Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-003460.25/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-003460.25/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 ayat

(2) Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003460.25/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), yang diwakili oleh Sdr. Muljono Tjandra, Jabatan: Direktur dan Sdr. Rita Mirasari, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nitya Citra Ayu

Izin Kuasa Hukum: KEP-181/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-359 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Dodi Suryadarma

Izin Kuasa Hukum: KEP-117/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK-HKM-331 tanggal 01 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rusli / 198004192001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

2. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-937/WPJ.19/2022 tanggal 02 Agustus 2022;

3. Nama/NIP: Maswanah / 197406021994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-681/WPJ.19/2022 tanggal 15 Juni 2022;

4. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito /

198207212002121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Erricson M. / 198003082001121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19750/PJ.07/2021 tanggal 25 November 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

931/PP/BR/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-04/PP/Rev/2026 tanggal 27 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor B.201-DIR

tanggal 5 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

861/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor B.591-DIR

tanggal 27 Agustus 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh PPh Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak80.666.005.079122.482.561.05441.816.555.975
2PPh 4(2) final yang terutang13.322.947.36115.073.663.8121.750.716.451
3Kredit Pajak13.322.947.36113.322.947.361-
4PPh 4(2) final yang kurang dibayar-1.750.716.4511.750.716.451
5Sanksi Administrasi-840.343.897840.343.897
6Jumlah PPh 4(2) final yang masih harus dibayar-2.591.060.3482.591.060.348

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor B.102-Dir tanggal 5 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak80.666.005.079122.482.561.05441.816.555.975
2PPh 4(2) final yang terutang13.322.947.36115.073.663.8121.750.716.451
3Kredit Pajak13.322.947.36113.322.947.361-
4PPh 4(2) final yang kurang dibayar-1.750.716.4511.750.716.451
5Sanksi Administrasi-840.343.897840.343.897
6Jumlah PPh 4(2) final yang masih harus dibayar-2.591.060.3482.591.060.348

Menimbang, bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 , permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak80.666.005.079122.482.561.05441.816.555.975
2PPh 4(2) final yang terutang13.322.947.36115.073.663.8121.750.716.451
3Kredit Pajak13.322.947.36113.322.947.361-
4PPh 4(2) final yang kurang dibayar-1.750.716.4511.750.716.451
5Sanksi Administrasi-840.343.897840.343.897
6Jumlah PPh 4(2) final yang masih harus dibayar-2.591.060.3482.591.060.348

sehingga dengan surat Nomor B.201-DIR tanggal 5 April 2021 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

B.201-DIR tanggal 5 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8

November 2019 Masa Pajak Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat

(1) UU KUP.

2. Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sebagai berikut: Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 Januari 2021 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 9 April 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

3. Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp2.591.060.348 dan Pemohon Banding telah membayarkan semua jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp2.591.060.348 melalui Bank Danamon

dengan NTPN C83743IBBG2N2N7B pada tanggal 4 Desember 2019 (BPN/SSP Terlampir). Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

4. Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muljono Tjandra dan Rita Mirasari jabatan selaku Direktur Keuangan dan Direktur Kepatuhan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021.

Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

Sebagaimana dikutip pada Tentang Duduk Sengketa

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak80.666.005.079122.482.561.05441.816.555.975
2PPh 4(2) final yang terutang13.322.947.36115.073.663.8121.750.716.451
3Kredit Pajak13.322.947.36113.322.947.361-
4PPh 4(2) final yang kurang dibayar-1.750.716.4511.750.716.451
5Sanksi Administrasi-840.343.897840.343.897
6Jumlah PPh 4(2) final yang masih harus dibayar-2.591.060.3482.591.060.348

Lebih lanjut, berikut ini merupakan rincian sengketa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Masa Pajak Desember 2016:

NoKoreksiJumlah
1Objek Pembayaran BungaRp1.000.259
2Objek beban dan pembayaran jasa konstruksiRp41.815.555.715
Rp41.816.555.975

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Objek Pembayaran Bunga sebesar Rp1.000.259

Alasan Koreksi Terbanding

Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.000.259 berdasarkan hasil pemeriksaan data dan hasil pengujian ekualisasi dengan biaya, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa pembayaran bunga yang belum/dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi objek pembayaran bunga sebesar Rp1.000.259 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan semua objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) final sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Adapun atas rekonsiliasi tersebut sudah tidak terdapat perbedaan dalam rekonsiliasi PPh Pasal 4 ayat (2).

2. Sampai pada selesainya proses keberatan, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan memberikan detail koreksi atas objek pembayaran bunga sebesar Rp1.000.259. Pemohon Banding telah meminta detail dan penjelasan atas angka koreksi tersebut pada saat proses pemeriksaan sampai proses keberatan.

3. Dengan demikian yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

B. Objek beban dan pembayaran jasa konstruksi sebesar Rp41.815.555.715 Alasan Koreksi Terbanding

Koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp41.815.555.715 terdiri dari koreksi jasa perencanaan konstruksi sebesar Rp3.894.708.528 dan jasa pelaksanaan konstruksi sebesar Rp37.920.847.187 berdasarkan hasil pemeriksaan data dan hasil ekualisasi dengan biaya, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa beban dan pembayaran jasa konstruksi yang belum/dilaporkan oleh Wajib Pajak. Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding koreksi atas objek beban dan pembayaran jasa konstruksi sebesar Rp41.815.555.715 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding merupakan objek pajak atas pembayaran jasa konstruksi yang terjadi pada tahun 2012 dan 2018 bukan tahun 2016 dimana Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa bukti potong yang telah dibuat pada tahun yang bersangkutan. Apabila koreksi tersebut tetap dipertahankan maka akan terjadi pemajakan berganda.

Selain itu, biaya yang terjadi bukan merupakan biaya atau beban yang dikeluarkan pada tahun pajak 2016. Dengan adanya hal ini, Tim Terbanding sangat keliru dalam melakukan koreksi.

Nilai Kontrak Yang

Keterangan Dikeluarkan

Tidak Termasuk PPN

Actual (IDR) 509.975.067 194

Actual (USD yang telah dikonversi ke IDR) 45 967.773.042

Total 555.942.840.236

Tahun Jumlah

2012 31 013 M6 836 a

2013 137 124.728 174

2014 79.221 580.533

2015 146. 933.038.724

2017 47 719.392 389

2018 3.013.636 b '

Pemprov DKI __ 10 798625243 c

555.942.840.236

, Total Koreksi Pemeriksa a 41.815.555.715

2. Terbanding juga melakukan koreksi atas pembayaran Ijin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dan pajak daerah kepada PEMDA. Bahwa pembayaran IMB bukan merupakan objek pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sebagai tambahan informasi, didalam pembayaran kepada PEMDA tersebut terdapat pajak daerah yang dibayarkan. Pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung mengenai pembayaran tersebut namun koreksi tetap dipertahankan oleh Tim Terbanding.

Dengan demikian yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan penjelasan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) seharusnya dapat dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2016 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah Seharusnya per Pengajuan Banding (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak122.482.561.054-122.482.561.05480.666.005.07941.816.555.975
PPh 4(2) final yang terutang15.073.663.812-15.073.663.81213.322.947.3611.750.716.451
Kredit Pajak13.322.947.361-13.322.947.36113.322.947.361-
PPh 4(2) final yang kurang dibayar1.750.716.451-1.750.716.451-1.750.716.451
Sanksi Administrasi840.343.897-840.343.897-840.343.897
Jumlah PPh 4(2) final yang masih harus dibayar2.591.060.348-2.591.060.348-2.591.060.348

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

861/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor B.201- DIR tanggal 5 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 April 2021

diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

Sebagaimana tercantum dalam Tentang Duduk Sengketa

III. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Objek Pembayaran BungaRp1.000.259
2Objek Beban dan Pembayaran Jasa KonstruksiRp41.815.555.715

Menurut Terbanding

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Objek Beban dan Pembayaran Jasa Konstruksi sebesar Rp41.815.555.715

Menurut Terbanding

a. Ketentuan perpajakan terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009.

Pasal 1 angka 5:

Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Pasal 2

Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 5

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau

b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-00321/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019 serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa berdasarkan penelitian rugi/laba dan objek SPT Masa yang dilaporkan diketahui bahwa terdapat selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2), yang menyebabkan masih terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang kurang dipotong

PPh Pasal 4(2) final atas jasa konstruksi.

2. Dari pengujian laba rugi tersebut adalah sebagai berikut diperoleh perincian sbb:

Objek Pajak menurut Pemeriksa

a. Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 621007 BBN SEWA GEDUNG235.664.220

2 624002 BBN PEMLHRAN GEDUNG4.038.110.789

3 624004 BBN PEMLHRAN PERALT KTR401.249.031

4 624007 BBN PEMLHRAN GEDUNG SEWA1.681.020.163

5 624011 BBN PEMEL&PBAIK PERALTAN KTR PREMISES116.826.660

6 624012 BBN PEMEL ENVIRONMENT & UTILITIES ATM PREMISES151.531.240

Jumlah6.624.402.102

b. Pos-Pos Neraca

1-

2-

-

c. Penyesuaian

1 Bukan Objek PPh 4(2)-

2 Objek dari masa sebelumnya-

3 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya-

4 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain-

5 Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain - cabang-

6 Lainnya : - akrual biaya dibayar dimuka107.205.157.521

- selisih atas Penambahan Bangunan43.745.519.780

150.950.677.301

d. Objek Pajak Menurut Pemeriksa157.575.079.403

e. Objek Pajak Menurut SPT WP115.759.523.688

f. Koreksi Objek Pajak41.815.555.715

3. Perincian nilai kontrak dan pembayarannya adalah sebagai berikut:

UraianNilai Kontrak
Actual IDR5 09.975.067.194
Actual USD yang telah dikonversi ke IDR4 5.967.773.042
Total nilai kontrak555.942.840.236
2012 a 3 1.013.916.836
2013 1 37.124.728.174 2014 7 9.221.580.533 2015 1 46.933.038.724 2016 1 03.128.544.700 2017 4 7.719.392.389 2018 b 3 .013.636 Pemprov DKI c 1 0.798.625.243555.942.840.236
Total pembayaran
point a sebesar31.013.916.836
point b sebesar3.013.636
point c sebesar10.798.625.243
Jumlahnya41.815.555.715

Jumlah point a, b, dan c sesuai dengan jumlah koreksi, yang berdasarkan pengujian laporan rugi laba tersebut diatas sama, yaitu sebesar Rp41.815.555.715.

4. Dalam surat keberatannya, Direktur Keuangan PT Bank Danamon Indonesia, menyebutkan bahwa, koreksi tersebut adalah beban dan pembayaran nilai konstruksi Menara Bank Danamon.

5. Menurut surat keberatannya, juga disebutkan bahwa, nilai pembayaran berdasarkan tahun Berita Acara Serah Terima (BAST).

6. Dalam surat keberatan juga disebutkan bahwa, Wajib Pajak telah secara taat asas dan patuh menjalankan kewajiban Pemotongan PPh Pasal 4 ayat

(2) di setiap tahun pembayarannya.

7. Dalam surat keberatannya, juga disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas nilai pembayaran berdasarkan BAST tahun 2012, 2018 dan pembayaran ke Pemprov DKI karena ruang lingkup pemeriksaan adalah tahun 2016.

8. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian awal dari laporan keuangan laporan rugi/laba sebagaimana telah disebutkan di atas. Kemudian, dari pengujian awal tersebut, diketahui bahwa, selisih sebesar Rp 41.815.555.715 atas beban jasa konstruksi tersebut, diperoleh informasi bahwa, dari nilai kontrak sebesar Rp 555.942.840.235 tersebut terdapat pembayaran pekerjaan tahun 2012 sebesar Rp 31.013.916.836, tahun 2018 sebesar Rp 3.013.636 dan penyerahankepadaPemprovDKIsebesar Rp 10.798.625.243 dan ini confirmed dengan alasan dalam surat keberatan Wajib Pajak yang menyebutkan bahwa nilai pembayaran tersebut berdasarkan tahun Berita Acara Serah Terima untuk tahun 2012 dan 2018. Dan Wajib Pajak menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp 10.798.625.243 merupakan pembayaran kepada Pemprov DKI.

9. Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa, Pemohon Banding keberatan dengan koreksi atas nilai sebesar Rp31.013.916.836 tidak sesuai dengan tahun pemeriksaan dan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban pemotongan dengan taat asas, Terbanding melakukan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPh Final 4(2) khususnya atas konstruksi senilai Rp 31.013.916.836 bahwa atas jumlah tersebut tidak dapat ditelusuri pembayaran dan pelaporan dalam SPT Masa

PPh Pasal 4(2) tahun 2012, terdapat ketidaksesuaian statemen terkait dengan kesesuaian jumlah koreksi dan ketaatasasan dalam menjalankan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut dalam tahun 2012.

10. Terkait dengan koreksi sebesar Rp 3.013.636, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa itu terjadi di tahun 2018, tidak sesuai dengan tahun pemeriksaan. Bahwa atas pelaksanaan konstruksi, yang diserahkan atau diselesaikan tahun 2018, namun apabila atas pekerjaan tersebut masih dalam lingkup pekerjaan yang dimaksud kontrak/perjanjian, maka dapat dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) nya. Sekali lagi, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan statemen dan alasannya bahwa Pemohon Banding telah taat asas dalam melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dalam tahun 2018 ataupun tahun sebelum/sesudahnya terkait dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp 3.013.636 tersebut. Sehingga Tim Peneliti mendapati cukup alasan untuk mempertahankan koreksi tersebut.

11. Terkait dengan koreksi sebesar Rp 10.798.625.243 dalam surat keberatan, Wajib Pajak menyebutkan bahwa itu merupakan pembayaran ke Pemprov DKI. Wajib Pajak menyampaikan dokumen bukti pembayaran ke Pemprov DKI atas koreksi sejumlah Rp 10.798.625.243 tersebut berupa bukti pembayaran sebanyak lima lembar halaman berupa file PDF dalam proses penelitian keberatan.

12. Dapat dilihat dari bukti pembayaran kepada Pemprov DKI yang disampaikan Pemohon Banding, sangat tidak memadai terkait dengan jumlah koreksi sebesar Rp 10.798.625.243. Tim Peneliti berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding yang mengemukakan bahwa koreksi sebesar Rp 10.798.625.243 merupakan pembayaran ke Pemprov DKI merupakan bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibuktikan dan alasan Pemohon Banding tidak relevan dengan bukti dan koreksi. Tidak ada penjelasan dan keterangan lebih lanjut dari Pemohon Banding terkait dengan koreksi sebesar Rp 10.798.625.243. Sehingga dengan demikian, tidak ditemukan cukup alasan, argumen dan bukti yang relevan untuk mendukung alasan keberatan Pemohon Banding, maka Terbanding

mempertahankan koreksi.

13. Perlu Terbanding tambahkan bahwa pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, dokumen kontrak yang disampaikan Pemohon Banding sama, Kontrak Perjanjian Menara Danamon yaitu sebanyak 4 halaman.

B. Objek Pembayaran Bunga sebesar Rp 1.000.259

Menurut Tebanding

a. Ketentuan perpajakan terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

b. Data dan Fakta

1. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diperoleh informasi, bahwa pengujian dilakukan atas pembayaran bunga adalah sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa

a. Pos-Pos Laporan Rugi Laba

1 505004 BBN BAGI HSL GIRO MUDHARABAH BL - GIRO MUDHARABAH BL191.839.078

2 509002 BBN BGA TABUNGAN BL (TABUNGAN BANK LAIN)4.477.890.000

3 509101 BBN BG HSL TABUNGAN SYARIAH BL (MUDHARABAH BL)290.120.000

4 507002 BBN BGA DEPOSITO BL (DEPOSIT ON CALL DR BL)73.900.000

5 507060 BBN BAGI HSL DEP SYARIAH BL (DEP MUDHARABAH BL)38.822.800.000

6 513002 BBN JASA GIRO PHK 3 (GIRO)314.411.390.000

7 513002 BBN JASA GIRO PHK 3 (GIRO SUPER 9)179.720.000

8 513003 BBN BGA GIRO-MANUAL INPUT3.495.620.000

9 513004 BBN HADIAH GIRO LAINNYA339.639.417

10 513005 BBN HADIAH LANGSUNG GIRO-

11 513008 BBN BGA NOTIONAL POOLING - GIRO NOTIONAL POOLING60.000

12 513010 BBN CASH BACK GIRO KE NASABAH2.340.520.000

13 514002 BBN BGA DEPOSITO (PRIMA DEPOSITO)3.362.246.870.000

14 514002 BBN BGA DEPOSITO (DEPOSITO ON CALL)23.734.040.000

15 514002 BBN BGA DEPOSITO (DEPOSITO DHE)252.720.000

16 514004 BBN HADIAH DEPOSITO5.031.000.000

17 514006 BBN BGA DEP-MANUAL INPUT4.562.240.000

18 514022 BBN BAGI HSL DEP SYARIAH MANUAL INPUT30.290.260.000

19 515073 BBN BG HSL DEP SYARIAH (DEP MUDHARABAH)99.593.750.000

20 515002 BBN BGA TAB DANAMON (TABUNGAN DANAMON)643.951.610.000

21 515002 BBN BGA TAB DANAMON (TABUNGAN PENDIDIKAN)3.560.350.000

22 515002 BBN BGA TAB DANAMON (TABUNGAN CITA-CITAKU)16.894.320.000

23 515003 BBN BGA TABGN-MANUAL INPUT(214.821.876)

24 515004 BBN HADIAH TAB LAINNYA13.826.310.000

25 515005 BBN HADIAH LANGSUNG TAB LAINNYA-

26 515007 BBN HADIAH TAB DANAMON LEBIH999.570.000

27 515008 BBN HADIAH TAB FLEXIMAX5.705.471.970

28 515009 BBN HADIAH TAB MU9.910.000

29 515010 BBN HADIAH TAB SI PINTER95.250.000

30 515016 BBN CASH BACK TAB FLEXIMAX1.250.000

31 515071 BBN BG HSL TAB SYARIAH (TABUNGAN MUDHARABAH)4.113.093.266

32 515074 BBN BAGI HSL TAB SYARIAH MANUAL INPUT171.560.000

33 515202 BBN BGA TAB VLS (PRIMADOLLAR)15.404.790.000

34 637045 BBN CASH BACK TAB LAINNYA19.083.130.000

35 513071 BBN BAGI HSL GIRO MUDHARABAH (GIRO MUDHARABAH)2.652.720.000

36 513082 BBN BONUS GIRO SYARIAH MANUAL INPUT1.488.880.000

37 518025 BY ATS PROLEHAN NSBH FUNDING LAINNYA9.157.900.000

38 574036 BBN CASH BACK LAINNYA1.777.503.698

39 516011 BBN PINJ PIHAK TERKAIT - ADIRA FINANCE2.333.816.027

40 517002 BBN BGA SRT BERHRG REPO4.341.104.758

41 517006 BBN BGA SB REPO-SHORT SELL-BANK PDDK34.140.000

42 572006 BBN REWARD CASHBACK CC4.113.475.711

Jumlah4.639.835.712.049

b. Pos-Pos Neraca

1-

2-

-

c. Penyesuaian

1 Bukan Objek PPh 4(2)(43.664.710.000)

2 Bukan Objek - Bebas PPh 4(2)(120.227.554.674)

3 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya-

4 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain-

5 Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain - cabang(3.825.120.055.870)

6 Lainnya (akrual, dll)176.350.836.720

(3.812.661.483.824)

d. Objek Pajak Menurut Pemeriksa827.174.228.225

e. Objek Pajak Menurut SPT WP827.173.227.966

f. Koreksi Objek Pajak1.000.259

2. Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan secara jelas sanggahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) sebesar Rp1.000.259 hanya menyebutkan bahwa sudah sesuai dengan rekonsiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, mengatur bahwa: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan terhadap Laporan Rugi/Laba terhadap biaya yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2) dan dikurangi penyesuaian sehingga diperoleh objek pajak PPh pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 827.174.228.225. Sedangkan menurut Wajib Pajak sebesar Rp 827.173.227.966, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 1.000.259.

4. Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan secara jelas, untuk menyanggah koreksi sebesar Rp 1.000.259.

5. Berdasarkan rincian Kertas Kerja Pemeriksaan yang diurai di atas, diketahui bahwa beban yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) sudah tepat sesuai dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Dengan demikian, Terbanding Tim Peneliti mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 4(2) atas pembayaran bunga.

6. Bahwa koreksi diperoleh dari pengujian laporan keuangan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan SPT PPh Pasal 4(2) yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding yang dilakukan sudah berdasarkan pada bukti dan dapat dipertanggungjawabkan karena telah sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor B.201-DIR tanggal 05 April 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1)

dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 07 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 08 November 2019 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., NPWP : 01.308.470.2- 091.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

B.591-DIR tanggal 27 Agustus 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 861/WPJ.19/KBP/2021 tanggal 21 Juni 2021 perihal Surat Uraian Banding atas Pengajuan Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang disampaikan melalui Surat Pengadilan Pajak Nomor B-003460.25.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang kami terima pada tanggal 12 Agustus 2021, menyampaikan bantahan atas SUB yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (selanjutnya disebut sebagai “Terbanding”), sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisis Material Pokok Sengketa

Pokok Sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKoreksiJumlah
1Objek Pembayaran BungaRp1.000.259
2Objek Beban dan Pembayaran Jasa KonstruksiRp41.815.555.715

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek pembayaran bunga sebesar Rp1.000.259 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan semua objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) final sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Adapun atas rekonsiliasi tersebut sudah tidak terdapat perbedaan dalam rekonsiliasi PPh Pasal 4 ayat (2).

2. Sampai pada selesainya proses keberatan, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan memberikan detail koreksi atas objek pembayaran bunga sebesar Rp1.000.259. Pemohon Banding telah meminta detail dan penjelasan atas angka koreksi tersebut pada saat proses pemeriksaan sampai proses keberatan.

3. Dengan demikian yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti

yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas objek beban dan pembayaran jasa konstruksi sebesar Rp41.815.555.715 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan oleh Tim Terbanding merupakan objek pajak atas pembayaran jasa konstruksi yang terjadi pada tahun 2012 dan 2018 bukan tahun 2016 dimana Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung berupa bukti potong yang telah dibuat pada tahun yang bersangkutan. Apabila koreksi tersebut tetap dipertahankan maka akan terjadi pemajakan berganda.

Selain itu, biaya yang terjadi bukan merupakan biaya atau beban yang dikeluarkan pada tahun pajak 2016. Dengan adanya hal ini, Tim Terbanding sangat keliru dalam melakukan koreksi.

2. Terbanding juga melakukan koreksi atas pembayaran Ijin Mendirikan Bangunan (“IMB”) dan pajak daerah kepada PEMDA. Bahwa pembayaran IMB bukan merupakan objek pajak PPh pasal 4 ayat 2 final. Sebagai tambahan informasi, didalam pembayaran kepada PEMDA tersebut terdapat pajak daerah yang dibayarkan. Pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung mengenai pembayaran tersebut namun koreksi tetap dipertahankan oleh Tim Terbanding.

Dengan demikian yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) seharusnya dapat dibatalkan.

III. Kesimpulan Dan Usul

Berdasarkan uraian bantahan Pemohon Banding di atas, maka demi keadilan Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Pemohon Banding dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor B.102-Dir

tanggal 5 Februari 2020;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 Ayat 2 Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-4.Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atau Surat Setoran Pajak atas

pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 sebesar Rp2.591.060.348 dengan C83743IBBG2N2N7B pada tanggal 4 Desember 2019;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Akta Nomor 36 tanggal 20 Januari 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6.Rincian atas Pembayaran Tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2018 dan

IMB;

Bukti P-7.Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-8.Rekapitulasi Total Vendor beserta dengan Nilai Kontrak untuk setiap

Vendor pembangunan Menara Bank Danamon yang terbagi-bagi berdasarkan Tahun Pajak dilakukannya pembayaran;

Bukti P-9.Fotokopi Bukti Potong PPh Pasal 23 No. 001450/PS23/0812 atas jasa

manajemen, PT Cushman & Wakefield Indonesia;

Bukti P-10. Fotokopi Certificate of Residence Singapura No. 200813571G atas

nama Tange Associates Asia Pte. Ltd.;

Bukti P-11. Fotokopi Tanda Tanda Terima Surat Pernyataan Harta (”SPH”) No.

D3700001825 dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak No. KET-1317/PP/WPJ.19/2016 atas nama PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-13. Tanda Terima dokumen Uji Bukti pada Tanggal 11 Maret 2022 dan

18 Maret 2022

(Lampiran-1, index-a)

Bukti P-14. Rincian koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) – Konstruksi Menara Bank

Danamon atas Pembayaran Pajak Daerah ke PEMDA DKI Jakarta (Lampiran-1, Index-b)

Bukti P-15. Fotokopi sampel biaya pembayaran Izin Mendirikan Bangunan dan

Pajak Daerah ke PEMDA DKI berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

(Lampiran-1, index-c)

Bukti P-16. Rincian koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) – Konstruksi Menara Bank

Danamon atas sengketa Tahun 2012

(Lampiran-1, Index-d)

Bukti P-17. Fotokopi sampel atas dokumen pendukung Objek PPh Pasal 23 atas

transaksi dengan PT Tribina Wahana Cipta dan PT Cushman Wakefield Indonesia berupa:

- Formulir Tagihan;

- Payment Voucher;

- Invoice;

- Kwitansi;

- Faktur Pajak;

- Agreement;

- Berita Acara Progress;

- Surat Perintah Kerja;

dengan juga menunjukan dokumen asli

(Lampiran-1, Index-e)

Bukti P-18. Fotokopi sampel atas dokumen pendukung Objek PPh Pasal 4 ayat

(2) atas transaksi dengan PT Pandega Design Weharima dan Wiratman Associates berupa:

- Formulir Tagihan;

- Payment Voucher;

- Invoice;

- Kwitansi;

- Faktur Pajak;

- Berita Acara Progress;

- Surat Perintah Kerja;

dengan juga menunjukan dokumen asli

(Lampiran-1, Index-f)

Bukti P-19. Fotokopi sampel atas dokumen pendukung Objek PPh Pasal 26 atas

transaksi dengan Tange Associates Asia Pte Ltd. berupa:

- Formulir Tagihan;

- Payment Voucher;

- Form DGT-1;

- Certificate of Residence (COR)

- Agreement;

- Invoice;

- Kwitansi;

- Faktur Pajak;

- Berita Acara Progress;

- Surat Perintah Kerja;

dengan juga menunjukan dokumen asli

(Lampiran-1, Index-g)

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 12 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00321/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 1 November 2019; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Risalah Pembahasan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 Januari 2022;

Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 15 Agustus 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 ayat

(2) Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor B.201-DIR tanggal 5 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon

Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp41.816.555.975,00, yang terdiri atas:

NoKoreksiJumlah
1Objek Pembayaran BungaRp1.000.259,00
2Objek beban dan pembayaran jasa konstruksiRp41.815.555.715,00
Rp41.816.555.975,00

1. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga sebesar Rp1.000.259,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat

(2) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.000.259,00 berdasarkan hasil pemeriksaan data dan hasil pengujian ekualisasi dengan biaya, terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa pembayaran bunga yang belum/dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding telah membayar dan melaporkan semua objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) final sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Adapun atas rekonsiliasi tersebut sudah tidak terdapat perbedaan dalam rekonsiliasi PPh Pasal 4 ayat (2).

bahwa sampai pada selesainya proses keberatan, Terbanding tidak dapat menjelaskan dan memberikan detail koreksi atas objek pembayaran bunga sebesar Rp1.000.259,00. Pemohon Banding telah meminta detail dan penjelasan atas angka koreksi tersebut pada saat proses pemeriksaan sampai proses keberatan;

bahwa dengan demikian yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.000.259,00 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) sebesar Rp1.000.259,00 telah sesuai dengan peraturan perudang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding mendasarkan pada ekualisasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Cbjek Pajak menurut Pemeriksa :

a. Pes-Pp3 Laporan Rugi Laba

1 505008 BAN BAG HS. GRO MUDHARSBAH AL. GT MUSHAt 204p Rp 191 539,078

2 SCOM0 BAY AGA TABUNGAN Td TARLNSAN BARK LAIN Rp 4 477,890,000

Do MOTO SYN AG 48L ABUJA GAN SYAH As EL |MLOHAHABAL Bhi Rp 290.120.000

4 07008 BOY RKA MFRS TR CPST ON ban R3 ap 73,900 000

ry 5 sc7cee BAY TAS IS. GRP SYARI TI (ne? MUSHARAANA PL: Rp 38,822 600,000

6 119002 BUN JASA GIRO PEG ROP Rp Bak 390,000

Fo fiw? PON jada GIRO Pe AG RG SUPIR Sp 179,720,000

B sik BAN FGA KO-MANUAL IPL Ap 3 495,620,000

9 513004 BON AAGIAH SING LAINYA Rp BIGO 417 ati

“O #1068 BAN ASKUAH ANGSUKG Seo Hp Ls)

11 31008 RON PGA KOTGKAL PO IKG GIRO KATIG Ya, POOL IBS Rp 60.000

12 0G BYN CAS BOCK UPI KE MASABAK Rp 2340520000

14 514002 DOM SGA DEPOSITS [OR MS DEPAS TG tp 436? 246 870 000

140 514922 BBM AGA DEPOSITS [SPPCRITG OW GALL: ah 23 734 040.000

16 Sto BSN BA CEPSI SI SESI NO UH 31 ap 252,720,000

16 514094 BSN -ACIAH SEPCSITO ap 3.031.000, 000

VP Siang BSN 202 CIPMENMUAL INPLT Rp 4 562.240 000

18 514022 DON SASI NS. DEP SYAR 45 MANUS, INPUT Rp 30 280,260,000

19 418073 BSN SC HS. SEP SYSRIA4 (DEP ML OHSRABAH) Rp 99 593. 760,000

20 515007 DAN AGA TAR SANAMOR TARLKSAN Sedati Uh Ap 543 951,610,000

210 G1buc2 BEN DUA TAB ANAMUN | AUR SAN YE NDISIKAN? Rp 3.660, 360,000

Pe 315022 BEN OGa TAB SANAMUN (TAG ON SAN CITA TSKUI er "6 864,420,000

230513000 BHM 304 TABCK-MENYALINPLI Re (214,52° 876 3

¥ 515004 DAN “ARIA TAB LAINUYA Rr 13.826,319,009

25 918004 BEN -ACI4H ANGSUNG TAS LAINNYA Re a

20 218u0? BIN -SDIAH TS3 CANAMOS Lead Rp 999,579,000

EF 545006 DAN #ADIAH TAG FLEKIMAX Rp 4,705,471. 970

PR SS) RAN SATA Tae Re 8.910.000

275 no BSN SALAH LASSIE AOE Rp 495,750,005

DG 55916 DEN CASH DACK TAR FLEX Mar Re 1,229,000

B10 gni MEN AG HS. TSB SYSRILA (CAELNGAN VADHARABAS) Rp 4.715,053, 255

32035074 NEN DASI BL TAG ATAR As MARLIA. MPLIT RE 171 ED OOD

32 45202 BBN SOA TAB 5 (4H MELIOLLAK) Rr 15404 780,000

4d 837945 BEN SASF BACK TAS LA NNYA Ar 19.083 122,009

25 414971 HEM S431 dS. GIRO MAC HARASAN (SU MUDAARANTANN Re 2.562,720,905

35 5 Ang BEN 3G U5 SIAI 5764 AH MANLIAL INPU Re 1,482, 885,000

37 44094 Dy 47S PROLEKAN NSSH FUNDING CAIN YA Re 9.° 57,800,300

Ig S7a006 DRA CASH BACK AINNYA Rr 1??? 3888

19 9301 BEN PINS | AK CDRKAIT - ADEA FINANSI Re BL 618,02

AD 47092 AGN AGA SRT SE RHRG REPS Re 4.341.104,758

410 4)7006 BBM BCA SB ROPC-SFORT SCLL BANK COOK Re MANA,

AT 672008 DAN SEWARD CASHBACK CC Fr 4 113475,711

Jumlah aE 453455 712.045

C. Fanyasuaian :

1 Bukar Objar PPh 413) Rp (43,664,710 000 5 mnta ngan

2 Bukan Objas - Bebas PPR 412: Rp 1120227 5548741

2 D'potongidisetoridilaporken rasa oerikutnya Rp D

2 D perhitungkan sebagai gppek PPh Pemotongan lain Rp Hi

4 Dipotang/disatordilaporkan di KPP lain - cabang Rp 13925120055 870)

5 Lainnya takrual, dll) Re 176,350, B36, 720

Rp (3 212.661 485 824 7

0. Objek Pajak Menurut Pamerkan Hp 827 174,220,225

a. Obljak Pajak Menurut SPT WP Rp S27. 173,227 966

KF Koreksi Objak Pajak Rp 1,000,258

bahwa terhadap atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi maupun bukti pendukung terkait alasan Bandingnya atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa pembayaran bunga sebesar Rp1.000.259,00;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan Bandingnya atas koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa pembayaran bunga sebesar Rp1.000. 259,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp1.000.259,00;

2. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Pembayaran Jasa Konstruksi sebesar Rp41.815.555.715,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa pembayaran jasa konstruksi, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp41.815.555.715,00 terdiri dari:

1) koreksi jasa perencanaan konstruksi sebesar Rp3.894.708.528,00

2) koreksi jasa pelaksanaan konstruksi sebesar Rp37.920.847.187,00 bahwa koreksi tersebut bersumber dari hasil ekualisasi antara DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan pada SPT Masa dengan pos-pos pada laporan rugi laba, dengan perhitungan sebagai berikut:

Oyek Pajak menurut Pemeriksa

a. Pos-Pos Lasoran Rugi Lana

1 621007 BBS SEWA GEDUNG 235.664.220

2 624002 BBN PEMLHRAN GEDUNG 4,038,110, 789

3 624004 BEX PEMLHRAN PERALT KIR 401,249,031

4 624007 BEX PEMLHRAN GEDUNG SEWA 1,681,020, 163

5 624011 BEN PEMELSPBAIK PERALTA KTR PREMISES 116,626,460

6 624012 BEX PEMEL ENVIRONMENT & UTILITIES ATM PREMISES 131,531,240

Jumlah 6.624.402.102

3, Fos-Pos Xeraca

c. Penyesuaian

1 Bukan Objek PPh 4121 -

2 Gojek dari masa sevehimnya -

3 Dipotong disetor dilaporkan masa berikutnya -

4 Diperhitungkan senagai oojek PPh Pemotongan lain -

5 Dipotong disetor dilaporkan di KPP lain - cabang -

6 Lainnya : - akrualviaya dihayar dimuka 107.205.157.521

- selisih atas Penantuahan Bangunan 43,745,519, 780

150,930,677 .301

d. Sek Pajak Menurut Pemeriksa 157.575.079 403

e, Ojek Pajak Menurut SPT WP 115.759.523.688

f. Koreksi Onjek Pajak 41,815,555.715

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan telah melakukan kewajiban pemotongan dengan taat asas, Terbanding melakukan penelitian terhadap pelaporan SPT Masa PPh Final 4 ayat (2) khususnya atas konstruksi senilai Rp31.013.916.836,00. bahwa atas jumlah tersebut tidak dapat ditelusuri pembayaran dan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2012, terdapat ketidaksesuaian statemen terkait dengan kesesuaian jumlah koreksi dan ketaatasasan dalam menjalankan pemotongan PPh Pasal 4 ayat

(2) tersebut dalam tahun 2012;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi objek sebesar Rp41.815.555.715,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Jasa Konstruksi sebesar Rp41.815.555.715,00 dengan alasan sebagai berikut:

Nilai Kontrak Yang

Tidak Termasuk PPN

Actual (IDR) 509.975.067 194

Actual (USD yang telah dikonversi ke IDR) 15.967.773.042

Total 555.942.840.236

Tahun Jumlah

2012 31.013.916.836 a

2013 137.124 728.174

2014 79 221.580 533

2015 146.933.038.724

2017 47 719392389

2018 3013636 b '

Pemprov DKI 0... 10798625243 Cc

555.942.840.236

Total Koreksi Pemeriksa — 41.815.555.715

Bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp41.815.555.715,00 tersebut, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:

a. Telah dibayarkan pada tahun 2012 sebesar Rp31.013.916.836,00

b. Telah dibayarkan pada tahun 2018 sebesar Rp3.013.636,00

c. Pembayaran kepada Pemprov DKI sebesar Rp10.798.625.243,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp41.815.555.715,00 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp41.815.555.715,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dalil dan berkas sengketa yang disampaikan pada pihak, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) bersumber dari pos kontrak pembangunan Menara Danamon, sebagai berikut:

Ob

jek

Pajak menurut Pemeriksa :

a.

P

os-Pos Laporan Rugi Laba

1 621007 BBN SEWA GEDUNG

R

p

2

3

5

,6

6

4

,2

2

0

2 624002 BBN PEMLHRAN GEDUNG

R

p

4

,0

3

8

,1

1

0

,7

8

9

3 624004 BBN PEMLHRAN PERALT KTR

R

p

4

0

1

,2

4

9

,0

3

1

4 624007 BBN PEMLHRAN GEDUNG SEWA

R

p

1

,6

8

1

,0

2

0

,1

6

3

5 624011 BBN PEMEL&PBAIK PERALTAN KTR PREMISES

R

p

1

1

6

,8

2

6

,6

6

0

6 624012 BBN PEMEL ENVIRONMENT & UTILITIES ATM PREM

R

p

1

5

1

,5

3

1

,2

4

0

ISES

Jumlah

R

p

6

,6 2 4

,4 0 2

,1 0 2

b.

P

os-Pos Neraca

1

R

p

0

2

R

p

0

Jumlah

R

p

0 c.

P

enyesuaian :

1 Bukan Objek PPh 4(2)

R

p

0

2 Objek dari masa sebelumnya

R

p

0

2 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya

R

p

0

3 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain

R

p

0

4 Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain - cabang

R

p

0

5 Lainnya: - akrual, by dibayar dimuka, dll

R

p

10

7

,2

0

5

,1

5

7

,5

2

1

- selisih atas Penambahan Bangunan

R

p

4

3

,7

4

5

,5

1

9

,7

8

0

R

p

1

5

0

,9 5 0

,6 7 7

,3 0 1

d.

O

bjek Pajak Menurut Pemeriksa

R

p

1

5

7

,5 7 5

,0 7 9

,4 0 3

e.

OK

bjek Pajak Menurut SPT WP

RR

pp

1

41

15

,,87 15 59

,,55 52 53

,,76 18 58

f.

oreksi Objek Pajak

bahwa proyek pembangunan Menara Danamon merupakan proyek lintas tahun/multi years, Pemohon Banding mendalilkan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas seluruh objek PPh Final Pasal 4 ayat

(2) berkaitan dengan temuan pemeriksa sebesar Rp41.815.555.715,00, dengan perincian sebagai berikut:

a. Telah dibayarkan pada tahun 2012 sebesar Rp31.013.916.836,00

b. Telah dibayarkan pada tahun 2018 sebesar Rp3.013.636,00

c. Pembayaran kepada Pemprov DKI sebesar Rp10.798.625.243,00

Bahwa Pemohon Banding menyatakan telah mengikuti program Pengampunan Pajak pada tanggal 22 November 2016, dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan Tanda Terima Surat Penyampaian Harta selama proses persidangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas keikutsertaan pada program Pengampunan Pajak tersebut, Pemerintah Indonesia menjamin untuk tidak dilakukannya pemeriksaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir (dalam konteks ini adalah Tahun Pajak 2012);

bahwa Pemohon Banding menyatakan, koreksi atas objek beban dan pembayaran jasa konstruksi untuk Tahun Pajak 2012 telah melanggar Daluwarsa Penetapan Pajak;

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Rincian koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) – Konstruksi Menara Bank Danamon atas Pembayaran Pajak Daerah ke PEMDA DKI Jakarta

2. Fotokopi sampel biaya pembayaran Izin Mendirikan Bangunan dan Pajak Daerah ke PEMDA DKI berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

3. Rincian koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) – Konstruksi Menara Bank Danamon atas sengketa Tahun 2012

4. Fotokopi sampel atas dokumen pendukung Objek PPh Pasal 23 atas transaksi dengan PT Tribina Wahana Cipta dan PT Cushman Wakefield Indonesia berupa:

- Formulir Tagihan;

- Payment Voucher;

- Invoice;

- Kwitansi;

- Faktur Pajak;

- Agreement;

- Berita Acara Progress;

- Surat Perintah Kerja;

dengan juga menunjukan dokumen asli

5. Fotokopi sampel atas dokumen pendukung Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

atas transaksi dengan PT Pandega Design Weharima dan Wiratman Associates berupa:

- Formulir Tagihan;

- Payment Voucher;

- Invoice;

- Kwitansi;

- Faktur Pajak;

- Berita Acara Progress;

- Surat Perintah Kerja;

dengan juga menunjukan dokumen asli

6. Fotokopi sampel atas dokumen pendukung Objek PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Tange Associates Asia Pte Ltd. berupa:

- Formulir Tagihan;

- Payment Voucher;

- Form DGT-1;

- Certificate of Residence (COR)

- Agreement;

- Invoice;

- Kwitansi;

- Faktur Pajak;

- Berita Acara Progress;

- Surat Perintah Kerja;

dengan juga menunjukan dokumen asli

bahwa terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding dan Pemohon Banding telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa terbukti koreksi Terbanding dihasilkan dari metode ekualisasi dengan mengambil data berupa penambahan asset berupa bangunan yang berasal dari reklasifikasi bangunan yang terjadi pada tahun 2016, yang bersumber dari data Laporan Keuangan Audited Tahun 2016 - Data Aset Tetap Note LK no. 17 - Reklas Bangunan;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2015 dan 2016 telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen, dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;

bahwa dalam laporan keuangan tahun 2015, disebutkan: “pada tanggal 31 Desember 2015, aset dalam penyelesaian adalah terutama gedung, dimana estimasi persentase penyelesaiannya adalah sekitar 88% dan diperkirakan akan selesai pada Juli 2016”;

bahwa dalam laporan keuangan tahun 2016, pada bagian Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Penting, disebutkan: “akumulasi biaya pengembangan asset tetap dikapitalisasi sebagai asset dalam penyelesaian. Beban tersebut direklasifikasi ke

asset tetap pada saat proses konstruksi selesai. Penyusutan mulai dibebankanpada bulan yang sama”;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menjelaskan tentang pencatatan pembukuan tentang pengakuan asset dalam penyelesaian dan reklas menjadi bangunan, sebagai berikut:

Tahun pembayaran 2012:

Aset dalam penyelesaian xxxx

kasxxxx

bahwa kemudian di tahun 2016, pemohon Banding reklas menjadi bangunan sebagai berikut:

Bangunan xxxx

Aset dalam Penyelesaian xxxx

bahwa berdasarkan PMK-187/PMK.03/2008, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran. Bahwa pada faktanya koreksi Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah bersumber dari penambahan nilai bangunan yang bersumber dari reklas bangunan, bukan berasal dari transaksi pembayaran kegiatan pembanguna proyek Menara Danamon;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Proyek telah dibayarkan pada tahun 2012 sebesar Rp31.013.916.836,00 bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan reklas bangunan tahun 2016 bersumber dari asset dalam penyelesaian yang kegiatan pembangunan dan pembayarannya terjadi di tahun 2012;

Nilai sengketa

Diberikan bukti

% No

Nama Vendor

Jenis Pekerjaan(Tidak termasuk

Keterangan

pendukung P

em

buktian PPN)

12

PT Pandega Design

KKPKKK

onsultan Pembuatan Pra Rancangan Blok Pan 535,000,000

350,000,000

65.42% PT Pamintori Rekayasa

onsultan Studi Kajian Daya Dukung Fisik105,000,000

Cipta

rasarana sebagai upaya Optimasi

0.00% oefisien Lantai Bangunan

34

PT LAPI ITB

ajian Peningkatan Koefisien Lantai57,727,273

0.00% Mohammad Danisworo

onsultan Penasehat Ahli Tata Ruang113,636,364

0.00% Accociates

56

Doli Siregar & Rekan

KK

onsultan Penilai Bangunan (Salvage45,454,545

0.00% PT Tribina Wahana Cipta

onsultan Topografi8,500,000

Objek PPh

8,500,000

100.00% Pasal 23

789

PT Sigmatech Tatakarsa

KKASKMKMPM

onsultan Mechanical, Electrical, &174,000,000

0.00% Wiratman Associates

onsultan Perancanaan Struktur90,000,000

90,000,000

100.00% Tange Associates Asia Pte

.

rchitectural Desgin Consultancy Services -4,033,945,455

Objek PPh

2,372,909,091

58.82% Ltd

chematic Architectural Design

Pasal 26

10

PT Cushman Wakefield

onsultan Building Development1,083,333,600

Objek PPh

1,083,333,600

100.00% Indonesia

anagement Services (Project

Pasal 23

11

PT Cushman Wakefield

oannsaugletamnesinpt)eijinan & Pengurusan SKRD -17,500,000,000

0.00% Indonesia

eningkatan Koefisien Lantai Bangunan

12

PT Total Bangun Persada

ain Contractor7,267,319,600

0.00% Total31,013,916,836

3,904,742,691

12.59% bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini, bahwa tidak seluruh pembayaran sebesar Rp31.013.916.836,00 merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), sebagian merupakan objek PPh Pasal 23 dan 26;

bahwa atas pembayaran yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), peristiwa pembayarannya terjadi di tahun 2012 sehingga sesuai PMK-187/PMK.03/2008 kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terjadi di Tahun 2012;

bahwa Pemohon Banding telah mengikuti program Tax Amnesty, dengan demikian berhak mendapatkanpenghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp31.013.916.836,00;

b. Proyek telah dibayarkan pada tahun 2018 sebesar Rp3.013.636,00 Bahwa terbukti Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung terkait selisih penambahan bangunan sebesar Rp3.013.636,00;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan Bandingnya atas koreksi objek PPh

Final Pasal 4 ayat (2) berupa penambahan nilai bangunan sebesar Rp3.013.636,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp3.013.636,00;

c. Pembayaran kepada Pemprov DKI sebesar Rp10.798.625.243,00 bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan alat bukti terkait pembayaran pajak, IMB, biaya partisipasi dan koordinasi ke Pemda DKI sebesar Rp9.661.744.314,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah mencukupi untuk memberikan keyakinan bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp10.798.625.243,00 objek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa tidak seluruh biaya tersebut merupakan pembayaran pajak ke Pemda DKI, terbukti terdapa biaya potong sambung SKTM 20 KV dan pembongkaran gardu MG33 sebesar Rp240.921.873,00. Bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan biaya sambung tersebut terkait dengan pembangunan Menara Danamon, sehingga merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, atas nilai sengketa selisihnya sebesar Rp10.557.703.370,00 terdiri atas pembayaran pajak daerah, IMB dan biaya koordinasi ke Pemda DKI, sehingga bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, terdapat alasan hukum yang cukup untuktidakmempertahankankoreksiTerbandingsebesar Rp10.557.703.370,00 dan mempertahankan sebesar Rp240.921.873,00

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-

bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanNilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
-Koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)41.816.555.974244.935.76841.571.620.206

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Terutang

- menurut TerbandingRp 122.482.561.054

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 41.571.620.206

- menurut Pengadilan PajakRp 80.910.940.848

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak122.482.561.05480.910.940.848
2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang Terutang15.073.663.81213.332.904.833
3. Kredit Pajak13.322.947.36113.322.947.361
4. PPh Pasal 4 ayat (2) yang Tidak/Kurang Dibayar1.750.716.4519.957.472
5. Sanksi Administrasi840.343.8974.779.587
6. Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang Masih Harus Dibayar2.591.060.34814.737.059

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/KEB/WPJ.19/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00028/240/16/091/19 tanggal 8 November 2019 Masa Pajak Desember 2016, atas nama PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk, NPWP 01.308.470.2-091.000, beralamat di Gedung Menara Bank Danamon Lt. 16 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-10 Karet dengan alamat korespondensi di DBS Tower Lantai 28 Ciputra World 1 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta, (domisili elektronik: cfooffice.tax@danamon.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak80.910.940.848
PPh Pasal 4 (2) Terutang13.332.904.833
Kredit Pajak13.322.947.361
PPh Kurang (Lebih) Bayar9.957.472
Sanksi Administrasi4.779.587
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar14.737.059

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut,

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.