Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-003460.25/2021/PP/M.XIA Tahun 2026

PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003460.25/2021/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk. mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003460.25/2021/PP/M.XIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00028/240/16/091/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengucapan
29 Januari 2026