Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 71 halaman

PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 003674.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung Md Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan 7, RT 05 RW 01, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Agus Willyam Karjadi jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa : 188.46/SK-Banding-WII/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Robby Irfan/197805172001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Jeffrey Lawrance/ 198702212010121005,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Bonita Cinintya Putri/199204282014022003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Muhammad Ali Fikri Khowas/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Luki Putradita Ramadhan / 199302262018011005, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Anggun Laksitasari / 19996074082015022002, Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

berdasarkan Surat Tugas nomor ST-567/BC/BC.06/2025 tanggal 27 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN-

829/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025 juncto nomor PEN-083/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 375/Banding-

WII/2025 tanggal 24 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding nomor S-

00550/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk1.031.00027.593.00026.562.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN30.238.18633.159.9632.921.7770
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 226.872.1507.536.175664.0250
9. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran30.147.8020

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025 dan dengan Keputusan KEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.147.802,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 25 April 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor

375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 (tertulis dalam Surat Banding “tanggal 25 Februari 2025”) telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana

dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp30.147.802,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100314835, NTPN AD800509OJRJMM6J tanggal bayar 26 November 2024 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Willyam Karjadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 01 tanggal 5 Maret 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP nomor SPTNP- 615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, Pemohon Banding melakukan importasi atas 12 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk1.031.0000-
Cukai00-
PPN30.238.1860-
PPnBM00-
PPh Pasal 226.872.1500-
Jumlah38.141.3360

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp38.141.336,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100276779, NTPN 44F82509OJRJLH1B tanggal bayar 21 November 2024.

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP nomor SPTNP- 615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 1, 2, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. C1000-8T-2G-L # Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.4910
2. CS-BARPRO-K9 # Cisco Room Bar Pro, First Light / 1 PCE8517.62.4910
4. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 2 PCE8517.62.4910
6. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 10 PCE8517.62.4910
8. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 8 PCE8517.62.4910
10. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.4910
11. C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / 10 PCE8517.62.4910
12. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 3 PCE8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk26.562.0000
Cukai00
PPN2.921.7770
PPnBM00
PPh Pasal 22664.0250
Denda00
Jumlah Tagihan30.147.8020

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp30.147.802,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100314835, NTPN AD800509OJRJMM6J tanggal bayar 26 November 2024; Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP nomor SPTNP- 615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 23 Januari 2025;

2. Atas SPTNP nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan nomor 00057/KBT.01/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. C1000-8T-2G-L # Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.430
2. CS-BARPRO-K9 # Cisco Room Bar Pro, First Light / 1 PCE8517.52.590
Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
4. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 2 PCE8517.62.430
6. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 10 PCE8517.62.430
8. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 8 PCE8517.62.430
10. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.430
11. C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / 10 PCE8517.62.430
12. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 3 PCE8517.62.430

danolehkarenanyaperhitunganpungutanyang dibayar/dibebaskan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 juga telah benar dan tepat, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk1.031.0000-
Cukai00-
PPN30.238.1860-
PPnBM00-
PPh Pasal 226.872.1500-
Jumlah38.141.3360

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang

diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. C1000-8T-2G-L # Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.4910
2. CS-BARPRO-K9 # Cisco Room Bar Pro, First Light / 1 PCE8517.62.6910
4. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 2 PCE8517.62.4910
6. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 10 PCE8517.62.4910
8. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 8 PCE8517.62.4910
10. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.4910
11. C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / 10 PCE8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran BM dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk26.562.0000
Cukai00
PPN2.921.7770
PPnBM00
PPh Pasal 22664.0250
Denda00
Jumlah Tagihan30.147.8020

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640241100314835, NTPN AD800509OJRJMM6J tanggal bayar 26 November 2024;

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

[UNTUK BARANG IN CASU SERI 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12]

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Beroperasi pada Layer Network (Layer 3) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 2, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan dengan menggunakan alamat IP suatu perangkat. Perangkat switch ini disebut juga dengan switch routing atau multi-layer switch atau multi-layer router, karena memiliki gabungan fungsi switching (switch) dan routing (router);

Dengan adanya perangkat SWITCH LAYER 3, maka perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi. Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Jika berdiri sendiri, beroperasi pada Layer Network (Layer 3), perangkat ROUTER merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya

perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal.

Beroperasi pada Layer Data Link (Layer 2) pada lapisan model OSI, barang yang disengketakan seri barang 1 adalah SWITCH (LAYER 2) yakni perangkat yang mentransmisikan dan meneruskan paket data dalam sebuah jaringan agar perangkat pengolah data otomatis (ADP) dapat terhubung satu dengan yang lain dalam sebuah jaringan komunikasi menggunakan alamat Media Access Control (MAC Address).

2. Berdasarkan datasheet dapat diketahui dengan jelas bahwa barang yang disengketakan utamanya hanya digunakan untuk sistem ADP dan tidak didesain khusus untuk diintegrasikan dengan peralatan/sistem lain, seperti printer, kamera, TV, dan/atau lainnya;

3. Untuk dapat dihubungkan dengan barang yang disengketakan, perangkat harus dapat bekerja dalam jaringan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol), yakni standar komunikasi data yang digunakan dalam proses tukar-menukar data dari satu komputer ke komputer lainnya dalam jaringan internet;

4. Barang yang disengketakan umumnya digunakan pada sebuah Data Center, dimana perangkat SWITCH dan ROUTER jika terpasang dalam sebuah rack system, dapat diilustrasikan, sebagai berikut:

Jika dilihat dari sisi network connections/communications, dapat diilustrasikan sebagai berikut dimana terlihat jelas bahwa SWITCH dan ROUTER sesuai spesifikasi dan fungsinya terhubung dengan sistem ADP mentransmisikan data digital dalam jaringan TCP/IP:

5. Network layer, dalam Open System Interconnection (OSI) Model, adalah standardisasi protokol yang dibuat oleh International Standard Organization (ISO) sebagai referensi yang berisi cara kerja internet protocol dalam sebuah jaringan komputer. Model OSI ini terdiri dari 7 (tujuh) layer yang masing-masing memiliki definisi fungsi yang berbeda, sebagai berikut:

Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/OSI_model

Protocol Data Unit (PDU) didefinisikan sebagai “a single unit of information transmitted among peer entities of a computer network.”.

Secara diagram, dapat digambarkan, sebagai berikut:

dimana jika diilustrasikan dalam contoh proses transmisi data pengiriman dan penerimaan email, dapat digambarkan, sebagai berikut (beserta dengan contoh perangkat/unit (hardware devices) dan tipe protocol yang digunakan pada setiap layer);

Dengan menggunakan referensi di atas, proses transmisi data yang berlangsung dapat diuraikan secara singkat, sebagai berikut:

a. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, hal utama dan terutama yang harus dipahami dan disepakati adalah bahwa OSI Model merupakan referensi yang berisi cara kerja transmisi data / internet protocol dalam sebuah jaringan komputer.

Jaringan komputer atau computer network dapat didefinisikan sebagai sebuah jaringan yang terdiri dari “two or more computers that are connected – either by cables (wired) or WiFi (wireless) – with the purpose of transmitting, exchanging, or sharing data and resources. You build a computer network using hardware (e.g., routers, switches, access points, and cables) and software (e.g., operating systems or business applications).”

b. Dalam OSI Model, proses transmisi data dilakukan secara bertahap yang jika dilihat mulai dari sisi pengirim, dimulai dari Layer Application (Layer 7) sampai dengan layer paling bawah, yaitu Layer Physical. Ketika data tersebut tiba pada sisi penerima, akan ada lagi proses penerimaan pada sisi penerima, dimulai dari Layer Physical sampai dengan Layer Application.

c. Pada tiap Layer, data yang dikirim akan dibungkus oleh protocol atau “aturan-aturan”, yang dikenal dengan istilah proses Encapsulation (pada sisi pengirim) dan Decapsulation (pada sisi penerima).

d. Tiap-tiap layer atau lapisan dari OSI Layer akan berkomunikasi dengan layer yang sama pada komputer penerima, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

(1) Layer Application (Layer 7)

Secara teknis pengguna komputer berkomunikasi melalui Application Processes Interfaces (API) yang bertugas menghubungkan aplikasi yang digunakan dengan sistem operasi yang berjalan pada komputer. Layer Application bertugas untuk menentukan ketersediaan dari komponen yang diperlukan untuk melakukan komunikasi, mulai dari kesiapan

koneksi sampai aturan-aturan terkait. Pada Layer Application, informasi dari user sudah dikonversi menjadi data.

(2) Layer Presentation (Layer 6)

Pada Layer Presentation, data yang sudah dikonversi pada Layer Application akan diformat menjadi bentuk yang umum agar bisa dipakai. Sehingga menjadikan data yang dikirim dapat dibaca dan diproses pada Layer Application pada komputer penerima. Dengan kata lain, Layer Presentation bertindak sebagai penerjemah antara Layer Aplikasi pada komputer pengirim dengan Layer Application pada komputer penerima.

(3) Layer Session (Layer 5)

Setelah data diformat sedemikian rupa, maka tahap berikutnya adalah dimulainya proses transfer data. Sebelum proses transfer dilakukan, Layer Session menandai masing-masing sesi atau proses transfer agar tidak membingungkan satu sama lain. Layer Session bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan komunikasi antara sumber dan tujuan dengan mengatur dialog antara keduanya. Layer Session mengatur bagaimana caranya agar antara proses data yang satu dengan yang lainnya tidak tercampur.

(4) Layer Transport (Layer 4)

Setelah data diformat dan dikelompokan sehingga tidak akan tercampur dengan data aplikasi lainnya, Transport layer akan memecah data tersebut menjadi bagian-bagian yang disebut segment. Tiap segment tersebut nantinya akan diberi semacam nomor urut. Pada tahap ini, data diatur sedemikian rupa agar tidak sampai hilang tengah dijalan, dengan menggunakan semacan aturan atau protocol, sehingga data yang hilang bisa dikirimkan kembali.

(5) Layer Network (Layer 3)

Tiap-tiap segmen yang dibentuk pada Layer Transport diubah lagi menjadi packet. Packet ini berisikan segment serta alamat

penerima dan pengirim. Alamat yang digunakan tersebut sifatnya logis yang dikenal dengan Internet Protocol address atau IP address. Biasanya alamat IP address ini digunakan jika kita ingin mengirimkan data ke komputer yang berbeda jaringan atau tidak berada dalam jaringan LAN yang sama. Metode yang dilakukan adalah routing, yang mana proses routing ini terjadi pada perangkat yang namanya router dengan menggunakan berbagai macam aturan yang dikenal dengan routing protocol.

(6) Layer Data Link (Layer 2)

Setelah packet jadi, kemudian packet diubah lagi menjadi frame yang berisikan packet dan alamat fisik atau mac address pengirim dan penerima. Layer Data Link adalah yang bertanggung jawab atas tugas ini. MAC address yang terdapat pada frame ini hanya digunakan untuk komunikasi antara perangkat komputer yang berada pada jaringan LAN yang sama. Switch dan bridge merupakan alat yang bekerja untuk tugas ini.

(7) Layer Physical (Layer 1)

Agar bisa terkirim melalui media seperti kabel ataupun sinyal wireless, data yang berbentuk frame tadi diubah lagi menjadibit atau byte. Bit atau byte dikirim melalui media fisik berupa kode atau sinyal electric berupa dua buah keadaan yaitu 0 dan 1. “0” (nol) menandakan kondisi tidak ada aliran atau sinyal listrik sedangkan “1” (satu) menandakan adanya aliran atau sinyal listrik. Proses perubahan data yang berbentuk frame menjadi bit masih terjadi pada layer 2 dari OSI layer sedangkan tugas layer 1 adalah untuk mengirim dan menerima bit. Proses kirim dan terima bit biasanya terjadi pada NIC atau network interface card dari perangkat komputer dan perangkat jaringan.

e. Gambaran dari diagram dan proses pada sisi pengirim di atas – proses di sisi penerima (Decapsulation) merupakan kebalikan dari proses Encapsulation, berlangsung dimulai dari Layer 1 sampai ke layer terakhir – menegaskan bahwa barang impor seri/pos nomor 1, 4, 6,

8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network.

f. Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, hanya akan berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya, jika mentransmisikan data dari sisi komputer pengirim ke sisi komputer penerima, melalui layer-layer yang telah diuraikan di atas.

Perangkat/unit yang berada pada Layer Network (Layer 3), misalnya, tidak akan berfungsi, memliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat, jika, misalnya, hanya terhubung dengan salah satu Layer saja, baik Layer sebelum (Layer 2) dan/atau setelahnya (Layer 4), tanpa ada data yang ditransmisikan dari sisi komputer (ADP machine) pengirim ke sisi komputer (ADP machine) penerima.

6. The UN International Telecommunication Union (ITU), dalam dokumen ITU-T Recommendation X.200, “Information technology - Open Systems Interconnection - Basic Reference Model: The Basic Model”, butir 4.2.1, halaman 3, menyebutkan bahwa “In the concept of OSI, a real system is a set of one or more computers, associated software, peripherals, terminals, human operators, physical processes, information transfer means, etc., that forms an autonomous whole capable of performing information processing and/or information transfer.”

7. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, Lampiran I, diatur tentang Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), dimana KUMHS 1 adalah absolut dan harus diutamakan.

8. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (A), “Automatic Data Processing Machines” didefinisikan sebagai machines capable of (secara kumulatif):

(i) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(ii) Being freely programmed in accordance with the requirements of the

user;

(iii) Performing arithmetical computations specified by the user; and; (iv) Executing, without human intervention, a processing program which

requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

9. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (B), “Automatic data processing machines may be in the form of system consisting of a variable number of separate units”.

10. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C), “…Separately presented units of an automatic data processing machine are to be classified in heading 84.71.”.

11. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (D), huruf (ii), pos 84.71 tidak termasuk perangkat (unit), antara lain, “(ii) Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sekalipun perangkat (unit) tersebut memenuhi kriteria dalam Catatan 6 (C), yakni:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the system.

12. Barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 pada hakikatnya adalah perangkat (unit) yang memenuhi secara kumulatif kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6(C), sebagai unit dari automatic data processing system, yang jika tidak dikecualikan

dari ketentuan dalam Catatan 6(D) dan/atau Catatan 6(E), diklasifikasikan dalam pos 84.71;

Namun demikian, sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, karena ternyata dikecualikan sesuai Catatan 6(D), huruf (ii), maka barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71.

13. Sesungguhnya, berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units; barang yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari sistem ADP yang dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71, yakni:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data (data processing), dimana barang yang disengketakan juga memiliki operating system dan perangkat lunak yang dapat melakukan pengolahan data, misalnya dalam rangka penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan agar berlangsung secara aman dan optimal.

(b) Memenuhi kriteria kumulatif Catatan 6 (C) Bab 84.

namun harus dikecualikan (tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 84.71) karena ketentuan berikutnya mengatur:

(c) Tidak dikecualikan berdasarkan Catatan 6 (D) dan 6 (E) dari Bab 84. Sebagaimana yang diuraikan pada butir 9 di atas, barang yang disengketakan adalah “Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, sehingga dikecualikan/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos 84.71.

14. Pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, bagian (I) Automatic Data Processing Machines and Units Thereof; (B) Separately Presented Units butir (3), paragraf 6, butir (3) disebutkan bahwa ”...However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).”. Tidak berlebihan pula kiranya disampaikan bahwa perangkat yang

diuraikan dalam butir (3) merupakan contoh dari “other units” yang terpisah dari central processing units serta input dan output units. Oleh sebab itu, berdasarkan Catatan yang telah diuraikan pada butir- butir di atas, memenuhi KUMHS 1, barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, diklasifikasi ke dalam pos 8517.

15. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, Pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”; “(G) Other communication apparatus”, dijelaskan bahwa:

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

16. Berdasarkan Explanatory Notes 2022, pos 84.71: “Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output

unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a “system” when it comprises at least the central processing unit, an input and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means”.

Dari penjelasan ini diketahui bahwa suatu automatic data processing dapat berupa sebuah “machine” jika berada dalam housing yang sama ataupun “system” jika terdiri dari beberapa unit terpisah yang saling terhubung, baik secara wired maupun wireless.

17. Mempertegas penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada butir-butir di atas terkait dengan pemenuhan ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C), dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(1) Kriteria ini terpenuhi jika perangkat/unit, semata-mata atau secara prinsip, digunakan dalam ADP system – bukan machine.

(2) Mengapa kriteria ini menegaskan dan mengatur “system” dan bukan “machine”? Jika mencermati dengan seksama kalimat awal dari Catatan 6 (C), yakni “Subject to paragraphs (D) dan (E) below…”

dimana Catatan 6 (D) mengatur bahwa:

dan Catatan 6 (E) mengatur bahwa:

maka dapat diketahui secara nyata dan jelas bahwa kriteria 6 ini mengatur dan terkait dengan perangkat/separate unit “diluar” ADP machines – tidak berada “in the same housing” – yang terhubung (interconnected), baik secara wired ataupun wireless, membentuk suatu ADP system sebagaimana yang diatur dan didefinisikan secara nyata dan jelas dalam Explanatory Notes 2022, pos 8471, serta telah Pemohon Banding uraikan pula pada butir di atas.

(3) Barang impor seri/pos 1, 2, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 adalah barang yang hanya, bahkan semata-mata, fungsional – berfungsi, memiliki kegunaan, atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan peruntukannya – jika terhubung dalam ADP system. Atau, dengan kata lain, barang impor is/are of (a) kind solely or principally used in an automatic data processing system.

(4) Pada hakikatnya, sesuai dengan desain dan spesifikasi produk yang tertera pada data sheet, serta dibuktikan dan dikuatkan dengan Sertifikat Perangkat Telekomunikasi/Postel yang menunjukkan kesesuaian tipe barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010

tanggal 21 November 2024 (setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan/atau pengujian) terhadap persyaratan teknis dan/atau standar dari alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku, maka sesungguhnya barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 adalah

perangkat/unit telekomunikasi jaringan.

(5) Dengan mengacu pada penjelasan di atas, maka kriteria a dari Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C), terpenuhi.

b. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units.

(1) Jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, “connectable” berarti “terhubung/dihubungkan”, atau, jika menggunakan kalimat dalam kriteria ini, berarti “terhubung/dihubungkan dengan central processing unit”.

(2) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes 2022, pos 84.71, Central Processing Unit (CPU) merupakan salah satu unit dari ADP machine, selain dari input unit (misalnya keyboard dan scanner) dan output unit (misalnya visual display unit).

(3) “Connectable to the central processing unit” seyogyanya dimaknai sebagai “dapat terhubung/dihubungkan”, tidak boleh dimaknai sebagai, apalagi dibatasi hanya, “harus terpasang” pada CPU.

(4) Dengan menggunakan WTO HS Tracker, dapat diketahui bahwa pos 8517.62 (HS 2017), secara khusus juga berasal dari 8517.50 (HS 2002) dengan uraian “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems” dan 8471.80 (HS 2002) dengan uraian “Other units of automatic data processing”.

dimana dalam WCO Classification Opinions-nya, dapat diketahui bahwa untuk pos 8517.50:

dan untuk pos 8471.80:

Berdasarkan referensi di atas, sebagaimana yang juga telah diuraikan sebelumnya, dengan nyata dan jelas dapat dibuktikan bahwa perangkat yang terpasang dalam CPU (slot-in card) dapat diklasifikasikan sebagai “Other units of automatic data processing” maupun “Other apparatus, for carrier-current line systems or for digital line systems”.

(5) Tidak berlebihan Pemohon Banding sampaikan pula bahwa sesungguhnya Terbanding pernah menerbitkan PKSI nomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 untuk perangkat F5 BIG IP Appliance Management Firewall yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif HS 8517.62.21, dengan dasar penetapan KUMHS 1 dan 6 Catatan 5 (D) (ii) Bab 84, dimana nyata dan jelas bahwa perangkat tersebut tidak tertanam/terpasang pada CPU.

(6) Sebagaimana yang tertera pada Explanatory Notes, Pos 8471, CPU didefinisikan sebagai:

A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(7) Bahkan, secara nyata dan jelas, kriteria ini juga terpenuhi jika perangkat/unit terhubung melalui satu atau lebih unit lain, dimana menggunakan referensi pada Explanatory Notes, Pos 8471:

perangkat/unit ini berada diantara “input or output units” atau “start and end of the system”, meskipun juga tidak tertutup kemungkinan berada sebelum input unit atau setelah output unit.

c. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

Sesuai dengan informasi dan spesifikasi yang terdapat pada data sheet, serta dihubungkan dengan penjelasan terkait dengan OSI Model, maka sudah nyata dan jelas bahwa barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 berfungsi dalam komunikasi dan transmisi data dalam sebuah ADP system, baik menerima

data dari layer sebelumnya maupun meneruskan data

tersebut ke layer berikutnya, sehingga data tersebut dapat digunakan dan bermakna di dalam ADP system tersebut.

18. Sesuai dengan penjelasan di atas, maka telah jelas dan nyata bahwa barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 memenuhi ketiga kriteria kumulatif dalam Explanatory Notes, Bab 84, Catatan 6(C), sehingga dapat ditentukan sebagai unit sistem ADP – to be regarded as being part of an automatic data processing system.

Namun demikian, guna memenuhi kriteria dalam Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (D), khususnya butir ii dimana diatur bahwa:

“Apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”

dikecualikan dari/tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8471, maka barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos/heading 8517, sesuai dengan Explanatory Notes 2022, pos 85.17, bagian dari penjelasan “(II) Other apparatus for transmission or reception

of voice, images, or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)”, huruf “(G) Other communication apparatus”, yang juga telah Pemohon Banding uraikan pada butir sebelumnya di atas.

Sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor dan penetapan yang dilakukan Terbanding, baik Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 diklasifikasikan ke dalam pos 85.17.

19. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor seri/pos 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, adalah, sebagai berikut: 8517Perangkat telepon, termasuk telepon Telephone sets, including telephones

untuk jaringan seluler atau untuk for cellular networks or for other jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus wireless networks; Other apparatus lainnya untuk mengirimkan atau for the transmission or reception of menerima suara, gambar, atau data voice, images, or other data, lainnya termasuk apparatus untuk includingapparatusfor komunikasi dalam jaringan kabel atau communication in a wired or wireless tanpa kabel (seperti local atau wide network (such as a local or wide area area network), selain dari aparat network), Other than transmission or transmisi atau penerima dari pos reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.2884.43, 85.25, 85.27 or 85.28

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atauMachines for the reception, conversion and transmission or
regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingregeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus
8517.69Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.60Aparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022:

8517.62.41Modem termasuk modem kabel dan kartu modemModems including cable modems and modem cards
8517.62.42Konsentrator atau multiplekserConcentrators or multiplexers
8517.62.43Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, dan aparatus semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers, and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49Lain-lainOther

20. Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, tertera informasi, sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP

machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Dengan menggunakan referensi di atas, serta menegaskan informasi- informasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin-poin sebelumnya, maka pada hakikatnya, barang impor seri/pos barang 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network).

21. Sebagaimana yang telah diuraikan dalam berbagai Catatan Explanatory Notes pada butir-butir di atas, terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada CPU”. Hal ini secara nyata dan jelas bertentangan dengan KUMHS 1.

22. Dalam bentuk diagram, secara umum, keterhubungan antar perangkat dalam sebuah jaringan terkait dengan barang impor seri/pos barang 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang diberitahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 dapat digambarkan, sebagai berikut:

Diagram di atas merupakan sebagian dari alat/perangkat dalam network layer pada Open System Interconnection (OSI) Model, sebagaimana yang telah diuraikan pada butir di atas, serta untuk memberikan gambaran dari yang diuraikan WCO Classification Opinion pada butir sebelumnya.

23. Tiga perangkat/unit yang tertera pada diagram di atas, yakni switch, firewall, dan router, merupakan komponen yang harus ada (indispensable) dalam sebuah jaringan komputer / ADP system. Dalam sebuah jaringan ”kecil”, fungsi yang dijalankan oleh ketiga perangkat/unit dapat dijalankan oleh satu perangkat/unit yang memiliki fungsi terintegrasi. Namun, pada jaringan yang lebih besar, ketiga fungsi ini idealnya dijalankan oleh tiga perangkat/unit yang terpisah agar komunikasi data yang terjadi dalam jaringan tersebut tetap aman.

Hal ini sekaligus kembali menegaskan bahwa switch, firewall, dan router merupakan perangkat/unit yang semata-mata atau secara prinsip digunakan dalam ADP system yang memenuhi Catatan 6(C) Bab 84.

24. Sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, barang yang disengketakan nomor seri 1 adalah SWITCH (LAYER 2) dan nomor seri 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 adalah SWITCH LAYER 3 yakni perangkat yang memiliki gabungan fungsi Switch dan Router, dimana pos tarif 8517.62.43 dalam uraiannya: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router, dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”, menyebutkan secara jelas dan spesifik bahwa Router termasuk di dalam pos tarif 8517.62.43 dan merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis (selain unit dari pos 84.71).

25. Jika dikaitkan dengan penjelasan network layer dalam OSI Model sebagaimana yang telah diuraikan di atas, ketiga perangkat yang terdapat dalam uraian pos tarif 8517.62.43, masing-masing perangkat dapat dikelompokkan menurut layer-nya, sebagai berikut:

• Gateway pada Layer 5 / Session Layer;

• Bridge pada Layer 2 / Data-link Layer, bersama dengan perangkat Switch dan Access Point; dan

• Router pada Layer 3 / Network Layer;

sehingga sudah nyata dan jelas bahwa perangkat yang (sekalipun) terletak pada layer 2, 3, bahkan 5 – menurut uraian pos tarif 8517.62.43 – (tetap) merupakan unit dari mesin pengolah data otomatis dan/atau “dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”.

26. Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam beberapa putusan peninjauan kembali atas perkara sejenis, berpendapat bahwa barang yang telah disebutkan terperinci secara tertulis pada uraian barang pos tarifnya harus ditetapkan klasifikasinya pada pos tarif tersebut sesuai dengan hukum positif (tertulis) dan tidak memerlukan penafsiran lagi (terlampir Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 sebagai referensi). Dengandemikian,KeputusanTerbandingnomorKEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025, sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), diduga tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi hukum secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, serta tidak memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule yang mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, demi mendapatkan kebenaran material.

27. Dengan demikian, berdasarkan fakta, kriteria, dan dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disampaikan secara ringkas bahwa:

a. Sesuai Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(A) dan 6(B), pada dasarnya, perangkat SWITCH dan ROUTER berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP), khususnya sebagai unit terpisah dari ADP dalam bentuk sistem;

b. Karena diimpor secara terpisah, maka berlaku Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) butir (ii) sebagai “Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas)”, sehingga dikeluarkan dari pos 8471;

c. Ketiga kriteria yang diatur dalam Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, maka barang yang disengketakan memenuhi kategori sebagai unit dari ADP;

d. Bersesuaian dengan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(D) yang menyatakan bahwa printer, mesin fotokopi, mesin faksimili adalah suatu unit / bagian dari sistem lengkap ADP, maka nyata dan jelas bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai unit ADP, tidak harus berupa perangkat berbentuk slot yang didesain untuk ditempatkan pada motherboard CPU sebuah ADP;

e. Nyata dan jelas bahwa barang yang disengketakan dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP;

28. Dalil Terbanding seolah-olah hanya mempertimbangkan faktor “transmisi data” dan “cara koneksi”, namun tidak memperhitungkan fungsi prinsip/dasar dari barang yang disengketakan, sehingga penetapan Terbanding diduga tidak didasarkan pada fakta yang obyektif dan dalil yang logis berdasarkan kriteria yang berlaku.

29. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan:

a. KUMHS 1 dan 6;

b. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (A);

c. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (B);

d. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (C);

e. Explanatory Notes 2022, Bab 84, Catatan 6 (D);

f. Explanatory Notes 2022, Pos 84.71;

g. Explanatory Notes 2022, Pos 85.17; dan

h. WCO Classification Opinions;

klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
1. C1000-8T-2G-L # Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.430
4. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 2 PCE8517.62.430
6. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 10 PCE8517.62.430
8. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 8 PCE8517.62.430
10. C1300-16P-2G # Catalyst 1300 16-port GE, PoE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.430
11. C1300-24T-4G # Catalyst 1300 24-port GE, 4x1G SFP / 10 PCE8517.62.430
12. C1300-8T-E-2G # Catalyst 1300 8-port GE, Ext PS, 2x1G Co / 3 PCE8517.62.430
1. C1000-8T-2G-L # Catalyst 1000 8 port GE, 2x1G SFP / 1 PCE8517.62.430

[UNTUK BARANG IN CASU SERI 2]

30. Barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 2 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.69, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

a. Sesuai dengan informasi yang tertera pada datasheet, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 untuk nomor seri/pos barang 2 adalah perangkat keras (dalam bentuk satu kit konfigurasi) yang digunakan dalam teknologi komunikasi interaktif video conference yang memungkinkan dua pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat

berinteraksi melalui penerimaan, transmisi, dan pengiriman data dalam bentuk audio dan video secara dua arah bersamaan melalui jaringan internet, atau dikenal pula sebagai perangkat TELEPRESENCE.

b. Struktur pos 8517 yang terkait dengan barang impor in casu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, adalah, sebagai berikut:

8517 Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

telepon untuk jaringan seluler atau telephones for cellular networks untuk jaringan tanpa kabel lainnya; or for other wireless networks; aparatuslainnyauntuk Other apparatus for the mengirimkan atau menerima transmission or reception of suara, gambar, atau data lainnya voice, images, or other data, termasuk apparatus untuk includingapparatusfor komunikasi dalam jaringan kabel communication in a wired or atau tanpa kabel (seperti local atau wireless network (such as a local wide area network), selain dari or wide area network), Other than aparat transmisi atau penerima transmission or reception dari pos 8443, 8525, 8527 atau apparatus of heading 8443, 85288525, 8527 or 8528

Takik 1:

8517.1XPerangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnyaTelephone sets, including telephones for cellular networks or for other wireless networks
8517.6XAparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network)Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network)
8517.7XBagianParts

Takik 2 untuk subpos 8517.6X:

8517.61Base stationBase stations
8517.62Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routingMachines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images, or other data, including switching and routing apparatus

8517.69 Lain-lainOther

Takik 3 untuk subpos 8517.62:

8517.62.10Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multibahasaRadio transmitters and radio receivers of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.30Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafiTelephonic or telegraphic switching apparatus
8517.62.4XAparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem digitalApparatus for carrier-current line systems or for digital line systems
8517.62.5XAparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnyaOther transmission apparatus incorporating reception apparatus
8517.62.6XAparatus transmisi lainnyaOther transmission apparatus
8517.62.9XLain-lainOther

Takik 4 untuk pengklasifikasian pos tarif AHTN / pos tarif nasional BTKI 2022

8517.62.51LAN tanpa KabelWireless LANs
8517.62.52Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasaTransmission and reception apparatus of a kind used for simultaneous interpretation at multilingual conferences
8517.62.53Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafiOther transmission apparatus for radio telephony or radio- telegraphy
8517.62.59Lain-lainOther

c. Jika dilihat dari struktur di atas dan penjelasan dari datasheet, maka sudah jelas bahwa barang yang disengketakan memiliki fungsi transmisi dan penerimaan (8517.62.5X).

Sebagai contoh, dapat dilihat deskripsi barang pada takik di bawah 8517.62.5X, antara lain, penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (8517.62.52), yang secara nyata dan jelas menggambarkan fungsi transmisi dan penerimaan tersebut, mirip dengan fungsi yang dijalankan oleh perangkat video conference yang mentransmisikan dan menerima data digital. Penerimaan data digital ini tercermin pada fungsi encoding-decoding data yang dilakukan oleh barang in casu.

d. Subpos 8517.62.6X dengan uraian “Aparatus transmisi lainnya” yang digunakan oleh Terbanding sebagai penetapan, bukan merupakan subpos yang setara yang dapat diperbandingkan dengan subpos 8517.62.5X yang dipergunakan Pemohon Banding dalam pemberitahuan pabean, terutama karena barang impor a quo tidak hanya memiliki fungsi transmisi sebagaimana uraian subpos 8517.62.6X.

e. Sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, perangkat video phone / video conference diklasifikasikan ke dalam pos tarif/HS Code 8517.62.59, serta dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi / tataniaga.

Sebagaimana yang diuraikan pada daftar dokumen pelengkap pabean dari PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, Pemohon Banding telah melampirkan sertifikat alat perangkat telekomunikasi/postel, sebagaimana yang juga terdapat pada data e-sertifikasi Kementerian Informasi dan Informatika.

31. Berdasarkan data, informasi, ketentuan yang berlaku, dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan referensi dan mengaplikasikan KUMHS 1 dan 6, serta Explanatory Notes Pos 85.17, klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HS Pemohon BandingTarif BM (%)
2. CS-BARPRO-K9 # Cisco Room Bar Pro, First Light / 1 PCE8517.62.590

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS untuk barang impor seri/pos barang 1, 2, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 sudah benar dan tepat, yakni pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) untuk seri barang 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 dan pos tarif HS 8517.62.43 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) dan pos tarif HS 8517.62.59 (BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) untuk seri barang 2, sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 1, 2, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) untuk seri barang 1, 4, 6, 8, 10, 11, dan 12 dan pos tarif HS 8517.62.69 (BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%) untuk seri barang 2 adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan;

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPnBM00
PPh Pasal 2200
Denda00
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 (tertulis dalam Surat Banding “tanggal 25 Februari 2025”) tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding nomor S-

00550/BC.06/SUB/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

Pemohon Banding melalui surat nomor 375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 untuk Pos 1, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12 adalah HS 8517.62.43 dan untuk Pos 2 adalah 8517.62.59, dengan tarif BM 0%;

B. KRONOLOGIS, FAKTA DAN DATA TERKAIT SENGKETA

1. Pemohon Banding melakukan importasi melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan rincian sebagai berikut:

a.PIB900010 tanggal 21 November 2024
b.Jenis barang12 (dua belas) pos jenis barang, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
c.Jumlah barang:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
d.Negara Asal:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
e.Pos Tarif:rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB
f.NilaiPabean (CIF):USD17,334.1190
g.Supplier:CISCO INTERNATIONAL LIMITED

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C

Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 kemudian menerbitkan SPTNP nomor 615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 dengan tagihan sebesar Rp30.147.802,00 (tiga puluh juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua rupiah);

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 dengan Surat Pengajuan Keberatan tanggal 3 Januari 2025;

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 dengan surat nomor 375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025.

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu

60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 Angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan perincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan KeberatanHS Banding
1C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP INCL CON-SNT- C1008T2L (38.13)8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM:10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%
4C1300-16P-2G CATALYST 1300 16- PORT GE, POE, 2X1G SFP INCL CON-SNT- C1300PG1 (68.34)
6C1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G CO INCLCON-SNT- C1300G8T (577.4)
8C1300-8T-E-2GCATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS,2X1G CO INCL CON-SNT- C1300G8T (461.92)
10C1300-16P-2G CATALYST 1300 16- PORT GE, POE, 2X1G SFP
11C1300-24T-4G CATALYST 1300 24- PORT GE, 4X1G SFP
12C1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G CO
2TTC4-01# CS-BARPRO-K9 CISCO ROOM BAR PRO, FIRST LIGHT INCL CON-SNT-CSBARPK9 (1022.18)8517.62.59 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.69 BM:10% PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.59 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang atas PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, kedapatan sbb:

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 614414/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pos 1, 2, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12 pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 dengan alasan sebagai berikut:

PosUraian BarangAlasan LPPT
1C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP INCL CON-SNT- C1008T2L (38.13)C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP INCL CON-SNTC1008T2L (38.13) merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik/digital berupa switch yang mentransfer gelombang/data ke dan dari jaringan lainnya melalui media transmisi digital, serta dilengkapi Port SFP yaitu modul tambahan yang berperan dalam mengirim (transmit) dan menerima (receive) data melalui media serat optik. Fungsi utama port small form factor pluggable (SFP) yaitu sebagai media komunikasi antar server atau transmisi paket data melalui gelombang cahaya switch ini tidak dimaksudkan secara langsung melayani mesin pengolah data otomatis.
2TTC4-01# CS- BARPRO-K9 CISCO ROOM BAR PRO, FIRST LIGHT INCL CON-SNT- CSBARPK9 (1022.18)Berdasarkan penelusuran website LHP, dan dokumen pelengkap, TTC4- 01#CS-BARPRO-K9 CISCO ROOM BAR PRO, FIRST LIGHT INCL CON-SNT-CSBARPK9 (1022.18) merupakan aparatus sistem saluran digital pada jaringan yang terdiri atas kamera, loudspeaker, dan microphone. Alat ini digunakan untuk kolaborasi via video di mana para peserta dapat terhubung melalui jaringan internet). Alat ini dapat mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, dan dapat terhubung dengan berbagai perangkat selain mesin pengolah data.
4C1300-16P-2G CATALYST 1300 16-PORT GE, POE, 2X1G SFP INCLCON-SNT- C1300PG1 (68.34)C1300-16P-2G CATALYST 1300 16-PORT GE, POE, 2X1G SFP INCLCON-SNT C1300PG1 merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik/digital berupa switch yang mentransfer gelombang/data ke dan dari jaringan lainnya melalui media transmisi digital yang bekerja pada layer 3, serta dilengkapi Port SFP yaitu modul tambahan yang berperan dalam mengirim (transmit) dan menerima (receive) data melalui media serat optik. Fungsi utama port small form factor pluggable (SFP) yaitu sebagai media komunikasi antar server atau transmisi paket data melalui gelombang Cahaya switch ini tidak dimaksudkan secara langsung melayani mesin pengolah data otomatis (ADP), namun melayani switch akses yang di bawahinya.
6C1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G CO INCLCON-SNT- C1300G8T (577.4)C1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G CO INCLCON SNT-C1300G8T (577.4) merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik/digital berupa switch yang mentransfer gelombang/data ke dan dari jaringan lainnya melalui media transmisi digital yang bekerja pada layer 3, serta dilengkapi Port SFP yaitu modul tambahan yang berperan dalam mengirim (transmit) dan menerima (receive) data melalui media serat optik.Fungsi utama port small form factor pluggable (SFP) yaitu sebagai media komunikasi antar server atau transmisi paket data melalui gelombang cahaya switch ini tidak dimaksudkan secara langsung melayani mesin pengolah data otomatis (ADP), namun melayani switch akses yang di bawahinya.
8C1300-8T-E- 2GCATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS,2X1G CO INCLCON-SNT- C1300G8T (461.92)C1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G CO INCLCON SNT-C1300G8T (461.92) merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik/digital berupa switch yang mentransfer gelombang/data ke dan dari jaringan lainnya melalui media transmisi digital yang bekerja pada layer 3, serta dilengkapi Port SFP yaitu modul tambahan yang berperan dalam mengirim (transmit) dan menerima (receive) data melalui media serat optik. Fungsi utama port small form factor pluggable (SFP) yaitu sebagai media komunikasi antar server atau transmisi paket data melalui gelombang cahaya switch ini tidak dimaksudkan secara langsung melayani mesin pengolah data otomatis (ADP), namun melayani switch akses yang di bawahinya.
10C1300-16P-2G CATALYST 1300 16-PORT GE, POE, 2X1G SFPC1300-16P-2G CATALYST 1300 16- PORT GE, POE, 2X1G SFP merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik/digital berupa switch yang mentransfer gelombang/data ke dan dari jaringan lainnya melalui media transmisi digital yang bekerja pada layer 3, serta dilengkapi Port SFP yaitu modul tambahan yang berperan dalam mengirim (transmit) dan menerima (receive) data melalui media serat optik. Fungsi utama port small form factor pluggable (SFP) yaitu sebagai media komunikasi antar server atau transmisi paket data melalui gelombang cahaya switch ini tidak dimaksudkan secara langsung melayani mesin pengolah data otomatis (ADP), namun melayani switch akses yang di bawahinya.
11C1300-24T-4G CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFPC1300-24T-4G CATALYST 1300 24- PORT GE, 4X1G SFP merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik/digital berupa switch yang mentransfer gelombang/data ke dan dari jaringan lainnya melalui media transmisi digital yang bekerja pada layer 3, serta dilengkapi Port SFP yaitu modul tambahan yang berperan dalam mengirim (transmit) dan menerima (receive) data melalui media serat optik. Fungsi utama port small form factor pluggable (SFP) yaitu sebagai media komunikasi antar server atau transmisi paket data melalui gelombang cahaya switch ini tidak dimaksudkan
secara langsung melayani mesin pengolah data otomatis (ADP), namun melayani switch akses yang di bawahinya.
12C1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8-PORT GE, EXT PS, 2X1G COC1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G CO merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik/digital berupa switch yang mentransfer gelombang/data ke dan dari jaringan lainnya melalui media transmisi digital yang bekerja pada layer 3, serta dilengkapi Port SFP yaitu modul tambahan yang berperan dalam mengirim (transmit) dan menerima (receive) data melalui media serat optik. Fungsi utama port small form factor pluggable (SFP) yaitu sebagai media komunikasi antar server atau transmisi paket data melalui gelombang cahaya switch ini tidak dimaksudkan secara langsung melayani mesin pengolah data otomatis (ADP), namun melayani switch akses yang di bawahinya.

4. Berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), yang dalam sengketa ini menggunakan brosur/data sheet barang impor yang dapat diakses melalui link sebagai berikut:

PosUraian BarangLink & Gambar Barang data sheet
1C1000-8T-2G-L CATALYST 1000 8 PORT GE, 2X1G SFP INCL CON- SNT-C1008T2L (38.13)https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches /catalyst-1000-series-switches/nb-06-cat1k-ser-switch-ds- cte-en.html
2TTC4-01# CS- BARPRO-K9 CISCO ROOM BAR PRO, FIRST LIGHT INCL CON- SNT-CSBARPK9 (1022.18)https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/collabora tion-endpoints/webex-room-series/room-bar-pro-ds.html
4,10C1300-16P-2G CATALYST 1300 16-PORT GE, POE, 2X1G SFP INCL CON-SNT- C1300PG1 (68.34)https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches /catalyst-1300-series-switches/nb-06-cat1300-ser-data- sheet-cte-en.html
6,8, 12C1300-8T-E-2G CATALYST 1300 8- PORT GE, EXT PS, 2X1G CO INCLCON-SNT- C1300G8T (577.4)https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches /catalyst-1300-series-switches/nb-06-cat1300-ser-data- sheet-cte-en.html
11C1300-24T-4G CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFPhttps://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches /catalyst-1300-series-switches/nb-06-cat1300-ser-data- sheet-cte-en.html

5. bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, barang impor pos 1, 2, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12 pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut :

- Barang impor pos 1, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12 diidentifikasikan sebagai switch, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, dilengkapi port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

- Barang impor pos 2 diidentifikasikan sebagai aparatus lainnya berupa perangkat video telepresence untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel.

Penelitian Klasifikasi

6. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

7. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

Barang Impor Pos 1, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12

8. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

9. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, yang mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

10. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

11. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian

dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

12. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan

oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan

klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84

(HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are….. Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos

8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan

pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati

memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with

automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for

connection with automatic data processing machines of

heading 84.71;

s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

x. bahwa berdasarkan identifikasi barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch dan router yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

13. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

14. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. “Designed only for connection with ADP in 8471” merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang

disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Ametrika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Tarif BM-nya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian,

selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim Tarif.

15. bahwa Terbanding juga sangat sependapat dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaannya hanya dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

16. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

85.17: Telephone sets, includingPerangkat telepon, termasuk smartphone smartphones and other telephones fordan telepon lainnya untuk jaringan seluler cellular networks or for other wirelessatau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; networks; other apparatus for theaparatus lainnya untuk mengirimkan transmission or reception of voice,atau menerima suara, gambar, atau images or other data, includingdata lainnya termasuk aparatus untuk apparatus for communication in a wired komunikasi dalam jaringan kabel atau or wireless network (such as a local or tanpa kabel (seperti local atau wide wide area network), other thanarea network), selain dari aparat transmisi transmission or reception apparatus ofatau penerima dari pos 84.43, 85.25, heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28;85.27 atau 85.28.

17. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

18. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

8517.62: Machines for the reception, Mesin untuk menerima, konversi dan conversion and transmission or regeneration of transmisi atau regenerasi suara, voice, images or other data, including switching gambar atau data lainnya, termasuk and routing apparatusaparatus switching dan routing.

19. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

20. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

21. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

22. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

23. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

Barang ini adalah LAN Card/ Network Card, yang hanya dapat dipasang pada mesin pengolah data otomatis, karena didesain dengan port yang ada di CPU dan tidak dapat dipasang/digunakan untuk mesin atau apparatus lain. Maka pos tarif yang sesuai adalah 8517.62.43

24. Dalam hal aparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka

tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

Barang ini adalah switch, yang dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, dan dapat pula terhubung dengan access point (pos 85.17), smart TV (pos 85.28) dan/atau video games (Pos 95.04). Maka barang ini tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

25. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

26. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang Pos 1, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12 PIB in casu lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

Barang Impor Pos 2

27. bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS barang sengketa a quo yang benar dan tepat adalah 8517.62.59 sementara Terbanding menetapkan klasifikasi barang sengketa a quo pada pos tarif 8517.62.69. Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit HS yaitu sub pos 8517.62, namun bersengketa pada 2 digit HS terakhir sehingga sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

28. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

29. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.”

KUMHS 3 (a) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing- masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.”

KUMHS 3 (b) menyatakan “Barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3 (a), harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan.” KUMHS 6 menyatakan “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

30. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif 8517.62.59 dan 8517.62.69 pada BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

Pos Tarif 8517.62.59 (Pemohon Banding)Pos Tarif 8517.62.69 (Terbanding)
BAB 85 Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut
Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.
Sub-pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :
- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:- - - Aparatus transmisi lainnya:
- - - - LAN tanpa kabel- - - - Untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi
- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa
- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi
Pos tarif 8517.62.59: - - - - Lain-lainPos tarif 8517.62.69: - - - - Lain-lain

31. Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) Heading 8517 Hal. XVI- 8517-1:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

32. Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) Heading 8517 Hal. XVI- 8517-5:

(G) Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes :

(1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

(2) Modems (combined modulators-demodulators).

(3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

(4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

(5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

(6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

33. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasi aparatus lainnya berupa perangkat video telepresence untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel.

34. Berdasarkan identifikasi barang tersebut di atas dan sesuai dengan kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN, KUMHS 1, KUMHS 3 (b), dan KUMHS 6, maka barang impor pos 2 pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.69, dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

35. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

36. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. KESIMPULAN

1. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor in casu pada PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12 diidentifikasikan sebagai switch yang memiliki fungsi switching dan routing, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang

dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. Pos 2 diidentifikasikan sebagai aparatus lainnya berupa perangkat video telepresence untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel.

2. Barang impor Pos 1, 4, 6, 8, 10, 11 dan 12 PIB in casu dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dan sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan klasifikasi barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%).

3. Barang impor Pos 2 PIB in casu, berdasarkan kaidah dan ketentuan pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN, KUMHS 1, KUMHS 3 (b), dan KUMHS 6, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.69 dengan pembebanan BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

F. PERMOHONAN/ SARAN

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Akta Pernyataaan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Westcon International Indonesia nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn, Notaris Banten, berkedudukan di Kota Serang;

Bukti P-2Keberatan Tanpa nomor tanggal 3 Januari 2025;

Bukti P-3SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti P-4Keputusan Terbanding nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 24 Februari 2025;

Bukti P-5PIB nomor 900010 tanggal 21 November 2024 beserta Dokumen

Pelengkap Pabean;

Bukti P-6Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 26 November 2024; Bukti P-7Dokumen Pemenuhan Ketentuan Formal;

Bukti P-8Datasheet;

Bukti P-9Putusan Mahkamah Agung nomor 1203/B/PK/Pjk/2021 tanggal

24 Maret 2021;

Bukti P-10 Putusan Mahkamah Agung nomor 4556/B/PK/Pjk/2024 tanggal

16 Oktober 2024;

Bukti P-11 PKSI;

Bukti P-12 RPMK;

Bukti P-13 PenjelasanTertulisnomor475p/WESTCON-

CUSTOMS/BANDING/00502/17B/2025 tanggal 24 November 2025;

Bukti P-14 PenjelasanTertulisnomor475c-CLOSING/-

CUSTOMS/BANDING/502/17B/2026 tanggal 10 Januari 2026; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor

614414/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024;

Bukti T-2. Bukti Kirim Keputusan Keberatan;

Bukti T-3. Sertifikat dan Email Validasi atas nama Mr. Taufik Ismail;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis nomor S-0049/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 11

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Surat Banding nomor 375/Banding- WII/2025 tanggal 24 April 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;

Ketentuan Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan

Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding;

bahwa Surat Banding nomor 375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding nomor 375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 ; bahwa Surat Banding nomor 375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 April 2025 dengan cara diupload pada portal eTax Court Pengadilan Pajak, sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2023, sehingga apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 April 2025 adalah 61 (enam puluh satu) hari;

bahwa dalam persidangan Terbanding menunjukkan bukti pengiriman keputusan Terbanding secara real time melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa screenshoot Status Detil Proses keberatan, bahwa keputusan keberatan atas SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024 diterbitkan pada tanggal 24 Februari 2025 pukul 11:08:16;

bahwa Pemohon Banding pada persidangan tanggal 12 Januari 2026 menyatakan bahwa Pemohon Banding terlambat mengajukan surat banding yaitu diajukan dalam jangka waktu 61 (enam puluh satu) hari;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwaapabiladihitungsejaktanggalpengirimanKEP- 00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 sesuai screenshoot Status Detil Proses keberatan tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal Surat Banding diupload pada portal eTax Court Pengadilan Pajak tanggal 24 April 2025 adalah 61 (enam puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006;

bahwa karena Surat Banding nomor 375/Banding-WII/2025 tanggal 24 April 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2)

Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang nomor 17 Tahun 2006, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat

diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00502/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024 tanggal 25 November 2024, atas nama: PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1-015.000, beralamat di Gedung Md Place Tower 1 Lt. 5, Jl Setiabudi Selatan 7, RT 05 RW 01, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.