P U T U S A N
Nomor PUT-003460.25/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 ayat
(2) Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003460.25/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nitya Citra Ayu
Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-359 tanggal 01 September 2021;
2. Nama: Dodi Suryadarma
Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-331 tanggal 01 September 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002