Putusan Pengadilan Pajak · 180 halaman
PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Servier Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Servier Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2018
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian fiskal positif
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2)
- UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Servier Indonesia
- Nama Wakil
- Erich Unarto
- Kuasa Hukum
- Nugroho Andi Tjahjono
- Friska Evawati
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/19/056/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., Ali Mugiono, S.E., M.Si.
- Panitera
- Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 12 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026