Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Nusign Supply Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004434.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. NUSIGN SUPPLY INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok CM 11, RT 001 RW 019, Kosambi Timur, Kosambi, Kab. Tangerang, Banten, 15213, dalam hal ini diwakili oleh Benny Wantah jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Nusign Supply Indonesia Nomor 01 tanggal 04 Januari 2023 yang dibuat oleh Movie Septarita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3067/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00750/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. BeaMasuk0000
2. Cukai0000
3. PPN162.285.599170.575.1318.289.5320
4. PPnBM0000
5. PPhPasal2236.883.07538.767.0501.883.9750
6. Denda05.000.0005.000.0000
JumlahKekurangan/KelebihanPembayaran15.173.5070

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 tersebut, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/KPT/NSI/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. BeaMasuk0
2. Cukai0
3. PPN162.285.599
4. PPnBM0
5. PPhPasal2236.883.075
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. BeaMasuk0000
2. Cukai0000
3. PPN162.285.599170.575.1318.289.5320
4. PPnBM0000
5. PPhPasal2236.883.07538.767.0501.883.9750
6. Denda05.000.0005.000.0000
JumlahKekurangan/KelebihanPembayaran15.173.5070

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan Permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 09 April 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang diakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP- 004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 , yang mengakibatkan kekurangan pembayaran PDRI dan denda sebesar Rp. 15.173.507,00 ( Lima Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah)

I. Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 tahun 2006. Tentang Kepabeanan;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean . dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur jenderal Bea dan Cukaai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 ;dan peraturan terkait masalah Banding.

II. Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah Penetapan Nilai Pabean

Menurut Terbanding

- Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo. Penejlasan Pasal 84 ayat (1) Undang- Undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan dan surat menyurat yang berkaitan dengan pembelian, importir dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean

berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dimana data-data pada dokumen pendukung yang di lampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

- Dengan demikian maka harga yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

Berdasarkan uraian di atas, penetapan menggunakan metode pengulangan (fallback) barang serupa dengan total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 001092 tanggal 02 Januari 2025 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 96.053,21

III. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemenuhan syarat formal pengajuan banding ini sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak khususnya pada:

a. Pasal 35 (1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahas Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

b. Pasal 35 (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Pasal 36 (1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

d. Pasal 36 (2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

e. Pasal 36 (3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

f. Pasal 36 (4) selain dari Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35 : dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

g. Pasal 37 (1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli;warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

Syarat formal tersebut diatas telah Pemohon Banding penuhi seluruhnya IV. Alasan Pengajuan Banding .

Pemohon Banding berkeberatan atas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 001092 tanggal 02 Januari 2025

Jenis barang: 2 jenis barang sesuai lembar lajutan pada PIB ( PVC Flex

Banner…dst)

Jumlah barang: 1.434 Roll

Nilai Pabean: CIF USD 91.385,26

Negara Asal: China (CN)

Supplier: Zhejiang Ganglong New Material Co, Ltd

Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 15.173.507,00 ( Lima Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah)

Berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 Tanggal 09 April 2025, Dibatalkan.

Demikian permohonan ini Pemohon Banding sampaikan, dengan harapan Majelis Hakim Yang terhormat berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding demi tegaknya Hukum Perpajakan di Indonesia.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00750/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 2 Juni 2025 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 April

2025. Adapun alasan banding yang disampaikan dalam surat banding yang pada intinya importasi barang telah diberitahukan dengan benar, baik klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Namun demikian, Pemohon Banding hanya mengemukakan pernyataan atas klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya tanpa memberikan penjelasan substansial mengenai pokok sengketa nilai pabean, di mana Pemohon Banding dalam surat bandingnya belum mengklarifikasi ketidaklaziman yang terdapat pada bukti Purchase Order, alasan tidak dilampirkannya bukti pembayaran premi asuransi maupun Freight, serta bukti¬bukti pembukuan secara lengkap;

3. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 April 2025 dengan alasan bahwa data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

4. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001092 tanggal 2 Januari 2025, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan pada PIB (PVC Flex Banner...., dst.);

b. Nilai Pabean (CIF) : USD91.385,26;

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd.;

2. Bahwa berdasarkan SPTNP Nomor 004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, terhadap barang impor dalam PIB tersebut ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan rincian sebagai berikut: PN EN ah CIF UST)

Pos Jenis Barang Jumlah (NBL gE Harga TGIF LSN

Harga Total Harga Total

3. Bahwa alasan dan dasar penetapan nilai pabean sesuai dengan Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP);

4. Bahwa dalam tahap pengajuan keberatannya, Pemohon Banding melampirkan bukti/dokumen pendukung keberatan meliputi salinan SPTNP, BPJ, Akta, PIB, Invoice, Packing List dan data-data pendukung lainnya;

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Penelitian Dan Analisis

1. Bahwa telah dilakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen pelengkap dalam pengajuan keberatan berupa salinan SPTNP dan salinan data-data pendukung lainnya sebagaimana tersebut di atas;

2. Berdasarkan penelitian, yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan penetapan Nilai Pabean menggunakan metode pengulangan (fallback) barang serupa;

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Sebagaimana yang Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan

Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan :

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93 (1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Pasal 93

Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada

pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.

Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

BAB III

METODE PENENTUAN NILAI PABEAN

Bagian Kesatu

Nilai Transaksi Barang Impor yang Bersangkutan

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dart suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dart barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean (6) Nilai dari barang dan jasa (assist) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang barang danjasa (assist) tersebut:

a. dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;

b. untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; dan c. harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan (7) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi:

a. biaya yang terjadi dari kegiatan yang dilakukan oleh Pembeli untuk kepentingannya sendiri;

b. biaya-biaya yang secara tegas dapat dibedakan dari harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar dan biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang terjadi setelah pengimporan barang;

c. biaya pajak internal di negara pengekspor;

d. bunga; dan/atau e. dividen.

(8) Tata cara penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(9) Contoh penghitungan Bea Masuk yang mengandung assist sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang berasal dari dalam Daerah Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Biaya dan/atau nilai selain sebagaimana dimaksud dalarn: Pasal 5 ayat (5), tidak ditambahkan dalam nilai transaksi.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b.nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 30

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Pasal 31

1. Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.” − Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.”

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur: Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat: a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan

cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

6. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang ada pada tahap DNP dan penelitian Keberatan adalah sebagai berikut:

Co) Daan” | Yee Trata Kawanan —

Buk. Karsepondans Ve-Oe-202¢ | -enoacn mela sein bok Rorespacgane serupa

Screessior eng antara Mean gnisupot Acar clencan

2 | Furaage Orig! BE 20-08-2024 | See PO Kisah SPSS ADSNSSA

Kila OSO8B 25524

Mora =

To, PTS SIEM SL SPLY INDONESIA,

Nilad USORR 265,28

Meoraeam Foe Jakarta

40] Tower manga & SE Ie | eren Thea Gagieng Kag Watana Do LI

Bagan (at Sno. PT MUS SN GUPSLY INSOMESIA

Nila: US O8B 285,26 facorenm FB Jakarta

Payment fem, cep de dies ee Pe

Sra ag be cad ei adan

Go] Pena trance bers DNGoT-2e01- | Q8-O1-20er baret =” Gaba Star -arsada ea AAA

IA peta BAN TN Ms

Karina

Sis Asurangi DLM Caco Vee e2d26 | Saver 5 Gays Terang ina: esis

Seq -O0 TI tanuiard 2005 yang ctemthay ofak -7 (heh Antar Pecsards seoesac Read. 00.00 ee ee ee wo] =e CE WAC OS | Sentaae, Arena Sangat Ken anang Oo. Lig

Senate) PT NLSIEN SUPPLY ih ONES IS,

Mete ALB tol, NO-12- TO

SLI Meta BN PESAN Tok tg OED 4

Nila gabean (USS she.

Fog 66.285 OF

Pang IA 3

Ieuan pia

Tora: CF £1,395,26

Bea Testa gee Nila USDR825525

12 | Sekenra Koran! Src Semen Mea [cian fie ca-ga° nama "rekan Karan”

Mata dita apa tescantur ketecangan Geo Vas

Nav? Warya Nena i" han satu ransaksi saja dae fang ea keseluruhan Periode Cacsake seperm Marya date Rekan" ae He rade ures

13 | SPT PSK Ipar Sangka senyan nana A8 SPT ramur tar Ads sang Tenun kan nda Seniesa 235 plaparan

SPK 3088 (reo hang senada mara che ita ular daan

S5 9 ng cooagaimana Cah Pajak Maeuean Foor ir

TA) Bakti periuecac couku Sigit" sec pa Kat. Sok adam” sewdukiisn [sin

Bark Kad. Bul cerkar pom cayaray varsak: maupun per catatar

Fae} an, Buk. cutacg. pemaelan Sarang talak diavvtirkan

Buk. Persesiaan. deh:

7. Hasil penelitian terhadap bukti/data terkait Nilai Pabean di atas adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud;

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016, Pemohon wajib membuat pembukuan sesuai SAI dan berdasarkan Pasal 15 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana diubah dengan PMK 136/PMK.04/2022 atas data pembukuan harus diserahkan sebagai dasar pemeriksaan nilai transaksi pada tingkat keberatan;

c. Bahwa kepada Pemohon telah disampaikan informasi mengenai data-data tambahan untuk memperkuat pengajuan keberatan sesuai tanda terima nomor 00919/KBT.01/2025 tanggal 10 Februari 2025 dan ditegaskan melalui Surat nomor S-272/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 9 April 2025 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan/atau Informasi;

d. Pemohon melampirkan bukti korespondensi berupa screenshot email antara meilani@nusignsupply.com dengan irene@gl-flex.com;

e. Pemohon melampirkan bukti Purchase Order (PO) nomor 632B tanggal 20 September 2024 dengan nilai sebesar USD88,256,26, tidak ada keterangan mengenai incoterm di dalamnya;

f. Pemohon melampirkan bukti Sales Contract (SC) nomor 632B tanggal 20 September 2024 dengan nilai sebesar USD88,256,26 dengan incoterm FOB dan payment term: net 90 days;

g. Pemohon melampirkan Commercial Invoice dan Packing List nomor 632B tanggal 10 Desember 2024 sebesar FOB USD88.265,26 dengan payment term: net 90 days;

h. Berdasarkan PIB nomor 001092 tanggal 2 Januari 2025 diberitahukan nilai FOB sebesar USD88.265,26 (nilai Freight USD3.120,00 dan nilai Insurance

USD0,00-diutup dalam negeri) sehingga menghasilkan nilai pabean sebesar CIF USD91.385,26;

i. Berdasarkan penelitian atas bukti-bukti transaksi kedapatan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa terdapat ketidaklaziman dalam bukti PO, dimana bukti PO yang seharusnya diterbitkan oleh Importir / Buyer memiliki format dan nomor yang sama dengan bukti Sales Contract, Invoice dan Packing List yang diterbitkan oleh Supplier/Seller, hal ini tidak lazim mengingat antara bukti PO dengan Sales Contract, Invoice dan Packing List dibuat oleh dua entitas yang berbeda;

2) Bahwa terkait nilai Insurance yang diberitahukan sebesar USD0,00 dalam PIB di atas, Pemohon melampirkan bukti Polis Asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Daya Techno Indonesia beserta Insurance Invoice yang diterbitkan oleh PT Global Antar Persada sebesar Rp300.000,00 namun atas bukti tersebut tidak dilampirkan bukti pembayaran premi asuransinya yang menunjukkan bahwa Pemohon telah membayar nilai preminya sehingga atas nilai Insurance tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

3) Bahwa terkait nilai Freight yang diberitahukan sebesar USD3.120,00 dalam PIB di atas, Pemohon melampirkan Freight Invoice berupa Debit Note yang diterbitkan oleh PT Global Antar Persada sebesar Rp50.369.280,00 namun atas bukti tersebut tidak dilampirkan bukti pembayaran Freight Invoice-nya yang menunjukkan bahwa Pemohon telah membayar nilai Freight-nya sehingga atas nilai Freight tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

4) Bahwa Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti Shipping Instruction (SI) yang berisi penunjukan PT Global Antar Persada sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mekanisme pembayaran Freight dan Insurance;

j. Berdasarkan penelitian atas bukti bayar transaksi kedapatan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemohon melampirkan bukti pembayaran nilai transaksi berupa Telegraphic Transfer (T/T) Panin Bank tanggal 14 Maret 2025 sebesar USD88,256,26 kepada Zhejiang Ganglong New Material Co., Ltd.;

2) Bahwa atas bukti pembayaran tersebut, Pemohon melampirkan file dengan nama "Rekening Koran", di mana didalamnya tercantum keterangan Giro Valas, tetapi hanya menampilkan satu transaksi saja, sedangkan halaman lainnya kosong. Dokumen tersebut tidak memuat keseluruhan periode transaksi sebagaimana umumnya dokumen Rekening Koran / Giro yang sah, yang seharusnya mencantumkan seluruh mutasi rekening dalam suatu periode tertentu;

3) Selain itu, Pemohon tidak melampirkan Buku Bank maupun bukti pembukuan lainnya yang mendukung transaksi pembayaran a quo sehingga keabsahan bukti pembayaran yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diverifikasi secara menyeluruh;

k. Bahwa terkait dengan bukti pembukuan, Pemohon hanya melampirkan Kartu Stok tanpa didukung bukti-bukti pembukuan lainnya, baik itu berupa: Buku Bank / Kas, Buku Pembelian / Hutang, Jurnal, dsb. sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck secara menyeluruh antara nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon dengan pembukuan internal perusahaan;

l. Bahwa terkait bukti SPT Masa PPN Impor yang dilampirkan Pemohon, bukti tersebut tidak disertai dengan Daftar Pajak Masukan Formulir 1111 B1, yang menunjukkan rincian perhitungan dan pelaporan PPN atas impor barang sebagaimana diberitahukan dalam PIB a quo sehingga tidak dapat memastikan nilai transaksi yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan;

m. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang- undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor dan lain-lain. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean

berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

n. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dimana data-data pada dokumen pendukung yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

o. Dengan demikian, maka harga yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

8. Pemohon tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh importir PT Surya Pertiwi dengan pertimbangan:

“...nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforna Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insuranse, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku...”

9. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung a quo, dengan absennya itikad baik Pemohon untuk melengkapi data-data pendukung dalam tahap keberatan mengakibatkan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini;

10. Bahwa dalam ketentuan pembuktian nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation dan Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation sebagaimana tersebut di atas, untuk menguji apakah "the declared value is realistic in the light of commercial practices of industry and identical or similiar goods", maka digunakan parameter "harga pembanding" sebagaimana diuraikan dalam World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control, WCO

Technical Committe on Customs Valuation Instruments, Case Study 13.1, dan ASEAN Customs Valuation Guide”;

11. Selanjutnya sesuai Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa "... If, after receiving further information, or in the absence of a response, the customs administration still has reasonable doubts about the truth or accuracy of the declared value, it may, bearing in mind the provisions of Article 11, be deemed that the customs value of the imported goods cannot be determined under the provisions of Article 1 (transaction value method);

12. Berdasarkan ketentuan kepabeanan internasional di atas apabila telah ada reasonable doubt dengan parameter harga pembanding atau kejanggalan dalam dokumen-dokumen yang dilampirkan dan dalam proses pembuktian importir tidak dapat memenuhi data-data yang diminta administrasi pabean maka nilai transaksi tidak dapat diyakini dan tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean (nilai pabean tidak dapat menggunakan metode nilai transaksi);

13. Bahwa dalam hukum nasional juga diatur hal yang sama yaitu pada Pasal 84 UU Kepabeanan dan Pasal 31 ayat (3) PMK-144/2022 sebagaimana tercantum di atas, yaitu kewajiban untuk memenuhi permintaan dokumen oleh importir kepada kepabeanan dan apabila tidak dipenuhi atau nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka nilai pabean ditetapkan secara jabatan;

14. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen- dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

15. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 001092 tanggal 2 Januari 2025 ditetapkan menggunakan metode fallback barang serupa (metode VI.3) sehingga total Nilai Pabean pada PIB a quo ditetapkan sebesar total CIF USD96.053,21;

16. Penelitian Sanksi Administrasi:

a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa:

Pasal 114

Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 menyebutkan bahwa:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

c. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 001092 tanggal 2 Januari 2025 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 001092 tanggal 2 Januari 2025 menjadi sebesar CIF USD96.053,21 dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang¬undangan yang terkait dengan nilai pabean;

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 9 April 2025;

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal

22 Januari 2025

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 001092 tanggal 02 Januari 2025 beserta softcopy

dokumen pendukung;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 003/KPT/NSI/II/2025 tanggal 04 Februari 2025;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Nusign Supply Indonesia Nomor 01 tanggal 04 Januari 2023 yang dibuat oleh Movie Septarita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Nusign Supply

Indonesia Nomor 05 tanggal 19 April 2010;

Bukti P-7. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

000265/BPJ/KPU.1/2025 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp15.173.507,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP)

Nomor 004562/KPU.1/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 09 April 2025 (55 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025, menyatakan tidaksetujuterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih

memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp15.173.507,00 (Lima Belas Juta Seratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah) namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang terutang, sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025, ditandatangani oleh Benny Wantah jabatan Direktur;

bahwa sampai sidang dicukupkan, Pemohon Banding tidak menyampaikan asli bukti kewenangan untuk menandatangani Surat Banding, sehingga Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-772/PAN.192/2025 tanggal 18 November 2025;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 001/NSI/V/2025 tanggal 02 Juni 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, atas nama PT. NUSIGN SUPPLY INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok CM 11, RT 001 RW 019, Kosambi Timur, Kosambi, Kab. Tangerang, Banten, 15213, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.