Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Alamraya Kencana Mas, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Alamraya Kencana Mas mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan dari luar usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004020.15/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Alamraya Kencana Mas
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00125/406/22/038/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
13 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
26 Juni 2026