Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-004002.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-004002.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 663/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 004002.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Pakuningratan Nomor 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233, yang diwakili oleh Dannar Whilasto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Syamsul Hidayat,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Solo Kampung Utan, RT 003 RW 004,

Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SK-PP/V/2025 tanggal 13 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2329/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 909/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00743/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 014a/CDI/IX/SUB/2025 tanggal 2 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1.Bea Masuk 2.BMAD/BMI/BMTP 3.BMAS/BMIS/BMTPs 4.Cukai 5.PPN 6.PPnBM 7.PPh Pasal 22 8.Denda97.159.000 0 0 0 10.687.459 0 2.428.975 0
Jumlah110.275.434

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Maret 2025;

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S-610/KPU.103/2025 tanggal 17 Maret 2025, surat tindak lanjut ini diterima tanggal 20 Maret 2025 terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dibawah ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNo. DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030012378614/03/20231
2PIB (BC 2.0)04030012378914/03/20231, 2
3PIB (BC 2.0)04030013915321/03/20231 s.d. 3

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah hasil penelitian ulang oleh Terbanding terhadap pemberitahuan pabean impor di atas dengan alasan penetapan adalah importir tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/CoO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh Sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy Form AI beserta dokumen pelengkap pabean yang dibuktikan dengan penerimaan CoO Hijau untuk PIB tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap Form AI yang diserahkan sudah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK Nomor 45/PMK.04/2020), di mana Form AI memuat tanda tangan pejabat secara elektronik dari negara asal dan/atau stempel resmi dari pemerintah India dan ditambah lagi sudah ada tangan eksportir. Sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk AIFT di mana pembebanan hanyalah sebesar 5% (lima persen) dan bukanlah bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh) persen;

bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, pemerintah India dalam hal ini telah menyediakan website untuk pengecekan validitas Form AI dengan nama Common Digital Patform for issuance of Certificates of Origin https://coo.dgft.gov.in/;

bahwa Pemohon Banding melakukan pengecekan terhadap Form AI dengan status “Valid”;

bahwa berdasarkan Article 16 huruf b Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules of Origin The ASEAN-India Free Trade Area; bahwa terhadap keraguan atas keabsahan, kevaliditas Form AI tidaklah mendasar Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi dan atau retroactive check kepada otoritas penerbit Form AI di Negara Asal (Directorate general of foreign trade). Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat membuktikan konfirmasi dari Pejabat India yang menyatakan Form AI tidak sah;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) apabila barang telah dilindungi dan dilengkapi dengan SKA Form AI yang ditandatangani oleh

Pejabat berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif bea masuk dengan tarif AIFTA;

bahwa menurut Pemohon Banding barang impor telah dilengkapi persyaratan tarif AIFTA berupa Form AI yang telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang India dan eksportir. Maka Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00743/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 melalui Surat Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025;

bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 663/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025;

bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur hijau sebagaimana terdapat dalam data CEISA;

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka penetapan tarif bea masuk dalam rangka AIFTA terhadap barang impor pada 3 dokumen PIB;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan dokumen PIB Nomor 123786 tanggal 14 Maret 2023, PIB Nomor 123789 tanggal 14 Maret 2023 dan PIB Nomor 139153 tanggal 21 Maret 2023 dengan seri barang sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian bading Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui Loket Penerimaan NPD, telah melakukan penyampaian dokumen pelengkap salah satunya CoO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy, namun demikian tidak terdapat data penyampaian lembar asli hardcopy dokumen CoO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dengan rincian sebagai berikut:

Nomor PIB Tanggal PIB Nomor SKA Penyerahan SKA asli

Tanggal

SLIM SIAP NG

123786 110812023 | Eicy20237013701688454/00196899 | 09/03/2023 fidak ada

123789 1410812023 | Elcy20237013/01654274/00196832 | 09/03/2023 tidak 'ada tidak ada

4 139153 21/08/2023 | Eicyana8101310204188A/00211544 | 14/03/2023 tidak ‘ada fidak ada

5 199153 21/05/2023 | Eicyana3/013/0204131A/00211536 | 14/03/2023 tidak ada tidak ada bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri;

bahwa berdasarkan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

bahwa ketentuan prosedural terkait penyerahan CoO, diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diperoleh data sebagai berikut:

bahwa importasi yang dilakukan importir menggunakan fasilitas AIFTA;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) PMK nomor 45/PMK.04/2022, penyerahan softcopy dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor dan penyerahan hardcopy SKA asli dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

bahwa berdasarkan data tanggal pendaftaran PIB dan penerbitan SKA sampai dengan tanggal jatuh tempo, importir tidak menyerahkan asli SKA, dengan demikian Importir tidak memenuhi ketentuan asal barang yaitu keriteria prosedural, tidak menyerahkan asli SKA sesuai ketentuan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon dalam penyerahan SKA asli tidak sesuai dengan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA, dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 014a/CDI/IX/SUB/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025; Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 7 tanggal 9 Februari 2025 yang dibuat oleh

Bong Hendri Susanto, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Yogyakarta;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 9 Februari 2025 oleh

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.09-0090735 tanggal 10 Februari 2023;

Bukti P-4. CertificateofOrigin–AIFTA(FormAI)Nomor

EIC/2023/013/0165427A/00196932 tanggal 9 Maret 2023; Bukti P-5. CertificateofOrigin–AIFTA(FormAI)Nomor

EIC/2023/013/0165545A/00196899 tanggal 9 Maret 2023; Bukti P-6. CertificateofOrigin–AIFTA(FormAI)Nomor

EIC/2023/013/0165459A/00196941 tanggal 9 Maret 2023; Bukti P-7. CertificateofOrigin–AIFTA(FormAI)Nomor

EIC/2023/013/0204183A/00211544 tanggal 14 Maret 2023; Bukti P-8. CertificateofOrigin–AIFTA(FormAI)Nomor

EIC/2023/013/0204131A/00211536 tanggal 14 Maret 2023; Bukti P-9. Invoice Nomor JCCPLEX08402223 tanggal 11 Februari 2023; Bukti P-10. Packing List untuk Invoice Nomor JCCPLEX08402223 tanggal

11 Februari 2023;

Bukti P-11. Invoice Nomor JCCPLEX08742223 tanggal 25 Februari 2023; Bukti P-12. Packing List untuk Invoice Nomor JCCPLEX08742223 tanggal

25 Februari 2023;

Bukti P-13. Invoice Nomor JCCPLEX08412223 tanggal 11 Februari 2023; Bukti P-14. Packing List untuk Invoice Nomor JCCPLEX08412223 tanggal

11 Februari 2023;

Bukti P-15. Invoice Nomor JCCPLEX08592223 tanggal 17 Februari 2023; Bukti P-16. Packing List untuk Invoice Nomor JCCPLEX08592223 tanggal

17 Februari 2023;

Bukti P-17. Invoice Nomor JCCPLEX08752223 tanggal 25 Februari 2023; Bukti P-18. Packing List untuk Invoice Nomor JCCPLEX08752223 tanggal

25 Februari 2023;

Bukti P-19. Invoice Nomor JCCPLEX08762223 tanggal 25 Februari 2023; Bukti P-20. Packing List untuk Invoice Nomor JCCPLEX08762223 tanggal

25 Februari 2023;

Bukti P-21. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 123789 tanggal 14 Maret 2023;

Bukti P-22. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 139153 tanggal 21 Maret 2023;

Bukti P-23. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 123786 tanggal 14 Maret 2023;

Bukti P-24. Surat Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I Kantor

Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor S-610/KPU.103/2025 tanggal 17 Maret 2025 hal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap PT Cobra Dental Indonesia;

Bukti P-25. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan CoO Hijau Kode Tiket

1HDEPK231401 tanggal status 23 Maret 2023;

Bukti P-26. Pakta Integritas Direktur tanggal 10 Maret 2025 atas nama

Dannar Whilasto, SE.;

Bukti P-27. Bukti Identitias Diri Direktur berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

NIK 34•••••••••••001 tanggal 9 Oktober 2020 atas nama Dannar Whilasto, SE.;

Bukti P-28. Bukti Karyawan berupa SPT 1721–A1 Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2024 tanggal 31 Desember 2024 atas nama Syamsul Hidayat;

Bukti P-29. Bukti Identitias Diri Karyawan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 36•••••••••••005 tanggal 28 Oktober 2012 atas nama Syamsul Hidayat;

Bukti P-30. Surat Kuasa Khusus Karyawan Nomor 014/SK-PP/V/2025 tanggal 13 Mei 2025 atas nama Syamsul Hidayat;

Bukti P-31. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Cental Asia Tbk. NTPN

D57777LI8C4VNGIA tanggal 08 Mei 2025 sebesar Rp110.275.434,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 663/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-722/PT.

COBRA DENTAL INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Bukti T-3. Bukti Kirim SPKTNP Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 melalui Kantor Pos Indonesia Nomor Resi P2503140163686 tanggal 14 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 663/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

bahwa Terbanding menyerahkan bukti kirim SPKTNP Nomor SPKTNP- 589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 melalui Kantor Pos Indonesia dengan Nomor Resi P2503140163686 tanggal 14 Maret 2025;

bahwa Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan

permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa apabila jangka waktu pengajuan banding dihitung sejak tanggal pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 yaitu tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025 di Pengadilan Pajak (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) yaitu tanggal 13 Mei 2025, maka banding Pemohon Banding diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan, banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Banding Nomor 014 tanggal 13 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 663/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 13 Maret 2025, atas nama PT COBRA DENTAL INDONESIA, NPWP 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Pakuningratan Nomor 69, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55233, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.