Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Putra Sejahtera Internasional, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Putra Sejahtera Internasional mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 84 ayat (1); Pasal 93
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 16
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 9 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004187.19/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Putra Sejahtera Internasional
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 635689/KPU.1/SPTNP/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 11 Mei 2026