Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 104 halaman

PUT-003919.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

PT Batubara Global Energy · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003919.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/406/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003919.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BATUBARA GLOBAL ENERGY, NPWP 02.648.236.4-091.000,

beralamat di Pacific Century Place Lt. 33 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52- 53 SCBD Lot 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Saerom Lyu, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: F.A. Quardfilio Octabiyanto

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-560/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00007/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

2. Nama: Sutrisno Ali

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-676/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00009/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

3. Nama: Lukito

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-811/PP/IKH/2024 tanggal 04

September 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 00005/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

3. Nama/NIP: Dewi Novita / 197511031996022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir tanpa nomor dan tanpa tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1034/PP/BR/2024 tanggal 29 Agustus 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-078/PP/Ucp/2026 tangal 9 April 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BGE/0008/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 246/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 11 Juli 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00002/BGETAX/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/406/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BGE-28/TAX/V-2023 tanggal 31 Mei 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Menambah jumlah Pajak yang Lebih Dibayar Keberatan Wajib Pajak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BGE/0008/TAX- ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024; yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam BGE/0008/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Kesimpulan Pemenuhan Ketetntuan Formal

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi atas Peredaran Usaha10.852.627,020,0010.852.627,02

Pokok sengketa:

• bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi pada pemilihan metode penentuan harga transfer dengan menggunakan Cost Plus Method (CPM) dan Gross Profit Mark-up (GPMU) sebagai Indikator Tingkat Laba, dimana Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dan Berry Ratio dan Return on Sales (ROS) sebagai Indikator

Tingkat Laba. Terbanding juga menolak beberapa perusahaan pembanding yang terdapat dalam Dokumen Lokal dan menambahkan satu (1) perusahaan pembanding.

• Pada proses keberatan, Terbanding menyetujui penggunaan TNMM dan Berry Ratio sebagai Indikator Tingkat Laba. Namun, Terbanding mengkaji ulang pemilihan perusahaan pembanding dengan hasil sebagai berikut:

NoPerusahaan pembanding berdasarkan Dokumen LokalPerusahaan pembanding berdasarkan Terbanding
1Anmol India LimitedAnmol India Limited
2Global Connections PCLGlobal Connections PCL
3Okaya&Co.,Ltd.Ditolak oleh Terbanding
4Shoei Yakuhin CO LTDDitolak oleh Terbanding
5Soda Nikka Co., Ltd.Ditolak oleh Terbanding
6Union Petrochemical PCLDitolak oleh Terbanding

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 10.852.627,02 dengan alasan sebagai berikut:

A). Pendapat Terbanding mengenai kesalahan data keuangan untuk Anmol India

Ltd, Okaya&Co Ltd, Shoei Yakuhin Co Ltd dan Soda Nikka Co Ltd untuk Tahun Pajak 2020, adalah tidak tepat.

Terbanding berpendapat bahwa terdapat kesalahan data keuangan Anmol India Ltd, Okaya&Co Ltd, Shoei Yakuhin Co Ltd, dan Soda Nikka Co Ltd untuk Tahun Pajak 2020. Terkait hal ini, Pemohon Banding mencatat bahwa tahun buku perusahaan-perusahaan tersebut tidak berakhir pada bulan Desember; Sebagai contoh, tahun buku Anmol India Ltd berakhir pada bulan Maret. Sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat 6 dari Perubahan Ketiga atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No 28 tahun 2007 (mohon merujuk pada Lampiran 5), tahun pajak didefinisikan dan ditetapkan sebagai berikut:

“Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih. Contoh:

a. Tahun buku 1 Juli 2008 sampai dengan 30 Juni 2009 adalah Tahun Pajak 2008.

b. Tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak 2009.”

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan di atas, Tahun Pajak yang berakhir pada bulan Maret 2021 ditetapkan sebagai Tahun Pajak 2020. Data keuangan Anmol India Ltd untuk Tahun Pajak 2020 dapat diuraikan sebagai berikut (mohon merujuk pada Lampiran 6 untuk laporan TP Catalyst untuk Anmol India Ltd):

Laporan Laba Rugi Anmol India Limited dan Perhitungan Margin yang Relevan
Dinyatakan dalam ribuan INR
Indeks31/031/2021 (Tahun Pajak 2020)31/031/2020 (Tahun Pajak 2019)31/031/2019 (Tahun Pajak 2018)Rata-rata tertimbang 3 tahun (Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020)
Penjualan bersihA6.912.6165.519.1475.479.2075.970.323
Harga pokok penjualanB6.680.7215.373.0825.401.6305.818.478
Laba kotorC=A-B231.895146.06577.577151.846
Biaya operasionalD128.313103.85526.97186.380
Laba usahaE=C-D103.58242.21050.60665.466
Berry RatioF=C/D1,811,412,881,76

Pendekatan serupa juga berlaku untuk Okaya&Co Ltd, Shoei Yakuhin Co Ltd dan Soda Nikka Co Ltd.

Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam Dokumen Lokal, adalah tidak tepat.

B). Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal secara komprehensif

sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia, yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia untuk menegaskan kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021.

Sebagaimana telah dibahas secara terperinci dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/“TNMM”) telah dipilih sebagai metode yang paling tepat dengan Berry Ratio dan Return on Sales (“ROS”) sebagai Indikator Tingkat Laba (“ITL”) dalam rangka menguji kewajaran dari transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Terbanding telah setuju dengan penggunaan TNMM sebagai metode penentuan harga transfer dengan Berry Ratio sebagai ITL. Dalam proses pemilihan perusahaan pembanding, Pemohon Banding juga telah melakukan sejumlah langkah strategi pencarian sesuai dengan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam peraturan penentuan harga transfer Indonesia. Langkah-langkah tersebut tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, Bab 11 halaman 60. Berikut rangkuman langkah-langkah yang dilakukan Pemohon Banding dalam memilih perusahaan pembanding:

Tabel 1: Ringkasan langkah-langkah strategi pencarian

NoLangkah strategi pencarianKriteriaJumlah perusahaan
IPencarian pada database
1.Tercatat atau tidak tercatatKami menguji dan mengidentifikasi status perusahaan dengan ekuitas yang tercatat di bursa. Kami menolak perusahaan-perusahaan tidak tercatat67.925
NoLangkah strategi pencarianKriteriaJumlah perusahaan
pada tahap ini. Alasan untuk pemilihan ini adalah karena perusahaan tidak tercatat di bursa dapat berupa perusahaan swasta yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan tercatat di bursa, yang kemungkinan dapat melemahkan status independensi perusahaan dan oleh karenanya juga kewajaran dari hasil keuangan mereka.
2.Status aktif atau tidak aktifKami menguji dan mengidentifikasi status perusahaan yang tercatat sebagai “aktif” dalam status operasionalnya. Kami menolak perusahaan yang “tidak aktif” dalam status operasionalnya dalam tahap ini. Alasan untuk pemilihan ini adalah bahwa perusahaan yang tercatat sebagai “tidak aktif” tidak lagi beroperasi dan data keuangan yang ada tidak akan sebanding.67.281
3.Akun keuangan terkonsolidasi/ non- konsolidasiKami menolak perusahaan dengan akun non-konsolidasi. Alasan untuk pemilihan ini adalah perusahaan yang memiliki neraca non-konsolidasi tanpa mitra konsolidasi kemungkinan merupakan anak perusahaan dan dapat terlibat dalam transaksi afiliasi. Untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki neraca konsolidasi, kami menerima perusahaan-perusahaan tersebut dan menggunakan data ini karena proses konsolidasi mengeliminasi transaksi antar perusahaan afiliasi.63.971
4.Status independensiKami menyertakan filter independensi untuk mengeluarkan perusahaan- perusahaan yang memiliki satu atau lebih pemegang saham yang masing- masing memegang lebih dari 25 persen kepemilikan langsung atau total dalam perusahaan. Kami berpendapat bahwa perusahaan yang 25 persen atau lebih modal sahamnya dipegang oleh satu24.355
NoLangkah strategi pencarianKriteriaJumlah perusahaan
pemegang saham dapat mengurangi status independensi dan oleh karenanya kewajaran hasil keuangan mereka dapat dipertanyakan.
5.Wilayah geografisKami memilih perusahaan yang berlokasi di negara atau kawasan ASEAN, Timur Jauh dan Asia Tengah. Kami berpendapat bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah ini cenderung berada dalam kondisi pasar yang hampir serupa dengan Pemohon Banding.10.919
6.Klasifikasi industriKami memilih perusahaan dengan kode industri berikut:  505 - Metals and minerals, except petroleum wholesale dealing in  5099 - Durable goods, not elsewhere classified wholesale dealing in  516 - Chemicals and allied products wholesale dealing in  517 - Petroleum and petroleum products wholesale dealing in 5199 - Nondurable goods, not elsewhere classified158
Klasifikasi industri dan pencarian berdasarkan teksSelanjutnya, kami menyertakan perusahaan-perusahaan yang memenuhi Kode SIC berikut dan yang memiliki kata kunci "coal*” atau "mineral*" atau "ore*" dalam nama merek, deskripsi dan sejarah, perkiraan ukuran, gambaran umum lengkap, sejarah, kegiatan utama, pelanggan utama, lokasi distribusi utama, negara domestik utama, negara/wilayah asing utama, lokasi produksi utama, lokasi perwakilan penjualan utama, keanggotaan jaringan, lini usaha utama, kegiatan nasional utama, produk dan jasa, kegiatan sekunder, lini usaha sekunder, perserikatan strategis, organisasi dan kebijakan strategi, deskripsi dagang mereka; DAN Kami memilih perusahaan yang memenuhi kriteria kode klasifikasi industri berikut:
NoLangkah strategi pencarianKriteriaJumlah perusahaan
 50 - Wholesale trade, durable goods  51 - Wholesale trade, nondurable goods
Kami memilih perusahaan yang memenuhi kriteria kode klasifikasi industri pertama; atau kode klasifikasi industri kedua serta kriteria pencarian teks dengan tujuan mengidentifikasi perusahaan yang melakukan fungsi serupa dengan Pemohon Banding.
IILangkah-langkah khusus (manual) selama proses pencarian - Kuantitatif
7.Informasi keuangan tidak memadaiData keuangan tidak memadai (menolak perusahaan yang tidak memiliki data keuangan dua tahun atau lebih selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020)138
8.Kerugian berturut-turutKerugian berturut-turut (menolak perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut selama dua tahun atau lebih selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020)96
9.Penyaringan R&DPenyaringan R&D (menolak perusahaan yang mencatat rasio pengeluaran R&D terhadap penjualan lebih besar dari 3 persen selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020)90
IIILangkah-langkah khusus (manual) selama proses pencarian - Kualitatif
10.Profil fungsi dan karakteristik produk berbeda Perbedaan profil fungsi (sebagai contoh, perusahaan manufaktur, ritel distribusi, penyedia jasa, dsb.);  Perusahaan yang produk utamanya tidak sebanding dengan produk Pemohon Banding (barang industri), yaitu perusahaan yang produk utamanya berupa barang konsumsi (misalnya makanan, famasi, pakaian jadi, dll.)  Lainnya (yaitu pihak afiliasi Pemohon Banding)6

Berdasarkan langkah-langkah di atas, enam (6) perusahaan yang dianggap sebanding dengan Pemohon Banding dalam hal profil fungsi dan kegiatan

usaha yang dilakukan telah dipilih sebagai pembanding. Hasil penerapan TNMM diuraikan dalam tabel di bawah ini.

Tabel 2: Ringkasan hasil analisis TNMM dengan Berry Ratio sebagai ITL

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang 3 tahun Berry Ratio (Tahun Pajak 2019 -Tahun Pajak 2021)
Pemohon Banding1,28
NoNama perusahaanRata-rata tertimbang 3 tahun Berry Ratio (Tahun Pajak 2018 -Tahun Pajak 2020)
1Anmol India Limited1,76
2Global Connections PCL1,77
3Okaya&Co.,Ltd.1,41
4Shoei Yakuhin CO LTD1,14
5Soda Nikka Co., Ltd.1,18
6Union Petrochemical PCL1,35
Minimum1,14
Kuartil bawah1,22
Median1,38
Kuartil atas1,67
Maksimum1,77

Dengan mengacu pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang Berry Ratio untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan set perusahaan pembanding independen berada di antara kuartil bawah sebesar 1,22 dan kuartil atas sebesar 1,67, dengan median sebesar 1,38. Dari penerapan TNMM, rata-rata tertimbang Berry Ratio yang dihasilkan Pemohon Banding adalah sebesar 1,28 selama Tahun Pajak 2019 hingga Tahun Pajak 2021, yang berada dalam rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang Berry Ratio tiga tahun yang dihasilkan perusahaan pembanding yang teridentifikasi melalui analisis benchmarking.

Tabel 3: Ringkasan hasil analisis TNMM dengan ROS sebagai ITL

Pihak yang diujiRata-rata tertimbang 3 tahun ROS (Tahun Pajak 2019 -Tahun Pajak 2021)
Pemohon Banding1,66%
NoNama perusahaanRata-rata tertimbang 3 tahun ROS (Tahun Pajak 2018 -Tahun Pajak 2020)
1Anmol India Limited1,10%
2Global Connections PCL3,80%
3Okaya&Co.,Ltd.2,07%
4Shoei Yakuhin CO LTD1,02%
5Soda Nikka Co., Ltd.1,06%
6Union Petrochemical PCL4,48%
Minimum1,02%
Kuartil bawah1,07%
Median1,58%
Kuartil atas3,36%
Maksimum4,48%

Dengan mengacu pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang ROS untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 yang dihasilkan set perusahaan pembanding independen berada di antara kuartil bawah sebesar 1,07 persen dan kuartil atas sebesar 3,36 persen, dengan median sebesar 1,58 persen. Rata-rata tertimbang ROS yang dihasilkan Pemohon Banding adalah sebesar 1,66 persen selama Tahun Pajak 2019 hingga Tahun Pajak 2021, yang berada dalam rentang interkuartil hasil rata- rata tertimbang ROS tiga tahun yang dihasilkan perusahaan pembanding yang teridentifikasi melalui analisis benchmarking.

Analisis di atas menunjukkan bahwa transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

C). Pendapat Terbanding yang menolak empat (4) perusahaan pembanding

dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 adalah tidak tepat.

Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan Terbanding terhadap empat (4) perusahaan pembanding yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021.

Berdasarkan Pedoman TP OECD 2010 paragraf 3.38 sebagai berikut:

“3.38 The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect. …. The choice among these various options will depend on the facts and circumstances of the case, and in particular on the significance of the expected effects of comparability defects on the reliability of the analysis.”

Terjemahan bebas:

3.38 Identifikasi potensi pembanding harus dilakukan dengan tujuan menemukan data yang paling andal, mengingat bahwa data tersebut tidak selalu sempurna. …. Pilihan di antara berbagai opsi ini akan bergantung pada fakta dan keadaan kasus, dan khususnya pada signifikansi dampak yang diharapkan dari cacat komparabilitas terhadap keandalan analisis.”

Berdasarkan paragraf OECD di atas, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa dalam pemilihan perusahaan pembanding, harus dilihat dari fakta dan situasi perusahaan tersebut, apakah perbedaan dalam hal kesebandingan memberikan dampak yang signifikan terhadap keandalan analisis. Lebih lanjut, OECD juga mengakui bahwa pemilihan perusahaan pembanding mungkin saja tidak selalu menghasilkan perusahaan pembanding yang sempurna;

Pemohon Banding juga memahami bahwa salah satu alasan Terbanding menolak perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah karena empat (4) perusahaan pembanding tersebut memiliki dan mencatat aset tidak berwujud dalam akun keuangannya. Berdasarkan peninjauan yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan pembanding tersebut adalah berupa perangkat lunak (software);

Sehubungan dengan hal di atas, Pedoman TP OECD 2017 Bab VI, paragraf A4, khususnya A.4.1 hingga A.4.7, menyajikan ilustrasi pos-pos yang dipertimbangkan dalam analisis penentuan harga transfer yang melibatkan aset tidak berwujud yang bersifat unik dan bernilai tinggi, yang terdiri dari: Paten; Know-how dan rahasia dagang; Merek dagang, nama dagang dan merek; Hak berdasarkan kontrak dan izin pemerintah; Lisensi dan hak terbatas serupa atas harta tidak berwujud; Goodwill dan nilai ongoing concern; serta Sinergi Grup. Hal ini jelas menunjukkan bahwa perangkat lunak bukan merupakan aset/harta tidak berwujud yang bersifat unik dan bernilai tinggi menurut sudut pandang penentuan harga transfer;

Perlu Pemohon Banding jelaskan pula bahwa Pemohon Banding juga mencatat perangkat lunak pada laporan keuangannya yang telah diaudit. Perangkat lunak Pemohon Banding dicatat sebagai aset tetap, yang hanya mencakup 0,12 persen dari total aset Pemohon Banding (mohon merujuk pada Lampiran 7 untuk laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2021). Hal ini sebanding dengan perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding, di mana perusahaan- perusahaan tersebut juga mencatat perangkat lunak (sebagai aset tidak berwujud) dengan nilai yang tidak signifikan dalam laporan keuangannya;

Tabel dibawah ini menyajikan alasan penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding.Tabel 6: Penilaian terhadap empat (4) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding

NoNamaAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
perusah
aan
1.Okaya & Co Ltd− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata diperoleh dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Okaya & Co Ltd, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yang memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki. − Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding hanya persediaan transit dalam proses loading/unloading ke MV. Sedangkan Okaya & Co Ltd memiliki persediaan yang akan diproses lebih lanjut.- Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Selain itu, perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. - Terkait kepemilikan persediaan/kegiatan manufaktur Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan ini merupakan perusahaan distribusi. Berdasarkan situs resmi perusahaan: Berdasarkan laporan TP Catalyst:
NoNamaAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
perusah
aan
Berdasarkan Factiva: Perusahaan ini ditolak oleh Terbanding karena menjalankan kegiatan usaha (manufaktur) selain distribusi. Namun, berdasarkan laporan segmentasi dari TP Catalyst, diketahui bahwa segmen usaha ini menghasilkan pendapatan hanya sekitar 6,66 persen dari total pendapatan perusahaan pada Tahun Pajak 2018, 7,14 persen pada Tahun Pajak 2019, dan 7,49 persen pada Tahun Pajak 2020; yang dapat dianggap sebagai bisnis perusahaan yang tidak signifikan. Pendapatan perusahaan yang signifikan adalah berasal dari segmen usaha distribusi, yang menghasilkan pendapatan sekitar 93,43 persen dari total pendapatan perusahaan pada Tahun Pajak 2018, 92,86 persen pada Tahun Pajak 2019, dan 92,51 persen pada Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa fungsi usaha utama perusahaan ini adalah kegiatan distribusi. Lebih lanjut, kode klasifikasi industri perusahaan ini adalah 5051 - Metals service centers and offices wholesale dealing in, yang secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini dikarakterisasikan sebagai perusahaan distribusi. Harap merujuk pada Lampiran 8 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,34 persen dari total aset dan bahan baku/barang setengah jadi hanya mencakup sekitar 9,96 persen dari total persediaan bersih. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak
NoNamaAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
perusah
aan
mencatat persediaan aset tidak berwujud dan hanya mencatat persediaan dalam nilai yang tidak signifikan karena barang langsung dimuat ke kapal.
2.Shoei Yakuhin Co. Ltd− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata diperoleh dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Shoei Yakuhin Co. Ltd, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yang memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki. − Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding hanya persediaan transit dalam proses loading/unloading ke MV. Sedangkan Shoei Yakuhin Co. Ltd memiliki persediaan yang akan diproses lebih lanjut.- Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Selain itu, perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. - Terkait kepemilikan persediaan/kegiatan manufaktur Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan ini merupakan perusahaan distribusi. Berdasarkan situs resmi perusahaan:
NoNamaAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
perusah
aan
Berdasarkan laporan TP Catalyst: Berdasarkan Factiva: Pemohon Banding juga telah mengkaji Laporan Tahunan perusahaan, dan Pemohon Banding mencatat bahwa perusahaan ini tidak mencatat bahan baku/barang setengah jadi dalam laporan keuangannya untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020. Berdasarkan Laporan Tahunan, 100 persen pendapatan perusahaan dihasilkan dari kegiatan distribusi produk kimia untuk berbagai industri dan bahan konstruksi. Lebih lanjut, kode klasifikasi industri perusahaan ini adalah 5169 - Chemicals and allied products, not elsewhere classified wholesale dealing in, yang secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini dikarakterisasikan sebagai perusahaan distribusi. Harap merujuk pada Lampiran 9 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,10 persen dari total aset dan perusahaan ini tidak mencatat bahan baku/barang setengah jadi selama periode Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak mencatat persediaan aset tidak berwujud dan hanya mencatat persediaan dalam nilai yang tidak signifikan karena barang langsung dimuat ke kapal.
3.Soda Nikka Co., Ltd.− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata- Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding
NoNamaAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
perusah
aan
diperoleh dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Soda Nikka Co., Ltd, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yang memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki.mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Selain itu, perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. Harap merujuk pada Lampiran 10 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,58 persen dari total aset. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak mencatat aset tidak berwujud apapun.
4.Union Petroche mical PCL− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata diperoleh dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Union Petrochemical, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dariPemohon Banding ingin menjelaskan bahwa perusahaan ini telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses sengketa keberatan untuk Tahun Pajak 2018. Sehingga, penolakan perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon Banding dalam melakukan analisis penentuan harga transfer. - Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak dan lisensi operasional. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai
NoNamaAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
perusah
aan
kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yang memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki. − Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding hanya persediaan transit dalam proses loading/unloading ke MV. Sedangkan Union Petrochemical memiliki persediaan yang akan diproses lebih lanjut.dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Selain itu, perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. - Terkait kepemilikan persediaan/kegiatan manufaktur Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan ini merupakan perusahaan distribusi. Berdasarkan situs resmi perusahaan: Berdasarkan Laporan Tahunan perusahaan: Berdasarkan laporan TP Catalyst: Berdasarkan Factiva: Berdasarkan database TP Catalyst, Factiva dan segmentasi Laporan Keuangan Tahunan, 100 persen pendapatan
NoNamaAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
perusah
aan
perusahaan dihasilkan dari kegiatan distribusi komoditas bahan kimia dan produk pelarut. Lebih lanjut, kode klasifikasi industri perusahaan ini adalah 5169 - Chemicals and allied products, not elsewhere classified wholesale dealing in, yang secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini dikarakterisasikan sebagai perusahaan distribusi. Harap merujuk pada Lampiran 11 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,12 persen dari total aset dan bahan baku/barang setengah jadi hanya mencakup sekitar 8,75 persen dari total persediaan bersih. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak mencatat persediaan aset tidak berwujud dan hanya mencatat persediaan dalam nilai yang tidak signifikan karena barang langsung dimuat ke kapal.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menolak empat (4) perusahaan pembanding (yaitu Okaya&Co.,Ltd.; Shoei Yakuhin CO LTD; Soda Nikka Co., Ltd. dan Union Petrochemical PCL) dalam menguji kewajaran transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2021;

D). Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding menimbulkan ketidakpastian

hukum mengenai bagaimana Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Banding) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam proses keberatan untuk Tahun Pajak 2018, Union Petrochemical PCL (salah satu perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding) diterima oleh DJP sebagai salah

satu perusahaan pembanding (SPUH dan Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2018 terlampir pada Lampiran 12). Selain itu, DJP juga telah menerima metode transfer pricing dan tidak melakukan koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020, dimana perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 sudah konsisten dengan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021. Strategi pencarian/kriteria penyaringan ketika memilih perusahaan pembanding juga diterapkan secara konsisten pada Tahun Pajak 2019, Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021;

Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa tidak terdapat perubahan kegiatan bisnis ataupun perubahan kebijakan penentuan harga transfer pada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2021, dan Pemohon Banding tetap memiliki analisis FAR yang sama selama tahun- tahun tersebut;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

Koreksi ini berkaitan dengan analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding yang menunjukkan ketidakkonsistenan dari pejabat pemerintah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai bagaimana Pemohon Banding harus melaksanakan kepatuhan pajaknya di masa depan;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 10.852.627,02 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan seluruh data dan dokumen yang telah diserahkan serta membatalkan seluruhnya koreksi tersebut.

I. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat sepenuhnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00061 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

No.DeskripsiJumlah Dalam USD Menurut Pemohon Banding
1Pendapatan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto591.307.135,00
2Harga Pokok Penjualan560.381.782,00
3Pendapatan Bruto atau Laba Bruto (1-2)30.925.353,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha22.447.265,00
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)8.478.088,00
6Pendapatan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a.Penghasilan dari Luar Usaha607.633,00
b.Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas-
c.Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan-
d.Lain-lain-
e.Jumlah (a+b+c+d)607.633,00
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto-
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif1.299.710,00
b.Penyesuaian Fiskal Negatif416.070,00
c.Jumlah (a-b)883.640,00
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Total Pendapatan Bersih (5+6.e-7+8.c+9)9.969.361,00
11Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)9.969.361,00
15PPh Terutang (tarif x 15)2.193.259,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu-
18Total PPh Terutang (15 + 16)2.193.259,00
19Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah-
b.Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain:
b.1.PPh Pasal 21-
b.2.PPh Pasal 228.616.876,00
b.3.PPh Pasal 23-
b.4.PPh Pasal 24-
b.5.Lain-lain-
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.616.876,00
c.Dibayar Sendiri
c.1.PPh Pasal 22-
c.2.PPh Pasal 25-
c.3.PPh Pasal 29-
c.4.STP-
c.5.Lain-lain-
c.6.Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)-
d.Diperhitungkan:
d.1 SKPLB-
d.2. SKPPKP-
d.3. Jumlah (d.1+d.2)-
e.PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3. Telah dipotong/dipungut-
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)-
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))8.616.876,00
20Jumlah PPh yang (lebih) dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)(6.423.617,00)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding S- 246/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 11 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Keismpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk...

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kane Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara iangsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengoIahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 (selanjutnya ditulis PMK-9/PMK.03/2013)

Pasal 13

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/a tau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b.

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/a tau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam

Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pedoman Peraturan

a. Organization for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines 2017 (selanjutnya ditulis OECD TPG 2017):

2.106 "Berry ratios" are defined as ratios of gross profit to operating expenses. interest and extraneous income are generally excluded from the gross profit determination; depreciation and amortisation may or may not be included in the operating expenses, depending in particular on the possible uncertainties they can create in relation to valuation and comparability

2.107 The selection of the appropriate financial indicator depends on the facts and circumstances of the case, see paragraph 2.82. Concerns have been expressed that Berry ratios are sometimes used in cases where they are not appropriate without the caution that is necessary in the selection and determination of any transfer pricing method and financial indicator. See paragraph 2.98 in relation to the use of cost-based indicators in general. One common difficulty in the determination of Berry ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not, and therefore can pose comparability issues. In addition, the issues raised at paragraphs 2.99-2.100 above in relation to pass-through costs equally arise in the application of Berry ratios. in order for a Berry ratio to be appropriate to test the remuneration of a controlled transaction (e.g. consisting in the distribution of products), it is necessary that:

• The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses,

• The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the products distributed, i.e. it is not proportional to sales, and

• The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 (selanjutnya PER-32/PJ/2011)

Pasal 11 ayat (5)

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wafer yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh alas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya

Pasal 11 ayat (11)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah: barang setengah jadi qua( kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

a. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli fangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

b. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan konfribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks den memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 (selanjutnya ditulis SE-50/PJ/2013)

Metode laba bersih transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi. Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkah-langkah, antara lain: a) Melakukan Pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesual dengan fakta dan kondisi PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dll. Penentuan penyebut (denominator) yang digunakan dalam metode TNMM dilakukan dengan mempertimbangkan profit driver perusahaan dan independensi dari denominator yang digunakan. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan PLI adalah jenis usaha dan ketersediaan data. Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan. Rasio yang umum digunakan sebagal PLI adalah net margin, net mark- up, dan return on assets (ROA)

2. Data dan Fakta

a. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding, PT Batubara Global Energi (BGE) adalah distribusi batubara, terutama ke pasar luar negeri. Pemohon Banding dimiliki oleh LX International Corp (LXI) sebesar 99,99% dan LX International Singapore, Pte Ltd (LXIS) sebesar 0,01%;

b. Selama tahun 2021, Pemohon Banding membeli batubara bitumen dari afiliasinya, yaitu PT Megaprima Persada (MPP) dan PT Ganda Alam Makmur (GAM) sebesar USD 437.173.130 atau sebesar 78,01% dari total pembelian

USD 560.381.782. Kemudian menjual kepada LXI sebesar USD 415.632.088 atau sebesar 70,29% dari total penjualan USD 591.307.136;

c. Atas transaki pembelian dan penjualan dari dan ke afiliasi sebagaimana diuraikan di atas, dalam menentukan harga wajar, Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Proft Level Indicator (PLI) Berry Ratio;

d. Dari hasil pengujian TNMM Berry Ratio atas 6 perusahaan pembanding (Anmol India Ltd, Global Connection, Okaya & Co, Ltd, Shoei Yakuhin Co, Ltd, Soda Nikka Co, Ltd, Union Petrochemical) diketahui bahwa berry ratio Pemohon Banding sebesar 1,28 masih dalam rentang enam perusahaan pembanding tersebut (Q1=1,28, Q2=1,38, dan Q3=1,67);

e. Tim pemeriksa tidak sependapat dengan pengujian PKKU yang dilakukan Pemohon Banding dan melakukan koreksi peredaran usaha sebesar USD 13.925.268 dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan analisis GPM tiap bulan, diketahui GPM Pemohon Banding di akhir bulan selalu lebih keen dibandingkan dengan tanggal-tanggal sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa laba Pemohon Bandina disettina oleh induk (LXI):

2) Berdasarkan pengujian Fungsi, Aset dan Resiko (FAR), Pemohon Banding dianggap menanggung risiko pasar yang tinggi dibanding LXI karena Pemohon Banding bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian mutu dalam rangka memastikan bahwa karakteristik batubara telah memenuhi standar pelanggan. Sehingga seharusnya Pemohon Banding memperoleh renumerasi lebih besar dari LXI;

3) Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak cocok menggunakan profit level indicator (PLI) Berry Ratio, karena rasio ini bertujuan untuk menentukan kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan dalam suatu transaksi afiliasi atau mengasumsikan bahwa semua fungsi dari tested party tercermin dari biaya opersional. Pemeriksa

berpendapat akibat resiko persediaan yang ditanggung Pemohon Banding seharusnya juga menjadi dasar perolehan renumerasi BGE;

4) Berdasarkan anailisi di atas, Tim Pemeriksa menggunakan metode Cost Plus Method dengan Profit Level Indicator (PLI) Gross Profit Margin (GPM) dengan menolak 3 perusahaan pembanding (Anmol India Ltd, Union Petrochemical, dan Shoei Yakuhin Co, Ltd ) dan menambah 1 perusahaan pembanding Machu Corporation);

5) Dari hasil pengujian tim pemeriksa, diketahui bahwa GPM Pemohon Banding sebesar 5,52% berada di luar rentang interkuartil 4 perusahaan pembanding (Global Connection, Okaya & Co, Ltd, Soda Nikka Co, Ltd, Itochu Corporation) Q1=7,64%. Q2=8,00%, Q3=8,46%

3. Tanggapan Terbanding

a. Atas pendapat pemohon banding yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan terbanding dalam menggunakan tahun buku perusahaan pembanding (Anmol India, Ltd, Okaya & Co Ltd, Shoei Yakuhin Co Ltd, dan Soda Nikka Co Ltd) terbanding menanggapi sebagai berikut:

Anmol India Ltd

1) Terdapat kesalahan terbanding dalam meneliti penggunaan tahun buku Anmol India, Ltd sebagaimana dinyatakan dalam SPUH;

2) Pada saat pembahasan terakhir, Pemohon Banding memberikan bukti- bukti pendukung dan penjelasan sehubungan dengan penggunaan tahun buku yang digunakan Anmol India, Ltd;

3) bahwa tahun buku Anmol India Ltd adalah April s.d Maret. °Leh karenanya, data keuangan yang dijadikan pembanding selama 3 tahun terakhir adalah 31 Maret 2021, 31 Maret 2020, dan 31 Maret 2019 sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding;

4) Sehingga, perhitungan Berry Ratio Anmol India menurut terbanding adalah sama dengan pemohon banding menjadi sebagai berikut:

Uraian202020192018Average
Gross Profit3.943,002.102,001.170,002.405,00
Opex1.746,001.378,00390,001.171,33
BR2,261,533,002,05

5) Bahwa dengan demikian sebelum terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:-

00061/KEB/PJNVPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024, terbanding telah mempertimbanokan tanggapan dan data-data pemohon banding terkait tahun buku yang digunakan perusahaan pembanding.

Okaya & Co Ltd

1) Terdapat kesalahan terbanding dalam meneliti penggunaan tahun buku Okaya & Co Ltd sebagaimana dinyatakan dalam SPUH;

2) Pada saat pembahasan terakhir, Pemohon Banding memberikan bukti- bukti pendukung dan penjelasan sehubungan dengan penggunaan tahun buku yang digunakan Okaya & Co Ltd;

3) bahwa tahun buku Okaya & Co Ltd adalah Januari s.d Februari. OIeh karenanya, data keuangan yang dijadikan pembanding selama 3 tahun terakhir adalah 28 Februari 2021, 29 Februari 2020, dan 28 Februari 2019 sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding;

4) Sehingga, perhitungan Berry Ratio Okaya & Co Ltd menurut terbanding adalah sama dengan pemohon banding menjadi sebagai berikut:

Uraian202020192018Average
Gross Profit515.965574.351593.868561.395
Opex388.073400.905405.203398.060
BR1,331,431,471,41

5) Bahwa dengan demikian sebelum terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024 terbanding telah mempertimbangkan tanggapan dan data-data pemohon banding terkait tahun buku yang digunakan perusahaan pembanding.

Shoei Yakuhin Co Ltd

1) Terdapat kesalahan terbanding dalam meneliti penggunaan tahun buku Shoei Yakuhin Co Ltd sebagaimana dinyatakan dalam SPUN;

2) Pada saat pembahasan terakhir, Pemohon Banding memberikan bukti- bukti pendukung dan penjelasan sehubungan dengan penggunaan tahun buku yang digunakan Shoei Yakuhin Co Ltd;

3) bahwa tahun buku Shoei Yakuhin Co Ltd adalah April s.d Maret. Oleh karenanya, data keuangan yang dijadikan pembanding selama 3 tahun

terakhir adalah 31 Maret 2021, 31 Maret 2020, dan 31 Maret 2019 sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding;

4) Sehingga, perhitungan Shoei Yakuhin Co Ltd menurut terbanding adalah sama dengan pemohon banding menjadi sebagai berikut:

5) Bahwa dengan demikian sebelum terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/KEB/PNWPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024, terbanding telah membertimbanckan tanggapan dan data-data pemohon banding terkait tahun buku yang digunakan perusahaan pembanding.

Soda Nikka Co Ltd

1) Terdapat kesalahan terbanding dalam meneliti penggunaan tahun buku Soda Nikka Co Ltd sebagaimana dinyatakan dalam SPUH;

2) Pada saat pembahasan terakhir, Pemohon Banding memberikan bukti- bukti pendukung dan penjelasan sehubungan dengan penggunaan tahun buku yang digunakan Soda Nikka Co Ltd;

3) bahwa tahun buku Soda Nikka Co Ltd adalah adalah April s.d Maret. Oleh karenanya, data keuangan yang dijadikan pembanding selama 3 tahun terakhir adalah 31 Maret 2021, 31 Maret 2020, dan 31 Maret 2019 sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding;

4) Sehingga, perhitungan Berry Ratio Soda Nikka Co Ltd menurut terbanding adalah sama dengan pemohon banding menjadi sebagai berikut:

5) Bahwa dengan demikian sebelum terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00061/KEB/PJA1lPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024, terbanding telah membertimbanokan tanggapan dan data-data pemohon banding terkait tahun buku yang digunakan perusahaan pembanding.

b. Atas pendapat pemohon banding yang menyatakan bahwa pemohon banding telah menyusun dokumen local secara komprehensif sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia, terbanding menanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa sekalipun pemohon banding telah menyusun dokumen local sesuai dengan penentuan harga transfer, seleksi manual atas pemilihan perusahaan pembanding harus tetap dilakukan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam SE-50/PJ/2013:

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh den commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dapat dilakukan dengan rnempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding. melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualititatit

2) Terlebih metode yang digunakan pemohon banding adalah TNMM dengan PLI berry ratio. Sesuai Paragraf 2.107 TPG 2017 menyebutkan bahwa:

One common difficulty in the determination of Berry ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not and therefore can pose comparability issues

Terjemahan tidak resmi:

Salah satu kesulitan umum dalam penentuan rasio Berry adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah perbandingan;

3) Merujuk pada Paragraf 2.107 TPG 2017 dan SE-50/PJ/2013, Terbanding berpendapat bahwa seleksi manual dan kehati-hatian dalam memilih perusahaan pembanding harus tetap dilakukan.

c. Alas pendapat pemohon banding yang menyatakan bahwa penolakan 4 perusahaan pemohon banding (Okaya Co Ltd, Shoei Yakuhin, Co Ltd, Soda Nikka, Co Ltd, dan Union Petrochemical Pc]) yang dilakukan terbanding adalah tidak tepat, terbanding menanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa dalam menguji transaksi afiliasinya, Pemohon Banding menggunakan Profit Level Indicator (PLI) Berry Ratio;

2) Berry ratio merupakan salah satu dari beberapa jenis Profit Level Indicator (PLI) yang dapat digunakan dalam aplikasi Transactional Net Margin Method (TNMM). Rumus yang digunakan adalah Laba kotor dibagi dengan Biaya Operasional.;

3) Metode berry ratio terdapat dalam Paragraf 2.106 OECD TPG 2017: Berry ratios" are defined as ratios of gross profit to operating expenses. Interest and extraneous income are generally excluded from the gross profit determination; depreciation and amortisation may or may not be included in the operating expenses, depending in particular on the possible uncertainties they can create in relation to valuation and comparability;

4) Dengan kata lain, berry ratio bertujuan untuk menentukan kompensasi yang harus diterima atas biaya operasional yang dikeluarkan dalam suatu transaksi afiliasi.

5) Selanjutnya dalam paragraph 2.107 OECD TPG 2017 disebutkan 3 kriteria penggunaan berry ratio sebagai berikut:

In order for a Berry ratio to be appropriate to test the remuneration of a controlled transaction (e.g. consisting in the distribution of products), it is necessary that:

- The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is proportional to the operating expenses,

- The value of the functions performed in the controlled transaction (taking account of assets used and risks assumed) is not materially affected by the value of the products distributed, i.e. it is not proportional to sales, and

- The taxpayer does not perform, in the controlled transactions, any other significant function (e.g. manufacturing function) that should be remunerated using another method or financial indicator

Terjemahan Tidak Resmi

Agar rasio Berry sesuai untuk menguji imbalan dari transaksi terkendali (misalnya yang terdiri dari distribusi produk), maka perlu bahwa:

- Nilai fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang diasumsikan) sebanding dengan biaya operasi,

- Nilai fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang diasumsikan) tidak secara material dipengaruhi oleh nilai produk yang didistribusikan, yaitu tidak sebanding dengan penjualan, dan

- Pemohon Banding tidak melakukan, dalam transaksi afiliasi, fungsi signifikan lainnya (mis. Fungsi manufaktur) yang harus dibayar dengan menggunakan metode atau indikator keuangan lain;

6) Oleh karenanya, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menggunakan metode TNMM berry ratio sesuai dengan Paragraf 2.107 OECD TPG 2017 apabila memenuhi 3 syarat:

- Fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi sebanding dengan biaya operasi;

- Fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi tidak ditentukan dari penjualan;

- Tidak melakukan fungsi lainnya, misal fungsi manufacturing.

7) Berdasarkan penelitian dokumen induk, dokumen local, audit report, ledger, dan dokumen pendukung lainnya diketahui Fungsi, Aset, dan Resiko yang dijalankan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Naik turunnya harga batu bara tidak berpengaruh terhadap pendapatan Pemohon Banding. Dengan kata lain, pendapatan yang diterima Pemohon Banding tidak ditentukan dari penjualannya;

- Pemohon Banding tidak menanggung resiko persediaan yang tinggi. Resiko persediaan yang ditanggung Pemohon Banding hanya terbatas pada fungsi quality control atas

- Margin yang diterima Pemohon Banding semata-mata didapat dari kornpensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan;

- Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi distribusi batu bara dan tidak melakukan fungsi lainnya, misal manufacturing.

8) Berdasarkan analisis FAR yang dijalankan Pemohon Banding dan metode TNMM berry ratio yang digunakan Pemohon Banding, maka dalam memilih perusahaan pembanding haruslah sebandinq dengan FAR Pemohon Banding. Oleh karenanya, tidak cocok apabila perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah distributor yang tingkat labanya ditentukan oleh penjualan, distributor yang memiliki intangible asset, serta distributor yang juga melakukan aktivitas manufaktur;

9) Bahwa alasan terbanding menolak 4 perusahaan pembanding (Okaya & Co, Ltd, Shoei Yakuhin Co, Ltd, Soda Nikka Co, Ltd, dan Union Petrochemical) sebagai berikut:

a) Dari gambaran kegiatan usaha, diketahui bahwa Okaya & Co Ltd bergerak dalam bidang usaha perdagangan global;

b) Dari susunan asset, diketahui bahwa Okaya & Co Ltd memiliki intangible assets dan persediaan untuk diproses Iebih lanjut;

c) Terkait dengan intangible aset: Pemohon Banding memberikan bukti berupa softcopy audit report Okaya Co Ltd berbahasa Jepang dan google translate balance sheet Okaya Co Ltd yang menginformasikan bahwa intagible aset yang dimiliki Okaya adalah software;

- Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa intangible aset yang dimiliki Okaya merupakan software. Terdapat perbedaan jumlah intangible asset yang signifikan pada google translate dengan data pada orbis. Terbanding tidak dapat menelusuri perbedaan jumlah tersebut pada audit report Okaya yang berbahasa jepang dan belum diterjemahkan secara resmi;

- Perbedaan tersebut sebagai berikut:

Kurs tengah yen tahun 2020 =1DR 136,47

Kurs tengah yen tahun 2019 = IDR 127,97

Kurs tengah dollar tahun 2020 = IDR 14.105

Kurs tengah dollar tahun 2019 = IDR 13.901

- Pemohon Banding menjelaskan pula bahwa Okaya Co Ltd tidak mencatat biaya R & D yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak menciptakan aset berwujud yang unik dan bernilai tinggi;

- Terbanding berpendapat sesuai dengan PSAK 20 Riset adalah penelitian yang orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pengetahuan dan pemahaman teknis atau ilmiah yang baru. Pengembangan adalah penerapan hasil riset atau pengetahuan lain ke dalam suatu rencana atau desain untuk

menghasilkan, bahan, alat, produk, proses, sistem atau jasa, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian;

- Mengacu pada PSAK 20, maka biaya R & D tidak selamanya harus ada setiap tahun, kemungkin biaya R & D terdapat pada tahun-tahun sebelum Okaya Co Ltd berproduksi atau sebelum terciptanya intangible aset tersebut.

d) Terkait dengan fungsi yang dijalankan dan resiko yang ditanggung Okaya Co Ltd: Pemohon Banding menjelaskan secara matematis bahwa segmen usaha manufactur Okaya, Co Ltd merupakan bisnis yang tidak signifikan.

- Terbanding berpendapat bahwa tujuan dilakukannya analisis kesebandingan adalah untuk menemukan pembanding yang paling andal. Pembanding yang paling andal adalah pembanding yang mempunyai FAR yang sama dengan Pemohon Banding. Fakta adanya fungsi manufactur yang dijalankan Okaya membuktikan bahwa okaya melakukan proses lebih lanjut atas persediaan yang dimilikinya. Hal tersebut sangatlah berbeda dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak memiliki persediaan. Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding di akhir tahun hanya persediaan dalam proses loading ke MV;

- Selain itu, merujuk pada company profilce Okaya Co Ltd pada lamanhttps://www.okaya.co.jp/en/company/profile/index.html diketahui bahwa Okaya Co Ltd menjalankan fungsi trading yang lebih kompleks dari Pemohon Banding. Okaya Co Ltd mempunyai 4 segmentasi usaha: Iron & steel, Information & electronics, Industrial machinery & materials, dan Living related products. Sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha, yaitu distributor batu bara;

- Bahwa fakta Okaya Co Ltd mempunyai segmentasi usaha lebih dari satu membuktikan bahwa sumber pendapatan Okaya Co Ltd ditentukan dari besarnya nilai penjualan. Hal ini berbeda dengan

Pemohon Banding, dimana pendapatan Pemohon Banding hanya ditentukan dari kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan;

- Dengan demikian resiko yang ditanggung Okaya Co Ltd juga berbeda dengan Pemohon Banding dimana Okaya Co Ltd menanggung resiko pasar dan persediaan, sedangkan Pemohon Banding tidak menanggung resiko pasar dan resiko persediaan.

e) Selanjutnya berdasarkan data segmentasi diketahui bahwa Okaya, Co Ltd memiliki 4 segmentasi usaha, yaitu: Iron, Steel & Metal Div'e, Electric Equipment, Machinery General Industry, Household Products

Paragraf 2.107 TPG 2017 menyebutkan bahwa:

One common difficulty in the determination of Berry ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not, and therefore can pose comparability issues

Terjemahan tidak resmi:

Salah satu kesulitan umum dalam penentuan rasio Berry adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah perbandingan.

Merujuk pada Paragraf 2.107 TPG 2017, Terbanding berpendapat dengan banyaknya segmentasi usaha yang dimiliki perusahaan pembandingakanmenimbulkanbanyakmasalah ketidaksebandingan, terutama dalam mengklasifikasikan biaya-biaya mana saja yang termasuk biaya operasional atau bukan. Fakta bahwa Okaya, Co Ltd memiliki 4 segmentasi usaha, sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha menjadi tidak

reliable, terutama dalam perhitungan berry ratio yang sangat ditentukan oleh biaya operasionalnya. Biaya operasional perusahaan yang memiliki 4 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha;

h. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menolak Okaya Co Ltd sebagai perusahaan pembanding karena memiliki Fungsi, Aset, dan Resiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

a) Dari gambaran kegiatan usaha, diketahui bahwa Shoei Yakuhin Co Ltd bergerak dalam bidang distribusi grosir bahan kimia dan produk sejenisnya;

b) Dari susunan asset, diketahui bahwa Shoei Yakuhin Co Ltd memiliki intangible assets dan persediaan untuk diproses Iebih lanjut;

c) Terkait dengan intangible aset: Pemohon Banding memberikan bukti berupa softcopy audit report Shoei Yakuhin Co Ltd berbahasa Jepang dan google translate balance sheet Shoei Yakuhin Co Ltd yang menginformasikan bahwa intagible aset yang dimiliki Shoei Yakuhin adalah software;

- Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa jumlah intangible asset pada google translate dengan data pada orbis. Terbanding tidak dapat menelusuri perbedaan jumlah tersebut pada audit report Shoei Yakuhin yang berbahasa jepang dan belum diterjemahkan secara resmi;

- Perbedaan tersebut sebagai berikut:

Kurs tengah yen tahun 2020 = IDR 136,47

Kurs tengah yen tahun 2019 = IDR 127,97

Kurs tengah dollar tahun 2020 = IDR 14.105

Kurs tengah dollar tahun 2019 = IDR 13.901

- Pemohon Banding menjelaskan pula bahwa Shoei Yakuhin tidak mencatat biaya R & D yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak menciptakan aset berwujud yang unik dan bernilai tinggi;

- Terbanding berpendapat sesuai dengan PSAK 20 Riset adalah penelitian yang orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pengetahuan dan pemahaman teknis atau ilmiah yang baru. Pengembangan adalah penerapan hasil riset atau pengetahuan lain ke dalam suatu rencana atau desain untuk menghasilkan, bahan, alat, produk, proses, sistem atau jasa, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian; \

- Mengacu pada PSAK 20, maka biaya R & D tidak selarnanya harus ada setiap tahun, kemungkin biaya R & D terdapat pada tahun-tahun sebelum Shoei Yakuhin berproduksi atau sebelum terciptanya intangible aset tersebut

d) Terkait dengan fungsi yang dijalankan dan resiko yang ditanggung Shoei Yakuhin, Pemohon Banding menjelaskan dan memberikan bukti bahwa Shoei Yakuhin tidak mencatat bahan baku/barang setengah jadi pada laporan keuangan tahun 2018-2020.

- Terbanding menerima pendapat pemohon banding tersebut;

- Namun demikian terdapat perbedaan fungsi yang dijalankan Shoei Yakuhin dengan Pemohon Banding. Merujuk pada company profile ShoeiYakuhinpadalamanhttps://www.shoei- vakuhin.co.in/en/business/ diketahui bahwa Shoei Yakuhin menjalankan fungsi trading yang lebih kompleks dari Pemohon Banding. Shoei Yakuhin mempunyai 3 segmentasi usaha: chemicals, daily essentials, civil engineering & contruction materials, dan overseas business/impor & ekspor business. Sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai 1 segmentasi usaha, yaitu distributor batu bara;

-Bahwa fakta Shoei Yakuhin mempunyai segmentasi usaha lebih dari satu membuktikan bahwa somber pendapatan Shoei Yakuhin ditentukan dari besarnya nilai penjualan. Hal ini berbeda dengan Pemohon Banding, dimana pendapatan Pemohon Banding hanya ditentukan dari kompensasi alas biaya operasional yang dikeluarkan;

- Dengan demikian resiko yang ditanggung Shoei Yakuhin jugs berbeda dengan Pemohon Banding dimana Shoei Yakuhin menanggung resiko pasar dan persediaan, sedangkan Pemohon Banding tidak menanggung resiko pasar dan resiko persediaan.

e) Selanjutnya berdasarkan data segmentasi diketahui bahwa Shoei Yakuhin memiliki 3 segmentasi usaha, yaitu: chemicals diversified, daily necessities, dan civil engineering

Sesuai Paragraf 2.107 TPG 2017 menyebutkan bahwa

One common difficulty in the determination of Berry ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not, and therefore can pose comparability Salah satu kesulitan umum

dalam penentuan rasio Berry adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah perbandingan.

Merujuk pada Paragraf 2.107 TPG 2017, Terbanding berpendapat dengan banyaknya segmentasi usaha yang dimiliki perusahaan pembandingakanmenimbulkanbanyakmasalah ketidaksebandingan, terutama dalam mengklasifikasikan biaya-biaya mana saja yang termasuk biaya operasional atau bukan. Fakta bahwa Shoei Yakuhin memiliki 3 segmentasi usaha, sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha menjadi tidak reliable, terutama dalam perhitungan berry ratio yang sangat ditentukan oleh biaya operasionalnya. Biaya operasional perusahaan yang memiliki 3 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha;

h. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menolak Shoei Yakuhin sebagai perusahaan pembanding karena memiliki Fungsi, Aset, dan Resiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

a) Dari gambaran kegiatan usaha, diketahui bahwa Soda Nikka bergerak dalam bidang perdagangan grosir produk soda serta bahan kimia anorganik/organik, produk petrokimia, dan produk resin sintetis;

b) Dari susunan asset, diketahui bahwa Soda Nikka memiliki intangible assets;

c) Terkait dengan intangible aset: Pemohon Banding memberikan bukti berupa softcopy audit report Soda Nikka Co Ltd berbahasa Jepang dan google translate balance sheet Soda Nikka Co Ltd yang menginformasikan bahwa intagible aset yang dimiliki Soda Nikka adalah software

- Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa intangible aset yang dimiliki Soda Nikka Co merupakan software. Terdapat perbedaan jumlah intangible asset pada google translate dengan data pada orbis. Terbanding tidak dapat menelusuri perbedaan jumlah tersebut pada audit report Soda Nikka Co yang

- Perbedaan tersebut sebagai berikut

Kurs tengah yen tahun 2020 = IDR 136,47

Kurs tengah yen tahun 2019 = IDR 127,97

Kurs tengah dollar tahun 2020 = IDR 14.105

Kurs tengah dollar tahun 2019 = IDR 13.901

- Pemohon Banding menjelaskan pula bahwa Soda Nikka Co tidak mencatat biaya R & D yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak menciptakan aset berwujud yang unik dan bernilai tinggi;

- Terbanding berpendapat sesuai dengan PSAK 20 Riset adalah penelitian yang orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pengetahuan dan pemahaman teknis atau ilmiah yang baru. Pengembangan adalah penerapan hasil riset atau pengetahuan lain ke dalam suatu rencana atau desain untuk

menghasilkan, bahan, alat, produk, proses, sistem atau jasa, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian;

- Mengacu pada PSAK 20, maka biaya R & D tidak selamanya harus ada setiap tahun, kemungkin biaya R & D terdapat pada tahun- tahun sebelum Soda Nikka Co berproduksi atau sebelum terciptanya intangible aset tersebut

d) Terkait fungsi, resiko yang dijalankan dan ditanggung Soda Nikka:

- Merujukpada companyprofile Soda Nikka pada lamanhttps://wvvw.sodanikka.co.io/enalishiabout/business model.html bahwa Soda Nikka menjalankan fungsi trading yang lebih kompleks dari Pemohon Banding. Soda Nikka mempunyai 4 segmentasi usaha: chemicals business, functional materials business, overseas business, dan chemicals centers. Sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai 1 segmentasi usaha, yaitu distributor batu bara;

- Bahwa fakta Soda Nikka mempunyai segmentasi usaha lebih dad satu membuktikan bahwa sumber pendapatan Soda Nikka ditentukan dari besarnya nilai penjualan. Hal ini berbeda dengan Pemohon Banding, dimana pendapatan Pemohon Banding hanya ditentukan dari kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan;

Dengan demikian resiko yang ditanggung Soda Nikka juga berbeda dengan Pemohon Banding dimana Soda Nikka menanggung resiko pasar dan persediaan, sedangkan Pemohon Banding tidak menanggung resiko pasar dan resiko persediaan.

e) Selanjutnya berdasarkan data segmentasi diketahui bahwa Soda Nikka memiliki 4 segmentasi usaha, yaitu: chemicals, fungsional material business, Other, eliminations

Sesuai Paragraf 2.107 TPG 2017 menyebutkan bahwa

One common difficulty in the determination of Berry ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not, and therefore can pose comparability issues

Terjemahan tidak resmi:

Salah satu kesulitan umum dalam penentuan rasio Berry adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah perbandingan.

Merujuk pada Paragraf 2.107 TPG 2017, Terbanding berpendapat dengan banyaknya segmentasi usaha yang dimiliki perusahaan pembanding akan menimbulkan banyak masalah ketidaksebandinaan. terutama dalam mengklasifikasikan biaya-biaya mana saja yang usaha, sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha menjadi tidak reliable, terutama dalam perhitungan berry ratio yang sangat ditentukan oleh biaya operasionalnya. Biaya operasional perusahaan yang memiliki 4 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha.

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menolak Soda Nikka sebagai perusahaan pembanding karena memiliki Fungsi, Aset, dan Resiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Union Petrochemical

a) Dari gambaran kegiatan usaha, diketahui bahwa Union Petrochemical bergerak dalam bidang impor dan distribusi pelarut dan bahan kimia;

b) Dan susunan asset, diketahui bahwa Union Petrochemical memiliki intangible assets dan persedian untuk diproses lebih lanjut;

c) Terkait dengan intangible aset: Pemohon Banding memberikan bukti berupa softcopy audit report Union Petrochemical yang menginformasikan bahwa intagible aset yang dimiliki Union Petrochemical adalah software;

- Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa intangible aset yang dimiliki Union Petrochemical merupakan software. Terdapat perbedaan jumlah intangible asset pada google translate dengan data pada orbis;

- Perbedaan tersebut sebagai benkut:

Kurs tengah Baht tahun 2019 = IDR 455,64

Kurs tengah dollar tahun 2020 = IDR 14.105

Kurs tengah dollar tahun 2019 = IDR 13.901

- Pemohon Banding menjelaskan pula bahwa Union Petrochemical tidak mencatat biaya R & ID yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak menciptakan aset berwujud yang unik dan bernilai tinggi;

- Terbanding berpendapat sesuai dengan PSAK 20 Riset adalah penelitian yang orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pengetahuan dan pemahaman teknis atau ilmiah yang baru. Pengembangan adalah penerapan hasil riset atau pengetahuan lain ke dalam suatu rencana atau desain untuk menghasilkan, bahan, alat, produk, proses, sistem atau jasa, sebelum dimulainya produksi komersial atau pemakaian;

- Mengacu pada PSAK 20, maka biaya R & ID tidak selamanya harus ada setiap tahun, kemungkinan biaya R & ID terdapat pada tahun-tahun sebelum Union Petrochemical berproduksi atau sebelum terciptanya intangible aset tersebut.

d) Terkait dengan fungsi yang dijalankan dan resiko yang ditanggung Union Petrochemical: Pemohon Banding menjelaskan secara matematis bahwa segmen usaha manufactur Union Petrochemical merupakan bisnis yang tidak signifikan.

- Terbanding berpendapat bahwa tujuan dilakukannya analisis kesebandingan adalah untuk menemukan pembanding yang paling andal. Pembanding yang paling andal adalah pembanding yang mempunyai FAR yang sama dengan Pemohon Banding. Fakta adanya fungsi manufactur yang dijalankan Union Petrochemical membuktikan bahwa Union Petrochemical melakukan proses lebih lanjut atas persediaan

yang dimilikinya. Hal tersebut sangatlah berbeda dengan fungsi yang dijalankan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding tidak memiliki persediaan. Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding di akhir tahun hanya persediaan dalam proses loading ke MV;

- MerujukpadalamanUnionPetrochemical https://www.unionpetrochemical.com/ diketahui bahwa Union Petrochemical menjalankan fungsi trading yang lebih kompleks dari Pemohon Banding. Union Petrochemical mempunyai 3 segmentasi usaha: solvents, polymer, dan blending. Sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai 1 segmentasi usaha, yaitu distributor batu bara;

- Bahwa fakta Union Petrochemical mempunyai segmentasi usaha lebih dari satu membuktikan bahwa sumber pendapatan Union Petrochemical ditentukan dari besarnya nilai penjualan. Hal ini berbeda dengan Pemohon Banding, dimana pendapatan Pemohon Banding hanya ditentukan dari kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan;

- Dengan demikian resiko yang ditanggung Union Petrochemical juga berbeda dengan Pemohon Banding dimana Union Petrochemical menanggung resiko pasar dan persediaan, sedangkan Pemohon Banding tidak menanggung resiko pasar dan resiko persediaan;

e) Selanjutnya berdasarkan data segmentasi diketahui bahwa Union Petrochemical memiliki 3 segmentasi usaha, yaitu: chemicals diversifie, chemicals diversified special, dan other nondisclosed

Paragraf 2.107 TPG 2017 menyebutkan bahwa:

One common difficulty in the determination of Berry ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not, and therefore can pose comparability issues Terjemahan tidak resmi:

Salah satu kesulitan umum dalam penentuan rasio Berry adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah perbandingan.

Merujuk pada Paragraf 2.107 TPG 2017, Terbanding berpendapat dengan banyaknya segmentasi usaha yang dimiliki perusahaan pembandingakanmenimbulkanbanyakmasalah ketidaksebandingan, terutama dalam mengklasifikasikan biaya- biaya mana saja yang termasuk biaya operasional atau bukan. Fakta bahwa Union Petrochemical memiliki 3 segmentasi usaha, serlanokan Pemohon Banding hanva mempunvai satu segmentasi usaha menjadi tidak reliable, operasional perusahaan yang memiliki 3 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha.

Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menolak Union Petrochemical sebagai perusahaan pembanding karena memiliki Fungsi, Aset, dan Resiko yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

10) Sedangkan alasan Terbanding menerima Anmol India Ltd dan Global Connection PCL sebagai perusahaan pembanding sebagai berikut:

a) gambaran kegiatan usaha, diketahui bahwa Anmol India, Ltd bergerak dalam bidang distribusi grosir batubara dan produk mineral dan bijih terkait lainnya;

b) Dari neraca, diketahui bahwa Anmol India, Ltd tidak melakukan fungsi manufacturing dan jugs tidak memiliki intangible asset. Kondisi tersebut sebanding dengan Pemohon Banding yang hanya menjalankan fungsi distribusi. Tidak terdapat fungsi manufacturing dalam persediaan yang dimilikinya (resiko persediaan terbatas) dan tidak memiliki intangible asset;

c) Selanjutnya berdasarkan data segmentasi diketahui bahwa Anmol India hanya memiliki 1 segmentasi usaha (coal trading)

Sesuai Paragraf 2.107 TPG 2017 menyebutkan bahwa

One common difficulty in the determination of Berry ratios is that they are very sensitive to classification of costs as operating expenses or not, and therefore can pose comparability issues

Terjemahan tidak resmi:

Salah satu kesuiltan umum dalam penentuan rasio Berry adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah perbandingan.

Merujuk pada Paragraf 2.107 TPG 2017, Terbanding berpendapat dengan banyaknya segmentasi usaha yang dimiliki perusahaan pembanding akan menimbulkan banyak masalah ketidaksebandingan, terutama dalam mengklasifikasikan biaya-biaya mana saja yang termasuk biaya operasional atau bukan. Data perusahaan pembanding akan lebih reliable apabila sama¬sama memiliki satu segmentasi usaha sebagaimana yang dimiliki Pemohon Banding (distributor batu bara). Dengan demikian Anmol India, Ltd yang hanya mempunyai satu segmentasi usaha sebagaimana yang dimiliki Pemohon Banding lebih reliable untuk dijadikan pembanding.

Global Connection PCL

a) Dari Gambaran kegiatan usaha, diketahui bahwa Global Connection PCL bergerah dalam bidang distribusi petrokimia dan bahan aditif yang digunakan dalam proses

b) Dari neraca, diketahui bahwa Global Connection, Poi tidak melakukan fungsi manufacturing dan juga tidak memiliki intangible asset;

c) Kondisi tersebut sebanding dengan Pemohon Banding yang hanya menjalankan fungsi distribusi. Tidak terdapat fungsi manufacturing dalam persediaan yang dimilikinya (resiko persediaan terbatas) dan tidak memiliki intangible asset;

Selanjutnya berdasarkan data segmentasi diketahui bahwa Global Connection, Pcl hanya memiliki 1 segmentasi usaha (Wholesale of Plastic)

Merujuk pada Paragraf 2.107 TPG 2017, Terbanding berpendapat dengan banyaknya segmentasi usaha yang dimiliki perusahaan pembandingakanmenimbulkanbanyakmasalah ketidaksebandingan, terutama dalam mengklasifikasikan biaya- biaya mana saja yang termasuk biaya operasional atau bukan. Data perusahaan pembanding akan lebih reliable apabila sama-sama memiliki satu segmentasi usaha sebagaimana yang dimiliki Pemohon Banding (distributor batu bare). Dengan demikian Global Connection, Pcl yang hanya mempunyai satu segmentasi usaha sebagaimana yang dimiliki Pemohon Banding lebih reliable untuk dijadikan pembanding.

d) Berdasarkan penjelasan di atas, terbanding menerima 2 perusahaan pembanding (Anmol India Ltd dan Global Connection) dan menolak 4 perusahaan pembanding (Shoei Yakuhin, Soda Nikka, Union, dan Okaya Ltd);

e) Selanjutnya, karena terdapat kesalahan Terbanding dalam menggunakan tahun buku perusahaan pembanding, maka Berry Ratio Anmol India, Ltd menjadi sebagai berikut

Minimum 1,86

Maximum 2,05

Namun, perhitungan berry ratio Anmol India yang berubah tidak mengubah perhitungan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding karena yang digunakan sebagai koreksi adalah nilai minimum (1,86)

f) Berdasarkan hasil penelitian di atas, Pemohon Banding terbukti tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasinya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh. Oleh karenanya, dari koreksi peredaran usaha sebesar USD 13.925.268,00 Terbanding mengusulkan untuk tidak mempertahankan sebesar USD 3.072.640,98 dan mempertahankan sebesar USD 10.852.627,02.

SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor BGE/0008/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024 berdasarkan penelitian sementara serta sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Rasa! 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00061/KEB/PJNVPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00061/KEB/PJNVPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Nomor: 00006/406/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT. Batubara Global Energy NPWP 02.648.236.4-091.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 00002/BGETAX/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 10.852.627,02 dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding ingin menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa karena semua perusahaan pembanding yang ditolak oleh Tembanding mempunyai beberapa segmen usaha, oleh karenanya, risiko yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan tersebut juga berbeda dengan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Perusahaan-perusahaan ini menanggung risiko pasar dan persediaan, sedangkan Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut; Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding di atas adalah tanpa bukti dan/atau penjelasan lebih lanjut, dimana Terbanding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengapa Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding tersebut menanggung risiko pasar

dan persediaan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon Banding sebelumnya, pemilihan perusahaan pembanding harus dilihat dari fakta dan situasi perusahaan tersebut, apakah perbedaan dalam hal kesebandingan memberikan dampak yang signifikan terhadap keandalan analisis. OECD juga mengakui bahwa pemilihan perusahaan pembanding mungkin saja tidak selalu menghasilkan perusahaan pembanding yang sempurna;

Tabel dibawah ini menyajikan alasan penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding;

Tabel 4: Penilaian terhadap empat (4) perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding

NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
1.Okaya & Co Ltd− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata diperoleh dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Okaya & Co Ltd, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yang memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki. − Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding hanya persediaan transit dalam proses loading/unloading ke MV. Sedangkan- Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Di bawah ini adalah tangkapan layar laporan keuangan perusahaan Tahun Pajak 2020 (yang diterjemahkan dari bahasa Jepang) dalam mata uang jutaan Yen Jepang. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, dapat dilihat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat perusahaan ini terdiri dari perangkat lunak.
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Okaya & Co Ltd memiliki persediaan yang akan diproses lebih lanjut.Selain itu, di bawah ini adalah tangkapan layar data keuangan dari TP Catalyst yang juga dalam mata uang jutaan Yen Jepang. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Pembanding yang menyatakan bahwa “biaya R&D tidak selamanya harus ada setiap tahun, kemungkinan biaya R&D terdapat pada tahun-tahun sebelum Okaya & Co Ltd berproduksi atau sebelum terciptanya intangible asset tersebut”. Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. Pernyataan Pemohon Banding ini didukung oleh tangkapan layar dari TP Catalyst di bawah ini yang menunjukkan bahwa tidak ada biaya R&D yang dicatat perusahaan ini selama Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020.
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tidak didukung oleh bukti yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan paragraf 4.13 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan sebagai berikut: “(...) Where the taxpayer presents to a court a reasonable argument and evidence to suggest that its transfer pricing was arm’s length, the burden of proof may legally or de facto shift to the tax administration to counter the taxpayer’s position and to present argument and evidence as to why the taxpayer’s transfer pricing was not arm’s length and why the assessment is correct. On the other hand, where a taxpayer makes little effort to show that its transfer pricing was arm’s length, the burden imposed on the taxpayer would not be satisfied where a tax administration raised an assessment which was soundly based in law.” Terjemahan bebas: “(...) Jika wajib pajak memberikan argumen dan bukti yang masuk akal ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa penentuan harga transfernya adalah wajar, beban pembuktian dapat secara hukum atau de facto beralih ke administrasi pajak untuk melawan posisi wajib pajak dan untuk menyajikan argumen dan bukti mengapa penetapan harga transfer wajib pajak tidak wajar dan mengapa koreksinya benar. Di sisi lain, di mana seorang wajib pajak telah berusaha sedikit-dikitnya untuk menunjukkan bahwa harga transfer-nya adalah wajar, beban yang dikenakan pada wajib pajak tidak akan terpenuhi jika administrasi pajak mengajukan penilaian yang didasarkan pada undang- undang.”
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Pemohon Banding berkeyakinan bahwa apabila Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung yang jelas untuk mendukung argumennya bahwa perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018- Tahun Pajak 2020, maka beban pembuktian berada pada Terbanding terkait biaya R&D tersebut. - Terkait kepemilikan persediaan/kegiatan manufaktur Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan ini merupakan perusahaan distribusi. Berdasarkan situs resmi perusahaan: Berdasarkan laporan TP Catalyst: Berdasarkan Factiva: Perusahaan ini ditolak oleh Terbanding karena menjalankan kegiatan usaha (manufaktur) selain distribusi. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa: “Fakta bahwa Okaya & Co Ltd memiliki 4 segmentasi usaha, sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha menjadi tldak reliable, terutama dalam perhitungan berry ratio yang sangat ditentukan oleh biaya operasionalnya. Biaya operasional perusahaan yang memiliki 4 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha”.
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding mencatat bahwa berdasarkan data segmentasi dari TP Catalyst, pendapatan perusahaan yang signifikan adalah berasal dari segmen usaha distribusi, yang menghasilkan pendapatan sekitar 93,43 persen dari total pendapatan perusahaan pada Tahun Pajak 2018, 92,86 persen pada Tahun Pajak 2019, dan 92,51 persen pada Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa fungsi usaha utama perusahaan ini adalah kegiatan distribusi. Sisa pendapatan yang tidak signifikan diperoleh dari segmen usaha lain, yang dimana segmen usaha ini menghasilkan pendapatan hanya sekitar 6,66 persen dari total pendapatan perusahaan pada Tahun Pajak 2018, 7,14 persen pada Tahun Pajak 2019, dan 7,49 persen pada Tahun Pajak 2020; yang dapat dianggap sebagai bisnis perusahaan yang tidak signifikan. Lebih lanjut, kode klasifikasi industri perusahaan ini adalah 5051 - Metals service centers and offices wholesale dealing in, yang secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini dikarakterisasikan sebagai perusahaan distribusi. Harap merujuk pada Lampiran 5 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,34 persen dari total aset dan bahan baku/barang setengah jadi hanya mencakup sekitar 9,96 persen dari total persediaan bersih. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak mencatat persediaan aset tidak berwujud
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
dan hanya mencatat persediaan dalam nilai yang tidak signifikan karena barang langsung dimuat ke kapal.
2.Shoei Yakuhin Co. Ltd− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata diperoleh dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Shoei Yakuhin Co. Ltd, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yang memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki. − Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding hanya persediaan transit dalam proses loading/unloading ke MV. Sedangkan Shoei Yakuhin Co. Ltd memiliki persediaan yang akan diproses lebih lanjut.- Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Di bawah ini adalah tangkapan layar laporan keuangan perusahaan Tahun Pajak 2020 (yang diterjemahkan dari bahasa Jepang) dalam mata uang ribuan Yen Jepang. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, dapat dilihat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat perusahaan ini terdiri dari perangkat lunak. Selain itu, di bawah ini adalah tangkapan layar data keuangan dari TP Catalyst dalam mata uang jutaan Yen Jepang.
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Pembanding yang menyatakan bahwa “biaya R&D tidak selamanya harus ada setiap tahun, kemungkinan biaya R&D terdapat pada tahun-tahun sebelum Shoei Yakuhin Co, Ltd berproduksi atau sebelum terciptanya intangible asset tersebut”. Sehungan dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. Pernyataan Pemohon Banding ini didukung oleh tangkapan layar dari TP Catalyst di bawah ini yang menunjukkan bahwa tidak ada biaya R&D yang dicatat perusahaan ini selama Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tidak didukung oleh bukti yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan paragraf 4.13 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan sebagai berikut: “(...) Where the taxpayer presents to a court a reasonable argument and evidence to suggest that its transfer pricing was arm’s length, the burden of proof may legally or de facto shift to the tax administration to counter the
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
taxpayer’s position and to present argument and evidence as to why the taxpayer’s transfer pricing was not arm’s length and why the assessment is correct. On the other hand, where a taxpayer makes little effort to show that its transfer pricing was arm’s length, the burden imposed on the taxpayer would not be satisfied where a tax administration raised an assessment which was soundly based in law.” Terjemahan bebas: “(...) Jika wajib pajak memberikan argumen dan bukti yang masuk akal ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa penentuan harga transfernya adalah wajar, beban pembuktian dapat secara hukum atau de facto beralih ke administrasi pajak untuk melawan posisi wajib pajak dan untuk menyajikan argumen dan bukti mengapa penetapan harga transfer wajib pajak tidak wajar dan mengapa koreksinya benar. Di sisi lain, di mana seorang wajib pajak telah berusaha sedikit-dikitnya untuk menunjukkan bahwa harga transfer-nya adalah wajar, beban yang dikenakan pada wajib pajak tidak akan terpenuhi jika administrasi pajak mengajukan penilaian yang didasarkan pada undang- undang.” - Terkait kepemilikan persediaan/kegiatan manufaktur Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan ini merupakan perusahaan distribusi. Berdasarkan situs resmi perusahaan: Berdasarkan laporan TP Catalyst:
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Berdasarkan Factiva: Pemohon Banding juga telah mengkaji Laporan Tahunan perusahaan, dan Pemohon Banding mencatat bahwa perusahaan ini tidak mencatat bahan baku/barang setengah jadi dalam laporan keuangannya untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa: “Fakta bahwa Shoei Yakuhin Co Ltd memiliki 3 segmentasi usaha, sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha menjadi tidak reliable, terutama dalam perhitungan berry ratio yang sangat dltentukan oleh biaya operasionalnya. Biaya operasional perusahaan yang memiliki 3 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha.” Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa berdasarkan data segmen laporan keuangan, pendapatan perusahaan ini diperoleh 100 persen dari kegiatan distribusi produk kimia untuk berbagai industri dan bahan konstruksi selama Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020. Pemohon Banding mencatat bahwa berdasarkan TP Catalyst dan sebagaimana ditunjukkan Terbanding dalam Surat Uraian Banding halaman 15, terdapat 3 segmen usaha yang dilakukan perusahaan ini, yaitu: (i) diversifikasi bahan kimia; (ii) kebutuhan sehari-hari; dan (iii) teknik sipil & material konstruksi.
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa ketiga segmen usaha tersebut merupakan kegiatan distribusi, sebagaimana dibuktikan sebagai berikut: Situs web resmi perusahaan: (i) Bisnis segmen bahan kimia (https://www.shoei- yakuhin.co.jp/en/business/chemical s/) (ii) Bisnis segmen kebutuhan sehari- hari (https://www.shoei- yakuhin.co.jp/en/business/daily/) (iii) Bisnis segmen eknik sipil & material konstruksi (https://www.shoei- yakuhin.co.jp/en/business/materials/ )
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Selain itu, berdasarkan laporan keuangan Tahun Pajak 2020 (terjemahan dari bahasa Jepang), Pemohon Banding mencatat hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa segmen usaha yang ditampilkan dalam laporan TP Catalyst perusahaan ini adalah berdasarkan pada produk, dan bukan berdasarkan fungsi, oleh karena itu Pembanding Banding berpendapat bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding. Lebih lanjut, kode klasifikasi industri perusahaan ini adalah 5169 - Chemicals and allied products, not elsewhere classified wholesale dealing in, yang secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini dikarakterisasikan sebagai perusahaan distribusi. Harap merujuk pada Lampiran 6 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,10 persen dari total aset dan perusahaan ini tidak mencatat bahan baku/barang setengah jadi selama periode Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak mencatat persediaan aset tidak berwujud dan hanya mencatat persediaan dalam nilai yang tidak signifikan karena barang langsung dimuat ke kapal.
3.Soda Nikka Co., Ltd.− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata diperoleh dari kompensasi atas- Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Soda Nikka Co., Ltd, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yang memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki.yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Di bawah ini adalah tangkapan layar laporan keuangan perusahaan Tahun Pajak 2020 (yang diterjemahkan dari bahasa Jepang) dalam mata uang ribuan Yen Jepang. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, dapat dilihat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat perusahaan ini sebagian besar berupa perangkat lunak. Selain itu, di bawah ini adalah tangkapan layar data keuangan dari TP Catalyst dalam mata uang jutaan Yen Jepang. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Pembanding yang menyatakan bahwa “biaya R&D tidak selamanya harus ada setiap tahun, kemungkinan biaya R&D terdapat pada tahun-tahun sebelum Shoei Yakuhin Co, Ltd berproduksi atau sebelum terciptanya intangible asset tersebut”. Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa perusahaan ini tidak mencatat biaya R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. Pernyataan Pemohon Banding ini didukung oleh tangkapan layar dari TP Catalyst di bawah ini yang menunjukkan bahwa tidak ada biaya R&D yang dicatat perusahaan ini selama Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tidak didukung oleh bukti yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan paragraf 4.13 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan sebagai berikut: “(...) Where the taxpayer presents to a court a reasonable argument and evidence to suggest that its transfer pricing was arm’s length, the burden of proof may legally or de facto shift to the tax administration to counter the taxpayer’s position and to present argument and evidence as to why the taxpayer’s transfer pricing was not arm’s length and why the assessment is correct. On the other hand, where a taxpayer makes little effort to show that its transfer pricing was arm’s length, the burden imposed on the taxpayer would not be satisfied where a tax administration raised an assessment which was soundly based in law.” Terjemahan bebas:
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
“(...) Jika wajib pajak memberikan argumen dan bukti yang masuk akal ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa penentuan harga transfernya adalah wajar, beban pembuktian dapat secara hukum atau de facto beralih ke administrasi pajak untuk melawan posisi wajib pajak dan untuk menyajikan argumen dan bukti mengapa penetapan harga transfer wajib pajak tidak wajar dan mengapa koreksinya benar. Di sisi lain, di mana seorang wajib pajak telah berusaha sedikit-dikitnya untuk menunjukkan bahwa harga transfer-nya adalah wajar, beban yang dikenakan pada wajib pajak tidak akan terpenuhi jika administrasi pajak mengajukan penilaian yang didasarkan pada undang- undang.” - Terkait segmen bisnis perusahaan Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan ini merupakan perusahaan distribusi. Berdasarkan situs resmi perusahaan: Berdasarkan laporan TP Catalyst: Berdasarkan Factiva: Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa: “Fakta bahwa Soda Nikka Co Ltd memiliki 4 segmentasi usaha, sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha menjadi tldak reliable, terutama dalam perhitungan berry ratio yang sangat ditentukan oleh biaya
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
operasionalnya. Biaya operasional perusahaan yang memiliki 4 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha.” Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding mencatat bahwa berdasarkan data segmentasi dari TP Catalyst, pendapatan perusahaan yang signifikan adalah berasal dari segmen usaha distribusi, yang menghasilkan pendapatan sekitar 97,64 persen dari total pendapatan perusahaan pada Tahun Pajak 2018, 96,20 persen pada Tahun Pajak 2019, dan 95,88 persen pada Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa fungsi usaha utama perusahaan ini adalah kegiatan distribusi. Sisa pendapatan yang tidak signifikan diperoleh dari segmen usaha lain, yang dimana segmen usaha ini menghasilkan pendapatan hanya sekitar 2,36 persen dari total pendapatan perusahaan pada Tahun Pajak 2018, 3,80 persen pada Tahun Pajak 2019, dan 4,12 persen pada Tahun Pajak 2020; yang dapat dianggap sebagai bisnis perusahaan yang tidak signifikan. Lebih lanjut, Pemohon Banding mencatat bahwa berdasarkan TP Catalyst dan sebagaimana ditunjukkan Terbanding dalam Surat Uraian Banding halaman 17, terdapat 4 segmen usaha yang dilakukan perusahaan ini, yaitu: (i) bahan kimia; (ii) bisnis bahan fungsional; (iii) lainnya; dan (4) eliminasi. Berdasarkan laporan keuangan Tahun Pajak 2020 (terjemahan dari bahasa Jepang), penjelasan segmen usaha perusahaan ini adalah sebagai berikut:
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Sedangkan untuk segmen usaha “eliminasi”, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa segmen tersebut terkait dengan eliminasi transaksi antar perusahaan. Lebih lanjut, kode klasifikasi industri perusahaan ini adalah 5169 - Chemicals and allied products, not elsewhere classified wholesale dealing in, yang secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini dikarakterisasikan sebagai perusahaan distribusi. Harap merujuk pada Lampiran 7 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,58 persen dari total aset. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak mencatat aset tidak berwujud apapun.
4.Union Petrochemical PCL− Pendapatan Pemohon Banding semata-mata diperoleh dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan dan tidak terpengaruh oleh penjualan. Sedangkan Union Petrochemical, memperoleh pendapatan tidak semata-mata dari kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan, namun juga dari kepemilikan atas intangible assetnya. Perusahaan yangPemohon Banding ingin menjelaskan bahwa perusahaan ini telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses sengketa keberatan untuk Tahun Pajak 2018. Sehingga, penolakan perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon Banding dalam melakukan analisis penentuan harga transfer. - Terkait kepemilikan aset tidak berwujud Berdasarkan kajian yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding mencatat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat oleh perusahaan ini berupa perangkat lunak dan lisensi operasional. Sebagaimana dijelaskan di atas, sesuai dengan Pedoman TP OECD, perangkat lunak bukan merupakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
memiliki intangible asset memiliki nilai penjualan yang lebih tinggi dibanding yang tidak memiliki. − Persediaan yang dimiliki Pemohon Banding hanya persediaan transit dalam proses loading/unloading ke MV. Sedangkan Union Petrochemical memiliki persediaan yang akan diproses lebih lanjut.transfer dan tidak berkontribusi sebagai faktor penentu laba perusahaan (profit driver). Di bawah ini adalah tangkapan layar laporan keuangan perusahaan Tahun Pajak 2020 dalam mata uang Baht. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, dapat dilihat bahwa aset tidak berwujud yang dicatat perusahaan ini terdiri dari perangkat lunak dan izin operasi. Selain itu, di bawah ini adalah tangkapan layar data keuangan dari TP Catalyst dalam mata uang ribuan Baht. Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Pembanding yang menyatakan bahwa “biaya R&D tidak selamanya harus ada setiap tahun, kemungkinan biaya R&D terdapat pada tahun-tahun sebelum Union Petrochemical berproduksi atau sebelum terciptanya intangible asset tersebut”. Sehubungan dengan hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa perusahaan ini tidak mencatat biaya
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
R&D selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020, yang menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak melakukan kegiatan R&D yang menciptakan aset tidak berwujud yang unik dan bernilai tinggi untuk tujuan analisis penentuan harga transfer. Pernyataan Pemohon Banding ini didukung oleh tangkapan layar dari TP Catalyst di bawah ini yang menunjukkan bahwa tidak ada biaya R&D yang dicatat perusahaan ini selama Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan Terbanding tidak didukung oleh bukti yang jelas, sehingga tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan paragraf 4.13 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan sebagai berikut: “(...) Where the taxpayer presents to a court a reasonable argument and evidence to suggest that its transfer pricing was arm’s length, the burden of proof may legally or de facto shift to the tax administration to counter the taxpayer’s position and to present argument and evidence as to why the taxpayer’s transfer pricing was not arm’s length and why the assessment is correct. On the other hand, where a taxpayer makes little effort to show that its transfer pricing was arm’s length, the burden imposed on the taxpayer would not be satisfied where a tax administration raised an assessment which was soundly based in law.”
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Terjemahan bebas: “(...) Jika wajib pajak memberikan argumen dan bukti yang masuk akal ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa penentuan harga transfernya adalah wajar, beban pembuktian dapat secara hukum atau de facto beralih ke administrasi pajak untuk melawan posisi wajib pajak dan untuk menyajikan argumen dan bukti mengapa penetapan harga transfer wajib pajak tidak wajar dan mengapa koreksinya benar. Di sisi lain, di mana seorang wajib pajak telah berusaha sedikit-dikitnya untuk menunjukkan bahwa harga transfer-nya adalah wajar, beban yang dikenakan pada wajib pajak tidak akan terpenuhi jika administrasi pajak mengajukan penilaian yang didasarkan pada undang- undang.” - Terkait kepemilikan persediaan/kegiatan manufaktur Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, perusahaan ini merupakan perusahaan distribusi. Berdasarkan situs resmi perusahaan: Berdasarkan Laporan Tahunan perusahaan: Berdasarkan laporan TP Catalyst:
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Berdasarkan Factiva: Selain itu, Pemohon Banding juga ingin menanggapi pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa: “Fakta bahwa Union Petrochemical PCL memiliki 4 segmentasi usaha, sedangkan Pemohon Banding hanya mempunyai satu segmentasi usaha menjadi tldak reliable, terutama dalam perhitungan berry ratio yang sangat ditentukan oleh biaya operasionalnya. Biaya operasional perusahaan yang memiliki 4 segmentasi usaha tentu sangat berbeda dengan biaya operasional perusahaan yang hanya memiliki satu segmentasi usaha.” Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa berdasarkan data segmen laporan keuangan, pendapatan perusahaan ini diperoleh 100 persen dari kegiatan distribusi produk bahan kimia komoditas dan produk pelarut selama Tahun Pajak 2018-Tahun Pajak 2020. Data segmen perusahaan dari laporan keuangan adalah sebagai berikut: Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan ini sebanding dengan Pemohon Banding. Lebih lanjut, kode klasifikasi industri perusahaan ini adalah 5169 - Chemicals and allied products, not elsewhere classified wholesale dealing in, yang secara jelas menunjukkan bahwa perusahaan ini dikarakterisasikan sebagai perusahaan distribusi.
NoNama perusahaanAlasan penolakan menurut TerbandingTanggapan Pemohon Banding
Harap merujuk pada Lampiran 8 untuk dokumen pendukung perusahaan ini. Tanpa mengesampingkan pendapat kami di atas, Pemohon Banding mencatat bahwa rata-rata tertimbang aset tidak berwujud untuk Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2020 hanya mencakup sekitar 0,12 persen dari total aset dan bahan baku/barang setengah jadi hanya mencakup sekitar 8,75 persen dari total persediaan bersih. Kondisi ini serupa/sebanding dengan Pemohon Banding, di mana Pemohon Banding tidak mencatat persediaan aset tidak berwujud dan hanya mencatat persediaan dalam nilai yang tidak signifikan karena barang langsung dimuat ke kapal.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding memiliki profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menolak empat (4) perusahaan pembanding (yaitu Okaya&Co.,Ltd.; Shoei Yakuhin CO LTD; Soda Nikka Co., Ltd. dan Union Petrochemical PCL) dalam menguji kewajaran transaksi penjualan dan pembelian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2021;

Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai bagaimana Pemohon Banding (dalam hal ini Pemohon Banding) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam proses keberatan untuk Tahun Pajak 2018, Union Petrochemical PCL (salah satu perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding) diterima oleh DJP sebagai salah satu perusahaan pembanding (SPUH dan Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2018 terlampir pada Lampiran 9). Selain itu, DJP juga telah menerima metode transfer pricing dan tidak melakukan koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020, dimana perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 sudah konsisten dengan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021. Strategi pencarian/kriteria

penyaringan ketika memilih perusahaan pembanding juga diterapkan secara konsisten pada Tahun Pajak 2019, Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; Lebih lanjut, perlu dicatat bahwa tidak terdapat perubahan kegiatan bisnis ataupun perubahan kebijakan penentuan harga transfer pada Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2018 hingga Tahun Pajak 2021, dan Pemohon Banding tetap memiliki analisis FAR yang sama selama tahun-tahun tersebut;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding;

Koreksi ini berkaitan dengan analisis penentuan harga transfer Pemohon Banding yang menunjukkan ketidakkonsistenan dari pejabat pemerintah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai bagaimana Pemohon Banding harus melaksanakan kepatuhan pajaknya di masa depan;

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 10.852.627,02 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan seluruh data dan dokumen yang telah diserahkan serta membatalkan seluruhnya koreksi tersebut;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-59 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Permohonan Keberatan Nomor BGE-28/TAX/V-2023

tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/406/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti P-4.Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 19 tanggal 11 Januari

2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5.Salinan Perubahan Ketiga atas Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan No 28 tahun 2007, penjelasan atas Pasal 28 ayat 6; Bukti P-6.Laporan TP Catalyst Anmol India Ltd;

Bukti P-7.Laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-8.Dokumen pendukung untuk Okaya & Co Ltd;

Bukti P-9.Dokumen pendukung untuk Shoei Yakuhin Co. Ltd;

Bukti P-10. Dokumen pendukung untuk Soda Nikka Co., Ltd;

Bukti P-11. Dokumen pendukung untuk Union Petrochemical PCL;

Bukti P-12. SPUH dan Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-13. Pakta Integritas a.n. Lyu Sae Rom;

Bukti P-14. KTP, Pakta Integritas, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum a.n. Lukito; Bukti P-15. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-811/PP/IKH/2024

tanggal 04 September 2024 a.n. Lukito;

Bukti P-16. Surat Kuasa Nomor 00005/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September

2024 untuk Lukito;

Bukti P-17. Kartu Kuasa Hukum atas nama F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-18. KTP, Pakta Integritas, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum a.n. F.A.

Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-19. Surat Kuasa Nomor 00007/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September

2024 untuk F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-20. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-560/PP/IKH/2024

tanggal 29 Juli 2024 atas nama F.A. Quardfilio Octabiyanto;

Bukti P-21. Akta Notaris Marlon Silitonga, S.H. Nomor 9 tanggal 12 Desember

2007;

Bukti P-22. Akta Notaris Arsin Effendy, S.H. Nomor 62 tanggal 24 Januari 2024

Perihal Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batubara Global Energy;

Bukti P-23. SPT Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-24. Passpor Lyu Sae Rom Baru;

Bukti P-25. Passpor Lyu Sae Rom Lama;

Bukti P-26. Matriks Senketa;

Bukti P-27. Penjelasan Atas Matriks Sengketa;

Bukti P-28. Dokumen pendukung untuk Okaya&Co., Ltd.;

Bukti P-29. Dokumen pendukung untuk Shoei Yakuhin CO LTD;

Bukti P-30. Dokumen pendukung untuk Soda Nikka Co., Ltd.;

Bukti P-31. Dokumen pendukung untuk Union Petrochemical PCL;

Bukti P-32. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Keputusan Keberatan

Tahun Pajak 2018;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus atas nama Sutresno Ali nomor

00009/BGETAX/IX/2024 tanggal 18 September 2024;

Bukti P-34. Pakta Integritas, Kartu Identitas Kuasa Hukum, dan KTP ats nama

Sutgrisno Ali;

Bukti P-35. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-676/PP/IKH/2023

tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-36. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 4 November 2024; Bukti P-37. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) untuk Tahun Pajak 2018; Bukti P-38. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun Pajak

2019;

Bukti P-39. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) untuk Tahun Pajak

2020;

Bukti P-40. Risalah Pembahasan untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-41. Penjelasan Tambahan Tanpa Nomor tanggal 2 Desember 2024; Bukti P-42. Dokumen pendukung untuk Okaya & Co Ltd, sebagai berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

d. Laporan keuangan

Bukti P-43. Dokumen pendukung untuk Shoei Yakuhin Co. Ltd, sebagai berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

d. Laporan keuangan

Bukti P-44. Dokumen pendukung untuk Soda Nikka Co., Ltd., sebagai berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

d. Laporan keuangan

Bukti P-45. Dokumen pendukung untuk Union Petrochemical PCL, sebagai

berikut:

a. Situs resmi perusahaan

b. Laporan TP catalyst

c. Laporan Factiva

d. Laporan keuangan;

Bukti P-46. Penjelasan Tambahan Tanpa Nomor tanggal 13 Januari 2025; Bukti P-47. Laporan Keuangan Okaya & Co Ltd yang telah diterjemahkan

tersumpah ke Bahasan Indonesia;

Bukti P-48. Laporan TP Catalyst Okaya & Co Ltd;

Bukti P-49. Laporan Keuangan Shoei Yakuhin Co. Ltd. yang telah diterjemahkan

tersumpah ke Bahasa Indonesia;

Bukti P-50. Laporan Keuangan Soda Nikka Co. Ltd. yang telah diterjemahkan

tersumpah ke Bahasa Indonesia;

Bukti P-51. Laporan TP Catalyst Soda Nikka Co. Ltd.

Bukti P-52. Laporan TP. Catalyst Union Petrochemical PCL;

Bukti P-53. Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-54. Surat Perintah Pemeriksaan dan Keputusan Keberatan untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-55. Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-56. Pendapat Akhir Tanpa Nomor tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-57. Penjelasan lengkap atas pendapat akhir dari Pemohon Banding. Bukti P-58. Tangkapan layar pengaturan mata uang data keuangan pada

database TP Catalyst;

Bukti P-59. Dokumen Certificate of Analysis (CoA) untuk menunjukkan jenis

batubara yang dijual Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024;

Bukti T-2.Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan yang Akan

Dikirimkan ke Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;

Bukti T-3.Pengajuan Keberatan Nomor BGE-28/TAX/V-2023 tanggal 31 Mei

2023;

Bukti T-4.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/406/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023;

Bukti T-5.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

077/WPJ.19/KP.01/RIKSIS/2023;

Bukti T-6.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-404/WPJ.19/2024 tanggal

27 Februari 2024;

Bukti T-8.Matriks Sengketa beserta Penjelasannya;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 04 November 2024; Bukti T-10. Alasan Eliminasi Perusahaan Pembanding di Tahap Keberatan; Bukti T-11. Pemeriksaan atas PT Batubara Global Energy Tahun Pajak 2016 s.d.

2021;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 02 Desember 2025; Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 Januari 2025;

Bukti T-14. Kertas Kerja Penelitian setelah SPUH;

Bukti T-15. Pendapat Akhir nomor S-22/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 20 Januari

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/406/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor BGE/0008/TAX-ACCT/2024 tanggal 17 Mei 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Koreksi atas Peredaran Usaha591.307.135,00602.159.762,0210.852.627,02

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD10,852,627.02 berdasarkan analisis Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar,

misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan

Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan

kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

OECD TP Guidelines 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distribusi batubara;

Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD10,852,627.02

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD13,925,268.00 terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP);

Bahwa pada saat keberatan, koreksi a quo dikurangi sebesar USD3,072,640.98 sehingga nilai sengketa pada saat banding adalah sebesar USD10,852,627.02 Bahwa perbedaan analisis TP Terbanding dan Pemohon Banding adalah terkait dengan pemilihan perusahaan pembanding (comparables);

Bahwa tidak terdapat perbedaan/sengketa terkait dengan karakteristik usaha, metode yang digunakan dalam analisis kesebandingan (TP analysis), maupun terkait dengan indikator tingkat laba (profit level indicator);

Bahwa Terbanding melakukan manual screening terhadap perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dan menolak/ tidak menerima 4 (empat) perusahaan pembanding dari 6 (enam) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam analisis kesebandingan (TP analysis),

sehingga jumlah perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah sebanyak 2 (dua) perusahaan;

Bahwa secara garis besar, ketidaksetujuan Terbanding terhadap Perusahaan Pembanding versi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

TerbandingPemohon BandingKeterangan
KarakteristikDistributor dengan resiko terbatasDistributor dengan resiko terbatasSama
Metode penentuan harga transferTransactional Net Margin Method (“TNMM”)TNMMSama
Indikator tingkat labaBerry RatioBerry RatioSama
Periode analisisData beberapa tahun: Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2020Data beberapa tahun: Tahun Pajak 2018 – Tahun Pajak 2020Sama
Perusahaan pembanding1. Anmol India Limited 2. Global Connections PCL1. Anmol India Limited 2. Global Connections PCL 3. Okaya&Co., Ltd. 4. Shoei Yakuhin CO LTD 5. Soda Nikka Co., Ltd. 6. Union Petrochemical PCLBerbeda

Bahwa berdasarkan pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana disebutkan diatas, Terbanding menguji PKKU Pemohon Banding dengan menerapkan metode TNMM atas transaksi afiliasi sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan tabel diatas, diperoleh angka minimum sebesar 1,86 dan angka maksimum sebesar 2,26;

Bahwa karena hanya terdapat 2 (dua) data pembanding dan tidak terdapat rentang interkuarlti (Q1, Q2, dan Q3), maka Terbanding menggunakan titik minimum sebesar 1,86 sebagai nilai kewajaran transaksi sebagaimana diatur didalam Paragraf 3.62 OECD TP Guideline 2017;

Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan (audit report) selama 3 (tiga) tahun terakhir diketahui bahwa angka Gross Proft, OPEX, dan Berry Ratio Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil perhitungan diatas, diketahui bahwa Berry Ratio Pemohon Banding sebesar 1,28 berada dibawah titik minimum perusahaan pembanding (1,86) sehingga Terbanding melakukan penyesuaian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penghitungan sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding berpendapat bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding masih berada dibawah rentang kewajaran sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Pemohon Banding telah mengikuti pedoman/panduan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penolakan perusahaan pembanding oleh Terbanding karena pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Terbanding sendiri yaitu PER-22/2013 serta selaras dengan ketentuan sebagaimana dimuat didalam OECD TP Guidelines; Secara spesifik, dalil bantahan Pemohon Banding atas koreksi perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Sanggahan atas Kesalahan Data Keuangan

Terbanding menyatakan adanya kesalahan penggunaan data keuangan untuk perusahaan pembanding (seperti Anmol India Ltd, Okaya & Co Ltd, Shoei Yakuhin, dan Soda Nikka) untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding berargumen bahwa perbedaan tersebut terjadi karena tahun buku perusahaan-perusahaan tersebut tidak berakhir di bulan Desember (misalnya, Anmol India berakhir di bulan Maret);

Pemohon Banding menegaskan telah mengikuti ketentuan Pasal 28 ayat 6 UU KUP dalam mendefinisikan tahun pajak, sehingga data yang digunakan tetap valid dan benar;

2. Aset Tidak Berwujud (Software) Bukan Faktor Penentu Laba

Pemohon Banding menolak alasan Terbanding yang menggugurkan perusahaan pembanding karena kepemilikan aset tidak berwujud dengan argumentasi sebagai berikut:

- Perangkat Lunak Bukan Aset Unik: Sesuai Pedoman OECD 2017, perangkat lunak (software) bukan merupakan aset tidak berwujud yang bersifat unik dan bernilai tinggi (unique and valuable intangibles) yang menjadi penentu laba (profit driver).

- Karakteristik yang Sama: Pemohon Banding sendiri mencatat perangkat lunak dalam laporan keuangannya (sebesar 0,12% dari total aset), sehingga keberadaan aset serupa pada perusahaan pembanding justru menunjukkan kesebandingan.

3. Penolakan Terhadap Isu Kegiatan Manufaktur yang dilakukan oleh Perusahaan Pembanding

Terbanding menolak beberapa pembanding dengan alasan bahwa perusahaan pembanding melakukan kegiatan manufaktur, Pemohon Banding menyanggah dengan data sebagai berikut:

• Dominasi Segmen Distribusi: Berdasarkan laporan segmentasi (TP Catalyst dan Factiva), pendapatan perusahaan tersebut (seperti Okaya & Co Ltd) secara signifikan (di atas 92%) berasal dari kegiatan distribusi.

• Bisnis Manufaktur Tidak Signifikan: Kegiatan non-distribusi pada perusahaan pembanding hanya berkisar antara 6,6% hingga 7,4%, sehingga dapat dianggap tidak signifikan dan tidak menggugurkan statusnya sebagai distributor.

4. Kesebandingan Profil Risiko dan Persediaan

Pemohon Banding menegaskan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih memiliki profil risiko persediaan yang terbatas, serupa dengan Pemohon Banding. Perusahaan seperti Shoei Yakuhin mencatatkan 100% pendapatan dari distribusi dan tidak mencatat bahan baku/barang setengah jadi yang signifikan, yang membuktikan fungsi utama mereka adalah distribusi, bukan manufaktur.

5. Dalil Konsistensi dan Kepastian Hukum

Pemohon Banding menekankan adanya ketidakkonsistenan Terbanding yang menimbulkan ketidakpastian hukum:

• Penerimaan di Tahun Sebelumnya: Salah satu pembanding, Union Petrochemical PCL, sebelumnya telah diterima oleh DJP dalam proses keberatan Tahun Pajak 2018;

• Metodologi yang Konsisten: Pemohon Banding telah menggunakan strategi pencarian dan kriteria penyaringan yang konsisten sejak Tahun Pajak 2019 hingga 2021 tanpa adanya perubahan kebijakan harga transfer atau profil FAR perusahaan.

6. Penggunaan Metode TNMM dan Berry Ratio yang Tepat

Pemohon Banding berargumen bahwa penerapan TNMM dengan indikator Berry Ratio telah dilakukan dengan benar melalui pencarian basis data yang komprehensif. Bahwa berdasarkan analisis benchmarking terhadap data pembanding independen, nilai Berry Ratio Pemohon Banding (1,28) terbukti berada dalam rentang interkuartil (1,22 hingga 1,67), yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman yang dilakukan sebagaimana tertuang didalam dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.15.;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.59;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

• Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah distribusi batubara dengan pasar di luar negeri;

• Bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing (TP) Pemohon Banding diketahui bahwa Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: LX International Corp (LXI) sebagai pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 99,99% dan LX International Singapore, Pte, Ltd (LXIS) dengan kepemilikan sebesar 0,01%;

• Bahwa penjualan tahun 2021 dilakukan kepada LXI sebesar USD415,632,088 atau sebesar 70,20% dari total penjualan (USD591,307,135);

• Bahwa selama tahun 2021, Pemohon Banding membeli batubara bitumen dari perusahaan afiliasi yaitu PT. Megaprima Persada (MPP) dan PT. Ganda Alam Makmur (GAM) sebesar USD437,173,130 atau sebesar 78,01% dari total pembelian (USD560,381,782);

• Bahwa dalam melakukan analisis PKKU, Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan indikator tingkat laba (Profit level indicator/PLI) Berry Ratio;

• Bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar USD13,925,268 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding tidak setuju dengan analisis PKKU yang dilakukan oleh o

Pemohon Banding dan melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan metode Cost Plus dan indikator tingkat laba berupa Gross Profit Margin (GPM);

Berdasarkan analisis Terbanding sebagaimana disebut diatas, diketahui o

bahwa GPM Pemohon Banding sebesar 5,52% berada dibawah rentang kewajaran perusahaan pembanding dengan rentang Q1= 7,64%, Q2 = 8,00%, dan Q3 = 8,46% dengan perincian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan analisis sebagaimana diuraikan diatas, Terbanding o

melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebagai berikut:

• Bahwa pada saat keberatan, Peneliti Keberatan tidak sependapat dengan analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemeriksa dan melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan metode TNMM dan menggunakan indikator tingkat laba berupa Berry Ratio;

• Bahwa namun demikian, dalam analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding (Peneliti Keberatan), terdapat perbedaan mengenai perusahaan pembanding (comparables);

• Bahwa dalam analisis FAR yang dilakukan oleh Terbanding, terdapat perbedaan fungsi pada perusahaan pembanding dengan perusahaan Pemohon Banding sebagai berikut:

Perusahaan pembanding adalah distributor yang tingkat labanya ditentukan o

oleh penjualan;

Distributor memiliki intangible asset; dan

o

Distributor memiliki aktifitas manufaktur;

o

• Berdasarkan analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding, diperoleh 2 (dua) perusahaan pembanding yaitu Anmol India Ltd dan Global Connection dengan indikator Berry Ratio sebagai berikut:

• Bahwa data Laporan Keuangan (audit report) untuk 3 (tiga) tahun terakhir (2019 sd 2021) menunjukkan Gross Profit, Opex (operational expenditure) dan Berry Ratio Pemohon Banding sebagai berikut:

• Bahwa berdasarkan perhitungan diatas, Terbanding (Peneliti Keberatan) melakukan koreksi atas Gross Profit Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya

penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Penentuan Harga Transfer;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian didalam persidangan, diketahui bahwa terhadap karakteristik perusahaan Pemohon Banding adalah sebagai distributor dengan resiko terbatas dan untuk hal ini tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

b. Bahwa terhadap metode penentuan harga transfer (TNMM), indikator tingkat laba(berry ratio), dan perode analisis (Tahun 2018 s.d. 2020), juga tidak terdapat sengketa diantara para pihak;

c. Bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan perusahaan pembanding (comparables);

d. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding sebagai berikut:

a) Bahwa naik-turunnya harga batubara tidak berpengaruh terhadap pendapatan Pemohon Banding, atau dengan kata lain, pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding tidak ditentukan dari penjualannya;

b) Bahwa Pemohon Banding tidak menanggung risiko persediaan yang tinggi. Resiko persediaan yang ditanggung oleh Pemohon Banding hanya terbatas pada fungsi quality control atas batubara yang diterima dari pemasok;

c) Bahwa margin yang diterima oleh Pemohon Banding semata-mata didapat dari kompensasi atas biaya operasional yang dikeluarkan;

d) Bahwa Pemohon Banding hanya menjalankan fungsi distribusi batubara dan tidak melakukan fungsi lainnya, misalnya manufacturing;

e. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan Paragraf 2.107 OECD TP Guideline diatur bahwa penggunaan Berry Ratio harus memenuhi 3 (tiga) persyaratan yaitu:

a) Fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi (dengan mempertimbangkan aset dan risiko) dianggap sebanding dengan biaya operasi yang dikeluarkan;

b) Fungsi yang dilakukan dalam transaksi afiliasi tidak ditentukan dari penjualan; dan

c) Tidak melakukan fungsi lainnya, misalnya manufactur;

f. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa berdasarkan Paragraf 2.107 OECD TP Guideline 2017, disebutkan bahwa (terjemahan bebas): ”Salah satu kesulitan dalam penentuan Berry Ratio adalah bahwa rasio tersebut sangat sensitif terhadap klasifikasi biaya sebagai biaya operasional atau bukan, dan oleh karena itu dapat menimbulkan masalah perbandingan.”

g. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa perusahaan pembanding (comparables) dalam hal ini Okaya & Co Ltd, Shoei Yakuhin Co Ltd, Soda Nikka Co Ltd, dan Union Pharmaceutical PCL tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur didalam Paragraf 2.107 OECD TP Guideline sebagaimana diuraikan diatas sehingga tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding (comparables);

h. Bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa perusahaan pembanding (comparables) yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding, tidak dapat dijadikan sebagai pembanding dalam melakukan analisis PKKU;

i. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko, maka perusahaan yang dapat dijadikan sebagai pembanding (comparables) adalah Anmol India Ltd dan Global Connection;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laba usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP);

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD10,852,627.02 sudah benar dan dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa dipertahankan (USD)Nilai sengketa tidak dipertahankan (USD)
1Koreksi Positif Peredaran Usaha10.852.627,0210.852.627,020,00

Sehingga jumlah Peredaran Usaha menurut Pengadilan pajak menjadi sebagai berikut:

Positif Peredaran Usaha Menurut Terbanding602.159.762,02

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0,00

Positif Peredaran Usaha Menurut Pengadilan Pajak602.159.762,02

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Penghasilan Neto smenurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto602.159.762,02
2Harga Pokok Penjualan560.381.782,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)41.777.980,02
4Biaya Usaha Lainnya (Pengurang Penghasilan Bruto)22.447.265,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)19.330.715,02
6Penghasilan dari luar usaha607.633,00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.299.710,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif416.070,00
c. Jumlah (a - b)883.640,00
8Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
9Jumlah penghasilan neto20.821.988,02

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/406/21/091/23 tanggal 27 Maret 2023, atas nama PT BATUBARA GLOBAL ENERGY, NPWP 02.648.236.4-091.000, beralamat di Pacific Century Place Lt. 33 Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 SCBD Lot 10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan (Rugi) Netto20.821.988,02
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena pajak20.821.988,02
4PPh Terutang4.580.837,36
5Kredit Pajak8.616.876,00
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar(4.036.038,64)
7Sanksi Administrasi0,00
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(4.036.038,64)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

Joni Surbakti, Ak. S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.