e. inadequate business descriptions, websites that could not be translated to English, inadequate financial information, etc.).

• Lainnya (misalnya perusahaan dengan litbang yang signifikan atau biaya litbang yang melebihi 3% dari total pendapatannya, perusahaan dengan kerugian operasi lebih dari satu tahun, perusahaan dengan transaksi pihak afiliasi potensial) / Other (e.g. companies with significant R&D or

R&D expense exceeding 3% of its total revenue, companies with more than one year operating loss, companies with potential related party transaction).

• Mengeliminasi potensi perusahaan pembanding yang memiliki laba operasi negatif untuk tahun 2019 dan 3 tahun sebelumnya. Laba operasi yang negatif mengindikasikan bahwa perusahaan mengalami masalah keberlangsungan usaha (going concern issue).

• Mengeliminasi potensi perusahaan pembanding yang mungkin beroperasi di bidang industri yang sama tetapi melakukan fungsi yang berbeda (misalnya perusahaan pembanding melakukan distributor peralatan medis, sedangkan pihak yang diuji bergerak pada distribusi obat).

bahwa setelah dilakukan manual review maka tersisa 5 (lima) perusahaan data pembanding dengan rincian perhitungan interkuartil adalah sebagai berikut:

bahwa dengan menggunakan indikator tingkat laba yaitu Operating Margin (OM) dengan memperbandingkan laba operasi dengan peredaran usaha, dimana perhitungan kembali OM Distributor Wajib Pajak pada 3,92% yang masih berada diluar titik kewajaran nilai median (Q2) data pembanding yaitu 12,46%, maka atas selisihnya disimpulkan merupakan koreksi harga transfer;

5. Penjelasan Atas Penolakan Adjustment

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding belum memperhitungkan adanya partisipasi Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, sehingga menyebabkan Pemohon Banding memperoleh profitabilitas yang lebih rendah dari normal ataupun dapat mengalami kerugian dari penjualan tersebut. Menurut Terbanding

- bahwa penyesuaian harga yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah atas perkiraan sendiri seandainya Pemohon Banding melakukan penjualan diluar Jaminan Kesehatan Nasional dengan harga normal dan dengan kuantitas penjualan melalui jaminan kesehatan nasional, akan tetapi menurut Pemeriksa belum tentu Pemohon Banding dengan tanpa menyesuaikan jual dapat menjual produknya sebanyak kuantitas yang terjual di program jaminan kesehatan nasional.

- bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian dan perhitungan penyesuaian penjualan sebesar Rp31.540.130.730,00 tersebut, tidak menjelaskan atas program JKN tersebut apakah merupakan kewajiban bagi setiap Perusahaan farmasi serta konsekuensi apabila tidak mengikuti program tersebut.

- bahwa terkait program JKN yang ditetapkan pemerintah yang berlaku untuk industry farmasi, menurut Terbanding kebijakan tersebut tentu sudah melalui pertimbangan kelangsungan bisnis industry farmasi. Dalam hal ini menurut Terbanding, Pemohon Banding tentu sudah melakukan perhitungan secara bisnis akibat keikutsertaan nya dalam program tersebut serta sudah menentukan Langkah-langkah antisipasi dampak dari program tersebut

- bahwa berdasarkan catatan atas laporan keuangan tahun 2019, diketahui hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan catatan atas laporan keuangan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa meskipun secara nominal, penjualan akan berkurang, tetapi Pemohon Banding telah melakukan langkah antisipasi dengan merevisi margin penjualan kepada distributor (APL) menjadi lebih kecil sehingga penyesuaian/normalisasi atas penjualan tidak perlu dilakukan.

- bahwa program JKN dimulai pada tanggal 1 Januari 2014. Berdasarkan data Laporan keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding mencoba melakukan Analisa laba/(rugi) usaha Pemohon Banding atas program tersebut. Data laporan keuangan Pemohon Banding dari 2013 sampai dengan 2023 adalah sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan data laporan keuangan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding menunjukkan trend positif, mengalami kenaikan tiap tahunnya. Hal tersebut juga diikuti dengan

peningkatan laba usaha di tiap tahunnya sejak dimulainya program JKN. Hal ini membuktikan bahwa keikutsertaan Pemohon Banding dalam program JKN tidak menyebabkan timbulnya penurunan pendapatan maupun keuntungan. Hal tersebut juga memperkuat pendapat Terbanding bahwa program JKN ditetapkan pemerintah tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang dan memperhatikan keberlangsungan industry farmasi seperti Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa penyesuaian atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding adalah tidak tepat;

6. Pendapat Terbanding Terkait Pemeriksaan Tahun Pajak 2020

1) bahwa dalam penjelasan tertulis tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi pada tahun 2019 karena dalam pemeriksaan tahun pajak 2020 Terbanding telah menganalisa PKKU dengan kesimpulan mengakui analisa kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2020 adalah telah benar sesuai ketentuan yang berlaku termasuk cara segmentasi, cara perhitungan PLI, pemilihan perusahaan pembanding dan data perusahaan pembanding multiple years 3 tahun serta penyesuaian kesebandingan berupa program JKN.

2) bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan tahun pajak 2020, diketahui bahwa koreksi yang dilakukan adalah Peredaran Usaha yang berasal dari pengujian arus piutang.

bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding.

3) bahwa dengan tidak dilakukannya koreksi terhadap transaksi afiliasi melalui pengujian PKKU oleh Terbanding, tidak dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui analisa PKKU yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan TP Documentation.

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan mengusulkan kepada Majelis Hakim VIB untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Profil Perusahaan

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan trading, penjualan produk obat-obatan beresep (ethical) di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”) yang menjalankan usaha distributor obat-obatan, APL merupakan pihak ketiga (tidak terdapat hubungan istimewa dengan Pemohon Banding) dengan jaringan distribusi yang komprehensif dan cukup luas di seluruh wilayah Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menjual produknya kepada distributor dan tidak dapat melakukan penjualan langsung kepada customer (baik ke Rumah Sakit, Apotik, toko obat maupun end customer lainnya). Dengan demikian, terdapat perbedaan aktivitas antara Pemohon Banding dengan APL;

bahwa transaksi yang tercatat pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang signifikan hanya merupakan transaksi pembelian, sedangkan komponen lain pada Laporan Rugi Laba berupa penjualan maupun biaya operasi serta penghasilan/biaya lainnya merupakan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;

bahwa dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding mempunyai kewajiban memasarkan atau melakukan kegiatan promosi dan memberikan diskon kepada lawan transaksi;

bahwa kegiatan a quo adalah merupakan tanggung jawab Pemohon Banding dan untuk mendorong penjualan Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan promosi dan pemasaran tersebut sesuai dengan purchase and supply agreement antara Pemohon Banding dengan Les Laboratoires Servier (dalam perjanjian disebut “LLS”) menyebutkan bahwa LLS menunjuk Pemohon Banding (dalam perjanjian disebut “Contractor”) untuk mendistribusikan dan memasarkan produk Servier di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding dapat memberikan diskon atas penjualan produk kepada lawan transaksi baik kepada distributor maupun customer lainnya sebagaimana diatur pada perjanjian distributor antara Pemohon Banding dan APL untuk mendorong penjualan Pemohon Banding;

bahwa seperti halnya semua perusahaan yang beroperasi normal dalam melakukan penjualan harus melakukan aktivitas promosi dan pemasaran sendiri serta menanggung biaya promosi dan pemasaran sendiri;

bahwa pada tahun pajak 2019, yang menjadi sengketa pajak, laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh Auditor Independen dan Pemohon Banding melaporkan laba komersial dan laba fiskal pada SPT PPh Badan tahun Pajak 2019 atau membukukan tingkat keuntungan laba;

bahwa sebagaimana diuraikan pada Lokal File (TP Documentation), PT Servier Indonesia (in casu Pemohon Banding) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak di bidang manufaktur dan distribusi produk obat-obatan di Indonesia;

bahwa pada tahun pajak dengan periode 1 Oktober 2018 sampai dengan 30 September 2019 (Tahun Pajak 2019), pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2. Latar Belakang Transaksi Yang Dikoreksi Oleh Terbanding

bahwa sengketa banding ini bermula pada proses pemeriksaan, karena adanya perbedaan analisa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait pengujian

kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksi afiliasi pada segmen distribusi;

bahwa Terbanding melakukan pencarian ulang pembanding pada Orbis dengan menggunakan kriteria pencarian yang juga digunakan oleh Pemohon Banding dalam dokumentasi harga transfer;

bahwa hasil pencarian tersebut menghasilkan beberapa perbedaan analisa mencakup perbedaan dalam perhitungan alokasi biaya, indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI), pemilihan perusahaan pembanding, penggunaan tahun pengujian dan penyesuaian atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi atau trading, sedangkan pada segmen manufaktur Terbanding tidak melakukan koreksi;

bahwa pada saat Pemeriksaan, Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak mempertimbangkan data dan informasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, namun Terbanding juga tidak menyampaikan rincian Analisa PKKU sebagaimana tertuang pada Kertas Kerja Pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi harga transfer, serta mendasarkan analisisnya pada pemahaman yang keliru atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan yang digunakan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan analisis yang tidak andal dan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya;

3. Transaksi yang menjadi sengketa adalah Koreksi Harga Transfer yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

bahwa pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dari pihak afiliasi (Transaksi Afiliasi) sekaligus pembagian sesuai segmentasi usaha, yaitu:

a. Pembelian bahan baku dari Les Laboratoires Servier (LLS) yang dikarakterisasikan sebagai segmen/aktivitas Manufacturer yang dikarakterisasi merupakan Routine Manufacturer; dan

b. Pembelian produk obat jadi dari LLS yang dikarakterisasikan sebagai segmen/aktivitas Distributor (trading).

bahwa dari kedua kegiatan usaha tersebut, Pemohon Banding membukukan laba usaha dari jumlah pendapatan/penjualan pada tahun pajak 2019 sebesar Rp174.156.953.505,00 dengan proporsi sebagai berikut:

1. Kegiatan Manufaktur sebesar23,40%

2. Kegiatan Distribusi (Trading) sebesar 76,60% .

bahwa Pemohon Banding menyampaikan uraian dan penjelasan dari masing- masing transaksi segmentasi sebagai berikut:

3.1) Skema transaksi segmentasi manufaktur

bahwa sesuai dengan Perjanjian Pembelian dan Pemasokan yang disepakati antara LLS dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Oktober 1989 (bersamaan dengan addendum, yang terakhir pada bulan Juni 2016), yang Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding membeli bahan baku, misalnya, API dan eksipien (yaitu, bahan pendukung) sejumlah Rp14.585.231.442,00 dari LLS;

bahwa bahan baku a quo diproses lebih lanjut menjadi produk obat jadi, yaitu, Arcalion, Trizedon, Stablon, Diamicron, Natrilix dan Ardium untuk dilakukan penjualan ke distributor pihak ketiga lokal;

bahwa proses produksi termasuk pengemasan dan pelabelan, disubkontrakkan dengan melibatkan produsen pihak ketiga didalam negeri, yaitu PT Darya-Varia Laboratoria Tbk. (DVL) yang sebelumnya adalah PT Pradja Pharin atau Prafa, yang bergabung ke dalam DVL dimana DVL secara hukum mengambil alih semua hak dan kewajiban Prafa berdasarkan pengaturan sebelumnya), PT Genero Pharmaceuticals (GENERO), dan PT Eisai Indonesia (EISAI), untuk memproduksi produk tertentu secara lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;

bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan manufaktur tertentu yang diperlukan untuk produksi (karena sifat unik dari peralatan tersebut) dan menanggung biaya terkait;

bahwa untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding telah melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL), distributor pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif di seluruh Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait skema transaksi segmentasi manufaktur yang diuraikan pada Local File (TP Documentation) dengan uraian sebagai berikut:

3.2) Skema Transaksi Segmentasi Distributor

bahwa sesuai dengan Perjanjian Pembelian dan Pemasokan yang disepakati antara LLS dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Oktober 1989 (bersamaan dengan addendum, yang terakhir pada bulan Juni 2016), Pemohon Banding membeli produk obat-obatan jadi dari LLS untuk dijual kembali seperti Ardium, Bioprexum, Coralan, Coveram, Valdoxan, Diamicron, Protos dan Natexam sebesar Rp64.632.535.441,00;

bahwa rencana pembelian disusun Pemohon Banding berdasarkan proyeksi tahunan dan bulanan dan oleh karena semua produk obat dibeli dari pemasok pihak afiliasi (yaitu, LLS), tidak ada kegiatan pemilihan pemasok yang dilakukan oleh Pemohon Banding walaupun negosiasi tetap dilakukan;

bahwa untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding telah melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL), yang merupakan distributor pihak ketiga dengan jaringan distribusi yang komprehensif di seluruh Indonesia;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan skema transaksi segmentasi distributor yang diuraikan pada Lokal File (TP Documentation) sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada segmen distribusi/trading Terbanding melakukan koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding dan menjadi sengketa banding;

4. Penjelasan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp13.563.000.278,00 yang didasarkan pada Analisa PKKU

bahwa sesuai SPHP-526/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 15 November 2023 dan RisalahPembahasanAkhirPemeriksaannomorPRIN-P- 00071/RIKSIS/KPP.0704/2023 tanggal 27 September 2023, yang menjadi sengketa banding adalah koreksi pos Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2019 dari pengujian pada transaksi pembelian (HPP) pada segmen distribusi atau trading; bahwa Terbanding memberikan alasan:

berdasarkan hasil pengujian terdapat transaksi harga transfer yang belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)…;

Dasar hukum: PMK-02/PMK.03/2010, SE-9/PJ/2010, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 18 ayat (4) UU PPh, PMK-213/2016, PER-22/2013, SE-50/2013, Per- 43/PJ/2010 s.t.d.d PER-32/PJ/2011, Pasal 9 ayat (1) UU PPh, Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

4.1) Materi Koreksi Sengketa Banding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 dari pos pembelian pada segmen distribusi (trading activities) dengan alasan didasarkan dari kesimpulan adanya transaksi harga transfer yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan ringkasan persandingan analisa kewajaran menurut Local File atau

Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding dan menurut Terbanding khusus segement distributor (trading) yang menjadi sengketa banding adalah sebagai berikut:

bahwa dari ringkasan persandingan di atas, Pemohon Banding fokuskan pada pada segmen distribusi (Trading Activities) sedangkan pada segmen manufaktur tidak dilakukan koreksi, maka Pemohon Banding tidak menguraikannya kembali; bahwa berdasarkan perbandingan analisa kewajaran menurut Pemohon Banding dan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan analisa pada segmen distribusi (Trading) yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

1. Terdapat perbedaan perhitungan alokasi;

2. Terdapat perbedaan perhitungan Profit Level Indicator (PLI);

3. Terdapat perbedaan penggunaan tahun pengujian untuk comparable company;

4. Terdapat perbedaan perusahaan pembanding (comparable company); dan

5. Terdapat perbedaan penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment). bahwa Pemohon Banding menyampaikan uraian dan penjelasan dari kelima perbedaan analisa PKKU antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

(1)Terdapat Perbedaan Perhitungan Alokasi

bahwa Pemohon Banding telah melakukan alokasi biaya per produk sesuai biaya yang terjadi pada penjualan produk masing-masing;

bahwa pada organisasi Perusahaan Pemohon Banding, terdapat pemisahan pihak-pihak yang diukur pertanggungjawabannya pada setiap produk dibawahi oleh masing-masing Produk Manager, sehingga pada pembukuan juga telah terdapat pemisahan pendapatan dan biaya per produk yang dapat dilakukan segmentasi per aktifitas/fungsi dengan tepat;

bahwa menurut Pemohon Banding, cara segmentasi atau alokasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah paling tepat sesuai dengan local file (TPD) Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten melakukan alokasi HPP per produk pada tiap tahunnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan pemeriksaan pada tahun pajak sebelum tahun sengketa yaitu 2014 dan 2015 serta tahun setelah sengketa yaitu tahun 2020 dan menerbitkan hasil analisa PKKU sesuai produk hukum yang diterbitkan yaitu cara alokasi yang Pemohon Banding lakukan adalah benar dan telah sesuai ketentuan; bahwa pada tahun 2019, Terbanding justru tidak konsisten dengan hasil analisa tahun pajak lainnya, yaitu melakukan perhitungan alokasi sendiri dengan cara yang tidak sesuai dengan skema bisnis yang terjadi;

bahwa perhitungan alokasi dari Terbanding (in casu Pemeriksa) sampai dengan saat ini, belum disampaikan kepada Pemohon Banding atas rincian perhitungan alokasi tersebut;

bahwa apabila Pemohon Banding melakukan penelitian atas perhitungan alokasi pada segmen manufaktur dan distribusi, diketahui bahwa:

Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
Pemohon Banding melakukan segmen manufaktur dan distribusi dengan cara: 1. Tidak terdapat perbedaan alokasi jumlah penjualan dengan cara pendekatan per produk. 2. Alokasi HPP dengan melakukan identifikasi atas masing-masing komponen biaya sesuai biaya per produkTerbanding melakukan segmen manufaktur dan distribusi dengan alokasi berikut: 7. alokasi nilai gross sales dan net sales dihitung dengan pendekatan per produk. Pada perhitungan alokasi ini sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tidak ada perbedaan. 8. alokasi nilai HPP menurut Terbanding berbeda namun tidak dapat diketahui cara
Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
3. Alokasi beban usaha menggunakan persentase (%) net sales (gross sales dikurangi diskon dan retur penjualan)alokasinya karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding. 9. alokasi nilai beban usaha menggunakan persentase (%) gross sales sehingga berbeda dengan nilai alokasi yang dilakukan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan persandingan penelitian yang dilakukan Pemohon Banding di atas, terdapat alokasi nilai HPP yang dilakukan Terbanding baik segmen manufaktur dan distribusi yang tidak diketahui Pemohon Banding karena Terbanding tidak memberikan rincian perhitungan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding baru memberikan penjelasan secara tertulis pada persidangan melalui surat penjelasan tanpa nomor tertanggal 14 Januari 2026;

bahwa dalam penjelasan a quo, Terbanding menjelaskan perhitungan proporsional untuk net sales pada segmentasi manufaktur dan distributor yang berasal dari data setoran PPh Pasal 22 dalam negeri yang seharusnya disampaikan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga dapat diperoleh rekonsiliasi atas PPh pasal 22 terhadap cara segmentasi;

bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan segmentasi atas net sales tidak ada perbedaan antara yang dilakukan oleh Terbanding dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa selama persidangan pun, Terbanding tidak juga memberikan penjelasan bagaimana atau perhitungan dilakukan segmentasi atas biaya harga pokok penjualan (HPP) pada saat melakukan koreksi, yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan atas perbedaan perhitungan alokasi HPP;

bahwa meskipun tidak ada koreksi pada segmen manufaktur, Pemohon Banding menyatakan bahwa perbedaan perhitungan alokasi mengakibatkan nilai OM yang terbentuk menjadi berbeda dengan nilai yang seharusnya pada kedua segmen, namun hal tersebut tidak disampaikan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya menyampaikan rincian perhitungan yang mendasari koreksi agar Pemohon

Banding memiliki kesempatan untuk meninjau analisis dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa dengan tidak adanya rincian perhitungan tersebut, Pemohon Banding tidak mendapatkan kesempatan yang adil dan mengakibatkan perhitungan alokasi yang dilakukan oleh Terbanding menjadi tidak tepat;

bahwa pada surat penjelasan tertulis yang diserahkan oleh Terbanding pada persidangan 13 November 2025, Terbanding menyerahkan searching criteria untuk perusahaan pembanding segmen manufaktur yang kemudian terdapat perhitungan segmentasi yang berbeda dengan Pemohon Banding namun atas informasi ini tidak pernah disampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa hal ini mengakibatkan Pemohon Banding tidak terinformasikan dengan baik dan tidak mengajukan banding atas impact dari perbedaan alokasi segmen manufaktur dan distributor yang dilakukan oleh Terbanding tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui walaupun tidak terdapat koreksi pada segmen manufacturing namun terdapat perbedaan segmentasi pada segmen tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk segmen manufaktur yang tidak pernah disampaikan kepada Pemohon Banding sebgai berikut:

bahwa berdasarkan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S- 153/PJ.04/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi’ pada Lampiran 3 bagian D menyatakan bahwa:

Pemeriksa Pajak wajib menuangkan seluruh proses dan hasil penelitian atau penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ke dalam kertas kerja pemeriksaan. termasuk mendokumentasikan keterangan dan proses pemberian keterangan lisan dari Wajib Pajak, sehingga kewajiban mendokumentasikan proses dan hasil penelitian akan meliputi seluruh proses dan hasil perolehan atau permintaan keterangan, data, dan informasi dari Wajib Pajak dan sumber lainnya.;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“KUP”):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti- bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Demikian pula. Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 pasal 8 huruf c ("PMK-184") menetapkan bahwa "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan”;

bahwa pada Paragraf 3.3 dan 3.36 dari Pedoman OECD 2017 (Pedoman Penentuan Harga Transfer oleh Organisasi Kerja Sama dan Pengembangan Ekonomi) juga menyatakan:

3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good

practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the order interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used...

3.36 Tax administrators may have information available to them from

examinations of other taxpayers or from other sources of information that may not be disclosed to the taxpayer. However, it would be unfair to apply a transfer pricing method on the basis of such data unless the tax administration was able, within the limits of its domestic confidentiality requirements, to disclose such data to the taxpayer so

that there would be an adequate opportunity for the tax payer to defend its own position and to safeguard effective judicial control by the courts.”

Yang apabila diterjemahkan secara bebas ke Bahasa Indonesia adalah,

3.3 Agar prosesnya transparan, merupakan praktik yang baik bagi Wajib

Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penetapan harga transfernya atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian penetapan harga transfer, untuk memberikan informasi pendukung yang sesuai untuk perintah tersebut pihak yang berkepentingan (yaitu Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak, atau Otoritas Asing yang berwenang) untuk dapat menilai keandalan bahan pembanding yang digunakan...

3.36 Administrator pajak mungkin mempunyai informasi yang tersedia bagi

mereka dari pemeriksaan terhadap Wajib Pajak lain atau dari sumber informasi lain yang mungkin tidak diungkapkan kepada Wajib Pajak. Namun, tidak adil untuk menerapkan metode penetapan harga transfer berdasarkan data tersebut kecuali jika administrasi pajak mampu, dalam batas-batas persyaratan kerahasiaan dalam negeri, untuk mengungkapkan data tersebut kepada Wajib Pajak sehingga terdapat peluang yang memadai untuk pembayar pajak mempertahankan posisinya sendiri dan untuk menjaga kontrol peradilan yang efektif oleh pengadilan.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan secara transparan dan adil bagi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding seharusnya memberikan data dan informasi terkait penjelasan segmentasi kinerja keuangan dari kegiatan distribusi yang disusun dalam analisis kesebandingan dalam melakukan Koreksi Harga Transfer; bahwa oleh karena itu, tanpa adanya Kertas Kerja Pemeriksaan yang mendasari koreksi Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mempertahankan posisi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten melakukan cara alokasi yang sama dengan tahun pajak 2019 (tahun sengketa) dan bahkan, pada tahun pajak lainnya termasuk tahun pada sebelum dan yang terdekat adalah tahun setelahnya yaitu laporan analisa kewajaran tahun pajak 2020 (local file tahun 2020), Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan cara alokasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, cara alokasi yang dilakukan Terbanding adalah tidak konsisten dengan analisa dan kesimpulan yang dilakukannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pada tahun pajak 2019 cara alokasi yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah tidak tepat;

(2)Terdapat Perbedaan Perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam menghitung indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI), Terbanding menggunakan bilangan pembagi yang berbeda dalam menerapkan perhitungan OM dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan rincian adalah sebagai berikut:

Pemohon BandingTerbanding
OM = laba usaha (operating margin) dibagi penjualan bersih (net sales)OM = laba usaha (operating margin) dibagi penjualan kotor (gross sales) tanpa dikurangi diskon dan retur penjualan

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan perhitungan diatas dimana Pemohon Banding menggunakan pembagi nilai net sales sementara Terbanding menggunakan data gross sales;

bahwa dari penelitian yang Pemohon Banding lakukan atas data perusahaan pembanding sesuai tarikan database orbis atau oriana hanya terdapat informasi Operating revenue (Turn Over) atau Sales dan tidak terdapat informasi retur penjualan maupun diskon, maka dapat disimpulkan Operating revenue (Turn Over) atau Sales yang tertera adalah nilai penjualan bersih (net sales);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot dari informasi database sebagai berikut:

bahwa dari screenshot diatas dapat disimpulkan bahwa pembagi untuk menghitung operating margin pada perusahaan pembanding adalah penjualan bersih (net sales), sehingga cara Terbanding mengambil data gross sales Pemohon Banding dalam menghitung operating margin adalah menghasilkan analisa yang tidak sebanding dan tidak handal atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 Pasal 4 (1) menyatakan sebagai berikut:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

(1)tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang

dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan…”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa analisis kesebandingan Terbanding tidak sebanding karena penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI) Pemohon Banding yang didapatkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan kotor (bahkan tanpa dikurangi retur penjualan) yang menghasilkan OM sebesar 3,91% untuk kegiatan distribusi Pemohon Banding;

bahwa OM yang dihasilkan Terbanding dengan data perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding dihasilkan dengan cara membagi laba usaha dengan penjualan bersih;

bahwa apabila Terbanding menghitung OM Pemohon Banding dengan menggunakan pendekatan yang sama dengan penghitungan terhadap perusahaan pembanding, maka OM yang seharusnya diperoleh Pemohon Banding adalah 4,66%;

bahwa dalam menghitung PLI OM, tested party atau Pemohon Banding, menggunakan pembagi gross sales, yang seharusnya adalah net sales (sesuai dengan perusahaan pembanding);

bahwa oleh karena itu, perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan menyebabkan hasil analisis yang tidak tepat dan tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan perhitungan segmentasi distribusi yang diuraikan pada TP Documentation/Local File dengan benar yaitu sebagai berikut:

DeskripsiNilai (dalam Rupiah)
Penjualan Bersih133.410.124.654
Biaya pokok penjualan(63.775.184.823)
Laba kotor69.634.939.831
Beban usaha(59.052.468.296)
Laba usaha10.582.471.535
OM7,93%

bahwa berdasarkan analisis segmen distribusi di atas, dapat diketahui bahwa OM Pemohon Banding adalah sebesar 7,93% yang mana berada di atas rentang kewajaran yang didapat dari perusahaan-perusahaan pembanding pada TP Documentation/Local File yaitu Q1 sebesar 1,13% dan Q3 sebesar 1,61% dengan nilai tengah (Median) sebesar 1,41%;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penentuan harga yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia, bahkan apabila Terbanding menggunakan OM dengan pembagi net sales yaitu sebesar 4,66% juga diatas rentang kewajaran;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding secara konsisten melakukan cara perhitungan tingkat OM yang sama dengan tahun pajak 2019 (tahun sengketa) yaitu menggunakan net sales;

bahwa bahkan pada tahun pajak lainnya sebelum dan yang terdekat setelahnya yaitu laporan analisa kewajaran tahun pajak 2020 (local file/TPD tahun 2020) demikian juga pada tahun pajak 2014 dan 2015, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan dan menerbitkan produk hukum bahwa cara perhitungan tingkat OM adalah dengan pembagi net sales bukan gross sales sehingga yang dilakukan Pemohon Banding adalah telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding menyatakan bahwa cara perhitungan tingkat OM dengan gross sales sesuai yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dengan argumentasi sesuai uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas;

(3)Terdapat Perbedaan Penggunaan Tahun Pengujian

bahwa terdapat perbedaan penggunaan tahun analisa dari perusahaan pembanding (comparable company) dimana Terbanding menerapkan Single Year Data yaitu tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan Multiple Years Data yaitu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan dan analisis yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan hasil analisis menjadi tidak andal;

bahwa sebagaimana diuraikan sebelumnya, Terbanding tidak menggunakan data pembanding pada TP Documentation/Local File namun melakukan pengujian ulang;

bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding melakukan pencarian data pembanding dengan search strategy adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan dilakukannya pengujian dengan tarikan ulang pada saat proses pemeriksaan berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2023, dapat disimpulkan bahwa Terbanding melanggar ketentuan yang berlaku karena tarikan ulang tersebut dilakukan jauh setelah transaksi hubungan istimewa terjadi;

bahwa ada proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan kertas kerja data tarikan ulang dan mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan tanggapan atas hasil perusahaan pembanding yang didapatkan dari pengujian ulang tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan dari OECD TP Guidelines 2010, Multiple Years Data lebih akurat dan dapat diandalkan dibandingkan dengan menggunakan Single Year Data sebagaimana dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 Paragraph 3.76 yang menyebutkan:

In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced

(or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer's reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied. See paragraph 1.72 on the usefulness of multiple year data in examining loss situations. Multiple year data can also improve the understanding of long term arrangements."

bahwa TP Guidelines 2010 Paragraph 3.77 yang menyebutkan:

Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable."

bahwa OECD TP Guidelines 2010 Paragraph 3.78 juga menyebutkan:

Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection"

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2010 paragraph 3.75 yang menyebutkan:

In practice, examining multiple year data is often useful in a comparability analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses."

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa multiple year analysis dapat digunakan dalam menghitung arm's length range, sehingga menurut Pemohon Banding dengan adanya kondisi ekonomi tersebut maka penggunaan Multiple Year Data seharusnya digunakan untuk perusahaan pembanding dalam menghitung arm's length range karena dapat mengurangi adanya perbedaan-perbedaan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan mungkin secara signifikan mempengaruhi tingkat kesebandingan dari perusahaan-perusahaan pembanding dan lebih meningkatkan kehandalan analisis terhadap tingkat kesebandingan.

bahwa pada lampiran halaman 9 dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menyebutkan bahwa:

Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal."

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pada dasarnya, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menyarankan untuk menggunakan Multiple Years Data;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding secara konsisten baik tahun sebelum maupun setelah tahun 2019 yaitu melakukan perhitungan data pembanding dengan multiple years 3 tahun data laporan keuangan perusahaan pembanding sesuai TPD/local file tahun pajak 2019 (tahun sengketa);

bahwa bahkan, pada tahun pajak sebelum tahun 2019 dan setelahnya yaitu laporan analisa kewajaran tahun pajak 2020 (local file/TPD tahun 2020) maupun tahun pajak sebelum sengketa yaitu tahun pajak 2014 dan 2015, Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan cara

perhitungan penggunaan multiple years yang dilakukan Pemohon Banding adalah telah tepat sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, cara penggunaan Single Year Data perusahaan pembanding sebagaimana yang dilakukan Terbanding adalah tidak konsisten dengan tahun pajak lainnya dan tidak tepat sesuai uraian Pemohon Banding diatas;

(4)Terdapat Perbedaan Perusahaan Pembanding (Comparable Company)

bahwa selama proses persidangan, Terbanding pernah menyampaikan permasalahan kelengkapan dokumen pada saat pemeriksaan, dimana menurut Terbanding, selama pemeriksaan tidak mendapatkan dokumen secara lengkap;

bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh Terbanding selama pemeriksaan dan telah disampaikan oleh Terbanding, disebutkan bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan semua dokumen yang diminta dengan screenshot sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan sebagaimana kronologis pemeriksaan yang diuraikan oleh Terbanding pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Terbanding tidak menerbitkan surat peringatan dengan dengan screenshot sebagai berikut:

bahwa dengan demikian sesuai daftar diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat dokumen yang tidak disampaikan oleh Pemohon Banding adalah telah terbantahkan dengan dokumen resmi dari Terbanding sendiri;

bahwa untuk pemenuhan data berupa Transfer Pricing Document (TPD) atau Local File telah dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui email dengan screenshot sebagai berikut:

bahwa dari Local File (Transfer Pricing Document/TPD) Pemohon Banding tahun pajak 2019, untuk segmen distribusi/trading Pemohon Banding menggunakan industry codes US IC Code 5122-Penjualan grosir dari obat- obatan, obat-obatan paten, dan produk-produk lain apotek/Drugs, drug proprietaries, and druggists' sundries wholesale dealing in dan kriteria geografis adalah Far East and Central Asia (Asia Tengah dan Asia Timur) sebagaimana kami uraikan pada Local File halaman 106 dengan screenshot sebagai berikut:

bahwa kriteria geografis yang dipilih Pemohon Banding adalah Far East and Central Asia (Asia Tengah dan Asia Timur) sebagaimana kami uraikan pada Local Filehalaman 107 dengan screenshot sebagai berikut:

bahwa Terbanding telah menolak seluruh perusahaan pembanding yang digunakan pada analisa PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Lokal File tahun pajak 2019;

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan kertas kerja untuk melakukan analisa kewajaran;

bahwa Pemohon Banding telah meminta kertas kerja segmented laporan keuangan dan benchmarking/data pembanding kepada Terbanding namun Terbanding tidak diberikan sampai dengan dilakukannya pembahasan akhir pemeriksaan;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa kertas kerja yang Terbanding serahkan pada persidangan tanggal 13 November 2025, diketahui bahwa Terbanding juga memakai industry codes dan kriteria geografis yang sama dengan Pemohon Banding dengan screenshot berikut ini:

bahwa data tarikan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan 121 (Seratus Dua Puluh Satu) perusahaan pembanding dan dari 121 (Seratus Dua Puluh Satu) perusahaan pembanding a quo, diketahui bahwa terdapat 4 (Empat) perusahaan pembanding yang sama dengan yang dipakai oleh Pemohon Banding namun ditolak oleh Terbanding;

bahwa Terbanding tidak memberikan informasi alasan penolakan atas 4 (Empat) perusahaan pembanding tersebut pada saat proses pemeriksaan dan menggunakan 5 (Lima) perusahaan pembanding yang berbeda sama sekali dengan perusahaan pembanding pada Local File Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot tarikan perusahaan pembanding yang diserahkan oleh Terbanding pada persidangan tanggal 13 November 2025 dimana terdapat 4 (Empat) perusahaan pembanding yang sama dengan yang dipakai oleh Pemohon Banding namun ditolak oleh Terbanding tanpa penjelasan penolakan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dari rincian perusahaan pembanding yang digunakan pada Local File Pemohon Banding dan digunakan oleh Terbanding pada pengujian tahun pajak 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding secara konsisten menggunakan metode yang sama pada analisa kewajaran tahun pajak 2020, dimana atas 7 (Tujuh) perusahaan pembanding tahun pajak 2019 digunakan juga pada Local File tahun pajak 2020 dan tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding pada produk hukum SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 Nomor 00014/206/20/056/25 tanggal 11 September 2025 dengan rincian perusahaan pembanding adalah sebagai berikut:

bahwa dengan ditolaknya seluruh perusahaan pembanding tersebut diatas, namun Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding menggunakan perusahaan pembanding untuk mendapatkan rentang kewajaran berasal dari

hasil tarikan analisa TP Documentation milik Pemohon Banding yang telah ditolak oleh Terbanding a quo;

bahwa Terbanding juga menambahkan pembanding di luar hasil tarikan analisa TP Documentation milik Pemohon Banding, yang mana pembanding tersebut baru didapatkan Terbanding pada saat proses pemeriksaan berlangsung;

bahwa dalam melakukan data pada database Orbis, Terbanding menerapkan strategi pencarian ”All companies with a website address” dan ”All companies with overview information”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kedua strategi pencarian yang diterapkan a quo menyebabkan adanya potensi perusahaan pembanding yang tidak memiliki situs web pada Orbis akan tereliminasi dalam proses pencarian yang digunakan oleh Terbanding sebelum dilakukan tinjauan manual review;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan adanya inkonsistensi dalam penerapan pencarian ulang data pada database Orbis yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Terbanding telah menerapkan strategi pencarian “Years with available account” di mana tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018 dipilih sebagai salah satu tahap kriteria pencarian, namun Terbanding hanya menggunakan data keuangan pada tahun 2017 untuk menghitung OM dalam analisisnya. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam memilih data keuangan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding hanya memperhitungkan data keuangan tahun 2017 untuk menghitung OM, maka seharusnya strategi pencarian “Years with available account” yang digunakan hanya tahun 2017 saja;

bahwa hal ini dapat menghasilkan jumlah perusahaan yang lebih banyak dan menyebabkan adanya perusahaan pembanding yang seharusnya dapat diterima namun pada akhirnya tidak dipertimbangkan karena tereliminasi oleh kriteria tersebut, sehingga cara Terbanding dalam menganalisa kewajaran harga adalah tidak tepat

bahwa dari hasil pengujian ulang yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan 5 (Lima) perusahaan sebagai pembanding yang dipilih oleh Terbanding yaitu:

(1) Dashenlin Pharmaceutical Group Co., Ltd;

(2) Cong Ty Co Phan Duoc-Trang Thiet Bi Y Te Binh Dinh;

(3) Biogentech Co., Ltd.;

(4) Sinjang Medical Co., Ltd.; dan

(5) Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited

karena menurut Pemohon Banding perusahaan-perusahaan a quo adalah tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa atas 5 (Lima) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tersebut, seharusnya dilakukan tinjauan manual (manual review) untuk memastikan kesebandingan dari perusahaan-perusahaan ini berdasarkan pada peraturan perpajakan yang berlaku yaitu sesuai Bab 2 dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman untuk Pemeriksaan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi ("PER-22") yang menyatakan:

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (Lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa,

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3. Ketentuan kontrak,

4. Ketentuan ekonomi, dan

5. Strategi bisnis”

bahwa Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa:

… Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding. melihat pada website-nya. mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut…”

bahwa sesuai penjelasan diatas, yang menjadi sengketa adalah penggunaan pembanding yang tidak sebanding, dimana dari tinjauan manual (manual review) yang dilakukan Pemohon Banding, kelima perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding berdasarkan alasan berikut:

No.Nama PerusahaanMenurut Pemohon Banding
1Dashenlin Pharmaceutical Group Co. Ltd.Perusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan memiliki toko ritel farmasi sedangkan kami tidak memiliki toko ritel sendiri. Selain itu perusahaan ini juga menyediakan layanan resep, pengujian kesehatan, konsultasi, dll. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
2Cong Ty Co Phan Duoc- Trang Thiet Bi Y Te Binh DinhPerusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini bergerak sebagai perusahaan manufaktur dan penyedia jasa yang tidak disegmentasi sementara kami telah dilakukan segmentasi dan koreksi hanya pada segmen distribusi sehingga analisa Terbanding menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
3Biogenetech Co. Ltd.Perusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan produk non-obat atau alat-alat kesehatan (vaksin, blood derivatives, alat pengukur gula darah, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
4Sinjang Medical Co. Ltd.Perusahaan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan ini mendistribusikan alat-alat laboratorium (seperti heating type, hemodialysis, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.
5Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited.Perusahaan melakukan fungsi yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan platform TP Catalyst dengan basis data Orbis, perusahaan memiliki pengeluaran penelitian dan pengembangan (R&D) sebesar 5,09% untuk tahun 2017. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan signifikan atau terdapat aktivitas R&D yang cukup masif sehingga tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding. Selain itu, Perusahaan hanya bergerak dalam bidang manufaktur menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Berdasarkan tinjauan manual pada situs web yang tersedia, perusahaan adalah tidak memproduksi obat-obatan jadi namun manufacturer of raw pharmaceuticals (seperti Hydrochlorothiazide, Isoniazid, Cisatracurium Besylate, Dopamine Hydrochloride, dll). Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat dijadikan pembanding untuk Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding dalam hal fungsi, produk, dan memiliki informasi yang tidak memadai sehingga dapat disimpulkan bahwa pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak tepat;

(5)Terdapat Perbedaan Penyesuaian Kesebandingan (Comparability

Adjustment)

bahwa pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan dasar publik (rakyat) di bawah skema asuransi layanan kesehatan yang bersifat sangat mendesak;

bahwa untuk dukungan atas program tersebut, Pemohon Banding diharuskan untuk berpartisipasi dan menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal. Dalam hal ini, sangat mungkin bagi Pemohon Banding untuk meperoleh profitabilitas yang lebih rendah ataupun kerugian dari penjualan produk tersebut;

bahwa pada tahun pajak yang menjadi sengketa yaitu tahun 2019, Pemohon Banding berpartisipasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, sehingga menyebabkan Pemohon Banding memperoleh profitabilitas yang lebih rendah dari kondisi normal ataupun bahkan dapat mengalami kerugian dari penjualan tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan Keikutsertaan Pemohon Banding pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemohon Banding pada program JKN dihubungkan dengan uraian sebagai berikut:

bahwa seluruh fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas yang merupakan mata rantai penjualan produk obat-obatan/farmasi) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (untuk melayani peserta JKN) diwajibkan menggunakan obat yang terdaftar di e-katalog JKN;

bahwa jika obat dari perusahaan tidak terdaftar, maka obat tersebut tidak akan dibeli dan digunakan untuk pasien JKN, yang merupakan pasar terbesar di Indonesia pada tahun 2019;

bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada pasal 46 menyebutkan bahwa:

Setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan obat sesuai dengan kebutuhan medisnya.”;

bahwa pada Pasal 58 disebutkan bahwa:

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab atas ketersediaan obat dan bahan medis habis pakai untuk pelayanan kesehatan bagi peserta.”;

bahwa dengan demikian, di Indonesia pelayanan kesehatan atau kebutuhan obat pada peserta Jaminan Kesehatan adalah sangat besar yang mencakup lebih dari 260 juta penduduk;

bahwa sesuai HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional, disebutkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Nasional dimana daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana screenshot berikut ini:

bahwa dengan demikian, atas daftar obat yang ada pada peraturan tersebut harus tersedia termasuk 3 obat yang dimiliki Pemohon Banding;

bahwa sebagai pihak yang beroperasi dibawah ijin pemerintah khususnya Departemen Kesehatan dan BPOM maka jika Pemohon Banding tidak berpartisipasi pada program a quo, maka berarti Pemohon Banding tidak mematuhi ketentuan datas dan berpotensi kehilangan penjualan dalam volume besar karena atas ketiga jenis obat tersebut dapat dijual dengan menggunakan program JKN dan tanpa program JKN;

bahwa pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan

Katalog Elektronik (Permenkes Nomor 5 Tahun 2019). Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa:

Pengadaan obat oleh institusi pemerintah dan institusi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk program Jaminan Kesehatan dilakukan melalui E-purchasing berdasarkan Katalog Elektronik.";

bahwa jika obat tersebut tidak ada di Katalog Elektronik, faskes tidak dapat membelinya untuk pasien JKN dan ketentuan a quo memaksa Perusahaan Farmasi untuk mendaftar agar produknya dapat diserap pasar JKN;

bahwa pada pasal 4 ayat (2), disebutkan:

Kegagalan pengadaan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan karena industri farmasi tidak dapat memenuhi surat pesanan dari institusi pemerintah dan institusi swasta.";

bahwa pada ayat (3) disebutkan:

Kegagalan pengadaan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan pernyataan dari industri farmasi.";

bahwa jika Faskes gagal membeli dari e-katalog karena Perusahaan Farmasi (Penyedia) tidak dapat memenuhi pesanan, Faskes dapat menggunakan metode pengadaan lain sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

bahwa Industri Farmasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan konfirmasi resmi mengenai kemampuan atau ketidakmampuan pemenuhan pesanan e-katalog. Pada pasal 8 ayat (1) disebutkan:

Pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pengadaan obat berdasarkan Katalog Elektronik dilakukan secara elektronik melalui E-Money Obat.”;

bahwa dengan demikian, kinerja pemenuhan obat (termasuk komitmen pengadaan) oleh Perusahaan Farmasi akan terus dimonitor oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem E-Monev (electronic monitoring & evaluation); bahwa kinerja buruk dapat berimplikasi pada evaluasi dan potensi untuk tidak diperpanjangnya penayangan produk di e-katalog di masa depan;

bahwa berdasarkan Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Pasal 6 dan

7, disebutkan bahwa Penyusunan Formularium Nasional dimulai dengan tahapan pengusulan yang dilakukan oleh dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota, rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta swasta, perhimpunan/organisasi profesi dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dan/atau unit di Kementerian Kesehatan dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;

bahwa di pasal 4 disebutkan bahwa pada akhirnya formularium nasional ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui pembentukan komite nasional yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan tenaga ahli;

bahwa dapat disimpulkan bahwa dalam proses penyusunan Formularium Nasional tidak ada peran serta perusahaan farmasi. Daftar obat yang masuk dalam formularium nasional merupakan daftar obat terpilih berdasarkan hasil seleksi, evaluasi, dan review dari para ahli yang bergerak di bidang Kesehatan;

bahwa pada HK.01.07/MENKES/659/2017 terdapat komponen produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril dengan screenshot berikut ini:

bahwa pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 perubahan ketiga atas Permenkes 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN menegaskan bahwa pelayanan obat dalam program JKN harus mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) dan pengadaan obat dilakukan melalui e-katalog;

bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menggunakan obat yang terdaftar di e-katalog JKN. Sehingga, tidak mendaftarkan obat ke e-katalog JKN adalah konsekuensi bisnis berupa kehilangan pasar JKN;

bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan pemanfaatan Formularium Nasional (Fornas) dan Daftar Harga Obat (e-katalog) dalam pelayanan JKN. Obat yang digunakan oleh Faskes harus sesuai Formularium Nasional, dan pengadaannya harus merujuk pada harga e-katalog;

bahwa atas ketiga komponen produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril tersebut akan dijual dengan program Jaminan Kesehatan Nasional dengan harga mengikuti Pemilihan Penyedia Elektronik Obat Negosiasi Tahun 2018-2019 sebagaimana screenshot sebagai berikut:

bahwa atas ketiga jenis obat tersebut, dapat dijual dengan menggunakan program JKN dan tanpa program JKN. Artinya, Pemohon Banding menjual dengan harga dibawah dari harga penjualan normal;

bahwa dalam berita acara diatas tertera PT Darya Varia Laboratories Tbk (d/h. PT Pradja Pharin/PRAFA) dikarenakan merupakan pemegang izin edar atas produk hasil produksi pihak principal dari Pemohon Banding yang diterbitkan oleh BPOM RI atas ketiga produk di Indonesia yang diimpor oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti registrasi yang dilampirkan dengan screenshot berikut ini:

1. Diamicron MR60

2. Bioprexum

3. Coralan

bahwa yang melakukan impor atas produk tersebut adalah Pemohon Banding, kemudian pemohon banding melakukan penjualan atas ketiga produk tersebut kepada APL;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan terkait skema transaksi untuk penjualan 3 (tiga) produk yang ikut dalam program JKN pada segmen distribusi/trading sebagai berikut:

bahwa skema diatas adalah sesuai dengan agreement nomor 131567/ZA tertanggal 14 November 2013 antara Pemohon Banding dan Les Laboratories dengan PT Darya Varia Laboratories Tbk (sebelumnya PT Praja Pharin/Prafa) yang menguraikan bahwa DVL sebagai pihak di Indonesia yang mendaftarkan produk dengan kutipan agreement sebagai berikut:

Agreement dalam bahasa InggrisAgreement terjemahan bebas bahasa Indonesia
ARTICLE IV - APPROVALS AND REGISTRATIONS PRAFA has taken all necessary steps to obtain the administrative approvals and/or registrations for the manufacture and packaging of the Specialties and PRAFA shall take all required steps whenever necessary to have said approvals and/or registrations renewed in due time and transferred to any party designated by SERVIER upon SERVIER's request, it being understood that SERVIER, SERVIER INDONESIA and PRAFA will work together in good faith for said renewals or transfer. All costs or charges as well as all steps with the concerned Authorities for obtaining said approvals and/or registrations during the term of this Agreement shall be paid and undertaken by SERVIER INDONESIA on behalf of SERVIER or its designee. In case of failure by PRAFA to obtain the approvals or registrations, PRAFA undertakes to give SERVIER INDONESIA all necessary documents and/or powers ofPASAL IV - PERSETUJUAN DAN REGISTRASI PRAFA telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan administratif dan/atau registrasi untuk pembuatan dan pengemasan Produk Khusus dan PRAFA akan mengambil semua langkah yang diperlukan bila perlu untuk memperbarui persetujuan dan/atau registrasi tersebut tepat waktu dan mentransfernya kepada pihak mana pun yang ditunjuk oleh SERVIER atas permintaan SERVIER, dengan pengertian bahwa SERVIER, SERVIER INDONESIA dan PRAFA akan bekerja sama dengan itikad baik untuk perpanjangan atau transfer tersebut. Semua biaya atau ongkos serta semua tahapan dengan Otoritas terkait untuk memperoleh persetujuan dan/atau pendaftaran tersebut selama jangka waktu
Agreement dalam bahasa InggrisAgreement terjemahan bebas bahasa Indonesia
attorney to have the right and be in a position to proceed without delay to said renewal(s), or registration(s), or transfer. It is agreed that the administrative approvals and/or registrations obtained by PRAFA, or possibly SERVIER INDONESIA, for the manufacturing and marketing of the Specialties are obtained for the account of SERVIER.Perjanjian ini akan dibayar dan dilakukan oleh SERVIER INDONESIA atas nama SERVIER atau pihak yang ditunjuknya. Apabila PRAFA gagal memperoleh persetujuan atau pendaftaran, PRAFA berjanji untuk memberikan kepada SERVIER INDONESIA semua dokumen dan/atau surat kuasa yang diperlukan agar memiliki hak dan dapat melanjutkan tanpa penundaan terhadap perpanjangan, pendaftaran, atau pengalihan tersebut. Disepakati bahwa persetujuan administratif dan/atau pendaftaran yang diperoleh oleh PRAFA, atau mungkin SERVIER INDONESIA, untuk pembuatan dan pemasaran Produk Khusus diperoleh atas nama SERVIER.

bahwa PT Praja Pharin (Prafa) telah berubah nama menjadi PT Darya Varia Laboratories Tbk (”DVL”) dengan bukti merger dengan surat nomor 003/Prafa/LCC/VI/14 tertanggal 19 Juni 2014;

bahwa dengan izin edar produk dari DVL tersebut, Pemohon Banding membayar fee kepada DVL dengan kutipan agreement sebagai berikut:

Agreement dalam bahasa InggrisAgreement terjemahan bebas bahasa Indonesia
Now, therefore, the Parties hereto agree to the following: As compensation for the services performed by DVL in relation with the holding and renewal of approvals and/or Marketing Authorizations of Imported Specialties (as defined in the Agreement) for the account of SERVIER as described in Article 4 of the Agreement, SERVIER undertakes to pay to DVL a firm and final amount per Marketing Authorization of signature of this Agreement of (i) Imported Specialties which have obtained Marketing Authorization: Rp.25,000,000.00 (TwentyFive Million Indonesian Rupiah) per Brand for each twelve (12) month period; (ii) Imported Specialties with Marketing Authorization are still in process: Rp.5,000,000.00 (Five Million Indonesian Rupiah) per Brand for each twelve (12) month period, calculated from the date the application of the Marketing Authorization for the Imported Specialties is submitted to BPOM.Oleh karena itu, Para Pihak dengan ini menyetujui hal-hal berikut: Sebagai kompensasi atas jasa yang dilakukan oleh DVL terkait dengan kepemilikan dan perpanjangan persetujuan dan/atau Izin Pemasaran Produk Khusus Impor (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian) untuk kepentingan SERVIER sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 Perjanjian, SERVIER berkewajiban untuk membayar kepada DVL sejumlah tetap dan final per Izin Pemasaran yang ditandatangani dalam Perjanjian ini sebesar (i) Produk Impor Khusus yang telah memperoleh Izin Pemasaran: Rp.25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah Indonesia) per Merek
Agreement dalam bahasa InggrisAgreement terjemahan bebas bahasa Indonesia
untuk setiap periode dua belas (12) bulan; (ii) Produk Khas Impor yang masih dalam proses Izin Pemasaran: Rp.5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah Indonesia) per Merek untuk setiap periode dua belas (12) bulan, dihitung dari tanggal pengajuan permohonan Izin Pemasaran Produk Khas Impor kepada BPOM.

bahwa berdasarkan perjanjian diatas, diketahui bahwa DVL berkewajiban melakukan segala tahapan yang diperlukan untuk memperoleh perizinan dan melakukan pembaruan perizinan atas produk Servier dan memindahkan perizinan tersebut ke pihak lain jika diminta oleh Servier;

bahwa atas jasa yang dilakukan oleh DVL untuk memegang izin edar dan melakukan pembaruan perizinan atas produk Servier, Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar DVL sejumlah biaya yang tertuang di dalam agreement 150126/ASD/DD ;

bahwa atas ketiga molekul dari produk yang termasuk dalam JKN, merupakan milik dari Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui https://www.dgip.go.id/;

bahwa sebagai panduan dalam memahami kandungan molekul obat terdapat referensi pada buku MIMS (Monthly Index of Medical Specialities) Drug Reference Book yang merupakan buku referensi obat komprehensif yang berisi informasi detail tentang obat-obatan yang beredar di Indonesia, termasuk dosis, efek samping, indikasi, kontraindikasi, dan produsen, membantu dokter dan profesional kesehatan membuat keputusan klinis dalam meresepkan obat secara tepat dan rasional, Pemohon Banding menyaampikan format penjelasan pada MIMS sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan uraian dan penjelasan masing- masing sebagai berikut:

1. Gliklazid dengan nama dagang Diamicron MR 60

bahwa dari pendaftaran hak kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diketahui bahwa Glikazid terdaftar patent sampai dengan 15 Oktober 2019 dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier screenshot sebagai berikut:

bahwa dalam screenshot tertera bahwa Pemegang Patent adalah tertulis Les Laboratoires Servier, yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang memproduksi produk tersebut;

bahwa pada buku MIMS dapat ditemukan informasi bahwa Diamicron diproduksi oleh Servier dengan nama generic/content adalah Glikazid.

2. Ivabradin dengan nama dagang Coralan 5mg

bahwa dari pendaftaran hak kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diketahui bahwa Ivabradin terdaftar dengan pemegang hak patent adalah Les Laboratoires Servier yang berlaku sampai dengan 15 Oktober 2019 dengan screenshot sebagai berikut:

bahwa dalam screenshot tertera bahwa Pemegang Patent adalah tertulis Les Laboratoires Servier, yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang memproduksi produk tersebut;

bahwa pada buku MIMS dapat ditemukan informasi bahwa Bioprexum diproduksi oleh Servier dengan nama generic/content adalah Coralan.

3. Perindopil dengan nama dagang Bioprexum 5mg

bahwa dari pendaftaran hak kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diketahui bahwa Perindopil terdaftar patent sampai dengan 4 Januari 2033 dengan screenshot sebagai berikut:

bahwa dalam screenshot tertera bahwa Pemegang Patent adalah tertulis Les Laboratoires Servier, yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang memproduksi produk tersebut;

bahwa pada buku MIMS dapat ditemukan informasi bahwa Bioprexum diproduksi oleh Servier dengan nama generic/content adalah Bioprexum.

bahwa dengan periode kepemilikan hak patenta quo, maka tidak ada pihak lain yang dapat memproduksi ketiga obat dengan komposisi sesuai diatas, kecuali diberikan hak oleh pemegang patent yaitu Les Laboratoires Servier, yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang memproduksi produk- produk tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot sales report dari APL (distributor) kepada Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2018 atas penjualan produk Diamicron kepada RUMAH SAKIT PERTAMINA CIREBON yang dapat dilakukan dengan JKN dan tanpa JKN:

CUSTOMER_NAMEPRODUCT_DESCSALES_UNITSALES_VALUEDISCOUNT_ PRINCIPALDISCOUNT_ DISTRIBUTORBONUS_UNITBONUS_VALUENET_SALESJKN/Tanpa JKNNama ProdukHarga per unitbutir/boxharga per butirtarif termasuk PPNHarga termasuk PPN
RUMAH SAKIT PERTAMINA CIREBON (RSPCDIAMICRON MR 60 MG TAB 30'S-JKN3246.600---246.600JKNDiamicron82.200302.740110%3.014
RUMAH SAKIT PERTAMINA CIREBON (RSPCDIAMICRON MR TAB 60MG 30'S/BOX1170.100(42.525)--127.575tanpa JKNDiamicron170.100305.670110%6.237

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot screenshot sales report APL kepada Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2018 atas penjualan produk Coralan kepada Pertamina Bina Medika yang dapat dilakukan dengan JKN dan tanpa JKN:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot sales report kepada Pemohon Banding untuk masa pajak Desember 2018 (Lampiran 16) atas penjualan produk Bioprexum kepada RS. Siloam Bekasi Timur yang dapat dilakukan dengan JKN dan tanpa JKN:

bahwa dengan keiikutsertaan dalam JKN, Pemohon Banding menjual dengan harga di bawah dari harga yang digunakan apabila dijual tidak melalui program JKN;

bahwa dalam hal ini, harga produk obat-obatan yang dijual melalui program JKN (yaitu, Bioprexum 5 mg-30Tab, Coralan 5mg-56Tab dan Diamicron MR 60mg-30Tab) terdapat selisih harga jual karena kebijakan pemerintah sesuai uraian diatas, maka dalam melakukan penyesuaian harus dihitung menjadi harga normal (yaitu harga yang digunakan apabila dijual tidak melalui program JKN) dengan total senilai Rp31.540.130.730,00 dengan rincian perhitungan:

bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding adalah merupakan satu-satunya Pihak yang memiliki Hak Patent atas produk Bioprexium, produk Coralan dan produk Diamicron;

bahwa dengan demikian, keputusan Pemohon Banding mengikuti program JKN menjadi hal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup operasional Pemohon Banding sebagai perusahaan farmasi yang beroperasi di Indonesia

dan operasionalnya dibawah pengawasan Kemenkes RI maka secara komersial mewajibkan perusahaan farmasi untuk berpartisipasi jika tidak ingin kehilangan pasar JKN;

bahwa aktifitas perusahaan dan operasional seluruh perusahaan farmasi di Indonesia termasuk Pemohon Banding, berada dibawah pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, serta oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

Penyesuaian Kesebandingan dan Perhitungannya

bahwa analisis dilakukan untuk memperhitungkan harga dimana perusahaan obat-obatan seperti Pemohon Banding diharuskan untuk menjual produk atas partisipasinya dalam program JKN;

bahwa harga produk obat-batan yang dijual melalui program JKN (yaitu, Bioprexum 5 mg-30Tab, Coralan 5mg-56Tab dan Diamicron MR 60mg- 30Tab) disesuaikan menjadi harga normal (yaitu harga yang digunakan apabila dijual tidak melalui program JKN) dengan total senilai Rp31.540.130.730,00;

bahwa Majelis memerintahkan untuk memberikan rincian penjualan (Sales) tahun Pajak 2019 dan rincian perhitungan adjustment atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);

bahwa pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding berpartisipasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, sehingga menyebabkan Pemohon Banding memperoleh profitabilitas yang lebih rendah dari kondisi normal ataupun bahkan dapat mengalami kerugian dari penjualan tersebut;

bahwa atas ketiga jenis obat tersebut, dapat dijual dengan menggunakan program JKN dan tanpa program JKN. Artinya, Pemohon Banding menjual dengan harga dibawah dari harga penjualan normal;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa dari ringkasan diatas, dapat diketahui bahwa produk selisih penjualan karena JKN terhadap penjualan bersih secara audit report tahun Pajak 2019 atas:

1. Gliclaqzide sebesar 8.23%,

2. ivabradine sebesar 0,32%, dan

3. Perindopril Arginine sebesar 9,50%

bahwa kondisi tersebut menyebabkan adanya perbedaan kondisi dalam hal kesebandingan yang seharusnya dilakukan penyesuaian (adjustment) sebagaimana disebutkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Pasal 4 (1):

… terdapat perbedaan kondisi. namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

bahwa penyesuaian JKN tersebut, juga dilakukan pada tahun 2020. Bahkan, pada tahun pajak tersebut, Terbanding telah melakukan pengujian dan analisa dan menyimpulkan bahwa dalam analisa PKKU dengan pembanding eksternal harus dilakukan penyesuaian kesebanding (comparability adjustment) pada kinerja keungan Pemohon Banding sebesar selisih penjualan normal dengan penjualan dengan program JKN;

bahwa pada tahun 2019 yang menjadi sengketa haruslah konsisten jika terdapat perbedaan kondisi yang mempengaruhi harga atau laba dari

transaksi yang dibandingkan, maka penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material tersebut;

bahwa dengan latarbelakang tersebut, perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan. Berikut ini adalah analisis penyesuaian kesebandingan pada segmen distribusi, dimana Pemohon Banding telah mencantumkannya dalam TP Documentation/Local File:

bahwa berdasarkan analisis penyesuaian kesebandingan tersebut diketahui OM Pemohon Banding adalah sebesar 25,54%. Apabila Terbanding memperhitungkan adanya perbedaan dalam hal kesebandingan tersebut, maka seharusnya OM yang diperoleh Pemohon Banding lebih tinggi dan dapat disimpulkan bahwa penentuan harga transfer yang dikenakan terkait dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak merugikan Pemohon Banding dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

4.1) Inkonsistensi Produk Hukum

bahwa pada persidangan, Majelis Hakim menanyakan mengenai konsistensi dari produk hukum atas penggunaan comparability adjustment JKN pada hasil pemeriksaan sebelum dan sesudah tahun Pajak 2019.

a. Tahun Pajak 2020

bahwa oreksi Terbanding yang mengeluarkan comparability adjustment atas JKN ini tidak konsisten dengan produk hukum hasil pemeriksaan tahun pajak 2020, dimana dari hasil analisa PKKU tahun 2020, Terbanding mengakui comparability adjustment atas JKN;

bahwa pada tanggal 11 September 2025 telah terbit produk hukum hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding berupa SKPKB Pajak Penghasilan tahun Pajak 2020 dengan nomor 00014/206/20/056/25 dimana Terbanding dari

hasil mengumpulkan data dan informasi, dan telah menganalisa PKKU dengan kesimpulan mengakui analisa kewajaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai Local File (TP Documentation) Tahun Pajak 2020 adalah telah benar sesuai ketentuan yang berlaku termasuk cara segmentasi, cara perhitungan PLI, pemilihan perusahaan pembanding dan data perusahaan pembanding multiple years 3 tahun serta penyesuaian kesebandingan berupa program JKN, cara tersebut adalah sama dengan analisa kewajaran yang sama dengan analisa kewajaran pada tahun 2019 yang menjadi sengketa banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi pada tahun pajak 2019 dengan melakukan Analisa kesebandingan yang tidak konsisten sehingga mendapatkan koreksi pada segmen distribusi (trading) sebesar Rp13.563.000.278,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perbandingan pendekatan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kewajaran dan kelaziman usaha pada segmen distribusi (trading) untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020:

b. Tahun Pajak 2015

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun pajak 2015, terdapat koreksi adjustment JKN yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir:

c. Tahun Pajak 2014

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan tahun pajak 2014, terdapat koreksi adjustment JKN yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan screenshot tanggapan Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir:

bahwa dengan adanya produk hukum dari Terbanding, Pemohon Banding mendalilkan bahwa terdapat adanya inkonsistensi penerapan perpajakan yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga untuk kepastian hukum dan konsistensi, maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2019 seharusnya dibatalkan;

4.3) Analisa Gross Profit Margin

bahwa pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm's Length Principle (ALP) dapat digunakan beberapa metode secara sinergis (kolaboratif) untuk menghasilkan kesimpulan yang memperkuat hasil analisa; bahwa tujuan utama pengujian PKKU adalah memastikan bahwa harga transfer (harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa/afiliasi) sama dengan harga yang akan terjadi jika transaksi tersebut dilakukan antara pihak- pihak independen;

bahwa pada Chapter II OECD Transfer Pricing Guidlines tentang Transfer Pricing Methods bagian huruf B. Use of more than one method di paragraph 2.12 diuraikan pada paragraf 2.12 disebutkan:

...However, for difficult cases, where no one approach is conclusive, a flexible approach would allow the evidence of various methods to be used in conjunction. In such cases, an attempt should be made to reach a conclusion consistent with the arm’s length principle that is satisfactory from a practical viewpoint to all the parties involved, ….”

bahwa terjemahaan secara bebas sebagai berikut:

…Namun, untuk kasus-kasus yang sulit, dimana tidak ada satu pendekatan pun yang bersifat konklusif, pendekatan yang fleksibel akan memungkinkan penggunaan bukti dari berbagai metode secara bersamaan. Dalam kasus seperti itu, harus dilakukan upaya untuk mencapai suatu kesimpulan yang konsisten dengan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan memuaskan dari sudut pandang praktis bagi semua pihak yang terlibat…”;

bahwa hal ini dapat diartikan bahwa penggunaan lebih dari 1 (satu) metode pengujian tidak dilarang dan dapat dilakukan dengan kesimpulan yang konsisten, untuk memperkuat hasil Analisa PKKU;

bahwa Pengujian PKKU dapat dilakukan dengan lebih dari satu metode pengujian yang bertujuan untuk validasi silang (Cross-Validation), sehingga penggunaan metode tambahan dapat berfungsi sebagai validasi untuk hasil yang diperoleh dari metode utama;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan Analisa PKKU pada Lokal File tahun Pajak 2019 dengan metode utama adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan fokus pada laba bersih operasional yang wajar;

bahwa dari profil perusahaan yang diuraikan di atas, penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL) sebagai distributor (pihak ketiga) dan transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembelian yang tercatat di pos Harga Pokok Penjualan;

bahwa biaya-biaya operasi merupakan transaksi dengan pihak independen; bahwa karena Terbanding melakukan koreksi atau melakukan pengujian terhadap harga pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa pada segmen distribusi/trading yang tercatat pada HPP, maka, secara mudah untuk melakukan analisa kewajaran harga atas transaksi hubungan istimewa dapat menggunakan tambahan pengujian pada Gross Profit Margin (GPM) atau tingkat penjualan dikurangi dengan HPP (pembelian);

bahwa meskipun Pemohon Banding telah memilih Metode yang Paling Sesuai (the most methode appropriate), namun kolaborasi (Validasi Silang) dengan menggunakan GPM untuk melihat gross profit margin sebagai indikator tambahan kewajaran, sehingga dengan hasil menggunakan kolaborasi metode yaitu TNMM dan GPM berada dalam rentang kewajaran, maka analisis menjadi lebih sebanding;

bahwa metode GPM umumnya dianggap paling tepat diterapkan pada operasi distribusi dan pemasaran di mana distributor/reseller tidak menambahkan nilai substansial pada produk yang dijualnya kembali sebagaimana diuraikan pada Paragraf 2.27 dari OECD Transfer Pricing Guidelines disebutkan bahwa:

When the resale price margin used is that of an independent enterprise in a comparable transaction, the reliability of the resale price method may be affected if there are material differences in the ways the associated enterprises and independent enterprises carry out their businesses. Such differences could include those that affect the level of costs taken into account (e.g. the differences could include the effect of management efficiency on levels and ranges of inventory maintenance), which may well have an impact on the profitability of an enterprise but which may not necessarily affect the price at which it buys or sells its goods or services in the open market. These types of

characteristics should be analyzed in determining whether an uncontrolled transaction is comparable for purposes of applying the resale price method.”

bahwa terjemahan secara bebas sebagai berikut:

Ketika margin harga jual kembali yang digunakan adalah margin dari perusahaan independen dalam transaksi yang sebanding, keandalan metode harga jual kembali dapat terpengaruh jika terdapat perbedaan material dalam cara perusahaan terkait dan perusahaan independen menjalankan bisnis mereka. Perbedaan tersebut dapat mencakup hal-hal yang memengaruhi tingkat biaya yang diperhitungkan (misalnya, perbedaan tersebut dapat mencakup dampak efisiensi manajemen terhadap tingkat dan rentang pemeliharaan persediaan), yang dapat memengaruhi keuntungan suatu perusahaan tetapi tidak selalu memengaruhi harga di mana perusahaan tersebut membeli atau menjual barang atau jasanya di pasar terbuka. Karakteristik semacam ini harus dianalisis dalam menentukan apakah transaksi yang tidak terkendali dapat dianggap sebanding untuk tujuan penerapan metode harga jual kembali.“

bahwa Paragraf 2.35 dari OECD Transfer Pricing Guidelines disebutkan bahwa:

An appropriate resale price margin is easiest to determine where the reseller does not add substantially to the value of the product...”

bahwa terjemahan secara bebas sebagai berikut:

Marginal harga jual kembali yang tepat paling mudah ditentukan ketika penjual kembali tidak menambah nilai produk secara signifikan...”;

bahwa dengan, skema bisnis distribusi/trading yang dilakukan Pemohon Banding dengan tanpa menambahkan apapun dari produk yang dibeli dari afiliasi kemudian menjualnya ke pihak independen maka penggunaan metode lain berupa GPM akan dapat menguji kewajaran harga pembelian dari afiliasi; bahwa dengan tingkat GPM yang jauh lebih tinggi dari perusahaan pembanding maka tidak ada alasan bagi Terbanding melakukan koreksi dengan alasan harga beli (impor) dari afiliasi terlalu tinggi atau terbukti bahwa Terbanding tidak benar mengambil kesimpulan sehingga koreksi harus dibatalkan;

bahwa pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding berpartisipasi dan menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal

melalui program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas beberapa produk dan mengakibatkan dilakukannya comparability adjustment. Sehingga dalam menghitung GPM Pemohon Banding untuk segmen distribusi yang menjadi sengketa, baik tanpa adjustment (JKN) maupun dengan adjustment sesuai Lokal File (TP Document) atas JKN adalah sebagai berikut:

bahwa jika dibandingkan dengan rata-rata GPM perusahaan pembanding, GPM Pemohon Banding cukup jauh diatas rentang kewajaran yaitu pada rentang 7,43% - 13,00% dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dari aktivitas distribusi dengan penjualan ke pihak ketiga dan pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, Pemohon Banding memiliki tingkat keuntungan/GPM di atas rentang kewajaran baik sebelum maupun setelah penyesuaian sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada indikasi ketidakwajaran dari transaksi pembelian dari afiliasi;

bahwa jika dihubungkan dengan sengketa sebagaimana Pemohon Banding kutip pada SUB bagian angka 1 huruf j diatas disebutkan bahwa:

Atas selisih tersebut diatribusikan ke pembelian sebagai berikut:

Rp158.771.472.162,00 X 8,54% = Rp13.563.000.278,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terbukti koreksi Terbanding pada pos pembelian adalah tidak tepat karena dari aktivitas pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, Pemohon Banding telah mendapatkan keuntungan

kotor (gross profit) jauh diatas perusahaan pembanding yang bertransaksi dengan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan gross profit margin sebesar 52,19% sebelum penyesuaian atau 61,33% setelah penyesuaian, yang keduanya tetap memperoleh keuntungan jauh diatas rata-rata atau rentang wajar pembanding; bahwa jika menggunakan perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding sekalipun, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa sesuai perhitungan rentang kewajaran diatas diatas rentang kewajaran yaitu adalah 36,25% sampai dengan 41,53% sehingga GPM Pemohon Banding berada jauh diatas rentang kewajaran;

bahwa dapat disimpulkan bahwa dari aktivitas distribusi dengan penjualan ke pihak ketiga dan pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa yang Pemohon Banding peroleh memiliki tingkat keuntungan/GPM adalah di atas rentang kewajaran baik sebelum maupun setelah penyesuaian sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada indikasi ketidakwajaran dari transaksi afiliasi; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding yang menyimpulkan bahwa harga pembelian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak wajar adalah terbukti tidak tepat sehingga koreksi a quo harus dibatalkan;

4.4) Penggunaan Metode TNMM Dalam Analisa PKKU

bahwa Local File (TPD) Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan uraian sebagai berikut: TNMM dipilih sebagai metodologi yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari pembelian produk obat jadi PTSI dari pihak afiliasi dalam konteks kegiatan distribusi, mengingat ketersediaan data keuangan eksternal yang sebanding untuk digunakan di dalam analisis. Metode ini kurang dipengaruhi oleh kemungkinan perbedaan

dalam struktur biaya dari transaksi yang sebanding karena metode ini menguji margin operasi bersih. Basis data yang ada memberikan informasi keuangan yang andal dan sesuai dari transaksi yang sebanding yang akan memungkinkan penerapan dari TNMM untuk transaksi pembelian produk obat jadi dari pihak afiliasi.”

Walaupun setelah diteliti oleh Pemohon Banding sampai dengan saat ini tidak ditemukan sama sekali perbedaan klasifikasi pencatatan biaya antara tested party dengan company comparable. Selain itu, pada tahun 2019 sudah diperlakukan secara efektif IFRS yang diadopsi oleh negara di dunia sehingga keseragaman perlakuan akuntansi lebih mudah diterapkan dalam analisa laporan keuangan. Sehingga pengujian dengan metode lain (kolaboratif analisis) dapat dilakukan untuk menguji kewajaran harga pada transaksi pembelian.

4.5) Terdapat Inkonsistensi Yang Dilakukan Oleh Terbanding Pada Pengujian

Segmen Manufaktur Dan Distribusi, Terbanding Melakukan Koreksi Pada Segmen Distribusi

Lebih lanjut, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding menyatakan bahwa dalil Terbanding tidak mengacu pada peraturan yang berlaku dalam menggunakan istilah 'ex-ante' dan tidak ada dasar peraturan yang dirujuk atau diberikan oleh Terbanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa argumen Terbanding seharusnya memiliki dasar peraturan yang spesifik. Seharusnya Terbanding dapat memberikan referensi peraturan di Indonesia yang secara spesifik menggunakan istilah tersebut. Berdasarkan hal tersebut, seluruh perusahaan pembanding sesuai local file diabaikan kemudian Terbanding melakukan pengujian sendiri dengan cara yang tidak tepat. bahwa pada Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Documentation/Local File), Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran harga dengan memisahkan 2 (dua) segmen yaitu manufaktur dan distribusi. Kemudian Terbanding telah melakukan pengujian atas kedua segmen tersebut;

bahwa dalam melakukan pengujian, Terbanding telah menerima kesimpulan sesuai TP Documentation/Local File Pemohon Banding untuk segmen manufaktur telah memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha dengan

tidak melakukan koreksi atas segmen manufaktur yang dapat disimpulkan Terbanding mengakui dan menggunakan TP Documentation/Local File dari Pemohon Banding. Sehingga pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Documentation/Local File sesuai ketentuan yang berlaku adalah pendapat yang tidak konsisten dengan kesimpulan Terbanding pada segmen manufaktur. Kemudian, termasuk juga cara Terbanding dengan tidak menggunakan data TP Documentation/Local File yang telah disusun oleh Pemohon Banding dan melakukan koreksi pada segmen distribusi dengan melakukan tarikan ulang untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang baru.

Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya Terbanding mempertimbangkan TP Documentation/Local File yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan.

Terbanding berpendapat bahwa: “…sedangkan peraturan perpajakan di Indonesia bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasinya. maka atas kondisi ini disimpulkan Wajib Pajak tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 3 Ayat 1 PMK-213 menyatakan: “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Analisis Terbanding yang menyatakan bahwa penentuan nilai wajar diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasinya tidak sesuai dengan peraturan di atas karena peraturan tersebut menjelaskan bahwa data dan informasi yang digunakan adalah data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa berdasarkan alasan Terbanding, koreksi yang dilakukan Terbanding juga tidak konsisten dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar itu seharusnya dibatalkan. Secara spesifik, dalam

melakukan koreksinya, Terbanding telah menggunakan data keuangan akhir tahun dan penelusuran benchmarking yang dilakukan pada tahun 2023 yang koreksi ini dipertahankan oleh Terbanding. Kedua hal tersebut tidak tersedia sebelum Pemohon Banding mulai melakukan transaksi afiliasi tersebut. Sehingga dasar koreksi yang disampaikan oleh Terbanding terkait pendekatan ex-ante adalah tidak tepat.

Menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya mempertimbangkan TP Documentation/Local File Pemohon Banding sebagaimana telah diatur dalam PER-22 Bab II Bagian B dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II Bagian B. sebagai berikut:

- PER-22 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “… Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

- SE-50 Bab II Bagian B menyatakan bahwa: “Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan antara lain: …2. Dalam hal Wajib Pajak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan. 3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.”

Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 43/PJ/2010 (“PER-43”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa:

Ayat 2: Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Ayat 4: Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.”

Sesuai ketentuan di atas, wewenang yang diberikan kepada Terbanding tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dilakukannya dengan pihak afiliasi sebagaimana telah dimuat di dalam TP Documentation/Local File.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa pendekatan Terbanding tidak memiliki dasar dan tidak konsisten, sehingga terlihat bahwa analisis dilakukan hanya untuk mendapatkan nilai koreksi (cherry picking) ,sehingga mengakibatkan analisa kewajaran yang dilakukan menjadi tidak andal dan seharusnya dibatalkan.

4.6) Perhitungan PKKU dengan menggunakan segmentasi yang tepat, multiple years

untuk company comparables, perhitungan OM menggunakan net sales, dan penggunaan adjustment Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

bahwa pada dasarnya operating margin yang dibukukan Pemohon Banding adalah pada kondisi lazim dan wajar atau bahkan lebih tinggi dari analisa PKKU, namun Terbanding melakukan perhitungan yang hampir semua berbeda. Karena program JKN adalah program yang mengharuskan Pemohon Banding menjual produk dengan harga lebih rendah dari yang seharusnya maka penyesuaian ini harus tetap secara konsisten dihitung pada tiap tahun pajak sesuai dengan kesimpulan pada tahun pajak selain 2019. Tingkat OM yang tinggi tersebut dapat dibuktikan apabila penyesuaian JKN tetap diaplikasikan sedangkan cara PKKU lainya tetap digunakan walaupun tidak sesuai dengan

peraturan yang berlaku yaitu cara alokasi, penggunaan single year dari perusahaan pembanding, cara alokasi beban usaha dengan proporsi gross sales dan perusahaan pembanding yang tidak sebanding tetap dipergunakan maka tingkat OM Pemohon Banding tetap pada rentang kewajaran.

bahwa sesuai dengan instruksi Majelis Hakim pada persidangan tanggal 13 November 2025, dimana Majelis Hakim menginstruksikan untuk perhitungan PKKU dengan perhitungan OM menggunakan cara segmentasi yang benar, ratio OM/net sales, penggunaan adjustment Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggunakan multiple years untuk company comparables (tahun 2015 sampai dengan 2017).

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan Operating Margin (OM) Pemohon Banding tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25,54%:

bahwa dari perhitungan diatas, OM Pemohon Banding sebesar 25,54% jika menggunakan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dan Terbanding, OM Pemohon Banding berada jauh diatas rentang kewajaran; bahwa Pemohon Banding menyampaikan perhitungan Operating Margin (OM) Pemohon Banding tahun 2015 sampai dengan tahun 2017:

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka tingkat OM Pemohon Banding adalah 25,54% yang berada diatas tingkat kuartil perusahaan pembanding yang berada pada rentang Q1=10,22% median=12,28% dan Q3=14,04%, sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp13.563.000.278,00 seharusnya dibatalkan;

4.7) Tanggapan atas Pendapat Terbanding

a. bahwa pada surat penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 14 Januari 2026 yang disampaikan Terbanding disebutkan:

bahwa program JKN dimulai pada tanggal 1 Januari 2014, berdasarkan data laporan keuangan Pemohon Banding dan SPT Tahunan PPh Badan, Terbanding melakukan analisa laba/(rugi) usaha Pemohon Banding atas program tersebut. Data laporan keuangan Pemohon Banding dari 2013 sampai dengan 2023 adalah....;

bahwa berdasarkan data laporan keuangan tersebut, dapat diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding menunjukkan trend positif, mengalami kenaikan tiap tahunnya.

bahwa hal tersebut juga diikuti dengan peningkatan laba usaha di tiap tahunnya sejak dimulainya program JKN, yang membuktikan timbulkan penurunan pendapatan maupun keuntungan;

bahwa hal tersebut juga memperkuat pendapat Terbanding bahwa program JKN ditetapkan pemerintah tentunya sudah melalui pertimbangan yang matang dan memperhatikan keberlangsungan industri farmasi seperti Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, dimana performa laporan keuangan Pemohon Banding dari 2013 sd 2023 menunjukkan adanya penghasilan neto komersial yang meningkat;

bahwa dari analisa kewajaran PKKU yang diuraikan pada Local File tahun pajak 2019 dapat diketahui bahwa tanpa dilakukan comparability adjustment, Operating Margin (OM) Pemohon Banding untuk segmentasi distribusi sebesar 7,93% berada di atas kewajaran, dimana rentang kewajaran dari perusahaan pembanding yang digunakan pada Local File tahun pajak 2019 yaitu Q1 sebesar 1,13%, Q2 sebesar 1,41% dan Q3 sebesar 1,61%; bahwa walaupun dengan keikutsertaan Pemohon Banding dalam program JKN, tingkat keuntungan Pemohon Banding sudah cukup tinggi;

bahwa Comparability adjustment yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan dengan perusahaan pembanding, sehingga pendapat Terbanding menjadi tidak tepat dan tidak berdasar sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

b. bahwa pada surat penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 14 Januari 2026 yang disampaikan Terbanding disebutkan adanya 2 (dua) putusan pengadilan pajak yang memutuskan banding yang diajukan oleh Wajib Pajak lain ditolak oleh Pengadilan Pajak.

bahwa dari analisa Pemohon Banding, kedua sengketa yang dijadikan referensi oleh Terbanding tersebut tidak dapat digunakan, karena terdapat kondisi dan faktor-faktor lain yang berbeda pada setiap perusahaan seperti kondisi laba/rugi, mekanisme bisnis, maupun kebijakan perusahaan, yang harus menjadi pertimbangan Hakim;

bahwa bukti-bukti maupun argumentasi yang disampaikan tidak dapat dianalisa secara sama antar persidangan di Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bgahwa dari putusan yang digunakan oleh Terbanding, dapat disimpulkan dalam memilih putusan Pengadilan Pajak, Terbanding cherry-picking sengketa banding Wajib Pajak lain tanpa memahami seluruh permasalahan yang digunakan sebagai sample dari Putusan Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding selama persidangan, dengan mendasarkan ketentuan yang berlaku maupun konsep pengujian PKKU yang benar sesuai karakteristik usaha Pemohon Banding, maka koreksi terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 yang berasal analisa PKKU pada segmen distribusi/trading dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) berdasarkan fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa transaksi pembelian dengan Les Laboratories Servier sebesar Rp79.217.766.883,00 yang terdiri dari pembelian bahan baku sebesar Rp14.585.231.442,00 dan pembelian produk jadi sebesar Rp64.632.535.441,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mendalilkan bahwa kondisi transaksi a quo tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding mempunyai karakteristik usaha Routine Manufacturer dan Distributor;

bahwa Terbanding melakukan koreksi PKKU dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan Profit Level Indicator (PLI) Return On Sales (ROS); bahwa dalam menghitung ROS, Terbanding melakukan segmentasi Routine Manufacturer atas penjualan bruto sebesar Rp42.873.626.488,00 dan Distributor Rp158.771.472.162,00, yang didalamnya termasuk Retur dan Diskon;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding sudah melakukan pengujian PKKU terhadap Routine Manufacturer dengan hasil pengujian bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi PKKU;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan hasil pengujian PKKU Terbanding atas Segmen Distributor dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba (Profi Level Indicator/PLI) yaitu Operating Margin (OM) dengan memperbandingkan Laba Operasi dengan Peredaran Usaha dan dengan menggunakan Tahun Tunggal (Single Year), menghasilkan penghitungan OM Pemohon Banding seharusnya berada pada rentang kuartil Q1 = 8,95%, Q2 = 12,46%, Q3 = 14,04%, sedangkan OM Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) berada pada 3,92%;

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan rentang kuartil Q2 = 12,46%, sehingga terdapat selisih 8,54% (12,46%-3,92%) yang menjadi dasar koreksi harga transfer oleh Terbanding;

bahwa atas selisih a quo Terbanding lakukan koreksi dan Terbanding atribusikan ke pembelian dengan perhitungn sebagai berikut:

Rp158.771.472.162,00 X 8,54% = Rp13.563.000.278,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) menggunakan Tahun Tunggal (Single Year) yaitu tahun 2017 karena tahun pemeriksaan pajak adalah untuk periode Oktober 2018-September 2019;

bahwa dengan pemilihan Single Year yaitu tahun 2017, Terbanding berpendapat bahwa tahun 2017 mendekati periode Oktober 2018-September 2019, yang diharapkan lebih menggambarkan kondisi terkini dari data keuangan perusahaan pembanding;

bahwa menurut Terbanding, bila dipergunakan analisis Multiyears, Terbanding (in casu Pemeriksa) akan menggunakan data keuangan perusahaan pembanding tahun 2015-2017, dan diperoleh perhitungan bahwa Operating Margin Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) pun masih berada diluar rentang kewajaran;

bahwa terkait dengan Adjustmment yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan keikutsertaan Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana Pemohon Banding menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan rincian dan perhitungan penyesuaian penjualan sebesar

Rp31.540.130.730,00 tersebut dan Pemohon Banding tidak menjelaskan apakah program JKN tersebut adalah merupakan kewajiban bagi setiap Perusahaan farmasi serta konsekuensi apabila tidak mengikuti program a quo;

bahwaTerbanding berpendapat bahwa meskipun secara nominal, penjualan akan berkurang, tetapi Pemohon Banding telah melakukan langkah antisipasi dengan merevisi margin penjualan kepada distributor (APL) menjadi lebih kecil sehingga penyesuaian/normalisasi atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding tidak perlu dilakukan;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa penyesuaian atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding terkait keikutsertaan Pemohon Banding dalam program JKN adalah tidak tepat;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan sanggahan atas koreksi Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan trading, penjualan produk obat-obatan beresep (ethical) di Indonesia. Untuk distribusi di wilayah Indonesia, Pemohon Banding melibatkan PT Anugerah Pharmindo Lestari (“APL”) yang menjalankan usaha distributor obat-obatan, APL merupakan pihak ketiga (tidak terdapat hubungan istimewa dengan Pemohon Banding) dengan jaringan distribusi yang komprehensif dan cukup luas di seluruh wilayah Indonesia;

bahwa sebagaimana diuraikan pada Lokal File (TP Documentation), PT Servier Indonesia (in casu Pemohon Banding) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan bergerak di bidang manufaktur dan distribusi produk obat-obatan di Indonesia;

bahwa pada tahun pajak 2019, yang menjadi sengketa pajak, laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan audit oleh Auditor Independen dan Pemohon Banding melaporkan laba komersial dan laba fiskal pada SPT PPh Badan tahun Pajak 2019 atau membukukan tingkat keuntungan laba;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil karena adanya perbedaan analisa antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksi afiliasi pada segmen distribusi;

bahwa hasil pencarian tersebut menghasilkan beberapa perbedaan analisa mencakup perbedaan dalam perhitungan alokasi biaya, indikator tingkat laba (Profit Level Indicator/PLI), pemilihan perusahaan pembanding, penggunaan tahun pengujian dan penyesuaian atas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga Terbanding melakukan koreksi pada segmen distribusi atau trading, sedangkan pada segmen manufaktur Terbanding tidak melakukan koreksi;

bahwa berdasarkan uraian di atas serta dalil sanggahan serta bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. Terkait perbedaan dalam perhitungan alokasi

bahwa Pengadilan Pajak dapat menerima bantahan dan argumentasi Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemisahan pihak-pihak yang diukur pertanggungjawabannya pada setiap produk dibawahi oleh masing-masing Produk Manager;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembukuan dengan melakukan pemisahan pendapatan dan biaya per produk yang dapat dilakukan segmentasi per aktifitas/fungsi dengan tepat;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten melakukan alokasi HPP per produk pada tiap tahunnya;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa cara segmentasi atau alokasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan local file (TP Documentation) Pemohon Banding;

2. Terkait perbedaan dalam perhitungan Profit Level Indicator (PLI)

bahwa dalam melakukan penghitungan PLI berupa Operating Margin (OM) terdapat perbedaan cara penghitungan antara yang dilakukan Pemohon Banding dengan cara yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menghitung OM dengan cara laba usaha (operating margin) dibagi penjualan bersih (net sales), sedangkan Terbanding menghitung OM dengan cara laba usaha (operating margin) dibagi penjualan kotor (gross sales) tanpa dikurangi diskon dan retur penjualan;

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalam pengujian PKKU, ratio atau variable yang dipergunakan harus sama dalam membandingkan dengan

perusahaan pembanding agar sebanding dan hasil analisa yang dihasilkan handal dan benar sesuai ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan database Orbis atau Oriana hanya terdapat informasi Operating Revenue (Turn Over) atau Sales dan tidak terdapat informasi retur penjualan maupun diskon;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembagi yang tepat untuk menghitung Operating Margin pada perusahaan pembanding adalah Penjualan Bersih (net sales);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding dengan cara laba usaha (operating margin) dibagi penjualan kotor (gross sales) tanpa dikurangi diskon dan retur penjualan adalah tidak sesuai dengan fakta data dan keterangan yang ada pada perusahaan pembanding berdasarkan data base yang dipergunakan dalam analisis PKKU;

3. Terkait perbedaan dalam penggunaan tahun pengujian untuk comparable company bahwa terdapat perbedaan penggunaan tahun analisa dari perusahaan pembanding (comparable company) dimana Terbanding menerapkan Single Year Data yaitu tahun 2017 sedangkan Pemohon Banding menggunakan Multiple Years Data yaitu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 sehingga dijadikan dasar alasan Terbanding untuk melakukan koreksi;

bahwa ketentuan OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 Paragraph 3.75, Paragraph 3.76, Paragraph 3.77, Paragraph 3.78 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 menyatakan bahwa penggunaan Multiple Year Data untuk perusahaan pembanding dapat mengurangi adanya perbedaan-perbedaan situasi dan kondisi tertentu yang dihadapi perusahaan mungkin secara signifikan mempengaruhi tingkat kesebandingan dari perusahaan-perusahaan pembanding dan lebih meningkatkan kehandalan analisis terhadap tingkat kesebandingan; bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten baik tahun sebelum maupun setelah tahun 2019 yaitu melakukan perhitungan data pembanding dengan Multiple Years 3 tahun data laporan keuangan perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak tidak menjumpai dalil Terbanding terkait dengan alasan ketidaktepatan penggunaan Multiple Years Data yang digunakan Pemohon Banding dalam TP Documentation (Local File) untuk tahun pajak 2019;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendpat bahwa cara penggunaan Single Year Data perusahaan pembanding sebagaimana dilakukan Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan yang berlaku;

4. Terkait perbedaan dalam penentuan perusahaan pembanding (comparable company)

bahwa dalam mencari perusahaan pembanding, pada saat proses pemeriksaan Terbanding melakukan penolakan atas 4 (Empat) perusahaan pembanding yang dipergunakan Pemohon Banding dalam TP Documentation (Local File) dan menambahkan (Lima) perusahaan pembanding yang berbeda dengan perusahaan pembanding pada TP Documentation (Local File) Pemohon Banding;

bahwa terhadap 4 (Empat) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa ke 4 (Empat) perusahaan pembanding a quo dipergunakan Pemohon Banding dalam TP Documentation (Local File) untuk Tahun Pajak 2020 dan Terbanding tidak melakukan penolakan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa 4 (Empat) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dapat dipergunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis PKKU;

bahwa terhadap 5 (Lima) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding yaitu:

(1) Dashenlin Pharmaceutical Group Co., Ltd;

(2) Cong Ty Co Phan Duoc-Trang Thiet Bi Y Te Binh Dinh;

(3) Biogentech Co., Ltd.;

(4) Sinjang Medical Co., Ltd.; dan

(5) Tianjin Zhongrui Pharmaceutical Company Limited,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan bantahan yang dapat disimpulkan oleh Pengadilan Pajak bahwa ke 5 (Lima) perusahaan yang dipilih oleh Terbanding a quo adalah tidak memiliki kesebandingan dengan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa 5 (Lima) perusahaan pembanding yang ditambahkan oleh Terbanding tidak dapat dipergunakan sebagai perusahaan pembanding dalam analisis PKKU;

5. Terkait perbedaan dalam penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) bahwa dalammelakukan koreksi, Terbanding tidak mengakui penyesuaian atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding terkait keikutsertaan Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding menunjukkan trend positif, mengalami kenaikan tiap tahunnya yang dibuktikan dengan peningkatan laba usaha di tiap tahunnya sejak dimulainya program JKN; bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding diharuskan untuk berpartisipasi dan menawarkan produknya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril adalah merupakan produk obat yang memenuhi pelayanan obat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) dan pengadaan obat dilakukan melalui e-katalog;

bahwa ketiga komponen produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril tersebut dijual melalui program Jaminan Kesehatan Nasional;

bahwa pada tahun 2019 Pemohon Banding adalah merupakan satu-satunya Pihak yang memiliki Hak Patent atas produk Bioprexium, produk Coralan dan produk Diamicron yang berisi komponen produk Pemohon Banding yaitu Gliklazid, Ivabradin dan Perindopril;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa ketiga jenis obat a quo dijual dengan menggunakan program Jaminan Kesehatan Nasional dan tanpa program Jaminan Kesehatan Nasional;

bahwa dengan program Jaminan Kesehatan Nasional, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding menjual dengan harga dibawah dari harga penjualan normal;

bahwa dengan mengikuti program Pemerintah a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding akan meperoleh profitabilitas yang lebih rendah ataupun kerugian dari penjualan produk Pemohon Banding yang diikutsertakan dalam program JKN;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dalil koreksi Terbanding dengan tidak mengakui penyesuaian atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding terkait keikutsertaan Pemohon Banding dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa memenuhi perintah Majelis Hakim, Pemohon Banding melakukan perhitungan PKKU dengan perhitungan OM menggunakan segmentasi, PLI dengan ratio OM/Net Sales, penggunaan adjustment Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menggunakan multiple years untuk company comparables (tahun 2015 sampai dengan 2017) dan menghasilkan perhitungan sebagai berikut:

bahwa dalam Pengujian PKKU terhadap Segmen Distributor, Terbanding mendalilkan bahwa perusahaan pembanding berada pada rentang kuartil Q1 = 8,95%, Q2 = 12,46%, Q3 = 14,04%;

bahwa dengan penghitungan ulang sesuai yang diperintahkan Majelis Hakim, diperolah hasil perhitungan Operating Margin (OM) Pemohon Banding 25,54% yang berada diatas tingkat kuartil perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SPT, Laporan Keuangan serta TP Documentation yang telah dibuat dan dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan perpajakan terkait PKKU;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan fakta serta data sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 adalah tidak berdasarkan pada fakta data dan keterangan yang sebenarnya terjadi pada kegiatan operasi Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal- hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp13.563.000.278,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian fiskal positif13.563.000.278013.563.000.278

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp18.911.518.359,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp13.563.000.278,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp5.348.518.081,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha174.156.953.505
Harga Pokok Penjualan79.045.661.303
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto95.111.292.202
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha77.363.774.429
Penghasilan Neto Dalam Negeri17.747.517.773
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha191.866.139
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif5.348.518.081
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.023.536.079
c. Jumlah4.324.982.002
Penghasilan Neto Luar Negeri0
Jumlah Penghasilan Neto22.264.365.914
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak22.264.365.914
PPh terutang3.661.877.250
Kredit pajak3.661.877.250
Pajak yang kurang/(lebih) bayar0
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.361.779.0-056.000, beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lt. 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 2-3 Blok X No 5 RT 001 RW 002, Setiabudi,JakartaSelatan,DKIJakarta,(domisilielektronik roliyanti.tjung@servier.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.