Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-003833.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Agro Westindo Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-003833.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10
Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
003833.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam
sengketa antara:
PT AGRO WESTINDO ABADI, NPWP 84.655.129.9-412.000,
beralamat di Jl. Raya Parung Serab - 9, RT. 003 RW. 004, Tirtajaya,
Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arif Fuad,
jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor037/CL- AWA/Kuasa/IX/2025 tanggal 12 September 2025,

2. Nama: Budi Herdiyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober

2024,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor036/CL- AWA/Kuasa/IX/2025 tanggal 12 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2240/BC/KPU.01/2025 tanggal 18 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 884/PP/BR/2025 tanggal 2 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/AWA- TAX/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00685/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPS 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaRp 145.360.000,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 3.634.000,00 Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00
Jumlah tagihanRp 148.994.000,00Rp 0,00

MenimbangbahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/AWA-TAX/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/AWA-TAX/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Terpenuhinya Syarat Formal Pengajuan Permohonan Banding

bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagai berikut:

A. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana terakhir diamandemen dengan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), Pengadilan pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa cukai atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding;

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak:

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Keberatan sudah benar dan tepat untuk diajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus;

bahwa dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan;

B. Persyaratan Administratif Lainnya

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 UU Kepabeanan Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:

1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.

Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

bahwa Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Hakim Pengadilan Pajak yang mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Penetapan Kembali yang bersangkutan (telah terlampir sebagai Lampiran – 1);

2. Permohonan Banding telah diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak keputusan keberatan diterima.

Pasal 95 UU Kepabeanan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

bahwa SPKTNP-563 dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 10 Maret 2025 sehingga jatuh tempo masa 60 harinya adalah 8 Mei 2025. Dalam hal ini, Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 6 Mei 2025, sehingga telah jelas dan meyakinkan bahwa jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut belum terlewati;

3. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan.

Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”

bahwa Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan, yakni atas keputusan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025;

4. Kewajiban pembayaran jumlah pungutan terhutang

Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

bahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan banding, Pemohon Banding telah membayar keseluruhan jumlah terutang yang kurang dibayar menurut SPKTNP-563 sebesar Rp148.994.000 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 30 April 2025, sebagaimana dibuktikan dengan bukti pembayaran terkait (telah terlampir sebagai Lampiran – 2);

5. Permohonan banding diajukan oleh pengurus Perusahaan

Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak:

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa………

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Arif Fuad jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 01 tanggal 02 April 2018 dan Akta Nomor 122 Tanggal 27 Desember 2021.

bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding menerima SPKTNP-563 dengan rincian kekurangan tagihan negara sebagai berikut:

Jenis TagihanJumlah Tagihan (IDR)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMADS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. DendaIDR 145.360.000 - - - - - IDR 3.634.000 -
JumlahIDR 148.994.000

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa penerbitan SPKTNP-563 didasari pada temuan penelitian ulang yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian IA-CEPA karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan atas 2 (dua) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PengajuanNo PIBTgl PIB
104030S-846551-20230316-00035613632620 Maret 2023
204030S-846551-20230321-00035715760730 Maret 2023

bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA yang mengharuskan Pemohon Banding untuk membayar tagihan dari SPKTNP-563 sebesar Rp148.994.000 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

1. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan kegiatan importasi selama 17 tahun dan pengeluaran barang-barang importasi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. Sebagai perusahaan importir, Pemohon Banding akan terus berkomitmen untuk memenuhi ketentuan kepabeanan demi menjaga kelancaran aktivitas operasional perusahaan. Dalam artian, Pemohon Banding tentunya tidak akan melakukan hal-hal

yang dapat mengganggu atau merugikan jalannya kegiatan perusahaan termasuk memenuhi kelengkapan dokumen importasi yang sudah menjadi kewajiban perusahaan sebagai importir;

2. Berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (PMK 82/2020), suatu barang impor dapat menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema IA-CEPA apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) berikut:

a. Kriteria asal barang (origin criteria);

b. Kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. Ketentuan prosedural (procedural provisions).

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang tersebut dimana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya (Lampiran - 3);

3. Bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi; Namun, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding;

4. Bahwa terdapat ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik yang diatur dalam PMK 82/2020, yang berbunyi:

Pasal 12:

(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) dan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.

Pasal 14:

(1) SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA atau Eksportir Teregistrasi kepada Kantor Pabean sesuai dengan:

a. mekanisme e-Form D; atau

b. hasil kesepakatan Negara Anggota

5. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur sebagai berikut:

“Rule 7

The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter” bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA yang berlaku;

6. Dalam dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA sebagai berikut:

“Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

1. the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period;

2. ……

bahwa dalam perjanjian IA-CEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam pejanjian IA-CEPA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat;

7. Bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA;

8. Bahwa pada dasarnya, PMK 45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

9. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa Pemohon Banding telah berupaya untuk mematuhi ketentuan dalam PMK 45/2020 tersebut diatas dengan mengunggah dokumen hasil pindaian SKA pada sistem CEISA. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini;

2. Proses Penelitian Ulang oleh Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. 78 tahun 2023 menyatakan bahwa:

Pasal 2:

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang;

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko;

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3:

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. Tarif; dan/atau

b. Nilai pabean

Kemudian berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan, diatur bahwa:

Pasal 13:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada Kantor Wilayah

atau Kantor Pelayanan Utama meliputi:

a. Kepala Bidang atau pejabat fungsional setara;

b. Kepala Seksi atau pejabat fungsional setara; dan

c. Pelaksana pemeriksa atau pejabat fungsional setara,

yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang

Pasal 17:

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) …..

(3) …..

(4) Permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam surat permintaan data, dokumen, dan/atau contoh barang yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam surat permintaan keterangan lisan dan/atau tertulis yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya,

Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan;

2. bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:

Pasal 10:

(1) Asas asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek Keputusan;

Pasal 56:

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66:

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. Wewenang;

b. Prosedur; dan/atau

c. Substansi

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang, Terbanding juga berwenang dalam menetapkan Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa salah satu asas yang diatur dalam ketentuan mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas kecermatan. Berdasarkan penjelasan pasal 10 ayat 1 huruf (e) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, disebutkan: ”Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan”

Namun, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikarenakan Terbanding tidak menerapkan asas kecermatan sesuai dengan ketentuan AUPB tersebut, yaitu tidak adanya permintaan data atau keterangan lisan dari Pemohon Banding yang dapat menjadi informasi atau data pelengkap sebelum Terbanding melakukan penetapan. Menurut Pemohon Banding, tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB, terkhususnya asas kecermatan sebagaimana diatur dalam peraturan di atas;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, membuktikan bahwa pengguguran SKA Form IA-CEPA yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 31 ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form IA-CEPA secara elektronik dan tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form IA-CEPA kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang;

3. Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan memutuskan untuk membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025, sehingga hasil penetapan sebagai berikut:

Dari yang semula:

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22IDR 145.360.000 - IDR 3.634.000
Total IDR 148.994.000

Menjadi:

URAIANKEKURANGAN
1. Bea Masuk 2. PPN 3. PPh Pasal 22Nihil Nihil Nihil
Total Nihil

4. Bahwa apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00685/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan bahwa Terbanding dalam Penelitian Ulang tidak pernah meminta data, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan, sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/atau dokumen; dan/atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

2. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 18 PER-18/2023, disebutkan bahwa:

Pasal 17

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(2) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 18

(1) Atas permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data, dokumen; dan/atau

b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Importir, Eksportir dan/atau Pemilik Barang wajib menyampaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman

(5) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri dengan surat pernyataan kebenaran data, dokumen, dan/atau contoh barang.

(6) Penyampaian keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilampiri dengan:

a. berita acara konsultasi dan/atau permintaan keterangan/informasi yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dalam hal keterangan diberikan secara lisan; atau

b. surat pernyataan kebenaran keterangan tertulis.

3. Dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK- 78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023 tersebut. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai membutuhkan data/contoh barang/keterangan

lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka tidak perlu dilakukan permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak Perusahaan;

4. Demikan halnya dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 18 PER-18/2023 yang telah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan atau kuasanya untuk memberikan data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis, serta contoh barang untuk kepentingan pengujian. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan atau kuasanya dalam hal diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023, dalam hal tidak diminta maka tidak ada kewajiban untuk menyerahkan apa-apa;

Materi Penetapan SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025 bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sebanyak 2 PIB ditetapkan kembali terkait tidak menyerahkan lembar Asli SKA hingga batas waktu yang ditentukan hingga jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020, hasil penelitian ulang terperinci sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang;

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan telah mendapat nomor pendaftaran, dengan data sebagai berikut:

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

Telah dilakukan penelusuran SKA pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”:

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok diperoleh informasi sebagai berikut:

Telah dilakukan penelusuran SKA pada website INSW di laman https://insw.go.id/e-COO/detail, berdasarkan hasil penelusuran “Data tidak ditemukan”:

3. Bahwa atas barang impor yang diberitahukan pada PIB menggunakan tarif preferensi IACEPA;

4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor:

Pasal 1

Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dijelaskan:

Pasal 2

a. Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In- Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

b. Besaran Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Pasal 5

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12 Ayat (1a)

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib, antara lain:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IA-CEPA, dan/atau lembar asli DAB IACEPA atau basil cetak DAB IA-CEPA;

Pasal 13

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi In-Quota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib:

a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Pasal 28

Tata cara penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan

Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

- Berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa:

Pasal 2 Ayat (1a) dan (2)

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020, oleh karena itu, maka terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

Kesimpulan

1. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga atas PIB tersebut diatas dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pendapat

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak dengan

Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003833.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret

2025;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal bayar 30 April 2025

sebesar Rp148.994.000,00;

Bukti P-3. Billing DJBC tanggal 13 Maret 2025 sebesar Rp148.994.000,00; Bukti P-4. Akta Pendirian PT Agro Westindo Abadi Nomor 01 tanggal 2 April

2018 dibuat oleh Kiki Asrinikania, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Agro Westindo Abadi Nomor 122 tanggal 27 Desember 2021 dibuat oleh Eti Susilawati, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P-6. Pengesahan Kemenkumham atas Akta;

Bukti P-7. PIB Nomor 136326 tanggal 20 Maret 2023 dan 157607 tanggal 30

Maret 2023 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-8. Form IA-СЕРА Nomor 2303295949 tanggal 6 Maret 2023 dan

2303296309 tanggal 6 Maret 2023;

Bukti P-9. Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 12 September 2025; Bukti P-10. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 12 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret

2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 611/LHPU/KPU.01/2025

tanggal 7 Maret 2025;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Pendapat Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana, SH:

LLM. PP.D.;

Bukti T-5. Histori Softcopy SKA;

Bukti T-6. Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 tentang

Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak tanggal 15 Juli 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Nomor SR-246/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

17 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/AWA-TAX/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat

Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,
dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal SPKTNPSPKTNP batal demi hukum karena tidak sesuai ketentuanSPKTNP sesuai ketentuanSPKTNP tidak didahului dengan permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Ban- ding
2Tarif (Pembebanan Bea Masuk)BM IA CEPABM MFNTidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp148.994.000,00 (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan penetapan dalam SPKTNP Nomor SPKTNP- 563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tidak memenuhi

ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dan dalam surat bandingnya menyatakan alasan sebagai berikut:

- Perihal Pemohon Banding telah menyerahkan SKA Form IA-CEPA secara elektronik dan tidak menyerahkan dokumen fisik kepada Terbanding seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA karena Pemohon Banding pada dasarnya telah menyerahkan dokumen SKA Form IA-CEPA kepada Terbanding dan barang impor telah memenuhi ketentuan asal barang;

- Dalam melakukan penelitian ulang dan menerbitkan SPKTNP, Terbanding tidak mengikuti prosedur kegiatan penelitian ulang di bidang kepabeanan yang berlaku yaitu melakukan permintaan data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menerbitkan SPKTNP;

bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. Proses Penelitian Ulang Terbanding menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Tarif IA CEPA

Penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas importasi yang diberitahukan pada 2 (dua) PIB yaitu PIB Nomor 136326 tanggal 20 Maret 2023 dan 157607 tanggal 30 Maret 2023 berupa Frozen Boneless Beef pada pos tarif 0202.30.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IA CEPA), dan ditetapkan Terbanding dengan pembebanan yang berlaku umum 5% (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia Australia (IA-CEPA);

bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan sebagai berikut:

1. Proses Penelitian Ulang Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

bahwa menurut Pemohon Banding proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding;

bahwa SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025 merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 611/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 7 Maret 2025;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada:

Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

bahwa Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK- 78/2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang pada Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP-444/KPU.1/PENUL/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang menyatakan bahwa Importir Tidak Menyerahkan Lembar Asli SKA;

bahwa bunyi pasal 7 ayat (3) PMK-78/2023 terdapat frase “dapat meminta data/dokumen” menunjukkan adanya pilihan bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta atau tidak meminta data/dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melakukan Penelitian Ulang. Dalam hal data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka pihaknya tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri

Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor LHPU-611/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 7 Maret 2025;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

2. Pemeriksaan Tarif IA CEPA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain

atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku;

bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU Kepabeanan telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Annex 4 A Rules of Origin IA CEPA, menyatakan:

Rule 7

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the customs administration of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Body and the exporter.

Rule 12

The following time limits for the presentation of the Certificate of Origin shall be observed:

(a) the Certificate of Origin shall be valid for a period of 12 months from the date of issue and shall be submitted to the customs administration of the importing Party within that period;

(b) where the Certificate of Origin is submitted to the customs administration of the importing Party after the expiration of the time limit for its submission, such Certificate of Origin shall still be accepted, subject to the importing Party’s laws, regulations or administrative practices, when failure to observe the time limit results from force majeure or other valid causes beyond the control of the importer or exporter; and

(c) the customs administration of the importing Party may accept such Certificate of Origin, provided that the goods have been imported before the expiration of the time limit of that Certificate of Origin.

bahwa Article 12 OCP IA CEPA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) IA CEPA disampaikan kepada otoritas bea cukai selama Sertifikat masih berlaku; bahwa berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang

Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia, disebutkan:

“Tata cara penyerahan SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa terdapat keadaan darurat kesehatan masyarakat yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak tanggal 31 Maret 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;

bahwa PMK 45/2020 telah dicabut dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan), dimana terdapat pengaturan mengenai ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa SKA Form IA-CEPA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SIAP dan SLIM KPU Tanjung Priok berupa hasil pindai berwarna SKA (softcopy) untuk:

NoPIBSKATiketTanggal Penyerahan Softcopy
1136326 20 Maret 20232203295949 6 Maret 2023FUNKB623140122 Maret 2023 11:20:21
2157607 30 Maret 20232203296309 16 Maret 2023L1KYJF2314013 April 2023 17:26:04

namun Pemohon banding tidak menyerahkan asli SKA a quo;

bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 28 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA Asli namun jangka waktu penyerahan SKA Asli menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding telah menyampaikan (men-submit) SKA yang disengketakan kepada otoritas Kepabeanan dan Cukai pada saat pemberitahuan impor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal SKA, memenuhi ketentuan Rule 12 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For IA CEPA dan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 sehingga Pengadilan Pajak berpendapat importasi yang disengketakan berhak mendapatkan tarif preferensi skema IA-CEPA;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan pada 2 PIB yaitu PIB Nomor 136326 tanggal 20 Maret 2023 dan PIB Nomor 157607 tanggal 30 Maret 2023, berupa Frozen Boneless Beef, pos tarif 0202.30.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IA CEPA);

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa;

MENGADILI:

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Maret 2025, atas nama PT Agro Westindo Abadi, NPWP 84.655.129.9-412.000, beralamat di Jl. Raya Parung Serab - 9, RT. 003 RW. 004, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

2. Menetapkan proses Penelitian Ulang Terbanding sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan pada 2 PIB yaitu PIB Nomor 136326 tanggal 20 Maret 2023 dan PIB Nomor 157607 tanggal 30 Maret 2023, berupa Frozen Boneless Beef, pos tarif 0202.30.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (IA CEPA).

4. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane ErnitaWahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. Rachmasari, S.H., M.H.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.