PUTUSAN
Nomor PUT-003775.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-553/BC/KPU.1/2025 tanggal 7 Maret 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 609/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 07 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003775.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDO BISNIS INTERNASIONAL, NPWP 0823655915047000,
beralamat di Kompleks Jakarta Distribution Centre, Jl. Kapuk Kamal Raya Blok E/1 No. 40, RT 001 RW 002, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14470, yang diwakili oleh Rinda jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arief Arbenta,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli
2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-IBI/IV/2025 tanggal 30 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe
A Tanjung Priok,