Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Nusign Supply Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 30 Desember 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT. Nusign Supply Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 84 ayat (1); Pasal 95
  • PMK 51/PMK.04/2017Pasal 15
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004434.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Nusign Supply Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004733/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
26 November 2025
Tanggal Pengucapan
30 Desember 2025