Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Ecco Tannery Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Ecco Tannery Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12; Pasal 13 ayat (1); Pasal 13A; Pasal 17 ayat (2); Pasal 29
- UU PPhPasal 6 ayat (2); Pasal 18 ayat (4)
- UU 5/1986Pasal 67 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003758.15/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ecco Tannery Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00017/406/22/641/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Mei 2026