Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman
PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Jaya Inter Supra · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Jaya Inter Supra mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean masa pajak Februari 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanMasa pajak Februari 2025
- Pasal yang dirujuk
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 1 · Pasal 7 · Pasal 23 · Pasal 35
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 15 ayat (7) · Pasal 84 ayat (1)
- PMK 51/PMK.04/2017Pasal 15 · Pasal 16
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003834.19/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jaya Inter Supra
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Juni 2026