Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 71 halaman

PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Westcon International Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14 · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 37 · Pasal 69
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003674.45/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Westcon International Indonesia
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-615041/KPU.3/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
12 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
20 April 2026