Putusan Pengadilan Pajak · 104 halaman
PUT-003919.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026
PT Batubara Global Energy · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003919.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 22 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Batubara Global Energy mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003919.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Batubara Global Energy
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00006/406/21/091/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 Februari 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 April 2026