Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 140 halaman

PUT-003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026

PT Prima Karya Manunggal, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT- 003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003495.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRIMA KARYA MANUNGGAL, NPWP 01.146.751.1-812.000,

beralamat di Jalan Poros Bontoa Raya, Kelurahan Bontoa, Kec. Minasa Tene, Kab. Pangkajene & Kepulauan, Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh Andi Udin Fahruddin, S.T., jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Taufiq,

Izin Kuasa Hukum: KEP-488/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret

2025

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 783/PKM/16.00/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

2. Nama: Muhammad Yani

Izin Kuasa Hukum: KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus

2024

berdasarkan Surat Kuasa Nomor 357/PKM/16.00/04/2025 tanggal 30 April 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/198110062001121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 198403182009011013

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-680/PJ.07/2026 tanggal 9 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 783/PP/BR/2025 tanggal 05 Agustus 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-02/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 292/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 991/WPJ.15/2025 tanggal 07 Juli 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 724/PKM/16.00/07/2025 tanggal 23 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

. IP NA HI BLAH APLI

4S allah ,

co PPn Deo aba 0d bi . (Ege AF 1.3 EM Trt, gt) HM ee

Do Peraga Mabuk Mori opa H fee yoo Hah Tea esas hh SLAM BGS

To PE maba TA Aan Tata Ranu AG.37L.Bhs ai! AMAL nd ds a2 ae) BI 073

4 Fete amy Ba Sa eae a hay La SAH 121 Ve fut as Lot Da ae

v0 Permata nr nets dale een 11-43 Rises? ba Wet LI aja Yayan

Ma ae an an ana

Ser lan Tandan nahi HE Dil 43058. rad shed

oe oe ee h754z r i 4

' SEN Tea cea eta arian fa ki n

em. Laub : 4 pi

H 2. fe ad er] Dalek SCH haba, wel

2 [Rear pour aia Deu, regangan pe eeu EN " " In

Do PE emak Fei

at Perey sda Pai TRG Ada ee Wabi TW sb Je AN AL KU

- Perpu En Maa ana a eee 3 2455 47g]

tueah ta. hl Caney KANAN RA

PA Ka ban er Pes ti ba ai L

m [anes Perasaan era se Pt FY kB SALA Jt "hot, GSK Ce oe

Vo Taare MAA AAA pad ete wah "| c

12 Sas Karuan 1 n if

Vespa dan Sethe Be pk OR i u a

ra Aapbsdan ceme cane Po LI bes bs Qdne 0 au MRA HI Pot nil

MO oem tera Hj Pilates fami ibal at ee Pai

TE See ey A Pe Sia Pe tpl aoe ale au a 1 Tpi

tf Gamal Pali en jang [hy In? PATS oo | 2 rh ee Ve a

th im oki I

2b Peng one far u LH z

Sr ee Mada ML

ETH eee Ft . a t 2

he na 37 Vahl 17225 AG! a, a La et

Lg Me ete AS SHG Ard aN. AR II Mag

Ta PP Pemai pa a La HJ

2 Lan | 1 r “

24 jePlah BEI hb S Lu ne tg 1 LUE Lu ABO! POW Dia

fo Vaan

Ll Pen Masal id La " "

S1 Poh Ang IS : 12th Wl All Hed | hag ne

EL Poh Maga 2 ' 0 n

wh BT? Pak erg bared : . u

75 lamar = : u

ee LP Ta. PA ad AE

3. Ce ett ages

Al KE - “ t

Jaman Peek pang depe Gates gt che Ly Pree Sir LE ah nea Ta

ee ee ec ee er Cee a ata She Vda ad

Fa) cemaedrzhe "

Manga PESAN ELF tla MLS x

eo ae Bad GI oma Re 1 Li

mamang ea 2 CEP | IM 5

ean Ma LAS Rul La bs

me Sudah cari ects merak Dean Sd AL! THIF =

soak [twa Ror ant Seru TALK rent ribet kl . Pitti r fel

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 343/PKM/16.00/04/2024

tanggal 25 April 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha308.884.802.312,00324.375.749.977,0015.490.947.665,00
2Penyesuaian Fiskal Positif34.549.804.829,0032.575.439.943,001.974.364.886,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00033/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

7 . Phat Tea .

tm 1 wile tpt

boa, ., fdr urat .

ey ys hyd

Pe Mee thi Neta Diab Sae

to t io Ia | en bgi

Oath,

en asap apa Pes hg " Pa

ta ders eli das tye Pb ed Mes. That |! Im! ya “tthe

Td BP ban boat, an re Pasal

cobb de Ghai ee ui : | MA

hoe Ha Vl Po akan ta,

A eer aap Pye ‘

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 292/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 (Melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 292/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto308.884.802.312324.375.749.97715.490.947.665
2Penyesuaian Fiskal Negatif34.549.804.82932.575.439.9431.974.364.886

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Atas Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 dengan alasan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto308.884.802.312324.375.749.97715.490.947.665

1) bahwa pada dasarnya Terbanding menggunakan hasil pemeriksaan berupa koreksi negatif pada jumlah Pembelian sebagai dasar dalam melakukan koreksi positif pada Peredaran Usaha Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding meyakini koreksi positif pada Peredaran Usaha Pemohon Banding oleh Terbanding dengan menggunakan koreksi negatif pada jumlah Pembelian pada dasarnya merupakan suatu asumsi;

3) bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Usman & Rekan dengan opini telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019, serta laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

4) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP secara tegas mengamanatkan bahwa kegiatan pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. Oleh karenanya, koreksi Terbanding melakukan perhitungan ulang Peredaran Usaha Pemohon Banding tahun 2019 menjadi sejumlah Rp324.375.749.977,00 (sedangkan Peredaran Usaha tahun 2019 menurut Pemohon Banding adalah sejumlah Rp308.884.802.312,00) yang berdasarkan asumsi adalah bertentangan dengan amanat Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP, dimana Pemohon Banding telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang memadai untuk dilakukan pengujian peredaran usaha oleh Terbanding;

5) bahwa pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang- Undang PPh) secara tegas mengatur objek pajak penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- adanya tambahan kemampuan ekonomis, dimana penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis adalah ukuran terbaik;

- yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

- yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan;

6) bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding:

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Koreksi negatif nilai pembelian merupakan angka-angka yang harus dibuktikan lebih lanjut oleh Terbanding sehingga termaterialisasi menjadi bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya sesuatu yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, contohnya adanya invoice tagihan atau surat jalan pengiriman barang atau sejumlah uang yang masuk ke rekening bank terkait koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya sesuatu yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;

7) bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 (selanjutnya disebut SE-65/2013), perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding bersama tim penilai untuk menguji kebenaran peredaran usaha mutlak untuk dilakukan. Namun demikian, selisih lebih atau kurang atas hasil analisis tidak bisa serta merta dijadikan koreksi oleh Terbanding. Indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

8) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak mendasarkan koreksi Peredaran Usaha pada bukti kompeten yang cukup, sementara dalam SE-65/PJ/2013 dinyatakan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”

9) bahwa dalam Pemohon Banding meyakini keharusan adanya bukti konkret sebelum hasil suatu analisis dapat dijadikan alasan melakukan koreksi, sebagaimana yang dinyatakan pada butir 7 Lampiran SE-65/PJ/2013 tentang “Pengujian Keterkaitan” yang menyatakan bahwa:

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta- merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh”;

10) Dasar Hukum menurut Pemohon Banding:

a) Undang-Undang KUP

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 28 ayat (7)

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

b) Undang-Undang PPh

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Bagian F Nomor 1

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan”

Lampiran Bagian Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan Nomor 7 tentang Pengujian Keterkaitan

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu

dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.”

2. Atas Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 dengan alasan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Negatif34.549.804.82932.575.439.9431.974.364.886

1) bahwa terdapat realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon sejumlah Rp1.974.364.886,00 yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai penyesuaian fiskal negatif;

2) bahwa realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, sehingga dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menetapkan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan keadaan sebenarnya;

4) bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

5) Dasar Hukum menurut Pemohon Banding:

a) Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

b) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (antara lain)

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas:

1) Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00;

2) Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya atas Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengeluarkan Putusan yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding sesuai dengan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding dan pembuktian yang akan dilakukan selama proses persidangan atas Surat Keputusan Nomor KEP-00033/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019;

4. Menetapkan kembali hak dan kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha324.375.749.977308.884.802.312
2Harga Pokok Penjualan280.453.128.829266.512.944.815
3Laba Bruto (1-2)43.922.621.14842.371.857.497
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha33.200.984.14433.200.984.144
5Penghasilan neto Dalam Negeri (3-4)10.721.637.0049.170.873.353
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar usaha931.553.081931.553.081
b. penghasilan Jasa/pekerjaan bebas
c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d. Lain-lain
e. Jumlah (a+b+c+d)931.553.081931.553.081
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Ph bruto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif30.764.310.31628.789.945.430
b. Penyesuaian Fiskal Negatif32.575.439.94332.575.439.943
c. Jumlah (a-b)(1.811.129.627)(3.785.494.151)
9Penghasilan Neto Luar Negeri
10Jumlah Penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)9.842.060.4586.466.270.000
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)9.842.060.4586.466.270.000
15PPh Terutang (Tarif x 15) atau NIHIL2.460.515.0001.579.232.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh Terutang (15+16)2.460.515.0001.579.232.750
No.UraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21
b.2 PPh Pasal 221.071.141.9081.163.233.240
b.3 PPh Pasal 23440.048.124441.732.774
b.4 PPh Pasal 24
b.5 Lain-lain
b.6 Jumlah1.511.190.0321.604.966.014
c. Dibayar Sendiri
c.1 PPh Pasal 22
c.2 PPh Pasal 255.908.3645.908.364
c.3 PPh Pasal 29
c.4 STP
c.5 Lain-lain
c.6 Jumlah5.908.3645.908.364
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)1.517.098.3961.610.874.378
19Jumlah PPh yang Lebih Dibayar/seharusnya tidak terutang (17-18.e)943.416.60431.641.628
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP412.084.373
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)412.084.373
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)1.355.500.97731.641.628

Menimbang Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 991/WPJ.15/2025 tanggal 07 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00

UraianJumlah Rupiah Menurut
Surat KeberatanSurat KeputusanSurat Bandingyang
Keberatandisengketakan
Peredaran Usaha308.884.802.312324.375.749.977308.884.802.31215.490.947.665

a) Dasar Hukum

1) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah

disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak

diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk

menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun ...

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (PMK-9)

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP;

b) Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Makassar pada tanggal 30 Juni 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tanggal 30 Juni 2004 dengan KLU nomor 46634 (Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir Dan Batu);

b. bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM-05003238/BPS/KPP.150603/2024 tanggal 26 April 2024, bahwa sehubungan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/206/19/812/24, Pemohon Banding mengajukan permohonan pengajuan keberatan melalui surat nomor 343/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April 2024 yang diterima KPP Madya Makassar pada tanggal 26 April 2024;

2) bahwa berdasarkan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding, diketahui alasan keberatan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut pemeriksa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Wajib Pajak sejumlah Rp15.490.947.665,00 berdasarkan hasil pengujian selisih pembelian semen dari PT. Semen Tonasa sesuai data faktur pajak masukan yang dikreditkan Wajib Pajak dengan jumlah pembelian yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

2. bahwa Terbanding tidak menyetujui temuan tersebut dengan alasan:

a. bahwa data faktur pajak masukan (DPP) tidak selalu sama dengan pembelian karena bisa terjadi perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak;

b. bahwa jumlah pembelian barang dagangan selama tahun 2019 tidak semua terjual, sebahagian masih tersimpan dalam persediaan sehingga belum dapat diakui sebagai peredaran usaha;

c. bahwa seharusnya dilakukan pemeriksaan data pada Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan 2019 (formulir 1771- II) karena terdapat kesalahan penyajian/pengelompokan komponen harga pokok penjualan yaitu:

- Jumlah pembelian yang disajikan hanya pembelian semen untuk dijual, pembelian semen yang diolah menjadi barang jadi (Ready Mix) tercatat di kelompok Biaya Sehubungan dengan Jasa;

- Jumlah persediaan awal/persediaan akhir adalah termasuk semua Persediaan (barang dagangan, bahan baku, bahan penolong, barang jadi, suku cadang, barang umum & suplies kantor) yang seharusnya hanya terdiri dari Persediaan barang dagangan/bahan baku, bahan penolong & barang jadi;

3) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 3/RIKSIS/WPJ.15/2024 tanggal 18 Januari 2024, koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut, sebagai berikut:

a) Pengujian bersumber dari:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Perjanjian Kerja Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya;

b) Pengujian yang dilakukan:

- bahwa pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, Pengujian keterkaitan berupa arus piutang, Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen;

Simpulan:

, Meunurul .

Ng aan WPISET ; Per ernsa ee

1 (rerjualan — |308.@8¢,892,312 apars.ragars | 15,490,947,605

“—bum'ah 308.ag¢,s02,g12" agaars.vesar7 | 18.430.047 665

c) Penjelasan

bahwa koreksi sejumlah Rp15.490.947.665,00 berasal dari pengujian berdasarkan penelusuran angka-angka sesuai dokumen pendukung yang diperoleh dari Wajib Pajak;

d) Fakta

- bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu dengan penjualan terbesar perdagangan semen dan juga memproduksi readymix;

- bahwa untuk Tahun Pajak 2019 melaporkan peredaran usaha sejumlah Rp308.884.802.312,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan;

e) Pengujian:

- bahwa berdasarkan hasil pengujian di lapangan diketahui bahwa Wajib Pajak melakukan usaha penjualan semen, penjualan ready mix, pendapatan jasa transport, pendapatan usaha sipil, pendapatan jasa cleaning service, pendapatan usaha workshop, dan pendapatan batu kapur. Dalam usahanya, Wajib Pajak berdomisili di Jl. Poros Bontoa Raya Minasa Tene Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan;

- bahwa hasil penelusuran Tim Pemeriksa diketahui bahwa Wajib Pajak dalam melakukan transaksinya tahun 2019 mayoritas melakukan pembelian dari PT Semen Tonasa berupa semen;

- bahwa pengujian jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak

2019 yang didasarkan pada jumlah pembelian ditambah gross profit margin;

- bahwa hasil pengujian adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan DPP Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Wajib Pajak, jumlah pembelian Wajib Pajak adalah sejumlah Rp144.113.895.278,00 atau lebih besar dari yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPTnya sejumlah Rp13.940.184.014,00;

bahwa untuk besarnya gross profit margin, pemeriksa menggunakan margin atas penjualan semen yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Perincian Penjualan Semen dan HPP Penjualan Semen adalah sebagai berikut:

Penjualan Semen . Rp 140,798,473,860

HPP Penjualan Semen Rp 126, 703.457 846

Laba kotor Rp 14,095,016,014

Gross Profit Margin dihitung sebagai berikut:

(Rp. 14.095.016.014: Rp. 140.798.473.860) x 100% 10.01%

bahwa untuk besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan berdasarkan gross profit margin, pemeriksa menghitung sebagai berikut:

Besarnya koreksi pembelian Rp 13, 40.154,014

Besarnya gross profit margin 10.01%

Besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan:

(Rp 13.940.184.014: (100% - 10,01% ) )x 100% = Rp 16.490.947.665

bahwa perhitungan penjualan semen dan HPP penjualan semen atas koreksi pembelian:

Penjualan Semen Rp15.490, 947.665

HPP Penjualan Semen Rp 13.940.134.014

Laba kotor Rp 1.550.763.651

Sross Profit Margin atas koreksi pembelian dihitung sebagai berikut:

(Ro. 1.550.763.551: Rp. 15.490.947.665) x 100° = 10.01%

f) Kesimpulan:

bahwa berdasarkan pengujian tersebut pemeriksa menemukan jumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan sejumlah Rp15.490.947.665,00;

g) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

bahwa Terbanding tidak menyetujui temuan tersebut sebagai koreksi penambahan peredaran usaha dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemeriksa melakukan pengujian peredaran usaha dengan membandingkan pembelian yang dilaporkan di SPT dengan pembelian berdasarkan data pajak masukan dan selisihnya adalah merupakan harga pokok penjualan yang kemudian ditambahkan margin untuk menghitung nilai peredaran usaha, data pajak masukan tidak selalu sama dengan pembelian karena bisa terjadi perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak;

- bahwa jumlah pembelian barang dagangan selama tahun 2019 tidak semua terjual, sebahagian masih tersimpan dalam persediaan sehingga belum dapat diakui sebagai peredaran usaha;

- bahwa perlu menghitung ulang nilai pembelian yang dilaporkan di SPT karena nilai yang dilaporkan adalah harga pokok barang dagangan ditambah/dikurangi selisih saldo awal dengan saldo akhir semua persediaan, seharusnya nilai pembelian adalah harga pokok barang dagangan ditambah/dikurangi selisih saldo awal dengan saldo akhir persediaan barang dagangan saja;

4) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, jumlah pembelian bahan/barang dagangan adalah sejumlah Rp130.173.711.264,00, sebagai berikut:

5) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019, peredaran usaha Pemohon Banding sejumlah Rp308.884.802.312,00 dengan rincian diantaranya terdapat penjualan semen sejumlah Rp140.798.473.860,00 sebagai berikut: PLNDAPATAN

oe. aian Semer Men Ta KU

Pemuas Hendy Moy ee area ae Ga

Very atop fase Tea burt rer rns

Pesanan, Usaha Ste BA STA AA

Penasaran dara thanine Serat pas PU

Pen cay atan Bea Wetan MIS AS 4

Per capitan Batu Kapus Pei UA Tht

focal Pendapatan SUR HEEB stat

6) bahwa munculnya sengketa akibat Pemohon Banding melaporkan jumlah pembelian bahan dagangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang lebih kecil dari data pembelian semen berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Pemohon Banding, yaitu pembelian semen menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah sejumlah Rp130.173.711.264,00, sedangkan menurut pemeriksa berdasarkan faktur pajak masukan pembelian semen yang sudah dikreditkan adalah sejumlah Rp144.113.895.278,00, serta dilakukannya gross profit margin atas penjualan semen dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun pajak 2019 yang telah diaudit, sebagai berikut:

sumsah Pemoelian menuat SPT A3 & Pajak Rp 10,174,711 254

curah Pembelian Menurut Horner kasa Rp 14153405275

Selish pembelan Re 695,940, 184.014)

Bercasarkan 2P* Yaklur Pajak Mas.kan yang dilertiikan oleh PT Semen Tunasa dan dkiedtkar oles Wajili

Pajak. jumlah pemneian Wajid Pajas acalan sebesar Rp. 142.113.894.976 atau Iehin besar dari yang dilanorkan

Wajib Pajak dalam £PTnya sebesar Rn 13 949,184 M4

Urus besarnya cross 2rodit maria, pamecissa renggusakan margin atas perjuslan semes yang dilap:xkas dalan

laperan keuargar yang :elah diaudit. Peritcias Penjualan Sener dan YP? Perjuatan Sener aca‘ah sebagai beck:

Panjualar Sena Ro RL 798,472,400

HPP Pena an Semen Ra 126, 703 49% a46

Laka kotor Rp 14.085, 074.014

Grass Frefit Margin dbiture sebaga bankut:

(Rp 14.086.01G6.014: Rp. 120.795.473 60s 1009 109 4

Untuk besarrya perjualan semen yang bok dilascrkan bordasarkas gross profil margin, pemerksa menghli4g

sebaga Demko:

Besarnya screksi pembelah Rp 15946 184 044

Besarnya gross profil margin TOG TR

Besarnya penjugla semen yang be'um dilaparkas

(Rul AS 784 00-4 - (100%. AL Bo 2 100% Ro RB ag? GES

Nn “AMAN Haa cc es maa mama Asreksi

PST Fererkea

Peer) akan RM BRS NOP 1 APL AFG PAN TT | 3 aud ey 664

Jim ah 0. BOR SPO Ie PAR NT 1.280 94 563

7) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding, jumlah harga pokok penjualan semen adalah sejumlah Rp266.512.944.815,00, sebagai berikut:

HARGA POKOK LIS CHA

1 dan Sen . por

Pa rah a Na 5

Harga a : "

1 ra toe . . '

1 . po r . ‘ :

8) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding dalam keberatan, menurut Pemohon Banding seharusnya jumlah pembelian bahan/barang dagangan adalah sejumlah Rp148.301.888.042,00 karena terdapat kesalahan penyajian/pengelompokan komponen harga pokok penjualan. Jumlah pembelian yang disajikan hanya pembelian semen untuk dijual, sedangkan pembelian semen yang diolah menjadi barang jadi (Ready Mix) tercatat di kelompok Biaya Sehubungan dengan Jasa, sebagai berikut:

(Harga Pokck Peajatam TT

PembeianGahanBarangQzgancan PT

s*1.01-306 [Semen Bag Tonase OPC S¢Kg [a7 30a 576023 | a7 soesrene3 | | HP® PenjialanSemen oo”

s'i-01-901 | Eiaga Kantong Semen roo | re ooo | TAPP Penjualan Semen

5:1-02-200 | SemenBagTonssaPPcdakg [a azatrsgeg | 3aza7rsess [PHP penjualan Semen oo”

s*1-03.306 | Semen curahTonasacPc [5 rb asdmze | isarcasatza | | HP® PenjialanSemen oo”

[si-0s-30¢ | Semen Surah TonasaPPC fe sargiz | a ssraiz[ TPP PenjislanSemen

s*1-05.101 | Semen Surah Tonasa PCL Sulawesi [ e2gig3aasie | ergigsaesre[ > HP® PenjialanSemen

s21-51-301 | BiayaPemakaian Semen PT Se sg bas oa4 | 25 419515 894 | HPP Semen ReadyMs

s4io1-301 | BiayaPemakaian Semen P| sr goo | 8380090 | MP2 Semen Sipil oo”

[s-i-1-901 Derap RerArgauanEtung Pe 23s egg [6 a3 804) | HP3 iKelompek Biaya Lainnya)

si-"1-902 | Biayabahan Basar Pelumas ft icasigss [= [11.102 75" 985) | HP3 Kelompok Biaya Lainnya)

(52151503 | Bava Operasional eso | a8 gc) | HP3 Kelomack Biaya Lamnya)

(551-504 [BiayaPemelinaraar as zag so | 7 269.450) | HPP iKelompck Biaya Lainnya)

sc i-8-901 | Biaya Angkutan Semen Sulsel [esr eens93 [| 1.787.480 993) | HPP iKelompck Biaya Lainnya)

$-1.°5.302 | BrayaBahanBasarGPelumas [S17 Bae agg | TF 846.460) | HP® iKelomock Biaya Lainnya)

si-"8-501 | BiayaAngkutan Semen kencan | seaatesze | = | 4.864 618.926) | HPP ‘Kelompck Elaya Lainnya)

[si-8-902 | BiayaGahan Basar Pelumas [a3 gag7aa || gas 043.782) | HP3 iKelompck Biaya Lainnya)

s1-78.902 | Biaya Operasionalkendan Ts 2 Se [TS 89 Span | HP® Kelompok Biaya Lainnya)

sc i-78-304 | BiayaPemelinaraar <erdar [tore tizaae [= 9.076 112 432) | HP3 Kelompok Elaya Lainnya)

$71-99-303 | flava Atas Pengiimar Bararg [a te P48. 018.340) | HP® (Kelomock Biaya Lainnya)

Seisin Persed aan awalPersediaay skhir[ 3.470 253.418 | 876 192.950 | 12.594 050.486) | HP® iKelompck Biaya Lainnya)

[Total Pembelian Bahan/Barang Dagangan —”| (130473711265 | —148.304.008.42 | 18428175778 | SS C—~SCSCSY

9) bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding tahun 2019, diketahui rincian akun Biaya Pemakaian Semen (nomor akun 521- 01-001) sejumlah Rp28.419.515.894,00 dan akun Biaya Pemakaian Semen (nomor akun 541-01-001) sejumlah Rp23.660.000,00 adalah sebagai berikut:

[__Akun | Namahkun —— | Tanggal [Os etevangan tml

o—— Ke ———————lI ho il oo 204135594

10) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding tahun pajak 2019, jumlah Persediaan Awal adalah sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan Persediaan Akhir adalah sejumlah Rp16.057.514.841,00 sebagai berikut:

ykata LtATAN Per Das ful Bee ea tot

Ot Kp

we 4 rahe note 4 ae ue . oan a pant

rol ore ee meet ht PON SA DN ns

pos tae na | NN AN BNN BNN Year

11) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan audited Pemohon Banding tahun pajak 2019, adapun rincian persediaan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PEKNENIAAN

va mele tg ‘oye

taat Sahar tabu KAN etre 2

Panda PTE Ra PA Aa WA 4

We vo han Peron > ¢ rn .

“ar, antre LT HA NN PEN BI pa

, papa BA

i 7 4 ori eh rd

12) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding dalam keberatan, menurut Pemohon Banding jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 adalah termasuk semua Persediaan (barang dagangan, bahan baku, bahan penolong, barang jadi, suku cadang, barang umum & suplies kantor) yang seharusnya hanya terdiri dari Persediaan barang dagangan/bahan baku, bahan penolong & barang jadi, sebagai berikut:

os | wpemser | pnatertas | Sets | Kawanan

Harpe PekakPeniualan: Yoo P0 Yo

Gali. Upah. Bonus Gratifkas Honor “HR dsbl 204e7 095888 | apaarcassap | PT

biara Transportasi | Ste tO | asm2asaase | oo”.

Biasa Penyusutan & Amertsas | TdRece | gammiaaee| oo”. 0

Pe PN an i)

13) bahwa menurut pemeriksa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, jumlah pembelian semen dalam Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 adalah sejumlah

Rp144.113.895.278,00. Namun, menurut Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan, jumlah pembelian semen dalam Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa pada tahun pajak 2019 adalah sejumlah Rp148.054.551.994,00 dengan sejumlah Rp2.071.455.946,00 dan Rp1.869.200.770,00 belum dikreditkan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
1PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692819331-01-2019748.476.255748.476.255sudah dikreditkan
2PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692819431-01-20192.996.866.9922.996.866.992sudah dikreditkan
3PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692819531-01-20192.173.465.6152.173.465.615sudah dikreditkan
4PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692824331-01-20192.910.169.2492.910.169.249sudah dikreditkan
5PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692825631-01-20191.453.061.1611.453.061.161sudah dikreditkan
6PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692826631-01-20191.482.032.0871.482.032.087sudah dikreditkan
7PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692827931-01-2019475.000475.000sudah dikreditkan
8PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692831228-02-20191.038.544.3141.038.544.314sudah dikreditkan
9PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692831328-02-20192.536.807.9982.536.807.998sudah dikreditkan
10PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692831428-02-20191.448.183.4801.448.183.480sudah dikreditkan
11PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692835628-02-20194.672.445.0354.672.445.035sudah dikreditkan
12PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692836828-02-2019908.163.226908.163.226sudah dikreditkan
13PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692837828-02-20191.488.504.7371.488.504.737sudah dikreditkan
14PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692842331-03-20191.525.596.5281.525.596.528sudah dikreditkan
15PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692842431-03-20193.100.934.9323.100.934.932sudah dikreditkan
16PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692842531-03-20192.229.429.7232.229.429.723sudah dikreditkan
17PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692847031-03-20195.418.649.5695.418.649.569sudah dikreditkan
18PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692848131-03-20192.445.986.2862.445.986.286sudah dikreditkan
19PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692849031-03-2019216.264.527216.264.527sudah dikreditkan
20PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692850231-03-2019120.000120.000sudah dikreditkan
21PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692853930-04-2019728.610.049728.610.049sudah dikreditkan
22PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692854030-04-20191.236.582.7161.236.582.716sudah dikreditkan
23PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692854130-04-20192.523.923.4812.523.923.481sudah dikreditkan
24PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692858730-04-20195.207.733.9905.207.733.990sudah dikreditkan
No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
25PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692859830-04-2019879.909.259879.909.259sudah dikreditkan
26PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692865131-05-2019812.938.856812.938.856sudah dikreditkan
27PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692865231-05-20191.295.547.4091.295.547.409sudah dikreditkan
28PT Semen Tonasa010004745051000010.002-19.9692865331-05-20192.162.495.7232.162.495.723sudah dikreditkan
29PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107338431-05-20195.977.698.5265.977.698.526sudah dikreditkan
30PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107339531-05-2019932.380.911932.380.911sudah dikreditkan
31PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107344730-06-2019780.675.811780.675.811sudah dikreditkan
32PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107344830-06-2019596.088.295596.088.295sudah dikreditkan
33PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107344930-06-20191.289.798.7951.289.798.795sudah dikreditkan
34PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107349030-06-20192.857.413.9162.857.413.916sudah dikreditkan
35PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107350130-06-20191.711.383.1441.711.383.144sudah dikreditkan
36PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107355131-07-20192.071.455.9460belum dikreditkan
37PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107355231-07-20191.869.200.7700belum dikreditkan
38PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107355331-07-20192.598.976.4142.598.976.414sudah dikreditkan
39PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107359731-07-2019802.337.878802.337.878sudah dikreditkan
40PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107360831-07-20191.694.915.1181.694.915.118sudah dikreditkan
41PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107362631-07-201985.00085.000sudah dikreditkan
42PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107366331-08-20192.281.574.2772.281.574.277sudah dikreditkan
43PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107366431-08-20192.140.652.8992.140.652.899sudah dikreditkan
44PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107366531-08-20192.364.839.5892.364.839.589sudah dikreditkan
45PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107370631-08-20193.374.915.9793.374.915.979sudah dikreditkan
46PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107371631-08-20191.810.272.0311.810.272.031sudah dikreditkan
47PT Semen Tonasa010004745051000010.004-19.4107376630-09-201980.00080.000sudah dikreditkan
48PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013133830-09-20192.606.144.3592.606.144.359sudah dikreditkan
49PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013133930-09-20191.870.339.2141.870.339.214sudah dikreditkan
50PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013135430-09-20195.265.183.8735.265.183.873sudah dikreditkan
51PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013136130-09-20192.006.031.6562.006.031.656sudah dikreditkan
52PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013136630-09-20193.359.187.1363.359.187.136sudah dikreditkan
53PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013141231-10-20192.987.865.1522.987.865.152sudah dikreditkan
54PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013141331-10-20192.186.850.3772.186.850.377sudah dikreditkan
No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
55PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013141431-10-20193.405.586.8903.405.586.890sudah dikreditkan
56PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013145731-10-20194.201.881.7984.201.881.798sudah dikreditkan
57PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013146831-10-20191.947.101.9551.947.101.955sudah dikreditkan
58PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013152230-11-20193.418.100.1603.418.100.160sudah dikreditkan
59PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013152330-11-20191.647.831.2731.647.831.273sudah dikreditkan
60PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013152430-11-20193.327.015.1823.327.015.182sudah dikreditkan
61PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013156630-11-20195.033.236.1825.033.236.182sudah dikreditkan
62PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013157630-11-20191.368.299.2591.368.299.259sudah dikreditkan
63PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013165731-12-20192.974.881.1022.974.881.102sudah dikreditkan
64PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013165831-12-20191.514.950.6051.514.950.605sudah dikreditkan
65PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013165931-12-20194.273.840.5274.273.840.527sudah dikreditkan
66PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013170131-12-20193.863.084.9343.863.084.934sudah dikreditkan
67PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013171131-12-20192.000.380.8642.000.380.864sudah dikreditkan
68PT Semen Tonasa010004745051000010.006-19.6013173131-12-201996.00096.000sudah dikreditkan
Jumlah148.054.551.994144.113.895.278

14) bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 pada pos Persediaan Barang Jadi, Pembelian Semen Pemohon Banding pada tahun pajak 2019 adalah sejumlah Rp145.469.480.898,00;

15) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Pemohon Banding dan data Pemohon Banding dalam keberatan, terkait alasan keberatan Pemohon Banding bahwa tidak semua faktur pajak yang dilaporkan mewakili pembelian karena ada yang beda waktu, setelah Pemohon Banding melakukan penelitian, tidak terdapat perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak, yang ada adalah faktur pajak atas pembelian yang tidak dikreditkan pada tahun pajak 2019;

16) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding dalam keberatan, tidak disampaikan jumlah pembelian barang dagangan selama tahun 2019 yang tidak terjual, yang sebahagian masih tersimpan dalam

persediaan sehingga menurut Pemohon Banding belum dapat diakui sebagai peredaran usaha;

c) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan Data dan Fakta yang telah diuraikan di atas dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta setelah membaca alasan Pemohon Banding, maka tanggapan Terbanding atas alasan tersebut adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah mengakui tidak melakukan kewajiban mengisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan benar. Pemohon Banding tidak benar melaporkan jumlah pembelian bahan dagangan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, karena menurut Pemohon Banding jumlah pembelian bahan dagangan yang benar seharusnya adalah sejumlah Rp148.301.888.042,00. Pemohon Banding menghitung jumlah pembelian bahan dagangan dengan cara menjumlahkan HPP Penjualan Semen, HPP Semen Ready Mix, dan Biaya Pemakaian Semen Usaha Sipil dengan selisih persediaan awal- akhir, sebagai berikut:

(st -t-.ton | Senen Bag Tenses OPC S0Kg | 37598.976.043 | 3nsnasraoda| oo”) THPP Penivalan Semen

[stt'-toi | Biaya Kantong Semen Tere | renoc | HEP Penivalan Semen oo”

5t-co000 | SemenBanTenasaPFC dake | 34377s9es| aaea77iges [| THPP Penivalan Semen

[ei-t3-000 | Semen CuahYonasa GPS | 168.270.964.746 | 15.270.084.746 | TPP Penjvalan Semen

[sitacoo [SenenCursh“owsaPpc | aigaratz | atsargi2 [PHP Penivalan Semen

[s1-ts-101 | Semen Curah “onasa POC Sulawesi oo | oOt2gigsansia | G2gisaaasta | | HPP Penjalan Semen

Lee t'-t64 | Biaya Pemakaiar Semen | 2 419 5 ga | 28 419.515. 884 | HPP Semen Ready ik

[sa't--toi | Biaya Pemakaar Semen | 2G. | 25e600ct | HEP Semen Sipi_ oo”

[st 1-061 | Bima Retangkatanbteng | ats.aaeng | 218.432.8043 | HPP iKelompok Biaya Lainnsa)

[st1-to2 | Biaya Bahan Bakar & Pelumas | taareiass | | 1.102.757.5955) | HEP (Kelompok Biaya Lainnya)

[st1-t03 | Biaya Operasinal 8 se Pt 486.0005 | HPP #Kelampok Biaya Lainnya)

[ei-1-t04 | Biaya Pemeliharaan | zeae | | e467 298.180) | HPP (Kelompok Biaya Lainnya)

[oi 16-064 | BiayaAnacutanSermenSasel | 7srdoaga | | 14.767 480.005; | HPP #Kelampok Eiaya Lainnya)

[si1-16-002 | Biaya Bahan Bakar& Pelumas |S veas2ee | | 17 88.450) | HPP iKelompok Biaya Lainnya)

Lsti1e-t61 | Bimaargatan Semen Kendari | 188466926] | 11.884 618.928) | HPP #Kelampok Biaya Lainnya)

(5148000 | Biasa Bahan Baker & Pelumas | Faataarez| | 1724026.7001 | HPP #Kelampok Biaya Lainnya)

[s1-16-605 | Biaya Operasional Kendar o—o”o—o——o—o)”|oo/Ognssasue| oo———/)- | 667 899.508) | HPP iKelompok Biaya Lainnya)

[st-1-064 | Biaya Pemeliharaar <encai | w3tte| —————— | 4.076 112430 | HPP #Kelampok Biaya Lainnsa)

s1'-90-003 | Biaya Atas Pengirimar Sarang )oo”oo—o)Oo| oo) 280634 | Ta 01.640 | HEP Kelompok Eiaya Lainnya)

Selisih Persediaan Awa-PersediaanAshir | oo 3402552101 — argagosec | (2.854 950.455) | HPP #Kelampok Biaya Lainnya)

[Total Pembelian Bahan/Barang Dagangan —”| “150173741265 | 145201858042 |tntanaragrp | oo”

2) bahwa Pemohon Banding telah mengakui tidak melakukan kewajiban mengisi SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan benar. Pemohon Banding tidak benar melaporkan jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, karena menurut Pemohon Banding jumlah persediaan awal yang benar seharusnya adalah sejumlah

Rp1.373.556.388,00 dan jumlah persediaan akhir yang benar seharusnya adalah sejumlah Rp2.249.749.348,00. Pemohon Banding menghitung persediaan awal dan persediaan akhir hanya terdiri dari persediaan barang jadi semen awal dan akhir, sebagai berikut:

Harga Pekok Denivalan : a MN NN

Pembelian Bahan:Ea'any 190.173 714.265 | 143 301.885.042 18.1954176 778 Koreksi He P Pemakaian

Cagangan temen

Gaji. Upah. Bons Sratif kasi. Henar 29 4e7.095.8a6 | 20497.095.988 Po

THR. cab Se ME. ai daa,

5012154698 | i5912154898| tT CCSCSCid

Biaya Penyusutan & Amertisas agarmiaape | oggarmiaate lo To

biaya sehubungan dgn .asa s7.34d3063.610 | 55 901.192.716 38 423,175,994 Koreksi -2F Pemakaian

e.1iad47.g7d | 13.838.086.830 | op 72a.gg8.659 (Koreksi — 3P Bukan

Pemakaian semen

Persediaan Awal 12527281425 | 4.373.556.388 | 44.213, 705.025)

Persediaan Akhir (-- i13.057.5146411 | (2.249.749.3438) | 13.807.765.493

Total Marga Pokek Penualon | 2aasizquiers | eastzsais

Rincian persediaan awal:

Rincian persediaan akhir:

3) bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa, dengan alasan:

a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP diatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan catatan, data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

b) bahwa Pemeriksa sudah meminta rincian pembelian yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT, namun tidak dapat diberikan Pemohon Banding, maka informasi, data, dan keterangan terkait pembelian Pemohon Banding yang diberikan Pemohon Banding pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan Terbanding, sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Maka dengan demikian pihak Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan koreksi Terbanding sudah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan (kompeten) serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c) bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban mengisi SPT dengan benar, yaitu benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP dan penjelasannya;

d) bahwa atas kesalahan tidak mengisi SPT dengan benar tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT dengan kemauan sendiri sesuai ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

e) bahwa atas kesalahan tidak mengisi SPT dengan benar tersebut, Pemohon Banding juga tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan kesadaran sendiri pada saat pemeriksaan pajak sesuai ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

f) bahwa Pemohon Banding mempunyai kesempatan untuk membetulkan SPT Tahunan dengan kemauan sendiri dan/atau mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dengan kesadaran sendiri sesuai ketentuan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa SPT Tahunan yang sudah

disampaikan Pemohon Banding menurut Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan;

g) bahwa tidak ada faktur pajak yang beda waktu dan tidak ada perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak, hanya terdapat faktur pajak atas pembelian yang tidak dikreditkan pada tahun pajak 2019. Namun, jumlah pembelian semen menurut perhitungan Pemohon Banding sejumlah Rp148.301.888.42,00 tidak sama (ada selisih) dengan jumlah pembelian semen berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa sejumlah Rp148.054.551.994,00. Pemohon Banding juga tidak dapat menyampaikan penjelasan terkait perbedaan tersebut dan bukti pendukungnya, sehingga jumlah pembelian semen menurut perhitungan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

h) bahwa jumlah pembelian semen menurut perhitungan Pemohon Banding sejumlah Rp148.301.888.42,00 tidak sama (ada selisih) dengan jumlah Pembelian Semen berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding pada pos Persediaan Barang Jadi sejumlah Rp145.469.480.898,00, sehingga jumlah pembelian semen menurut perhitungan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

i) bahwa jumlah persediaan awal dan akhir menurut Pemohon Banding seharusnya terdiri dari Persediaan barang dagangan/bahan baku, bahan penolong dan barang jadi. Berdasarkan laporan keuangan audit Pemohon Banding terdapat bahan baku, bahan penolong dan barang jadi, namun Pemohon Banding menghitung persediaan awal dan persediaan akhir hanya terdiri dari persediaan awal barang jadi semen dan persediaan akhir barang jadi semen, tanpa memperhitungkan bahan baku dan bahan penolong, sehingga

jumlah persediaan awal dan akhir dalam perhitungan pembelian bahan baku Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

j) bahwa jumlah persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00 menurut Pemohon Banding tidak sama (ada selisih) dengan jumlah persediaan awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp16.057.514.841,00 berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit (audited), sehingga jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam perhitungan pembelian bahan baku menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

k) bahwa jumlah persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00 menurut Pemohon Banding tidak sama (ada selisih) dengan jumlah persediaan awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp16.057.514.841,00 berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding, sehingga jumlah persediaan awal dan persediaan akhir dalam perhitungan pembelian bahan baku menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

l) bahwa alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding berbeda dan tidak sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam keberatan, sehingga alasan tersebut seharusnya tidak dapat dipertimbangkan;

m) bahwa alasan Pemohon Banding dalam pengajuan Banding tidak pernah disampaikan dalam pengajuan keberatan dan baru disampaikan dalam pengajuan Banding kepada Pengadilan

Pajak, sehingga alasan tersebut seharusnya tidak dapat dipertimbangkan;

4) bahwa dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain dan masih memeriksa dalil-dalil Pemohon Banding, tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam pengajuan banding, sebagai berikut:

a) bahwa koreksi telah didasarkan pada bukti-bukti yaitu SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019, Laporan Keuangan Audited Pemohon Banding tahun pajak 2019, Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding, dan tidak didasarkan atas asumsi saja sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

b) bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang menjadi alasan keberatan Pemohon banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan;

c) bahwa faktanya, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan rincian pembelian dalam pemeriksaan dan tidak memberikan dokumen pendukung yang cukup untuk membuktikan alasan pengajuan keberatan Pemohon banding dalam keberatan;

d) bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon Banding bahwa penetapan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak dapat diterima dan tidak dapat dipertimbangkan;

e) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding telah didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seharusnya tetap dipertahankan;

Bahwa berdasarkan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Pos Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00

Jumlah Rupiah Menurut

Uraian ar: Surat Keputusan . yang

Keberatan Surat Banding disengketakan

Penyesuaian Fiskal Negatif 345493042251 232.575.4398 949 | 34.549 604 Beg 1.974.364 886

a) Dasar Hukum

1) Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya.

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan

dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b) Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan surat pengajuan keberatan Pemohon Banding, diketahui alasan keberatan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemeriksa mengakui penyesuaian fiskal positif atas akrual imbalan pasca kerja namun tidak mengakui penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja yaitu pembayaran pesangon sejumlah Rp1.974.364.886,00;

2) bahwa berdasarkan LHP Pemeriksaan, Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Biaya Pasca Kerja Karyawan dalam rincian Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, sebagai berikut:

Pamen bose Post Lara

Vara SETA Pages d

Menurut Pot asa arah D0

bad Ang 504

+ Berdaseraen Kes: Serta leitet cote terbang perpen Osa Loa Sepa faetigersca An besa

pasa leary carga Vac Pajak RU a Pate kAS pen esusan Nee SESE GOTO peralatan Jan

Pag riba ae) apa nan

- Berasa ban ft slul Derma punya da gate ff lama tarih fier

op SRL AGE Ube Hearn] Enis

RGU) Dany Sa betina (LGkak mma pacar}

AAA Bea rasa ar Flan Basri . Bp Sint ag fe HL

Diya Pemasang Moros trcam ada Esa een nat

SOUP Gd Ia Pe ta A aera r Babe aa AA aer Ag

BEA UP Bp Rect ce A at atas - TAG SAS AR PER 125

PGE TE DIU B apa Promos & fe aac FOO COG Pet og

PANGAN aa Dipesan Bape rte . 4, tah SN 4.740590

PRT I Boy Berga Pesca - CABE (2 740 LB

Bea Fa Sc Surya) Geureks BA

SELAI Baya cist) Ach Tepes : rh COD 475 000

SATA LIB pliers ook ie pad . 420 009 475 000

PE AAS BE aya ins Aa Tu feta TEC OC ts IA Bae

DUM yA iste A nan - dn ng

PARA SI Boa List, &t& Te ged . TE "320

KI MET Boag cer A A Topan : FG F0

BB US Bay astra Awa Tr oes - Tn PO tua

MEI Paya Lin tik, AG Teltpa - Pia CD Le FEUD

KAI Bapa Ak Ara oe oon 225.000 225.070

GSK Boar uti AA Trepaa . Ban nah 2S

B3 BIN Braga santa AK Sanga - SERAH MOkLED

FARR TS Baya mk AA ran - HAR G BI)

Sudabrckaresa: Paka coh Wich Pagits

ae es Pena aa TP ec er na ego LIA APA LA ee gen .

POU 72 TIP Baja Rap! Luppan cy "aa Sar opa 7 20 BE 026

POA TID Batya Beer beet Bitar RAK 293 2350 Se eS ph -

PEN Siap Pere ber Denai sega FO AP AA TEMA BRG -

EU Ay Bea ea Seng noe gan BUR) Saha aes PAN NGAR UI

Boga ras Feta ge Fall A420 SRS Fa PO phe MTA AU -

FRB DOM 20 AAS EKA aC: RC ea

3) bahwa berdasarkan LHP Pemeriksaan, tidak terdapat Imbalan Pasca Kerja dalam rincian Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, sebagai berikut:

Wapo Pajak telan metasukas perjesus an Fesal atas beserapa perghas ic fring seragacoeryes dia ska faranya,

SIP Pra Freal) MU Babs

AKUR KS HOP (Persik ra) Da Noka Da Ha NA

Percanatan Bunga Ka er: ome Oa

4) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Ae ana

Anggota

Lb | Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan” PKP ON

c. | Penggantian #tauImodlan Pekeriaan Ateu Jasa Dalam Bentuk Natura Dan Kerikmatan | Sc | AJ

Jumlah Yang Melebihi Kewajaran Yang Dibayarkan Kepada Pemegang Saham / Pihak Yang 5d

Aan Aas

Le | Hara Yang Diibarkan Bantuan Atau Sumbargen PPL ON

A] Palak Penghasian ho NAN

g. | Gaji Yang Dihayarkan Kepada Anggota Persekutuan. Flima Atau Sy Yang Modalnya Tilak 5g

wh] SanksiAdministess 0 “ “—— —

AA | SelsinPemusutanKomerialDias Panyusvtan Fiskal Si MSBNT

SelshAmorisasikomersal Di tas Amorisasifiskal

Ko | Baya Yang Diangguhkan Pengakuannya oo AI

OA | Penjesuatan Fisal Postflainnga TL | 8 A 21

a.| Selisih Penyusutan Komersial Di Bawah Penyusutan Fiskal Ba | oo

Oh SeisinAmartsasiKorersilDiBawah AmorisasiFskal fT

c.| Penghaslan YangEitangauhkan Pengakuanya

AA | Penyesuaian Fiskal Negatitainnya 0 i | 3268 3G

Le |dumehbasdsd Ye RSA

5) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit dan Buku Besar tahun pajak 2019 Pemohon Banding, informasi yang tersedia terkait imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:

- Imbalan Pasca Kerja

bahwa perusahaan telah mencadangkan besarnya kewajiban yang mungkin timbul sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja, berdasarkan SAK-ETAP Bab 23 mengenal Imbalan Kerja yang mengakomodasikan Undang-Undang No. 13 tahun 2003. Pencadangan imbalan paska kerja dihitung berdasarkan: Pesangon sebesar 18 kali penghasilan karyawan, Penghargaan dihitung berdasarkan masa kerja karyawan;

- Liabilitas Imbalan Pasca Kerja

bahwa akun ini merupakan saldo kewajiban manfaat karyawan, yang per 31 Desember 2019 berjumlah Rp11.150.383.426,00 dan 2018 berjumlah Rp8.125.978.444,00 sebagai berikut:

Klasifikasi Lagorn Junah Has Jumlah

Aan Far BADAN | AP

DWI | Kesajban Manasi Kavawan | Latiles tan Pasca Kaja | #10 | AGAN TASS

DN MEN DNAN AN BEI

Gama na

BOLA evant | Cara | BrPeegdanfangataneundan HARON]

UBIN Kantata 0G | CISAPABIMN | esq enna Patan BIBEMAN

ESI) Keaton 10006 | Oris | Beso Perta Petar MOMEN

BIN Fanta ONG [CORRAL | Pen bengal Ugh ARP

TS evan | CNN | Pega Phin Peon MARIA

NO) ewan saath 2005 | COSTENGHILLIS | Resa Pewee eral BOAT]

TS enna atv | COTA [Peery enyugenPegananlan NN

BOLA ean thu | COUNTY [Pecan Penyumend nga MARGA

SANA KendtanNrath21926 | OossmnganalAt | era argaanca area | TS

AN ant | COUR A i) | Brsegedanfgataneuntan MASA

TSS enn at | COPIA | BrPegdanfangatanPeunta HEMI

ESIGN) Kevan AN

TS evant | COUGHS | pcg nga erin IMEI

TS evan te | CDMAOIMAN | ypc nga end NCA

TEIN) Kevan 6006 | CoA | Bip ceca cern) MELD

TS evan athe [COUGH | Benny nga ein EN

TESOL KerditanNaral (1826| COMINGS | Ferg denen Pana EG

TS. ean te [COUR AHH | Brsegdanfngataneuntan ASEAN]

BAN jn ath 08 | COSOBYMA 8 | Pern Peru eae ON

SALON Ketan S170 | COCHRAN | BepesngndinPenatan Puma. DEI

TS engan ab | COURS | pened roams egy TATRA

TS evan ath | CONAGRA [oes PmeningndranOi | BERN]

SSI kena nathan | COMA [Beemer EU]

TSG enna th | COWRA | BrPegmdafangataneunta RIN

SL Kata kena COREA | eng equ Rerata Ar

BALON KerditanNaratotta'8 | consent | BPs design mea IMDS

UBIN Rented ANA | COSMOEATONE | Per dengan Pacmata BARN

TSN evan th 108 | COWIE [Peery eget DARN

LAN kemben Nash | onar | PeurandPentayamSetaPaman SINE]

BAN Pendant 8 (GM (feyaaasatamhtmutdarat

BOLA engan ty 0 | GIE ALUSERKO | AOSTA GREASE RES MGT, | Sea

ih AAN ARNDT

Rincian jurnal Debet/Kredit dalam buku besar Pemohon Banding:

Pemadaman ar Dina pn Tata Ta anna raj

MA OE Ana DAA an ERA

ses ec ee aa Peta bh sangan sasa oa

PSE PTET PTE aman Dana aan al

Le ee aetna Sense Persatuan Dat ea engan eta SP ata

SS AA ME NA PA IE

Pose ec ee a toge af asa

Pere AA ME BAR AN

PSE TEST BREE PN An Ra ERA

Pee i ert wean Porter Pata anjani nah Sana

RE ee EI eT RE

Lest of aetna

EEN OPT RENE) SCTE ETT EAT

sense aetna cea] es ite ae Tse rn taat sara Pon toa

EET CETTE REE) SCNT ESET MESEAT

SE Pe EE Te TTT CA

[were oie] | ee me ae [eo eth tf ea Tan

Me AA EA TE IPA

Halaman ELT EN Tata ana ETI

[ower ois] nasa Paras teng [pene en ee] ee 2000

PS MT ERA

PSE TEST ETE TER TEP EET

Lie ey aanasettasanaf oa re Por ete

PC TCT

res rc Pe Donat Pi san sean ae saman Doang

Ea RT Do NAN Pa BE

PSE PTET ejaan eta ETI

PSE PTET PRAT EE TEN TET Tani

PSR RE aan aa na ar

Dosen atata Po ea Parts eo sanga eta Das raga

EET CTT GE) ST ETE)

Re TT EE

Jove oe] | ieee ete te tara

6) bahwa berdasarkan buku besar Pemohon Banding, rincian biaya pasca kerja karyawan sejumlah Rp306.396.820,00 adalah sebagai berikut:

Pvt Dea asabepiharasen [oats Pangat Prasarana PT au

eta | aa Paha’ [zat Gesta ten ant | ono Ps eee Sur lls yd Rn as Mi sat

Ng IK

7) bahwa berdasarkan data Pemohon Banding, rincian koreksi fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

[Alun | fame than | tanggal |autn | ip | ote, | etoangen th

Poss pomade Ma) 5 Pd santa [ee ee ee ethan

Pit Patines | Pipes [te i a tee et

Petes [eek cfd ve | Pip ws [ab setan eet Pi]

Press Pemeraga Po Pps [tee i tts rh eat]

Dosa er ee ee ee al

Peres EA oe | Pps Eng

Poe TEA ee IA IA Ea EA ail

Dono Pete Doo Pelan Peran te Po adat

Dosa amat) ae | Pepe [ees Pa

Poe Pitan) ste | Pp i se [ee ta ae

Dosa a ee Pewarnaan Yo sn

Dosis Peep ae Do Pes Donat peta Deep Sega ta ef ena aga

Poi Pa atap P3 Palas [age tee oo aa

Dosa a ee Plasa ane ec 0 se

Dos Po ie ee Do. Pra Dan oa Pe ata ega ee aa Apa

a ae ee

Poem Pius | Tp tee Peran ee ete tl haf gt]

Dosis Piette} eae P4 [pt nits [pte eee ei te

Pot Pepe AN AAA An

Poe Pitted sesat Pesanan [ees teats Do was am

boss Prada oa Pte Penataan ee

Mean Ann Re Al Ann IA

Das Pon evs Semasa Do Pres nana Pe gu eee taraf oa ett

Lis ee Pasto on

Pores IE ee | IA na En ET

[eit Pan stiap sa Do Piala Petai eee ga

Loan fiero ve | Pee [erate Do ee

pose Pion) te |p ie Pi hoe teh tl]

Pow Peete] ma | Pp ce Pete essen ti

Pw Pius] ee Po Pees [i ae ne tt

Poe Pitts te Po Pp na sn Pi ta vert

Pow Pasmafsapasa | Pp mu [cies Peed

Pot Po ee ee PP et te te al. ag

PTT na saat

8) bahwa berdasarkan SAK ETAP Bab 23: Imbalan Kerja, panduan terkait perlakuan akuntansi atas imbalan kerja, sebagai berikut:

- Imbalan pasca kerja (misalnya, program pensiun). Imbalan pasca kerja dapat berupa program imbalan pasti (defined

benefit plan), dimana entitas memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan tertentu di masa depan;

- Imbalan kerja jangka panjang lainnya (contoh: penghargaan masa kerja, cuti panjang). Diakui sebagai liabilitas jika manfaatnya belum dibayar pada tanggal laporan;

- Pesangon. Merupakan imbalan yang diberikan ketika hubungan kerja dihentikan. Diakui sebagai beban dan liabilitas pada saat entitas berkomitmen untuk memberikan pesangon;

- Penyajian dalam Laporan Keuangan. Liabilitas imbalan kerja disajikan dalam liabilitas jangka pendek atau liabilitas jangka panjang berdasarkan waktu penyelesaiannya. Beban imbalan kerja diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya kewajiban;

9) bahwa berdasarkan SAK ETAP Bab 23, jurnal untuk Imbalan Pasca Kerja adalah sebagai berikut:

- bahwa ketika perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar imbalan pasca kerja: Beban Imbalan Pasca Kerja pada Utang Imbalan Pasca Kerja;

- bahwa saat perusahaan membayarkan kewajiban: Utang Imbalan Pasca Kerja pada Kas;

- bahwa jika ada estimasi perhitungan untuk imbalan manfaat pasti yang diestimasi dan diakui bertahap sesuai masa kerja karyawan: Beban Imbalan Pasca Kerja pada Utang Imbalan Pasca Kerja;

10) bahwa jika suatu imbalan pasca kerja yang sebelumnya telah diakui sebagai beban dalam laporan keuangan tetapi tidak diakui secara pajak (koreksi positif) karena belum dibayar, maka pada tahun ketika pembayaran dilakukan, biaya tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hal ini menyebabkan koreksi negatif pada imbalan pasca kerja tersebut;

11) bahwa sesuai SAK ETAP, jumlah imbalan pasca kerja hanya mencakup manfaat atau kompensasi yang menjadi hak karyawan,

sedangkan PPh Final Pasal 21 atas pesangon tidak diakui sebagai bagian dari jumlah imbalan pasca kerja;

c) Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa Pos Koreksi Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 diakibatkan Pemohon Banding melaporkan tidak melaporkan penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00 dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019. Pemohon Banding ingin adanya penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00, sedangkan pemeriksa tidak melakukan koreksi atas pos tersebut karena memang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019;

2) bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding, dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding sudah mengakui melakukan kesalahan tidak melaporkan penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886 dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019;

- bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban mengisi SPT dengan benar, yaitu benar dalam perhitungan, benar dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, benar dalam penulisan dan benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP dan penjelasannya;

- bahwa atas kesalahan tidak mengisi SPT dengan benar tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT dengan kemauan sendiri sesuai ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

- bahwa atas kesalahan tidak mengisi SPT dengan benar tersebut, Pemohon Banding juga tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan kesadaran sendiri pada

saat pemeriksaan pajak sesuai ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

- bahwa Pemohon Banding mempunyai kesempatan untuk membetulkan SPT Tahunan dengan kemauan sendiri dan/atau mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT dengan kesadaran sendiri sesuai ketentuan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Hal ini membuktikan SPT Tahunan yang sudah disampaikan Pemohon Banding menurut Pemohon Banding telah benar dan sesuai ketentuan perpajakan.;

- bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Biaya Pasca Kerja Karyawan dalam rincian Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, sehingga menjadi tidak relevan dengan sengketa dan alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya serta tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa rincian biaya pasca kerja yang dikoreksi positif oleh Pemohon Banding sejumlah Rp306.396.820,00 dalam SPT Tahunan Badan tahun pajak 2019 keterangannya adalah Pemakaian Cinderamata dan reklasifikasi audit, sehingga tidak relevan dengan sengketa Imbalan Pasca Kerja terkait pembayaran pesangon yang diminta Pemohon Banding untuk dimasukkan dalam penyesuaian koreksi negatif sesuai alasan Pemohon Banding. Sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa pemeriksa tidak melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif terkait imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00, tetapi Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00, dimana

yang dituntut oleh Pemohon Banding melebihi dari yang dikoreksi pemeriksa sehingga menimbulkan ultra petita;

- bahwa Pemohon Banding ingin adanya penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00, sedangkan berdasarkan buku besar Pemohon Banding pada pos kewajiban manfaat karyawan terdapat jumlah debet sejumlah Rp2.850.286.331,00 (hutang berkurang atau terdapat realisasi pembayaran) dan jumlah kredit sejumlah Rp5.874.691.312,00 (hutang bertambah) sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan;

- bahwa koreksi negatif atas imbalan pasca kerja adalah mekanisme untuk menyesuaikan laba fiskal di tahun pembayaran atas beban yang sebelumnya tidak diakui sebagai pengurang pajak, namun Pemohon Banding tidak membuktikan beban imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886 yang sebelumnya tidak diakui sebagai pengurang pajak. Sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan;

- bahwa Pemohon Banding juga memasukkan beban pajak PPh Final Pasal 21 atas pesangon sebagai bagian dari jumlah imbalan pasca kerja, padahal seharusnya hanya dicatat sebagai utang pajak dan tidak memengaruhi pengakuan beban imbalan pasca kerja. Sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa Pemohon Banding menjurnal akun kewajiban manfaat karyawan (debet) pada akun biaya yang masih harus dibayar (kredit) dan kemudian saat realisasi pembayaran Pemohon Banding menjurnal akun biaya yang masih harus dibayar (debet) pada akun Bank (kredit) yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan SAK ETAP. Sehingga alasan

keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

- bahwa Pemohon Banding menjurnal akun kewajiban manfaat karyawan pada akun biaya yang masih harus dibayar (kredit), dimana pada akun tersebut juga terkait biaya yang lainnya, bukan khusus untuk akun biaya imbalan pasca kerja, sehingga alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat dipertimbangkan oleh Terbanding;

3) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan Pemohon Banding sehingga Terbanding mempertahankan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, diusulkan perhitungan penyesuaian fiskal negatif menjadi sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Manurut

Uraizn Pemahen Bardiri Surat Kararepan

'hengailan Kaberz:an: Fajak Terband ng

Penyesuaian = kal hegatit 14,549 804.079 10.575 439.943

bahwa berdasarkan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2)

dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 724/PKM/16.00/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

BANTAHAN PEMOHON BANDING

I. Analisa Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding

1. Atas Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding meyakini koreksi positif pada Peredaran Usaha Pemohon Banding oleh Terbanding dengan menggunakan koreksi negatif pada jumlah Pembelian pada dasarnya merupakan suatu asumsi;

2) bahwa Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding pada dasarnya menyampaikan kembali rangkaian kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan koreksi fiskal negatif pada Harga Pokok Penjualan;

3) bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi fiskal negatif pada Harga Pokok Penjualan;

4) bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan maupun penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah terdapat pembuktian adanya arus uang masuk maupun arus keluar barang atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan terhadap Pemohon Banding, sehingga dengan demikian, mendasarkan suatu koreksi peredaran usaha karena adanya koreksi pembelian nyata-nyata merupakan suatu asumsi;

5) bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Usman & Rekan dengan opini telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019, serta laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

6) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP secara tegas mengamanatkan bahwa kegiatan pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. Oleh karenanya, koreksi Terbanding melakukan perhitungan ulang Peredaran Usaha Pemohon Banding tahun 2019 menjadi sejumlah Rp324.375.749.977,00 (sedangkan Peredaran Usaha tahun 2019 menurut Pemohon Banding adalah sejumlah Rp308.884.802.312,00) yang berdasarkan asumsi adalah bertentangan dengan amanat Pasal 1 angka 25 Undang- Undang KUP, dimana Pemohon Banding telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang memadai untuk dilakukan pengujian peredaran usaha oleh Terbanding;

7) bahwa pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) secara tegas mengatur objek pajak penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- adanya tambahan kemampuan ekonomis, dimana penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis adalah ukuran terbaik;

- yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak;

- yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan;

8) bahwa koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding:

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding. Koreksi negatif nilai pembelian merupakan angka-angka yang harus dibuktikan lebih lanjut oleh Terbanding sehingga termaterialisasi menjadi bukti adanya tambahan kemampuan ekonomis bagi Pemohon Banding;

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya sesuatu yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, contohnya adanya invoice tagihan atau surat jalan pengiriman barang atau sejumlah uang yang masuk ke rekening bank terkait koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding;

- bahwa sama sekali tidak membuktikan adanya sesuatu yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemohon Banding;

9) bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ/2013 (selanjutnya disebut SE-65/2013), perhitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding bersama tim penilai untuk menguji kebenaran peredaran usaha mutlak untuk dilakukan. Namun demikian, selisih lebih atau kurang atas hasil analisis tidak bisa serta merta dijadikan koreksi oleh Terbanding. Indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar;

10) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak mendasarkan koreksi Peredaran Usaha pada bukti kompeten yang cukup, sementara dalam SE-65/PJ/2013 dinyatakan bahwa:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.”

11) bahwa dalam Pemohon Banding meyakini keharusan adanya bukti konkret sebelum hasil suatu analisis dapat dijadikan alasan melakukan koreksi, sebagaimana yang dinyatakan pada butir 7 Lampiran SE- 65/PJ/2013 tentang “Pengujian Keterkaitan” yang menyatakan bahwa: “Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh”

Dasar Hukum Pemohon Banding

a) Undang-Undang KUP

Pasal 28 ayat (3)

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Pasal 28 ayat (7)

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya

berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.”

b) Undang-Undang PPh

Pasal 4 ayat (1)

“Yang menjadi objek pajak penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun”

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Bagian F Nomor 1

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan”

Lampiran Bagian Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan Nomor 7 tentang Pengujian Keterkaitan

“Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos- pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta-merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Undang-Undang PPh;

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.”

2. Atas Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 dengan alasan sebagai berikut: 7 emamanasamat Side | arse nusa

1) bahwa terdapat realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon sejumlah Rp1.974.364.886,00 yang belum diperhitungkan oleh Pemeriksa sebagai penyesuaian fiskal negatif;

2) bahwa realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon merupakan pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Pemohon Banding;

3) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan, sehingga dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menetapkan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan keadaan sebenarnya;

4) bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

5) Dasar Hukum menurut Pemohon Banding:

a) Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

b) Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: (antara lain)

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

3. bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa-sengketa diatas pada saat jalannya persidangan;

II. Kesimpulan Pemohon Banding dan Permohonan

bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar untuk seluruhnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian banding yang disampaikan Terbanding atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00; bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan

pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-49 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00033/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 343/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April

2024;

Bukti P-3. SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari

2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT

Prima Karya Manunggal Nomor 5 tanggal 24 Februari 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2019;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 7 Juli 1982; Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta (Berita Acara PT. Prima Karya Manunggal)

Berkedudukan di Ujung Pandang Nomor 16 tanggal 7 Maret 1998; Bukti P-8. Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Andi Udin Fahruddin, ST; Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Alex Siswandi;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1028/PP/IKH/2024

tanggal 1 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alex Siswandi;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan

a.n. Alex Siswandi;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Yani;

Bukti P-13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-595/PP/IKH/2024

tanggal 2 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Muhammad Yani;

Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan

a.n. Muhammad Yani;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-488/PP/IKH/2025

tanggal 24 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan

a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-18. Akta Pendirian Nomor 129 tanggal 19 April 1982;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 357/PKM/16.00/04/2025 tanggal 30 April

2025 a.n. Muhammad Yani, S.E.;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Nomor 783/PKM/16.00/08/2025 tanggal 11

Agustus 2025 a.n. Ahmad Taufiq;

Bukti P-21. Matriks Sengketa;

Bukti P-22. Matriks Sengketa Perbaikan;

Bukti P-23. Matriks Tematik PPN;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanggal 14 November 2025;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Desember 2025;

Bukti P-26. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor

00013/206/20/812/24 tanggal 05 Juni 2024;

Bukti P-27. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaannomorS-

00051/RIKSIS/WPJ.154/2024 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-28. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor SPUH-

00045/SPUH/WPJ.15/2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-29. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-30. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-31. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-32. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.15/2025

tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-33. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen;

Bukti P-34. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Januari 2026;

Bukti P-35. SalinanSuratNomorS-

2735/AVPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Permintaan Peminaja man Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti P-36. Buku Besar 2019;

Bukti P-37. Laporan Keuangan Audited PT Prima Karya Manunggal;

Bukti P-38. Rincian Penjualan Semen 2019;

Bukti P-39. Rincian Penjualan Non Semen 2019;

Bukti P-40. Rincian HPP Penjualan Semen 2019;

Bukti P-41. Rincian HPP Penjualan Non Semen 2019;

Bukti P-42. Rincian Pembelian Semen 2019;

Bukti P-43. Rincian Pemakaian Semen Untuk Usaha Sipil;

Bukti P-44. Daftar Pajak Masukan yang tidak diakui oleh Pemeriksa;

Bukti P-45. Mutasi Kartu Persediaan 2019;

Bukti P-46. Mutasi Kartu Piutang;

Bukti P-47. Koreksi Fiskal-Realisasi Pembayaran Pasca Kerja 2019;

Bukti P-48. Reklasifikasi & Rincian HPP 2019;

Bukti P-49. Closing Statement dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Oktober 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 13 November 2025;

Bukti T-8. Daftar Temuan Pemeriksa

Bukti T-9. Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-10. Risalah Pembahasan;

Bukti T-11. Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti T-12. Surat Panggilan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen;

Bukti T-13. General Ledger Tahun 2019;

Bukti T-14. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00033/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 292/PKM/16.00/04/2025 tanggal 21 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha308.884.802.312,00324.375.749.977,0015.490.947.665,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif34.549.804.829,0032.575.439.943,001.974.364.886,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yakni:

1. Koreksi atas peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 dimana sesuai dengan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah pembelian bahan dagangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 lebih kecil dari data pembelian semen berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 terkait keinginan Pemohon Banding yang ingin adanya penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00, sedangkan Pemeriksa (In Casu Terbanding) tidak melakukan koreksi atas pos tersebut karena memang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

yang semuanya tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau;

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4)

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10

(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a)

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4)

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh)

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan,

badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain

yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang

dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6 cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan

limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11A ayat (1)

"Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan. hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan

cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas”;

Pasal 15

Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Pasal 3 ayat (1)

Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 8 Ayat (1) huruf a Angka 1

Bea Meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;

Pasal 8 Ayat (1) huruf d

Bea Meterai terutang pada saat dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Pasal 8 Ayat (1) huruf e

Bea Meterai terutang pada saat dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri.

Pasal 9 Ayat (4)

Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Bea Meterai terutang oleh pihak yang mengajukan Dokumen;

Pasal 17 ayat (1) huruf b

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021

Pasal 18

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

a. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 22 ayat (1)

Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disahkan oleh:

a. Pejabat Pos; atau

b. Pejabat Pengawas.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

Huruf E. Pengertian – Angka 3

Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa; Huruf E. Pengertian – Angka 4

Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

Huruf F. Materi – Angka 2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung;

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan;

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan:

1) Transaksi Tunai dan Bank;

2) Sumber dan Penggunaan Dana;

3) Penghitungan Rasio;

4) Satuan dan/atau Volume;

5) Penghitungan Biaya Hidup;

6) Pertambahan kekayaan Bersih (Net Worth).

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan;

g. Uraian dari Metode Tidak Langsung terdapat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan afiliasi Perseroan Semen Tonasa Group dengan pemegang saham yang terdiri dari Yayasan Kesejahteraan Semen Tonasa (93%) dan Dana Pensiun Semen Tonasa (7%) yang bergerak dalam bidang penjualan semen, penjualan ready mix (beton siap pakai), pendapatan jasa transport, pendapatan usaha sipil, pendapatan jasa cleaning service, pendapatan usaha workshop, dan pendapatan batu kapur dengan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) 4663 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu. Namun saat ini Pemohon Banding sudah tidak melakukan kegiatan usaha jasa cleaning service dan pertambangan batu kapur. Dalam menjalankan usahanya, Pemohon Banding berdomisili di Jl. Poros Bontoa Raya Minasa Tene Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang

bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo atas koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00033/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024;

2. Surat Keberatan Nomor 343/PKM/16.00/04/2024 tanggal 25 April 2024;

3. SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024;

4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Prima Karya Manunggal Nomor 5 tanggal 24 Februari 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

5. Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2019;

6. Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 7 Juli 1982;

7. Akta (Berita Acara PT. Prima Karya Manunggal) Berkedudukan di Ujung Pandang Nomor 16 tanggal 7 Maret 1998;

8. Pakta Integritas Pemohon Banding a.n. Andi Udin Fahruddin, ST;

9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Alex Siswandi;

10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1028/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alex Siswandi;

11. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Alex Siswandi;

12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Muhammad Yani;

13. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-595/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Muhammad Yani;

14. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Muhammad Yani;

15. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Ahmad Taufiq;

16. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-488/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ahmad Taufiq;

17. Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Kartu Kuasa Hukum Perpajakan a.n. Ahmad Taufiq;

18. Akta Pendirian Nomor 129 tanggal 19 April 1982;

19. Surat Kuasa Khusus Nomor 357/PKM/16.00/04/2025 tanggal 30 April 2025 a.n. Muhammad Yani, S.E.;

20. Surat Kuasa Khusus Nomor 783/PKM/16.00/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 a.n. Ahmad Taufiq;

21. Matriks Sengketa;

22. Matriks Sengketa Perbaikan;

23. Matriks Tematik PPN;

24. Penjelasan Tertulis tanggal 14 November 2025;

25. Penjelasan Tertulis tanggal 12 Desember 2025;

26. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00013/206/20/812/24 tanggal 05 Juni 2024;

27. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaannomorS- 00051/RIKSIS/WPJ.154/2024 tanggal 04 April 2024;

28. SuratPemberitahuanUntukHadir(SPUH)nomorSPUH- 00045/SPUH/WPJ.15/2025 tanggal 22 April 2025;

29. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 14 Mei 2025;

30. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00090/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 14 Mei 2025;

31. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00091/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 14 Mei 2025;

32. Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00092/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 14 Mei 2025;

33. Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen;

34. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Januari 2026;

35. Salinan Surat Nomor S-2735/AVPJ.15/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

36. Buku Besar 2019;

37. Laporan Keuangan Audited PT Prima Karya Manunggal;

38. Rincian Penjualan Semen 2019;

39. Rincian Penjualan Non Semen 2019;

40. Rincian HPP Penjualan Semen 2019;

41. Rincian HPP Penjualan Non Semen 2019;

42. Rincian Pembelian Semen 2019;

43. Rincian Pemakaian Semen Untuk Usaha Sipil;

44. Daftar Pajak Masukan yang tidak diakui oleh Pemeriksa;

45. Mutasi Kartu Persediaan 2019;

46. Mutasi Kartu Piutang;

47. Koreksi Fiskal-Realisasi Pembayaran Pasca Kerja 2019;

48. Reklasifikasi & Rincian HPP 2019;

49. Bukti pembayaran imbalan pasca kerja berupa pesangon kepada seluruh karyawan yang telah direalisasikan pada tahun 2019;

50. Kesimpulan Akhir.

Menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Surat Tugas;

2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

5. Matriks Sengketa;

6. Penjelasan Tertulis tanggal 16 Oktober 2025;

7. Penjelasan Tertulis tanggal 13 November 2025;

8. Daftar Temuan Pemeriksa

9. Ikhtisar Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

10. Risalah Pembahasan;

11. Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

12. Surat Panggilan Pemeriksaan dan Permintaan Dokumen;

13. General Ledger Tahun 2019;

14. Kesimpulan Akhir;

1. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 dimana sesuai dengan penelitian Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah pembelian bahan dagangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 lebih kecil dari data pembelian semen berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi a quo adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding yang dasar dilakukannya koreksi dikarenakan Terbanding menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembelian bahan dagangan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan data perpajakan lainnya. Terbanding mengidentifikasi bahwa Pemohon Banding melaporkan pembelian semen sejumlah Rp130.173.711.264,00, namun berdasarkan data internal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat nilai yang lebih besar pada Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan telah dikreditkan oleh Pemohon Banding menunjukkan nilai pembelian sejumlah Rp144.113.895.278,00;

2. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksinya tahun 2019 mayoritas melakukan pembelian dari PT Semen Tonasa berupa semen. Pembelian semen menurut Pemohon Banding dalam SPT Tahunan adalah sejumlah Rp130.173.711.264,00, dengan rincian sebagai berikut:

iRp iRp iRp

1 | Pembelian Bahan/Barang Dagangan '——”—”)”| ”/O13017371204| oo 0| ——— A

2 | Gail Upah Bonus Gratfikas.Honorarium. THR | 20.487.095.886 [21726323037 | oo oooOAI

3 | Biaya Transpotasi TAB HA TSAO NRE

4 | BiayaPenjusutanDanAmortisasi NN Eat ea ri

5 | BiyaSewa oo To oo NY oo Yoo AI

6 | BiayaBungaPinjaman EB

7 | BiayaSehubunganDenganJasa | 87.344.968.010991.414.093

8 | BiayaPiutangTakTertagih TB BG OA

9 BiayaRoyati —————————— Yoo Woo

(49 | BiasaPemasaranPromesi CT COB ST oo ooo”O0

12 | PersediaanAwal oo” | fas8r26s03| oo) 0| oo OA

[13 | Persediaan Akhirtih | O160575t48a1| oo 0| —————— A

3. bahwa berdasarkan faktur pajak masukan, pembelian semen yang sudah dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sejumlah Rp144.113.895.278,00, dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama PenjualNPWPNo. FakturTanggal FakturDPP Cfm WPDPP Cfm PemeriksaKeterangan
1PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692819331-01-2019748.476.255748.476.255sudah dikreditkan
2PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692819431-01-20192.996.866.9922.996.866.992sudah dikreditkan
3PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692819531-01-20192.173.465.6152.173.465.615sudah dikreditkan
4PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692824331-01-20192.910.169.2492.910.169.249sudah dikreditkan
5PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692825631-01-20191.453.061.1611.453.061.161sudah dikreditkan
6PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692826631-01-20191.482.032.0871.482.032.087sudah dikreditkan
7PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692827931-01-2019475.000475.000sudah dikreditkan
8PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692831228-02-20191.038.544.3141.038.544.314sudah dikreditkan
9PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692831328-02-20192.536.807.9982.536.807.998sudah dikreditkan
10PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692831428-02-20191.448.183.4801.448.183.480sudah dikreditkan
11PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692835628-02-20194.672.445.0354.672.445.035sudah dikreditkan
12PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692836828-02-2019908.163.226908.163.226sudah dikreditkan
13PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692837828-02-20191.488.504.7371.488.504.737sudah dikreditkan
14PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692842331-03-20191.525.596.5281.525.596.528sudah dikreditkan
15PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692842431-03-20193.100.934.9323.100.934.932sudah dikreditkan
16PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692842531-03-20192.229.429.7232.229.429.723sudah dikreditkan
17PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692847031-03-20195.418.649.5695.418.649.569sudah dikreditkan
18PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692848131-03-20192.445.986.2862.445.986.286sudah dikreditkan
19PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692849031-03-2019216.264.527216.264.527sudah dikreditkan
20PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692850231-03-2019120.000120.000sudah dikreditkan
21PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692853930-04-2019728.610.049728.610.049sudah dikreditkan
22PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692854030-04-20191.236.582.7161.236.582.716sudah dikreditkan
23PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692854130-04-20192.523.923.4812.523.923.481sudah dikreditkan
24PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692858730-04-20195.207.733.9905.207.733.990sudah dikreditkan
25PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692859830-04-2019879.909.259879.909.259sudah dikreditkan
26PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692865131-05-2019812.938.856812.938.856sudah dikreditkan
27PT010004745051000010.002-31-05-20191.295.547.4091.295.547.409sudah dikreditkan
Semen Tonasa19.96928652
28PT Semen Tonasa010004745051000010.002- 19.9692865331-05-20192.162.495.7232.162.495.723sudah dikreditkan
29PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107338431-05-20195.977.698.5265.977.698.526sudah dikreditkan
30PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107339531-05-2019932.380.911932.380.911sudah dikreditkan
31PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107344730-06-2019780.675.811780.675.811sudah dikreditkan
32PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107344830-06-2019596.088.295596.088.295sudah dikreditkan
33PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107344930-06-20191.289.798.7951.289.798.795sudah dikreditkan
34PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107349030-06-20192.857.413.9162.857.413.916sudah dikreditkan
35PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107350130-06-20191.711.383.1441.711.383.144sudah dikreditkan
36PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107355131-07-20192.071.455.9460belum dikreditkan
37PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107355231-07-20191.869.200.7700belum dikreditkan
38PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107355331-07-20192.598.976.4142.598.976.414sudah dikreditkan
39PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107359731-07-2019802.337.878802.337.878sudah dikreditkan
40PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107360831-07-20191.694.915.1181.694.915.118sudah dikreditkan
41PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107362631-07-201985.00085.000sudah dikreditkan
42PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107366331-08-20192.281.574.2772.281.574.277sudah dikreditkan
43PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107366431-08-20192.140.652.8992.140.652.899sudah dikreditkan
44PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107366531-08-20192.364.839.5892.364.839.589sudah dikreditkan
45PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107370631-08-20193.374.915.9793.374.915.979sudah dikreditkan
46PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107371631-08-20191.810.272.0311.810.272.031sudah dikreditkan
47PT Semen Tonasa010004745051000010.004- 19.4107376630-09-201980.00080.000sudah dikreditkan
48PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013133830-09-20192.606.144.3592.606.144.359sudah dikreditkan
49PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013133930-09-20191.870.339.2141.870.339.214sudah dikreditkan
50PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013135430-09-20195.265.183.8735.265.183.873sudah dikreditkan
51PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013136130-09-20192.006.031.6562.006.031.656sudah dikreditkan
52PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013136630-09-20193.359.187.1363.359.187.136sudah dikreditkan
53PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013141231-10-20192.987.865.1522.987.865.152sudah dikreditkan
54PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013141331-10-20192.186.850.3772.186.850.377sudah dikreditkan
55PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013141431-10-20193.405.586.8903.405.586.890sudah dikreditkan
56PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013145731-10-20194.201.881.7984.201.881.798sudah dikreditkan
57PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013146831-10-20191.947.101.9551.947.101.955sudah dikreditkan
58PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013152230-11-20193.418.100.1603.418.100.160sudah dikreditkan
59PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013152330-11-20191.647.831.2731.647.831.273sudah dikreditkan
60PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013152430-11-20193.327.015.1823.327.015.182sudah dikreditkan
61PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013156630-11-20195.033.236.1825.033.236.182sudah dikreditkan
62PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013157630-11-20191.368.299.2591.368.299.259sudah dikreditkan
63PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013165731-12-20192.974.881.1022.974.881.102sudah dikreditkan
64PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013165831-12-20191.514.950.6051.514.950.605sudah dikreditkan
65PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013165931-12-20194.273.840.5274.273.840.527sudah dikreditkan
66PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013170131-12-20193.863.084.9343.863.084.934sudah dikreditkan
67PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013171131-12-20192.000.380.8642.000.380.864sudah dikreditkan
68PT Semen Tonasa010004745051000010.006- 19.6013173131-12-201996.00096.000sudah dikreditkan
Jumlah148.054.551.994144.113.895.278

4. bahwa berdasarkan perbandingan data tersebut, Terbanding menemukan selisih pembelian semen sejumlah Rp13.940.184.014,00 yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding. Adapun rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:

UI an Pem olan menurut SPA jp Sajak Ap See ae ad Pa

sunah Fembelian menurut emer kaa Ppp T4617 fh PH

Sel gp pemitaslian Poy (12 047, 184 014)

bahwa Terbanding berpendapat bahwa selisih pembelian ini merupakan indikasi adanya aktivitas perdagangan yang belum sepenuhnya diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam laporan pajaknya. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak (in casu Terbanding) melakukan penghitungan ulang terhadap potensi peredaran usaha yang timbul dari selisih pembelian bahan baku tersebut;

5. bahwa dalam menentukan nilai peredaran usaha yang belum dilaporkan, Terbanding menggunakan metode pendekatan rasio atau gross-up berdasarkan gross profit margin (margin laba kotor). Margin yang digunakan adalah margin atas penjualan semen yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri dalam Laporan Keuangan Audited tahun 2019. Terbanding menghitung margin laba kotor sebesar 10,01%, yang diperoleh dari perbandingan laba

kotor(Rp14.095.016.014)dengantotalpenjualansemen (Rp140.798.473.860). Adapun rincian perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penjualan SemenRp 140,798,473,860,00

HPP Penjualan SemenRp 126,703,457,846,00

Laba kotorRp 14,095,016,014,00

6. bahwa dengan menggunakan margin 10,01% tersebut, Terbanding memformulasikan nilai peredaran usaha dari selisih pembelian melalui rumus: (Koreksi Pembelian: (100% - Margin)) x 100%. Hasil perhitungan ini menghasilkan angka Rp15.490.947.665,00, yang kemudian ditetapkan sebagai koreksi positif atas Peredaran Usaha. Terbanding meyakini bahwa setiap pembelian bahan dagangan yang telah dikreditkan pajaknya seharusnya tercermin dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) dan peredaran usaha pada tahun yang bersangkutan;

7. bahwa pada tahap keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding dianggap tidak mampu memberikan rincian dokumen yang memadai untuk mematahkan temuan pemeriksaan. Meskipun Pemohon Banding memberikan penjelasan mengenai perbedaan waktu pengkreditan faktur, Terbanding menemukan bahwa alasan tersebut tidak terbukti berdasarkan penelitian mendalam terhadap data PK-PM. Terbanding menegaskan bahwa tidak ada perbedaan waktu pengkreditan yang secara signifikan dapat menjelaskan selisih pembelian belasan miliar rupiah tersebut;

8. bahwa Terbanding juga menyoroti bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan dalam melaporkan jumlah persediaan awal dan akhir pada SPT Tahunan 2019, namun tidak melakukan pembetulan SPT. Terbanding menolak rincian persediaan baru yang diajukan dalam proses keberatan karena angkanya berbeda jauh dengan Laporan Keuangan Audited. Misalnya, persediaan awal yang diklaim hanya Rp1.373.556.388,00 pada saat keberatan, padahal dalam Laporan Keuangan Audited tercatat sejumlah Rp12.587.261.423,00;

9. bahwa selain itu menurut Terbanding bahwa Terbanding mendasarkan penolakannya pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP, di mana pembukuan atau catatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Karena Pemohon Banding gagal memberikan rincian pembelian di SPT saat diminta oleh Pemeriksa, maka penjelasan susulan pada tahap keberatan dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup. Terbanding menekankan bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KUP;

10. bahwa Terbanding menegaskan bahwa koreksinya bukanlah asumsi semata, melainkan didasarkan pada bukti konkret berupa Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sendiri. Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa selisih tersebut hanyalah kesalahan pengelompokan akun (reklasifikasi HPP). Menurut Terbanding, alasan reklasifikasi ini baru dimunculkan kemudian dan tidak didukung oleh opini auditor dalam laporan keuangan tahun 2019 yang diterbitkan sebelum pemeriksaan;

11. bahwa Terbanding mengungkapkan bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding pada pos Persediaan Barang Jadi, jumlah pembelian semen sepanjang tahun 2019 sebenarnya tercatat sejumlah Rp145.469.480.898,00. Angka dalam buku besar ini justru lebih mendekati data Faktur Pajak Masukan menurut Pemeriksa (Rp144.113.895.278) daripada angka yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT (Rp.130.173.711.264). Hal ini memperkuat keyakinan Terbanding bahwa pelaporan pembelian dalam SPT Tahunan Pemohon Banding memang mengandung ketidakbenaran nilai;

12. bahwa terkait dengan metode pengujian arus uang, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding kesulitan melakukan pelacakan karena Pemohon Banding menggunakan model pembayaran net-off dengan PT Semen Tonasa. Dalam model ini, tagihan atas penjualan jasa Pemohon Banding langsung dipotong untuk melunasi pembelian semen kepada Tonasa. Karena Pemohon Banding tidak memberikan rincian pemotongan piutang secara utuh selama setahun,

Pemeriksa tetap menggunakan data ekualisasi pembelian sebagai dasar koreksi peredaran usaha;

13. bahwa Terbanding juga menanggapi argumen Pemohon Banding mengenai pemakaian semen untuk usaha sipil dan produksi ready mix yang menurut Pemohon Banding salah dikelompokkan ke biaya jasa. Terbanding berpendapat bahwa jika memang ada pemakaian semen untuk proyek sipil sendiri, hal tersebut seharusnya tetap tercatat dalam mutasi persediaan yang sinkron dengan laporan keuangan. Namun, karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan detail yang konsisten antara SPT, buku besar, dan laporan audited pada saat diperiksa, Terbanding tetap berpegang pada hasil pengujian data faktur pajak;

14. bahwa Terbanding menekankan bahwa selama persidangan, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim mengenai perbedaan data antara SPT Tahunan dengan Pajak Masukan yang dikreditkan. Terbanding melihat bahwa Pemohon Banding cenderung memberikan narasi tanpa bukti pendukung yang valid untuk menjelaskan mengapa angka pembelian di SPT jauh lebih rendah. Kegagalan pembuktian ini membuat Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan seluruh nilai koreksi;

15. bahwa lebih lanjut Terbanding juga menyoroti aspek formal bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding di pengadilan pajak yang tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Terbanding berpendapat bahwa sesuai UU Bea Meterai, dokumen yang akan dijadikan alat bukti di pengadilan harus memenuhi syarat formal tersebut. Tanpa pemeteraian yang sah, Terbanding menilai dokumen-dokumen pendukung Pemohon Banding tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian dalam persidangan sengketa pajak ini;

16. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan karena didasarkan pada data eksternal faktur pajak yang dikonfirmasi oleh pembukuan internal Wajib Pajak sendiri. Alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding, baik mengenai reklasifikasi akun maupun kesalahan input data, dianggap sebagai pembelaan yang tidak

konsisten dan tidak didukung bukti material yang kuat sejak tahap pemeriksaan hingga banding. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan agar permohonan banding ditolak dan keputusan keberatan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 dimana menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah pembelian bahan dagangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 lebih kecil dari data pembelian semen berdasarkan Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa dan dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya di dalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menolak sepenuhnya koreksi Terbanding terkait koreksi positif peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang ditetapkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2019. Dasar penolakan Pemohon Banding adalah keyakinan Pemohon Banding bahwa koreksi tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan pendekatan rasio semata, bukan berdasarkan bukti transaksi penjualan yang konkret. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh peredaran usaha yang sebenarnya telah dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan PPh Badan;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding yang melakukan gross-up atas selisih pembelian semen dianggap bertentangan dengan Pasal 1 angka 25 UU KUP. Lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah mengabaikan buku, catatan, dan dokumen pendukung yang telah dipinjamkan secara memadai selama proses pemeriksaan untuk menguji nilai peredaran usaha yang sebenarnya;

3. bahwa Pemohon Banding merujuk pada prinsip dasar Pajak Penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, di mana objek pajak harus memenuhi kriteria adanya tambahan kemampuan ekonomis. Dalam sengketa ini, Pemohon Banding menilai Terbanding gagal membuktikan adanya tambahan

kemampuan ekonomis yang nyata. Angka selisih pembelian semen yang menjadi dasar koreksi belum termaterialisasi menjadi bukti adanya penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh Pemohon Banding;

4. bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menekankan bahwa selama proses pemeriksaan hingga persidangan, Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti material berupa invoice tagihan, surat jalan pengiriman barang, atau arus uang masuk ke rekening bank terkait omzet tambahan yang dituduhkan. Tanpa adanya bukti arus uang atau arus barang keluar, maka penetapan peredaran usaha tambahan tersebut murni merupakan spekulasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat dalam hukum acara perpajakan;

5. bahwa Pemohon Banding juga mendasarkan argumentasinya pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa selisih hasil analisis atau pengujian keterkaitan tidak boleh serta-merta dijadikan dasar koreksi. Hasil analisis seharusnya hanya digunakan sebagai indikasi untuk menentukan cakupan pemeriksaan lebih mendalam sampai ditemukan bukti konkret bahwa peredaran usaha yang dilaporkan memang tidak benar;

6. bahwa terkait substansi selisih pembelian semen, Pemohon Banding memberikan penjelasan terperinci mengenai kesalahan pengelompokan akun (reklasifikasi) dalam Laporan Keuangan. Pemohon Banding mengakui adanya perbedaan antara nilai pembelian di SPT (Rp.130.173.711.264) dengan data Faktur Pajak Masukan (Rp144.113.895.278). Namun, selisih tersebut bukanlah penjualan yang disembunyikan. Munculnya reklasifikasi sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding adalah akibat dari pelaporan SPT Tahunan yang berkaitan pengisian lampiran 1771-II terkait dengan perincian pembelian bahan/barang dagangan sejumlah Rp.130.173.711.264. Hal ini berdasarkan data sesuai dengan unsur HPP semen dan biaya yang berkaitan langsung. Sehingga, pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan rincian setelah dilakukan reklasifikasi dan diketahui bahwa ternyata terdapat kesalahan penempatan nama akun yang tidak dimasukkan ke HPP. Pemohon Banding mengakui hal itu pada saat pemeriksaan dimana pemohon menjelaskan terkait hal tersebut sebenarnya

ingin memisahkan antara HPP atas penghasilan yang dikategorikan bersifat final dan bersifat non final;

7. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagian pembelian semen digunakan sebagai bahan baku untuk unit usaha produksi Ready Mix (beton siap pakai) dan untuk proyek usaha sipil milik sendiri. Secara akuntansi, nilai semen untuk keperluan ini tidak dimasukkan ke dalam pos "Pembelian Bahan Dagangan" untuk dijual kembali, melainkan dicatat dalam kelompok "Biaya Sehubungan dengan Jasa". Kesalahan input pada saat penjurnalan awal inilah yang menyebabkan angka pembelian di lampiran SPT terlihat lebih kecil;

8. bahwa Untuk membuktikan dalil tersebut, Pemohon Banding telah menyajikan rincian reklasifikasi HPP yang menunjukkan bahwa jika seluruh komponen pemakaian semen digabungkan, maka total nilai pembelian semen sebenarnya mencapai Rp148.054.551.994,00. Angka ini justru lebih besar dari data Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan sejumlah Rp144.113.895.278,00. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak menyembunyikan pembelian, melainkan hanya salah dalam melakukan kategorisasi biaya di SPT;

9. bahwa mengenai perbedaan data persediaan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai persediaan awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp16.057.514.841,00 dalam Laporan Keuangan Audited mencakup seluruh jenis persediaan. Sedangkan dalam rincian yang diajukan saat keberatan (persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00), Pemohon Banding hanya menampilkan persediaan barang jadi semen saja untuk keperluan ekualisasi HPP semen. Pemohon Banding menegaskan data tersebut tetap valid karena diambil dari buku besar yang sama;

10. bahwa Pemohon Banding menjelaskan fakta mengenai 2 Faktur Pajak Masukan dengan total nilai DPP sejumlah Rp3.940.656.716,00 yang tercatat di Buku Besar namun belum dikreditkan di SPT Masa PPN 2019. Hal ini terjadi karena kendala fisik dokumen pada saat itu, namun secara materiil transaksi pembelian tersebut benar-benar ada dan telah dicatat dalam akun "PPN

Masukan Belum Ada Faktur". Dan ini memperkuat alasan mengapa terdapat perbedaan angka antara data internal dengan data ekualisasi Terbanding;

11. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding merujuk pada kondisi kepastian hukum dengan menunjukkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2020 yang merupakan mirroring dari tahun 2019. Pemohon Banding mengungkapkan bahwa untuk sengketa yang identik di tahun 2020, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara telah menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. Perbedaan perlakuan hukum untuk kasus yang sama di tahun yang berbeda ini dinilai mencederai rasa keadilan;

12. bahwa Pemohon Banding juga menekankan bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Usman & Rekan dengan opini "Wajar". Opini audit ini merupakan bukti independen bahwa posisi keuangan dan laporan laba rugi Pemohon Banding telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, sehingga data peredaran usaha di dalamnya seharusnya diakui kebenarannya;

13. bahwa terkait tudingan Terbanding mengenai pemberian dokumen yang tidak lengkap, Pemohon Banding membantahnya dengan menunjukkan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen. Pemohon Banding mengklaim telah menyerahkan seluruh data yang diminta, termasuk General Ledger, laporan pembelian, rincian persediaan, hingga rekening koran berbagai bank secara lengkap baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy;

14. bahwa Pemohon Banding juga melampirkan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dengan Penelaah Keberatan sebagai bukti bahwa data reklasifikasi HPP dan dokumen pendukung lainnya telah dikirimkan secara elektronik selama proses keberatan. Dengan bukti ini, Pemohon Banding menilai alasan Terbanding yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memberikan rincian data pada saat pemeriksaan dan keberatan adalah tidak benar dan tidak berdasar;

15. bahwa sebagai pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus sengketa, Pemohon Banding menyampaikan referensi Putusan Pengadilan Pajak Nomor

Put.30016/PP/M.V/15/2011 sebagai yurisprudensi. Putusan tersebut menangani sengketa serupa mengenai distributor semen di mana Majelis Hakim membatalkan koreksi peredaran usaha yang hanya didasarkan pada pendekatan rasio tanpa dukungan bukti material. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini menggunakan dasar pertimbangan hukum yang sama demi terciptanya konsistensi putusan;

16. bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa kesalahan administrasi dalam pengisian lampiran SPT (salah tempat akun) tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai penghilangan omzet. Selama total biaya (HPP) secara keseluruhan tetap sinkron dengan laporan keuangan audited, maka tidak ada dasar bagi Terbanding untuk menciptakan "penjualan fiktif" melalui penghitungan gross-up margin.

17. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan banding dan membatalkan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00. dan Pemohon Banding yakin bahwa pembuktian yang disampaikan selama persidangan telah cukup untuk mematahkan asumsi Terbanding dalam menetapkan pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian para pihak di atas yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah koreksi positif atas peredaran usaha untuk Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang timbul akibat adanya selisih nilai pembelian semen sejumlah Rp13.940.184.014,00 antara jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan (senilai Rp130.173.711.264,00) dengan data Faktur Pajak Masukan dari PT Semen Tonasa yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding (senilai Rp144.113.895.278,00);

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek bukti-bukti yang berhubungan dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya;

Menimbang bahwa terkait koreksi peredaran usaha a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding menetapkan koreksi a quo dengan menggunakan metode gross up, yaitu menghitung potensi penjualan yang belum dilaporkan dari selisih pembelian tersebut ditambah dengan gross profit margin (margin laba kotor) sebesar 10,01% yang diambil dari data laporan keuangan audited milik Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding a quo dengan argumen bahwa penetapan omzet tambahan tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan pendekatan rasio tanpa didukung bukti konkret berupa arus uang masuk, invoice tagihan, atau surat jalan pengiriman barang yang membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis. Pemohon Banding menjelaskan bahwa selisih angka tersebut bukan merupakan penjualan yang disembunyikan, melainkan semen yang digunakan untuk produksi internal (ready mix) dan proyek usaha sipil sendiri yang salah dikelompokkan (reklasifikasi) ke dalam pos biaya jasa, serta dipengaruhi oleh perbedaan waktu pengkreditan faktur pajak dan persediaan barang yang belum terjual;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menelaah secara mendalam seluruh dokumen dalam sengketa a quo, menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta mendengar keterangan dari para pihak, berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00 telah memiliki landasan hukum dan fakta yang kuat. Sengketa a quo berpusat pada ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam pelaporan pembelian semen dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp130.173.711.264,00 dengan data konkret berupa Faktur Pajak Masukan dari PT Semen Tonasa yang telah dikreditkan sendiri oleh Pemohon Banding sendiri senilai Rp144.113.895.278,00. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila terdapat bukti bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai tindakan Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data pihak ketiga merupakan tindakan yang sah secara hukum dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi ini hanyalah sebuah asumsi tanpa dukungan

bukti arus uang. Lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setiap pembelian barang dagangan yang faktur pajaknya telah dikreditkan secara formal menunjukkan adanya perolehan harta yang memiliki nilai ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Fakta bahwa Pemohon Banding menggunakan metode pembayaran net-off dengan PT Semen Tonasa membuat penelusuran arus uang secara langsung menjadi sulit dilakukan oleh Pemeriksa Pajak (In casu Terbanding). Namun, karena perolehan barang tersebut nyata adanya, maka secara logis barang tersebut akan menjadi persediaan atau terjual menjadi peredaran usaha, sehingga metode gross-up berdasarkan margin laba kotor 10,01% yang diambil dari laporan keuangan audited Pemohon Banding sendiri dinilai Pengadilan Pajak merupakan teknik penghitungan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai reklasifikasi biaya di mana selisih pembelian semen diklaim digunakan untuk produksi ready mix dan proyek sipil yang dicatat pada akun "Biaya Sehubungan dengan Jasa", Pengadilan Pajak mendapatkan ketidaksesuaian material dalam pembuktiannya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjelasan mengenai reklasifikasi ini tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, menurut Pengadilan Pajak bahwa data internal Pemohon Banding dalam Buku Besar pos Persediaan Barang Jadi justru mencatat nilai pembelian semen sejumlah Rp145.469.480.898,00, angka yang jauh lebih mendekati temuan Terbanding (Rp144.113.895.278,00) daripada angka yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT-nya (Rp130.173.711.264,00). Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding secara sadar tidak melaporkan nilai pembelian yang sebenarnya dalam SPT Tahunan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati ketidakkonsistenan data persediaan yang diajukan Pemohon Banding dalam proses hukum pada sengketa a quo. Dalam argumen bantahannya, Pemohon Banding menyajikan rincian persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00. Namun, angka tersebut sangat bertolak belakang dengan Laporan Keuangan Audited tahun 2019 yang diterbitkan oleh KAP Usman & Rekan, di mana nilai persediaan awal tercatat Rp12.587.261.423,00 dan

persediaan akhir Rp16.057.514.841,00. Perbedaan material dengan jumlah yang signifikan ini membuat Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini validitas perhitungan yang diajukan Pemohon Banding, karena data yang disampaikan tidak sinkron dengan laporan keuangan yang telah dinyatakan "wajar tanpa pengecualian" oleh auditor independen;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa langkah Pemohon Banding yang melakukan kesalahan pengelompokan akun atau reklasifikasi biaya di mana sebagian pembelian semen diklaim salah dicatat ke dalam pos "Biaya Sehubungan dengan Jasa" dan "Biaya Lainnya" yang semestinya dicatat sebagai pos "Pembelian Bahan Dagangan" yang tujuannya untuk memisahkan HPP atas penghasilan final dan penghasilan non-final, dipandang merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP;

bahwa 8 ayat (4) UU KUP berbunyi:

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut, Wajib Pajak memang diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT melalui laporan tersendiri selama proses pemeriksaan berlangsung, dengan syarat sebelum surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan. Namun, fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menempuh mekanisme formal tersebut untuk melaporkan "salah input" data pembelian tersebut, dan justru baru memunculkan argumentasi reklasifikasi secara substansial pada tahap keberatan dan banding;

bahwa ketidakmampuan Pemohon Banding untuk menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP mengakibatkan pelaporan dalam SPT asli dianggap sebagai representasi keadaan yang

sebenarnya oleh Pemohon Banding, sehingga klaim reklasifikasi susulan tersebut dipandang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugurkan temuan Terbanding. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa data internal Pemohon Banding dalam Buku Besar telah mencatat nilai pembelian yang lebih tinggi (Rp145.469.480.898,00) dibandingkan angka di SPT (Rp130.173.711.264,00), yang membuktikan bahwa Pemohon Banding sebenarnya memiliki data yang benar namun secara sadar tidak melakukan pembetulan atau pengungkapan secara sukarela sesuai koridor yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dan kondisi yang sama ini juga terjadi dalam hal pelaporan jumlah persediaan awal dan akhir, dimana data pada SPT Tahunan 2019 berbeda dengan data yang terdapat dalam Laporan Keuangan Audited Tahun 2019 dan Pemohon Banding tidak menggunakan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00, mempunyai dasar hukum yang kuat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding adalah koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2019 sejumlah Rp15.490.947.665,00 yang timbul akibat adanya selisih jumlah pembelian semen sejumlah Rp13.940.184.014,00 yaitu antara jumlah yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan sejumlah Rp130.173.711.264,00 dengan data Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Semen Tonasa sejumlah Rp144.113.895.278,00, dengan perhitungan sebagai berikut:

surnlah Pembelan menurui Seb Wajib Pajak Rp 13C172,711,2764

Jumlah Pembelian menurut Somer kasa Ap 14$,413,895,278

Selsih pembalian Rp (13,940,184.014)

bahwa menurut Terbanding atas selisih jumlah pembelian sejumlah Rp13.940.184.014,00 a quo adalah pembelian dari PT Semen Tonasa yang belum tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding dan oleh karenanya diasumsikan telah terjual, sehingga oleh Terbanding peredaran usaha dikoreksi sejumlah Rp15.490.947.665,00 berdasarkan metode gross-up selisih jumlah pembelian semen dengan ditambah margin laba kotor 10,01% yang diambil dari laporan keuangan audited;

Perhitungan Koreksi Peredaran Usaha menurut Terbanding:

Perhitungan Gross Profit:

Penjualan SemenRp 140,798,473,860,00

HPP Penjualan SemenRp 126,703,457,846,00

Laba kotorRp 14,095,016,014,00

Gross Profit Margin dihitung sebagai berikut:

(Rp14.095.016.014,00 : Rp140.798.473.860,00) x 100% = 10.01%

bahwa untuk besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan berdasarkan gross profit margin, Terbanding menghitung sebagai berikut:

Besarnya koreksi pembelian semen Rp13,940,184,014,00

Besarnya gross profit margin10.01%

Besarnya penjualan semen yang belum dilaporkan:

(Rp13.940.184.014,00 : (100% - 10,01% )) x 100% = Rp15.490.947.665,00

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak, maka menurut Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. yang menjadi pokok sengketa banding apakah jumlah pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00 dari PT Semen Tonasa telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding seluruhnya? Dan

apakah selisih data pembelian a quo semen dapat diasumsikan sebagai penjualan semen yang belum dilaporkan?;

Menimbang bahwa sengketa banding termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek bukti-bukti yang berhubungan dengan dokumen- dokumen pencatatan akuntansi dan bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa penilaian pembuktian atas alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan:

A. Jumlah Pembelian Semen menurut Terbanding berdasarkan data Faktur

Pajak dari PT Semen Tonasa

bahwa Terbanding menemukan data faktur pajak dari PT Semen Tonasa yang merupakan data pembelian semen oleh Pemohon Banding dari PT Semen Tonasa;

bahwa menurut Terbanding, jumlah pembelian Pemohon Banding dari PT Semen Tonasa adalah sejumlah Rp144.113.895.278,00 yaitu berdasarkan data pelaporan Faktur Pajak oleh PT Semen Tonasa a quo;

bahwa data pembelian semen yang diperoleh Terbanding dengan perincian sebagai berikut:

No.No. Faktur PajakTanggalDPP (Rp)
1010.002-19.9692819331-01-2019748.476.255
2010.002-19.9692819431-01-20192.996.866.992
3010.002-19.9692819531-01-20192.173.465.615
4010.002-19.9692824331-01-20192.910.169.249
5010.002-19.9692825631-01-20191.453.061.161
6010.002-19.9692826631-01-20191.482.032.087
7010.002-19.9692827931-01-2019475.000
8010.002-19.9692831228-02-20191.038.544.314
9010.002-19.9692831328-02-20192.536.807.998
10010.002-19.9692831428-02-20191.448.183.480
11010.002-19.9692835628-02-20194.672.445.035
12010.002-19.9692836828-02-2019908.163.226
13010.002-19.9692837828-02-20191.488.504.737
14010.002-19.9692842331-03-20191.525.596.528
15010.002-19.9692842431-03-20193.100.934.932
16010.002-19.9692842531-03-20192.229.429.723
17010.002-19.9692847031-03-20195.418.649.569
18010.002-19.9692848131-03-20192.445.986.286
19010.002-19.9692849031-03-2019216.264.527
20010.002-19.9692850231-03-2019120.000
21010.002-19.9692853930-04-2019728.610.049
22010.002-19.9692854030-04-20191.236.582.716
23010.002-19.9692854130-04-20192.523.923.481
24010.002-19.9692858730-04-20195.207.733.990
25010.002-19.9692859830-04-2019879.909.259
26010.002-19.9692865131-05-2019812.938.856
27010.002-19.9692865231-05-20191.295.547.409
28010.002-19.9692865331-05-20192.162.495.723
29010.004-19.4107338431-05-20195.977.698.526
30010.004-19.4107339531-05-2019932.380.911
31010.004-19.4107344730-06-2019780.675.811
32010.004-19.4107344830-06-2019596.088.295
33010.004-19.4107344930-06-20191.289.798.795
34010.004-19.4107349030-06-20192.857.413.916
35010.004-19.4107350130-06-20191.711.383.144
36010.004-19.4107355331-07-20192.598.976.414
37010.004-19.4107359731-07-2019802.337.878
38010.004-19.4107360831-07-20191.694.915.118
39010.004-19.4107362631-07-201985.000
40010.004-19.4107366331-08-20192.281.574.277
41010.004-19.4107366431-08-20192.140.652.899
42010.004-19.4107366531-08-20192.364.839.589
43010.004-19.4107370631-08-20193.374.915.979
44010.004-19.4107371631-08-20191.810.272.031
45010.004-19.4107376630-09-201980.000
46010.006-19.6013133830-09-20192.606.144.359
47010.006-19.6013133930-09-20191.870.339.214
48010.006-19.6013135430-09-20195.265.183.873
49010.006-19.6013136130-09-20192.006.031.656
50010.006-19.6013136630-09-20193.359.187.136
51010.006-19.6013141231-10-20192.987.865.152
52010.006-19.6013141331-10-20192.186.850.377
53010.006-19.6013141431-10-20193.405.586.890
54010.006-19.6013145731-10-20194.201.881.798
55010.006-19.6013146831-10-20191.947.101.955
56010.006-19.6013152230-11-20193.418.100.160
57010.006-19.6013152330-11-20191.647.831.273
58010.006-19.6013152430-11-20193.327.015.182
59010.006-19.6013156630-11-20195.033.236.182
60010.006-19.6013157630-11-20191.368.299.259
61010.006-19.6013165731-12-20192.974.881.102
62010.006-19.6013165831-12-20191.514.950.605
63010.006-19.6013165931-12-20194.273.840.527
64010.006-19.6013170131-12-20193.863.084.934
65010.006-19.6013171131-12-20192.000.380.864
66010.006-19.6013173131-12-201996.000
Jumlah Pembelian Semen144,113,895,278

B. Jumlah Pembelian dari PT Semen Tonasa menurut Pemohon Banding

1) bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembelian dari PT Semen Tonasa seharusnya adalah sejumlah Rp148.054.551.994,00 bukan hanya sejumlah Rp144.113.895.278,00

bahwa perbedaan jumlah pembelian tersebut adalah disebabkan adanya 2 (dua) Faktur Pajak dari PT Semen Tonasa yang belum diperhitungkan oleh Terbanding yaitu:

No. Faktur PajakTanggalDPPPPN
10004194107355131-07-20192.071.455.946207.145.594
10004194107355231-07-20191.869.200.770186.920.077
Jumlah3.940.656.716

Data pembelian semen cfm TerbandingRp144.113.895.278,00 Kurang diperhitungkan oleh TerbandingRp 3.940.656.716,00

Jumlah pembelian cfm Pemohon Banding Rp148.054.551.994,00

2) Pelaporan Pembelian menurut SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Audit

bahwa pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding bergerak dalam bidang penjualan semen, penjualan ready mix (beton siap pakai), pendapatan jasa transport, pendapatan usaha sipil, pendapatan jasa cleaning service, pendapatan usaha workshop, dan pendapatan batu kapur dengan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) 4663 – Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu. Namun saat ini Pemohon Banding sudah tidak melakukan kegiatan usaha jasa cleaning service dan pertambangan batu kapur; bahwa oleh karenanya Pembelian Semen hanya merupakan salah satu unsur pembentuk Harga Pokok Penjualan (HPP);

a. Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut SPT PPh Badan, sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan
Pembelian Bahan/Barang Dagangan130.173.711.265
Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honor, THR, dsb.20.487.095.886
Biaya Transportasi15.912.154.696
Biaya Penyusutan & Amortisasi9.947.719.806
Biaya sehubungan dgn Jasa87.344.368.610
Biaya sehubungan dgn Jasa
Biaya Lainnya6.118.147.971
Persediaan Awal12.587.261.423
Persediaan Akhir (-/-)(16.057.514.841)
Total Harga Pokok Penjualan266.512.944.815

bahwa angka sejumlah Rp130.173.711.265,00 adalah jumlah angka pada kolom Pembelian formulir SPT PPh Badan, yang untuk kemudian menjadi angka pembanding dasar koreksi Terbanding;

b. Harga Pokok Usaha/Penjualan (HPP) menurut Laporan Keuangan Audited, sebagai berikut:

Kutipan Laporan Rugi Laba tahun 2019:

HARGA POKOK USAHA

HPP Penjualan Semen 32,2k 126.703.457.346,34

HPP Penjualan Industry Ready Mix 33,2k 72.668.993.207,82

Harga Pokok Jasa Transport 34,2k 12.631.236.590,41

Harga Pckok Usaha Sipii 35,2k 2.020.483.357,49

Harga Pokok Jasa Cleaning Service 36,2k 1.062.654.560,85

Harga Pokok Workshon 37,2k 36.596.447.998,18

Harga Pokok Batu Kapur 38,2k 14.919.071,254,17

TotalHatgaPokok (a ss—is—sS 266.512.944.815,26

3) bahwa berdasarkan susunan pembentuk unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) di dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Audited, diperoleh fakta-fakta:

a. Jumlah/Total Harga Pokok Penjualan baik SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Audited menunjukkan jumlah yang sama yaitu total HPP adalah sejumlah Rp266.512.944.815,00;

b. Di dalam Laporan Rugi Laba Audited atas jumlah Persediaan Awal dan Persediaan Akhir tidak disajikan secara tersendiri, sedangkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan disajikan tersendiri dengan nilai persediaan

awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan Persediaan Akhir sejumlah Rp16.057.514.841,00;

bahwa namun demikian jumlah Persediaan Awal dan Persediaan Akhir berdasarkan Neraca per 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah persediaan telah sama dengan yang disajikan di dalam SPT PPh Badan;

P T. PRIMA KARYA MANUNGGAL

LAPORAN POSISI KEUANGAN

Per 31 Desember 2019 dan 2018

URAIAN CATATAN Per 31 Des. 2019 Per 31 Des. 2018

(Rp) (Rp)

ASET

Aset Lancar

Kas dan Setara Kas 3,2b,2c 8.033.778.273,38 13.105.608.045,55

Piutang Usaha 4,2d,2e 118.278.913.045,79 104.875.166.730,55

Piutang Karyawan 5 21,832.561,37 45,073.308,37

Persediaan eat 16.057.514.841,44 12.587.261.423,25

Pekerjaan dalam pelaksanaan 7,20 7.366.416.518,42 648.446,.192,14

Pembayaran Dimuka 8 9.099.386.143,19 2.977.865.502,14

Biaya Dibayar Dimuka 9,2h 988.847.462,60 1.084,892.813,24

Pajak Dibayar Dimuka 10 2455.567.54302 3.966,330.600,74

umlah Aset Lancar 162.302.256.389,21 139.290.644.615,98

c. bahwa data yang diperoleh Terbanding merupakan data pembelian semen oleh Pemohon Banding dari PT Semen Tonasa sejumlah Rp144.113.895.278,00

bahwa menurut Pemohon Banding jumlah pembelian semen dari PT Semen Tonasa seharusnya adalah sejumlah Rp148.054.551.994,00 yaitu berdasarkan data pencatatan di dalam pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding;

d. bahwa Penghasilan Pemohon Banding selain dari penjualan semen, Pemohon Banding juga memperoleh penghasilan atas Jasa Transport, Cleaning Service, Workshop, Sipil dan batu kapur; Oleh karenanya HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding meliputi HPP untuk keseluruhan jenis usaha/penghasilan tersebut;

e. bahwa HPP Penjualan Semen, tanpa HPP jenis usaha lain menurut Laporan Keuangan Audit, adalah sebagai berikut:

• HPP Penjualan Semen Rp126.703.457.846, berdasarkan catatan No. 32 laporan keuangan audit, terdiri atas:

32 HARGA POKOK PENJUALAN SEMEN

Akun ini terdiri dari:

Semen Curah Tonasa PCC 62.919.348.517,50

Semen Bag Tonasa OPC 50 Kg 37.306.576.042,83

Kantong Semen 276.000,00

Semen Curah Tonasa OPC 15.270.954.746,41

Semen Bag Tonasa PPC 40 Kg 3.423.775,968,99

Biaya Bahan Bakar & Pelumas 2.143.647.207,00

Biaya Pemeliharaan 467.269.150,19

Biaya Ret. Angkutan 216.432.804,00

Semen Curah Tonasa PPC 61.587.912,44

Biaya Angkutan Semen SulSel 1.757.480.993,00

Blaya Angkutan Semen Kendari 1884.616.926,00

Biaya Operasional Kendari 97.893.506,00

Biaya Pemeliharaan Kendari 1.076.112.431,98

Biaya Potongan Pembelian .

Biaya Operasional 29,469,000,00

Biaya Atas Pengiriman Barang 48.016.640,60

Biaya Denda Keterlabatan .

126,703.457.846,34

• HPP Penjualan Industry Ready Mix Rp72.668.993.207 berdasarkan catatan Nomor 33 laporan keuangan audit, terdiri atas:

33 HARGA POKOK PENJULAN READY MIX

Akun ini terdiri dari

2019

By Pemakaian Semen 28.419.515.893,93

By Gaji & Tunjangan 5.714.296.687,46

By Pemakaian Pasir 6.599.226.819,85

By Eksploitasi Ready Mix

By BahanBakar & Pelumas 6.533.999.073,84

By Pemakaian Splith 3.643.020.044,15

By Penyusutan 4124.864.036,89

By Pemetiharaan Aset Tetap 2.580.526.651,15

By Pemakaian Chipping 5,233.170,014,04

By Atas Pengiriman Barang 1.243.526.258,00

By Pengobatan Karyawan .

By Listrik Air & Telepon 891.136.673,00

By Sewa, Sertifikasi & Surat 734.759.062,29

By Pemakaian Additive Perekat 458.076,819,26

By Operasional Ready Mix 6.492.875.173,96

Koreksi Penghasilan Tenaga Kerja (-) .

12.668,993.207,82

4) Kolom Pembelian Barang Dagangan, Persediaan Awal dan Persediaan Akhir di dalam SPT Tahunan PPh Badan:

a. Pembelian Barang Dagangan sejumlah Rp130.173.711.265,00 berdasarkan Trial Balance dan kertas kerja reklasifikasi pengisian SPT, terdiri dari akun-akun:

No. AkunDeskripsiJumlah (Rp)
511-01-000Semen Bag Tonasa OPC 50 Kg37.306.576.043
511-01-001Biaya Kantong Semen276.000
511-02-000Semen Bag Tonasa PPC 40 Kg3.423.775.969
511-03-000Semen Curah Tonasa OPC15.270.954.746
511-04-000Semen Curah Tonasa PPC61.587.912
511-05-101Semen Curah Tonasa PCC Sulawesi62.919.348.518
521-01-001Biaya Pemakaian Semen-
541-01-001Biaya Pemakaian Semen-
511-11-001Biaya Ret Angkutan Bitung216.432.804
511-11-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas1.102.751.955
511-11-003Biaya Operasional29.469.000
511-11-004Biaya Pemeliharaan467.269.150
511-16-001Biaya Angkutan Semen Sulsel1.757.480.993
511-16-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas317.846.460
511-18-001Biaya Angkutan Semen Kendari1.884.616.926
511-18-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas723.048.792
511-18-003Biaya Operasional Kendari97.893.506
511-18-004Biaya Pemeliharaan Kendari1.076.112.432
511-90-003Biaya Atas Pengiriman Barang48.016.640
Selisih Persediaan Awal -Persediaan Akhir3.470.253.418
Total Pembelian Bahan/Barang Dagangan130.173.711.265

b. Persediaan Awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 berdasarkan Trial Balance dan kertas kerja reklasifikasi pengisian SPT, terdiri dari akun- akun:

Rincian Persediaan Awal
No. AkunDeskripsiJumlah (Rp)
131-21-000Persediaan Bahan Baku Ready Mix1.598.984.564
131-41-000Persediaan Bahan Baku Sipil158.796.174
131-51-000Persediaan Bahan Baku Workshop2.500.908.194
131-61-000Persediaan Bahan Baku Tambang0
132-21-000Persediaan Bhn. Penolong Ready Mix491.713.695
132-41-000Persediaan Bhn. Penolong Sipil43.878.478
132-42-000Persediaan Bhn. Penolong Cleaning Servis9.841.980
132-51-000Persediaan Bhn. Penolong Workshop279.421.974
132-99-000Persediaan Bhn. Penolong Umum929.021.201
133-61-000Persediaan Bhn. Dalam Proses Tambang441.160.049
134-11-100Persediaan Barang Jadi Semen OPC482.215.876
134-11-200Persediaan Barang Jadi Semen PPC0
134-11-302Persediaan Barang Jadi PCC891.340.512
134-61-000Persediaan Barang Jadi Tambang2.690.603.163
135-21-000Persediaan Suku Cadang Batching Plant6.748.000
135-31-000Persediaan Suku Cadang Kendaraan1.004.593.249
135-41-000Persediaan Suku Cadang Mesin Sipil818.000
135-51-000Persediaan Suku Cadang Workshop6.198.897
135-61-000Persediaan Suku Cadang Crusher206.576.155
135-62-000Persediaan Suku Cadang Alat Berat215.959.969
135-99-000Persediaan Suku Cadang Umum78.111.792
139-01-000Persediaan Barang Umum167.830.435
139-02-000Persediaan Alat Suplies Kantor48.261.654
139-99-000Persediaan Lain-lain132.534.458
139-99-998Parkiran/Koreksi Persediaan201.742.952
Total Persediaan Awal12.587.261.422

c. Persediaan Akhir Rp16.057.514.841,00 berdasarkan Trial Balance dan kertas kerja pengisian SPT terdiri dari akun-akun:

Rincian Persediaan Akhir:
No. AkunDeskripsiJumlah (Rp)
131-21-000Persediaan Bahan Baku Ready Mix2.412.461.474
131-41-000Persediaan Bahan Baku Sipil781.837.434
131-51-000Persediaan Bahan Baku Workshop3.925.130.098
131-61-000Persediaan Bahan Baku Tambang283.010.449
132-21-000Persediaan Bhn. Penolong Ready Mix494.240.402
132-41-000Persediaan Bhn. Penolong Sipil44.080.237
132-42-000Persediaan Bhn. Penolong Cleaning Servis9.860.950
132-51-000Persediaan Bhn. Penolong Workshop598.913.652
132-99-000Persediaan Bhn. Penolong Umum520.329.538
133-61-000Persediaan Bhn. Dalam Proses Tambang129.557.440
134-11-100Persediaan Barang Jadi Semen OPC752.703.224
134-11-200Persediaan Barang Jadi Semen PPC65.850.349
134-11-302Persediaan Barang Jadi PCC1.431.195.775
134-61-000Persediaan Barang Jadi Tambang2.399.657.795
135-21-000Persediaan Suku Cadang Batching Plant16.670.000
135-31-000Persediaan Suku Cadang Kendaraan884.818.103
135-41-000Persediaan Suku Cadang Mesin Sipil170.000
135-51-000Persediaan Suku Cadang Workshop4.898.897
135-61-000Persediaan Suku Cadang Crusher522.646.136
135-62-000Persediaan Suku Cadang Alat Berat157.511.121
135-99-000Persediaan Suku Cadang Umum40.274.863
139-01-000Persediaan Barang Umum176.805.744
139-02-000Persediaan Alat Suplies Kantor52.784.039
139-99-000Persediaan Lain-lain150.364.170
139-99-998Parkiran/Koreksi Persediaan201.742.952
Total Persediaan Akhir16.057.514.841

d. Reklasifikasi /Pengelompokan/Mapping akun-akun pengisian Kolom Pembelian pada SPT disandingkan dengan Laporan Keuangan Audited

Akun-AkunPembelian cfm SPTPembelian Semen cfm Laporan Keuangan Audited
511-01-000Semen Bag Tonasa OPC 50 Kg37,306,576,04337,306,576,043
511-01-001Biaya Kantong Semen276,000276,000
511-02-000Semen Bag Tonasa PPC 40 Kg3,423,775,9693,423,775,969
511-03-000Semen Curah Tonasa OPC15,270,954,74615,270,954,746
511-04-000Semen Curah Tonasa PPC61,587,91261,587,912
511-05-101Semen Curah Tonasa PCC Sulawesi62,919,348,51862,919,348,518
521-01-001Biaya Pemakaian Semen (Ready Mix)-28,419,515,894
541-01-001Biaya Pemakaian Semen (Ready Mix)-23,660,000
511-11-001Biaya Ret Angkutan Bitung216,432,804-
511-11-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas1,102,751,955-
511-11-003Biaya Operasional29,469,000-
511-11-004Biaya Pemeliharaan467,269,150-
511-16-001Biaya Angkutan Semen Sulsel1,757,480,993-
511-16-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas317,846,460-
511-18-001Biaya Angkutan Semen Kendari1,884,616,926-
511-18-002Biaya Bahan Bakar & Pelumas723,048,792-
511-18-003Biaya Operasional Kendari97,893,506-
511-18-004Biaya Pemeliharaan Kendari1,076,112,432-
511-90-003Biaya Atas Pengiriman Barang48,016,640-
Selisih Persediaan Awal – Persediaan Akhir3,470,253,418876,192,960
Total Pembelian Bahan/Barang Dagangan130,173,711,265148,301,888,042

bahwa berdasarkan penyandingan akun-akun di atas dapat disimpulkan:

- bahwa atas akun biaya pemakaian semen (ready mix) sejumlah Rp28.419.515.894,00 dan Rp23.660.000,00 di dalam SPT dikelompokkan ke dalam kolom Biaya Lainnya sedangkan di Laporan Keuangan Audit dikelompokkan ke dalam unsur harga HPP Ready Mix;

- bahwa selisih Persediaan Awal dan Persediaan Akhir sejumlah Rp3.470.253.418,00 adalah selisih nilai untuk seluruh jenis persediaan (Semen + Bahan Penolong + Sparepart + Bahan Lainnya), sedangkan sejumlah Rp876.192.960,00 adalah hanya atas selisih jumlah nilai persediaan semen;

Total Hanya Semen

Persediaan Awal 12.587 261.422 1.373 556.388

Persediaan Akhir 16.057.514.841 2.249.749 348

Selisih 3.470 253.415 876.192.960

- Jumlah Pembelian Semen (hanya semen, tanpa pembelian persediaan yang lain) menurut Laporan Keuangan Audit adalah sejumlah Rp148.301.999.042,00;

- bahwa sedangkan jumlah Pembelian Semen menurut Terbanding adalah sejumlah Rp144.113.895,278,00;

5) Nilai Pembelian Semen menurut Laporan Keuangan Audit dibandingkan dengan Data Pembelian Semen Tonasa menurut Terbanding

Jumlah Pembelian Semen cfm Audit Report/SPT148,301,888,042
Jumlah Pembelian Semen cfm Data Terbanding144,113,895,278
Selisih4,187,992,764
Item Rekonsiliasi:
Terbanding Kurang Memperhitungkan Pembelian Semen3,940,656,716
Biaya Kantong Semen541-01-001276,000
Pembelian Bukan semen217,120,527
Biaya Pemakaian Semen541-01-00123,660,000
Lain2 Biaya6,279,500
Jumlah rekonsiliasi4,187,992,743
Sellisih Pembulatan21

Pembelian Non Semen berdasarkan rincian data Faktur Pajak:

No. FakturTanggalDPP
10002199692827931-01-2019475.000
10002199692849031-03-2019216.264.527
10002199692850231-03-2019120.000
10004194107362631-07-201985.000
10004194107376630-09-201980.000
10006196013173131-12-201996.000
217.120.527

bahwa berdasarkan penilaian pembuktian sebagaimana diuraikan di atas, Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut:

1. bahwa data atau bukti yang diperoleh Terbanding adalah bukti/data pembelian semen Pemohon Banding dari PT Tonasa sejumlah Rp144.113.895.278,00, bukan bukti penjualan semen Pemohon Banding;

2. bahwa Jumlah/Total Harga Pokok Penjualan baik SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Keuangan Audit menunjukkan jumlah yang sama yaitu sejumlah Rp266.512.944.815,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, maka disimpulkan pengisian SPT PPh Badan telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit. Perbedaan jumlah penyajian angka-angka terjadi karena adanya reklasifikasi/pengelompokan akun-akun menurut Laporan Keuangan (sesuai Trial Balance), untuk disajikan ke dalam kolom-kolom formulir SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa reklasifikasi/pengelompokan akun-akun a quo, adalah suatu keniscayaan atau keharusan untuk dilakukan oleh Pemohon Banding, mengingat susunan dan jumlah akun dalam Laporan Keuangan (Trial Balance), berbeda dengan kolom-kolom formulir SPT Tahunan PPh Badan;

3. bahwa berdasarkan penilaian pembuktian jumlah pada Kolom Pembelian di SPT Tahunan PPh Badan sejumlah Rp130.173.711.265,00 terdiri dari akun pembelian semen ditambah Biaya-Biaya (sebagaimana disampaikan pada angka 4 huruf a di atas); Sedangkan data Terbanding sejumlah Rp144.113.895.278,00 hanya merupakan data pembelian semen;

Sehingga koreksi Terbanding yang berdasarkan penyandingan/komparasi nilai Rp130.173.711.265,00 dibandingkan dengan Rp144.113.895.278,00 akan menghasilkan kesimpulan yang bias dan tidak tepat, karena terdapat perbedaan akun (substansi transaksi yang dicatat);

bahwa sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Sehingga penyajian Nilai

Pembelian di SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding dengan menambahkan biaya-biaya pada harga pembelian semen, telah sesuai;

4. bahwa terkait pembelian semen, jumlah pembelian semen cfm SPT telah menunjukkan kesesuaian jumlah pembelian menurut laporan keuangan audit sebagaimana disajikan pada angka 4 huruf d di atas, bahwa yang terjadi adalah perbedaan pengelompokan akun-akun (reklasifikasi);

5. bahwa sebagaimana dijelaskan alur reklasifikasi/pengelompokan akun-akun di atas, terbukti data pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00 telah dicatat didalam pembukuan Pemohon Banding (Trial Balance, GL, Laporan Keuangan Audited) dan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan untuk seluruhnya;

bahwa berdasarkan hasil reklasifikasi/pengelompokan akun-akun di atas data, pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00, hanya diperoleh selisih Rp21 dengan pelaporan/pencatatan di laporan keuangan audit serta pelaporan di SPT Tahunan PPh Badan, sehingga diabaikan sebagai selisih pembulatan;

6. Pendapat sehubungan dengan koreksi peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00

i. Bahwa data yang ditemukan oleh Terbanding adalah data pembelian semen, tidak ditemukan adanya data penjualan semen yang belum dilaporkan;

ii. Oleh karena koreksi Terbanding a quo berasal dari asumsi adanya selisih

pembelian yang belum tercatat, dan diasumsikan terjual dengan gross margin tertentu, maka selain bahwa telah terbukti data pembelian semen yang ditemukan oleh Terbanding telah sesuai dengan Laporan Keuangan Audit dan SPT Tahunan PPh Badan, koreksi a quo bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yaitu koreksi tidak didasarkan adanya temuan bukti yang menyebabkan pajak terutang belum sesuai dengan peraturan perundangan;

7. bahwa atas pendapat “Fakta persidangan menunjukkan bahwa penjelasan mengenai reklasifikasi ini tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan berlangsung.”;

Pendapat Berbeda:

bahwa berdasarkan Bukti Peminjaman Dokumen, terbukti Pemohon Banding telah memberikan General Ledger, Trial Balance (TB), SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan Audited dan Daftar Reklasifikasi Akun-akun dari GL ke Laporan Keuangan dan SPT;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, permohonan banding lebih mengutamakan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa reklasifikasi/pengelompokan akun-akun dalam pengisian SPT PPh Badan berdasarkan laporan keuangan audited, trial balance dan GL (General Ledger/Buku Besar) pada hakikatnya adalah proses pekerjaan pengolahan data akuntansi semata, dan tidak mempengaruhi balance/saldo akhir masing- masing akun atau kelompok akun secara keseluruhan;

bahwa bukti tanda terima saat pemeriksaan:

BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN

BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

Nama Wajib Pajak PT PRIMA KARYA MANUNGGAL

NPWP 01146.751.1-812.000

Alamat POROS BONTOA RAYA MINASA TENE

KAB. PANGKAJENE DAN KEPULAUAN SULAWESI SELATAN

Nomor dan Tanggal SPP PRIN-19/RIKSIS,WPJ.15/2023 tanggal 5 Mei 2023

Tahun Pajak 2019

. Dipinjamkan Dikembalikan

1 ISPT Tahunan PPh Badan beserta lampiran v v

2 |SPT Masa PPh Pasal 21/26. PPh Pasal 23. dan PPh Pasal V v

4 ayat (2). beserta lampiran: daftar penerima penghasilan

idiatas PTKP dan dibawah PTKP), bukti

pemotongan pemungutan pajak. dan bukti pembayaran

pajak

3 ISPT Masa PPN/PPnBM beserta lampiran v v

4 |Laporan Keuangan hasil audit v Vv

5 |Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun-akun dari general V V

ledger ke laporan keuangan

6 |Mapping GL ke Laporan Keuangan (Grouping) dan ke SPT v v

Badan (HPP, Biaya Usaha Lainnya, Biaya dari luar usaha,

dan Penyesuaian Fiskal)

sg « DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

1 ti NG AAN Yi KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

“VAs A

15 AI SULAWESI SELATAN, BARAT DAN TENGGARA

—-- LAYANAN NP EMASI DAN PENSATLAR KEINS PAJAK Cet cEOI200

EMAL per andunan 3 oma atid anfomrasi a paar an dd

BUKTI PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN

BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

Nama Wajid Pajak PT PRIMA KARYA MANUNGGAL

NPWP 01 146.75* 1-812 000

Alamat Wa ib Pa,ak POROS BONTOA RAYA MINASA TENE KAB PANGKAJENE CAN KEPULAUAN SULAWESI SELATAN

Nomor car Tanggal SF PRIN-*8-RIKSIS WPJ 15:2023 tarcgal 5 Me: 2023 dar PRIN-P-‘4'RIKSIS.WPJ.15 2023 tanugal 4

Oktober 2023

Masa: Tahun Pajak Januar - Desember 2020

No. Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen Dipinjamkan Dikembalikan

3 [Mavens Akur GL ke Laporan Keuangan & SPT 2020 Lengkap Po)

Drerima olen _. Diserahkan oleh

Tangga! 9 Mei 2023 Tanggal 9 Mar 2023

AW | LL

babon ¢ Arek Med

Drerra oteh: Dikembalikan o-eh mn

Tanggai 27 Me' 2024 na Tanggal 27 Mei 2024

A SHAG

sae ee ed

8. bahwa atas Pendapat: “Selain itu, menurut Pengadilan Pajak bahwa data internal Pemohon Banding dalam Buku Besar pos Persediaan Barang Jadi justru mencatat nilai pembelian semen sejumlah Rp145.469.480.898,00, angka yang jauh lebih mendekati temuan Terbanding (Rp144.113.895.278,00) daripada angka yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT-nya (Rp130.173.711.264,00). Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding secara sadar tidak melaporkan nilai pembelian yang sebenarnya dalam SPT Tahunan Pemohon Banding;”;

Pendapat Berbeda:

bahwa sebagaimana dijelaskan alur reklasifikasi/pengelompokan akun-akun di atas data pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00 terbukti telah dicatat didalam pembukuan Pemohon Banding (Trial Balance, GL, Laporan Keuangan Audited) dan telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan;

Berdasarkan hasil reklasifikasi/pengelompokan akun-akun, data pembelian semen sejumlah Rp144.113.895.278,00, hanya diperoleh selisih Rp 21 dengan pelaporan/pencatatan di audit repot serta SPT Tahunan PPh Badan, sehingga diabaikan sebagai selisih pembulatan;

9. bahwa atas pendapat bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati ketidakkonsistenan data persediaan yang diajukan Pemohon Banding dalam proses hukum pada sengketa a quo. Dalam argumen bantahannya, Pemohon Banding menyajikan rincian persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00. Namun, angka tersebut sangat bertolak belakang dengan Laporan Keuangan Audited tahun 2019 yang diterbitkan oleh KAP Usman & Rekan, di mana nilai persediaan awal tercatat Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir Rp16.057.514.841,00. Perbedaan material dengan jumlah yang signifikan ini membuat Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini validitas perhitungan yang diajukan Pemohon Banding, karena data yang disampaikan tidak sinkron dengan laporan keuangan yang telah dinyatakan "wajar tanpa pengecualian" oleh auditor independen;

Pendapat Berbeda:

bahwa kedua penjelasan Terbanding atas nilai persediaan di dalam persidangan, tidak dapat disandingkan hanya berdasarkan jumlah gelondongan/keseluruhan, namun harus disandingkan berdasarkan akun- akun pembentuk nilai persediaan;

bahwa Persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00 adalah nilai persediaan hanya atas persediaan semen, yang merupakan bagian dari Total keseluruhan Persediaan menurut Laporan Keuangan Audited;

bahwa Persediaan awal sejumlah Rp12.587.261.423,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp16.057.514.841,00 menurut Laporan Keuangan Audited tahun 2019 yang diterbitkan oleh KAP Usman & Rekan, adalah jumlah keseluruhan nilai persediaan (Persediaan Semen + Persediaan Lainnya);

bahwa berikut adalah Perincian Persediaan:

Akun Uraian Persediaan Persediaan

cfm Audit Semen

Rincian Persediaan Awal :

131-21-000 Persediaan Bahan Baku Ready 1 x 1.598.984.564

131-41-000 Persediaan Bahan 3aku S 9 158.796.174

131-517-000 Persediaan Bahan Baku WWerkseco 2.500.008 164

131-€1-000 Persediaan Bahan Baku ~anoarg 5

132-21-000 Persediaan Brn. Peno cng Ready Mx 491.713.685

132-41-000 Persediaan Brn. Peno cng Sip| 43.878 478

132-42-000 Persediaan Ben, Peno cng Clean rg Servs 6.841.980

182-51-000 Persediaan Ben. Peno ong Workshop 279.421. 974

132-29-000 Persediaan Ben. Peno eng Jmumi 929.021.2014

133-61-000 Persediaan Ben. Dalam ?-eses Taribang 441.160.045

134-11-160 Persediaan Barang Jadi Sener OPC 422.215.876 482.215.876

134-11-200 Persediaan Barang Jadi Sener IPC 5 -

134-11-3C2 Persediaan Barang Jadi PCC 881.340.512 291340512

134-€1-000 Persediaan Barang Jadi Tar-bang 2.690.203.163

135-21-000 Persediaan S.ku Cadang Batch ng Plant 5.748.060

183-31-000 Persediaan Suku Cadang Xerdaraan 1.064.592.249

135-41-060 Persediaan Suku Cadang Wes 9 Sip| 248.000

138-51-000 Persediaan Suku Cadang Workshop 6.198.867

135-61-000 Persediaan S.ku Cadang Orusner 208.578.135

135-€2-000 Persediaan Suku Cadang Alat Berat 215.259.966

135-29-000 Persediaan Suku Cadang Jen 18.111.782

138-51-000 Persediaan Barang Urus 187230435

139-02-000 Persediaan Alat Suo es Kantor 48.261.654

138-20-0C0 Persediaan La a-la « 132.534 458

138-59-968 Parkiran Koreks Persed aan 201742952

Total Persediaan Awal 12.587.261.422 1.373.556.388

Akun Uraian Persediaan Persediaan

cfm Audit Semen

Rincian Persediaan Akhir :

131-2”-060 Persediaan Bahan Baxu Ready M x 242461474

“31-41-0120 Persedaas 3ahan Basu So 781.837 434

“31-57-000 Persed aae Bahan Baxu Workshop 3.925.120.098

“31-6*-000 Persed aar Bahan Baxu “ambang 283.015.449

“32-2”-000 Persedaas 3en. Penolong Ready Mx 484240462

“32-4*-000 Persed aan 3en, Peroleng S 9 24 080.237

“32-42-6000 Persed aan 3en. Penolong Cleaning Servs 5.860.950

“32-5°-000 Persedaas 3en. Penolong Worksnop 528913652

“32-98-000 Persed aan 3en, Perolong Ja. 520 329.538

“33-6*-000 Persed aan 3en. Dalar Proses “ambang 128.557.440

“34-1°-100 Persedaas Barang Jad Semen OC 152.702.224 152.702.224

“34-1°-200 Persed aan Barang Jad Semen PPC 65.850.349 65.250.348

“34-1°-302 Persedaar Barang Jad PCC 1.431.185.775 1.431.185.775

“34-81-0100 Persedaas Barang Jad Tambang 2.389.657.785

“35-21 -000 Persedaar Suku Cadang Bater'ing Plan: “8.670.000

“35-3*-000 Persedaan S.ku Cadang Kendaraan 924.818.123

“35-4°-000 Persed aar Suku Sadang Mesin S pil 170.000

“35-5*-000 Persedaas Suku Cadang Werksnoc 4828827

“35-6*-000 Persediaar Suku Cadang Crusher 522.646.136

135-62-000 Persedaas Suku Cadang Alat Berat 15711121

“35-99-000 Persedaas Suku Cadang Jam £0,274 883

“39-0*-000 Persed gas Barang Umur” 176.825.744

“39-02-0600 Persed aa Alat Suplies anter 52.784.039

“39-98-000 Persed aan La a-lain 150.384.170

“30-98-668 Parkiras Koreks Persed aan 291.722.082

Total Persediaan Akhir 16.057.514.841 2.249.749.348

bahwa berdasarkan persandingan akun-akun terbukti antara persediaan awal semen Persediaan awal sejumlah Rp1.373.556.388,00 dan persediaan akhir sejumlah Rp2.249.749.348,00 merupakan bagian dari persediaan awal semen Persediaan awal menurut Laporan Keuangan Audited;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti, dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Hakim Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sejumlah Rp15.490.947.665,00, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan kebenaran materialnya, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak dapat dipertahankan untuk seluruhnya sejumlah Rp15.490.947.665,00

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp15.490.947.665;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding yang menjadi pokok sengketa adalah Pemohon Banding yang ingin adanya penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tersebut karena memang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding bahwa sengketa a quo berkaitan dengan permohonan Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja (pembayaran pesangon) sejumlah Rp1.974.364.886,00. Terbanding menjelaskan bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa Pajak sama sekali tidak melakukan koreksi atas pos tersebut karena Pemohon Banding memang tidak melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 yang disampaikan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat tidak ada dasar hukum untuk memberikan pengurangan penghasilan neto atas biaya yang tidak pernah dicantumkan oleh Pemohon Banding sendiri dalam laporan pajaknya;

2. bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PO Pen esud 4a Fika Pon tt

Aa Bia, Wang Ghuebastan ose pata Jhb egestagar Pees Salah See du ‘ay 0

Arngola

bo Psiec ett Alan Pemaparan Jar Ladanyani , Su ; u

Io umlsh Lang Valent Kama Aran are Lina yarkar kepada Jemegasg Saran Pak sarg 5d U

, Menara Haga tgar blame a Senubunyan Dengar Pekenaar 4

So Hana Yang on habhar Kanan tay sume aygar Lp IU)

Po Pajar Sengras an fo. il

Go Gap A Da Segan yoga Pereetoar Feng atau “ars Haa a Teah ig 0

ferray atas saham

Po Darbar Sdm rstias _ . bah i

" Sele Per edad Peng 3 0) abs Pea etn FB __ _ ai AA SS

, Sela Smotses Kesemual Dost siueris vat | hal _ . ~~ 4. 1)

bo Bina ag sangek tear Per sahara 1 |)

[| Perjangaan Fiskal zat! any an 0 LA RAG

IM ulah best al RR

PO) Penjesus as Sisa egret | TT

4 Selain Pers sedan #oaneegial DF Bae an ens tan Fiska fa i

bo Sela” gtses Korersah > Dera direrbsagi #hal bk 0

Do Peranan Yang Nong kar pen gah rsa az 0

eV yutlab bas ¢ od bee Ad

3. bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif terkait penghasilan final yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2019 adalah sebagai berikut:

Wajib Pagid telan meladukan seryesuaa an Oskabatas kekerasan pesohasilas Irainye sebaga mergngai Sekar da tnya,

Aan Pars tel lau ‘ iskabatas keberapa penghasilan 4 ; 1 wits k

sony

SIPIL fPacsi Pal) UAN LA nas

WORSE OCP Fera rai Ae os DK

Deanaan Bunga #08068 Vet

Je STAR tae

Kaji Ragas telan melasukar seryesan an ska ats beberaga penghasilan Iranye sebaga merusak ska ti nya,

sony

SIPIL f? aes) Para) eho Ons

WOR SCH Fera ral} 31,199, 124, 17"

JP STS 450 Gas

4. bahwa terhadap penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2019, tidak terdapat realisasi Imbalan Pasca Kerja terkait pembayaran pesangon sejumlah Rp1.974.364.886,00;

5. bahwa pos penyesuaian fiskal positif lainnya yang terkait dengan akrual imbalan kerja atau Biaya Pasca Kerja Karyawan adalah sebagai berikut:

5 Benyeanan Gab berg penses delar Pseabpoe i Lansya terda dav

Min SE) Wet G3 ering Sais i

QMO VG Un ie tart (bedak cae de unl peti ilar

AOA Biaya Ketua bin Sees fof ae EI wt Pid cabs

thaw Pemasaran Mu gs Ei chan ada daftar aan nut

MA DUE beg Per pa hasan: . AN uan BA Geo AYI

MI Bis Brom aes Kelantan OR AAS lei TW ies

AHR Baya Pramas Kelasa Cire Kuna: TE

PG AN Boga Gea Shep tb . AAA cen LAS

AP ea Peranan Per alee : oy, Ge [ bada

Bley Pena Boatyard Seuraks ed:

WALD Kiyai Pant Aa Te pert 6000 B3 iki

BEP AL gb ates dah ie pert - de OOU Vio

ea Lae TE ya bests, fir Tepi - a0 JKN) ba Pe ee

Be 0GB Foaya Lesu, dar Teng Lensa Taun

SET Ia LA Hap Piste Agr Ue er . qe ah PL Ii!

PROG Hoa Lites, Sir hana . Woy rye

Wwe yh te basara a eet a eee

mai EL IL pa | MEA Tay:

ad ta aa ak bitin, fun eo oah : MEN ALI) BA

pe ata Raya botak, At Tenun eepu 229,041)

coe Coll Baya Lesu, Gak tepar : 2,400 G00 fehl)

SEC MIL Bioys Ulik, Aur a Tua - au Fan KONI

PGA Araya Late, Air Te pen - anta PSA

Sudan koreksi kaka sie Wad Fajar

ACA UI Me we nen TP aa Ta Ta Ct es ss

hated Hoag Pui aa Harga SN SIA Abn alee Ali ,

PAN be PA UT OI LURE PAN ANPIEKIT NN ce. uns ONG ae cd

PMT UE Baap apart Ganga g | 20s SA bts A4 obi bea

PHA TS LIP Hap Penta suits gs the ao Sok’ iu :

THAR TGS Bay Peettinaer ts cake; tl rer bake MN fade a -

PRA ALAN Bayt Recut an Sebentar 100.000 SAO

Hie Wa Crews er div For APO Ae PaO Mp aii TE -

Kesimpulan :

Asoo Soe penantang guna rae sp alas penyesalan al ale santa

Rp G34 703 S84 der jae man kes Sehaga Sr

Dera fal ala pSke qian tae casa dalarn bestuk ton daa teen PPA EU

Mata ang Dn Davken, Latar alal sumbarnyar 1.540,400

2 Sajak octyl steel Ad UI

2 Saha Sebaya utes. mna Attys po YSU fink. me add tart

2 Bop asain Fisk al Pasi” Laie 624-08 Ata

Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

. . nat one Ka wn : . ou pa Kn toe

Date en, ee locas bat sto ethane oo Puan Pe EN mye a

to 2a ote Mo angen ree . i AI Ba MEA PN Aa Re

Pa mapan ko . ASP NE ote

"That "y 228.225.47% (1470 823.593 ob) 227 pat 093.8"

Ho Mar menyatu Koreksi posit yang kurasa dilapormac d SPT

Kas tidak messetajuh Ssepabayiar koress selisih pecyausutan kamersal diatas senyusutan sha

Hehe Hons uo fattest PA Rooks lah. PN Ban RM tar Reta ee nge ang tum dipesatucie s

Ppap ana

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Pe eriksan belas capatmerereba oscar pangsa pa han deb Mom Pajak cakes seca! tangga an dar perpahasar

CE PT sei Ea Sa hats soo KP

Pandapat Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir

Seat baja tebe Seba dea gage pn apa pec ones dalam ee atasan er erat yb bas Sebati st.

acceas neat seresat Kp bbe ofS

6. bahwa berdasarkan buku besar Pemohon Banding, rincian biaya pasca kerja karyawan sejumlah Rp306.396.820,00 adalah sebagai berikut:

ee NN ee

#1 JA ba Ba PM Ea Uta

MA | Biaya Pasa Po DM NAN RE | Boartoerts Saklar bara a) Te gan dn

Pe Pe Be Ea Ie

7. bahwa Pemohon Banding memberikan rincian koreksi fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NN na ng

Ai Ban atap Oa = Esa BF M3 Dafa Sara lo Temen gan Ia jar Kao an ha a ESD CN

Ia en ucts [op [ow [ess igs | ype gene fie Eee eat ef eT eae

ocr peep eee} etc [os an [seers ing nenen

ga In PO [co Eta Pa tescpees i eee peat cave] rage

pasa tear cata} eco Do Do | exter ane Do en nan Pearson sae

Da ep ae de ee pe aan

LIL. Bah Ta en Cote 1 20 Bell by LIM: Serangga Kargo Serius TEST

Doa fave meng cag Dot Dom jaman aa Pesan ate pee Po ntt

Dori Leann Sesal gore Do [os Peers soa Pa tersisa sanerergasa ae age

[one best. see ut PP Peers Da tescpeecsntegesgey 000000 ste

ae NE Caicos PT cs | tee an | Sistas ctpechaee egies: se a T[ scea race

Dong Desai cere nata [or [oss Pasta [a tecpie terpenes, Prone

eres Bak ih Dacesq 22 12,1712 Eas i | lite IE Serangan Tasahangyaan enyicae Ana Be

port pesan ceed ais Po Dom jasa gia Po on eae Bees tense rara

pois Deets scef ts Do Pom Pete apa [sates tars tevegs eases aspal a mane

J oaieiietis fav in Sera init [2 [cp [eee cee Jp peranan fevgpagess fecgcester cer argh sat | seruan

[otic (fee ceed cation [oe [os Pere toe [a fee ee era Pe ere Tema ter giteta 5 985,00

Pk bo es [REET af Stare]

Alun Bas IR vartal cl tl LAI Pes L EFL tt tinqbarp ltbacks yana ter Mt lacie TA 1 TQM E17OS

[overt face sana [os Dom be aor Pe ee ep ee eee el Do egg

Jounin: (tanah esd piso | oo [ou Prue ies [ seeciss peciesaeeo Bp tenggat stagnan Med p27 i ogee

Pec SSS Aa |S eel Tn ety fo one

MT Bak SF Tasral (2 12 li: Ter ER NG Ian fala lo fe ca man Sana gas aman ea TL ef EA 799.00

Dos tamat pecel te Pon [rs Pasaran nis |e ferecgie penghargaan pergoces te" dangan [sates "50.20

[overt fest Saf ace Po Ts jaman anang Pam pe ys pen are P95 28

en EEE En

ALI Pan Eh Tara D1: Po EM Tots Sy erangan gan Fe cyect ar Te matan Tata Feni 2h ECS IOI

Panam (fea ga daan [ocr Dom japan ana Petes ett ae tr aang

. Ban 1.974.364,386,00

8. bahwa berdasarkan SAK ETAP Bab 23: Imbalan Kerja, panduan terkait perlakuan akuntansi atas imbalan kerja, sebagai berikut:

• Imbalan pasca kerja (misalnya, program pensiun). Imbalan pasca kerja dapat berupa program imbalan pasti (defined benefit plan), dimana entitas memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan tertentu di masa depan;

• Imbalan kerja jangka panjang lainnya (contoh: penghargaan masa kerja, cuti panjang). Diakui sebagai liabilitas jika manfaatnya belum dibayar pada tanggal laporan;

• Pesangon. Merupakan imbalan yang diberikan ketika hubungan kerja dihentikan. Diakui sebagai beban dan liabilitas pada saat entitas berkomitmen untuk memberikan pesangon;

• Penyajian dalam Laporan Keuangan. Liabilitas imbalan kerja disajikan dalam liabilitas jangka pendek atau liabilitas jangka panjang berdasarkan waktu penyelesaiannya. Beban imbalan kerja diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya kewajiban;

9. bahwa Terbanding menegaskan bahwa jika suatu imbalan pasca kerja yang sebelumnya telah diakui sebagai beban dalam laporan keuangan tetapi tidak diakui secara pajak (koreksi positif) karena belum dibayar, maka pada tahun ketika pembayaran dilakukan, biaya tersebut dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Hal ini menyebabkan koreksi negatif pada imbalan pasca kerja tersebut. Sesuai SAK ETAP, jumlah imbalan pasca kerja hanya mencakup manfaat atau kompensasi yang menjadi hak karyawan, sedangkan PPh Final Pasal 21 atas pesangon tidak diakui sebagai bagian dari jumlah imbalan pasca kerja;

10. bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada tahap keberatan, Terbanding tetap mempertahankan hasil pemeriksaan dengan dasar hukum Pasal 3 ayat

(1) UU KUP, yang mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Terbanding mencatat fakta bahwa Pemohon Banding secara sadar mengakui telah melakukan kesalahan karena tidak melaporkan penyesuaian fiskal negatif tersebut dalam SPT aslinya. Ketidaklengkapan pengisian SPT ini dipandang sebagai kelalaian Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban formalnya;

11. bahwa Terbanding juga menyoroti bahwa Pemohon Banding sebenarnya memiliki kesempatan hukum untuk memperbaiki laporannya melalui mekanisme pembetulan SPT sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT saat pemeriksaan sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Namun, Pemohon Banding tidak menempuh jalur tersebut hingga proses pemeriksaan berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa secara formal, Pemohon Banding telah menyatakan bahwa SPT yang disampaikan sebelumnya sudah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya;

12. bahwa secara substansi materiil, Terbanding menjelaskan bahwa mekanisme penyesuaian fiskal negatif atas imbalan pasca kerja seharusnya merupakan pembalikan dari koreksi fiskal positif yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Secara fiskal, biaya imbalan kerja yang dibentuk melalui cadangan (akrual) tidak boleh dikurangkan, sehingga harus dikoreksi positif. Ketika realisasi pembayaran dilakukan, barulah biaya tersebut dapat diakui sebagai pengurang (koreksi negatif). Namun, dalam sengketa ini, Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan bahwa nilai tersebut sebelumnya telah dikoreksi positif sebagai beban yang tidak diakui;

13. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan koreksi fiskal positif atas akrual imbalan kerja sejumlah Rp306.396.820,00 di SPT. Berdasarkan penelitian mendalam, Terbanding menemukan bahwa rincian biaya sejumlah Rp306.396.820,00 tersebut ternyata bukan untuk cadangan pesangon, melainkan untuk pemakaian cinderamata purna bakti dan hasil reklasifikasi audit. Dengan demikian, tidak terdapat korelasi antara koreksi positif yang dilaporkan di SPT dengan penyesuaian negatif belasan miliar yang diminta kemudian;

14. bahwa dalam sidang banding, Terbanding mengemukakan argumen mengenai asas ultra petita. Terbanding berpendapat bahwa karena Pemeriksa tidak pernah melakukan koreksi awal atas pos penyesuaian fiskal negatif imbalan kerja (karena memang nilainya nol di SPT), maka tuntutan Pemohon Banding untuk memunculkan angka tersebut dalam proses keberatan dan banding dianggap melampaui apa yang disengketakan dalam proses pemeriksaan pajak;

15. bahwa Terbanding juga mengungkapkan adanya ketidakkonsistenan data internal Pemohon Banding yang diajukan dalam persidangan. Berdasarkan Buku Besar pos Kewajiban Manfaat Karyawan, tercatat jumlah debet (realisasi pembayaran) sejumlah Rp2.850.286.331,00 dan jumlah kredit (penambahan hutang/akrual) sejumlah Rp5.874.691.312,00. Angka-angka dalam buku besar ini tidak sinkron dengan nilai penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 yang diklaim oleh Pemohon Banding, sehingga validitas datanya tidak dapat diyakini;

16. bahwa Terbanding menolak rincian pembayaran pesangon karena Pemohon Banding memasukkan komponen PPh Final Pasal 21 atas pesangon ke dalam jumlah imbalan pasca kerja yang diminta sebagai pengurang pajak. Menurut panduan akuntansi SAK ETAP, imbalan pasca kerja hanya mencakup manfaat yang menjadi hak karyawan, sedangkan pajak penghasilan atas pembayaran tersebut merupakan kewajiban pajak yang terpisah dan tidak seharusnya memengaruhi pengakuan beban imbalan pasca kerja secara fiskal;

17. bahwa Terbanding juga menggarisbawahi kelemahan formal bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam persidangan, di mana dokumen tersebut tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Berdasarkan UU Bea Meterai, setiap dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan wajib dilunasi bea meterainya. Terbanding berargumen bahwa tanpa pemeteraian yang sah, seluruh dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian dan harus diabaikan oleh Majelis Hakim. Lebih lanjut, Terbanding merujuk pada yurisprudensi dan pendapat ahli hukum yang menyatakan bahwa syarat formil bukti harus dipenuhi secara kumulatif. Jika dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat formal seperti meterai yang cukup, maka alat bukti tersebut dianggap tidak sah atau bernilai nol dalam sistem pembuktian. Terbanding menyampaikan beberapa preseden Putusan Pengadilan Pajak terdahulu yang tidak mengakui bukti persidangan karena masalah pemeteraian ini;

18. bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa seluruh pengeluaran pesangon tersebut

benar-benar terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang merupakan objek pajak di tahun 2019. Tanpa adanya bukti arus uang yang valid dan sinkron dengan catatan akrual tahun sebelumnya, pengakuan biaya secara fiskal tidak dapat dikabulkan demi menjaga keadilan bagi penerimaan negara. Selama persidangan, Terbanding menyatakan bahwa penjelasan Pemohon Banding hanya bersifat narasi tanpa dukungan dokumen sumber yang memadai untuk menjawab keraguan Hakim mengenai rincian biaya tersebut. Terbanding memandang bahwa klaim penyesuaian fiskal negatif ini hanyalah upaya susulan untuk mengecilkan penghasilan kena pajak setelah ditemukan adanya temuan koreksi peredaran usaha yang cukup besar dalam pemeriksaan pajak;

19. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses dari pemeriksaan hingga banding membuktikan bahwa permohonan penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 tidak memiliki landasan fakta dan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terkait pos ini dan tetap mempertahankan Keputusan Keberatan yang telah diterbitkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding ingin adanya penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 dengan alasan bahwa terdapat realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon sejumlah Rp1.974.364.886,00 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai penyesuaian fiskal negatif;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan penjelasannya terkait sengketa a quo didalam persidangan dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 dengan alasan bahwa terdapat realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon sejumlah Rp1.974.364.886,00 yang belum diperhitungkan oleh terbanding sebagai penyesuaian fiskal negatif, dengan rincian sebagai berikut:

Anat Nama Abar Tarqc:! Bu ar “9 Ne Ret, Meterangan Dept eat OF Jumlah

" 7 1 2 i - 2 TE 2 1 > 1 - 7 2 - - 1

a Pan ona to “dot - - 2 1 - - 7 ee 1 2.1 LT 1 " a Al

a wes Tamara a rn . + . aed

- - Lan " - - - La Fol . i i . i ka

5 7 - " . - - 1 worn Se _ Ken Nari ‘ Ze

Perot et a) ad ih

2. bahwa dasar penolakan Pemohon Banding adalah sesuai dengan fakta bahwa terdapat realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon kepada karyawan sepanjang tahun 2019 yang belum diperhitungkan oleh Terbanding sebagai pengurang penghasilan neto fiskal. Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan biaya nyata yang telah dikeluarkan perusahaan namun belum terakomodasi dalam penghitungan pajak yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak;

3. bahwa alasan lebih lanjut Pemohon Banding adalah bahwa realisasi pembayaran imbalan pasca kerja tersebut merupakan pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sesuai dengan prinsip perpajakan, biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) yang merupakan objek pajak. Oleh karena itu, secara substansi materiil, biaya pesangon tersebut seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya:

4. bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-Undang PPh yang mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan dalam bentuk uang. Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran pesangon adalah bagian dari kompensasi atas jasa pekerjaan karyawan yang secara hukum perpajakan sah untuk dikurangkan secara fiskal pada saat realisasi pembayaran dilakukan;

5. bahwa Pemohon Banding juga menanggapi argumen Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan 2019. Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun terdapat kelalaian dalam pelaporan awal di SPT, hal tersebut tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk membebankan biaya yang secara nyata telah dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan. Selama dokumen pendukung tersedia dan dapat dibuktikan kebenarannya dalam proses keberatan maupun banding, maka koreksi negatif tersebut seharusnya dapat dikabulkan demi keadilan;

6. bahwa terkait proses pemeriksaan, Pemohon Banding meyakini bahwa tujuan utama pemeriksaan pajak adalah untuk menetapkan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 25 UU KUP, pemeriksaan harus dilaksanakan secara objektif dan profesional. Pemohon Banding menilai bahwa pengabaian atas realisasi biaya yang benar-benar terjadi hanya karena alasan administratif (tidak dilaporkan di SPT) bertentangan dengan semangat mencari kebenaran materiil dalam hukum perpajakan;

7. bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti konkret dalam persidangan berupa rincian pembayaran imbalan pasca kerja, bukti transfer bank, serta dokumen penghitungan pesangon untuk masing-masing karyawan. Pemohon Banding menyajikan sampel dokumen seperti Bukti Pembayaran nomor BK:16/BRI/III-2019 dan rincian transfer melalui Bank BRI dan BNI yang menunjukkan adanya arus uang keluar yang nyata untuk pembayaran pesangon tersebut pada tahun 2019. Bukti ini diklaim cukup untuk memvalidasi bahwa biaya tersebut bukan sekadar cadangan,

melainkan realisasi pembayaran. Adapun bukti-bukti yang dimaksud antara lain:

PERHITUNGAN PESANGON

Pensiun Normal. Pensiun Own dan atau Meninggai

—— 0” ee ee

MAMA KAMAR OOH AA An Peransana Organik Got

NIK 67 OF one PANGKAT — PEMBANTU PELAKSANA

TGt LAHIR O7 Apn 1967 JALAN OL Ma” GOK Ta

jt J Pel Cleaning Service Ktr Pet _ . _ Pom SNR 170

"MULAI KERJA OO ir. SAMPAI 19/12/2018 19 Tahun 11 Bulan 10 Han J

A. DATA PENGHASILAN

Gaji Pokok T Jar TT seb Tr Makan | rS..oman | 7. Sos | tween

1.355.081 178.000 475,000 | 185,000] 100.000 | 2.722.379]

B PESANGON .

UU Ketenagqacana|n the 2000 pasa TA ayat 5 den pasar 1S ya 2

Rx Ko Rp eee Aa - Rp 49.001 ves 7

C PENGHARGAAN

UU Ktenagakeqaan the 2003 pasal 16/ ayat d5 dan pasal 155 ayat 3 —

— + x 7 x Rp BIP PG . Hp Vy OSB MA

Jumlah Pesangon tambah Penghargaan OT Rp 69,068,225

DO PENGGANTIAN PERUMAHAN SERTA PENGOBATAN DAM PERAWATAN

MU Ketenagat naan thn PODI pasa 167 ayat $ dan pasal 154 ayat

16K Rp BBUSAZIS - gs WOR TMT

E YANG GUTI YANG BELUM GUGUR

LN) Ketecugakonaun he 2001 pagal tt ayat 4 bagas a - Re

F. UANG PISAH

INI Ketenagak eran IP 2003 pasa 155 ayat 4

Mengundar at D+ 2 Few

UU Ketenajah eqaan the 2003 pasal 166 ayat 3

Pelanggaran Disini - Rp

TOTAL YANG DITERIMA Rp 78.286.969

Tariitarg : Tujulpuluh delapan juta Juaratus enampuluh enam ribu sembilanretus Imapuluh sembited rupiah.- —

Tg aa

. Tn 0. fiooton 27 Dewarmbes 20180

Orange ken Cham extanty ud chan Untuuat oten

Irama N Ovens: Las. SOM & Lara

MN 1A

Didit Agi Prasetyo, SE Hj idayana, SE. PT Awel Arvang. SE MBA

Dieektur Utara 0 Direktur Kaenersn 2 a ' Mepaca

bm —— 5 5 ——

Catatan.

gali Bana BUKTI PEMBAYARAN aga Maren

Hah " ago ‘

Kopada | Tanda Tangan

Alamat BiringEre '

Pangkep Indonesia

Untuk Pombaya ‘eo da an ' "

DN No. Perkiraan Uraran Jumlah

Di 21399006 Biaya Lainnya YMH Dibayar 1 78.266.959.00

x 11201012 Bank BRI Cab Panghep 1303) , Total Dri Rp 78,266,959.00

Ferbilane Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Luna Puluh Sembelan

Kupiah

10 - OIREMTUR UTAMA

Ka. Seksi Hevangan ; Ka. Divisi Kejangan & Akuntansi

7 Pf In ee Pa —

pa ro ve

8. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas pos ini dan menetapkan kembali hak serta kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan bukti-bukti yang telah disampaikan. Pemohon Banding meyakini bahwa pembuktian melalui arus uang dan rincian pembayaran pesangon yang sah telah memenuhi syarat sebagai bukti kompeten yang cukup untuk mendapatkan penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00. Dengan demikian, permohonan banding ini diajukan agar pajak yang terutang dihitung berdasarkan fakta material yang ada;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian para pihak di atas yang menjadi pokok sengketa a quo adalah adanya permohonan Pemohon Banding kepada Terbanding untuk melakukan penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 atas realisasi pembayaran imbalan pasca kerja berupa pesangon yang telah dibayarkan kepada karyawan sepanjang Tahun Pajak 2019 yang ditolak oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah adanya permohonan Pemohon Banding kepada Terbanding untuk melakukan penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 atas realisasi pembayaran imbalan pasca kerja berupa pesangon yang telah dibayarkan kepada karyawan sepanjang Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan biaya nyata yang

dikeluarkan untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang sebenarnya;

bahwa di sisi lain, Terbanding tidak dapat memenuhi keinginan dari Pemohon Banding karena Pemohon Banding sendiri tidak melakukan dan melaporkan penyesuaian fiskal negatif tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. Terbanding juga berargumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara sah bahwa realisasi biaya tersebut merupakan pembalikan dari koreksi fiskal positif (akrual) yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, serta menemukan ketidakkonsistenan data antara nilai yang diklaim dengan catatan dalam Buku Besar pos Kewajiban Manfaat Karyawan. Secara yuridis, Terbanding juga mendasarkan penolakannya pada Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dengan menyatakan bahwa dokumen pendukung rincian realisasi pesangon tersebut tidak diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan berlangsung meskipun telah diminta secara patut, sehingga data tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa;

bahwa Pengadilan Pajak setelah melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa, dokumen pendukung, dan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding terkait Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 tidak dapat dikabulkan; bahwa Pengadilan Pajak lebih lanjut berpendapat bahwa dasar hukum penolakan permohonan banding atas sengketa a quo adalah karena tidak terpenuhinya terhadap kewajiban formal Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP, di mana setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Fakta yang tidak terbantahkan dalam persidangan menunjukkan bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melaporkan penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding sendiri;

Menimbang bahwa Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi: Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah

disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Menimbang bahwa Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan: Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan; bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa dalam hal pengajuan biaya sebagai pengurang penghasilan neto yang baru dimunculkan setelah SPT dilaporkan, dapat dilakukan Pemohon Banding melalui mekanisme pembetulan SPT sesuai Pasal 8 ayat (1) UU KUP apabila belum dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding atas SPT tersebut, dan atau dengan melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan kesadaran sendiri pada saat pemeriksaan pajak sesuai ketentuan perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Dan Langkah ini tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, malahan Pemohon Banding meminta Terbanding untuk melakukan penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 atas realisasi pembayaran imbalan pasca kerja berupa pesangon yang telah dibayarkan kepada karyawan sepanjang Tahun Pajak 2019 tersebut pada proses keberatan;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan telah melakukan koreksi fiskal positif atas akrual imbalan kerja sejumlah Rp306.396.820,00, Pengadilan Pajak dalam hal ini tidak dapat meyakini secara substansi materiil atas penjelasan Pemohon Banding mengenai keterkaitan antara koreksi positif yang telah dilakukan di SPT dengan penyesuaian negatif. Faktanya yang terungkap dari Buku Besar, rincian biaya tersebut ternyata diperuntukkan bagi pembelian cinderamata purna bakti dan hasil reklasifikasi audit, bukan merupakan cadangan pesangon yang akan direalisasikan;

bahwa selain itu, Pengadilan Pajak memandang bahwa terdapat ketidakkonsistenan data internal yang cukup signifikan, di mana dalam Buku Besar pos Kewajiban Manfaat Karyawan tercatat nilai realisasi pembayaran sejumlah Rp2.850.286.331,00. Sedangkan angka yang diklaim oleh Pemohon Banding yang

kemudian menjadi nilai sengketa adalah sejumlah Rp1.974.364.886,00. Sehingga terlihat ketidaksinkronan angka-angka tersebut yang kemudian dinilai Pengadilan Pajak tidak dapat dijelaskan lebih detail lagi oleh Pemohon Banding kenapa hal tersebut bisa terjadi;

bahwa Pengadilan Pajak juga menemukan ketidaksesuaian prosedur akuntansi Pemohon Banding dengan standar SAK ETAP Bab 23 terkait imbalan kerja. Pemohon Banding terbukti memasukkan komponen PPh Final Pasal 21 atas pesangon ke dalam jumlah imbalan pasca kerja yang diklaim sebagai biaya fiskal, padahal sesuai prinsip akuntansi, pajak tersebut merupakan kewajiban yang terpisah dan tidak boleh memengaruhi pengakuan beban imbalan kerja secara langsung. Lebih lanjut, model penjurnalan Pemohon Banding yang melakukan pendebetan akun kewajiban manfaat karyawan ke akun biaya yang masih harus dibayar secara berlapis dinilai tidak transparan dan mempersulit penelusuran arus uang yang sah atas biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) di tahun 2019 tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti- bukti, dan berdasarkan ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, berpendapat bahwa koreksi terhadap penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00 atas realisasi pembayaran imbalan pasca kerja berupa pesangon yang telah dibayarkan kepada karyawan sepanjang Tahun Pajak 2019, sudah tepat dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding ingin adanya penyesuaian fiskal negatif atas realisasi imbalan pasca kerja sejumlah Rp1.974.364.886,00, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi atas pos tersebut karena memang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, penyesuaian fiskal positif dan penyesuaian fiskal negatif yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

S | Penyesuaian Fiska Pos tif . _ Ih T

a Biaya Yang Dipehantan ! Oeluaran Untuk Kepentingan Semegang Saham Serulu. Alay Sa G

Angacia

Ro. Penggamian Atau Imoalan Peserjaan Alau Jasa Dalam Benua Halura Dan Kemkmalan a G

{Memos Hus.iagar Ist esa Senubungan Dengan Pekerjaar.

& | Hata Tang Cihhahkar, Banivan Sta. Sunpangan Sg C

Terhag: Atas Saham

Selisih Amotisas Komersial Gi Alas Smeritasi Fiskal 5 G

Ir. auralah Sa ol ar | 26.939 253 945

La | PenyesuaianFiska Megatif: oo”

ho Selisih Amortisas Komersial Ci Sarah 4morisasi Fiskal 56 C

bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif terkait penghasilan final yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan 2019 adalah sebagai berikut: Wajib Pajek lelah metasukan penyesuaian bskal alas beberapa penchasilas ‘iralnye sesaran Seryesuanan Sekal tanya,

yailu

SIP (Porsi Final) “FH AOA BAK

WORKSHOP (Persi tinal) =A AeA

Re Sinaga

Pemposcenir Paki Positif Lagi Iya

keong SETANS AB 96° 0270

Rie Lh eT ese _ Fda PSU

BA GS Vi

- Berdasar An fae mes, Tera pe sores: ar ran an pesan SA gai Dera pep tysasa 1 Ikat

Poli lasinya Sarana Vii Pusat Kura otg ni akar Pono sun UE SGsbad dengan perna AA

BEE SA ar SA SAN PEG SASAK

Ho Peragaan Lekal busa pec gisdan sak pos ls anna Sardi hare

Chr SEL Un Semua Sesi

Keri an peut Sale bide pi (lida snr ure pat saad

III Bia erg ar Petang Baer af fee OO Bf ere age

Biya Por asara Proves! 0 dam ada data: osm nal)

SD TE OO Gray Pergi KA angan - ATA a2? Ju a74 G22 dun

SPI Bray np Pra aes - TAG, S47, itb VR BRS Teh

O12 Brapa Peer & Karan aan . foo, 035 pakis MINTA

P47 TC Gama Operas Sape . 4,149,520 4°40 500

AAS TR AG Tay Bra Per aii - GP TAK BEG B? 746 BRE

Denga alsa Sarangan horekst atl

$27-04-000 Baya anta 408 Te sen : 75.000 ofa. UH

SAT UA Bip Dipta A be aa - 425 Ra APS ON

SA Bea ova. AR Te son : ae an ae CG

BAND Bera Lisan, A1 & Te. non “10,026 1.7 E0000

ESAI Bana us 4° 8 Te pon . 420.000 S20. 000

352-049-900 Baya List, Air & Te oon - 120.000 Tao

PAT AANG Baya iti, A Tera - Pon O00 GEA)

BEI OWS Baya iia AA Tara - lang Naa NUN MN NN)

Bal-O3-4000 Fara anta Ara Teper : Med IA Kata) Aocao

CA-GR I Bey IL AP Uo pes 225.000 é¢5.C00

BRT O2A Bat citi a “ep: : 2200, 000 2 S0G.000

Re ONG Rage an AK Alan ana - Po SCH 000

TOE-OP Tanya gin Ar a Trae - Pa en PMN PC

Sugar Gkercasi Paha Sick Wap Papas

POO TAP aa Creve we Fete Tara Setara tno Fon asa LAMP va Jes .

PLN AL Bela MAA Aga Kary avant Oe AA, 421 PETI ANE EN ra -

PS Meat Taat Tp Aan ag hod Te nia SA ad :

Pod RCI Seiya Apa! Sapa ng 1.04 537 828 ‘EBS? eS

PRP COG Bia Puti beng Kanan B35 297 230 SAS PT FAD -

TE Bapa Pesanan Paeigpat pa "SO B07 304 Te aoe OT -

Mh Ue Biya Bren has & Proogeey has iar $4000") Wann .

Bea Alcs Penebaran Pra 24204 162,000 FA a0 ice 785 -

TEA P0MELINLGON ead T3591

bahwa pos penyesuaian fiskal positif lainnya yang terkait dengan akrual imbalan kerja atau Biaya Pasca Kerja Karyawan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.974.364.886 dengan alasan bahwa terdapat realisasi imbalan pasca kerja berupa pembayaran pesangon sebesar Rp1.974.364.886 yang belum diperhitungkan oleh terbanding sebagai penyesuaian fiskal negatif,

Penilaian Pembuktian atas pencatatan Realisasi Imbalan Pasca Kerja:

bahwa Pemohon Banding mengambil kebijakan untuk menyelenggarakan program imbalan pasca kerja dengan mengadopsi SAK ETAP Bab 23;

bahwa berdasarkan SAK ETAP Bab 23: Imbalan Kerja, panduan terkait perlakuan akuntansi atas imbalan kerja, sebagai berikut:

• Imbalan pasca kerja (misalnya, program pensiun). Imbalan pasca kerja dapat berupa program imbalan pasti (defined benefit plan), dimana entitas memiliki kewajiban untuk memberikan imbalan tertentu di masa depan;

• Imbalan kerja jangka panjang lainnya (contoh: penghargaan masa kerja, cuti panjang). Diakui sebagai liabilitas jika manfaatnya belum dibayar pada tanggal laporan;

• Pesangon. Merupakan imbalan yang diberikan ketika hubungan kerja dihentikan. Diakui sebagai beban dan liabilitas pada saat entitas berkomitmen untuk memberikan pesangon;

• Penyajian dalam Laporan Keuangan. Liabilitas imbalan kerja disajikan dalam liabilitas jangka pendek atau liabilitas jangka panjang berdasarkan waktu penyelesaiannya. Beban imbalan kerja diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya kewajiban;

Fakta-fakta terkait Imbalan Pasca Kerja:

1. Pembentukan Kewajiban Imbalan Pasca Kerja

a. Saldo Kewajiban Imbalan Pasca Kerja cfm Neraca per 31 Desember 2019 LL eR aS

LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang Bank 21,44 7,138.812.069,34 7,001,431,703,09

Wabilitas Imbalan Pasca Kerja 112m 11.150.383.425,77 8.125.978.444 71

jumlah Ltabilitas jangka Panjang 18.289.195.495,11 15.127.410.147,30

b. Kutipan catatan Laporan Keuangan tentang Imbalan Pasca Kerja

PT, PRIMA KARYA MANUNGGAL

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Per 31 Desember 2019 dan 2018

bm aa aa

Mm. Imbalan Pasea Kerja

Perusahaan telah mencadangkan besarnya kewajiban yang mungkin timbul sebagal akibat Pemutusan Hubungan Kerja,

berdasarkan SAK-ETAP Bab 23 mengenal Imbalan Kerja yang mengakomodasikan Undang-Undang No, 19 tahun 2003.

Pencadangan imbalan paska kerja dihisung berdasarkan:

- Pesangon sebesar 18 kali penghasilan karyawan

- Penghargaan, dihitung berdasarkan masa kerja karyawan

4190.0 16.00 FOF ad In ee

22 LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA

Akun ini merupakan saldo kewajiban manfaat karyawan, yang per 31 Desember 2019 dan 2018 berjumlah

Rp.11.150.383425,77 dan Rp 8.125.978.44,21

c. Kutipan Saldo Imbalan Pasca Kerja per Trial Balance

d. Kutipan Jurnal-Jurnal Berdasarkan Buku Besar (GL/General Ledger)

• Jurnal Pembentukan Cadangan Imbalan Pasca Kerja cfm Buku Besar Keuangan Per 51 Des 2018 2019 Per 31 Des 2019

LL Lt te hh 02404. 982 | A1160:383425

La Dome Desa oem asmara ai

(is esa Marsada coba Dining ewe anti [ey Pesan Fargasntan daa) ate ari DI

ea Ba ah

[cinch bens cer Masehi ane pian ee to | Fesecges Fengagase Ferggactss af TN

J cee Tn james vena ine [oie ewe oe (aan asma [esr

Hee Rane Teg ae Pa eae ee

CERIA jean sar Mare PE AI POIN ET EN OVATE fy Pasangan in Petpoav an Pea Jangan FEET

Ms ee ee

Ae pena tar Maries an An an a] were]

[eit ena ter Maree fea PVR | Sy sesana penuh pee sergaratasaf ee

J iencind Peoa cer Mares fecenie Jong tis [sy sea agan ea Kru)

DE) ews cer Merbabu teng | Kini aye ED [ey nesacgie serch geen cergorsa ] adesp et oh

Ae feos car Marfa bo ce oo Ea En ena na Na

TERN besa nor Mara TN TIA BNR OE Sasanges Feigrargag: Pes abaran jan Bo

Hanan KE Pn apl mma ana nan paha

[zoo besa csr Mara one [seve na oo DyPesangansen Panggeman eae igan al

aa SE

DEA fens ter Martatfi 2G | EE Eun io [Ey Pasangan gan Penguatan Permsuaf stang,

GRO jeena | naek | amattengma asal apaar

TERN besa an Manan Balti: | alias Serper gas paid byron rege tega it

pot aa | nS

2.850.286.331 | 5.874.691.312.57

• Jurnal Realisasi Pembayaran Imbalan Pasca Kerja (Pesangon dll.) - Kredit

Akun Nama Akun Tanggal Bulan Tp No. Ref. Keterangan Dept, Kredit IDR

Teles Bai EL rasa IPB Da ERP NA aga Leg Bang 3 Pemagaga” See ai apis 41-2 la’ Pasa 21 in SANA

Loe: We Bon EM Lacey ora Tao ali 8 La Pe AMAN AT pay fend wn de Berge ian Fe Ser Sertu 1 Dead dead

HL Ang Bam EM Gang aah DAN LS BARNETT ST Je Pesanges Beyer Hae Langsat YS Leal

TVRIP fae OM liceey frase Ua Tb n KS Po -aNIA-20 FP Sy SSSuS Ledura GEA EYE Har SE poses Arga i ah

MPI Baw EF Car Enya alread ja a Bei SBM a] Loy oe tes Ping BP teeta dm bees Sar ran Ra kia etre os eben

1.974.364 886 00

bahwa bukti transaksi pembayaran (bukti transfer Bank) telah disampaikan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya, dan secara materiil telah terbukti seluruhnya;

• Contra account Realisasi Pembayaran Imbalan Pasca Kerja (Pesangon dll.) berdasarkan Buku Besar – Debit;

MUTASI BUKU BESAR 2019

Akun Nama Akun " Tanggal Bule Tp No. Ref 7 Keterangan Debetl

ne 1) oe Baal Ao - a na ag wt ta Mana eon te Tape -. .

: . 1 a rae oo Tegnar ea ng an “sah PP

aoe bro mt . ta - a Sa oe ves eka kay nay -- ' aa

ot Dee peat Tos cool 7 Pem? aon 2 We, coe

e. bahwa berdasarkan jurnal-jurnal di atas maka Jurnal Imbalan Pasca Kerja secara keseluruhan adalah sebagai berikut:

Akun Deskripsi Debit Kredit

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 8.125.978.444 Balance 1/1/2019

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 2.850.286.331

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 2.850.286.331

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 2.850.286.331

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 5.874.691.312

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 1.974.364.886

112-01-012 Bank BRI 1974 364.886

112-01-009 Bank BNI

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 11.150,383.425 Balance 31/12/2019

2. Pembebanan Biaya Imbalan Pasca Kerja

TRAL BALANCE

PER 31 DESEMBER 2019

SELAI Baja Sang sera danang aja Sole sara Ra apa - c

PIR Dag Sana dara tayangan Biaya Aan isvasi& eae SI 298.820

306,396.820 316.396.820

AkunNama AkunTanggalNo. Ref.KeteranganJumlah (Rp)
799- 05- 410Biaya Pasca Kerja Karyawan15/05/2019IJ142137Pemakaian Cinderamata Purna Bakti PKM Thn 2019 - OP. 004812.000.000,00
799- 05- 410Biaya Pasca Kerja Karyawan31/12/2019GJ013719/ADJUS&REK/ 2019Adjustment & Reklasifikasi Audit Usman & Rekan Thn Buku- 2019294.396.820,26
Jumlah306.396.820

bahwa berdasarkan penilaian pembuktian di atas, maka Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. berpendapat:

1. bahwa sesuai SAK ETAP Ban 23 Penyajian dalam Laporan Keuangan. Pemohon Banding mengadopsi Liabilitas imbalan pasca kerja disajikan dalam Liabilitas jangka panjang. Beban imbalan kerja diakui dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya kewajiban;

2. bahwa terkait Program Imbalan Pasca Kerja, didalam pembukuan melibatkan beberapa akun:

Akun-akun Neraca:

Akun Deskripsi Debit Kredit

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 8.125.978.444 Balance 1/1/2019

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 2.850.286.331

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 2.850.286.331

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 2.850.286.331

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 5.874.691.312

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 1.974.364.886

112-01-012 Bank BR 1.974.364 886

112-01-009 Bank BNI

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 11.150,383,425 Balance 31/12/2019

Akun-Akun Rugi Laba:

TRIAL BALANCE

PER 31 DESEMBER 2019

221-07-310 Biaya Fasca Kerja Karyavian karga Poxox "oust Reacy ‘ix

53°-07-4°0 | Saya Pasca Xela Kayawvan karga “o<0x asa Tarspet

§5°-27-4°0 Daya Pasca Kerja Karyawan Farga “oxox Lsana V/creshop

264-078" Baya Pasca Kerja Karyawan kara “oxox Lsara “amoang

262-07-410 Baya Fasca Kerja Karyanan Farga “oxox Lsana Bat. Kapus

€1°-08-5°0 Baya Passa Kerja Karyawan Biaya Pen aan

799-05-2°9 Baya Fasca Karja Karyavan Biaya Acmin syas & Le

3. bahwa jumlah sebesar Rp2.850.286.331,00 merupakan jurnal pembalik atas pembentukan Cadangan imbalan pasca kerja, akun 253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan disisi Debit dan mengkredit akun 213-99-

006 Biaya Yang Masih Harus Dibayar Biaya, bukan merupakan jurnal atas realisasi pembayaran:

253-01-000 Kewajiban Manfaat Karyawan 2.850.286.331

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 2.850,286,331

4. bahwa realisasi pembayaran imbalan Pasca Kerja (Pesangon dll.) sebesar Rp1.974.364.886,00 dicatat dengan mengkredit Akun Neraca 112-01-012 Bank BRI dan Akun 112-01-009 Bank BNI dan men-Debit Akun Neraca 213-99-006 Biaya Yang Masih Harus Dibayar Biaya

213-99-006 Biaya YMH Dibayar 1.974.364.886

112-01-012 Bank BRI 1.974.364.886

112-01-009 Bank BNI

berdasarkan jurnal di atas, maka realisasi pembayaran sebesar Rp1.974.364.886,00 oleh Pemohon Banding belum di Jurnal ke akun Rugi Laba:

5. Akun-akun Rugi Laba imbalan Pasca Kerja (Pesangon dll.)

TRAL BALANCE

PER 31 CESENBER 2019

2699632) 306 396.820

bahwa berdasarkan Buku Besar, terbukti Biaya Imbalan Pasca Kerja akan dibebankan ke akun-akun pos Harga Pokok, Biaya Penjualan dan Biaya Administrasi & Umum;

bahwa atas akun Biaya Pasca Kerja Karyawan-Harga Pokok dan Akun Biaya Pasca Kerja Karyawan-Penjualan, memiliki balance/Saldo NOL, sehingga terbukti Pemohon Banding belum terdapat pembebanan biaya dalam pembukuannya, sedangkan Imbalan Pasca Kerja Karyawan- Biaya Administrasi & Umum, memiliki balance/Saldo Rp306.396.820,00

sehingga terbukti Pemohon Banding telah membebankan biaya sejumlah Rp306.396.820,00;

bahwa Imbalan Pasca Kerja Karyawan-Biaya Administrasi & Umum Rp306.396.820,00, adalah sisi Debit Akun Nomor 799-05-410, sedangkan sisi Kredit nya adalah Adjusment KAP dan Pembelian Cindera Mata, sebagai berikut:

MUTASI BUKU BESAR 2019

Akun « Nama Akun Tanggal Keterangan Debet | .

MUTASI BUKU BESAR 2019

Akun Nama Akun Tanggal. ~ Keterangan Debet | Kredit 3

bahwa sedangkan realisasi pembayaran pesangon merupakan Akun 112-01-012 Bank BRI dan Akun 112-01-009 Bank BNI;

bahwa terbukti sejumlah Rp306.396.820,00 (yang kemudian dilakukan self koreksi oleh Pemohon Banding) tidak berhubungan dengan pencatatanrealisasipembayaranpesangonsejumlah Rp1.974.364.886,00 atau dengan kata lain atas sejumlah Rp1.974.364.886,00 sudah tercatat didalam pembukuan namun belum dibebankan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan rugi laba;

6. bahwa substansi pengeluaran sejumlah Rp1.974.364.886,00 terbukti dengan merupakan pembayaran pesangon yang dicatat dalam pembukuan sebagai kelompok imbalan pasca kerja;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan keseluruhan bukti transaksi, berikut adalah contoh alat bukti transaksi:

Sees

CA PT PRIMA Nomor:

fav’ KARYA BUKTI PEMBAYARAN Tangga! 4 Mar 2019

SF MANUNGGAL a Mo Bukt BK T6881 239 |/

Kepada Kamatuder L Tanda Tangan

Alamat BiringEre

Pangkep Indonesia

Untuk Pembaya 8: Pesargon dan Perggantian Per.imanar. Serta Peng abatar

D/K No, Perkiraan Uraian Jumlah

D 21399006 Biaya Lainnya YMH Dibayar 78.266.959.00

K 11201012 Bank BRI Cab Pangkep (308) Total (Dr.) Rp 78,266,959.00 Vv

Terbilang Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan

Rupiah

Sepi 10 - DIREKTUR UTAMA

Ka. Seksi Heydngan - Ka. Divisi Kebangan & Akuntansi

an, SE yafriddin. M

PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK.

JI. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210 BANK BRI

Ph. (62-21) 5758965, 45, 46, 64 Facs.(62-21) 5700914 tile angan . ,

Single Internal Fund Transfer - Detail - In Process

Sender Information

Account Number 0223 01 000451 30 8 (IDR)

Account Name PT.PRIMA KARYA MANUN (PRIMA KARYA MANUNGGAL)

Beneficiary Information

Account Number 5015-01-016985-5315 (IDR)

Account Name MASA II J

Transaction Information

Transaction ID 15557613 a

Amount 78,206,959 00 IDR VY

Remark Pesarigon

Schedule LD bamediate

- Status NEED APPROVAL

Authority Information

Maker 15/01/2019 12:08:43 WIB KEUANGAN, (KIDWAN RIDWAN) ADD

7. bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; bahwa menimbang Pasal 3 ayat (1) UU KUP yang mengatur Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa menimbang Pasal 8 ayat (4) UU KUP yang mengatur Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan; bahwa menimbang Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. berpendapat sebagai berikut:

bahwa “temuan bukti” yang kuat pada tindakan pemeriksaan pajak oleh Terbanding sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 29 ayat (2) UU KUP, tidak digantungkan pada adanya pengungkapan dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan Ayat (4) UU KUP;

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP menegaskan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan;

bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Terbanding dalam menetapkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan “temuan bukti” tidak hanya atas temuan yang menyebabkan jumlah pajak

terutang menjadi lebih besar; bahwa temuan bukti harus dipertimbangkan secara objektif, adil dan profesional;

bahwa adanya kesalahan penjurnalan sehingga perlu dilakukan jurnal penyesuaian, adalah kesalahan akuntansi yang lazim terjadi namun tidak menyebabkan suatu transaksi menjadi tidak jelas. Bahwa runutan penjurnalan akan memperjelas dan mengakurasi substansi suatu transaksi;

bahwa oleh karenanya pemahaman Terbanding tentang penjurnalan dalam sengketa akuntansi menjadi sangat diperlukan;

bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP, di mana setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dimaknai sebagai berikut: bahwa sesuai sistem perpajakan Self Assessment, maka diterapkan berdasarkan prinsip keadilan bagi wajib pajak;

Benar adalah SPT yang dilaporkan benar dalam perhitungan, penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Lengkap adalah bahwa SPT harus diisi dengan lengkap, memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya;

bahwa jelas artinya SPT harus diisi dengan jelas. SPT harus melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan;

bahwa adanya kesalahan penjurnalan dan jurnal penyesuaian adalah suatu peristiwa akuntansi yang sangat lazim dan pasti terjadi dalam proses penyelenggaraan pembukuan;

bahwa sesuai dalam sistem perpajakan Self Assessment, maka perbedaan penafsiran dan pemahaman peraturan perundangan antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah suatu kelaziman yang terjadi;

bahwa oleh karenanya kesalahan penjurnalan dan jurnal penyesuaian, tidak menyebabkan suatu SPT menjadi tidak benar, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

8. bahwa Biaya Imbalan Pasca Kerja (Pesangon dll.) termasuk pengeluaran untuk kepentingan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang sebenarnya;

9. bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”, maka Hakim Hary Kesowo Wibowo, S. Sos., M.M. berpendapat terdapat cukup bukti dan dasar hukum untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp1.974.364.886,00;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding dan tetap mempertahankan atas keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha15.490.947.665,0015.490.947.665,000,00
Penyesuaian Fiskal Negatif1.974.364.886,001.974.364.886,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp324.375.749.977,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp324.375.749.977,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp32.575.439.943,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 + Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp32.575.439.943,00

bahwa dengan demikian perhitungan Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp9.842.060.458,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp9.842.060.458,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00033/KEB/WPJ.15/2025 tanggal 23 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/812/24 tanggal 29 Januari 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama PT PRIMA KARYA MANUNGGAL, NPWP 01.146.751.1-812.000, beralamat di Jalan Poros Bontoa Raya, Kelurahan Bontoa, Kec. Minasa Tene, Kab. Pangkajene & Kepulauan, Sulawesi Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto9.842.060.458,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak9.842.060.000,00
Pajak Penghasilan Terutang2.460.515.000,00
Kredit Pajak1.517.098.396,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar943.416.604,00
Sanksi Administrasi412.084.373,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar1.355.500.977,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 oleh Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng

Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.