Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 140 halaman

PUT-003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026

PT Prima Karya Manunggal, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Prima Karya Manunggal mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Penyesuaian Fiskal Negatif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 3 ayat (1); Pasal 8 ayat (1); Pasal 8 ayat (4); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26A ayat (4); Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 76
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003495.15/2025/PP/M.XB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Prima Karya Manunggal
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/812/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
9 Maret 2026
Tanggal Pengucapan
30 Juni 2026