Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-003833.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
PT Agro Westindo Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003833.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Agro Westindo Abadi mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 17; Pasal 28; Pasal 95
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 31 ayat (2); Pasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003833.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Agro Westindo Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-563/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 17 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Februari 2026