Putusan Pengadilan Pajak · 75 halaman
PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
BUT Premier Oil Natuna Sea B.V. · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Premier Oil Natuna Sea B.V. mengenai PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas masa pajak Januari sd Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 26 ayat (4) Final MigasMasa pajak Januari sd Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (4) · Pasal 32A · Pasal 33A ayat (4)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 29 · Pasal 32
- UU 24/2000Pasal 4 ayat (1)
- UU 12/2011Pasal 8 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004179.36/2023/PP/M.IIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- BUT Premier Oil Natuna Sea B.V.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Minyak dan Gas Bumi Nomor 00004/546/20/081/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025