P U T U S A N
Nomor PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00548/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/546/20/081/22 tanggal 12 April 2022 Masa Pajak Januari-Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004179.36/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT Premier Oil Natuna Sea B.V., NPWP 01.068.713.5-081.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lantai 19, Jalan TB Simatupang No.2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560, dalam hal ini diwakili oleh Gary Selbie jabatan Presiden Direktur
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: M. Agus Imanuddin,
Izin Kuasa Hukum : KEP-305/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 BerdasarkanSuratKuasaKhususNomor L/PONSBV/21101/FIN/IX/2023 tanggal 6 September 2023
2. Nama: Galih Prasetyo,
Izin Kuasa Hukum : KEP-974/PP/IKH/2022 tanggal 27 September 2022; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L/PONSBV/20849/FIN/V/2023 tanggal 10 Mei 2023;
3. Nama: Zahra,
Jabatan: Audit & Risk Management Manager;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L/PONSBV/22288/FIN/V/2023 tanggal 4 Desember 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;