Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman
PUT-004002.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
PT Cobra Dental Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004002.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Cobra Dental Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) masa pajak Januari s.d. Desember 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Masa pajak Januari s.d. Desember 2024
- Pasal yang dirujuk
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6
- UU KepabeananPasal 95
- PMK 170/PMK.04/2020Pasal 25
- PMK 45/PMK.04/2022Pasal 5 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004002.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Cobra Dental Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-589/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025