Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Jaya Inter Supra · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jaya Inter Supra Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 007171/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003834.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JAYA INTER SUPRA, NPWP 001.373.461.1.075.000, beralamat di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O 5/6, RT 009 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14360, yang diwakili oleh Harry Basuki jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa Nomor tanggal 15 September 2025,

2. Nama: Suripto, S.E,

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa Nomor tanggal 15 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie Hutomo,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok

10. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2230/BC/KPU.1/2025 tanggal 13 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-887/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/JIS/V/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00684/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 045/HF/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007171/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Februari 2025

diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPH Impor 3. Bea Masuk 4. PPN Impor0 3.428.475 6.531.000 15.085.58113.152.000 4.579.225 8.723.000 20.148.83513.152.000 1.150.750 2.192.000 5.063.254
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.558.004

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/JIS/II/25 tanggal 13 Februari 2025dandenganKeputusanTerbandingNomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp21.558.004,00 (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/JIS/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/JIS/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025; bahwa Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 sebagai berikut:

Jenis barang : “Fuel Tank 78*62*50...dst, 5 Jenis Barang”

Negara Asal : China (CN);

Nilai Pabean : CFR USD 8,065.900

Penjual: Ningbo Zijin Trading Co,. Ltd.

bahwa Pemohon Banding mengimpor barang telah memberitahukan dengan benar, baik harga, klasifikasi/tarif maupun persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi dikoreksi oleh Terbanding dimana total tagihan yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp21.558.004 (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah); bahwa berkaitan dengan hal tersebut mohon Keputusan Terbanding Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025, dibatalkan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00684/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan importir umum dan atas importasi a quo diberitahukan melalui PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 dikategorikan sebagai impor jalur Hijau;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan pemberitahuan sebagai berikut:

a. Nama Barang: Fuel Tank 78*62*50...dst, 5 Jenis Barang

b. Nilai Pabean (CFR) : USD8,065.90

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: Ningbo Zijin Trading Co,. Ltd.;

bahwa berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), Terbanding menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

PosUraian Jenis BarangJumlah BarangNilai Pabean (CIF dalam USD)
PIBPenetapan
SatuanTotalSatuanTotal
1-3Sesuai Pemberitahuan PIB
4Muffler947,15672,1035,953379,30
5Sesuai Pemberitahuan PIB
Total8,065.9010,773.10

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 84 dan Penjelasan 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

bahwa telah disampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Pemohon Banding melalui Surat Nomor S- 334/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 30 Februari 2025, dengan tenggat waktu penyampaian penyampaian paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat, dengan tetap memperhatikan bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan tambahan data bukti pendukung lainnya paling lama 40

(empat puluh) hari sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan dan belum diterbitkan keputusan keberatan;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, diperoleh dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, bill of lading, invoice, packing list, sales contract, purchase order, form E, bukti bayar, NIB, NPWP, mutasi rekening, bukti penerimaan negara dan akta perusahaan;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui proses terbentuknya harga;

bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah sebesar Cost, and Freight (CFR) USD8.065,90;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor CA000385/24 tanggal 11 November 2024 senilai USD8,065.90;

bahwa Pemohon Banding melampirkan melampirkan Sales Contract Nomor CAO00385/24 tanggal 24 November 2024 senilai USD8,065.90 dengan Term Payment: By Telegrafic Transfer to Following Bank Account;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor NBZJ3052024 tanggal 20 Desember 2024 senilai CNF USD8,065.90;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor OOLU2305419990 tanggal 27 Desember 2024 terdapat keterangan pelabuhan muat Quanzhou, China dengan sarana pengangkut Stephania K 007S;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran transaksi senilai USD8,065.90;

bahwa Pemohon Banding melampirkan Mutasi Rekening, namun hanya menampilkan transaksi pada tanggal 30 Desember 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan atas transaksi impor;

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dalam PIB a

quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

bahwa sebelum mengajukan keberatan, Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal, dan pada saat proses pemeriksaan permohonan keberatan, Pemohon Banding juga telah kembali diberikan waktu untuk mengajukan data-data dan bukti-bukti yang diperlukan. Oleh karena itu data yang diajukan oleh Pemohon Banding telah dianggap cukup, dan Terbanding menerbitkan keputusan keberatan atas sengketa penetapan nilai pabean berdasarkan data dan fakta yang ada;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor pada PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD10,773.10;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 045/HF/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

1. Terkait Dengan Nilai Pabean

bahwa berdasarkan Pasal 15, nilai pabean untuk perhitungan bea masuk di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 7 nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menolak barang impor pada PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD10,773.10;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025, jenis barang berupa Fuel Tank 78*62*50...dst, 5 Jenis Barang dengan nilai pabean sebesar CIF USD8,065.90;

2. Terkait Dengan Bukti Pendukung Nilai Transaksi

bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen pendukung transaksi berupa catatan perusahaan yaitu: Buku Besar, Buku Bank, Kas dan Hutang;

bahwa semua data saling mendukung/sesuai, oleh karena itu sebenarnya tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan oleh Terbanding untuk tidak menerima, harga transaksi yang diberitahukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut bersama ini Pemohon Banding sampaikan bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025;

Tabel : Data dokumen transaksi impor PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari

2025

DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
POCA000385/2411-11-2024CNF USD 8,065.90Pemasok: Ningbo Zijin Trading, Co.Ltd
Sales ContractCA000385/2425-11-2024CNF USD 8,065.90Pemasok: Ningbo Zijin Trading, Co.Ltd
Commercial InvoiceNBZJ305202420-12-2024CNF USD 8,065.90Pemasok: Ningbo Zijin Trading, Co.Ltd
PIB02603113-01-2025CFR USD 8,065.90Pemasok: Ningbo Zijin Trading, Co.Ltd
Transfer Application Bank BCA30-12-2024USD 8,065.90 Rp. 130.717.581,00Penerima Ningbo Zijin Trading, Co.Ltd
Mutasi Rekening30-12-2024Rp. 130.717.581,00Penarikan Tunai
Buku Besar30-12-2024Rp. 130.717.581,00Ningbo Zijin Trading, Co.Ltd
Buku Bank30-12-2024Rp. 130.717.581,00Valas USD Ningbo Zijin
PembelianDesember 2024 Januari 2025Terlampir

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti nyata dan terukur tersebut di atas dan menurut hemat Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 terkait dengan Penetapan Nilai Pabean;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk; Kesimpulan

1. bahwa bukti-bukti nilai transaksi telah terpenuhi/lengkap;

2. bahwa nilai transaksi telah memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

3. bahwa barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;

4. bahwa persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean dipenuhi; (Tabel Bukti-bukti Transaksi)

5. bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/ termasuk pada nilai transaksi dapat dihitung dan/atau didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atau

hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku, oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar surat keputusan Terbanding Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 di batalkan;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

007171/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 023/JIS/II/25 tanggal 13 Februari 2025; Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640250201003057 tanggal 4 Februari

2025 sebesar Rp21.558.004,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

521CC6P4OHFJJL1H tanggal bayar 6 Februari 2025 sebesar Rp21.558.004,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 1 tanggal 7 Januari 2021, yang dibuat oleh

Tjong Trisnawati, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta; Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 1 tanggal 7 Januari 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0017241 tanggal 13 Januari 2021;

Bukti P-8. PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025;

Bukti P-9. Purchase Order Nomor Reff CA000385/24 tanggal 11 November

2024;

Bukti P-10. Sales Contract Nomor CAO00385/24 tanggal 25 November

2024;

Bukti P-11. Commercial Invoice Nomor NBZJ3052024 tanggal 20 Desember

2024;

Bukti P-12. Bukti Transfer T/T (Telegraphic Transfer) Bank Central Asia Tbk.

Nomor RZ56P tanggal 30 Desember 2024 sebesar USD 8,065.90;

Bukti P-13. Informasi Mutasi Rekening Bank Central Asia Tbk. Nomor

Rekening 211.1818779 Periode 30/12/2024 s.d. 30/12/2024 (Rp);

Bukti P-14. BuktiPenerimaanElektronikNomorBPE-

05347/CT/KPP.2109/2025 tanggal 26 Maret 2025;

Bukti P-15. SPT MASA PPN Pemohon Banding Masa Pajak Februari 2025; Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

3FD081PVTAEP5SD0 tanggal bayar 25 Maret 2025 sebesar Rp340.569.134,00 (SPT Masa PPN);

Bukti P-17. BuktiPenerimaanElektronikNomorBPE-

08716/CT/KPP.2109/2025 tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-18. SPT MASA PPN Pemohon Banding Masa Pajak Januari 2025;

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

F906E74GR5EJ2R6N tanggal bayar 26 Februari 2025 sebesar Rp255.640.547,00 (SPT Masa PPN);

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor tanpa Nomor tanggal

15 September 2025 atas nama Hardiyanto, S.IP., M.M.; Bukti P-21. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli

2024 atas nama Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-22. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 19

September 2025 atas nama Hardiyanto, S.IP., M.M.;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor tanpa Nomor tanggal

15 September 2025 atas nama Suripto, S. E;

Bukti P-24. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024 atas nama Suripto, S. E;

Bukti P-25. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa Nomor tanggal 19

September 2025 atas nama Suripto, S. E;

Bukti P-26. Pakta Integritas Direktur tanpa Nomor tanggal 15 September

2025 atas nama Harry Basuki;

Bukti P-27. Akta Notaris Nomor 9 tanggal 13 Desember 2024, yang dibuat

oleh Reynaldi Ryanto, S.H., LL.M., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-28. Pengesahan Akta Notaris Nomor 9 tanggal 13 Desember 2024

oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0227949 tanggal 24 Desember 2024;

Bukti P-29. Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 2111518779 Periode

30 November 2024 s.d. 31 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding Nomor 063393 tanggal 31 Januari 2025; Bukti T-2. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

006844/KPU.1/2025 tanggal 4 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jaya Inter Supra Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 007171/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/JIS/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD8,065.90Total CIF USD10,773.10Jenis Barang Impor Fuel Tank, Muffler dan Exhaust Pipe (5 Jenis Barang), PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp21.558.004,00 (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF USD10,773.10;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 sebesar Total CIF USD8,065.90 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 atas PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 dari yang semula sebesar Total CIF USD8,065.90 menjadi sebesar Total CIF USD10,773.10 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan nilai pabean dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain:

Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik;

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa;

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara

berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4);

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi;

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi;

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabeanuntukpenghitunganbea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri;

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan

penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan;

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF);

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method);

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual;

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang;

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik;

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25;

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya;

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean;

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. Tata Cara Penggunaan Metode Pengulangan (fallback method)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara

yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya;

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang, metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi);

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan

puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/ atau informasi;

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada

Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor: 006844/KPU.1/2025 tanggal 04 Februari 2025, penetapan Terbanding sebagaimana pada SPTNP Nomor 007171/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 04 Februari 2025 atas PIB sengketa a quo pada pos 4 dengan uraian barang: Muffler, dengan Metode Pengulangan (fallback method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan didasarkan pada dokumen PIB Pembanding Nomor 063393 tanggal 31 Januari 2025 (pos 67);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 063393 tanggal 31 Januari 2025 (pos 67) terdapat informasi antara lain:

Jenis barang dan harga satuanPos 67: Muffler ASM, CIF CNY 263.66 / Pcs, konversi USD 35.95
Pelabuhan MuatShekou
Negara asalChina
Tanggal B/L12 Januari 2025

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan

barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor CA000385/24 tanggal 11 November 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Ningbo Zijin Trading, Co., Ltd. berupa Fuel Tank, Muffler dan Exhaust Pipe (5 Jenis Barang) sebanyak 421 Pcs dengan nilai sebesar CNF USD8,065.90;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor CAO00385/24 tanggal 25 November 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang impor dengan Ningbo Zijin Trading, Co., Ltd. berupa Fuel Tank, Muffler dan Exhaust Pipe (5 Jenis Barang) sebanyak 421 Pcs dengan nilai sebesar CNF USD8,065.90;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Fuel Tank, Muffler dan Exhaust Pipe (5 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 421 Pcs dan nilai pabean sebesar CIF USD8,065.90 atau Rp130.611.118,70 (NDPBM Rp16.193,00), pelabuhan muat: Guangzhou, negara asal China, dengan Ningbo Zijin Trading, Co., Ltd. sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice Nomor NBZJ3052024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterbitkan Ningbo Zijin Trading, Co., Ltd. barang impor yang disengketakan berupa Fuel Tank, Muffler dan Exhaust Pipe (5 Jenis Barang) dengan jumlah sebanyak 421 Pcs dengan nilai sebesar CNF USD8,065.90;

bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sengketa a quo sebesar CIF USD8,065.90, oleh Pemohon Banding dibayarkan

kepada Ningbo Zijin Trading, Co., Ltd, melalui Bukti Pengiriman Uang BCA Nomor RZ56P tanggal 30 Desember 2024 dengan nilai transfer sebesar USD8,065.90 (kurs: Rp16.200,00) atau total Rp130.717.580,00 (termasuk provisi: Rp50.000,00), Acc penerima Nomor: 390 118 000 981 403 0 867 dengan berita: pembayaran invoice NBZJ3052024 nominal USD8,065.90, Cek BCA EK617076; bahwa pada bukti Rekening Giro BCA Nomor: 211-1518779 Periode 30/12/2024 s.d. 30/12/2024 an PT Jaya Inter Supra, terdapat informasi transaksi debit sebesar Rp130.717.580,00 dengan keterangan: Tarikan tunai 0617076-0;

bahwa berdasarkan bukti pencatatan atau pembukuan berupa Buku Pembelian Januari 2025 terdapat informasi pada tanggal 03 Januari 2025 debet sebesar Rp415.845.960,00 dan berdasarkan Buku Bank pada 17 September 2024 dapat informasi transaksi debit sebesar Rp417.743.785,00 dengan keterangan: Tarikan tunai 0689987-0;

bahwa berdasarkan bukti Buku Pembelian periode Desember 2024 dan Januari 2025, pada tanggal 13 Januari 2025 tercatat pembelian dari supplier Ningbo Zijin Trading, Co., Ltd DPP 137,142,119.00 dan PPN 15,085,581.00, dan pada bukti Buku Besar terdapat pencatatan pada tanggal 30 Desember 2024 dengan keterangan Valas USD Pajak Ningbo Zijin BR-385 Rate – 16.200 pada kolom debit tercatat sebesar Rp130.717.580,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat kesesuaian antara nilai yang dibayarkan sebagaimana pada bukti transfer dan rekening giro dengan nilai yang diberitahukan sebagaimana pada bukti purchase order, sales contract, invoice dan PIB serta yang tercatat di pembukuan Pemohon Banding;

bahwa walaupun terdapat kesesuaian antara bukti-bukti pendukung nilai transaksi, namun dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa bukti pembukuan/pencatatan transaksi yang diserahkan pada saat persidangan sudah pernah disampaikan kepada Terbanding pada tahap pemeriksaan keberatan, serta Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberikan penjelasan mengenai alasan tidak diserahkannya bukti tersebut;

bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki pada saat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, namun faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pembukuan/pencatatan transaksi pada tahap pemeriksaan keberatan yang diperlukan oleh Terbanding untuk menguji dan memastikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sengketa a quo, padahal bukti dimaksud telah berada dalam penguasaan Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP- 00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD8,065.90Total CIF USD10,773.10Total CIF USD10,773.10

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Fuel Tank, Muffler dan Exhaust Pipe (5 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 sebesar Total CIF USD10,773.10 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp21.558.004 (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 2.192.000,00

PPN: Rp 5.063.254,00

PPh Ps 22: Rp 1.150.750,00

Denda: Rp13.152.000,00

Jumlah: Rp21.558.004,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jaya Inter Supra Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 007171/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Februari 2025 atas nama PT Jaya Inter Supra, NPWP 001.373.461.1.075.000, beralamat di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O5/06, RT 009 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14360.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Fuel Tank, Muffler dan Exhaust Pipe (5 Jenis Barang) yang diberitahukan dalam PIB nomor 026031 tanggal 13 Januari 2025 sebesar Total CIF USD10,773.10;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp21.558.004 (dua puluh satu juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.