P U T U S A N
Nomor PUT-003513.46/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00222/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 24 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Segar Jaya Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 608571/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 05 November 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003513.46/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SEGAR JAYA MAKMUR, NPWP 83.628.020.6-048.000 beralamat di Jl. Indokarya I Blok C No. 6, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Adm Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14340 yang diwakili oleh Veronica Jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler PT Segar Jaya Makmur Nomor 26 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn. di Jakarta Pusat;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica,
Jabatan: Direktur,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
2. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa /198802172014021001
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa
Timur I;