Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-004446.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Nomor S- 00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004446.99/2025/PP, antara:

Kris Taenar Wiluan, NPWP 06.017.279.8-093.000, beralamat di Griya Utama Perumahan Rukan Puri Mutiara, Blok AA No. 11-12, RT 001 RW 005, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350 (domisili elektronik kriswiluan31@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Kris Taenar Wiluan,

Nama: Kelvin Handriyanto Santoso,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-461/PP/IKH/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Kuasa Khusus : 02 tanggal 26 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id), Nama: Triwahyu Ambar Kartikawati/ NIP 197407131995112002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Waryanto/NIP 197606151999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak

Besar,

Surat Tugas: ST-991/WPJ.19/2025 tanggal 28 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 680/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 01 tanggal 26 Mei 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 251/STG/WPJ.19/2025 tanggal 18 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dan dengan Surat Tergugat Nomor S- 00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 01 tanggal 26 Mei 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 01 tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

Kris Taenar Wiluan

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif; Bahwa dalam Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) diatur sebagai berikut: “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Bahwa dengan demikian, keputusan tersebut bukan tergantung dari format ataupun judul, melainkan yang terpenting adalah substansi atau isi dari penetapan tertulis tersebut. Substansi dari Surat Keputusan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat Nomor S-00002/TLK- INAKT-CT/KPP.1904/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tersebut telah memenuhi syarat penetapan tertulis, konkret, individual, dan final;

a. Bahwa Surat Keputusan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 merupakan suatu Keputusan yang tertulis;

b. Bahwa konkret, di mana Surat Keputusan Kantor Pelayanan Pajak WajibPajakBesarEmpatNomorS-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 a quo dan isi keputusan tersebut konkret jelas menetapkan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif atas nama Kris Taenar Wiluan;

c. Bahwa individual, yaitu Surat Keputusan Kantor Pelayanan Pajak WajibPajakBesarEmpatNomorS-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 hanya ditujukan kepada Penggugat;

Kris Taenar Wiluan

d. Bahwa final, yang menyebabkan konsekuensi ditolaknya permohonan Wajib Pajak untuk Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak Nonaktif;

Bahwa dengan demikian, Surat Keputusan Kantor Pelayanan Pajak WajibPajakBesarEmpatNomorS-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 tergolong sebagai Keputusan Tata Usaha Negara sehingga karena itu merupakan Keputusan yang dapat diajukan Gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf b dari UU KUP;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. Bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, yang diterima Penggugat pada tanggal 5 Mei 2025;

c. Bahwa terhadap 1 (satu) Surat Penolakan Penetapan diajukan 1 (satu) gugatan;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Kris Taenar Wiluan, dalam hal ini merupakan Wajib Pajak sendiri;

b. Bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang digugat;

Bahwa dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, sehingga Penggugat memohon Majelis Hakim

Kris Taenar Wiluan

Yang Mulia berkenan untuk memeriksa dan mengadili pokok sengketa yang Penggugat ajukan gugatan;

Mengenai Objek Gugatan

Bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang diajukan melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor BPS-01904/CT/KPP.1904/2025 tertanggal 25 April 2025;

Bahwa atas surat permohonan tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang pada intinya menolak permohonan Penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Kronologis Penerbitan Objek yang Digugat

Bahwa pada tanggal 4 November 2024 Penggugat telah mengajukan Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05004890/BPS/KPP.190403/2024. Permohonan tersebut Penggugat sampaikan secara langsung ke KPP Wajib Pajak Besar Empat;

Bahwa atas permohonan yang disampaikan oleh Penggugat, pada tanggal 2 Desember 2024 Tergugat menerbitkan Surat Keterangan Nomor SKET-2/SPLN/KPP.1904/2024 tentang Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang menerangkan bahwa Penggungat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa Penggugat berupaya untuk kembali mengajukan Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak

Kris Taenar Wiluan

Luar Negeri secara langsung ke KPP, namun oleh pihak Tergugat diarahkan untuk mengajukan secara daring melalui portal Wajib Pajak (Coretax);

Bahwa pada pilihan layanan yang ada di Coretax, tidak tersedia pilihan terkait dengan Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Bahwa menu layanan yang tersedia pada Coretax adalah Penetapan Wajib Pajak Nonaktif

- dengan alasan “Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif karena telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri”;

Bahwa selanjutnya untuk mengajukan Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, pada tanggal 25 April 2025 Pengggugat mengajukan permohonan secara daring melalui Coretax pada menu Portal Saya – Perubahan Status

– Penetapan Wajib Pajak Nonaktif - dengan alasan pengajuan “Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif karena telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri”. Pengajuan tersebut diterima dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor BPS- 01904/CT/KPP.1904/2025;

Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025tentangPenolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Dalam surat tersebut, Tergugat menyampaikan bahwa Penggugat tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 18/PMK.03/2021;

B. Alasan/Dalil Pengajuan Gugatan

Bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Nomor S-00002/TLK- INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang diterbitkan oleh Tergugat

Kris Taenar Wiluan

dengan hasil menolak Permohonan Penggugat dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, menyebutkan bahwa:

Pasal 25

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang pribadi atau secara jabatan dapat menetapkan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Wajib Pajak Nonaktif;

(2) Penetapan Wajib Pajak Nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi:

a. melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya;

b. tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak;

c. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri;

d. Warga Negara Indonesia berstatus sebagai Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;

e. wanita kawin yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; atau

f. memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Kris Taenar Wiluan

Pasal 26

(1) Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang:

a. memenuhi persyaratan penetapan status Warga Negara Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri, diterbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) atas penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Nonaktif sebagai pengganti Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri;

Bahwa pada tanggal 25 April 2025, Penggugat telah mengajukan Permohonan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Coretax denganBuktiPenerimaanSuratNomorBPS- 01904/CT/KPP.1904/2025, melalui menu: Portal Saya – Perubahan Status – Penetapan Wajib Pajak Nonaktif;

Bahwa lebih lanjut, Penggugat memilih alasan Penetapan Nonaktif yang tersedia pada Coretax dengan alasan pengajuan: “Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif karena telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri”;

Bahwa sebagai dokumen pendukung, Penggugat telah mengisi formulir Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan melengkapi semua data dan dokumen pendukung yang diperlukan, dan telah Penggugat unggah pada saat pengajuan di Coretax;

Bahwa berikut merupakan data dan dokumen pendukung yang Penggugat unggah saat mengajukan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui Coretax:

a. Formulir Permohonan Warga Negara Indonesia untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri;

b. Untuk menunjukkan keberadaan Penggugat di luar Indonesia, Penggugat melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:

Kris Taenar Wiluan

- Data Perlintasan yang tersimpan pada Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM) a.n Kris Taenar Wiluan (dalam hal ini Penggugat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tertanggal 13 Januari 2025;

- Copy paspor;

- Rekap jumlah hari berada di Indonesia sejak tahun 2021 sampai dengan 2024;

Bahwa berdasarkan data di atas, berikut merupakan rincian hari Penggugat berada di luar Indonesia:

TahunJumlah Hari di Luar IndonesiaKeterangan
2021357dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (lebih dari 183 hari) untuk tahun 2021
2022302dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (lebih dari 183 hari) untuk tahun 2022
2023292dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (lebih dari 183 hari) untuk tahun 2023
2024301dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (lebih dari 183 hari) untuk tahun 2024

c. Certificate of Residence

Bahwa Penggugat melampirkan Certificate of Residence untuk tahun pajak 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025. Certificate of Residence tahun pajak 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 yang diterbitkan Inland Revenue Authority di Singapura, membuktikan bahwa pada tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 Penggugat telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak di Singapura. Hal tersebut juga merupakan pembuktian bahwa Penggugat secara fisik hadir di Singapura selama 183 hari atau lebih;

d. Surat Keterangan dari Organisasi yang diikuti di Singapura Bahwa Penggugat melampirkan beberapa surat keterangan dari organisasi-organisasi yang diiikuti, seperti:

- The American Club Singapore (tergabung sejak tahun 1989);

- The Pines Club (tergabung sejak tahun 2003);

- The Tanglin Club (tergabung sejak 1993);

Kris Taenar Wiluan

- The Singapore Island Country Club (tergabung sejak 1993);

- Sentosa Golf Club Singapore (tergabung sejak 1999);

Bahwa keikutsertaan Penggugat dalam organisasi-organisasi tersebut menunjukan bahwa Penggugat memiliki keterikatan yang kuat dengan negara Singapura;

Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyebutkan bahwa:

(1) Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:

a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau

c. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;

2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

a) suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;

b) sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau

c) menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

Kris Taenar Wiluan

3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;

4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau

5. persyaratan tertentu lainnya;

Bahwa Penggugat telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, yaitu:

- berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dibuktikan dengan rekap jumlah hari keberadaan di Indonesia berdasarkan paspor dan Data Perlintasan yang tersimpan pada Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi;

- memiliki tempat tinggal permanen di luar Indonesia;

- memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia yang dibuktikan dengan isteri bertempat tinggal di Singapura dan menjadi anggota organisasi dan/atau kemasyarakatan di Singapura;

- dan telah menjadi Wajib Pajak Singapura;

Bahwa Tergugat tidak dapat menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif karena Penggugat telah memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, maka Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif seharusnya dibatalkan;

Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai dan telah bertentangan dengan dasar hukum permohonan Penggugat, yaitu PMK-18/PMK.03/2021 serta

Kris Taenar Wiluan

mencederai asas keadilan dan kepastian hukum sehingga seharusnya batal demi hukum;

Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Tergugat dalam penerbitan Surat Nomor S-00002/TLK- INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, tidak berdasarkan peraturan perpajakan dan tidak berdasarkan dokumen yang ada;

3. Bahwa berdasarkan fakta, dokumen dan penjelasan yang dipaparkan, Penggugat telah memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/PMK.03/2021;

4. Bahwa dengan memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka pihak Tergugat seharusnya menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif untuk Penggugat sesuai dengan Pasal 26 ayat

(1) huruf a PMK 81 Tahun 2024, sebagai pengganti Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri;

5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum dan penjelasan tersebut di atas, maka Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif seharusnya dibatalkan;

Tuntutan

Bahwa sehubungan dengan kesimpulan di atas, maka sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar berkenan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan memberikan putusan sebagai berikut:

Kris Taenar Wiluan

1. Membatalkan Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non- Aktif;

2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memenuhi hak Penggugat dengan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif yang menyatakan bahwa Penggugat memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif karena telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri;

Bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Tergugat Nomor S-00002/TLK-INAKT-

CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Bukti P-2. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorBPS-

01904/CT/KPP.1904/2025 tanggal 25 April 2025;

Bukti P-3. Salinan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-

05004890/BPS/KPP.190403/2024 tanggal 4 November 2024;

Bukti P-4. Salinan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia

Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri Nomor SKET-2/SPLN/KPP.1904/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-5. Salinan Formulir Permohonan Warga Negara Indonesia

untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri; Bukti P-6. Salinan Surat Penyampaian Data Perlintasan a.n. Kris

Taenar Wiluan;

Bukti P-7. Salinan Paspor;

Bukti P-8. Salinan Rekapitulasi Jumlah Hari di Indonesia Tahun 2021

– 2024;

Bukti P-9. Salinan Certificate of Residence untuk Tahun Pajak 2021 –

2025;

Kris Taenar Wiluan

Bukti P-10. Salinan Surat Keterangan Dari Organisasi-Organisasi Yang

Diikuti;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 251/STG/WPJ.19/2025 tanggal 18 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 083/TAX/TMS/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Mei 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia √- Kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak √- tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√-

d. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan√- mencantumkan tanggal diterima;

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat √- Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Nomor S-00002/TLK-

INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 05 Mei 2025;

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh Kris Taenar Wiluan, bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;√-

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--

g. Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia-√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan-- surat banding

h. Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek-√ yang dapat diajukan banding.

Bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Kris Taenar Wiluan

Pengadilan Pajak dimana surat permohonan gugatan tidak ditandatangani di Indonesia, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat berbeda berikut kami sampaikan tanggapan terkait dengan materi objek gugatan;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Bahwa Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Nomor S- 00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat sebagai tindak lanjut dari surat permohonan Penggugat melalui aplikasi coretax portal Wajib Pajak dengan formular permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif tanggal 25 April 2025 (BPS-01904/CT/KPP.1904/2025);

URAIAN SURAT GUGATAN

Bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam Surat Gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

Kris Taenar Wiluan

a. Pasal 24 ayat (1): Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non- efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan;

b. Pasal 24 ayat (2) huruf d: Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

c. Pasal 24 ayat (3): Permohonan penetapan Wajib Pajak non- efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan surat pernyataan Wajib Pajak Non-efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

d. Pasal 24 ayat (6): Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP cabang yang berstatus aktif;

e. Pasal 27 ayat (1): Berdasarkan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diberikan BPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) huruf a atau BPS sebagaiman dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

f. Pasal 28 ayat (1): Kepala KPP secara jabatan dapat menetapkan WajibPajakNon-EfektifdenganmenerbitkanSurat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

Kris Taenar Wiluan

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

a. Pasal 3 ayat (1) huruf c: WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

1) Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;

2) Memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

a) Suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;

b) Sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau

c) Menjadi anggota organisasi keagamaan, Pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakuui oleh pemerintah negara setempat;

3) Memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari- hari di luar Indonesia;

4) Menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yuridiksi lain; dan/atau

5) Persyaratan tertentu lainnya;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

Tanggapan Tergugat:

Bahwa terhadap alasan gugatan tersebut di atas, Tergugat memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Bahwa Tergugat telah melakukan penelitian atas surat permohonan Penggugat melalui aplikasi coretax portal Wajib Pajak dengan

Kris Taenar Wiluan

formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif tanggal 25 April 2025 (BPS-01904/CT/KPP.1904/2025) dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Kelengkapan dokumen formal

Bahwa terhadap permohonan Penggugat dilakukan penelitian formal syarat kelengkapan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04/PJ/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2020 dengan hasil sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas lampiran permohonan diketahui bahwa Penggugat tidak melampirkan dokumen yang diwajibkan dalam rangka memenuhi syarat formil sebagimana yang telah disyaratkan;

2) Penelitian Material dan Administrasi Perpajakan

Bahwa berdasarkan penelitian pada Surat Pemberitahuan (SPT) Penggugat Tahun Pajak 2023 yang disampaikan pada tanggal 13 Maret 2025, diketahui bahwa masih terdapat penghasilan yang diterima oleh Penggugat yang bersumber dari Indonesia, sehingga Tergugat meyakini Penggugat tidak memenuhi syarat Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;

Kris Taenar Wiluan

2. Bahwa terkait dengan alasan gugatan Penggugat yang menyatakan Penggugat telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, Tergugat berpendapat berdasarkan hasil penelitian atas SPT Tahun Pajak 2023 terbukti penggugat masih memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;

3. Bahwa terkait dengan alasan gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak dapat menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Nonaktif karena Penggugat telah memenuhi kriteria untuk dapat ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri dan dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak nonaktif Tergugat berpendapat berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Tergugat atas seluruh dokumen permohonan dan dokumen perpajakan Penggugat disimpulkan permohonan Penggugat atas penetapan Wajib Pajak nonaktif tidak memenuhi kriteria, sehingga Tergugat berhak untuk menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak nonaktif kepada Penggugat;

Kris Taenar Wiluan

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Bahwa surat gugatan Penggugat Nomor 01 tanggal 26 Mei 2025, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas nama Kris Taenar Wiluan, NPWP 06.017.279.8- 093.000;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Kris Taenar Wiluan

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n Kris Taenar Wiluan,

Bukti P-12. Salinan Kartu Tanda Penduduk dan Paspor a.n Kris Taenar

Wiluan,

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n Maureen;

Bukti P-14. Pakta Integritas a.n Maureen;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus a.n Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-16. Pakta Integritas a.n Kelvin Handriyanto Santoso;

Bukti P-17. Salinan Berkas Kuasa Hukum a.n Maureen,

Bukti P-18. Salinan Berkas Kuasa Hukum a.n Kelvin Handriyanto Santoso, Bukti P-19. Salinan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak NonAktif

Nomor

S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025; Bukti P-20. Salinan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia

Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri Nomor SKET-2/SPLN/KPP.1904/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti P-21. Salinan Formulir Permohonan Warga Negara Indonesia

untuk Ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri; Bukti P-22. Salinan Bukti Penerimaan Surat tanggal 25 April 2025,

Bukti P-23. Salinan Tiket Kepulangan ke Indonesia utk bukti KW di Indo saat

Tanda Tangan Surat Gugatan;

Bukti P-24. Kronologis sengketa tanggal 10 September 2025;

Bukti P-25. Bukti Penerimaan Surat tanggal 4 November 2024 hal

Permohonan Subjek Pajak Luar Negeri;

Bukti P-26. Bukti Penerimaan Surat tanggal 25 April 2025 hal Penetapan

Wajib Pajak Non Aktif;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanggal 19 September 2025;

Bukti P-28. Kartu Residence Singapura Mrs. Wiluan;

Kris Taenar Wiluan

Bukti P-29. Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri;

Bukti P-30. Certificate of Residence 2025;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-32. Certificate of Residence Tahun Pajak 2021;

Bukti P-33. Certificate of Residence Tahun Pajak 2022;

Bukti P-34. Certificate of Residence Tahun Pajak 2023;

Bukti P-35. Certificate of Residence Tahun Pajak 2024;

Bukti P-36. Certificate of Residence Tahun Pajak 2025;

Bukti P-37. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

Bukti P-38. Kartu Residence Singapura Mrs. Wiluan;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-40. Fotokopi Kronologis Sengketa terkait Penolakan Penetapan

Wajib Pajak Nonaktif beserta Persandingan antara Pendapat Tergugat dan Penggugat tertanggal 10 September 2025;

Bukti P-41. Fotokopi Penjelasan Tertulis Pertama No. 03 tertanggal 19

September 2025 beserta lampiran;

Bukti P-42. Fotokopi Penjelasan Tertulis Kedua No. TKH-2510023

tertanggal 09 Oktober 2025 beserta lampiran;

Bukti P-43. Fotokopi Certificate of Residence Tahun Pajak 2021 yang telah

dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-44. Fotokopi Certificate of Residence Tahun Pajak 2022 yang telah

dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-45. Fotokopi Certificate of Residence Tahun Pajak 2023 yang telah

dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-46. Fotokopi Certificate of Residence Tahun Pajak 2024 yang telah

dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-47. Fotokopi Certificate of Residence Tahun Pajak 2025 yang telah

dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-48. Fotokopi Kartu Masyarakat Indonesia Di Luar Negeri a.n. Kris

Taenar Wiluan yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; Bukti P-49. Closing Statement;

Kris Taenar Wiluan

Menimbang, bahwa Tergugat persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Penelitian Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

tanggal 29 April 2025;

Bukti T-2.Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak NonAktif Nomor

S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025; Bukti T-3.Penjelasan Tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 25 September 2025;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti T-6.Tax Treaty Indonesia – Singapore dalam Bahasa Inggris; Bukti T-7.Tax Treaty Indonesia – Singapore dalam Bahasa Indonesia; Bukti T-8.Kesimpulan Akhir tanggal 23 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00002/TLK- INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Kris Taenar Wiluan

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 01 tanggal 26 Mei 2025 diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan melalui e-tax court di-upload tanggal 30 Mei 2025, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor S-00002/TLK- INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah keputusan Tergugat melalui Surat Nomor S-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang menolak permohonan Kris Taenar Wiluan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan bahwa Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/PMK.03/2021 dan Pasal 26 PMK 81/PMK.03/2024. Penggugat menyatakan bahwa ia telah berada di luar negeri lebih dari 183 hari per tahun dan telah memenuhi semua ketentuan formal dan substantif untuk menjadi

Kris Taenar Wiluan

SPLN, namun Tergugat menyatakan bahwa keterikatan ekonomi dan kegiatan Penggugat masih dominan di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai SPLN;

Menimbang, bahwa Tergugat melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa meskipun Penggugat telah mengajukan permohonan secara elektronik melalui Coretax dengan alasan “telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri” serta melampirkan dokumen pendukung seperti Certificate of Tax Residence, bukti keberadaan fisik di luar negeri (lebih dari 183 hari per tahun), dan keikutsertaan dalam organisasi di Singapura, namun hasil penelitian substantif oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat menemukan beberapa hal yang bertentangan dengan klaim tersebut:

1. Penggugat masih memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia, termasuk rumah dan aset properti lainnya di Batam, Jakarta, dan wilayah Indonesia lainnya;

2. Penggugat memiliki penghasilan utama dari Indonesia, berdasarkan data SPT 2023 dan 2024:

• Tahun 2024: 72% dari total penghasilan (Rp 11,5 Miliar dari Rp 16 Miliar);

• Tahun 2023: 61% dari total penghasilan (Rp 10 Miliar dari Rp 16,5 Miliar);

3. Penggugat masih menjabat aktif sebagai komisaris dan direktur utama di lebih dari 10 perusahaan dalam negeri, antara lain PT Citra Bonang, PT Kabil Indonusa, PT Indo Fermex, PT Dwi Sumber Arca Waja, dll;

4. Penggugat memiliki aset bernilai besar di Indonesia, seperti:

• Saham di perusahaan Indonesia;

• Properti dan tanah;

• Deposito dan giro dalam negeri;

5. Terdapat catatan bahwa masih terdapat penghasilan dan aset yang belum diteliti lebih lanjut dalam SPT 2024, dan ini menunjukkan masih ada keterikatan ekonomi yang kuat di Indonesia;

Kris Taenar Wiluan

Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta di atas, Tergugat berpendapat bahwa Penggugat belum memenuhi secara menyeluruh unsur “pusat kegiatan utama” dan “keterikatan ekonomi” di luar negeri sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/PMK.03/2021. Oleh karena itu, permohonan sebagai SPLN sekaligus permintaan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif secara sah ditolak;

Menimbang, bahwa Penggugat menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Penggugat berpendapat telah memenuhi seluruh persyaratan untuk ditetapkan sebagai SPLN, karena:

• Selama empat tahun berturut-turut (2021–2024) berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari per tahun;

• Telah memiliki dan melampirkan Certificate of Residence dari Singapura untuk tahun 2021–2025;

• Istri dan keluarga berdomisili di Singapura;

• Terdaftar sebagai anggota di berbagai organisasi sosial dan komunitas di Singapura;

• Telah melaporkan dan membayar pajak di Singapura;

• Telah melampirkan semua bukti perjalanan, paspor, data PUSDAKIM, dan rekap hari keberadaan;

• Telah mengisi permohonan WP Nonaktif secara resmi melalui Coretax; Bahwa Penggugat berpendapat bahwa Tergugat mengabaikan bukti formal dan dokumen hukum yang sah, serta telah bertindak melampaui kewenangannya dalam menilai “niat dan pusat kegiatan ekonomi” tanpa dasar objektif yang memadai. Maka, keputusan Tergugat seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan PMK 18/2021;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa administratif terkait status perpajakan, bukan menyangkut nilai pajak terutang. Oleh karena itu, aspek substansi ekonomi, pusat kegiatan, dan keterikatan personal menjadi unsur utama dalam penilaian;

Kris Taenar Wiluan

Bahwa untuk mendukung pendapatnya, Penggugat menyerahkan bukti antara sebagai berikut:

a. Data PUSDAKIM dari Ditjen Imigrasi;

b. Rekap hari keberadaan luar negeri 2021–2024;

c. Certificate of Tax Residence 2021–2025;

d. Surat keanggotaan organisasi di Singapura;

e. Sebagian Data SPT Tahunan 2023 dan 2024;

f. Bukti permohonan melalui Coretax;

g. Surat pernyataan dan formulir permohonan SPLN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat-alat bukti, dokumen hukum, dan penilaian atas fakta-fakta substantif, maka Pengadilan Pajak berpendapat:

Bahwa syarat formal sebagaimana dimaksud dalam PMK 18/2021 memang telah dilampirkan oleh Penggugat;

Bahwa substansi keterikatan ekonomi dan pusat kegiatan utama Penggugat masih sangat kuat berada di Indonesia, dibuktikan dengan:

• Komposisi penghasilan >60% berasal dari Indonesia;

• Jabatan aktif sebagai pengurus perusahaan Indonesia;

• Aset bernilai besar dalam negeri, termasuk saham dan properti;

• Masih adanya data yang belum diverifikasi dalam SPT;

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 18/2021, syarat menjadi SPLN tidak hanya keberadaan fisik di luar negeri, melainkan juga mencakup hubungan ekonomi dan sosial utama;

Bahwa Tergugat telah melakukan penelitian secara sah dan keputusan yang diterbitkan telah sesuai ketentuan peraturan perpajakan;

Bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan menyatakan bahwa Surat Tergugat Nomor S-00002/TLK-INAKT-CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 Perihal Penolakan Penetapan WP Non-aktif atas nama Kris Taenar Wiluan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kris Taenar Wiluan

Menimbang, bahwa pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Kris Taenar Wiluan

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Nomor S-00002/TLK-INAKT- CT/KPP.1904/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penolakan Penetapan Wajib Pajak Nonaktif atas nama Kris Taenar Wiluan, NPWP 06.017.279.8-093.000, beralamat di Griya Utama Perumahan Rukan Puri Mutiara, Blok AA No. 11- 12, RT 001 RW 005, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350 (domisili elektronik kriswiluan31@gmail.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Kris Taenar Wiluan

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.