Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Alamraya Kencana Mas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004020.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALAMRAYA KENCANA MAS, NPWP 01.789.815.6-038.000,

beralamat di Kompleks Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt. 9, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88, RT.001 RW.005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11620 (domisili elektronik akm.tax@kencanagroup.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Adalin Ali, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sabastian M. Tambunan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-83/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 027/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Romlih/NIP. 197807032000121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/NIP. 197509242002121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

3. Nama/NIP: Wawan Gunawan /NIP. 197710121998031002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

4. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/NIP. 198303072002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST1607/WPJ.05/2025 tanggal 15 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-670/PP/BR/2025 tanggal 9 Juli 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00018/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 11 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 04- 1/ATC/LIT/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp 104.869.536.143

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp 104.869.536.143

4. Pajak Penghasilan yang terutangRp 23.071.297.920

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp 23.071.297.920

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp 1.575.833.895

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 1.575.833.895

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp 22.005.376.524

c.5. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+)Rp 22.005.376.524

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak terutang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah Dipotong/dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2.+e.3)Rp0

f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4)Rp 23.581.210.419

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp509.912.499

9. Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

Wajib Pajak berdasarkan Pembhasan Akhir Hasil PemeriksaanRp (9.947.934.279)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/AKM.DIR.X/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang lebih bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp509.912.499,00;

b. Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan wajib pajak sebesar Rp9.947.934.279,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto104.869.536.1430104.869.536.143
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak104.869.536.1430104.869.536.143
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang23.071.297.920023.071.297.920
Kredit Pajak23.581.210.419023.581.210.419
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(509.912.499)0(509.912.499)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang harus/(lebih) dibayar(509.912.499)0(509.912.499)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal tanggal 14 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 028/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 diterima pada

tanggal 24 Februari 2025. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding, yaitu Keputusan Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

4. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025, yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 04 Oktober 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran-3, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. Permohonan Banding mewajibkan Pemohon Banding membayar paling sedikit 50% (Lima Puluh Persen) dari jumlah pajak yang terutang, sebelum Surat Banding disampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam SKPLB Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 atas PPh Badan Tahun Pajak 2022, terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp9.947.934.279,00. Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Adalin Ali selaku Direktur Utama dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 Tanggal 09 Januari 2025 Notaris Wenda Tarusita Amidjaja, SH. Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.09-0035211;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Latar Belakang Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak (SKPLB) Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding;

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui atas penetapan tersebut sebagaimana dimaksud SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024. Untuk itu, pada tanggal 31 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor 024/AKM.DIR.X/VII/2024;

3. bahwa kemudian, Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024;

B. Nilai Sengketa yang Diajukan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak setujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang DikoreksiKoreksiLihat Ref
(Dalam Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif42.900.098.918II.3.1.

C. Alasan Permohonan Banding

bahwa berikut ini adalah alasan permohonan banding atas pos koreksi yang disengketakan:

1. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp42.900.098.918,00 Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian pembukuan, pencatatan, dan dokumen pendukung, terdapat koreksi sebesar Rp42.900.098.918,00 atas penghasilan dari luar usaha. Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga tersebut dibuatkan addendum secara terus menerus guna memperpanjang jatuh tempo pinjaman tersebut sebagai pinjaman konversi. Namun, pinjaman konversi tersebut tidak dijadikan penambahan atau penyetoran modal pada perusahaan peminjam. Pemeriksa mengenakan penghasilan bunga atas pinjaman/piutang non usaha dari perusahaan afiliasi tersebut sesuai dengan Suku Bunga Bank Umum dengan jenis Pinjaman Investasi yang diberikan sebesar 8,51% per tahun (tahun 2022);

Dasar Hukum:

1. Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

2. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi Terbanding terkait sengketa penyesuaian fiskal positif sebesar Rp42.900.098.918,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut: bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, nilai penyesuaian fiskal positif terkait penghasilan pinjaman tanpa bunga adalah sebagai berikut:

Saldo Pirjaman Per Saida Pinjaman Pet | Bunga | Bunga Yang Susan ;

Debitur . Tana Rata-Rata " | Korek

SIN22 | 3117 Mat at dibayarkan oes

Pate EA GT MA RR RB Ag

bahwa Atas Pinjaman yang Bersifat Convertible Loan Tidak Dicatat Penghasilan Bunga, Karena Pinjaman Tersebut Tidak Dikenakan Bunga Karena Sifatnya yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham;

bahwa Majelis Hakim yang mulia, antara Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi (penerima pinjaman), yaitu:

• PT Wira Mas Permai;

• PT Wira Sawit Mandiri;

• PT Wira Palm Mandiri;

• PT Mentari Bangun Persada;

• PT Loka Indah Lestari;

• PT Karunia Sawit Permai;

• PT Sawindo Cemerlang;

• PT Bumi Permau Sentosa;

• Pelayaran Asia Marine;

• PT Langgeng Nusa Makmur.

Catatan: Untuk seluruh penerima pinjaman sebagaimana tercantum

dalam tabel di atas, selanjutnya disebut dengan “Penerima Pinjaman”;

bahwa antara Pemohon Banding dengan Penerima Pinjaman telah bersepakat untuk membuat perjanjian pinjaman konversi (convertible loan). Pemohon Banding melaksanakan pinjaman dana kepada pihak afiliasi dengan mekanisme “convertible loan” di mana Pemohon Banding memiliki hak untuk melaksanakan konversi hutang menjadi penyertaan modal di dalam perusahaan. Untuk peminjaman dana dengan skema “convertible loan”, Pemohon Banding tidak mengenakan bunga sesuai dengan praktik yang lazim terjadi di pasar keuangan. Bahwa pinjaman convertible loan tersebut masih berjalan sesuai tenor yang disepakati dan belum dilakukan konversi oleh Pemohon Banding;

bahwa secara mendasar, perjanjian mengikat bagai undang-undang bagi pihak yang sepakat, dan didasarkan dengan itikad baik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;

bahwa perjanjian yang dimaksud bisa tertulis atau tidak tertulis, asalkan memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ialah:

No.UraianPemenuhan Syarat Sahnya Perjanjian
Pemohon Banding
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinyaPemohon Banding dan Penerima Pinjaman telah memenuhi ketentuan para pihak yang dapat melakukan suatu perikatan; Kesepakatan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya bukti bahwa kedua belah pihak telah memberikan persetujuan atas suatu perjanjian pinjaman konversi. Lebih lanjut, bahwa kesepakatan yang terjadi antara Pemohon Banding dan Penerima Pinjaman tidak diberikan karena kekhilafan, paksaan atau penipuan salah satu pihak
No.UraianPemenuhan Syarat Sahnya Perjanjian
Pemohon Banding
terhadap pihak lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian telah memenuhi unsur ‘Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri’;
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatanMerujuk pada ketentuan Pasal 1654 KUHPer maka dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang telah menandatangani Perjanjian tersebut telah memenuhi unsur Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian); Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 1655 KUH Perdata, bahwa Pengurus Pemohon Banding berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama PT Alamraya Kencana Mas. Kekuasaan pengurus tersebut juga diatur di dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa setiap anggota Dewan Direksi dari suatu perseroan memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar; Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding cakap secara hukum untuk membuat suatu perikatan dan dalam pelaksanaan penandatanganan perjanjian pinjaman konversi, telah diwakilkan oleh pihak yang berwenang untuk membuat suatu perjanjian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian telah memenuhi unsur ‘Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian)’;
3.Suatu pokok persoalan tertentuPerjanjian Pemohon Banding dengan Penerima Pinjaman telah memenuhi syarat sah telah memuat suatu persoalan tertentu;
4.Suatu sebab yang tidak terlarangPerjanjian dibuat dengan tujuan untuk mengatur pemberian pinjaman konversi. Berdasarkan penjelasan di atas, Perjanjian tidak dilarang oleh Undang-Undang maupun bertentangan dengan kesusilaan sehingga memenuhi syarat sah sebab yang hal/suatu sebab yang tidak dilarang;

bahwa lebih lanjut, dalam ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata dikandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak). Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas sebagai pancaran hak asasinya. Asas ini berhubungan pula dengan isi perjanjian, yaitu untuk menentukan “apa” dan “siapa”

perjanjian itu diadakan. Perkataan “semua” mengandung pengertian seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang (Badrulzaman, 2001);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas maka dapat disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas maka menurut pendapat Pemohon Banding, adapun rincian penghitungan adalah sebagai berikut:

i PPA : . — NA NA an TN PA Ta

= re .njan oa | ute aa acer Ek

pre ee ee KE Neni a Eng napa Kep ana

i Moe oot oe thot 1 ar sone 1 Pe a

"4 ee. soho tle to ~ a ey Bote we loa we ata 0... “Li

at ON NN HN ON: mas poet pet al

Ka na Cane oe 0

' Cr ee cer ak | . 5!

: |. Ben Ra aa ea ma ! ' z

* mete -.

. Tote ce sta Br” _ La 27, ia

" toa LN Ten - : - KA BAG BATA HI

- fone oe oe ' =

1. hea - . wea wee ! Nari Ie Mela ele. sot wD a

2. DN TN ANN ANA a

17 Se 5 eT I . “

1 et ee TT . oe NA ce Ni Kata MAN

a ar nyaa ' o

bia Se Na ce Pa tep Mu Toate ue Ti A

- . i ia NN DNAN TEA ' Seat telat WE

. orn oye 1

Ke ra - -

. ee re | .

. 1 - tan I : =

5 Ba P3 Tera aa a

7 ma I " r

. oe ae 0

FN moore 1 mt - ose "eee Mt ee

tte TN SA

1 PoP ey ore ' . 4

. we "ald : a

“1 KA an ng TAAT, NN Naa SN An RAI Ke RM

Ta aug a -

"3 Mp Beads NN KN Sari Me pan Op aan

note prey h . 5

ee oe re t

= Ka eo woe . a o

Be ag Ma ar a 2

oe - eric sad . 5

. PN SNN NN ee BE EA NI Na ear I BEA ett boat ott Ad

3. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025;

c. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 No. 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024; dan

d. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

IV. Penutup

bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dan pembuktian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00018/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 11 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 028/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Mei 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diausan dengan surat banding dalam Bahasa [

Indonesia kesada Pengadilan Pajak:

b. Bandang dajukan daam jangka waktu 3 (tiga! bulan sejak [

tangga diterma surat keputusan yang dibanding: ha

c. Band ng diajusan di liar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

seadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di Jar kekuasaan [| [=

Peronon Banding,

d. Terhadap ' (satu) <eputusan dia akan ~ Isarui s.rat banding: [

e. Band ng diajukan dengan disetai alasan-alasan yang jaas: kl

f. Band.g diau<an dengan mencantumkan tanggal der ma

Surat Keputusan DOirestur Jendera Pajaxs Norior KEF-

OOS EBMWPIOS/2025 tanggal 20 Fekruari 2025 yang [

diterima tanggal 24 Cebriar 2025:

Oo. Surat Banding dilamp@ir sanan surat kepwusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jendera Pajak

Nomor KEF-D0 01 5 KESAWPI.0S/5025 tanggal 20 Februar 2025,

h. Buksi Pembayaran

Untuk tahJn pajax 2507 dan sebelumnya:

- Surat banding d ampri bhakti pembayaran 50% atas || |)

Jaja yang terutang:

- Surat banding tidak dlamairi bukt bembayaran bajax (7 (7

<arena Jidas ada pajak yang terutang:

Untuk tah.Jin gajas 2008 dan seterusnya:

- Surat banding d armpri bakti pembayaran atas pajas

yang Masih haris d bayar sesuai yang telah disetujui [

dalam persahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dlamairi bukt bempayaran bajax

«arena ida< ada pajak yang masih haris d bayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i Surat Banding ditandatangani oeh Adalin A bertindak

selak.t:

- Wajib Pajak:

- Ahli Warisnya: a

- Penguras yang gerked.dukan di Indonesia:

- Pengurus yang tdak berkedudukan di Indonesia: a

- Kuasa Hukumnya dengan dilaripii surat suasa

khusus:

. Penandatanganan surat band ng:

- Berkedud.ikan di Indonesia [

- Melanpirkan busi keberadaan sada saat

penandatanganan sura: banding L | L

kK. Surat'skpseputusan") yang diajukan banding sukan

mer.iIpakan objek yang dapat chajusan banding L | zk

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan 2, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Lap-206/KPP.0508/2024 tanggal 27 Juni 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengansuratNomor024/AKM.DIR.X/VII/2024tanggal 31 Juli 2024, yang diterima KPP Madya Jakarta Barat berdasarkan LPAD nomorFORM-05004120/BPS/KPP.050803/2024tanggal 01 Agustus 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Penghasilan Luar Usaha (Penghasilan Bunga) sebesar Rp42.900.098.918,00;

a. Dasar hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 18 ayat (3) dan (4);

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Pasal 12 ayat (1) dan (2);

b. Data dan Fakta

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan bunga dikarenakan Pemohon Banding memberikan pinjaman non usaha kepada pihak berelasi tanpa mengenakan bunga. Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi hubungan istimewa sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 94 Tahun 2010 stdd PMK Nomor 45 Tahun 2019, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp42.900.098.918,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

— SL re

1 Sado naman Fer | Sd to Perpunan Fs ! vata at | Buram | , vol ae Kerbs

tee Batatan TAM 4 MN ' Rate "trees . 4

po — — Lo.

My Men at ve aa ‘ lt . woe 3

MPa bet . on oe, . Los 3

bahwa penghasilan bunga sebagaimana di atas dihitung dengan menggunakan nilai Suku Bunga Bank Umum dengan jenis Pinjaman Investasi tahun 2022 sebesar 8,51% per tahun;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan ke Terbanding melalui surat nomor 024/AKM.DIR.X/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 atas koreksi Penghasilan Bunga;

3. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pinjaman yang disengketakan adalah pinjaman convertible loan di mana Pemohon Banding dapat melakukan konversi sebagian atau seluruh pinjaman tersebut menjadi modal saham. Dalam laporan audit lawan transaksi, sebagian pinjaman telah diakui sebagai penambahan modal dan dibukukan sebagai tambahan modal disetor. Pada akhir Juni 2024, Pemohon Banding adalah pemegang saham dari lawan transaksi. Pemohon Banding konsisten menjalankan pinjaman convertible loan sesuai kesepakatan dan melakukan konversi pinjaman menjadi modal;

4. bahwa berdasarkan penelitian pada data Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM diketahui bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 hubungan antara Pemohon Banding dengan sepuluh lawan transaksi penerima pinjaman adalah sebagai berikut:

NoNama WPNPWPHubungan dengan Wajib PajakSK Pengesahan AHU
NomorTanggal
1Wira Mas Permai026566224-086.000Anak perusahaanAHU-AH.01.09-002393621-06-22
2Mentari Bangun Persada741015085-086.000Anak perusahaanAHU-0040910.AH.01.02. Tahun 202016-06-20
3Wira Sawit Mandiri025558958-086.000pihak berelasiAHU-0012775.AH.01.02. Tahun 202101-03-21
4Wira Palm Mandiri026566182-086.000pihak berelasiAHU-AH.01.03-043050122-07-21
5Sawindo Cemerlang024157539-086.000pihak berelasiAHU-0012767.AH.01.02. Tahun 202101-03-21
6Bumi Permai Sentosa026569186-086.000pihak berelasiAHU-0040798.AH.01.02. Tahun 202122-07-21
7Pelayanan Asia Marine023417785-038.000pihak berelasiAHU-AH.01.03-043078823-07-21
8Langgeng Nusa Makmur026569715-086.000pihak berelasiAHU-AH.01.09-008992522-12-22
9Loka Indah Lestari745144097-086.000pihak berelasiAHU-0032363.AH.01.02. Tahun 202107-06-21
10Karunia Sawit Permai744209636-086.000pihak berelasiAHU-0012769.AH.01.02. Tahun 202101-03-21

bahwa dari kesepuluh lawan transaksi di atas, Pemohon Banding tidak tercatat sebagai pemegang saham pada delapan lawan transaksi;

5. bahwa Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 94 Tahun 2010 stdd PMK Nomor 45 Tahun 2019 mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa berdasarkan data sebagaimana poin 4 di atas, status Pemohon Banding terhadap delapan lawan transaksi penerima pinjaman adalah bukan pemegang saham sehingga pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada lawan transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 94 Tahun 2010 stdd PMK Nomor 45 Tahun 2019;

6. bahwa berdasarkan data Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, pada tahun 2022 pemohon banding tercatat sebagai pemegang saham pada PT Wira Mas Permai dan PT Mitra Bangun Persada. Bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada anak perusahaannya diperkenankan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 94 Tahun 2010 stdd PMK Nomor 45 Tahun 2019;

7. bahwa berdasarkan penelitian pada laporan keuangan diketahui bahwa saldo piutang pihak berelasi - non usaha Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp610.715.305.092,00. Piutang tersebut diberikan kepada pihak berelasi dengan klausul pinjaman tanpa bunga. Sementara di lain sisi, Pemohon Banding tercatat memiliki utang pada bank dengan rincian sebagai berikut:

Utang bank jangka pendek62.924.000.000
Utang bank jangka panjang450.414.129.253
Jumlah Utang bank513.338.129.253

bahwa atas utang bank jangka pendek, Pemohon Banding menanggung beban bunga dengan besaran beragam. Sebagian dengan suku bunga dasar kredit (prime lending rate) satu bulan per tahun, dan sebagian lain dengan suku bunga London Interbank Offered Rate (LIBOR) satu bulan + 3% per tahun;

bahwa atas utang bank jangka panjang, Pemohon Banding menanggung beban bunga dengan suku bunga sebesar suku bunga London Interbank Offered Rate (LIBOR) satu bulan + 3% per tahun;

8. bahwa terkait sumber dana yang digunakan untuk membiayai piutang non usaha kepada pihak berelasi, pada saat pembahasan sengketa perpajakan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Kami bisa buktikan bahwa pinjaman bank yang kami peroleh dan tahun 2015 tidak

behubungan dengan pinjaman convertible loan yang AKM berikan dengan catatan sebagai

berikut :

a. Sumber dana pemberian Convertible Loan berasal dari keuntungan operasional dan

saldo laba (retained earning) yang dihasilkan oleh AKM

b. Hutang bank yang diperoleh oleh AKM tujuan penggunaannya adalah untuk

pengembangan usaha dan modal kerja AKM sendiri

c. Selain itu, secara dokumen Convertible Loan dimulai di 2014 sedangkan pencairan

atas Loan dari bank didapat di 2015 Hal ini bisa dibuktikan melalui mutase rekening

koran.

bahwa berdasarkan penelitian pada laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa komposisi piutang non usaha pihak berelasi dengan modal Pemohon Banding tahun pajak 2021-2022 adalah sebagai berikut:

20212022
Piutang non usaha - pihak berelasi722.138.021.045610.715.305.092
Modal saham70.500.000.00070.500.000.000
Laba ditahan533.290.294.067523.471.119.595

bahwa berdasarkan data tersebut dapat dilihat bahwa piutang non usaha pihak berelasi tidak dapat didanai dari laba ditahan pemohon banding dikarenakan saldo piutang lebih besar dibanding saldo laba ditahan;

9. bahwa berdasarkan penjelasan poin 6 s.d. 8 di atas, Terbanding berpendapat bahwa pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada kedua anak perusahaannya (yaitu PT Wira Mas Permai dan PT Mitra Bangun Persada) tidak termasuk dalam pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 94 Tahun 2010 stdd PMK Nomor 45 Tahun 2019 dikarenakan tidak memenuhi persyaratan: pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding menilai pemberian pinjaman tanpa bunga dari Pemohon Banding kepada lawan transaksi penerima pinjaman tidak

termasuk dalam pinjaman tanpa bunga yang diperkenankan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) PMK Nomor 94 Tahun 2010 stdd PMK Nomor 45 Tahun 2019;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 stdtd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 028/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak menerima permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 1 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT

ALAMRAYA KENCANA MAS NPWP 01.789.815.6-038.000 /

0017898156038000 NITKU 0017898156038000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 04- 1/ATC/LIT/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding atas Materi Sengketa Yaitu Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif Sebesar Rp42.900.098.918,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas koreksi Terbanding terkait sengketa penyesuaian fiskal positif sebesar Rp42.900.098.918,00; bahwa berikut ini adalah pokok-pokok argumentasi dan pembuktian yang dapat Pemohon Banding sampaikan:

1. Bahwa Atas Pinjaman yang Bersifat Convertible Loan Tidak Dicatat Penghasilan Bunga, Karena Pinjaman Tersebut Tidak Dikenakan Bunga Karena Sifatnya yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham;

bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding, nilai penyesuaian fiskal positif terkait penghasilan pinjaman tanpa bunga adalah sebagai berikut:

Saldo Pirjaman Per Saida Pinjaman Pet | Bunga Bunga Yang Sudan

Debitur i an Rata Rata ° Korek

, Ta aL at detayarkan Cas

PT gara KAA NM MG MEN TAN ME EN Pn

bahwa perjanjian convertible loan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi merupakan praktik yang lazim di pasar keuangan dan sepenuhnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Dalam perjanjian tersebut, para pihak secara tegas sepakat bahwa pinjaman tidak dikenakan bunga, karena pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengonversi piutangnya menjadi saham di masa mendatang. Selama perjanjian dibuat dengan itikad baik dan memenuhi syarat sah perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan mengikat bagi para pihak;

bahwa Majelis Hakim yang mulia, antara Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi (penerima pinjaman), yaitu:

No.Penerima PinjamanTerdaftar di KPP
1.PT Wira Mas Permai (PT WMP)KPP Pratama Kembangan
2.PT Wira Sawit Mandiri (PT WSM)KPP Pratama Kembangan
3.PT Wira Palm Mandiri (PW WPM)KPP Pratama Kembangan
4.PT Mentari Bangun Persada (PT MBP)KPP Pratama Kembangan
5.PT Loka Indah Lestari (PT LIL)KPP Pratama Kembangan
6.PT Karunia Sawit Permai (PT KSP)KPP Pratama Kembangan
7.PT Sawindo Cemerlang (PT SCM)KPP Pratama Kembangan
8.PT Bumi Permai Sentosa (PT BPS)KPP Pratama Kembangan
9.PT Pelayaran Asia Marine (PT PAM)KPP Madya Jakarta Barat
10.PT Langgeng Nusa Makmur (PT LNM)KPP Pratama Kembangan

Catatan : Untuk seluruh penerima pinjaman sebagaimana tercantum dalam

tabel di atas, selanjutnya disebut dengan “Penerima Pinjaman”;

bahwa antara Pemohon Banding dengan Penerima Pinjaman telah bersepakat untuk membuat perjanjian pinjaman konversi (convertible loan). Pemohon Banding melaksanakan pinjaman dana kepada pihak afiliasi dengan mekanisme “convertible loan” di mana Pemohon Banding memiliki hak untuk melaksanakan konversi hutang menjadi penyertaan modal di dalam perusahaan. Untuk peminjaman dana dengan skema “convertible loan”, Pemohon Banding tidak mengenakan bunga sesuai dengan praktik yang lazim terjadi di pasar keuangan. Bahwa pinjaman convertible loan tersebut masih berjalan sesuai tenor yang disepakati dan belum dilakukan konversi oleh Pemohon Banding;

bahwa secara mendasar, perjanjian mengikat bagai undang-undang bagi pihak yang sepakat, dan didasarkan dengan itikad baik. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;

bahwa perjanjian yang dimaksud bisa tertulis atau tidak tertulis, asalkan memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ialah:

No.UraianPemenuhan Syarat Sahnya Perjanjian Pemohon
Banding
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinyaPemohon Banding dan Penerima Pinjaman telah memenuhi ketentuan para pihak yang dapat melakukan suatu perikatan; Kesepakatan tersebut dapat dibuktikan dengan adanya bukti bahwa kedua belah pihak telah memberikan persetujuan atas suatu perjanjian pinjaman konversi. Lebih lanjut, bahwa kesepakatan yang terjadi antara Pemohon Banding dan Penerima Pinjaman tidak diberikan karena kekhilafan, paksaan atau penipuan salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian telah memenuhi unsur ‘Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri’;
No.UraianPemenuhan Syarat Sahnya Perjanjian Pemohon
Banding
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatanMerujuk pada ketentuan Pasal 1654 KUHPer maka dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang telah menandatangani Perjanjian tersebut telah memenuhi unsur Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian); Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 1655 KUH Perdata, bahwa Pengurus Pemohon Banding berkuasa untuk bertindak demi dan atas nama PT Alamraya Kencana Mas. Kekuasaan pengurus tersebut juga diatur di dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa setiap anggota Dewan Direksi dari suatu perseroan memiliki kewenangan untuk mewakili perseroan, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar; Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding cakap secara hukum untuk membuat suatu perikatan dan dalam pelaksanaan penandatanganan perjanjian pinjaman konversi, telah diwakilkan oleh pihak yang berwenang untuk membuat suatu perjanjian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian telah memenuhi unsur ‘Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian)’;
3.Suatu pokok persoalan tertentuPerjanjian Pemohon Banding dengan Penerima Pinjaman telah memenuhi syarat sah telah memuat suatu persoalan tertentu;
4.Suatu sebab yang tidak terlarangPerjanjian dibuat dengan tujuan untuk mengatur pemberian pinjaman konversi. Berdasarkan penjelasan di atas, Perjanjian tidak dilarang oleh Undang-Undang maupun bertentangan dengan kesusilaan sehingga memenuhi syarat sah sebab yang hal/suatu sebab yang tidak dilarang;

bahwa lebih lanjut, lebih lanjut, hal ini juga sejalan dengan beberapa pendapat ahli perpajakan sebagai berikut:

• Badrulzaman (2001) menegaskan bahwa asas kebebasan berkontrak adalah perwujudan kehendak bebas dan hak asasi manusia, mencakup seluruh perjanjian baik yang dikenal maupun tidak dikenal undang- undang;

• Tami Rusli (2010) dan Ridwan Khairandy menyatakan bahwa asas kebebasan berkontrak memungkinkan para pihak menciptakan bentuk

kontrak baru sesuai kebutuhan bisnis, selama memenuhi syarat sah perjanjian dan tidak bertentangan dengan hukum;

• Prof. Subekti menegaskan bahwa “semua perjanjian” dalam Pasal 1338 KUH Perdata mencakup segala bentuk perjanjian, termasuk convertible loan, selama dibuat secara sah;

• UNES Law Review (2023) menegaskan bahwa convertible loan agreement merupakan instrumen investasi yang sah dan tunduk pada KUH Perdata serta UU Perseroan Terbatas, meskipun belum ada pengaturan khusus dalam UU Penanaman Modal;

bahwa dalam praktik bisnis dan keuangan, convertible loan sering kali diberikan tanpa bunga (zero interest), karena imbal hasil yang diharapkan kreditur adalah potensi kepemilikan saham di masa depan, bukan bunga periodik. Oleh sebab itu, tidak terdapat penghasilan bunga yang harus diakui atau dipotong pajak, selama perjanjian secara eksplisit menyatakan tidak ada bunga dan belum terjadi konversi;

bahwa hal ini juga sejalan dengan prinsip substance over form dalam akuntansi dan perpajakan, di mana substansi ekonomi transaksi lebih diutamakan daripada bentuk formalnya. Koreksi fiskal atas penghasilan bunga hanya dapat dilakukan jika secara nyata terdapat bunga yang diperjanjikan atau diterima;

2. Pembuktian Bahwa Debitur Selaku Penerima Pinjaman Tidak Dibebankan Imbalan Bunga Sehingga Tidak Mencatatkan adanya Biaya Bunga;

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam butir sebelumnya para debitur selaku penerima pinjaman merupakan perusahaan- perusahaan yang berdomisili di Indonesia;

bahwa berikut ini, Pemohon Banding juga melampirkan tangkapan layar kutipan laporan keuangan lawan transaksi, untuk menunjukan dan membuktikan bahwa para debitur sama sekali tidak membebankan biaya bunga pinjaman dari Pemohon Banding;

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Wira Mas Permai

(PT WMP) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

18. Pinjaman Konversi

2022

Pinjaman Konversi dicatat dan dialokasikan dalam:

Komponen Liabilitas (Catatan 24)

Rupiah

PT Aarraya Kercana I.las 59327191055

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Wira Sawit

Mandiri (PT WSM) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

9. Pinjaman Konversi

2022

Pinjaman Konversi dicatat dan dialokasikan dalam:

Komponen Liabilitas (Catatan 13)

Rupiah

PT # amraya Kencana Mar su pop dee pas

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Wira Palm

Mandiri (PW WPM) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

26. Pinjaman Konversi - Pihak Berelasi

2022

MOM sii Lal kas - Rup ah barat Tai

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Mentari Bangun

Persada (PT MBP) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

18. Pinjaman Konversi

2022

Pinjaman Konversi dicatat dan dialokasikan dalam:

Komponen Liabilitas (Catatan 27)

Rupiah

PT arang Kerana Maa Fe Fes fore IA

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Loka Indah

Lestari (PT LIL) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

2022

Pinjaman Konversi Latatar tu

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Karunia Sawit

Permai (PT KSP) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

2022

Pinjaman Konversi - Komponen

Liabilitas (Catatan 8)

PY A amawa Kerang Ls Wee ae Oe

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Sawindo

Cemerlang (PT SCM) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

21. Pinjaman Konversi

2022

Finjaman konversi dicatat dan dialokas:kan dalam:

Komponen Liabilitas (Catatan 27)

PT Alb serang Ina eae eos Ld

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Bumi Permai

Sentosa (PT BPS) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

13. Pinjaman Konversi

2022

Pinjaman konversi dicatat dan dialokasikan dalam:

Komponen Liabilitas (Latatan 14]

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Pelayaran Asia

Marine (PT PAM) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

8. Pinjaman Konversi

2022

Pinjaman konversi dicatat dan dialokasikan dalam:

Komponen Liabilitas

▪ Tangkapan Layar Pencatatan Pinjaman Konvertibel PT Langgeng Nusa

Makmur (PT LNM) yang Merupakan Debitur Pemohon Banding;

6. Pinjaman Konversi

2022

Pinjaman korversi dicatat dan dialokasikar dalam:

Komponen Liabilitas

bahwa dari tangkapan layar kutipan laporan keuangan lawan transaksi, telah membuktikan dan menunjukkan bahwa pihak Penerima Pinjaman nyata- nyata tidak membebankan biaya bunga pinjaman;

3. Penggunaan Pasal 12 dari PP 94 Tahun 2010 Tidak Relevan Untuk Digunakan;

bahwa pihak Terbanding mendalilkan Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (untuk selanjutnya disebut “PP”) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan untuk tidak mengenakan bunga sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 12 dari PP tersebut;

bahwa namun demikian, berdasarkan pengaturan di dalam Pasal 12 dari PP itu sendiri telah secara jelas menunjukkan bahwa pengaturan ini hanya ditujukan atas pinjaman bunga yang dilakukan pemegang saham kepada anak perusahaan. Bahwa dalam perkara a quo, hubungan antara Pemohon Banding dengan pihak yang menerima pinjaman convertible loan tidak semua merupakan hubungan antara pemegang saham dan anak perusahaan; bahwa hal ini dapat dibuktikan dari kepemilikan saham dari debitur Pemohon Banding, yaitu PT Wira Sawit Mandiri, yang dimiliki oleh PT Citra Megah Kencana dengan kepemilikan 90% dan PT Sawindo Kencana dengan kepemilikan 10%;

10. Modal Saham

Susunan pemegang saham Serusahaan dan Masing-masing keserrilikan saham cada 31 Sesewber 2022

dan 2221 acalah sebagai per ku:

Pemegang Saham Jumlah Persentase Jumlah

Saham Kepemilikan Modal Saham

(Lembar) (be) Rp)

oe es | TIA Ira a ae

Jumlah 19.126 100.00 19.126.000.000

bahwa hal yang sama terjadi juga dengan hubungan kepemilikan saham dari debitur Pemohon Banding, yaitu PT Wira Palm Mandiri, yang dimiliki oleh Kencana Plantations Pte Ltd dengan kepemilikan 99,99% dan PT Sawindo Kencana dengan kepemilikan 0,01%;

27. Modal Saham 27. Share Capital

Susunan perregarg saham Perusahaan dan Tre comoceton of the Compan, ss skarene'derg arc

mas ng-mas ng kerem san saham pada nev vreccect.e crarercarge or Decemger 3). 2OrD

3°. Cesember 2022 dan LICS1 acaah sebaga ard IOS ave as Oo.

perkut

Jumlah Persentase Jumlah

Sahans Kepemilikan Modal Sahami

Total Number of Percentage of Total Amountof

Shares Ownership Share Capital

iLembar Share} (Yel Rp

Jumlah 8.043.702 100.06 804.370.200.900 Total

bahwa agar lebih menjelaskan hal diatas, berikut Pemohon Banding rincikan mengenai kepemilikan antara Pemohon Banding dan debitur:

No.Penerima PinjamanPersentase Kepemilikan
1.PT Wira Mas Permai (PT WMP)48,12%
2.PT Wira Sawit Mandiri (PT WSM)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham
3.PT Wira Palm Mandiri (PW WPM)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham
4.PT Mentari Bangun Persada (PT MBP)50%
5.PT Loka Indah Lestari (PT LIL)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham
6.PT Karunia Sawit Permai (PT KSP)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham
7.PT Sawindo Cemerlang (PT SCM)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham
8.PT Bumi Permai Sentosa (PT BPS)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham
9.PT Pelayaran Asia Marine (PT PAM)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham
10.PT Langgeng Nusa Makmur (PT LNM)Pemohon Banding Tidak Memiliki Saham

bahwa dengan demikian, secara nyata-nyata Pemohon Banding bukanlah pemegang saham dari kedua penerima pinjaman dengan skema Convertible Loan. Hal ini juga diakui oleh pihak Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya yang menunjukkan tidak adanya kepemilikan saham Pemohon Banding kepada para penerima pinjaman. Oleh karenanya, tidak relevan bahwa pengaturan ini dijadikan dalil hukum oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, penggunaan Pasal 12 dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak relevan untuk digunakan kepada seluruh penerima pinjaman dengan skema Convertible Loan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas maka dapat disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas maka menurut pendapat Pemohon Banding, adapun rincian penghitungan adalah sebagai berikut:

Kn 7 : . ~ ee —~ .

4 wey — — _ .

A TA PN ANN NA ae Eni ou =P rer hay he Dede

MA aan Bah Dome ate . oboe

! TP ant Sega Sajak I “ 1

L PN TN Na DI Tana soos hate mT yee fo.

. |. MEA ea BA ro ee ! '

" Kala Ke Ke ai .

: + Atm aoa | Noobs 0 oan er ror

Bees Pa ana . 0 ea, PN NN"

sara hots : 4 tet.

Bote ee '

i Ma. . PM eee HA

Be mm .

" Ta unta an | I . "

' Ka Ii PN Ke Lalai . orbs a] Mc NI TA DI er Mn

Be mt nan ad

. ' Shee yey snide. 1 Seo tera at

PN TS yy '

Pe RK -

" PN KE Aa Na NT HO SAI 1

. - wm ea | :

" omen, I Ea ' a

. tee | EN an see what

EN ATI JEANS DU 1 BAE pan fe

tote SN

1 : at aoe 1 .

“1 Koma nan an, , como poset ote og

it ee .

of mete fe Pendant Ae ob dy ae ata

pod wets ry 1 .

i AL ni ee a "

- hi Wi De Naa . '

Bu ra ee ",

oe a ee ' :

3. bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Membatalkan Surat Keputusan Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025;

3) Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024; dan

4) Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

III. Penutup

bahwa demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dan pembuktian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 025/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei

2025 dan Pakta Integritas a.n. Anggi Padoan Ibrahim Tambunan; Bukti P-2. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus

2024, KTP, dan NPWP a.n. Anggi Padoan Ibrahim Tambunan; Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor 026/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei

2025 dan Pakta Integritas a.n. Deborah;

Bukti P-4. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1597/PP/IKH/2024 tanggal 23

Desember 2024, KTP, dan NPWP a.n. Deborah;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus Nomor 027/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei

2025 dan Pakta Integritas a.n. Sabastian M. Tambunan;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-83/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari

2025, KTP, dan NPWP a.n. Sabastian M. Tambunan;

Bukti P-7. Pakta Integritas a.n. Adalin Ali;

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Alamraya Kencana Mas Nomor 82 Tanggal 20 Desember 2022, Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta serta lembar pengesahannya (Akta pengajuan keberatan);

Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Alamraya Kencana Mas Nomor 08 Tanggal 09 Januari 2025, Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta serta lembar pengesahannya (Akta pengajuan banding);

Bukti P-10. SalinanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-11. Salinan Surat Keberatan Nomor 024/AKM.DIR.X/VII/2024 tanggal 31

Juli 2024 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-12. Salinan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2022 Nomor

00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024;

Bukti P-13. Surat Nomor S-294/RIK.SIS/KPP.0508/2024 tanggal 05 Juni 2024

perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-14. Surat Nomor 019/AKM.DIR.X/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 hal

Tanggapan atas surat S-294/RIK.SIS/KPP.0508/2024 tanggal 05 Juni 2024;

Bukti P-15. Risalah Pembahasan;

Bukti P-16. Lampiran SPT PPh Badan PT Alamraya Kencana Mas Tahun 2022; Bukti P-17. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Alamraya Kencana Mas dan

Entitas Anak Tahun 2022;

Bukti P-18. Matrik sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis Nomor 28-1/ATC/LIT/ADM/X/2025 tanggal 28

Oktober 2025 hal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding terhadap KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-20. Perjanjian;

Bukti P-21. Addendum Perjanjian;

Bukti P-22. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Alamraya Kencana Mas dan

Entitas Anak Tahun 2022;

Bukti P-23. SPT Tahunan PPh Badan PT Alamraya Kencana Mas Tahun Pajak

2022 serta bukti penyampaian SPT elektronik;

Bukti P-24. Dokumen Lokal – Transaksi Pinjaman PT Alamraya Kencana Mas

Tahun 2022;

Bukti P-25. Kutipan Laporan Keuangan PT Mentari Bangun Persada (entitas

induk) Tahun 2022;

Bukti P-26. Kutipan SPT Tahunan PPh Badan PT Mentari Bangun Persada Tahun

Pajak 2022;

Bukti P-27. Kutipan Laporan Keuangan PT Karunia Sawit Permai Tahun 2022; Bukti P-28. Kutipan Laporan Keuangan PT Langgeng Nusa Makmur Tahun 2022; Bukti P-29. Kutipan Laporan Keuangan PT Loka Indah Lestari Tahun 2022; Bukti P-30. Kutipan Laporan Keuangan PT Pelayaran Asia Marine Tahun 2022; Bukti P-31. Kutipan Laporan Keuangan PT Sawindo Cemerlang Tahun 2022; Bukti P-32. Kutipan SPT Tahunan PPh Badan PT Sawindo Cemerlang Tahun

Pajak 2022;

Bukti P-33. Kutipan Laporan Keuangan PT Wira Sawit Mandiri Tahun 2022; Bukti P-34. Kutipan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan PT Wira Sawit Mandiri

Tahun Pajak 2022;

Bukti P-35. Kutipan Laporan Keuangan PT Bumi Permai Sentosa Tahun 2022; Bukti P-36. Kutipan Laporan Keuangan PT Wira Palm Mandiri Tahun 2022; Bukti P-37. Kutipan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan PT Wira Palm Mandiri

Tahun Pajak 2022;

Bukti P-38. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.57054/PP/M.XVIII.A/15/2014; Bukti P-39. Penjelasan tertulis Nomor 24-1/ATC/LIT/ADM/XI/2025 tanggal 24

November 2025 hal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding terhadap KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti P-40. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Mentari Bangun Persada Nomor 06 Tanggal 09 Juli 2025 dan bukti pengesahannya;

Bukti P-41. Surat Nomor S-1562/WPJ.05/2024 tanggal 5 November 2024 hal

Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi PT Alamraya Kencana Mas;

Bukti P-42. Penjelasan tertulis Nomor 12-1/ATC/LIT/ADM/I/2026 tanggal 12

Januari 2026 hal Kesimpulan akhir atas Sidang Banding terhadap KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025, dan lampiran berupa:

1. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan Penerima Pinjaman

1.1. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT Mentari

Bangun Persada (PT MBP).

1.2. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT Karunia

Sawit Permai (PT KSP).

1.3. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT

Langgeng Nusa Makmur (PT LNM).

1.4. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT Loka

Indah Lestari (PT LIL).

1.5. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT

Pelayaran Asia Marine (PT PAM).

1.6. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT

Sawindo Cemerlang (PT SCM).

1.7. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT Wira

Sawit Mandiri (PT WSM).

1.8. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT Bumi

Permai Sentosa (PT BPS).

1.9. Salinan Perjanjian Antara Pemohon Banding dan PT Wira

Palm Mandiri (PT WPM).

2. Salinan Dokumen Laporan Keuangan Tahun 2022 Pemohon Banding.

2.1. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2022.

2.2. Salinan SPT Badan Tahun 2022.

2.3. Salinan Dokumen Lokal Tahun 2022.

3. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT MBP.

4. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT KSP.

5. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT LNM.

6. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT LIL.

7. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT PAM.

8. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT SCM

9. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT WSM.

10. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT BPS.

11. Salinan Kutipan Laporan Keuangan Tahun 2022 PT WPM.

12. SalinanPutusanPengadilanPajaknomor PUT.57054/PP/M.XVIII.A/15/2014.

13. Salinan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mentari Bangun Persada (PT MBP) Nomor: 06 tanggal 09 Juli 2025 dan Salinan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0048009.AH.01.02.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perserotan Terbatas PT Mentari Bangun Persada (Debitur Pemohon Banding) tertanggal 22 Juli 2025.

14. Salinan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi PT Alamraya Kencana Mas Nomor S-1562/WPJ.05/2024 tanggal 05 November 2024.

15. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2019PTSawindoCemerlangNomor:S- 455/RIKSIS/KPP.0511/2024.

16. Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 PT Wira Mas Permai Nomor: S-384/RIKSIS/KPP.0511/2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat tanpa nomor tanggal 16 September 2025 hal Penjelasan tertulis

sehubungan dengan sidang banding PT Alamraya Kencana Mas; Bukti T-2 Matrik sengketa;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal hal Penjelasan akhir

berupa kesimpulan sehubungan dengan sidang banding Nomor KEP- 00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 November 2025 hal

Penjelasan tertulis sehubungan dengan sidang banding Nomor KEP- 00015/KEB/WPJ.05/2025;

Bukti T-8 Surat Nomor S-452/RIKSIS/KPP.0508/PaPj.2/2023 tanggal 19

Desember 2023 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-9 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-10 Kertas Kerja Pemeriksaan Hubungan Istimewa;

Bukti T-11 Tangkapan layar atas LHP halaman 28;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis Nomor S-1507/WPJ.05/2025 tanggal 29 Desember

2025 hal Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028/AKM.DIR.X/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Adalin Ali, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Nomor 08 tanggal 09 Januari 2025, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan dari luar usaha(132.056.415.904)(89.156.316.986)42.900.098.918

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp42.900.098.918,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pihak berelasi yang secara terus-menerus dibuatkan addendum perpanjangan jatuh tempo sebagai pinjaman konversi (convertible loan), namun tidak direalisasikan sebagai penambahan atau penyetoran modal pada perusahaan peminjam; bahwa menurut Terbanding pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Hal ini dikarenakan terhadap 8 (delapan) dari 10 (sepuluh) perusahaan penerima pinjaman, Pemohon Banding tidak tercatat sebagai pemegang saham;

bahwa terhadap 2 (dua) perusahaan peminjam dimana Pemohon Banding tercatat sebagai pemegang saham (yakni PT Wira Mas Permai dan PT Mentari Bangun Persada), fasilitas tersebut tetap tidak memenuhi syarat karena terbukti pinjaman a quo tidak didanai dari dana milik pemegang saham itu sendiri, melainkan berasal dari pihak lain. Kesimpulan ini didasarkan pada fakta bahwa komposisi piutang non- usaha pihak berelasi per 31 Desember 2022 yang mencapai Rp610.715.305.092,00 jauh melebihi saldo laba ditahan (retained earnings) Pemohon Banding yang hanya sebesar Rp523.471.119.595,00, serta di saat yang bersamaan Pemohon Banding juga memiliki kewajiban/beban utang bank senilai Rp513.338.129.253,00;

bahwa karena tidak terpenuhinya syarat-syarat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tersebut, Terbanding menerapkan kewenangannya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Terbanding secara fiskal menghitung dan mengenakan penghasilan bunga atas saldo rata-rata pinjaman/piutang non-usaha dari perusahaan afiliasi tersebut dengan menggunakan acuan Suku Bunga Bank Umum jenis Pinjaman Investasi tahun 2022, yakni sebesar 8,51% per tahun, dengan perhitungan sebagai berikut:

Baldo Pinjaman | aldo Pirjarren mace Bunga Yang ai

Jumlah 00000000 Jonogosr4es ane) BST Fae ied edel aes sed rat. ssojssoar.data11| [a AG

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp42.900.098.918,00 a quo, dengan alasan bahwa pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi merupakan pinjaman konversi (convertible loan), dimana Pemohon Banding memiliki hak untuk mengonversi utang tersebut menjadi penyertaan modal pada perusahaan penerima pinjaman. Atas pinjaman convertible loan tersebut, Pemohon Banding tidak mengenakan bunga yang mana hal ini sejalan dengan praktik lazim di pasar keuangan, mengingat imbal hasil yang diharapkan adalah potensi kepemilikan saham di masa depan dan bukan bunga periodik. Pemohon Banding menegaskan bahwa perjanjian pinjaman tersebut dibuat dengan iktikad baik dan telah memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kesepakatan tanpa pengenaan bunga ini dilindungi oleh asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata, sehingga sepenuhnya sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sejalan dengan prinsip substance over form dalam akuntansi dan perpajakan, koreksi fiskal atas penghasilan bunga seharusnya hanya dapat dilakukan apabila secara nyata terdapat bunga yang diperjanjikan atau benar-benar diterima. Guna membuktikan dalilnya, Pemohon Banding melampirkan bukti berupa kutipan laporan keuangan dari perusahaan- perusahaan afiliasi selaku penerima pinjaman. Bukti-bukti tersebut secara nyata dan sah menunjukkan bahwa pihak debitur sama sekali tidak membebankan maupun mencatatkan adanya biaya bunga atas pinjaman yang diterima dari Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menolak penggunaan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagai dasar hukum koreksi oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, pengaturan dalam pasal tersebut secara jelas hanya ditujukan untuk fasilitas pinjaman tanpa bunga yang dilakukan oleh pihak pemegang saham kepada anak perusahaannya. Sementara itu, fakta kepemilikan saham menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata tidak memiliki saham atau tidak berstatus sebagai pemegang saham pada 8 (delapan) dari 10 (sepuluh) perusahaan penerima pinjaman convertible loan tersebut. Mengingat hubungan kepemilikan saham yang disyaratkan tidak terpenuhi pada mayoritas debitur, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penggunaan landasan hukum dari peraturan tersebut tidak relevan untuk dijadikan dalil hukum oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah sengketa a quo adalah koreksi atas penghasilan dari luar usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp42.900.098.918,00 sehubungan dengan pemberian fasilitas pinjaman tanpa bunga oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan skema pinjaman konversi (convertible loan);

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena berpendapat pinjaman tersebut dibuatkan addendum perpanjangan secara terus-menerus tanpa direalisasikan menjadi penambahan modal, serta tidak memenuhi syarat pengecualian pengenaan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, sehingga Terbanding menerapkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk menghitung penghasilan bunga berdasarkan kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena perjanjian convertible loan tanpa bunga tersebut merupakan praktik yang lazim, dibuat dengan iktikad baik, dan sah secara hukum perdata bersandarkan pada asas kebebasan berkontrak. Lebih lanjut, Pemohon Banding mendalilkan bahwa Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 tidak relevan diterapkan karena Pemohon Banding tidak berstatus sebagai pemegang saham pada 8 (delapan) dari 10 (sepuluh) perusahaan debitur, yang didukung oleh bukti laporan keuangan debitur yang nyata-nyata tidak membebankan biaya bunga atas pinjaman tersebut;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam proses persidangan menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan laporan keuangan Tahun Pajak 2022 menemukan fakta adanya pemberian fasilitas pinjaman non-usaha kepada 10 (sepuluh) pihak afiliasi dengan total nilai sebesar Rp608.987.423.592,00. Atas fasilitas pendanaan tersebut, Pemohon Banding menerapkan tingkat suku bunga 0% kepada 9 (sembilan) perusahaan afiliasi, dan suku bunga 9% kepada 1 (satu) perusahaan yaitu PT Wira Mas Permai. Mengingat perhitungan bunga oleh Pemohon Banding dinilai tidak tepat dan pemberian pinjaman tanpa bunga kepada afiliasi merupakan transaksi yang tidak wajar, Terbanding menetapkan koreksi penghasilan bunga sebesar Rp42.900.098.918,00 dengan menggunakan nilai Suku Bunga Bank Umum jenis pinjaman investasi tahun 2022 yakni sebesar 8,51% yang dikalikan dengan saldo rata-rata piutang;

2. bahwa Terbanding mendalilkan pemberian pinjaman tanpa bunga tersebut secara nyata telah melanggar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat

(4) Undang-Undang PPh jo. Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan OECD Model 2010, analisis atas pinjaman antar-afiliasi harus dilakukan secara stand-alone basis di mana kreditur independen sewajarnya mengharapkan kompensasi atau imbal hasil (cost of capital) yang setara dengan tingkat risiko investasinya. Terbanding menegaskan bahwa dalam konteks perpajakan, pinjaman tanpa bunga (0% interest) adalah transaksi yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan harga pasar, sehingga otoritas pajak berwenang penuh untuk menghitung dan mengenakan bunga wajar atas pinjaman tersebut;

3. bahwa Terbanding menolak argumen Pemohon Banding yang berlindung di balik skema Perjanjian Keperdataan dan Pinjaman Konversi (Convertible Loan). Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 1754 juncto Pasal 1767 Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 804/K/Sip/1973 tanggal 4 Desember 1975, yang secara tegas mengakui keabsahan pengenaan bunga dalam suatu perjanjian pinjam- meminjam dan menyatakan bahwa bunga adalah suatu kelaziman pada saat perjanjian diadakan. Meskipun Pemohon Banding mengklaim hal tersebut sebagai convertible loan, tingkat bunga tetap harus mengacu pada kompensasi risiko yang wajar di pasar;

bahwa Terbanding membuktikan kegagalan Pemohon Banding dalam memenuhi syarat pengecualian pinjaman tanpa bunga yang diatur secara limitatif dan kumulatif dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Berdasarkan Daftar Penyertaan Modal pada lampiran SPT PPh Badan Tahun 2022, Pemohon Banding terbukti hanya memiliki penyertaan saham pada 1 (satu) entitas debitur yaitu PT Wira Mas Permai (sebesar 0,01%), sedangkan 9 (sembilan) entitas debitur lainnya sama sekali tidak dimiliki sahamnya oleh Pemohon Banding melainkan hanya memiliki kesamaan manajemen. Oleh karena syarat pemegang saham dan penyetoran modal tidak terpenuhi secara mutlak, maka fasilitas kepada para pihak afiliasi tersebut seketika gugur dan wajib dikenakan tingkat suku bunga yang wajar;

4. bahwa Terbanding menyoroti ketiadaan iktikad baik (good faith) dari Pemohon Banding dalam mematuhi kewajiban penyelenggaraan dan penyerahan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Document). Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan dan/atau tidak menyerahkan TP Document sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 dianggap secara hukum tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Karena Pemohon Banding tidak menyerahkan TP Document pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta secara patut melalui surat permintaan peminjaman dokumen tertanggal 19 Desember 2023 dan telah diterbitkan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Dokumen tertanggal 20 Juni 2024, maka Terbanding memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 20 ayat (3) PER-43/PJ/2010 untuk menetapkan harga wajar berdasarkan data dan metode yang dinilai tepat oleh Terbanding;

5. bahwa terkait pengajuan Transfer Pricing Document yang baru diserahkan oleh Pemohon Banding di persidangan Pengadilan Pajak, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim agar dokumen pembuktian tersebut ditolak dan tidak dipertimbangkan. Terbanding mendasarkan dalilnya pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 02 Tahun 2024 yang secara expressis verbis mengatur bahwa pembuktian atau dokumen yang telah diminta secara rinci dan maksimal oleh pemeriksa pajak namun tidak diserahkan pada saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Tindakan Penelaah Keberatan yang tidak meminta kembali dokumen tersebut di tingkat keberatan adalah sebuah tindakan faktual (feitelijke handelingen) yang sah, mengingat undang-undang hanya mewajibkan peminjaman dokumen pada tahapan pemeriksaan;

6. bahwa Terbanding menegaskan karakteristik sengketa di Pengadilan Pajak pada hakikatnya adalah gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Dalam tata hukum administrasi negara dan pembuktian persidangan, berlaku asas "Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat" yang mendelegasikan beban pembuktian secara mutlak kepada pihak yang mendalilkan, yakni Pemohon Banding. Pemohon Banding wajib membuktikan kebenaran materiil atas dalil bantahannya, membuktikan adanya cacat hukum atau kesalahan Terbanding dalam menerbitkan surat ketetapan, serta membuktikan kerugian yang dialaminya. Terbanding berkeyakinan bahwa penerbitan SKPLB dan Surat Keputusan Keberatan a quo telah sepenuhnya sejalan dengan kewenangan hukum perpajakan yang berlaku, utamanya Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan Pemohon Banding telah gagal membuktikan sebaliknya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan menyampaikan tambahan penjelasan tertulis yang pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan keberatan atas penetapan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penghasilan luar usaha berupa penghasilan bunga sebesar Rp42.900.098.918,00. Pemohon Banding mengklarifikasi bahwa fasilitas pinjaman yang diberikan kepada pihak afiliasi terbagi ke dalam dua kelompok, yakni pinjaman dengan skema bunga (Interest

Bearing Loan) dan pinjaman dengan skema konversi modal (Convertible Loan atau Capital Swap);

2. bahwa terhadap pinjaman yang berkarakteristik Interest Bearing Loan (seperti kepada PT Wira Mas Permai), Pemohon Banding telah secara patuh mencatat dan membukukan penghasilan bunga sebesar Rp10.147.392.993,00 yang telah dipotong PPh Pasal 23 sesuai aturan berlaku, serta telah diuji kewajarannya dalam Transfer Pricing Document (Dokumen Lokal) dengan median suku bunga yang memenuhi prinsip kelaziman usaha. Namun demikian, Terbanding dinilai secara keliru tetap melakukan penetapan koreksi imputasi bunga atas debitur yang nyata-nyata pinjamannya telah dikenakan bunga tersebut;

3. bahwa terhadap pinjaman yang berkarakteristik Convertible Loan, penerapan suku bunga 0% didasarkan pada kelaziman praktik di pasar keuangan di mana ekspektasi imbal hasil kreditur bukanlah pendapatan bunga periodik, melainkan perolehan hak opsi untuk mengonversi piutang menjadi penyertaan saham pada entitas penerima pinjaman. Perjanjian tanpa bunga ini mengikat secara sah menurut hukum keperdataan, sejalan dengan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata) dan telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) dengan iktikad baik;

4. bahwa skema Convertible Loan ini masih berjalan sesuai dengan kesepakatan tenor waktu di dalam perjanjian dan adendumnya. Pemohon Banding memilih struktur ini guna memberikan fleksibilitas pengelolaan arus kas yang lebih efisien dibandingkan instrumen penyertaan modal langsung; di mana apabila debitur memiliki kelebihan kas, pengembalian pokok dapat dilakukan seketika tanpa harus melewati proses korporasi yang panjang, seperti membagikan dividen yang mensyaratkan kewajiban saldo laba ditahan bernilai positif;

5. bahwa Pemohon Banding membantah secara absolut dalil Terbanding yang menyatakan hak opsi konversi tidak pernah direalisasikan. Sebagai bukti empiris, pinjaman konversi kepada PT Mentari Bangun Persada (PT MBP) telah nyata-nyata dieksekusi dan dikonversi menjadi penambahan modal saham dasar perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 9 Juli 2025 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri

Hukum dan HAM Nomor AHU-0048009.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 22 Juli 2025;

6. bahwa dari aspek pembuktian akuntansi dan asas substance over form, perusahaan penerima pinjaman (debitur) yang berdomisili di Indonesia terbukti secara sah tidak pernah mencatatkan kewajiban pencadangan beban bunga maupun membebankan biaya bunga atas Convertible Loan tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini menunjukkan keseimbangan pencatatan yang konsisten antara pihak kreditur dan debitur;

7. bahwa lebih lanjut, 2 (dua) entitas debitur yaitu PT Sawindo Cemerlang dan PT Wira Mas Permai telah dilakukan pemeriksaan pajak secara menyeluruh (all taxes) oleh instansi vertikal Terbanding (KPP Pratama Kembangan) untuk Tahun Pajak 2019 dan 2020. Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding nyata-nyata tidak melakukan koreksi fiskal negatif (pembebanan biaya bunga tambahan) atas fasilitas pinjaman konversi tersebut, sehingga secara implisit telah mengonfirmasi keabsahan Convertible Loan bersuku bunga 0% yang dijalankan;

8. bahwa Pemohon Banding menolak penggunaan instrumen Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP Nomor 45 Tahun 2019 yang didalilkan oleh Terbanding. Ketentuan safe harbor tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum karena bersifat lex specialis bagi pinjaman dari "pemegang saham kepada anak perusahaan", sedangkan fakta pembuktian menunjukkan Pemohon Banding memiliki porsi saham 0% (bukan berkedudukan sebagai pemegang saham) pada sebagian besar entitas penerima pinjaman. Penggunaan beleid tersebut dinilai cacat logika dan keliru sasaran;

9. bahwa yurisdiksi kewenangan untuk merekarakterisasi transaksi penetapan harga transfer pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh ditujukan semata-mata untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui skema penggeseran laba kepada entitas di negara atau yurisdiksi yang menerapkan rezim pajak yang lebih rendah. Seluruh lawan transaksi Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang mayoritas terdaftar di wilayah Kantor Wilayah DJP

yang sama (Jakarta Barat), sehingga transaksi ini bebas dari penghindaran tarif pajak antar-yurisdiksi;

10. bahwa posisi koreksi Terbanding telah berlawanan dengan yurisprudensi di PengadilanPajak,diantaranyaPutusanNomor PUT.57054/PP/M.XVIII.A/15/2014,PutusanNomor Put.000769.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2023, dan Putusan Nomor Put.57055/PP/M.XVII.A/13/2014. Dalam putusan-putusan a quo, Majelis Hakim secara aklamasi telah mengakui keabsahan dan kelaziman usaha atas Convertible Loan yang tidak membebankan bunga pinjaman, serta menetapkan bahwa pengenaan penghasilan bunga oleh otoritas pajak atas skema konversi ini merupakan sekadar asumsi yang tidak memiliki pijakan landasan hukum yang sah;

11. bahwa dari sisi hukum acara pemeriksaan, Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak bersikap kooperatif dengan tidak memberikan Transfer Pricing Document (Dokumen Lokal). Hal ini dibantah secara tegas oleh Pemohon Banding karena selama tahap pelaksanaan pemeriksaan, Terbanding tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan ke-1 maupun Surat Peringatan ke-2 atas kekurangan peminjaman dokumen a quo. Bahkan pada tahap keberatan, Penelaah Keberatan sama sekali tidak mencantumkan permintaan penyediaan dokumen Transfer Pricing tersebut di dalam rincian surat permintaan data;

bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yuridis dan pembuktian akuntansi tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima banding yang diajukan, membatalkan Surat Keputusan Keberatan, serta membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding.

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang mengatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang

harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019), yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1):

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2):

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, yang mengatur antara lain::

Pasal 2 ayat (1):

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 2 ayat (2):

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti, fakta, penjelasan para pihak dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga sebesar Rp42.900.098.918,00 sehubungan dengan pinjaman tanpa bunga yang disalurkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi a quo dengan melakukan penetapan penghasilan bunga atas saldo rata-rata pinjaman dari 10 (sepuluh) perusahaan afiliasi senilai Rp637.742.139.545,00 menggunakan tarif acuan Suku Bunga Bank Umum jenis Pinjaman Investasi Tahun 2022, yaitu sebesar 8,51% per tahun berdasarkan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 jo PP 45 Tahun 2019 dan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh;

bahwa Terbanding mendalilkan koreksi dilakukan karena berdasarkan hasil pengujian pembukuan, Pemohon Banding menerapkan suku bunga 0% kepada 10 perusahaan afiliasi dengan adendum perpanjangan jatuh tempo yang dinilai tidak wajar secara komersial, serta tidak memenuhi syarat kumulatif pembebasan bunga berdasarkan ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 jo PP 45 Tahun 2019 mengingat Pemohon Banding tidak memiliki saham pada 8 dari 10 entitas tersebut, dan dana pinjaman terbukti tidak bersumber dari modal sendiri melainkan didanai secara tidak langsung dari utang bank komersial pihak ketiga sebesar Rp513.338.129.253,00;

bahwa Terbanding juga menolak Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation) yang baru diserahkan Pemohon Banding di persidangan berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor

02 Tahun 2024, sehingga Terbanding berwenang menetapkan harga wajar secara sepihak;

bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi Terbanding dengan dalil bahwa fasilitas pendanaan bersuku bunga 0% kepada 10 entitas afiliasi merupakan Pinjaman Konversi (Convertible Loan) yang secara substansi ekonomi mencerminkan kontribusi modal (equity contribution), di mana ekspektasi imbal hasilnya berupa hak opsi konversi saham di akhir jatuh tempo, sehingga pengujian kewajaran tarif bunga berjalan tidak relevan diterapkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan perjanjian pinjaman bebas bunga tersebut sah berdasarkan Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata) dan didukung dengan bukti riil eksekusi opsi konversi menjadi saham dasar pada PT Mentari Bangun Persada (PT MBP) melalui RUPSLB tanggal 9 Juli 2025, serta berpendapat bahwa transaksi bersifat domestik antar sesama Wajib Pajak Dalam Negeri, sehingga transaksi ini bebas dari penghindaran tarif pajak antar-yurisdiksi; bahwa Pengadilan Pajak memandang perlu untuk melakukan pengujian awal atas kedudukan hukum hubungan istimewa serta ketepatan penerapan ketentuan peraturan perundang-udangan perpajakan atas sengketa penghasilan bunga dari pinjaman tanpa bunga sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, pada angka 10 huruf a, halaman 25, Pemohon Banding terbukti tercatat sebagai pemegang saham pada PT Wira Mas Permai (PT WMP) dan PT Mentari Bangun Persada (PT MBP) dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 48,12% dan 50%, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengujian atas kewajaran bunga pada kedua entitas ini wajib tunduk secara lex specialis pada ketentuan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019; Bahwa pinjaman tanpa bunga yang diperbolehkan sesuai Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019 harus memenuhi 4 (empat) syarat kumulatif yakni pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pengujian pemberian pinjaman Pemohon Banding kepada PT WMP dan PT MBP terikat dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019, dan apabila pemberian pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan a quo, maka Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya tingkat suku bunga wajar sesuai Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019;

bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan pada angka 29, halaman 40 dan sesuai bukti Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) Tahun Pajak 2022, pada Bab 3 angka 3.1., halaman 11, Pemohon Banding terbukti tidak memiliki kepemilikan saham pada 8 (delapan) entitas afiliasi lainnya yakni PT Wira Sawit Mandiri (PT WSM), PT Wira Palm Mandiri (PT WPM), PT Loka Indah Lestari (PT LIL), PT Karunia Sawit Permai (PT KSP), PT Sawindo Cemerlang (PT SCM), PT Bumi Permai Sentosa (PT BPS), PT Pelayaran Asia Marine (PT PAM), dan PT Langgeng Nusa Makmur (PT LNM), namun Pemohon Banding dan 8 (delapan) perusahaan tersebut berada di bawah pengendalian atau penguasaan yang sama, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat memenuhi kriteria Hubungan Istimewa berdasarkan Pengendalian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-UU PPh untuk menguji dan menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) terhadap pemberian pinjaman Pemohon Banding kepada 8 (delapan) perusahaan afiliasi tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti surat berupa 10 (sepuluh) Perjanjian Pokok dan Adendum Convertible Loan dan bukti TP Documentation/Dokumen Lokal Transaksi Pinjaman yang menyebutkan pinjaman konversi bersuku bunga 0% yang secara substansi ekonomi mencerminkan kontribusi modal (equity contribution) sesuai Bab X Paragraf 10.5–10.13 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 (vide Dokumen Lokal Tahun 2022).

bahwa setelah melakukan penelaahan, pengujian, dan pembandingan materiil secara saksama terhadap keseluruhan bukti surat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dengan sebagai berikut:

bahwa terkait apakah pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, merupakan pinjaman dengan skema bunga (Interest Bearing Loan) atau pinjaman tanpa bunga (Non Interest Bearing Loan), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Adendum Perjanjian tanggal 3 Januari 2022 antara Pemohon Banding dan PT WMP, substansi perjanjian tersebut nyata-nyata seragam atau sama dengan perjanjian antara Pemohon BAnding dengan 9 entitas lainnya, yaitu disebut sebagai "Pinjaman Konversi" dengan ketentuan "Tingkat Suku Bunga: 0%";

- bahwa namun demikian, berdasarkan bukti materiil berupa Laporan Keuangan, Lampiran VI SPT Tahunan PPh Badan, dan pengakuan Pemohon Banding di dalam dokumen Transfer Pricing Documentation, Pemohon Banding secara faktual memungut, membukukan, dan melaporkan pendapatan bunga riil sebesar 9,00% atas pinjaman kepada PT WMP tersebut;

- bahwa di dalam dokumen Transfer Pricing Documentation (Dokumen Lokal) pada halaman 22, Pemohon Banding secara tegas menyatakan bahwa pengenaan bunga sebesar 9,00% tersebut murni didasarkan pada informasi pada lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022, dan bukan didasarkan atas klausul perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak;

- bahwa sesuai asas kebenaran materiil, adanya perbedaan antara bentuk hukum formal perjanjian (kontrak yang mencantumkan bunga 0%) dengan perilaku ekonomi riil di lapangan yakni pengenaan bunga riil 9,00% pada pinjaman yang diberikan kepada PT WMP, membuktikan secara sah bahwa seluruh dokumen perjanjian yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya;

- bahwa perilaku ekonomi Pemohon Banding yang secara faktual tetap mengenakan bunga komersial sebesar 9,00% kepada PT WMP, padahal instrumen hukum kontraknya berkarakteristik sama persis (bunga 0%) dengan 9 entitas lainnya, merupakan bentuk pengakuan tidak langsung dari Pemohon Banding sendiri bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, baik

pihak afiliasi dimana Pemohon Banding sebagai pemegang saham maupun pihak afiliasi yang berada dalam pengendalian/penguasaan yang sama, pada hakikatnya berfungsi sebagai pinjaman komersial aktif (interest-bearing loan) yang sewajarnya menghasilkan imbal hasil secara periodik;

- bahwa sebelum hak opsi konversi pinjaman tersebut secara riil dieksekusi menjadi penyertaan saham dasar secara komersial melalui RUPSLB dan pengesahan secara hukum oleh Kemenkumham, seluruh instrumen pendanaan a quo tetap melekat hakikat hukumnya sebagai transaksi utang piutang (debt financing) dengan pihak afiliasi yang merupakan objek pengujian atas tingkat kewajaran suku bunganya (arm's length interest rate) berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terkait apakah pinjaman tanpa bunga (bunga 0%) telah wajar karena secara substansi ekonomi merupakan kontribusi modal (equity contribution) sesuai dengan Bab X Paragraf 10.5–10.13 OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun 2022, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa di dalam seluruh dokumen kontrak dan adendum berjalan, secara eksplisit diatur mengenai elemen-elemen utang pokok yang meliputi adanya "Plafon Pinjaman Maksimum", "Jangka Waktu/Tenor", dan "Tanggal Jatuh Tempo Pengembalian". Keberadaan batas tanggal jatuh tempo pengembalian pokok dana komersial merupakan karakteristik pembeda paling utama dan mutlak antara instrumen utang (debt) dan modal (equity);

- bahwa hak opsi konversi utang menjadi saham komersial terbukti secara nyata belum dieksekusi melalui mekanisme hukum korporasi formal yakni RUPSLB dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar oleh Kemenkumham pada Tahun Pajak 2022 (tahun sengketa). Peristiwa eksekusi konversi pinjaman menjadi saham PT MBP yang baru terealisasi pada tanggal 9 Juli 2025 tidak dapat ditarik mundur secara retrospektif untuk mengubah hakikat instrumen utang di Tahun Pajak 2022;

- bahwa sebelum hak opsi konversi tersebut secara riil dieksekusi menjadi penyertaan saham dasar, status hukum dan perilaku ekonomi transaksi a quo tetap melekat sebagai utang piutang aktif (debt financing) dengan pihak afiliasi

yang merupakan objek pengujian atas tingkat kewajaran suku bunganya (arm's length interest rate) komersial berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019 dan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun 10 Perjanjian Pinjaman yang menjadi objek sengketa a quo secara formil adalah sah dan mengikat para pihak sebagai Convertible Loan berdasarkan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata, namun secara substansi ekonomi dan fiskal, transaksi tersebut merupakan pinjaman (utang) afiliasi yang tunduk pada pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019, dan atas hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikan konsistensi penerapan bunga 0% atas keseluruhan pinjaman tersebut, yang terbukti dengan adanya pengenaan bunga riil 9% pada afiliasi PT WMP, yang menggugurkan argumentasinya sendiri terkait kelaziman penerapan bunga 0% atas Convertible Loan kepada pihak afiliasinya, dimana dalam hal ini Pemohon Banding juga hanya mendasarkan diri pada argumentasi naratif tanpa pengujian PKKU yang memadai;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang pada pokoknya menyatakan transaksi pinjaman Pemohon Banding yang diberikan kepada pihak afiliasi dalam negeri bukanlah skema penghindaran pajak, Pengadilan Pajak melakukan pengujian silang terhadap Kebenaran Materiil atas bukti Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan milik seluruh entitas afiliasi penerima pinjaman yang disampaikan dalam persidangan, dan menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

- PT MBP, berada dalam posisi laba secara komersial dan secara fiskal;

- PT WMP, tidak tersedia data laporan keuangan, namun secara faktual dikenakan bunga riil 9%;

- 8 Entitas Afiliasi Lainnya (PT KSP, PT LNM, PT LIL, PT PAM, PT SCM, PT WSM, PT BPS, PT WPM), secara nyata terbukti mengalami Rugi Komersial dan/atau Rugi Fiskal pada tahun pajak sengketa (2022);

bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian materiil atas bukti Laporan Keuangan teraudit dan SPT Tahunan PPh Badan dari seluruh entitas afiliasi yang terungkap dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa PT Mentari Bangun Persada (PT MBP) berada dalam posisi laba secara komersial dan secara fiskal, sedangkan

8 entitas afiliasi lainnya (PT KSP, PT LNM, PT LIL, PT PAM, PT SCM, PT WSM, PT BPS, dan PT WPM) secara nyata terbukti menderita Rugi Komersial dan/atau Rugi Fiskal pada tahun pajak sengketa (2022);

bahwa fakta berupa kerugian fiskal pada 8 entitas afiliasi tersebut memiliki konsekuensi apabila Pemohon Banding mengenakan bunga wajar komersial kepada 8 entitas afiliasi tersebut, maka Pemohon Banding yang berposisi laba wajib mengakui adanya pendapatan bunga dan membayar tambahan Pajak Penghasilan yang terutang sehubungan pendapatan bunga tersebut ke Kas Negara, sedangkan pembebanan biaya bunga di sisi afiliasi hanya akan menambah akumulasi kompensasi kerugian fiskal mereka tanpa adanya setoran pajak penghasilan tahun berjalan bagi negara. dan dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pinjaman tanpa bunga (bunga 0%) kepada 8 entitas afiliasi yang merugi tersebut, terbukti secara sah memenuhi kondisi adanya upaya penghindaran pajak domestik untuk meminimalkan beban pajak grup/kelompok usaha in casu kelompok usaha Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 2 ayat (2) PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, sehingga perlu dilakukan pengujian atas kewajaran tingkat suku bunga pinjaman yang dikenakan Pemohon Banding; bahwa terkait pinjaman dengan bunga 0% yang diberikan Pemohon Banding kepada PT MBP dimana Pemohon Banding terbukti memiliki penyertaan saham dengan porsi kepemilikan sebesar 50%, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengujian pemberian pinjaman Pemohon Banding kepada PT MBP terikat dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019, dan apabila pemberian pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan a quo, maka Terbanding memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya tingkat suku bunga wajar sesuai Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019;

- bahwa meskipun PT MBP berada dalam posisi Laba Fiskal (tidak ada kondisi yang berakibat pengalihan laba/profit shifting domestik), posisi Pemohon Banding tetap terikat dengan ketentuan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, yang

secara yuridis mengatur persyaratan atas pinjaman tanpa bunga tanpa memerlukan pembuktian adanya indikasi penghindaran pajak;

- bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94/2010 mengatur bahwa sebagai bagian dari persyaratan kumulatif pinjaman tanpa bunga di antaranya adalah perseroan terbatas penerima pinjaman harus "sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya". Dalam hal ini karena terbukti PT MBP menghasilkan laba secara komersial dan secara fiskal, maka syarat adanya kesulitan keuangan ini dalam ketentuan a quo nyata-nyata tidak terpenuhi;

- bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pinjaman yang menjadi objek sengketa tersebut tidak memenuhi syarat karena terbukti tidak didanai dari dana milik pemegang saham itu sendiri in casu Pemohon Banding, melainkan berasal dari pihak lain, dimana terbukti dengan tanpa bantahan dari Pemohon Banding bahwa dana pinjaman tidak bersumber secara murni dari modal/dana milik pemegang saham sendiri melainkan secara tidak langsung didanai dari penarikan utang bank komersial oleh Pemohon Banding, maka Pengadilan Pajak berpendapat pinjaman Pemohon Banding kepada PT MBP tidak memenuhi persyaratan sebagai pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pinjaman Pemohon Banding yang diberikan kepada PT MBP terutang bunga wajar sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pinjaman dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang dikenakan bunga 0% dan yang telah dikenakan bunga 9% perlu ditentukan kembali tingkat bunga bunga wajarnya;

bahwa dasar hukum pengujian kewajaran untuk pinjaman yang diberikan kepada PT WMP dan PT MBP adalah Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019, sedangkan dasar hukum untuk pengujian kewajaran atas pinjaman yang diberikan kepada 8 (delapan) entitas afiliasi lainnya yakni PT KSP, PT LNM, PT LIL, PT PAM, PT SCM, PT WSM, PT BPS, PT WPM adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa terkait tingkat suku bunga wajar yang seharusnya dikenakan terhadap pinjaman Pemohon Banding kepada afiliasinya, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan acuan Suku Bunga Bank Umum jenis Pinjaman Investasi tahun 2022, yakni sebesar 8,51% per tahun, sedangkan Pemohon Banding berdasarkan bukti TP Documentation (Dokumen Lokal) menggunakan suku bunga pinjaman 9% berdasarkan basis data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) Bank Indonesia tahun 2014 jenis Suku Bunga Simpanan Berjangka Rupiah yang diterapkan atas pinjaman kepada PT WMP;

bahwa Pengadilan Pajak menolak penggunaan database SEKI tahun 2014 jenis Suku Bunga Simpanan Berjangka (Deposit Rate) yang diajukan Pemohon Banding dengan pertimbangan:

- bahwa penggunaan acuan suku bunga atas simpanan/deposito tidak sebanding dengan bunga atas pinjaman dari Pemohon Banding yang menjadi objek sengketa a quo, karena Pemohon Banding memikul biaya modal pinjaman komersial atas kewajiban utang bank pihak ketiga yang perlu diperhitungkan. Pihak independen tidak akan meminjamkan dana dengan acuan bunga deposito jika hal tersebut menghasilkan selisih rugi terhadap biaya utang banknya sendiri;

- bahwa penggunaan data historis tahun 2014 melanggar prinsip kesebandingan berbasis waktu karena kontrak pinjaman secara aktif diperbarui melalui instrumen Adendum formal pada tahun sengketa 2022. Dalam transaksi wajar antara pihak independen, para pihak akan menegosiasikan ulang tingkat suku bunga berdasarkan kondisi ekonomi tahun berjalan 2022, dan tidak menggunakan kondisi ekonomi masa lalu, dalam hal ini tahun 2014, yang sudah tidak relevan lagi untuk menetukan tarif bunga untuk tahun 2022;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat suku bunga acuan yang tepat adalah Suku Bunga Bank Umum jenis Pinjaman Investasi sebesar 8,51% per tahun sebagaimana yang ditetapkan Terbanding. Bahwa suku bunga acuan sebesar 8,51% a quo merupakan suku bunga wajar atas pinjaman Pemohon Banding kepada 10 (sepuluh) afiliasi baik Pemohon Banding sebagai pemegang

saham maupun Pemohon Banding dan peminjam merupakan pihak afiliasi yang di bawah pengendalian atau penguasaan yang sama;

bahwa terhadap sengketa kuantitatif perhitungan nominal penghasilan bunga PT WMP, perhitungan Terbanding menghasilkan nilai Rp16.051.456.725,00 (tarif bunga 8,51% dikalikan rata-rata saldo pinjaman awal dan akhir tahun), sedangkan pelaporan Pemohon Banding menghasilkan nilai Rp10.147.392.993,00 (tarif bunga 9,00% dikalikan saldo pinjaman menurut Pemohon Banding);

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan cara perhitungan nominal penghasilan bunga sebesar Rp10.147.392.993,00 maupun bukti pendukung aktual, baik berupa Buku Besar (Ledger) piutang, rekening koran, atau mutasi saldo harian/bulanan saldo pinjamannya sepanjang tahun sengketa, sehingga satu-satunya basis data saldo piutang PT WMP yang sah, valid, dan diakui bersama oleh kedua belah pihak di persidangan adalah data saldo pinjaman pada laporan keuangan teraudit, yaitu Saldo Awal senilai Rp187.981.120.908,00 dan Saldo Akhir senilai Rp189.256.404.955,00 yang menghasilkan nilai rata-rata pinjaman sebesar Rp188.618.762.932,00, dimana jika nilai rata-rata pinjaman tersebut dikalikan dengan tarif bunga pasar menurut Terbanding (8,51%), maka nominal pendapatan bunga wajar yang seharusnya diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.051.456.725,00;

bahwa meskipun tarif persentase Pemohon Banding (9,00%) lebih tinggi dari tarif pasar Terbanding (8,51%), namun nominal pendapatan bunga yang secara nyata dilaporkan (Rp10.147.392.993,00) terbukti jauh lebih rendah daripada nilai perhitungan dari rerata saldo pinjaman (Rp16.051.456.725,00), dan dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pendapatan bunga wajar dari PT WMP menjadi sebesar Rp16.051.456.725,00;

bahwa selanjutnya, terhadap fasilitas pinjaman Pemohon Banding yang disalurkan kepada 9 (sembilan) entitas afiliasi lainnya selain PT WMP, dimana secara faktual tidak dikenakan bunga (bunga 0%), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan tingkat suku bunga wajar sebesar 8,51% per tahun yang dikalikan dengan saldo rata-rata pinjaman berdasarkan perhitungan Terbanding telah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 jo. PP 45 Tahun 2019 dan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi penghasilan luar usaha berupa penghasilan bunga Tahun Pajak 2022 sebesar Rp42.900.098.918,00 tetap dipertahankan seluruhnya;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan ( Rp )Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan ( Rp )
1.Penghasilan Luar Usaha42.900.098.91842.900.098.9180

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pos-pos yang menjadi sengketa para Pihak menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Luar Usaha

- Menurut TerbandingRp(89.156.316.986)

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurutRp0 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp(89.156.316.986)

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto532.441.243.418
2Harga Pokok Penjualan379.470.351.637
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)152.970.891.781
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha29.803.184.843
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)123.167.706.938
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya(89.156.316.986)
7Penyesuaian Fiskal70.858.146.191
8Penghasilan Neto104.869.536.143
9Kompensasi Kerugian0
10Penghasilan Kena Pajak104.869.536.143
11PPh Terutang23.071.297.920
12Kredit Pajak :23.581.210.419
13Pajak yang tidak/kurang di bayar(509.912.499)
14Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
21Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) di bayar (19+20)(509.912.499)

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00015/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 20 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00125/406/22/038/24 tanggal 01 Juli 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT ALAMRAYA KENCANA MAS, NPWP 01.789.815.6-038.000, beralamat di Kompleks Perkantoran Business Park Kebon Jeruk, Kencana Tower Lt. 9, Jl. Raya Meruya Ilir No. 88, RT.001 RW.005, Meruya Utara, Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11620 (domisili elektronik akm.tax@kencanagroup.co.id), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar (Rp509.912.499,00);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 oleh Erry S, Dipawinangun, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.S.T., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M.,masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.