P U T U S A N
Nomor PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00817/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004434.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. NUSIGN SUPPLY INDONESIA, NPWP 31.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok CM 11, RT 001 RW 019, Kosambi Timur, Kosambi, Kab. Tangerang, Banten, 15213, dalam hal ini diwakili oleh Benny Wantah jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Nusign Supply Indonesia Nomor 01 tanggal 04 Januari 2023 yang dibuat oleh Movie Septarita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
3. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda