Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Ecco Tannery Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00016/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00017/406/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003758.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jalan Raya Bligo Nomor 17 Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diwakili oleh Nur Latifah Mashudi, jabatan: Presiden Direktur, (dns@ecco.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Digdha Triwidyarka,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/SK/DIR/ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025,

2. Nama: Erwin Lukito Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-69/PP/IKH/2025 tanggal 15 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/SK/DIR/ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-289/WPJ.24/2026 tanggal 13 Februari 2026,

3. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

4. Nama / NIP: Lilik Andayani / 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1309/WPJ.24/2026 tanggal 6 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
786/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 061/DIR-ETI/IV/2025 tanggal
30 April 2025;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-1617/WPJ.24/2025
tanggal 4 Juli 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 091/DIR-ETI/XII/2025 tanggal
29 Juli 2025;

PT Ecco Tannery Indonesia

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00017/406/22/641/24 tanggal 23
Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo
dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 030/DIR-ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha409.568.737.111409.568.737.111
2Harga Pokok Penjualan347.420.433.818347.420.433.818
3Laba Bruto ( 1 – 2 )62.148.303.29362.148.303.293
4Biaya Usaha37.873.843.88137.873.843.881
5Penghasilan neto dalam negeri ( 3 – 4 )24.274.459.41224.274.459.412
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(16.768.079.092)(16.768.079.092)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas--
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan--
d. Lain-lain--
e. Jumlah ( a + b + c + d )(16.768.079.092)(16.768.079.092)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto--
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.682.574.77622.914.503.54215.231.928.766
b. Penyesuaian Fiskal Negatif20.902.75820.902.758
c. Jumlah ( a – b )7.661.672.01822.893.600.784
9Penghasilan neto luar negeri--
10Jumlah Penghasilan Neto ( 5 + 6.e - 7 + 8.c + 9 )15.168.052.33830.399.981.104
11Zakat--
12Kompensasi Kerugian6.569.212.359-6.569.212.359
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)--
14Penghasilan Kena Pajak ( 10 - 11 - 12 -13 )8.598.839.97930.399.981.104
15PPh Terutang (Tarif x 14)1.891.744.5806.687.995.820
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)--
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
18Jumlah PPh Terutang (15+16)1.891.744.5806.687.995.820
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah--
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21--
b.2. PPh Pasal 224.498.046.0004.498.046.000
b.3. PPh Pasal 235.966.092.0495.966.092.049
b.4. PPh Pasal 24--
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )10.464.138.04910.464.138.049
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22--
c.2. PPh Pasal 25--
c.3. PPh Pasal 29--
c.4. STP (pokok kurang bayar)--
c.5. Fiskal Luar Negeri--
c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)--
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB--
d.2. SKPPKP--
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)--
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain--
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri--
e.3. Telah dipotong/dipungut--

PT Ecco Tannery Indonesia

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)--
f. Jumlah pajak yg dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6- d.3) atau (e.4))10.464.138.04910.464.138.049
20Pajak yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang (17-18.e)(8.572.393.469)(3.776.142.229)
21Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP--
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A KUP--
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)--
22Jumlah PPh yang masih harus dibayar (20 + 21.g)(8.572.393.469)(3.776.142.229)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00016/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: NN . 7 Setia WDitambah, | Weondatt

Lima Rp Dekati tipi au Per hasi laa Nava ag. SsuG Ge] 1G - BOS fa TD idee to. Kerapcusasi PAN ja Rana Ka ee Penehasilint Er rlil SO SUG Gap lob SORES Gis Tad

Puji cl. Pasik Penghasilan BT Gan Ka Da Gi Na

PPh Terutang a Kredi Pegal: . TO Has TSR 040 : | Tey Bega LI

IL PPP Kerang f ILebihi “BOF "£3 Ni Aly fra bo eats

Fara ; - be Banks Administrasi c IN

Saal: PPR wetan 3.776.142.229 AE Dn tranches nas 2 dlataibss

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 061/DIR-ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu, tanggal 3 Mei 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 061/DIR-ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Ecco Tannery Indonesia

1. Koreksi Positif atas Biaya Bunga atas Pinjaman Pihak Afiliasi sebesar Rp15.231.928.766

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Biaya Bunga atas Pinjaman Pihak Afiliasi sebesar Rp15.231.928.766 dengan uraian di bawah ini:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap pos Biaya Bunga atas Pinjaman Pihak Afiliasi sebesar Rp15.231.928.766. Terbanding menganggap Biaya Bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi Ecco Sko A/S tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”), secara khusus disebabkan karena perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan ECCO Sko A/S sebagai pemberi pinjaman tidak mencantumkan kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) huruf d angka 3 PMK-22. Oleh karena itu, Terbanding melakukan re-karakterisasi transaksi pinjaman sebagai modal (ekuitas);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi dan analisis sepihak yang dilakukan Terbanding sebagaimana diuraikan di atas. Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam Perjanjian Pinjaman nyata- nyata terdapat klausul yang menjelaskan adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman ataupun bunga pinjaman. Selain adanya klausul atau ketentuan yang mengatur kewajiban untuk membayar kembali tersebut, Pemohon Banding juga telah membuktikan bahwa terdapat pembayaran kembali pinjaman dari Pemohon Banding kepada ECCO Sko A/S selama Tahun Pajak 2022 (tahun sengketa a quo);

bahwa dalam menentukan karakteristik transaksi pinjaman sebagai modal sebagaimana didalilkan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa analisa terkait ketentuan / pengaturan yang terkandung dalam suatu

PT Ecco Tannery Indonesia

kontrak atau Perjanjian Pinjaman seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada ketentuan-ketentuan yang tercantum secara kontraktual dalam Perjanjian Pinjaman. Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan dokumen-dokumen yang relevan lainnya serta tindakan aktual yang terjadi. Hal ini sesuai dengan Paragraph 10.22 OECD TP Guidelines 2022;

bahwa pada dasarnya, pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding terbukti merupakan pinjaman yang benar-benar dibutuhkan dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk mendukung operasional Pemohon Banding yang pada akhirnya menghasilkan penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia. Selain itu, biaya bunga yang dibayar oleh Pemohon Banding ke ECCO Sko A/S diakui sebagai pendapatan bunga yang merupakan objek pajak di Denmark dengan tarif pajak yang tidak lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Indonesia;

bahwa lebih lanjut, perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio) Pemohon Banding pada Tahun Pajak a quo maupun tahun-tahun pajak sebelumnya tidak melebihi batas yang diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa tidak ada indikasi Pemohon Banding melakukan praktek pengecilan modal (thin capitalization) dan penghindaran pajak melalui transaksi pinjaman dan biaya bunga ke ECCO Sko A/S;

bahwa fakta-fakta ini membuktikan bahwa tidak ada upaya pengalihan keuntungan / profit shifting maupun praktik penghindaran pajak yang hendak dicapai oleh Pemohon Banding atas pembayaran Biaya Bunga Pinjaman ke ECCO Sko A/S, sehingga transaksi pinjaman Pemohon Banding tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan di bidang perpajakan;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Biaya Bunga atas Pinjaman dari Pihak Afiliasi sebesar Rp15.231.928.766 seharusnya tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Positif atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp6.569.212.359

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi positif Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp6.569.212.359 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Kompensasi Kerugian Tahun Pajak 2022 yang berasal dari kerugian fiskal pada SPT Tahunan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

bahwa Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang berasal dari Tahun Pajak 2020 tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Banding oleh Majelis IIIA dengan No. Sengketa Pajak 007358.15/2023/PP;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang seharusnya dapat diperhitungkan di Tahun Pajak a quo akan mengacu pada hasil putusan Banding Tahun Pajak 2020 dengan Nomor Sengketa Pajak 007358.15/2023/PP;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) sehubungan dengan koreksi Biaya Bunga atas Pinjaman Pihak Afiliasi, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Biaya Bunga yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 6 UU PPh;

PT Ecco Tannery Indonesia

2) sehubungan dengan koreksi atas Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Kompensasi Kerugian yang dikurangkan oleh Pemohon Banding masih bisa dipakai karena atas hasil Keberatan yang telah diterbitkan masih belum bersifat inkracht;

3) Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut

UraianMenurut Pemohon Banding
(Rp)
Peredaran Usaha409.568.737.111
Harga Pokok Penjualan347.420.433.818
Laba Bruto Usaha62.148.303.293
Biaya Usaha Lainnya37.873.843.881
Penghasilan Neto dari Usaha24.274.459.412
Penghasilan /(Biaya) dari luar usaha(16.768.079.092)
Penyesuaian Fiskal
a. Fiskal Positif7.682.574.776
b. Fiskal Negatif20.902.758
Total Penyesuaian Fiskal7.661.672.018
Penghasilan Neto15.168.052.338
Kompensasi Kerugian6.569.212.359
Penghasilan Kena Pajak8.598.839.979
PPh Badan Terutang1.891.744.580
Kredit Pajak10.464.138.049
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(8.572.393.469)
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor
S-1617/WPJ.24/2025 tanggal 4 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

a. Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

PT Ecco Tannery Indonesia

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

b. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Pasal 14 ayat 5 huruf (d) dan ayat (9), Pasal 22 ayat (8), serta Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepkatan Harga Transfer ( Advance Pricing Agreement);

d. Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 27/RIK.SIS/KPP.2408/2024 tanggal 7 Februari 2024 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas pos sebagai berikut:

1. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.231.928.766 yang bersumber dari koreksi Biaya Bunga atas Pinjaman dari Pihak Afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa berdasarkan hasil pengujian, Pemohon Banding mempunyai pinjaman terhadap afiliasi dan tidak melakukan pembayaran pokok, namun hanya melakukan pembayaran bunga sehingga tidak memenuhi kriteria pinjaman;

PT Ecco Tannery Indonesia

2. Kompensasi Kerugian sebesar Rp6.569.212.359 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak nomor 00012/206/20/641/22 tanggal 20 Mei 2022 untuk tahun pajak 2020 menyatakan untung sebesar Rp54.163.912.453, sehingga kompensasi kerugian dari tahun 2020 dikoreksi oleh pemeriksa.

bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 030/DIR- ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024;

bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor 030/DIR-ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat permintaan data nomor S-1171/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan surat permintaan data tambahan nomor S-2380/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 september 2024;

bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan sengketa dengan panggilan melalui surat S- 1929/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 1 Agustus 2024 dan surat nomor S- 2447/PJ/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

bahwa Pemohon Banding hadir untuk menjelaskan sengketa dan Terbanding membuat Berita Acara Pembahasan nomor BA-122/WPJ.246/2024 tanggal 12 September 2024;

bahwa alasan Pemohon Banding terkait penyesuaian Fiskal Positif tidak sama antara alasan pada proses pengajuan banding dan alasan pada proses keberatan;

PT Ecco Tannery Indonesia

Pendapat Peneliti

1. Sengketa Pos Koreksi Koreksi Fiskal Positif bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 27/RIK.SIS/KPP.2408/2024 tanggal 7 Februari 2024 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukankoreksi atas Fiskal Positif sebesar Rp15.231.928.766 yang bersumber dari koreksi Biaya Bunga atas Pinjaman dari Pihak Afiliasi yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan hasil pengujian, Pemohon Banding mempunyai pinjaman terhadap afiliasi dan tidak melakukan pembayaran pokok, namun hanya melakukan pembayaran bunga sehingga tidak memenuhi kriteria pinjaman;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.231.928.766 dengan alasan bahwa Perusahaan memastikan bahwa pengelolaan pinjaman dan kebijakan keuangan secara keseluruhan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, mencerminkan komitmen terhadap kepatutan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan PMK 22/PMK.03/2020 Pasal 14 ayat 5 huruf d angka 4, dimana pembayaran Pokok dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan;

bahwa berdasarkan data diatas tim peneliti mempertahankan koreksi Fiskal Positif sebesar Rp15.231.928.766 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan informasi dari Pemohon Banding dan Pemeriksa didapatkan informasi bahwa Pemohon Banding dan Ecco Sko A/s memiliki hubungan istimewa sebagai pemegang saham tidak langsung karena Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari Ecco

PT Ecco Tannery Indonesia

Leather sedangkan Ecco Leather merupakan anak perusahaan Ecco Sko A/S;

bahwa Ecco Sko A/S merupakan ultimate Head yang berlokasi di Denmark (Kantor Pusat dari Ecco Grup) dimana PT.ETI merupakan salah satu anak perusahaan;

2. bahwa berdasarkan Data Kontrak dan TP Doc Pemohon Banding, Hutang Pemohon Banding dan Ecco Sko A/s memiliki tanggal jatuh tempo berkelanjutan dan akan direnegosiasikan tanggal 1 Desember setiap tahun;

3. bahwa berdasarkan Data Kontrak perjanjian Pemohon Banding dan Ecco Sko A/s tidak diatur secara jelas terkait pembayaran Pokok Pinjaman, yang diatur adalah terkait tanggal pembayaran bunga yaitu 31 Maret, 30 Juni, 30 September, 31 Desember serta perhitungan jumlah bunga yang dibayar;

4. bahwa berdasarkan Data Rekapitulasi Sisa Pokok Pokok Pinjaman didapatkan data sebagai berikut:

a. Perkembangan Sisa Pokok Hutang Pertahun b. Perkembangan Sisa Pokok Hutang Tahun 2022

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa data diatas menunjukkan dengan tidak adaanya pembayaran Pokok hutang maka saldo hutang semakin bertambah besar;

5. bahwa berdasarkan data pendukung yang tersedia, alasan Pemohon Banding akan membayar pokok hutang jika memiliki uang kas diatas cash treshold 500 K. Ketentuan tersebut tidak tercantum dalam kontrak perjanjanjian hutang antara PT.ETI dan Ecco Sko A/s;

bahwa Cash Treshold 500 K merupakan kebijakan ecco grup dalam guideline dynamic forecast 2 & Budget 2022 yang menyatakan bahwa Cash Must be kept at a minimum level during the forecast period and not exceed the below maximum balances:

Shoe rod. E.2 7.900.000

Tannarie: EX 500.000 sera cangan sp 2 SR SLL OL

Salus SA Lx 250.000 badan Fr 100.000

6. bahwa berdasarkan penelitian laporan keuangan tahun 2022 Pemohon Banding memiliki pendapatan Bersih Rp7.506.380.320, Pendapatan Pemohon Banding merupakan 99% Jasa Maklon berasal dari pihak Afiliasi;

bahwa sedangkan berdasarkan hasil penelitian neraca Pemohon Banding dari tahun 2017 s/d 2023 nilai uang kas berkisar antara Rp3.882.112.078 sampai dengan Rp7.522.023.434 atau rata-rata uang kas dalam neraca sebesar 6.394.287.553;

bahwa berdasarkan data diatas mengindikasikan bahwa wajib pajak akan kesulitan dalam melakukan pelunasan pinjaman dari Ecco Sko A/s, karena batas pengembalian pokok pinjaman sebesar EUR 500K lebih besar dari pada rata-rata uang kas dalam neraca , dimana pendapatan Pemohon Banding sangat tergantung dari pihak afiliasi;

PT Ecco Tannery Indonesia

7. bahwa berdasarkan tahapan pengujian pendahuluan atas subtansi ekonomi pinjaman afiliasi didapatkan data sebagai berikut:

bahwa bberdasarkan pengujian data diatas menunjukan bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak sesuai dengan karakteristik dan atau subtansi pinjaman. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) PMK-22/PMK.03/2020 dan sejalan dengan Paragraf 1.65 OECD Guideliness 2010 memberikan penjelasan bahwa apabila aliran dana yang disebut sebagai pinjaman ternyata tidak dapat dibuktikan secara substansial, otoritas pajak dapat mengklasifikasikan pinjaman tersebut sebagai penyertaan modal;

8. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui Pemeriksa telah melakukan tahapan proses pengujian atas kewajaran transaksi afiliasi sebagaimana tertuang dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing sesuai PER-22/PJ/2013.berdasarkan hasil Kertas kerja pemeriksaan transaksi antara Pemohon Banding dengan Ecco Sko A/s tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa berdasarkan hasil penelitian peneliti mempertahakan koreksi pemeriksa atas pos koreksi biaya bunga pinjaman pihak afiliasi sebesar Rp15.231.928.766 karena transaksi Pemohon Banding dan ECCO SKO dapat dikatakan transaksi tersebut secara formal merupakan transaksi pemberian pinjaman, namun berdasarkan analisis subtansi bahwa pinjaman tersebut tanpa adanya batas waktu pengembalian (berkelanjutan/ perpectual/ abadi dan atau dapat direnegosiasi/renewal) dan tanpa penentuan jumlah pembayaran dan waktu pembayaran pokok sehingga dapat disimpulkan secara subtansi ekonomi pinjaman tersebut memiliki karakteristik seperti modal (Ekuitas);

2. Sengketa Pos Koreksi Kompensasi Kerugian bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 27/RIK.SIS/KPP.2408/2024 tanggal 07 Februari 2024 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Kerugian sebesar Rp6.569.212.359 yang bersumber dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak nomor 00012/206/20/641/22 tanggal 20 Mei 2022 untuk tahun pajak 2020 menyatakan untung sebesar Rp54.163.912.453, sehingga kompensasi kerugian dari tahun 2020 dikoreksi oleh pemeriksa;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Kompensasi Kerugian dari Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa kompensasi kerugian tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa pajak 007358.15/2023/PP;

bahwa berdasarkan data diatas tim peneliti mempertahankan koreksi koreksi atas Kerugian sebesar Rp6.569.212.359 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data SPT Tahunan dan penjelasan tim pemeriksa didapatkan data sebagai berikut:

PT Ecco Tannery Indonesia

Ian tan EN aan Imas aa Brie

Tata SISA ET ER BITE: a WII TEE E°SE a =F rd

MI Taat Fisk WIT TEC TEE TEU PETE

~ Tae m: To.

ro geng on oo 0 bahwa berdasarkan data SPT Tahunan tahun pajak 2020 Pemohon Banding melaporkan penghasilan netto fiskal sebesar rugi Rp9.316.873.499 sehingga atas kerugian tersebut wajib pajak mengkompensasikan kerugian tersebut dalam kedalam tahun pajak berikutnya dengan rincian kompensasi kerugian tahun pajak 2021 sebesar Rp2.747.661.140 dan tahun pajak 2022 sebesar Rp6.569.212.359;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020,tim pemeriksa menyimpulkan bahwa terdapat koreksi nilai penghasilan netto fiskal dari sebesarrugiRp9.316.873.499menjadiuntungsebesar Rp54.163.912.453 sehingga tidak terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan untuk tahun pajak 2021 dan tahun pajak 2022;

2. bahwa berdasarkan hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara berlaku asas Praduga Keabsahan Rechtmatig (het vermoeden van rechtmatigheid) atau Praesumptio lustae Causa bahwa setiap keputusan atau tindakan pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap benar menurut hukum sampai ada pembatalannya, sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat dan penjelasan pasalnya. Asas hukum dan norma hukum UU Peradilan Tata Usaha Negara tersebut bermakna bahwa jika Keputusan Tata Usaha Negara tidak digugat atau masih

PT Ecco Tannery Indonesia

dalam proses pemeriksaan di pengadilan maka Keputusan Tata Usaha Negara itu dianggap sah menurut hukum;

3. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (6) PP 50 Tahun 2022;

4. bahwa berdasarkan data diatas tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa atas pos Kompensasi kerugian sebesar Rp6.569.212.359, karena SKPKB PPh Badan tahun pajak 2020 nomor 00012/206/20/641/22 tanggal 21 April 2022 dan Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00055/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 11 Mei 2023 dianggap benar/sah menurut hukum dan atau Inkracht sampai dengan adanya Putusan Pengadilan dan atau Putusan Peninjauan kembali yang membatalkannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 091/DIR-ETI/XII/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya menyampaikan hal-hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Sofkopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00016/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00017/406/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 Tahun Pajak 2022;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Keberatan Nomor 030/DIR-ETI/V/2024 tanggal 10 Mei 2024;

Bukti P-4. Sofkopi Pakta Integritas;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;

PT Ecco Tannery Indonesia

Bukti P-6. Sofkopi Akta Nomor 21 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-7. Sofkopi Akta Nomor 15 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-8. Sofkopi Akta Nomor 22 tanggal 24 Agustus 2025;

Bukti P-9. Sofkopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-10. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 120/DIR-ETI/XI/2025 tanggal

11 November 2025;

Bukti P-12. Sofkopi bukti pembayaran utang fasilitas kredit;

Bukti P-13. Sofkopi dokumen terkait fasilitas kredit;

Bukti P-14. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 017/DIR-ETI/II/2026 tanggal

17 Februari 2026;

Bukti P-15. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 030/DIR-ETI/IV/2026 tanggal 7 April 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-58/WPJ.246/2025 tanggal

26 Agustus 2025;

Bukti T-6.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-2060/WPJ.24/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti T-7.Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-196/WPJ.24/2026 tanggal 25 Februari 2026;

PT Ecco Tannery Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00016/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00017/406/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 061/DIR-ETI/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Ecco Tannery Indonesia

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto:15.168.052.33830.399.981.10415.231.928.766
- Penyesuaian Fiskal Positif15.231.928.766
Kompensasi Kerugian6.569.212.35906.569.212.359
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.231.928.766

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.231.928.766 berakar pada tindakan Terbanding yang melakukan rekarakterisasi biaya bunga atas pinjaman dari pihak afiliasi (ECCO Sko A/S) menjadi pembayaran dividen. Terbanding mendalilkan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) serta tidak memenuhi karakteristik pinjaman yang diatur dalam Tahapan Pendahuluan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22/2020). Alasan utamanya adalah pinjaman tersebut dianggap bersifat abadi (perpetual) tanpa tanggal jatuh tempo yang pasti, dan Wajib Pajak dianggap tidak pernah membayar kembali pokok pinjaman melainkan hanya membayar bunganya saja, sehingga secara substansi ekonomi transaksi tersebut dikarakterisasi sebagai penyertaan modal (ekuitas);

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan menjelaskan bahwa fasilitas utang yang mereka miliki berbentuk overdraft atau revolving loan, yang wajar jika nilainya berfluktuasi karena dana ditarik saat butuh dan dikembalikan saat ada dana. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan praktik pengecilan modal (thin capitalization) karena rasio utang terhadap modal (Debt to Equity Ratio / DER) masih di angka 1,7 (di bawah batas maksimal), dan tingkat bunga telah diuji kewajarannya menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Lebih lanjut, Pemohon Banding membantah dalil Terbanding dengan mengklaim bahwa mereka faktanya telah melakukan pembayaran pokok pinjaman;

Menimbang bahwa sengketa ini merupakan sengketa yuridis sekaligus sengketa pembuktian. Sengketa bersifat yuridis karena adanya perbedaan penafsiran dasar hukum dimana Terbanding menggunakan PMK-22/2020 sebagai standar umum pengujian PKKU, sementara Pemohon Banding berargumen bahwa PMK-22/2020 adalah aturan yang secara khusus ditujukan untuk permohonan Advance Pricing Agreement (APA) sehingga tidak tepat diterapkan pada sengketa ini. Sengketa ini juga merupakan sengketa pembuktian atas fakta material, dimana Terbanding menyatakan tidak adanya realisasi pembayaran pokok pinjaman, sedangkan Pemohon Banding membantah hal tersebut dan telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran pokok pinjaman kepada ECCO Sko A/S di dalam persidangan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap materi sengketa, berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya bunga sebesar Rp15.231.928.766 tidak dapat dipertahankan. Dasar pertimbangan utama Pengadilan Pajak adalah terpenuhinya kriteria transaksi pinjaman yang sah secara fiskal maupun komersial oleh Pemohon Banding. Pengadilan Pajak

PT Ecco Tannery Indonesia

menilai bahwa fasilitas pinjaman dalam bentuk revolving loan atau overdraft yang dimiliki oleh Pemohon Banding merupakan praktik bisnis yang lazim dan wajar dalam dunia perbankan maupun pendanaan grup perusahaan, di mana fluktuasi nilai pinjaman bergantung pada kebutuhan modal kerja operasional;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak meyakini adanya kebenaran materiil atas kedudukan utang tersebut berdasarkan bukti-bukti konkret yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Bukti berupa dokumen transfer bank dan rekapitulasi pembayaran pokok pinjaman dalam rentang waktu yang panjang (2015-2025) secara nyata membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak hanya membayar bunga, namun juga melakukan pelunasan pokok secara parsial sesuai dengan ketersediaan arus kas perusahaan. Dengan demikian, karakteristik pinjaman abadi (perpetual loan) yang didalilkan oleh Terbanding tidak terbukti secara fakta di persidangan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan kepatuhan Pemohon Banding terhadap PMK Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK-169/2015). Berdasarkan fakta persidangan, rasio utang terhadap modal Pemohon Banding tercatat sebesar 1,7 berbanding 1, yang mana angka tersebut masih berada jauh di bawah ambang batas maksimal 4 berbanding 1 yang ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada alasan hukum yang kuat bagi Terbanding untuk merekarakterisasi pinjaman tersebut menjadi penyertaan modal, karena Pemohon Banding telah mematuhi batasan thin capitalization yang berlaku di Indonesia;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengesampingkan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi pinjaman Pemohon Banding merupakan dividen terselubung. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding, yaitu PMK-22/2020, merupakan aturan yang secara khusus mengatur tata cara

PT Ecco Tannery Indonesia

APA. Penerapan Pasal 14 Ayat (5) dari peraturan tersebut secara serta- merta untuk membatalkan legalitas utang dalam sengketa umum dipandang kurang tepat dan mencederai asas kepastian hukum, mengingat Indonesia telah memiliki aturan yang lebih spesifik terkait batasan utang dan modal dalam PMK-169/2015;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai argumentasi Terbanding mengenai ketiadaan tanggal jatuh tempo sebagai indikator ekuitas tidak dapat diterima secara utuh. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam kontrak pinjaman afiliasi yang bersifat fleksibel, hak kreditur untuk menagih dan kewajiban debitur untuk membayar dapat timbul sewaktu-waktu sesuai klausul perjanjian. Terbukti dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan realisasi pembayaran pokok, sehingga asumsi Terbanding bahwa pemberi pinjaman tidak memiliki upaya penagihan aktif telah terbantahkan oleh fakta pembayaran itu sendiri;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga tidak menemukan bukti adanya niat penghindaran pajak (tax avoidance) melalui skema penggerusan basis laba. Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta bahwa pendapatan bunga yang diterima oleh ECCO Sko A/S di Denmark telah dikenakan pajak dengan tarif 22%, yang setara dengan tarif pajak badan di Indonesia. Dengan demikian, rekarakterisasi biaya bunga menjadi dividen oleh Terbanding dipandang tidak memiliki dasar ekonomi yang kuat dan cenderung mengabaikan substansi ekonomi dari transaksi yang benar- benar terjadi;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun Pajak 2017 hingga 2021, terungkap fakta hukum bahwa Terbanding secara faktual tidak pernah melakukan koreksi maupun rekarakterisasi atas pembebanan biaya bunga fasilitas pinjaman dari ECCO Sko A/S pada tahun-tahun tersebut. Mengingat substansi dan dasar perjanjian pada Tahun Pajak 2022 sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya, tindakan

PT Ecco Tannery Indonesia

Terbanding yang secara tiba-tiba menyimpulkan transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria pinjaman merupakan tindakan yang tidak konsisten serta tidak sesuai dengan asas kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Oleh karenanya, sikap Terbanding di masa lampau tersebut menjadi yurisprudensi faktual yang mematahkan dalil rekarakterisasi utang menjadi modal, sehingga koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding sebesar Rp15.231.928.766 dinilai tidak memiliki landasan fakta materiil yang kuat;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan, sehingga Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp15.231.928.766;

2. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp6.569.212.359

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp6.569.212.359 bermula dari tindakan Terbanding yang menolak nilai Kompensasi Kerugian fiskal yang diajukan oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2022. Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan alasan bahwa kerugian itu berasal dari Tahun Pajak 2020, padahal berdasarkan SKP Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan sebelumnya, Pemohon Banding ditetapkan berada dalam posisi laba fiskal sebesar Rp54.163.912.453;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan argumen bahwa nilai Kompensasi Kerugian fiskal dari Tahun Pajak 2020 tersebut masih belum bersifat mengikat secara hukum karena sedang dalam proses penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dengan nomor sengketa 007358.15/2023/PP. Seiring berjalannya proses persidangan untuk Tahun Pajak 2022 ini, pokok sengketa tersebut pada

PT Ecco Tannery Indonesia

akhirnya terselesaikan sehubungan dengan telah diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007358.15/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 tertanggal 22 Mei 2025 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Tahun Pajak 2020. Putusan tersebut secara hukum membatalkan ketetapan laba dari Terbanding dan mengesahkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mengalami rugi fiskal yang berhak dikompensasikan ke Tahun Pajak 2022;

Menimbang bahwa sengketa ini diklasifikasikan sebagai sengketa yuridis sekaligus sengketa pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena pada mulanya berakar dari perbedaan penafsiran dan penerapan dasar hukum, khususnya mengenai keabsahan suatu ketetapan pajak yang belum berkekuatan hukum tetap (masih diajukan banding) serta hak wajib pajak dalam mengompensasikan kerugian berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang (UU) PPh. Di saat yang bersamaan, sengketa ini mutlak merupakan sengketa pembuktian karena penyelesaian akhirnya bergantung sepenuhnya pada penyerahan alat bukti fakta materiil ke dalam persidangan, dimana Pemohon Banding harus membuktikan dalilnya dengan cara menyerahkan salinan dokumen Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2020 sebagai bukti konkret bahwa kerugian fiskal tersebut benar-benar ada dan telah sah secara hukum;

Menimbang bahwa sengketa a quo bermula dari keputusan Terbanding yang melakukan koreksi positif atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp6.569.212.359 pada Tahun Pajak 2022. Terbanding berpendapat bahwa nilai kerugian fiskal yang berasal dari Tahun Pajak 2020 tersebut belum dapat diakui karena ketetapan pajak tahun asalnya masih dalam proses penyelesaian sengketa banding di Pengadilan Pajak dan belum berkekuatan hukum tetap pada saat pemeriksaan dilakukan.Bahwa kemudian dalam proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti materiil berupa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007358.15/2023/PP/M.IIIA tertanggal 22 Mei 2025.

PT Ecco Tannery Indonesia

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa putusan tersebut secara yuridis telah mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa Tahun Pajak 2020, sehingga menetapkan fakta hukum bahwa Pemohon Banding memang mengalami kerugian fiskal yang sah sesuai dengan pelaporan dalam SPT asalnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memberikan catatan khusus terhadap keterangan Terbanding di persidangan yang mengakui bahwa sengketa terkait Kompensasi Kerugian ini sudah tidak ada lagi. Terbanding menyatakan secara tegas tunduk pada amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007358.15/2023/PP/M.IIIA, sehingga Terbanding tidak lagi mempertahankan argumentasi awalnya yang semula meniadakan hak Kompensasi Kerugian milik Pemohon Banding;

Menimbangbahwa berdasarkan penilaian atas fakta hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa hak Pemohon Banding untuk mengompensasikan sisa kerugian tahun 2020 ke Tahun Pajak 2022 adalah sah secara hukum dan telah terbukti kebenaran materiilnya. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Terbanding atas pos Kompensasi Kerugian sebesar Rp6.569.212.359 tersebut;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

PT Ecco Tannery Indonesia

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
- Penyesuaian Fiskal Positif15.231.928.766015.231.928.766
Kompensasi Kerugian6.569.212.35906.569.212.359

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp30.399.981.104 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp15.231.928.766 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp15.168.052.338

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp6.569.212.359 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp6.569.212.359

PT Ecco Tannery Indonesia

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh terutang Kredit Pajak PPh yang lebih dibayar / seharusnya tidak terutang15.168.052.338 6.569.212.359 8.598.839.979 1.891.744.580 10.464.138.049
8.572.393.469

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Ecco Tannery Indonesia

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00016/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 4 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00017/406/22/641/24 tanggal 23 Februari 2024, atas nama PT Ecco Tannery Indonesia, NPWP 02.391.951.7-641.000, beralamat di Jalan Raya Bligo Nomor 17 Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, (dns@ecco.com), sehingga Pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp8.572.393.469.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti.

PT Ecco Tannery Indonesia

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

PT Ecco Tannery Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.