P U T U S A N
Nomor PUT-004002.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 663/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004002.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Pakuningratan Nomor 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233, yang diwakili oleh Dannar Whilasto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Syamsul Hidayat,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Jalan Solo Kampung Utan, RT 003 RW 004,
Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SK-PP/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,