P U T U S A N
Nomor PUT-003920.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01725/NKEB/PJ/WPJ.03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/302/22 tanggal 3 Januari 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003920.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
CV PUTRA BALKOM JAYA, NPWP 83.573.584.6-302.000,
beralamat di Desa Sukamaju RT 003 RW 001, Buay Madang Timur, OKU Timur, Sumatera Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Henry Kurniawan Yuza, jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001 tanggal 27 April 2023, yang diberikan oleh Nyoman Edi Susanto, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Henry Kurniawan Yuza
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1294/PP/IKH/2023
tanggal 26 September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 101 tanggal 27 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;