P U T U S A N
Nomor PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00879/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jaya Inter Supra Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 007171/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 4 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003834.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT JAYA INTER SUPRA, NPWP 001.373.461.1.075.000, beralamat di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O 5/6, RT 009 RW 011, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14360, yang diwakili oleh Harry Basuki jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.,
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa Nomor tanggal 15 September 2025,
2. Nama: Suripto, S.E,
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa tanpa Nomor tanggal 15 September 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: