Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 50 halaman

PUT-003775.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Indo Bisnis Internasional · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2025

Membatalkan

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-003775.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003775.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDO BISNIS INTERNASIONAL, NPWP 0823655915047000,

beralamat di Kompleks Jakarta Distribution Centre, Jl. Kapuk Kamal Raya Blok E/1 No. 40, RT 001 RW 002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470, yang diwakili oleh Rinda jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Arbenta,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-IBI/IV/2025 tanggal 30 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/

199505142015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah

Muhammad/199502012015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10.Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2001/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-797/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 081/BAW- IBI/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00670/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 084/BAW-IBI/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga24.209.000 0 0 0 2.663.000 0 606.000 0 0
Jumlah27.478.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 081/BAW-IBI/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 081/BAW-IBI/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam nopen 114438 tanggal 09 Maret 2023 dengan Bea

Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 27.478.000 (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 24.209.000,00

PPN Impor: Rp. 2.663.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp.606.000,00

Denda Administrasi: Rp.0,00

Total: Rp. 27.478.000,00

bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Kembali Tari f dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) PT Indo Bisnis Internasional Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2503100199293, diketahui bahwa SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 dikirimkan pada tanggal 10 Maret 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. bahwa sesuai dengan PIB nopen 114438 tanggal 09 Maret 2023 yang telah kami sampaikan, kami telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED

b. Penjual: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED

c. Importir: PT. INDO BISNIS INTERNASIONAL

d. Pemilik Barang : PT. INDO BISNIS INTERNASIONAL

e. Invoice: PMP269/22-23 tanggal 28 Januari 2023

f. BL: SSLMDJKTCAA0359 tanggal 18 Februari 2023

g. Kode CoO: 57

h. Nomor CoO: EIC/2023/013/0144199A/00146570tanggal 20 Februari 2023;

4. bahwa di dalam PIB nopen 114438 tanggal 09 Maret 2023 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Importasi Asean - India;

5. bahwa Form AI yang kami miliki untuk PIB nopen 114438 tanggal 09 Maret 2023 adalah benar diterbitkan oleh Export Inspection CouncilGovtofIndiadengannomor EIC/2023/013/0144199A/00146570 tanggal 20 Februari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. INDO BISNIS INTERNASIONAL

Kolom 7, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 8, Origin Criterion “WO”

Kolom 10, Invoice Number “PMP269/22-23 tanggal 28 Januari 2023”

6. bahwa sesuai dengan BL kami nomor SSLMDJKTCAA0359 tanggal 18 Februari 2023 telah tertulis bahwa shipper adalah PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED;

7. bahwa sesuai dengan Invoice nomor PMP269/22-23 tanggal 28 Januari 2023 penerbit invoice adalah PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE LIMITED;

8. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) PemerintahRepublikIndonesiamembuatperjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

9. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Assocation of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

10. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

11. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diberitahukan bahwa SKA Form AI berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Kami sampaikan bahwa importasi kami dengan PIB nopen 114438

tanggal 09 Maret 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form AI diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2023;

12. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy CoO untuk PIB nopen 114438 tanggal 09 Maret 2023 melalui layanan penerimaan NPD via slim nomor tiket 4BJDWL231401 tanggal 10 Maret 2023 dimana masih di dalam jangka waktu 30 hari kalender sehingga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

13. bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 15 ataupun Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor BerdasarkanPersetujuanMengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India berupa penerbitan Rejection ataupun Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

14. bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, menurut kami Form AI yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM AIFTA;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan;

2. bahwa seharusnya SPKTNP Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 untuk PIB Nopen 114438 tanggal 09 Maret 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM AIFTA masing- masing PIB sebesar BM 3,11%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00670/KPU.01/SUB/2025 tanggal 22 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Materi Penetapan SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produk pertanian dan hewan hidup lainnya;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB dan seri barang dengan data antara lain sebagai berikut:

PIB: 114438 tgl. 09/03/2023

Jalur: HL

Invoice: PMP269/22-23 tgl 28/01/2023

B/L: SSLMDJKTCAA0359 tgl 18/02/23

PRABHU MAHAVEER EXPORTS PRIVATE Pemasok:

LIMITED

Negara Pemasok: INDIA

Negara asal barang: INDIA

AIFTA EIC/2023/013/0144199A/00146570 tgl. Fasilitas:

20/02/23

Waktu SPPB: 10-03-2023 14:06:55

dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

Seri BarangUraian BarangHSTarif BMKode FasilitasSKA
1GROUNDNUT KERNELS (50/60)1202.42.003.11%57AIFTA

bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/22 tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata

Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area).

bahwa berdasarkan BTKI 2022

12.02 Kacang tanah. tidak digongseng atau Ground-nuts. not roasted or

dimasak secara lain, dihilangkan otherwise cooked. whether or not

tempurungnya atau pecah maupun shelted or broken.

tidak.

~ batita LO the

Pe EA De ani Te a pee an 2 Ssi, weethen ns cat opcken a

Pb peat tiie

bahwa berdasarkan PMK 47/PMK.010/2022 (Tarif Preferensi AIFTA)

Pos Tacitt . . Hes Masuk AIFTA;

= HES Code Uraeo Biyang Eeecripiion of Gaede AFTA Ins port Truty

lo @ IT 1 Tah Pena

Le Kacang tanah, tldok digengecng atau Ground-muts, net roasted or otherelac

dimesak secar ala, dibtlengkas eooked, whether or not shelled oc

tempurunpnya otak pecah maupun broken.

tidak,

kata 1204 ML © Heni Revel Aa

Lean Lan : Male *

1th 1203 41.20 » > Pertemnprururig. -- frshel ccm att

at 1203/1290 | Debian kan tempur darah, perah Se SR eng entah a0

Penelitian Penyerahan dokumen SKA

PIB 114438 tgl. 09/03/2023

bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam aplikasi Ceisa Impor, pada kolom lampiran dokumen pelengkap pabean

bahwa berdasarkan hasil penelitian, berkenaan dengan pemenuhan ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, berdasarkan CEISA Impor diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen 861 dan tidak ditemukannya nomor COO dimaksud pada laman tracking COO INSW.

bahwa berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa perusahaan, melalui loket Penerimaan Dokumen COO Hijau dan/atau Penerimaan NPD, melakukan penyampaian softcopy COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok, namun perusahaan tidak melakukan penyampaian lembar asli dokumen COO (hardcopy).

bahwa berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 114438, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan NPD untuk penyerahan softcopy COO dan terdapat penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh perusahaan melalui layanan Penerimaan COO Hijau pada SLIM.

bahwa berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA softcopyPenyerahan SKA asli
SIAP/SLIMSIAPSLIM
111443809-03- 23EIC/2023/013/0144 199A/0014657020-02- 2310-03-202317-07- 202417-07- 2024

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan;

bahwa klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Pembebanan bea masuk preferensial:

i.Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

ii.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2020 tentang

Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat India (ASEAN-India Trade Area);

iii.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

iv.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara

Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

bahwa berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diatur bahwa:

Pasal 2(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan

prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3(1) Penyerahan SKA a tau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5(1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration

beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik ( e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disimpulkan bahwa Perusahaan telah menyerahkan Lembar Asli SKA namun melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 8 yaitu Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema AIFTA dan selanjutnya atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Lembar Asli SKA namun melebihi batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pada butir 8 yaitu Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan PenetapanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 084/BAW-IBI/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Sengketa Sidang Banding Terkait Penetapan Tarif a.n. PT. Indo Bisnis Internasional Nomor SPKTNP- 553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 yang disampaikan Terbanding, berikut Pemohon Banding sampaikan tanggapan atas pendapat dimaksud:

1. bahwa Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan penyerahan hardcopy SKA (SKA asli) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan

(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA Asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi ditolak dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar 5%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 Impor 2,5%;

2. bahwa berdasarkan history penerimaan dokumen pada SIAP-NG dan SLIM kedapatan Pemohon telah menyerahkan CoO softcopy dan hardcopy untuk PIB nopen 114438 tanggal 09 Maret 2023 sesuai tiket SLIM nomor 4BJDWL231401 telah diterima Terbanding dan dinyatakan SELESAI;

3. bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008

Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

4. bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2503100199293, diketahui bahwa SPKTNP-553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 dikirimkan pada tanggal 10 Maret 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 3.

5. bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi sebagai berikut:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi atas:

a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan

h. Pelayanan yang baik.

bahwa pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi sebagai berikut:

Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur;

c. Substansi yang sesuai dengan Objek keputusan;

bahwa Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.”

bahwa dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1)

Huruf a:

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberiankewenangantersebut,tidakmelampaui,tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan. Huruf h

Yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

6. Pemohon berpendapat bahwa ketika Terbanding terlambat menyerahkan atau mengirimkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPKTNP) kepada Pemohon, maka Pemohon akan mendapatkan sanksi atau akibat hukum dari keterlambatan pengiriman yang dilakukan oleh Terbanding. Sementara apabila Terbanding tidak mendapatkan sanksi atau akibat hukum atas keterlambatan pengiriman SPKTNP sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan. Maka Pemohon mempertanyakan penerapan asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

7. bahwa Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang Mengatur Terkait Ketentuan Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan, sebagaimana kutipan berikut:

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

bahwa Penjelasan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

a. Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tata cara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan standar operasional prosedur.

b. Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikis, maupun dibuat dengan tipuan.

8. bahwa Pemohon memohon kepada Terbanding untuk menyertakan bukti telah mengirimkan Notification of Rejection of Certificate of Origin atau telah melakukan Retroactive Check untuk SPKTNP Nomor SPKTNP- 553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025.

9. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

10. bahwa Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India telah menandatangani Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

11. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), diketahui sebagai berikut:

Presentation

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned. Article 14

The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

(1) Importir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean, dalam hal:

a. diperlukan pemeriksaan pabean berdasarkan manajemen risiko; atau

b. PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau dalam bentuk tulisan di atas formulir.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi importir yang telah mendapatkan penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan dan/ atau pengakuan se bagai AEO.

(3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa cetakan (hard copy) atau Data Elektronik dari hasil pemindaian.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean secara elektronik melalui Portal Pengguna Jasa atau Portal Indonesia National Single Window (INSW).

(5) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik, importir tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk cetakan (hard copy).

(6) Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), penyampaian bentuk cetakan (hard copy) tetap diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa menurut hemat pemohon bahwa dokumen pelengkap pabean dapat berupa cetakan atau hasil pemindaian. Sesuai dengan Ayat (6) Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, penyampaian hardcopy tetap

diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa kembali merujuk pada article 13 dan 14 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA) bahwa tidak dijelaskan secara gamblang jika COO AIFTA yang diserahkan ke otoritas kepabeanan diharuskan dalam bentuk hardcopy, maka dengan demikian Pemohon berpendapat bahwa seharusnya COO AIFTA asli dalam bentuk softcopy sudah memenuhi syarat untuk diberikannya tarif preferensi AIFTA.

bahwa dalam konteks hukum internasional dan hukum nasional Indonesia, perjanjian internasional yang diratifikasi oleh negara memiliki kedudukan yang sangat penting. Salah satu asas yang relevan dalam mengkaji implementasi perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional adalah asas lex superior derogat legi inferiori, yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

bahwa berdasarkan asas ini, perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan harus diimplementasikan dalam hukum nasional. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mentransformasikan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional agar sesuai dengan kewajiban internasionalnya.

bahwa asas lex superior derogat legi inferiori memberikan dasar hukum untuk memastikan apabila terdapat pertentangan antara perjanjian internasional yang telah diratifikasi dengan peraturan perundang-undangan nasional yang lebih rendah, maka perjanjian internasional harus diutamakan dan menjadi hukum yang berlaku di negara tersebut.

bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (UU No 24 Tahun 2000) menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional dan melakukan transformasi ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum nasional. Dalam Pasal 11 dinyatakan bahwa perjanjian internasional yang diratifikasi akan menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia apabila perjanjian tersebut diundangkan dalam bentuk undang-undang atau keputusan presiden.

bahwa proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjanjian internasional yang telah diratifikasi akan berfungsi sebagai hukum yang mengikat bagi negara dan dapat mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya. Jika ketentuan dalam perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, negara wajib untuk menyesuaikan atau mengubah peraturan nasional tersebut agar sesuai dengan perjanjian internasional yang telah diakui.

bahwa dalam implementasinya, Indonesia telah melakukan sejumlah ratifikasi terhadap berbagai aturan internasional yang berkaitan dengan Free Trade Agreement (FTA). Dengan demikian, Indonesia sebagai bagian dari FTA tersebut secara sukarela telah menyerahkan diri dan terikat pada ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam perjanjian internasional yang diselenggarakan oleh organisasi internasional tersebut.

bahwa dalam hal ini, menurut sistem hukum Indonesia, perjanjian internasional yang telah diratifikasi dapat mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri jika terdapat ketidaksesuaian antara keduanya. Proses transformasi perjanjian internasional ke dalam hukum nasional penting untuk memastikan bahwa kewajiban internasional negara

dihormati, dan hukum domestik tidak bertentangan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

bahwa oleh karena itu, menurut pandangan kami, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, negara memiliki kewajiban untuk mentransformasikan ketentuan dalam perjanjian internasional ke dalam hukum nasional, terutama apabila peraturan perundang-undangan nasional seperti peraturan menteri, bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Negara juga harus memastikan bahwa hukum nasional selaras dengan hukum internasional agar Indonesia tetap dapat memenuhi kewajiban internasionalnya dan menjaga integritas sistem hukum yang konsisten dan selaras.

bahwa perjanjian internasional yang telah diratifikasi akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan yang lebih rendah, dan negara wajib untuk melakukan penyesuaian agar tidak ada ketidakcocokan antara keduanya. Oleh karena itu, negara harus memastikan proses ratifikasi, transformasi, dan implementasi perjanjian internasional berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.

Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas merupakan perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. FTA terdiri dari tiga hal utama yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi. Perdagangan barang bertujuan untuk menghapuskan tarif dan menangani hambatan non tarif, sedangkan dalam perdagangan jasa, FTA berusaha untuk menjaga akses pasar dan memastikan kondisi yang kondusif bagi penyedia produk jasa untuk berkembang. Dalam hal investasi, FTA bertujuan untuk melindungi dan mendorong investasi di Indonesia;

bahwa ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) merupakan 29 awasan perdagangan bebas antara sepuluh negara anggota Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara (ASEAN (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam)) dan Republik India yang bertujuan untuk membuka pasar di masing-masing negara dengan mengurangi dan menghilangkan pajak pada sebagian besar barang yang diperdagangkan, mulai berlaku pada 1 Januari 2010.

bahwa Mochtar Kusumaatmadja berpendapat, perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa- bangsa dengan tujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. 1 O’ Connel menyatakan bahwa “...a treaty is engagement between states, governed by international law as distinct from municipal law, the form and manner of which is immaterial to the legal consequences of the act.2 Definisi perjanjian internasional dalam ketentuan positif terdapat dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a Konvensi Wina 1969 yang menyebutkan bahwa:

1. For the purposes of the present Convention;

a. “treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

bahwa yang bermakna bahwa perjanjian berarti suatu persetujuan internasional yang dibuat antara negara-negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal atau berupa dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa

1 Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2003), h. 117

2 D.P. O' Connel, “International Law”, London: Stevens & Sons, Vol. 1, 1970, hlm. 195, sebagaimana dikutip dalam Syahmin A.K., 1985, Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina 1969, Amico, Bandung, hlm. 65.

memandang apa pun sebutan khususnya. Menerapkan hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional perlu dilakukan dengan menggunakan teori transformasi supaya hukum internasional dapat diaplikasikan dalam sistem hukum Indonesia. Hukum internasional perlu ditransformasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang diakui di Indonesia.

bahwa berbicara mengenai perjanjian internasional yang telah disepakati dan disahkan dalam suatu ratifikasi oleh suatu negara, maka perjanjian tersebut berlaku mengikat bagi semua dan menjadi sumber hukum bagi penegak hukum dalam mengambil keputusan. Hal ini berlaku juga di Indonesia. Setiap perjanjian internasional yang telah diikuti oleh Indonesia baik yang sudah tertuang dalam suatu persyaratan ratifikasi atau tidak, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi kedua belah pihak.

bahwa kedudukan hukum internasional dalam rangka hukum secara keseluruhan didasarkan atas anggapan bahwa sebagai suatu jenis atau bidang hukum, hukum internasional merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang hidup dimasyarakat dan karenanya mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan atau bidang hukum lainnya, diantaranya yang paling penting ialah ketentuan hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam lingkungan kebangsaannya masing-masing yang dikenal dengan hukum nasional. Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

bahwa berbicara mengenai kedudukan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional dalam kaitannya Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) dengan Hukum Nasional dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan. Apabila melihat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa terdapat jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

bahwa dalam hal ini Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India pada tanggal 13 Agustus 2009 yang telah disahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods

Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibanding Peraturan Menteri, sebagaimana merujuk pada Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.”

bahwa dalam doktrin hukum, hanya dikenal dua macam peraturan perundang-undangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar:

1) atribusi pembentukan peraturan perundang-undangan; dan

2) delegasi pembentukan peraturan perundan-undangan.

bahwa menurut A. Hamid S. Attamimmi, atribusi kewenangan perundang- undangandiartikansebagaipenciptaanwewenangoleh konstitusi/grondwet atau oleh pembentuk undang-undang (wetgever) yang diberikan kepada suatu organ negara, baik yang sudah ada maupun yang dibentuk baru. Sebagai contoh, peraturan perundang-undangan atribusian dalam UUD 1945, berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Peraturan Daerah (Perda). Dalam UU No. 12 Tahun 2011 juga dikenal satu jenis peraturan perundang-undangan atribusian diluar UUD 1945, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), yang pada masa lalu dikenal sebagai Keputusan Presiden yang bersifat mengatur yang dasarnya adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.3 bahwa A. Hamid S. Attamimmi juga berpendapat delegasi dalam bidang perundang-undangan ialah pemindahan/penyerahan kewenangan untuk membentuk peraturan dari pemegang kewenangan asal yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris) dengan tanggungjawab pelaksanaan kewenangan tersebut pada delegataris sendiri, sedangkan tanggungjawab delegans terbatas sekali. 4 Contohnya dari peraturan perundang-undangan delegasi, misalnya Peraturan Menteri.

3 A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita VI, Disertasi, Fakultas Pasca Sarjana UI, Jakarta

4 Ibid

bahwa Rosjidi Ranggawidjaja berpendapat bahwa Mengenai kewenangan menteri dalam pembentukan peraturan Perundang-undangan pada dasarnya ada dua jenis peraturan perundang-undangan yang dapat ditetapkan oleh menteri, yaitu peraturan menteri dan keputusan menteri. Oleh karena menteri adalah pembantu presiden. Maka para menteri menjalankan kewenangan pemerintahan di bidangnya masing-masing berdasarkan pendelegasian wewenang (derivatif) dari Presiden. Keputusan presiden tentang pokok- pokok organisasi departemen, misalnya merupakan turunan kewenangan dari Presiden kepada Menteri. Untuk materi tertentu, kewenangan tersebut dapat juga diberikan melalui atribusi atau delegasi dari Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Walaupun dibedakan antara Peraturan Menteri dengan Keputusan menteri (yang berisi pengaturan). Pada kenyataannya tidak jelas materi apa yang harus diatur dengan Peraturan Menteri. Yang pasti bahwa keduanya merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.5

bahwa Peraturan menteri yang dibentuk atas dasar perintah dari undang- undang tersebut dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan atas dasar delegasi (delegated legislation). Dengan demikian, secara umum peraturan perundang-undangan delegasi adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kembali pada persoalan keberadaan dan kekuatan mengikat peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, termasuk Peraturan Menteri, Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tidak hanya mengatur keberadaan peraturan perundang-undangan atas dasar delegasi (peraturan yang diperintahkan

5 Rosjidi Rangga widjaja, 1998. Ilmu Perundang-Undagan, Mandar Maju, Bandung. hlm. 80

oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi). Pasal 8 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 juga menegaskan adanya peraturan perundang- undangan “yang dibentuk atas dasar kewenangan”.

bahwa dengan demikian hemat Pemohon, bahwa kedudukan peraturan menteri dalam sistem perundang-undangan Indonesia sesungguhnya tidak termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan dalam rezim UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, peraturan menteri dapat dikeluarkan oleh Menteri sepanjang ada kewenangan atau perintah dari undang-undang yang lebih tinggi untuk mengaturnya.

bahwa teori tentang hierarki hukum, yang menyatakan bahwa norma hukum tersusun dalam struktur berlapis dan berjenjang, telah memberikan pengaruh besar terhadap pemikiran hukum di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih jelas tentang prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu norma yang lebih tinggi dalam hierarki akan mengesampingkan norma yang lebih rendah apabila terjadi konflik hukum. Asas lex superior derogat legi inferiori bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undang- undang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah. Menentukan apakah suatu norma memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari norma lainnya tentunya bukan suatu hal yang sulit karena negara hukum pada umumnya memiliki bangunan tatanan hukum tertulis yang tersusun secara hierarki. Pemahaman hierarki ini dapat dianalisis lebih dalam menggunakan teori Stufenbau yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen. Dalam teori tersebut, sistem hukum dipandang sebagai jenjang norma yang tersusun secara hierarki.

bahwa selain itu, kedudukan daripada Hukum Internasional dan Hukum Nasional pun dikuatkan oleh teori monisme, dimana teori monisme

memandang bahwa hukum nasional dan hukum internasional hanyalah merupakan hukum utama bagi hukum nasional. Pada intinya aliran ini menganggap bahwa hukum internasional lebih utama/unggul dari hukum nasional.

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007273.47/2024/PP/M.XVIIB Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025 untuk SKA AIFTA Majelis Hakim menyatakan:

Majelis berpendapat bahwa pada saat PMK 35/2023 berlaku tanggal 27 April 2023, atas importasi yang disengketakan, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA tetapi belum menyerahkan SKA asli namun jangka waktu penyerahan SKA asli menurut PMK 45/2020 masih belum terlampaui (paling lambat seharusnya diserahkan pada tanggal 14 Juni 2023), sehingga Pengadilan Pajak berpendapat berlaku ketentuan peralihan Pasal 8 huruf b PMK 35/2023 pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 PMK 35/2023 yaitu apabila softcopy SKA sudah diserahkan maka lembar asli SKA tidak perlu diserahkan; bahwa merujuk pada Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan Pabean.” Sesuai dengan PIB kami dengan PIB nomor pendaftaran 114438 tanggal 09 Maret 2023 maka Terbanding seharusnya telah menetapkan tarif atas barang impor Pemohon Banding pada tanggal 07 April 2023 (30 hari sejak tanggal PIB).

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor Pasal 3 ayat (2) yang

berbunyi “Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan” dan ayat (5) yang berbunyi “Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).”

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa “Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.” bahwa Terbanding tidak melakukan penetapan tarif atas PIB yang telah kami ajukan sampai batas waktu sesuai Undang-Undang Kepabeanan pasal 16 ayat (1), maka seharusnya tarif yang kami ajukan dianggap diterima karena tidak ditetapkan lain.

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.” Dan ayat (2) huruf b, c, dan f yang berbunyi:

Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

bahwa Terbanding memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan yang dibutuhkan untuk meneliti dokumen pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen. Dalam hal ini, Terbanding menyatakan bahwa pemohon banding tidak menyerahkan dokumen asli Certificate of Origin. Pada faktanya, Terbanding tidak pernah meminta dokumen asli Certificate of Origin dalam wujud hardcopy melalui media apapun dan ketika merujuk PIB nopen 086088 tanggal 21 Februari 2023 sesuai tiket SLIM nomor UJICF0231381 Terbanding menyatakan bahwa softcopy pemohon telah diterima. Kemudian, pemohon banding tidak pernah diberikan kesempatan oleh Terbanding untuk menyampaikan pendapat maupun dokumen yang dibutuhkan sebelum Terbanding membuat Keputusan berupa SPKTNP tersebut. Sehingga jelas bahwa Terbanding gagal untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

bahwa diterbitkannya SPKTNP Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 menunjukkan inkonsistensi dan ketidakcermatan dari Terbanding dan tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

bahwa dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) huruf d

bahwa yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

bahwa demikian tanggapan atas pendapat hukum dimaksud disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 6 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh

Devi Liani, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Majalengka;

Bukti P-3. Pengesahan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 14 Juni 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0214668 tanggal 15 Juni 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk, NTPN

42EF843S91RE27OA tanggal bayar 28 Maret 2025 sebesar Rp. 27.478.000;

Bukti P-5. SPPB Nomor 118403/KPU.1/2023 tanggal 10 Maret 2023; Bukti P-6. Bill of Lading Nomor SSLMDJKTCAA0359 tanggal 18 Februari

2023;

Bukti P-7. Certificate of Origin Nomor EIC/2023/013/0144199A/00146570

tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-8. Commercial Invoice Nomor PMP269/22-23 tanggal 28 Januari

2023;

Bukti P-9. Packing List;

Bukti P-10. PIB Nomor 114438 tanggal 09 Maret 2023;

Bukti P-11. Tanda terima SLIM;

Bukti P-12. Resi Pengiriman;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-IBI/IV/2025 tanggal 30 April

2025 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024 atas nama Arief Arbenta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-1/ST-667/PT INDO

BISNIS INTERNASIONAL/PENUL/2025 tanggal 7 Maret 2025; Bukti T-2. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)nomor

609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 081/BAW-IBI/IV/2025 tanggal 3 Mei 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 609/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 07 Maret 2025
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AIFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 41Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form AIFTA
NomorTanggalNomorTanggal
11144389 Maret 2023EIC/2023/013/0144199A/0014657020 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp27.478.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 41, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AIFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 41Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 41, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025, dengan alasan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo berupa Groundnut Kernels (50/60) negara asal India, diberitahukan pada pos tarif 1202.42.00 tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli SKA/COO tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020) sehingga ditetapkan berdasarkan tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Keuangan (PMK) Nomor PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP a quo tidak sesuai dengan Pasal pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008) dan penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria prosedural yang di atur OCP, sehingga keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak untuk mendapatkan tarif preferensi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 41, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AIFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 41Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwaTerbandingmenerbitkanKeputusanNomorSPKTNP- 553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 sesuai Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang menyatakan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp27.478.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 114438 tanggal 09 Maret 2023;

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo berupa Groundnut Kernels (50/60) negara asal India, diberitahukan pada pos tarif 1202.42.00 tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan lembar asli SKA/COO tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020) sehingga ditetapkan berdasarkan tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP a quo tidak sesuai dengan Pasal pasal 14 ayat

(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008) dan penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria prosedural yang di atur OCP, sehingga keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak untuk mendapatkan tarif preferensi;

bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpornya dari India yang diberitahukan dalam dokumen PIB a quo, berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AIFTA karena Form AIFTA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai;

bahwa penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan);

bahwa dalam SPKTNP a quo menyebutkan yang dilakukan penetapan adalah PIB Nomor 295572 tanggal 14 Mei 2019 sehingga apabila dihitung dari tanggal dilakukannya penetapan yaitu tanggal 07 Maret 2025 disimpulkan penetapan dilakukan lebih dari dua tahun sehingga penetapan Terbanding tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa tata cara mengenai Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor61/PMK.04/2018(selanjutnyadisebutPMK 51/PMK.04/2008);

bahwa Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan: Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

bahwa Pasal 10B ayat (3) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 10B

(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

bahwa Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 14

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP-553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 seharusnya dikirim kepada importir paling lambat pada tanggal 8 Maret 2025;

bahwa berdasarkan bukti kirim nomor resi P2503100199293, diketahui bahwa SPKTNP-553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 dikirimkan pada tanggal 10 Maret 2025.;

bahwa disimpulkan Penerbitan SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008;

bahwa SPKTNP a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret individual final dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subyek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untukmembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025;

bahwa dikarenakan SPKTNP-553/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan materi sengketa tidak diperlukan lagi.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 karena SPKTNP Terbanding a quo diterbitkan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025, atas nama PT INDO BISNIS INTERNASIONAL, NPWP 0823655915047000, beralamat di Kompleks Jakarta Distribution Centre, Jl. Kapuk Kamal Raya Blok E/1 No. 40, RT 001 RW 002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.