Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 57 halaman

PUT-003846.99/2022/PP/M.IA Tahun 2026

PT. Zurich Asuransi Indonesia Tbk · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-003846.99/2022/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003846.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK, NPWP: 01.788.144.2-

073.000, beralamat di Gedung Graha Zurich, Jl. M.T. Haryono Kav. 42, Pancoran, Setiabudi, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Wayan Pariama, jabatan Drektur, berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utama, S.H.,M.Hum,M.Kn. Nomor 150 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Zurich Asuransi Indonesia Tbk;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-064/PP/IKH/2022 tanggal 17 Januari

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 194/ZAI-BOD/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Septri Haryono / 19780913 199803 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama /NIP: Hendry Darmawan /19870610 200812 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama /NIP: Rini Restu R / 198402012009012011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama /NIP: Rully Legha H /198108282009012011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

5. Nama /NIP: Imomori Andreo / 19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2751/PJ.07/2022 tanggal 15 Februari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 712/PP/BR/2022 tanggal 7 Juni 2021;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 137/ZAI-BOD/IV/2022 tanggal 14 April 2022;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor STG-11/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 20 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha dengan Surat Nomor 032/ZAI-BOD/1/2022 tanggal 3 Februari 2022;

Menimbang bahwa atas Permohonan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I menerbitkan Keputusan Nomor KEP-106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

Menimbang, bahwa pada tanggal18 Maret 2022, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-116/WPJ.04/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

Menimbang, atas Keputusan Nomor: KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal18 Maret 2022 tersebut, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 137/ZAI-BOD/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 18 April 2022 (via pos, CHP: 16 April 2022);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 137/ZAI- BOD/IV/2022 tanggal 14 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 106/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 Tentang Pencabutan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-106/KEB/WPJ.04/2022 Tanggal 7 Maret 2022 Tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022, yang diterima Penggugat pada tanggal 26 Maret 2022.

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Wayan Pariama jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 150 tanggal 21 Maret 2022;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat. bahwa pengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Nomor KEP- 116/KEB/WPJ.04/2022 Tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-106/KEB/WPJ.04/2022 Tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran Usaha berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambil alihan Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha kepada Tergugat melalui surat Nomor 032/ZAI-BOD/1/2022 tanggal 3 Februari 2022 yang disampaikan pada tanggal 8 Februari 2022 beserta dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan, dimana pada intinya Penggugat melakukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran Usaha.

bahwa atas permohonan Penggungat tersebut, maka Tergugat pun telah menerbitkan persetujuan atas permohonan penggunaan nilai buku melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/KEB/WPJ.04/2022 Tanggal 7 Maret 2022 Tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha yang diterima Pengugat pada tanggal 17 Maret 2022;

3. bahwa atas Keputusan KEP-106 tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 Tanggal 18 Maret 2022 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/KEB/WPJ.04/2022 Tanggal 7 Maret 2022

Tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha (Selanjutnya disebut sebagai “KEP-116”);

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah mengenai keputusan pencabutan oleh Tergugat atas persetujuan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha yang telah diterbitkan oleh Tergugat sendiri kepada Penggugat, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/ 2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-106/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha, dengan kronologis dan uraian penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 1 September 2021, Penggugat mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) terkait dengan pengalihan bisnis usaha asuransi syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia melalui surat persetujuan OJK Nomor S-438/NB.21/2021 tanggal 1 September 2021 dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaksanaan Undang-Undang Perasuransian; bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Peransuransian (“UU Perasuransian”) diatur bahwa Perusahaan Asuransi harus memisahkan Unit Syariahnya setelah memiliki dana Tabarru dan dana investasi telah mencapai paling sedikit 50%, sebagai berikut:

Pasal 87:

1. Dalam hal Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai Dana Asuransi, Dana Tabarru', dan dana investasie peserta pada perusahaan induknya atau 10 (sepuluh) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini, Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit Syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah atau perusahaan reasuransi syariah."

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan unit Syariah dan sanksi bagi Perusahaan Asuransi dan perusahaan reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

bahwa sesuai amanat UU Perasuransian, maka lebih lanjut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah (“POJK-67”) sebagai berikut:

Pasal 18:

1. Pemisahan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan cara:

a. mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah baru; atau

b. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha''

Pasal 23:

1. Pengalihan portofolio kepesertaan pada Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah penerima Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan dengan persetujuan OJK."

bahwa berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatas jelas bahwa tujuan pemisahan unit syariah yang Penggugat lakukan sebagai perusahaan asuransi adalah sejalan dan berdasarkan persetujuan yang telah diberikan dari Otoritas Jasa Keuangan sehubungan pengalihan usaha asuransi syariah kepada PT ZGTI melalui surat persetujuan OJK Nomor S-438/NB.21/2021 tanggal 1 September 2021 (“S-438”).

bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan di bidang perpajakan dengan kebijakan di bidang keuangan, khususnya kebijakan untuk mendorong penguatan badan hukum di Indonesia melalui penyatuan usaha dan mendorong pemisahan unit usaha syariah menjadi badan hukum tersendiri sesuai dengan tujuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam

Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 56/PMK.010/2021 , di dalam Pasal 1 PMK-56 sebagai berikut:

Pasal 1:

1. …

2. Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.”

bahwa selanjutnya diatur di dalam Pasal 2 PMK-56 mengenai persyaratan pengajuan Nilai Buku untuk pemekaran usaha sebagai berikut:

Pasal 2:

(1) Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran atai pengambilalihan usaha;

b. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan

c. memperoleh surat keterangan fiskal dari direktur jenderal pajak untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

bahwa kemudian dalam Pasal 3 diatur mengenai pihak yang melakukan permohonan pengajuan nilai buku sebagai berikut:

Pasal 3:

(1)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diajukan oleh:

a. Wajib Pajak yang menerima harta, untuk penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) huruf a; atau

b. Wajib Pajak yang mengalihkan harta untuk pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) huruf b.

bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Penggugat sebagai pihak yang mengalihkan harta untuk pemekaran usaha mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran Usaha melalui Surat Nomor 032/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 3 Februari 2022 beserta lampiran lengkap sebagaimana dipersyaratkan yaitu: Surat Pernyataan Alasan dan Tujuan Bisnis, Surat Pernyataan Mengenai Kelangsungan Usaha dan Penggunaan Harta Setelah Tanggal Efektif Pemekaran Usaha, dan dokumen pendukung lainnya yang disampaikan secara langsung kepada Kantor Wilayah Direktor Jenderal Pajak Jakarta Selatan I pada tanggal 8 Februari 2022 dengan mendapatkan bukti tanda terima;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut diatas, diatur mengenai batas waktu penyampaian surat permohonan adalah 6 bulan sejak tanggal efektif Pemekaran Usaha yaitu sejak tanggal 1 September 2021, oleh karena itu batas waktu 6 bulan untuk permohonan nilai buku adalah tanggal 28 Februari 2022. Dengan demikian, Penggugat telah menyampaikan surat permohonan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur di dalam PMK-56;

bahwa di dalam Pasal 4 PMK-52 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-56 diatur mengenai jangka waktu penerbitan Keputusan terhadap Permohonan Penggunaan Nilai Buku;

Pasal 4:

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, terhadap permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.

(3) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 terlampaui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pemindahtanganan dengan tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.”

bahwa kemudian hal inipun dipertegas melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha atau Pengambilalihan usaha yang terakhir kali diubah dalam PER-21/PJ/2021 (”PER-21”);

Pasal 11:

(1) Berdasarkan penelitian, Kepala Kantor Wilayah paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima lengkap menerbitkan Surat Keputusan:

a. Persetujuan, apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunakan nilai buku; atau

b. Penolakan, abaila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk dapat menggunaan nilai buku.

(2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan surat keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.

Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan”

bahwa berdasarkan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pun yang mana Penggungat telah mematuhi seluruh ketentuan tersebut dengan benar dan tepat, maka atas permohonan pengajuan nilai buku Penggugat inipun telah dikonfirmasi oleh Tergugat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 106/KEB/WPJ.04/2022 Tanggal 7 Maret 2022 Tentang Persetujuan

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha (“KEP-106”) yang diterima Penggugat pada tanggal 17 Maret 2022; bahwa kemudian Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan dengan Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang diterima tanggal 24 Maret 2022 dimana pada intinya adalah mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran yang adalah merupakan Surat Keputusan Persetujuan yang telah disetujui sendiri oleh Tergugat;

bahwa tindakan pencabutan atas persetujuan yang Tergugat lakukan tersebut adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjamin bahwa Penggugat telah mendapatkan persetujuan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diajukan oleh Penggugat;

bahwa pencabutan persetujuan yang dilakukan Tergugat sekaligus membuktikan dengan sendirinya bahwa ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjamin hak Penggugat atas permohonan ini menjadi dihilangkan oleh Tergugat yang mana sejatinya ketentuan peraturan perundangan telah mengatur sangat jelas di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku alas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK- 56/PMK.010/2021;

bahwa berdasarkan dasar hukum, fakta, dan urutan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa Keputusan Tergugat atas pencabutan persetujuan nilai buku yang telah didapatkan oleh Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Dasar Hukum Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan DJP Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Persetujuan

Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I;

bahwa pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf (c) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP) yang menyatakan bahwa:

“Gugatan Wajib Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Alasan Pengajuan Gugatan

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap Surat Keputusan DJP Nomor KEP- 116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang mana isinya adalah mencabut Surat Keputusan DJP Nomor KEP-106/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan pencabutan Direktur Jenderal Pajak atas persetujuan nilai buku yang telah didapatkan oleh Penggugat oleh karena Keputusan Tergugat tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Kesimpulan Dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan pencabutan terkait persetujuan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran oleh Tergugat adalah sangat tidak tepat. Untuk itu, dasar pencabutan persetujuan nilai buku oleh Tergugat adalah tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG- 11/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 20 Mei 2022 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 137/ZAI-BOD/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 April 2022 (diantar langsung) diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat - 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu :
- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat; - 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima Penggugat pada tanggal -;
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh 1 bertindak selaku :
- Penggugat;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
i.Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas :

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Keputusan Nomor tanggal KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan hasil penelitian uraian sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Nomor KEP- 106/KEB/WPJ.06/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

2. Namun kemudian atas keputusan tersebut diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/WPJ.04/2022

tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Permohonan Wajib Pajak

3. Dokumen Pokok

bahwa permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha yang disampikan oleh Wajib Pajak PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk melalui suratnya nomor 032/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 03 Februari 2022 yang diterima Kanwil DJP Jakarta Selatan I pada tanggal 08 Februari 2022;

4. Dokumen Pendukung

1). Fotokopi dokumen Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT

Asuransi Adira Dinamika, Tbk;

2). Fotokopi pengumuman atas Pemisahan Unit Usaha Syariah PT

Asuransi Adira Dinamika, Tbk yang telah dimuat di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional (Harian ekonomi Neraca) tanggal 16 Agustus 2021;

3). Fotokopi Laporan Keuangan dari PT Zurich General Takaful Insurance

(Wajib Pajak yang menerima pengalihan) berupa laporan Laba Rugi per 31 Agustus 2021 serta Laporan Laba Rugi per 1 September 2021 dan Neraca per 1 September 2021;

4). Fotokopi Laporan Posisi Keuangan Proforma per 1 September 2021

berupa Laporan Laba Rugi; Laporan Posisi Keuangan, dan Neraca; 5). Fotokopi Keputusan Sirkuler Pengganti Keputusan yang diambil

melalui Rapat Dewan Komisaris PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk yaitu dokumen yang ditandatangani oleh seluruh komisaris yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3

dan laporan keuangan proforma sebagaimana dimaksud pada angka 4 telah disusun dengan sepengetahuan pemegang saham;

6). Bagan/skema struktur organisasi sebelum dan setelah pemekaran

usaha disertai komposisi kepemilikan saham;

7). Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum

dan setelah pemekaran usaha;

8). Surat penjelasan mengenai perincian perhitungan eliminasi perkiraan

antar perusahaan (akun-akun resiprokal) yang dilakukan dalam rangka Pemekaran Usaha No 044/ZAI-BOD/II/2022 tanggal 02 Februari 2022;

9). Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asuransi Kerugian

Nexus Nomor 106 Tanggal 17 Juli 1996 di hadapan Notaris Paulus Widodo Sugeng Haryono, SH beserta Anggaran Dasar beserta perubahannya antara lain:

- Fotokopi risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Kerugian Nexus No 75 tanggal 24 Januari 2002 tentang Perubahan Dasar Anggaran Dasar PT Asuransi Adira Dinamika;

- Fotokopi Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk (sebelumnya bernama PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk) No 10 tanggal 1 Desember 2021.

10). Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan Terbatas PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk No. 196 tanggal 23 Desember 2020 tentang Persetujuan pemisahan unit Syariah perseroan dengan pengalihan bisnis dan portofolio kepesertaan pada unit syariah Perseroan kepada Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI);

11). Fotokopi Surat Persetujuan OJK atas Rencana Pengalihan Portofolio

Kepesertaan Unit Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia, Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika, Tbk) kepada PT Zurich General Takaful Indonesia Nomor S-438/NB.21/2021 tanggal 1 September 2021 yang merupakan dokumen yang diperlukan dalam pemekaran usaha;

12). Fotokopi Pengalihan Portofolio Asuransi Syariah No. 13 tanggal 1

September 2021;

13). Data Kompensasi Kerugian PPh WP Badan 5 (lima) tahun terakhir

untuk masing-masing badan usaha yang paling sedikit memuat informasi mengenai tahun pajak, nomor dan tanggal ketetapan pajak, putusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali dan jumlah kerugian fiskal;

14). Surat Pernyataan Alasan dan Tujuan Melakukan Pemekaran Usaha

Nomor 033/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 27 Januari 2022;

15). Surat Pernyataan mengenai Kelangsungan Usaha dan Penggunaan

Harta Setelah Tanggal Efektif Pemekaran beserta lampiranya Nomor 034/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 03 Februari 2022;

3. Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Pemekaran Usaha;

Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2) PMK-52/PMK.010/2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, di antaranya terdiri dari:

Pasal 1 ayat (2):

“ Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka

penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 1 ayat (5):

“ Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yaitu pemisahan satu Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama.

Pasal 1 ayat (6):

“Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai

buku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu:

a) Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering);

b) Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau

c) Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (1):

“ Wajib Pajak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta dalam

rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a) Mengajukan permohonan kepada DJP paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

b) Memenuhi persyaratan tujuan bisnis (Business Purpose Test); dan

c) Memperoleh Surat Keterangan Fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap· Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

Pasal 2 ayat (2):

“ Persyaratan tujuan bisnis (Business Purpose Test) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terpenuhi apabila:

a) Tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yaitu untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;

b) Kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

c) Kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;

d) Kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan

e) Harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.

Pasal 2 ayat (3):

“ Harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku

merupakan harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

Pasal 2 ayat (4):

“ Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai buku pada tanggal

efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; Pasal 3 ayat (1) huruf a:

“ Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diajukan

oleh Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;

Pasal 3 ayat (2):

“ Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

b) Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (Business Purpose Test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan

c) Surat Keterangan Fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

Pasal 3 ayat (3):

“Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi

dengan dokumen pendukung atas surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;

3) PMK-205//PMK.010/2018

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, di antaranya terdiri dari:

Pasal 1 ayat (2):

“ Untuk kepentingan perpajakan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas

pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 1 ayat (5):

“ Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yaitu pemisahan satu Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian

harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi usaha yang lama;

Pasal 1 ayat (6):

“ Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan

nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu:

a) Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering);

b) Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan

c) Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah dalam rangka menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sepanjang pemekaran dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (holding).

Pasal 3 ayat (1) huruf a:

“ Permohonan sebagaimana dimaksud dalan1 Pasal 2 ayat ( 1) huruf a diajukan

oleh Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha;

Pasal 3 ayat (2):

“ Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

b) Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (Business Purpose Test) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan

c) Surat Keterangan Fiskal dari Direktur Jenderal Pajak untuk tiap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

Pasal 3 ayat (2) huruf a:

“ Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (6) huruf d selain dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak basil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing;

Pasal 3 ayat (3):

“ Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi

dengan dokumen pendukung atas surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.

4) PMK-56/PMK.010/2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, diatur hal sbb: Pasal 1 ayat (2):

“Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib

Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak

Pasal 1 ayat (5):

“ Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yaitu:

a) pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama;

b) pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya

terbagi atas saham, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau

c) suatu rangkaian tindakan untuk melakukan pemisahan usaha 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

Pasal 1 ayat (6):

“Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, yaitu:

a) Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;

b) Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham;

c) Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau

e) Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara.

5) PER-03/PJ/2021

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1):

“ Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, yang harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

a) Surat Pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

b) Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (Business Purpose Test) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

c) Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih berlaku, untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait.

1) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan fotokopi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 12, dan angka 13 Peraturan Direktur Jenderal ini;

2) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:

a) Penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif;

b) Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha; dan

3) Daftar isian dalam rangka Business Purpose Test yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar, jumlah cabang atau jaringan, komposisi kepemilikan, total harta, Pajak Penghasilan badan yang terutang;

Pasal 9 ayat (1):

“ Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus disampaikan

paling lama 6 (enam) bulan setelah Tanggal Efektif;

Pasal 10 ayat (1):

“ Kepala Kantor Wilayah berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelitian kebenaran permohonan Wajib Pajak.

6) PER-21/PJ/2021

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2021 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (2) huruf c:

“Wajib Pajak yang dapat melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai

buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu: Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Proses Penelitian Permohonan

a. Gambaran Umum Wajib Pajak

bahwa berdasarkan masterfile dalam aplikasi SIDJP, diketahui bahwa PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk dengan NPWP 01.788.144.2-073.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 14 April 2003 terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan I dengan jenis Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 65121 Asuransi Non Jiwa Konvensional;

b. Penelitian Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan penelitian pemenuhan persyaratan fomal terhadap permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Pemekaran Usaha yang diajukan Wajib Pajak atas nama PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

NoBukti PendukungAda / Tidak
1Fotokopi dokumen rencana Pemekaran UsahaV
2Fotokopi pengumuman Pemekaran Usaha yang telah dimuat di media massaV
3Fotokopi Laporan Keuangan yang disusun dengan cara yang lazim sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, sekurang-kurangnya berupa laporan laba rugi; laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan dari wajib pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta untuk periode yang berakhir satu hari sebelum Tanggal Efektif Pemekaran UsahaV
4Fotokopi Laporan keuangan proforma per Tanggal Efektif Pemekaran Usaha sekurang-kurangnya berupa laporan laba rugi; laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan, yang disusun dengan cara lazim sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di IndonesiaV
5Fotokopi dokumen yang ditandatangani oleh seluruh komisaris yang menyatakan bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan laporan keuangan proforma sebagaimana dimaksud pada angka 4 telah disusun dengan sepengetahuan pemegang sahamV
6Bagan/Skema struktur organisasi sebelum dan setelah pemekaran usaha disertai komposisi kepemilikan pemegang sahamV
7Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah pemekaran usahaV
8Surat penjelasan mengenai perincian penghitungan eliminasi perkiraan antar perusahaan (akun resiprokal) yang dilakukan dalam rangka pemekaran usahaV
9Fotokopi Akte Pendirian dan Anggaran Dasar beserta perubahannyaV
10Fotokopi pernyataan keputusan RUPS Luar Biasa terakhir yang berkaitan dengan keputusan pemekaran usahaV
11Fotokopi Surat persetujuan, Surat Keputusan Izin Prinsip Pemekaran Usaha, atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenangV
12Fotokopi Akta Pemekaran UsahaV
13Data kompensasi kerugian PPh WP Badan 5 (lima) tahun terakhir untuk masing-masing badan usaha yang paling sedikit memuat informasi mengenai tahun pajak, nomor dan tanggal ketetapan pajak, putusan keberatan, putusan banding, putusan peninjauan kembali, dan jumlah kerugian fiscalV

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian dokumen di atas, permohonan Wajib Pajak telah memenuhi dokumen persyaratan formal dan dapat ditindaklanjuti, namun setelah diteliti lebih lanjut perlu dilakukan pengujuian secara materil

terhadap pemenuhan syarat pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha;

Penelitian Materi terhadap Pemekaran Usaha

1) Alasan dan Tujuan Melakukan Pemekaran Usaha

bahwa dalam surat pernyataan mengenai alasan dan tujuan melakukan pemekaran usaha nomor 003/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 27 Januari 2022 Wajib Pajak menyampaikan alasan dan tujuan dilakukannya pemekaran usaha adalah sebagai berikut:

a) PT Zurich Asuransi Indonesia telah menyelesaikan akuisisi 99.734% saham (setara dengan 850.532 lembar saham) PT Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI) pada tanggal 30 April 2021;

b) Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 87 UU nomor 40 Tahun 2014 tentang Peraturan Perasuransian mengatur bahwa Perusahaan Asuransi harus memisahkan unit asuransi syariahnya setelah memiliki dana tabarru dan dana investasi telah mencapai paling sedikit 50%;

c) Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23 Desember 2020, Perseroan akan melakukan spin-off dari unit syariahnya. Spin-off ini dilakukan dengan cara mengalihkan portofolio penyertaan pada unit syariah kepada ZGTI. Mekanisme ini telah disetujui oleh OJK melalui surat NomorS-438/NB.21/2021 tanggal 01 September 2021.

2) Kronologi pendirian PT Zurich Asuransi Indonesia dan PT Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI)

bahwa berdasarkan data akta perusahaan dan hasil pembahasan dengan Wajib Pajak, diketahui kronologi pendirian PT Zurich Asuransi Indonesia dan PT Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI) sebagai berikut:

a) Badan Usaha yang Mengalihkan Pengalihan Harta:

PT Zurich Asuransi Indonesia (dahulu bernama PT Asuransi Adira Dinamika)

PT Asuransi Adira Dinamika berdiri sejak tanggal 17 Juli 1996 sesuai akta No. 106 Tanggal 17 Juli 1996 dengan nama PT Asuransi Kerugian Nexus, kemudian sesuai Akta No.75 tanggal 24 Januari 2002 disetujui perubahan nama menjadi PT Asuransi Adira Dinamika.

Zurich Insurance Grup mengakuisisi PT Asuransi Adira Dinamika. bahwa berdasarkan Akta No. 10 tanggal 01 Desember 2021, diketahui bahwa PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. sebelumnya bernama PT Asuransi Adira Dinamika Tbk, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat dalam akta-akta sebagai berikut:

- Akta nomor 137 tanggal 19 Agustus 2019

- Akta nomor 97 tanggal 09 Oktober 2019

- Akta nomor 162 tanggal 26 Nopember 2019

- Akta nomor 163 tanggal 26 Nopember 2019

- Akta nomor 108 tanggal 14 Juni 2021, disetujui Perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Asuransi Adira Dinamika Tbk menjadi bernama PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk

b) Badan Usaha yang menerima Pengalihan Harta:

bahwa PT Zurich General Takaful Indonesia (dahulu bernama PT Zurich Insurance Indonesia)

bahwa PT Zurich Insurance Indonesia berdiri sejak tanggal 07 Mei 1991 sesuai Akta Pendirian No. 27 tanggal 07 Mei 1991;

bahwa berdasarkan Akta No.69 tanggal 15 Juni 2020, menyetujui perubahan maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan dari semula bergerak dalam bidang asuransi kerugian non jiwa konvensional menjadi berusaha dalam bidang asuransi kerugian non jiwa dengan Prinsip Syariah dan menyetujui perubahan nama PT Zurich Insurance Indonesia menjadi PT Zurich General Takaful Indonesia;

c) bahwa berdasarkan informasi yang diterima dalam rapat pembahasan bersama kuasa Wajib Pajak pada tanggal 15 Maret 2022 diketahui skema sebagai berikut:

Wajib Pajak yang mengalihkan

bahwa Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta:

bahwa berdasarkan data dan informasi di atas diketahui bahwa:

bahwa PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. (dahulu bernama PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.) berdiri sejak tanggal 17 Juli 1996 dengan nama PT Asuransi Kerugian Nexus, kemudian sejak tanggal 14 Juni 2021 berubah nama menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia;

bahwa PT Zurich General Takaful Indonesia (dahulu bernama PT Zurich Insurance Indonesia) berdiri sejak tanggal 07 Mei 1991, kemudian sejak tanggal 15 Juni 2020 berubah nama menjadi PT Zurich General Takaful Indonesia;

3) Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.

a) Pelaporan SPT

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui aplikasi SIDJP Wajib Pajak sepanjang lima tahun terakhir telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan badan secara tepat waktu. Hal tersebut dapat terlihat pada table berikut:

Tahun PajakBPSTanggal LaporNilai
2020S-99186903/PPWBIDR/WPJ.06/KP.1203/202130 April 202132,077,550,810.00
2019S-99139090/PPWBIDR/WPJ.06/KP.1203/202029 April 202024,891,110,825.00
2018S-99096717/PPWBIDR/WPJ.06/KP.1203/201929 April 201937,996,262,947.00
2017S-05015319/PPWBIDR/WPJ.06/KP.1203/201827 April 201820,540,731,952.00
2016S-05000407/PPWBIDR/WPJ.06/KP.1203/201727 April 2017(25,379,674,096.00)

b) Pembayaran

bahwa berdasarkan data SIDJP, diketahui data pembayaran lima tahun terakhir;

PT Zurich General Takaful Indonesia

a) Pelaporan SPT

bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan melalui aplikasi SIDJP, PT Zurich General Takaful Indonesia sepanjang lima tahun terakhir telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan badan, sebagai berikut:

Tahun PajakBPSTanggal LaporNilai
2020S-99159429/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/202128 April 2021Nihil
2019S-99121972/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/202027 April 2020Nihil
2018S-99088513/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/201929 April 2019Nihil
2017S-99057184/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/201827 April 2018Nihil
2016S-99041244/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/201728 April 2017Nihil

b) Pembayaran

bahwa berdasarkan data SIDJP, diketahui data pembayaran lima tahun terakhir (data terlampir).

Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan penelitian material diketahui bahwa:

bahwa PT Zurich Asuransi Indonesia (dahulu bernama PT Asuransi Adira Dinamika) berdiri sejak 17 Juli 1996 dengan nama PT Asuransi Kerugian Nexus, kemudian sejak tanggal 14 Juni 2021 berubah menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia;

bahwa PT Zurich General Takaful Indonesia (dahulu bernama PT Zurich Insurance Indonesia) berdiri sejak tanggal 07 Mei 1991, kemudian sejak tanggal 15 Juni 2020 berubah nama menjadi PT Zurich General Takaful Indonesia; bahwa berdasarkan data SI DJP Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 5 Tahun terakhir dan telah melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya;

bahwa memperhatikan fakta bahwa pihak yang mengalihkan harta (PT Zurich General Takaful Indonesia) masing-masing perusahaan telah berdiri sejak tahun 1996 dan 1991, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pembentukan badan usaha baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilalihan Usaha, yaitu: Pasal 1 ayat (5) huruf a yang mengatur bahwa:

“ pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) yaitu pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama;

Pasal 1 ayat (6):

“ Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, yaitu: Wajib Pajak Badan yang

melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa memperhatikan bahwa pemekaran usaha tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka dilakukan Pencabutan Persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dari PT Zurich Asuransi Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan DJP Nomor KEP- 106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 137/ZAI-BOD/IV/2022 tanggal 14 April 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat

(2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Penggugat mengajukan Gugatan melebihi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat, sebelumnya Penggugat tidak memberitahukan perubahan alamat;

b. bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

b. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 003846.99.2022/PAN.WK/2022 tanggal 27 Mei 2022 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-128, sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

116/KEB/WPJ.04/2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 18 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

Bukti P-2. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

106/WPJ.04/2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 7 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

Bukti P-3. Fotokopi Bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 106 tanggal 7

November 1996;

Bukti P-4. Fotokopi Bermaterai Akta Perusahaan Nomor 75 tanggal 24 Januari 2002

Terkait Perubahan Nama dari PT Asuransi Kerugian Nexus menjadi PT Asuransi Adira Dinamika;

Bukti P-5. Fotokopi Bermaterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 108 tanggal 14

Juni 2021 Terkait Perubahan Nama dari PT Asuransi Adira Dinamika Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk;

Bukti P-6. Fotokopi Bermaterai Akta Perubahan Nomor 150 Tanggal 21 Maret 2022

yang menunjukkan penandatangan Surat Gugatan adalah direktur; Bukti P-7. Fotokopi Surat Nomor 032/ZAI-BOD/1/2022 tanggal 3 Februari 2022 yang

disampaikan pada tanggal 8 Februari 2022 terkait Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha beserta bukti tanda terima;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor: 194/ZAI-BOD/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022

atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-9. Pakta Integritas tanggal 23 Juni 2022 atas nama Bernardus Andriyanto; Bukti P-10. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

064/PP/IKH/2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan tanggal 17 Januari 2022 atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-11. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan Kartu Tanda

Penduduk atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-12. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 23 Juni 2022;

Bukti P-13. Fotokopi Persetujuan Rencana Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit

Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Nomor 032/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 3 Februari 2022

tentang Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Gugatan;

Bukti P-16. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

116/KEB/WPJ.04/2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 18 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

106/WPJ.04/2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 7 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

Bukti P-18. Fotokopi Akta Pendirian Paulus Widodo Sugeng Haryono, S.H. tanggal

106 tanggal 17 Juli 1996;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juli 2022 beserta lampiran

pembuktiannya(softcopy) ;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor S-023/XI/DD-BA/22 tanggal 17 Oktober 2022

(softcopy);

Bukti P-21. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Bukti P-22. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Bukti P-23. Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 Penggunaan Nilai

Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha.

Bukti P-24. Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.010/2021 terkait Perubahan

52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha.

Bukti P-25. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2021 tentang

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran Usaha atau Pengambilalihan Usaha.

Bukti P-26. Surat Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam

Rangka Pemekaran Usaha No. 032/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 3 Februari 2022 beserta tanda terimanya.

Bukti P-27. SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

106/KEB/WPJ.04/2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 7 Maret yang diterima oleh Penggugat tanggal 17 Maret 2022.

Bukti P-28. SuratKeputusanPencabutandenganNomorKEP-

116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang diterima tanggal 24

Maret 2022. Persetujuan OJK No S-438/NB.21/2021 tanggal 1 September 2021.

Bukti P-29. S-518/NB.223/2020 tanggal 28 April 2020 terkait Penyampaian Contoh

Rencana Kerja Pemisahaan unit Syariah

Bukti P-30. Akta No. 108 terkait perubahan nama dari PT Adira Asuransi Dinamika

Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk.

Bukti P-31. Laporan Penelitian Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan

Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha No. Lap-988/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Bukti P-32. Dokumen Rencana Kerja yang telah disetujui oleh OJK

Bukti P-33. PT Zurich Insurance Indonesia melalui Akta No. 27 Tanggal 7 Mei 1991

sebagai Perusahaan Asuransi Umum

Bukti P-34. Pemberian Izin Usaha Asuransi Kerugian/Umum kepada PT Zurich

Insurance Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. Kep- 284/KM.13/1991

Bukti P-35. Surat No. 114/AAD-BOD/VIII/2019

Bukti P-36. Surat No. S-141/NB.1/2019

Bukti P-37. Surat nomor L560/BOD/ZIII/III/2020 mengajukan permohonan izin usaha

konversi dari Perusahaan Asuransi Umum menjadi Asuransi Syariah Bukti P-38. Akta No. 69 tanggal 15 Juni 2020

Bukti P-39. Surat permohonan penyampaian Rencana Kerja No. S-194/AAD-

BOD/X/2020

Bukti P-40. Perbaikan Penyampaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah melalui

Surat Nomor 215/AAD-BOD/XI/2020

Bukti P-41. OJK menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah

sesuai Nomor S-674/NB.21/2020

Bukti P-42. Permohonan Persetujuan Pengalihan Portfolio Unit Syariah melalui Surat

Nomor 254/AAD-BOD/XII/2020

Bukti P-43. Penyampaian Kembali Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah melalui

Surat Nomor 98/AAD-BOD/IV/2021

Bukti P-44. OJK menerbitkan Persetujuan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan

Unit Syariah sesuai Nomor S-130/NB.21/2021

Bukti P-45. OJK menerbitkan Pemberian Izin Usaha Asuransi Syariah dan

Perubahan Nama menjadi PT Zurich General Takaful Indonesia “ZGTI” dengan surat No.60/D.05/2021

Bukti P-46. Surat permohonan pengalihan portofolio kepersertaan unit syariah

kepada ZGTI melalui Surat Nomor 165/AAD-BOD/VII/2021.

Bukti P-47. OJK menerbitkan Persetujuan Pengalihan Portfolio Syariah kepada ZGTI

sesuai Nomor S-438/NB. 21/2021

Bukti P-48. OJK menerbitkan persetujuan pencabutan izin pembentukan unit usaha

syariah ZAI dengan No. S-49/NB.213/2022 dan KEP-132/NB.213/2021 Bukti P-49. Struktur Organisasi Kepemilikan Entitas Sepengendali Sebelum

Resturkturisasi Organisasi dan Perubahan Bisnis Usaha.

Bukti P-50. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Bukti P-51. Akta No. 69 tanggal 15 Juni 2020.

Bukti P-52. Persetujuan OJK No. 60/D.05/2021Tanggal 15 Juli 2021.

Bukti P-53. Struktur Organisasi Kepemilikan Entitas Sepengendali Sebelum

Resturkturisasi Organisasi dan Perubahan Bisnis Usaha.

Bukti P-54. Persetujuan Pengalihan Portfolio Syariah kepada Pengugat sesuai

Nomor S-438/NB.21/2021 Tanggal 1 September 2021.

Bukti P-55. Peraturan perundang-undangan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas.

Bukti P-56. PSAK 38 Tentang Akuntansi Restrukturasi Entitas Sepengendali. Bukti P-57. Laporan Keuangan yang Telah Diaudit PT Zurich Asuransi Indonesia

Tahun 2021.

Bukti P-58. Penjelasan Tertulis Nomor: S-041/XII/DD-BA/22 tanggal 12 Desember

2022 beserta lampiran (softcopy);

Bukti P-59. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

(softcopy);

Bukti P-60. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah (softcopy);

Bukti P-61. Surat Penyampaian Contoh Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah S-

518/NB.223/2020 tanggal 28 April 2020 (softcopy);

Bukti P-62. Akta Perubahan Nama Perusahaan Nomor 108 Tanggal 14 Juni 2021

(softcopy);

Bukti P-63. Rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK dengan nomor

No.194/AAD-BOD/X/2020 (softcopy);

Bukti P-64. Surat Tanggapan OJK nomor S-307/NB.213/2020 tanggal 12 November

2020 (softcopy);

Bukti P-65. Penyampaian Kembali Rencana Kerja Nomor S-215/AAD-BOD/XI/2020

pada tanggal 25 November 2020 (softcopy);

Bukti P-66. Surat Persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi

Adira Dinamika Tbk nomor S-674/NB.21/2020 tanggal 4 Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-67. Penyampaian Kembali Rencana Pemisahaan Unit Syariah PT Asuransi

Adira Dinamika Tbk berdasarkan surat nomor 98/AAD-BOD/IV/2021 tanggal 29 April 2021 (softcopy);

Bukti P-68. OJK menerbitkan tanggapan atas Penyampaian Perubahan Rencana

Kerja Pemisahan Unit Syariah PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk dengan nomor S-462/NB.213/2021 tanggal 10 Mei 2021 (softcopy);

Bukti P-69. Surat nomor 118/AAD-BOD/V/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 sebagai

Penyampaian Kelengkapan Dokumen untuk Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (“RKPUS”) PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (softcopy);

Bukti P-70. OJK menerbitkan Persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja

Pemisahan Unit Syariah PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk pada nomor S- 130/NB.21/2021 tanggal 31 Mei 2021 (softcopy);

Bukti P-71. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 (softcopy); Bukti P-72. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 56/PMK.010/2021 (softcopy); Bukti P-73. Akta No. 27 Tanggal 7 Mei 1991 (softcopy);

Bukti P-74. Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Asuransi Kerugian dari Menteri

Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-284/KM.13/1991 tanggal 19 September 1991 (softcopy);

Bukti P-75. Surat nomor L560/BOD/ZII/III/2020 mengajukan permohonan izin usaha

konversi dari Perusahaan Asuransi Umum Konvensional menjadi Perusahaan Asuransi Umum Syariah tanggal 6 Maret 2020 (softcopy);

Bukti P-76. Akta Perubahan No.69 tanggal 15 Juni 2020 (softcopy);

Bukti P-77. ZGTI menerbitkan surat Permohonan Pengalihan Portfolio Kepesertaan

Kepada Perusahaan Asuransi Umum melalui suratNo. L1401/BOD/ZII/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 (softcopy);

Bukti P-78. OJK pada tanggal 18 Januari 2021 memberikan persetujuan atas

Pengalihan Sebagian Portfolio Pertanggungan ZII dengan surat No S- 16/NB.21/2021 (softcopy);

Bukti P-79. Surat Keputusan dari OJK nomor KEP-60/D.05/2021 tanggal 15 Juli 2021

(softcopy);

Bukti P-80. SuratKeputusanPencabutandenganNomorKEP-

116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 (softcopy);

Bukti P-81. Surat Persetujuan Rencana Pengalihan Portfolio Kepesertaan Unit

Syariah No S-438/NB.21/2021 tanggal 1 September 2021 (softcopy); Bukti P-82. Struktur Organisasi Kepemilikan Entitas Sepengendali Sebelum

Resturkturisasi Organisasi dan Perubahan Bisnis Usaha (softcopy); Bukti P-83. Struktur Organisasi Kepemilikan Entitas Sepengendali Sebelum

Resturkturisasi Organisasi dan Perubahan Bisnis Usaha (softcopy); Bukti P-84. Peraturan perundang-undangan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas.

Bukti P-85. PSAK 38 Tentang Akuntansi Restrukturasi Entitas Sepengendali

(softcopy);

Bukti P-86. Laporan Keuangan yang Telah Diaudit PT Zurich Asuransi Indonesia

Tahun 2021.

Bukti P-87. Persetujuan terkait dengan Pencabutan Izin Syariah dalam Surat No.

KEP-132/NB.213/2021 Penggugat (softcopy);

Bukti P-88. Pendapat Akhir Nomor: S-018/I/DD-BA-23 tanggal 9 Januari 2023; Bukti P-89. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Bukti P-90. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 Tentang

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Bukti P-91. Surat Penyampaian Contoh Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah S-

518/NB.223/2020 tanggal 28 April 2020.

Bukti P-92. Akta Perubahan Nama Perusahaan Nomor 108 Tanggal 14 Juni 2021. Bukti P-93. Rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK dengan nomor

No.194/AAD-BOD/X/2020.

Bukti P-94. Surat Tanggapan OJK nomor S-307/NB.213/2020 tanggal 12 November

2020.

Bukti P-95. Penyampaian Kembali Rencana Kerja Nomor S-215/AAD-BOD/XI/2020

pada tanggal 25 November 2020.

Bukti P-96. Surat Persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi

Adira Dinamika Tbk nomor S-674/NB.21/2020 tanggal 4 Desember 2020.

Bukti P-97. Penyampaian Kembali Rencana Pemisahaan Unit Syariah PT Asuransi

Adira Dinamika Tbk berdasarkan surat nomor 98/AAD-BOD/IV/2021 tanggal 29 April 2021.

Bukti P-98. OJK menerbitkan tanggapan atas Penyampaian Perubahan Rencana

Kerja Pemisahan Unit Syariah PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk dengan nomor S-462/NB.213/2021 tanggal 10 Mei 2021.

Bukti P-99. Surat nomor 118/AAD-BOD/V/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 sebagai

Penyampaian Kelengkapan Dokumen untuk Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (“RKPUS”) PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.

Bukti P-100. OJK menerbitkan Persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja

Pemisahan Unit Syariah PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk pada nomor S-130/NB.21/2021 tanggal 31 Mei 2021.

Bukti P-101. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017.

Bukti P-102. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 56/PMK.010/2021.

Bukti P-103. Akta No. 27 Tanggal 7 Mei 1991.

Bukti P-104. Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Asuransi Kerugian dari Menteri

Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-284/KM.13/1991 tanggal 19 September 1991.

Bukti P-105. Surat nomor L560/BOD/ZII/III/2020 mengajukan permohonan izin usaha

konversi dari Perusahaan Asuransi Umum Konvensional menjadi Perusahaan Asuransi Umum Syariah tanggal 6 Maret 2020.

Bukti P-106. Akta Perubahan No.69 tanggal 15 Juni 2020.

Bukti P-107. ZGTI menerbitkan surat Permohonan Pengalihan Portfolio Kepesertaan

Kepada Perusahaan Asuransi Umum melalui surat No. L1401/BOD/ZII/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020.

Bukti P-108. OJK pada tanggal 18 Januari 2021 memberikan persetujuan atas

Pengalihan Sebagian Portfolio Pertanggungan ZII dengan surat No S- 16/NB.21/2021.

Bukti P-109. Surat Keputusan dari OJK nomor KEP-60/D.05/2021 tanggal 15 Juli

2021.

Bukti P-110. SuratKeputusanPencabutandenganNomorKEP-

116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022.

Bukti P-111. Surat Persetujuan Rencana Pengalihan Portfolio Kepesertaan Unit

Syariah No S-438/NB.21/2021 tanggal 1 September 2021.

Bukti P-112. Struktur Organisasi Kepemilikan Entitas Sepengendali Sebelum

Resturkturisasi Organisasi dan Perubahan Bisnis Usaha.

Bukti P-113. Struktur Organisasi Kepemilikan Entitas Sepengendali Sebelum

Resturkturisasi Organisasi dan Perubahan Bisnis Usaha.

Bukti P-114. Peraturan perundang-undangan No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas.

Bukti P-115. PSAK 38 Tentang Akuntansi Restrukturasi Entitas Sepengendali. Bukti P-116. Laporan Keuangan yang Telah Diaudit PT Zurich Asuransi Indonesia

Tahun 2021.

Bukti P-117. Persetujuan terkait dengan Pencabutan Izin Syariah dalam Surat No.

KEP-132/NB.213/2021 Penggugat.

Bukti P-118. PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penerbitan

Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Pengabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilaalihan Usaha.

Bukti P-119. Surat Nomor 032/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 3 Februari 2022

Bukti P-120. PER-21/PJ/2021 perubahan PER-03/PJ/2021 tentang Tata Cara

Pengajuan Dan Penerbitan Keputusan Mengenai Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Pengabungan, Peleburan, Pemekaran atau Pengambilaalihan Usaha.

Bukti P-121. Laporan hasil penelitian No. Lap-988/WPJ.04/2022 Tanggal 7 Maret

2022 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 25 Juli 2022. Bukti P-122. Persetujuan penggunaan nilai buku melalui Keputusan Direktur

Jenderal Pajak No. KEP-106/WPJ.04/2022 Tanggal 7 Maret 2022 Bukti P-123. Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan

PT Asuransi Adira Dinamika Tbk “AAD” melalui Surat No. 114/AAD- BOD/VIII/2019 yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 2 Agustus 2019.

Bukti P-124. Surat No. S-141/NB.1/2019 terkait persetujuan OJK atas perubahan

kepemilikan saham perusahaan.

Bukti P-125. mengajukan Permohonan Persetujuan Pengalihan Portfolio Unit

Syariah melalui Surat Nomor 254/AAD-BOD/XII/2020

Bukti P-126. Surat permohonan pengalihan portofolio kepersertaan unit syariah

kepada ZGTI melalui Surat Nomor 165/AAD-BOD/VII/2021.

Bukti P-127. Pengumuman atas Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah di Media

Masa

Bukti P-128. OJK menerbitkan persetujuan pencabutan izin pembentukan unit usaha

syariah ZAI dengan No. S-49/NB.213/2022 dan KEP-132/NB.213/2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Pencabutan Surat Keputusan Persetujuan

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

Bukti T-2. Fotokopi KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tentang Pencabutan Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 18 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

Bukti T-3. Dokumen pembayaran (softcopy);

Bukti T-4. Kronologis (softcopy);

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 19 September 2022 (softcopy); Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Oktober 2022 (softcopy);

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 14 November 2022 (softcopy); Bukti T-8. Laporan Penelitian Permohonan Penggunaan Nilai Buku

(softcopy);

Bukti T-9. Laporan Penelitian Pencabutan SK Persetujuan Penggunaan

Nilai Buku (Softcopy);

Bukti T-10. Pendapat Akhir (softcopy);

Bukti T-11. Laporan Penelitian Pencabutan Surat Keputusan Persetujuan

Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

Bukti T-12. Fotokopi KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tentang Pencabutan Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 18 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

Bukti T-13. Dokumen pembayaran (softcopy);

Bukti T-14. Kronologis (softcopy);

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis tanggal 19 September 2022 (softcopy); Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Oktober 2022 (softcopy);

Bukti T-17. Penjelasan Tertulis tanggal 14 November 2022 (softcopy); Bukti T-18. Laporan Penelitian Permohonan Penggunaan Nilai Buku

(softcopy);

Bukti T-19. Laporan Penelitian Pencabutan SK Persetujuan Penggunaan

Nilai Buku (Softcopy);

Bukti T-20. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) Nomor: S-

12936/PJ/PJ.07/2022 tanggal 13 Desember 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa keputusan Tergugat Nomor KEP- 116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 137/ZAI-BOD/IV/2022 tanggal 14 April 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu (30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap KeputusanTergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP -116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

NoTanggalKejadian/Peristiwa
103-02-2022Penggugat mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pemekaran Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 kepada Tergugat melalui surat nomor 032/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 03 Februari 2022 yang disampaikan pada tanggal 08 Februari 2022.
207-03-2022Tergugat telah menerbitkan persetujuan atas permohonan penggunaan Nilai Buku melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/WPJ.04/2022 tanggal 07 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha.
318-03-2022Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha.
414-04-2022Atas KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022, Penggugat mengajukan Gugatan melalui surat nomor: 137/ZAI-BOD/IV/2022 tanggal 14 April 2022

2. Pokok Sengketa

bahwa sengketa dalam gugatan ini adalah karena Tergugat menerbitkan Surat Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 yang diterima tanggal 24 Maret 2022 dimana pada intinya adalah mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

Menimbang bahwa menurut Tergugat, yang menjadi alasan Tergugat untuk melakukan pencabutan adalah karena pemisahan Unit Usaha Syariah Penggugat tidak dilakukan dengan pendirian badan usaha baru, melainkan melalui perubahan nama dan izin usaha badan hukum yang telah ada,

sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) huruf a jo. ayat (6) huruf c PMK 56/PMK.010/2021;

bahwa penggunaan nilai buku adalah fasilitas perpajakan, bukan hak, sehingga apabila setelah penelitian lebih lanjut diketahui bahwa syarat pemekaran usaha tidak terpenuhi, maka persetujuan yang telah diberikan dapat dicabut;

Menimbang bahwa menurut Penggugat, pemisahan Unit Usaha Syariah bukan pilihan bisnis, melainkan kewajiban hukum berdasarkan Pasal 87 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian serta ketentuan pelaksanaannya dalam POJK Nomor 67/POJK.05/2016, yang mensyaratkan pemisahan unit syariah melalui mekanisme yang harus memperoleh persetujuan OJK;

bahwa makna “mendirikan badan usaha baru” sebagaimana dimaksud dalam PMK 56 Tahun 2021 tidak dapat ditafsirkan secara sempit hanya berdasarkan keberadaan badan hukum lama, melainkan harus dipahami secara substansial sesuai rezim perasuransian, yaitu bahwa suatu perusahaan asuransi baru secara hukum baru dapat beroperasi setelah memperoleh izin usaha;

bahwa PT Zurich General Takaful Indonesia, meskipun secara badan hukum telah ada sebelumnya, secara nyata baru memperoleh izin usaha asuransi syariah pada tahun 2021 dan pada saat yang sama izin usaha asuransi konvensionalnya dicabut, sehingga secara substantif merupakan entitas usaha asuransi syariah yang baru;

bahwa selain alasan tersebut, seluruh persyaratan penggunaan nilai buku telah dipenuhi dan bahkan telah dinyatakan lengkap serta layak oleh Tergugat sendiri melalui penerbitan persetujuan penggunaan nilai buku setelah dilakukan penelitian menyeluruh;

bahwa menurut Penggugat, pencabutan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang wajar, karena tidak pernah ada permintaan klarifikasi atau perbaikan data sebelum pencabutan diterbitkan, oleh karena itu, menurut Penggugat, pencabutan persetujuan penggunaan nilai buku yang dilakukan segera

setelah persetujuan diberikan dan berdasarkan fakta yang sejak awal telah diketahui oleh Tergugat, telah melanggar asas kepastian hukum dan kepercayaan dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan;

Peraturan Perundang- undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10:

(3) Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 10

Ayat (3)

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya.

Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku ("pooling of interest").

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha (selanjutnya disebut PMK 52 Tahun 2017) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 56/PMK.010/2021 (selanjutnya disebut PMK 56 Tahun 2021), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

(2) Untuk kepentingan penerapan ketentuan di bidang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

(5) Pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham menjadi 2 (dua) Wajib Pajak badan dalam negeri atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut, yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama;

b. pemisahan usaha 1 (satu) Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada 1 (satu) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham, yang dilakukan tanpa membentuk badan usaha baru dan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama, dan merupakan pemecahan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai; atau

c. suatu rangkaian tindakan untuk melakukan pemisahan usaha 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan sebagian harta dan kewajiban dari usaha yang dipisahkan dan menggabungkan usaha yang dipisahkan tersebut kepada 1 (satu) badan usaha tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.

(6) Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, yaitu:

a. Wajib Pajak yang belum Go Public yang bermaksud melakukan penawaran umum perdana saham;

b. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran usaha melakukan penawaran umum perdana saham;

c. Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan unit usaha syariah untuk menjalankan kewajiban pemisahan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Wajib Pajak badan dalam negeri sepanjang badan usaha hasil pemekaran usaha mendapatkan tambahan modal dari penanam modal asing paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau

e. Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan terkait pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara.

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Pemberian Izin Usaha dalam Bidang Asuransi Kerugian dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor KEP-284/KM.13/1991 tanggal 19 September 1991,

b. Surat Permohonan Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan PT Asuransi Adira Dinamika Tbk “AAD” melalui Surat No. 114/AAD-BOD/VIII/2019 yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 2 Agustus 2019,

c. Surat No. S-141/NB.1/2019 terkait persetujuan OJK atas perubahan kepemilikan saham perusahaan,

d. Surat nomor L560/BOD/ZII/III/2020 tentang pengajuan permohonan izin usaha konversi dari Perusahaan Asuransi Umum Konvensional menjadi Perusahaan Asuransi Umum Syariah tanggal 6 Maret 2020,

e. Rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK dengan nomor No.194/AAD-BOD/X/2020,

f. Surat Permohonan Persetujuan Pengalihan Portfolio Unit Syariah melalui Surat Nomor 254/AAD-BOD/XII/2020,

g. Surat Tanggapan OJK nomor S-307/NB.213/2020 tanggal 12 November 2020,

h. Penyampaian Kembali Rencana Kerja Nomor S-215/AAD-BOD/XI/2020 pada tanggal 25 November 2020,

i. Surat Persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Adira Dinamika Tbk nomor S-674/NB.21/2020 tanggal 4 Desember 2020.

j. Surat Permohonan Pengalihan Portfolio Kepesertaan Kepada Perusahaan Asuransi Umum melalui surat No. L1401/BOD/ZII/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020,

k. Surat OJK tanggal 18 Januari 2021 yang berisi persetujuan atas Pengalihan Sebagian Portfolio Pertanggungan ZII dengan surat No S-16/NB.21/2021,

l. Penyampaian Kembali Rencana Pemisahaan Unit Syariah PT Asuransi Adira Dinamika Tbk berdasarkan surat nomor 98/AAD-BOD/IV/2021 tanggal 29 April 2021,

m. Surat OJK yaitu Penyampaian Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk dengan nomor S- 462/NB.213/2021 tanggal 10 Mei 2021,

n. Surat nomor 118/AAD-BOD/V/2021 pada tanggal 18 Mei 2021 sebagai Penyampaian Kelengkapan Dokumen untuk Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (“RKPUS”) PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.,

o. Surat OJK berupa Persetujuan atas Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT. Asuransi Adira Dinamika Tbk pada nomor S- 130/NB.21/2021 tanggal 31 Mei 2021,

p. Surat Keputusan dari OJK nomor KEP-60/D.05/2021 tanggal 15 Juli 2021,

q. Surat permohonan pengalihan portofolio kepersertaan unit syariah kepada ZGTI melalui Surat Nomor 165/AAD-BOD/VII/2021,

r. Surat Persetujuan Rencana Pengalihan Portfolio Kepesertaan Unit Syariah No S-438/NB.21/2021 tanggal 1 September 2021,

s. Surat Nomor 032/ZAI-BOD/I/2022 tanggal 3 Februari 2022,

t. Surat Persetujuan penggunaan nilai buku melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022,

u. Surat Keputusan Pencabutan dengan Nomor KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022,

v. Pengumuman atas Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah di Media Masa,

w. Surat OJK tentang persetujuan pencabutan izin pembentukan unit usaha syariah ZAI dengan No. S-49/NB.213/2022 dan KEP-132/NB.213/2021;

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Penelitian Pencabutan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

b. Fotokopi KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 18 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

c. Dokumen pembayaran (softcopy);

d. Kronologis (softcopy);

e. Penjelasan Tertulis tanggal 19 September 2022 (softcopy);

f. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Oktober 2022 (softcopy);

g. Penjelasan Tertulis tanggal 14 November 2022 (softcopy);

h. Laporan Penelitian Permohonan Penggunaan Nilai Buku (softcopy);

i. Laporan Penelitian Pencabutan SK Persetujuan Penggunaan Nilai Buku (Softcopy);

j. Pendapat Akhir (softcopy);

k. Laporan Penelitian Pencabutan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha;

l. Fotokopi KEP-116/KEB/WPJ.04/2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha tanggal 18 Maret 2022 beserta bukti tanda terima Pos Indonesia;

m. Dokumen pembayaran (softcopy);

n. Kronologis (softcopy);

o. Penjelasan Tertulis tanggal 19 September 2022 (softcopy);

p. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Oktober 2022 (softcopy);

q. Penjelasan Tertulis tanggal 14 November 2022 (softcopy);

r. Laporan Penelitian Permohonan Penggunaan Nilai Buku (softcopy);

s. Laporan Penelitian Pencabutan SK Persetujuan Penggunaan Nilai Buku (Softcopy);

t. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) Nomor: S-12936/PJ/PJ.07/2022 tanggal 13 Desember 2022;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Tergugat, Tergugat mencabut persetujuan penggunaan nilai buku karena pemisahan Unit Usaha Syariah Penggugat tidak dilakukan dengan pendirian badan usaha baru, melainkan melalui perubahan nama dan izin usaha badan hukum yang telah ada, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (5) huruf a jo. ayat (6) huruf c PMK 56/PMK.010/2021;

bahwa sebagaimana dibuktikan oleh Tergugat, perusahaan penerima pengalihan harta, yaitu PT Zurich General Takaful Indonesia, telah berdiri sejak tahun 1991 dan hanya mengalami perubahan nama serta konversi izin usaha dari asuransi umum konvensional menjadi asuransi umum syariah, sehingga menurut Tergugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai pendirian badan usaha baru;

bahwa meskipun pemisahan unit usaha syariah merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Perasuransian dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, hal tersebut tidak serta merta memberikan hak atas fasilitas penggunaan nilai buku, karena fasilitas tersebut bersifat kondisional dan hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan perpajakan terpenuhi, sehingga apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, persetujuan penggunaan nilai buku yang telah diberikan dapat dicabut;

bahwa Penggugat tidak menyetujui pencabutan persetujuan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 karena mencederai prinsip kepastian hukum dalam administrasi perpajakan;

bahwa menurut Penggugat, permohonan Penggugat telah dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dan kewajiban Tergugat untuk memberikan tanggapan dalam jangka waktu tertentu, terkait dengan prinsip kepastian hukum; bahwa proses pemisahan Unit Usaha Syariah yang dilakukan merupakan rangkaian kegiatan yang di dalamnya adalah ijin yang diberikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022;

bahwa dengan adanya pencabutan persetujuan tanpa adanya fakta baru atau pelanggaran prosedural yang nyata, akan mencederai kepastian hukum atas proses berikutnya;

bahwa menurut Penggugat, frasa “mendirikan badan usaha baru” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 harus ditafsirkan secara kontekstual dalam rezim perasuransian, yaitu bahwa badan usaha asuransi secara hukum baru dapat menjalankan kegiatan usahanya setelah memperoleh izin usaha;

bahwa dalam hal ini, PT Zurich General Takaful Indonesia baru memperoleh izin usaha asuransi syariah pada tanggal 15 Juli 2021 dan pada saat yang sama izin usaha asuransi konvensionalnya dicabut, sehingga secara substantif merupakan entitas usaha asuransi syariah yang baru;

bahwa Penggugat menyimpulkan, Penggugat telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan materiil penggunaan nilai buku sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 56/PMK.010/2021 dan PER-03/PJ/2021, termasuk pemenuhan tujuan bisnis, rencana kerja pemisahan unit usaha syariah yang telah disetujui OJK, serta dokumen kelangsungan usaha dan penggunaan harta setelah pemekaran;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ijin mengenai penggunaan Nilai Buku adalah kewenangan nyata yang dimiliki oleh Tergugat berdasarkan PMK 52 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PMK 56 Tahun 2021;

bahwa dengan mempelajari bagian Konsiderans (Menimbang dan Mengingat) PMK 52 Tahun 2017, tujuan pemberian ijin menggunakan Nilai Buku pada awalnya adalah untuk menghilangkan hambatan pajak atas restrukturisasi usaha yang kemudian sejak PMK 205 Tahun 2018 dan selanjutnya melalui PMK 56 Tahun 2021 adalah agar fasilitas nilai buku sebagai instrumen fiskal untuk mendorong investasi dan mendukung transformasi korporasi nasional dan penguatan pasar modal;

bahwa oleh karenanya, pemberian ijin ataupun penolakan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena akan mempengaruhi tujuan di atas; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Penggugat dapat membuktikan pemisahan Unit Usaha Syariah yang dilakukan bukan merupakan pilihan atau rekayasa bisnis, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian beserta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016;

bahwa pemisahan unit usaha syariah dilakukan harus melalui mekanisme persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sehingga penggunaan perusahaan penerima pengalihan harta, yaitu PT Zurich General Takaful Indonesia, telah seijin dan sepersetujuan Otoritas Jasa Keuangan;

bahwa hal tersebut bahkan telah diakui oleh Tergugat dengan diterbitkannya persetujuan penggunaan nilai buku melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-106/WPJ.04/2022 setelah dilakukan penelitian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Penggugat juga dapat membuktikan bahwa pencabutan persetujuan tersebut dilakukan tanpa ada permintaan klarifikasi atau perbaikan data dari Tergugat selama proses permohonan hingga diterbitkannya persetujuan;

bahwa oleh karena itu, pencabutan persetujuan penggunaan nilai buku yang dilakukan segera setelah persetujuan diberikan dan berdasarkan fakta serta dokumen yang sejak awal telah diketahui oleh Tergugat, tidak tepat;

bahwa selanjutnya, dalam persidangan Tergugat menyatakan bahwa Penggugat tidak memberikan penjelasan bahwa tentang pengunaan badan usaha lama yaitu PT Zurich General Takaful Indonesia selama proses permohonan ijin penggunaan Nilai Buku;

bahwa dalam sidang, Penggugat dapat membuktikan dalam Dokumen Rencana Kerja Pemekaran Usaha Halaman 16-17 yang Pengugat sampaikan dalam Pengajuan Permohonan Nilai Buku yang telah mendapatkan persetujuan oleh OJK sudah menjelaskan Latar Belakang Pemilihan Mekanisme Pemisahan yang akan dilakukan kepada PT Zurich General Takaful Indonesia (ZGTI) sekaligus persetujuan yang diberikan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Perasuransian untuk pemisahan unit usaha asuransi syariah menjadi entitas asuransi terpisah;

bahwa Penggugat juga telah menyerahkan Tanda Terima penyampaian dokumen, sehingga dapat membuktikan adanya keterbukaan atau transparansi mengenai informasi yang dimaksud;

bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak, pendapat Tergugat yaitu tidak memberikan penjelasan bahwa tentang pengunaan badan usaha lama, tidak berdasar bukti;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tindakan Tergugat untuk memberikan persetujuan dan selanjutnya mencabut kembali justru menunjukkan ketidakhati-hatian dalam memberikan ijin, sedangkan ketidakhati-hatian tersebut merugikan Penggugat yang telah melanjutkan proses pemenuhan ijin, sehingga tidak tepat apabila kerugian akibat ketidakhati-hatian tersebut dibebankan kepada Penggugat;

bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pencabutan terkait Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha dengan Nomor KEP-

116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 sehingga atas persetujuan nilai buku yang telah didapatkan oleh Penggugat tetap berlaku karena Keputusan Tergugat Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan Pengadilan Pajak sebagaimana uraian sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat untuk Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sehingga Keputusan Tergugat Nomor KEP- 116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tidak berlaku dan yang berlaku adalah persetujuan penggunaan nilai buku melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/WPJ.04/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 106/WPJ.04/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Pemekaran Usaha Kepada PT. ZURICH ASURANSI INDONESIA TBK, NPWP: 01.788.144.2-073.000, beralamat di Gedung Graha Zurich, Jl. M.T. Haryono Kav. 42, Pancoran, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2023 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak., M.M., C.A, dan Rahmaida, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.,Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.,

Panitera Pengganti,

ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.