Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004187.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PUTRA SEJAHTERA INTERNASIONAL, NPWP 82.806.451.9- 037.000, yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur Raya No. 22 L, RT 004 RW 005, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Sdr. Andrew Tandra, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Jeny Andriani,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rahmanto/197207281999031001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/19870211200621003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/ 199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11. Nama/NIP : Adie Santoso /199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2304/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

967/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

017/PSI/V/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00759/KPU.01/SUB/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 107.999.321 73.635.0755.000.000 110.040.300 75.026.7005.000.000 2.040.979 1.391.625
Jumlah Kekurangan Pembayaran8.432.604

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 001/KEB-PSI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.432.604,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 017/PSI/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

017/PSI/V/2025 tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah jenis barang Nomor 19 nilai yang tercantum pada commercial invoice dan juga tercantumkan pada lembar lampiran dokumen PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024;

Hal 3 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Alasan Permohonan Banding

bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding, alasan permohonan banding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

• bahwa dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2):

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.”

Pasal 7 ayat (1)

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang

Hal 4 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

• bahwa commercial invoice dari pihak penjual (supplier luar negeri) adalah merupakan hasil kesepakatan transaksi bisnis yang berdasarkan niat baik antara penjual dan pembeli;

• bahwa Purchase Order dan bukti korespondensi dengan supplier luar negeri sehubungan dengan transaksi ini terlampir;

• bahwa tidak seluruh kesepakatan transaksi bisnis harus dituangkan dalam suatu kontrak;

• bahwa commercial invoice dari pihak penjual (supplier luar negeri), bukti pembayaran tagihan yang dilakukan secara bertahap ke supplier luar negeri, dan rekening koran Panin Bank yang telah dilampirkan adalah merupakan pembuktian valid atas nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan di atas;

• bahwa nilai yang tercantum dalam Commercial invoice jenis barang Nomor 19 adalah Nilai Transaksi;

• bahwa untuk jenis barang Nomor 19 nilai yang tercantum pada commercial invoice dan juga tercantumkan pada lembar lampiran dokumen PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak supplier di luar negeri;

• bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar melakukan pembayaran kepada supplier luar negeri sebesar USD61.846,44, dan telah dituliskan dengan rincian tanggal 25 Nov 2024 sebesar USD7.939,44 dan tanggal 24 Des 2024 sebesar USD53.907;

Hal 5 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

• bahwa Pemohon Banding telah membayar lunas Bea Masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22, serta Denda berdasarkan:

- PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024;

- Surat Penetapan Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024;

- SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

sehingga SPT Masa PPN menjadi tidak relevan.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa untuk jenis barang Nomor 19 nilai yang tercantum pada commercial invoice dan juga tercantumkan pada lembar lampiran dokumen PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak supplier di luar negeri;

3. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah benar melakukan pembayaran kepada supplier luar negeri sebesar USD61.846,44, dan telah dituliskan dengan rincian tanggal 25 Nov 2024 sebesar USD7.939,44 dan tanggal 24 Des 2024 sebesar USD53.907;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan

Hal 6 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Terbanding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00759/KPU.01/SUB/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 sebagai berikut:

- Jalur Impor: Jalur Hijau

- Jenis Barang: “Entree II Sauce Pan 16cm, dst” (19 uraian jenis barang sebagaimana tercantum dalam Lembar Lanjutan PIB)”

- Nilai Pabean (CIF) : USD61.846,44

- Negara asal: China (CN)

- Supplier: Wenzhou Mayya International Co.,Ltd

bahwa berdasarkan aplikasi CEISA Impor, penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangJumlahPIBPenetapan
(CIF USD)(CIF USD)
HargaTotalHargaTotal
SatSat
1 s.d. 18SESUAI PIB
19Glass Oval 400ml2.016,00 SET0,681.371,3781,262.540,16
TOTALUSD61.846,44USD63.015,00

2. bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Hal 7 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi sebesar Rp8.432.604,00 (delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah);

3. bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Pengajuan Keberatan tanggal 30 Januari 2025;

4. bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang intinya menetapkan nilai pabean atas barang impor yang dipermasalahkan dalam PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 menjadi sebesar CIF USD63.015,00 dan menetapkan pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Hal 8 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan

Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

Hal 9 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Pasal 93

(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Penjelasan

Pasal 93 Ayat (1)

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.

Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

Dalam hal batas waktu 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui. Yang dimaksud dengan sebesar tagihan yaitu kekurangan bea masuk, kekurangan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.

Hal 10 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Dalam hal tagihan telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.

3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/ atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

Hal 11 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

Hal 12 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Bagian Kedua

Penelitian Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

Hal 13 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau

c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang

Hal 14 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Hal 15 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Orang dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai:

a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran;

b. selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;

c. pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau

Hal 16 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

d. pengenaan bea keluar.

(2) Penetapan yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan penetapan di bidang kepabeanan antara lain berupa:

a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Pasal 11

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

5. bahwa berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan data pada pemberitahuan pabean (PIB) Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 diketahui bahwa nilai pabean diberitahukan sebesar Cost, Insurance, and Freight (CIF) USD61.846,44;

b. bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) Nomor MAYYA24S008 tanggal 14 November 2024 dengan nilai transaksi FOB USD59.096,44, Ocean Freight USD2.300,00, Handling Fee USD450,00, Total USD61.846,44 dengan ketentuan payment method: 90 Days, destination Port: Jakarta, Indonesia;

Hal 17 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

c. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi berupa ScreenShot percakapan chat namun tidak diketahui pihak yang melakukan percakapan;

d. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor MAYYA24S008 tanggal 16 November 2024 dengan nilai transaksi FOB USD59.096,44, Ocean Freight USD2.300,00, Handling Fee USD450,00, Total USD61.846,44 dengan uraian bank name: Bank Of China Wenzhou Branch Xincheng Sub-Branch, swift: BKCHCNBJ92B, beneficiary: Wenzhou Mayya International Co.,Ltd, A/C no: 394863702047;

e. bahwa Pemohon Banding melampirkan Commercial invoice Nomor MAYYA24S008 tanggal 19 November 2024 dengan nilai transaksi FOB USD59.096,44, Ocean Freight USD2.300,00, Handling Fee USD450,00, Total USD61.846,44 dengan uraian terms of payment: 90 Days, delivery term: CNF Jakarta, bank name: Bank Of China Wenzhou Branch Xincheng Sub-Branch, swift: BKCHCNBJ92B, beneficiary: Wenzhou Mayya International Co.,Ltd, A/C no: 394863702047;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Packing List Nomor MAYYA24S008 tanggal 19 November 2024 dengan uraian quantity: 9.789,00 Set, gross weight: 11.460,00KGS, 68,63CBM;

g. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor KMTCNBO8428461 tanggal 24 November 2024 dimana selaku Shipper: Wenzhou Mayya International Co.,Ltd, selaku Consignee: Pemohon Banding, dengan Ocean Vessel Voy No KMTC SHANGHAI 2414S, “Freight Prepaid”;

h. bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate of Origin (COO) - ASEAN-China FTA Preferential Tariff COO Form E dengan Nomor ASEAN-China FTA Preferential Tariff COO Form E Nomor E245917738800068 tanggal 27 November 2024;

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar asuransi yang diterbitkan oleh BCA dengan nilai transaksi Rp828.762,00 dengan

Hal 18 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

keterangan dari rekening: 161-7889889 / Pemohon Banding (Rp) dengan rekening tujuan 001-3061171 / Asuransi Buana Independen (Rp);

j. bahwa Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi berupa Policy Schedule Marine Cargo Insurance, Policy Nomor DI0103022401962 tanggal 24 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent;

k. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar transaksi 1 tanggal 25 November 2024 dengan nilai transaksi USD70.000,00, Kurs Rp15.880,00, Biaya Rp50.000,00, Jumlah Rp1.111.650.000,00 dimana penerbit Bank Panin dari Nomor rek:1445887899 a.n. Pemohon Banding dengan tujuan bank name: Bank Of China Wenzhou Branch Xincheng Sub-Branch, swift: BKCHCNBJ92B, beneficiary: Wenzhou Mayya International Co.,Ltd, A/C no: 394863702047, tujuan transaksi: Payment;

l. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar transaksi 2 tanggal 24 Desember 2024 dengan nilai transaksi USD60.000,00, Kurs Rp16.230,00, biaya Rp50.000,00, jumlah Rp973.850.000,00 dimana penerbit Bank Panin dari Nomor rekening 1445887899 a.n. Pemohon Banding dengan tujuan bank name: Bank Of China Wenzhou Branch Xincheng Sub-Branch, swift: BKCHCNBJ92B, beneficiary: Wenzhou Mayya International Co.,Ltd, A/C no: 394863702047, tujuan transaksi: payment, Berita: MAYYA24S008 + MAYYA24S009;

m. bahwa Bukti bayar transaksi yang diberikan Pemohon Banding kedapatan melebihi jumlah dari nilai transaksi yang diberitahukan dan atas bukti bayar tersebut hanya diberikan penjelasan yang tidak didukung dengan dokumen pendukung atas transaksi lainnya;

n. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran/giro 1 dengan penerbit Bank Panin dari Nomor rekening 1445887899 a.n. Pemohon Banding dan terdapat transaksi tanggal 25 November

Hal 19 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

2024 dengan keterangan remit ke – Bank Chi sebesar Rp1.111.650.000,00;

o. bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran/giro 2 dengan penerbit Bank Panin dari Nomor rekening 1445887899 a.n. Pemohon Banding dan terdapat transaksi tanggal 24 Desember 2024 dengan keterangan Remit Ke- Bank of 0058150141/Wenzhou MayyaInternationalTTJPC10124001236sebesar Rp973.850.000,00;

p. bahwa Pemohon Banding melampirkan Pembukuan berupa Kartu Stok Persediaan periode 04 Des 2024 s/d 11 Des 2024, Faktur Pembelian tanggal 19 November 2024, Sales invoice;

q. bahwa Pemohon Banding melampirkan Dokumen perpajakan hanya berupa Formulir 1111 B1 periode periode Januari 2025 tanpa Surat Pemberitahuan Masa (SPT MASA) PPN;

r. bahwa Pemohon Banding melampirkan data impor sebelumnya berupa PIB Nomor 804271, Bill of Lading (B/L), Commercial invoice, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, Kontrak Pembelian dan Penjualan, Tanda terima bukti pembayaran;

s. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan BM tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

6. bahwa penelitian di tingkat keberatan akan terlebih dahulu mempertimbangkan fakta-fakta pembuktian nilai pabean di tingkat Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) jo Penjelasan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai mempunyai kewenangan untuk meminta importir menyerahkan buku, catatan, dan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembelian, impor, dan lain-lain. Namun demikian, berdasarkan fakta yang tertuang di dalam LPPNP, diketahui Pemohon Banding tidak melengkapi dokumen-

Hal 20 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

dokumen pendukung nilai transaksi sebagaimana yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dengan demikian, oleh karena permintaan Pejabat Bea dan Cukai dimaksud tidak dipenuhi, maka Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

7. bahwa selanjutnya pada tingkat Keberatan, Berdasarkan Pasal 93 UU Kepabeanan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Terbanding, baik sebelum mengajukan keberatan, maupun pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan. Selain itu berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri sebelum 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal ini KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan permohonan data tambahankepadaPemohonBandingsesuaiS- 176/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 31 Januari 2025 yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat debellin.document@gmail.com yang didaftarkan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dan Pemohon Banding telah menyampaikan data tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung berupa bukti korespondensi, Purchase Order, Sales Contract, Commercial invoice, Kontrak Pembelian dan Penjualan, Bill of Lading (B/L), Packing List, Bukti transaksi pembayaran, rekening koran/giro, Bukti bayar asuransi, Polis asuransi, Pembukuan (kartu stok persediaan periode 04 Desember 2024 s.d. 11 Desember 2024, faktur pembelian, formulir 1111 B1 periode

Hal 21 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Desember 2024, Sales invoice, dan surat Permintaan Data dan/atau Informasi atas SPTNP-635689/KPU.1/SPTNP/2024;

8. bahwa atas perkara serupa terdapat Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang pada intinya telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh importir dengan pertimbangan: “…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

9. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen dan fakta-fakta pada tingkat Keberatan, maka disimpulkan nilai transaksi yang diberitahukan oleh Importir pada PIB tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

10. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka barang impor yang dipermasalahkan ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD63.015,00;

11. bahwa Penelitian Sanksi Administrasi

a. bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

“(4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan

Hal 22 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar

Sehingga sesuai dengan SPTNP a quo, maka Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00.

b. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 dikenai denda administrasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

12. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas dan berdasarkan hasil penghitungan ulang, maka Terbanding berkesimpulan bahwa penetapan Terbanding dalam SPTNP Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 pada Pos 19 lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD63.015,00;

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean;

2. bahwa penetapan Terbanding Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

E. Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat

Hal 23 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 004187.19.2025/PAN/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 24 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/KEB-PSI/1/2025 tanggal 23 Januari

2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Hal 24 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Bukti P-4. Billing DJBC dengan kode billing 640241200683473 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 5AC770I69F2LCMEH tanggal bayar 20 Januari 2025 sebesar Rp8.432.604,00;

Bukti P-5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Putra Sejahtera Internasional

Nomor 26 tanggal 10 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Ny. Rose Takarina, S.H., Notaris di Jakarta, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Putra Sejahtera Internasional

Nomor 25 tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Daniar Wasdiana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang;

Bukti P-7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 272209 tanggal 02

Desember 2024 beserta Billing & BPN atas PIB;

Bukti P-8. Dokumen Pelengkap Pabean: (Non-Negotiable Sea Waybill Nomor

KMTCNBO8428461 tanggal 24 November 2024, Certificate of Origin Form E E245917738800068 tanggal 27 November 2024, Packing List Nomor MAYYA24S008 tanggal 19 November 2024, Commercial Invoice Nomor MAYYA24S008 tanggal 19 November 2024, Endorsement tanggal 29 November 2024, Policy Schedule Marine Cargo Insurane, dan BCA - Cash Management System);

Bukti P-9. Dokumen Pendukung: (Bukti Korespondensi berupa Chat, Purchase

Order, Bukti Pembayaran MAYYA24S008 sebesar USD 61.846,44, Laporan Transaksi, Faktur Pembelian, Kartu Stok Persediaan Dari 04 Des 2024 s/d 11 Des 2024, Sales Invoice, Formulir 1111B1, Transfer dana ke Rekening BCA lainnya, Notification (Transmission) of original sent to SWIFT (ACK) tanggal 25 November 2024, Notification (Transmission) of original sent to SWIFT (ACK) tanggal 24 Desember 2024, Jurnal Transaksi, Rincian Buku Besar 25 November 2024 s.d. 24 Desember 2024, Rincian Buku Besar 19 November 2024 s.d. 24 Desember 2024, Rincian Buku Besar 19 November 2024 s.d. 19 Januari 2025, Rincian Buku Besar 30 November 2024 s.d. 01 Januari 2025, Penyampaian SPT, SPT Masa PPN, Supplier Confirmation Letter tanggal 20 Februari 2026, dan Payment Allocation Breakdown);

Hal 25 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Bukti P-10. Surat tanpa nomor tanggal 05 Desember 2025 tentang Penjelasan

Tertulis Pemohon Banding Atas Dokumen-Dokumen yang Diunggah untuk Sidang 08 Desember 2025;

Bukti P-11. Surat Nomor 001/PSI/IX/2025 tanggal 08 September 2025 tentang

Bantahan Surat Terbanding;

Bukti P-12. Surat tanpa nomor tanggal 20 Februari 2026 tentang Surat

Tanggapan atas Tanggapan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding (Nomor 278033 tanggal 04 Desember 2024); Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

635221/KPU.1/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-010/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 12 Januari 2026

tentang Tanggapan atas Surat Bantahan SUB dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Bukti T-4. Surat Nomor SR-025/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 16 Februari 2026

tentang Simpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Hal 26 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 017/PSI/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanHarga Satuan USD0,68 Total CIF USD 61.846,44Harga Satuan USD1,26 Total CIF USD 63.015,00bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, selanjutnya terhadap barang impor lebih tepat ditentukan Nilai Pabeannya berdasarkan metode pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD63.015,00.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.432.604,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Hal 27 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Entree II Sauce Pan 16cm, dst, …, (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 dari semula nilai CIF USD 61.846,44 menjadi CIF USD63.015,00, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.432.604 (delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan

penetapan Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan alasan untuk jenis barang Nomor 19 nilai yang tercantum pada commercial invoice dan juga tercantumkan pada lembar lampiran dokumen PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding kepada pihak supplier di luar negeri. Dengan demikian, Pemohon Banding telah benar melakukan pembayaran kepada supplier luar negeri sebesar USD61.846,44, dan telah dituliskan dengan rincian tanggal 25 Nov 2024 sebesar USD7.939,44 dan tanggal 24 Des 2024 sebesar USD53.907;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

Hal 28 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

diketahui sebagai berikut:

1. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024, diketahui PT Putra Sejahtera Internasional mengimpor barang dari Wenzhou Mayya International Co., Ltd., China berupa Entree II Sauce Pan 16cm, dst, … (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), dengan nilai pabean CIF USD 61.846,44, dengan invoice Nomor MAYYA24S008 tanggal 19 November 2024, dan Bill of Lading (B/L) Nomor KMTCNBO8428461 | Tanggal 24 November 2024;

2. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berikut:

DataPurchase OrderInvoice
Nomor dan tanggalNomor: MAYYA24S008 Tanggal: 14 November 2024Nomor: MAYYA24S008 Tanggal: 19 November 2024
Penerbit/ PenerimaPenerbit: PT. Putra Sejahtera InternasionalPenerbit: Wenzhou Mayya International Co., Ltd

Hal 29 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Penerima: Wenzhou Mayya International Co., LtdPenerima: PT. Putra Sejahtera Internasional
Uraian jenis dan jumlah barangTotal 9.789 PCS, dengan rincian:- ENTREE II SAUCE PAN 16CM (1.000)-, dll (19 Jenis barang sesuai pada lembar purchase order)Total 9.789 SET, dengan uraian jenis barang dan kuantitas yang sama persis dengan dokumen Purchase Order.
Nilai barang (per item dan nilai total). Disebutkan juga incotermnyaIncoterm: FOB NINGBO Nilai Total: USD 61.846,44 (Nilai total mencakup tambahan Ocean Freight USD 2.300 dan Handling Fee USD 450)*Delivery Term / Incoterm: CNF JAKARTA Nilai Total: USD 61.846,44 (Nilai total mencakup tambahan Ocean Freight USD 2.300 dan Handling Fee USD 450)*
Klausul Perjanjian- Payment Method: 90 DAYS- Destination Port: JAKARTA, INDONESIA- Terms of Payment: 90 DAYS- Delivery Term: CNF JAKARTA

3 bahwa berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi Nomor DI0103022401962

tanggal 29 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Buana Independent, diketahui polis ini untuk menjamin pengangkutan barang berupa: 1,574 Cartons of Entree II Sauce Pan 16cm, Casserole 24cm, Fry Pan 24cm, Asian Wok 30cm, dll. Nilai Asuransi (Sum Insured): USD 61.846,44. Pengangkutan barang menunjuk Invoice MAYYA24S008 dan B/L KMTCNBO8428461.

Pembayaran polis telah dilakukan sesuai bukti bayar melalui transfer BCA tanggal 21 Desember 2024 sebesar Rp 828.762,00

Mempertimbangkan asuransi ditutup di dalam negeri dan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka maka besaran biaya asuransi yang ditambahkan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol)

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada Bank Panin ke Bank of China Wenzhou Branch, China, diketahui transfer dilakukan oleh PT Putra Sejahtera Internasional (dari Rekening Nomor 1445887899) ke Wenzhou Mayya International Co. Ltd, China (ke Rekening Nomor 394863702047), dengan rincian transfer sebagai berikut:

1. Tanggal 25 Nov 2024: Rp 1.111.650.000,00 (Setara USD 70.000). Keterangan (Berita): pada form aplikasi transfer tertulis " --"

2. Tanggal 24 Des 2024: Rp 973.850.000,00 (Setara USD 60.000,00). Hal 30 dari 37 halaman

Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Keterangan (Berita): pada form aplikasi transfer tertulis "MAYYA24S008 + MAYYA24S009"

Total transfer USD130.000,00

Pembayaran untuk invoice nomor MAYYA24S008. Dilakukan 2 kali yaitu sebesar USD 7.939,44 pada transfer tanggal 25 Nov 2024, dan sebesar USD 53.907 pada transfer tanggal 24 Des 2024, sehingga nilai total adalah total USD 61.846,44

5. bahwa berdasarkan pernyataan yang diterbitkan oleh Wenzhou Mayya International Co., Ltd, China (Dokumen "Payment Allocation Breakdown"), diketahui Wenzhou Mayya International Co., Ltd, China menyatakan rincian resmi mengenai alokasi transfer dana yang diterima dari PT Putra Sejahtera Internasional untuk penyelesaian beberapa tagihan (invoices).

A. Nilai Tagihan Awal (Original Invoice Amounts) Dokumen mencatat ada

tiga invoice utama beserta total nilainya:

• MAYYA24S007: USD 69.040,29

• MAYYA24S008: USD 61.846,44 (sengketa)

• MAYYA24S009: USD 57.754,95

B. Alokasi Pembayaran 25 November 2024 Total dana yang diterima pada

tanggal ini adalah USD 70.000,00, yang dialokasikan (dipecah) untuk membayar dua tagihan:

• Sebesar USD 62.060,56 digunakan untuk membayar sebagian tagihan MAYYA24S007.

• Sebesar USD 7.939,44 digunakan untuk membayar sebagian tagihan MAYYA24S008.

C. Alokasi Pembayaran 24 Desember 2024 Total dana yang diterima pada

tanggal ini adalah USD 60.000,00, yang dialokasikan untuk membayar dua tagihan:

• Sebesar USD 53.907,00 digunakan untuk melunasi sisa tagihan MAYYA24S008.

• Sebesar USD 6.093,00 digunakan untuk membayar sebagian tagihan MAYYA24S009.

Hal 31 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

D. Pembayaran Lanjutan (Subsequent Payments / Final Settlement)

Dokumen mencatat bahwa sisa tunggakan (saldo yang belum terbayar) dari transfer-transfer sebelumnya telah diselesaikan melalui pembayaran-pembayaran lanjutan, yaitu:

• Sisa tagihan MAYYA24S007 sebesar USD 6.979,73.

• Sisa tagihan MAYYA24S007 sebesar USD 51.661,95.

E. Status Akhir Seluruh Tagihan (Final Status of All Related Invoices) pada

bagian ini, Wenzhou Mayya mengonfirmasi bahwa ketiga invoice tersebut (MAYYA24S007, MAYYA24S008, dan MAYYA24S009) statusnya telah Dibayar Lunas (Fully Paid) dengan total pembayaran yang sama persis dengan nilai tagihannya.

6 Bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti pembayaran dan dokumen

terkait yang disampaikan selama persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan terjadinya transaksi sesuai yang dinyatakan pada tagihan MAYYA24S007 dan tagihan MAYYA24S007, baik invoice maupun dokumen impornya (PIB).

Mempertimbangkan fakta-fakta tersebut di atas, maka transfer pada tanggal 25 November 2024 dan 24 Desember 2024 (masing-masing sebesar USD 70.000,00 dan USD 60.000,00) tidak diyakini untuk pembayaran barang impor pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024,

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

Hal 32 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024, sehingga nilai transaksi tidak memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT Putra Sejahtera Internasional (sebagai pembeli) kepada Wenzhou Mayya International Co. Ltd, China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Putra Sejahtera Internasional dari eksportir Wenzhou Mayya International Co. Ltd, China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

Hal 33 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024, tidak memenuhi secara kumulatif unsur-unsur pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi bukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak

berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIF USD 61.846,44CIF USD63.015,00CIF USD63.015,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut

di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan nilai pabean barang impor Entree II Sauce Pan 16cm, dst, …, (19 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan), pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024, sebesar CIF CNY CIF USD 63.015 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda

Hal 34 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

sebesar Rp8.432.604 (delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 35 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00675/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 24 Maret 2025, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 30 Desember 2024 atas nama PT Putra Sejahtera Internasional, NPWP 82.806.451.9-037.000, yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur Raya No. 22 L, RT 004 RW 005, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 272209 tanggal 02 Desember 2024, sebesar CIF CNY 63.015,00.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp8.432.604,00 (delapan juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., sebagai Hakim Anggota.

Hal 36 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakin tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 37 dari 37 halaman Putusan Nomor PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Putra Sejahtera Internasional

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.