Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-003456.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Astina Indah Abadi, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Membatalkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-003456.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003456.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASTINA INDAH ABADI, NPWP 72.688.882.9-077.000, yang beralamat di Wisma GKBI Lantai 39, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 Jakarta, yang diwakili oleh M. Hidayat Sumarna, S.E. jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Leon Wijaya jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LW/SKK/2025 tanggal 2 April 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LW/SKK/2025 tanggal 2 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/

199505142015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah

Muhammad/199502012015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

10.Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2008/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-797/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025 jo. PEN-22/PP/Rev/2026 tanggal 8 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 3/Pabean/Banding/SPKTNP-393/Astina/2025 tanggal 17 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00610/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 018/Pentul_SPKTNP-393/IX/2025 tanggal 1 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga153.063.000 0 0 0 16.836.000 0 3.826.000 0 0
Jumlah173.725.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 3/Pabean/Banding/SPKTNP-393/Astina/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 3/Pabean/Banding/SPKTNP-393/Astina/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Alasan dan Materi Banding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 pada tanggal 25 April 2025;

bahwa SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang yang dilaksanakan sesuai Surat Tugas Nomor ST- 477/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025;

bahwa SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan oleh Terbanding dengan mendasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan;

bahwa sampai dengan Surat Banding ini di ajukan, Terbanding juga tidak pernah menerima Nota Hasil Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 dinyatakan “Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan ”, namun faktanya SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 baru dikirimkan Terbanding melalui email pada tanggal 3 Maret 2025 ;

bahwa berdasarkan surat pengantar, Pemohon Banding mengetahui SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan

dengan alasan adanya kesalahan pembebanan tarif Bea Masuk akibat keterlambatan penyerahan SKA;

bahwa menurut Pemohon jangka waktu penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria procedural yang di atur OCP, sehingga keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak Pemohon untuk mendapatkan tarif preferensi;

bahwa demikian uraian dari Pemohonan Banding ini disampaikan, besar harapan Pemohon Banding Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, dan membatalkan SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 dan menjadikan tagihan yang harus dibayar Pemohon Banding menjadi Nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00610/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli Certificate of Origin (COO) / Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020) sehingga berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tidak dapat diberikan tarif preferensi dan selanjutnya atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa Penetapan a quo merupakan Penetapan yang didasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, dimana dalam LHPU tersebut tertuang hasil

penelitian atas pemberitahuan impor sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan

bahwa sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008);

bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan:

a. Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008, dan

b. Pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023);

bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan

masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008 sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

bahwa adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan peneltian ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

bahwa penerbitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023);

bahwa dari ketentuan tersebut, telah jelas bahwa Pejabat Bea dan Cukai mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK- 78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023 tersebut. Dalam hal Pejabat BeadanCukaimembutuhkandata/contohbarang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Pejabat Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Pejabat Bea dan Cukai menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka tidak perlu dilakukan permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak Perusahaan;

bahwa demikian halnya dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 18 PER-18/2023 yang telah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan atau kuasanya untuk memberikan data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis, serta contoh barang untuk kepentingan pengujian. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan atau kuasanya dalam hal diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai Pasal 7 ayat

(2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023, dalam hal tidak diminta maka tidak ada kewajiban untuk menyerahkan apa-apa;

bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan

dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya sama sekali tidak dibuat KKPU, karena pada faktanya dalam PER-18/2023, tidak ada ketentuan yang mengatur kondisi diberikan maupun tidak diberikannya LHPU kepada Perusahaan/Importir;

bahwa selain itu, dalam Lampiran PER-18/2023 huruf Q terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Beda halnya dengan format Surat Tugas Penelitian Ulang yang diatur dalam Lampiran PER-18/2023 huruf F, bahwa pada bagian tembusan disebutkan keterangan tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk menyerahkan LHPU kepada Perusahaan/Importir dan kondisi diberikan maupun tidak diberikannya LHPU tidak mengikat secara hukum dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa terhadap proses importasi in casu yang dilakukan Pemohon Banding ditemukan kesalahan tarif pembebanan Bea Masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK

Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

bahwa maka untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

bahwa penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023; bahwa substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP. Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan, yang diikuti dengan pengisian kertas kerja Pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

bahwa ketentuan terkait keabsahan penelitian ulang dapat terbanding diuraikan sebagai berikut:

bahwa Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut terdapat 2 (dua) norma dalam penerbitan SPKTNP, yaitu:

1) SPKTNP diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean; dan

2) SPKTNP diberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa memperhatikan ketentuan tersebut di atas, faktanya SPKTNP- 393/KPU.1/2025 diterbitkan tanggal 21 Februari 2025 atas PIB Nomor 087552 tanggal 22 Februari 2023, dalam hal ini penelitian ulang dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana ketentuan;

bahwa dengan demikian, SPKTNP-393/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada UU Kepabeanan;

bahwa pengiriman SPKTNP-393/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 menurut Pemohon dikirimkan melalui email pada tanggal 03 Maret 2025 sehingga menurut Pemohon tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018 (selanjutnya disebut PMK 51/2008);

bahwa tidak sesuainya pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008 sebagaimana dalil Pemohon, berkaitan dengan persyaratan formal pengajuan Banding oleh Pemohon yang akan dilakukan pemeriksaan formalnya di Pengadilan Pajak. Dalam hal ini berkaitan dengan Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 yaitu “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding”. Dengan demikian, dalil Pemohon terkait jangka waktu penerbitan SPKTNP tidak dapat diterima sebagaimana telah Terbanding jelaskan di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995

tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan pasal 62 UU Nomor 30 Tahun 2014 diatur mengenai ketentuan pengiriman keputusan;

bahwa berdasarkan Bagian kelima paragraf 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 diatur mengenai ketentuan Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Dapat Dibatalkan;

bahwa sehingga tidak sesuainya pengiriman SPKTNP sengketa a quo dengan ketentuan Pasal 14 PMK 51/2008 sebagaimana dalil Pemohon, tidak menimbulkan akibat hukum pada keabsahan SPKTNP a quo sebagaimana telah Terbanding uraikan pada huruf a, b, c dan d diatas, SPKTNP telah dibuat dan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pada PMK 51/2008 juga tidak terdapat konsekuensi hukum atas keterlambatan pengiriman SPKTNP;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan; Materi Penetapan SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025; bahwa sesuai data awal berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa importir sebagai importir umum melakukan importasi melalui KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, menggunakan fasilitas impor sesuai yang diberitahukan pada kolom 19 maupun kolom 33 dan mendapatkan pelayanan jalur hijau (HM). Klasifikasi barang dan data impor sebagaimana tertera pada KKPU terlampir;

bahwa tidak terdapat fasilitas lain yang diberitahukan Importir selain fasilitas sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf a;

bahwa pada saat dokumen PIB tersebut diajukan dan mendapatkan nomor pendaftaran berlaku ketentuan sebagaimana diuraikan pada angka 3; bahwa hasil penelitian dan analisis terhadap data dan fakta diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa PIB Nomor 087552 tanggal 22 Februari 2023

bahwa sesuai hasil penelitian terhadap importasi PT Astina Indah Abadi pada aplikasi Ceisa Impor diketahui bahwa:

NPWP: 72.688.882.9-077.000

No. / Tgl. PIB: 087552 / 22-02-2023

API-P: 8120013080718

Pemasok: KINGEN CO., LTD

Negara Asal: JAPAN

No./Tgl. : KGN22-02701 / 01-02-2023

Invoice

No. / Tgl. BL: EGLV020300027198 / 07-02-2023

Kode Fasilitas: 61 – AJCEP

No. / Tgl. SKA: 220238080173201291 / 15-02-2023

Pelayanan: Jalur Hijau (HM)

Seri BarangUraian BarangPos Tarif HSPembebanan Tarif
1PP TRANSPARENT RECYCLED PLASTIC PARTICLES -3902.10.90BM 0%, PPN 11%, PPh 2,5%

bahwa penelitian dan penetapan telah selesai dilakukan oleh PFPD pada Sistem Komputer Pelayanan Ceisa Impor;

bahwa tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP sehubungan dengan seri barang yang sedang dilakukan penelitian ulang;

bahwa hasil penelitian atas aplikasi Ceisa Impor, pada lembar lampiran dokumen pelengkap pabean tertera bahwa importir mempergunakan Fasiltas AJCEP:

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada aplikasi Cek SKA pada official website INSW via laman https://insw.go.id/e-coo, diketahui bahwa SKA tersebut tidak terdaftar sebagai SKA elektronik.

bahwa hasil penelusuran pada aplikasi SIAP 3.0 / SLIM 3.0 diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan permohonan layanan Penerimaan COO Hijau dengan kode pelayanan S5ODR2231381 dan data;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian pada aplikasi SLIM dan SIAP-NG, diperoleh data dan fakta bahwa perusahaan tidak menyerahkan lembar asli (hardcopy) SKA Form AJ ke Kantor Pabean sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, dengan keterangan sebagai berikut :

NoNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan Lembar Asli SKA Form AJPenyerahan Lembar Asli (Hardcopy) SKA Form AJKeterangan
SLIMSIAP- NG
108755222-02- 202322023808017320129115-02- 202314-02-2024Tidak adaTidak adaTidak Menyerahkan Lembar Asli SKA Form AJ

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara, terhadap PIB yang telah memperoleh Nomor Pendaftaran 087552 tanggal 22 Februari 2023 berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 14

(2) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 17

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2023 tentang Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan:

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3

(1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau

b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalarn jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung· sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

c. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, disebutkan:

Pasal 10

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AJ;

Pasal 13

(1) Penelitian terhadap SKA Form AJ untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhanketentuanprosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11;

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form AJ ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Pasal 24

Tata cara penyerahan SKA Form AJ beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor:

Pasal 1

(1) menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor meliputi:

1. Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

2. Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3. Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System

bahwa Catatan 1 KUMHS, Judul dari bagian, bab dan sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa Catatan 6 KUMHS, Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa berdasarkan ketentuan prosedural terkait penyerahan Certificate of Origin manual atau Surat Keterangan Asal (SKA) non elektronik, dapat disampaikan bahwa sesuai PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean, Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sesuai pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, maka tarif Preferensi yang diberitahukan pada PIB tidak dapat diberikan dan terhadap barang impor dimaksud ditetapkan kembali tarif bea masuknya menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sesuai PMK 26/PMK010/2022;

Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif AJCEP atas PIB in casu sebagaimana tersebut di atas;

2. bahwa dalam menetapkan tarif MFN sebagaimana tersebut di atas, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif.

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan PenetapanDirekturJenderalBeadanCukaiNomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon

kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 018/Pentul_SPKTNP-393/IX/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa tanggapan Pemohon Banding atas Dalil Terbanding dalam SUB; bahwa Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa faktanya bahwa SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi,serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (selanjutnya disebut PMK-51);

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diatas dapat disimpulkan bahwa seharusnya penyampaian SPKTNP kepada Pemohon harus disertai dengan LHPU, tanpa penyampaian LHPU, maka fungsi pemberitahuan tidak tercapai karena importir tidak mengetahui fakta dan perhitungan rinci yang menjadi dasar penerbitan SPKTNP.

Dengan demikian, karena Terbanding tidak menyampaikan LHPU kepada Pemohon maka sesuai Pasal 52 ayat (1) UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka SPKTNP a quo menjadi tidak sah;

bahwa Pemohon Banding tetap pada pendapat Pemohon Banding bahwa pengiriman SPKTNP yang tidak sesuai dengan ketentuan (pengiriman SPKTNP melewati batas waktu yang ditentukan) mempunyai konsekuensi hukum berupa SPKTNP a quo menjadi tidak sah dan harus dibatalkan.

bahwa Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi,serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai;

bahwa SPKTNP-313/KPU.1/2024 diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2025 yang jatuh pada hari Kamis sehingga apabila berdasarkan PMK-51/2008, maka SPKTNP a quo seharusnya dikirim pada hari kerja berikutnya yaitu hari Jumat tanggal 14 Februari 2025, tetapi Faktanya 15 Februari 2025, sebagaimana tangkapan layar resi pengiriman pos;

bahwa hal ini jelas menunjukkan adanya pelanggaran formal terkait pengiriman surat penetapan a quo;

bahwa dengan demikian, SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, saat ini telah menjadi Objek Banding dalam sengketa a quo, secara nyata telah diterbitkan tidak sesuai ketentuan dan harus dibatalkan;

bahwa yang menjadi rujukan utama dalam sengketa ini adalah PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa PMK-45 dibuat dengan pertimbangan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana tersebut dalam butir b dan butir c dasar pembentukan PMK-45;

bahwa status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia baru berakhirnya pada 22 Juni 2023, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia; bahwa kegiatan impor dilakukan pada 19 Desember 2022, sesuai dengan PIB Nomor 675027;

bahwa dengan demikian, pada saat impor terjadi masih terdapat keadaan kahar karena faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan oleh Pemohon,

yaitu Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang seharusnya hal ini juga menjadi pertimbangan bagi Terbanding;

bahwa Pemohon melalui loket Penerimaan NPD, telah melakukan penyampaian dokumen pelengkap salah satunya COO ke KPU BC Tipe A Tanjung Priok dalam bentuk softcopy;

bahwa Terbanding juga telah mengakui adanya penyerahan softcopy COO/SKA tersebut sebagaimana disebutkan dalam SUB nya. Hal ini menunjukkan itikad baik dari Pemohon;

bahwa dalam hukum dikenal Prinsip Substance over form, yang berarti bahwa substansi ekonomi atau hukum dari suatu transaksi lebih penting daripada bentuk formal atau administratifnya. Prinsip ini menekankan bahwa hak dan kewajiban hukum seharusnya ditentukan berdasarkan realitas substantif dari suatu transaksi atau dokumen, bukan semata-mata oleh formalitas administratif yang bersifat teknis;

bahwa secara substansi:

1. Dokumen SKA sah dan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di India;

2. Informasi dalam SKA telah lengkap dan sesuai dengan PIB;

3. Tidak ada keberatan dari Terbanding mengenai keaslian atau kesesuaian asal barang.

4. Tidak ditemukan bukti penyalahgunaan fasilitas atau pemalsuan dokumen.

bahwa dengan demikian, substansi dari pemenuhan syarat tarif preferensi sebenarnya telah terpenuhi;

bahwa PMK-45 juga diterbitkan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019, sebagaimana disebutkan pada Point “Mengingat” butir 6 PMK-45;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017;

bahwa ketentuan prosedural lebih lanjut di atur dalam Pasal 7 ayat (1);

bahwa dari penjelasan Pasal 7 ayat (1), ketentuan terkait prosedural dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (c) diberikan limitasi, dan tidak di atur terkait jangka waktu penyerahan SKA dan menimbulkan akibat hukum tidak diberikannya tarif preferensi;

bahwa tujuan utama diadakannya perjanjian AJCEP (Asean – Japan Comprehensive Economic Partnership) adalah untuk memberikan fasilitas preferensi tarif guna mendukung kelancaran perdagangan antar negara anggota ASEAN dan Jepang;

bahwa menolak pemberian fasilitas tarif hanya karena aspek administratif, dalam hal dokumen sudah disampaikan secara elektronik, bertentangan dengan asas kemanfaatan dan keadilan;

bahwa Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian perdagangan dengan Jepang, dimana sesuai asas hukum Pacta Sunt Survanda yang artinya sebuah perjanjian adalah mengikat dan menjadi hukum bagi para pihak, maka kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia seharusnya tunduk pada perjanjian tersebut sehingga dengan dimunculkannya norma baru yang tidak di atur dalam perjanjian itu, merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan asas hukum Pacta Sunt Survanda;

bahwa dasar penerbitan SPKTNP oleh Terbanding adalah Pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK-45), yang menyatakan:

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

bahwa PMK-45 yang diterbitkan pada tanggal 29 April 2020 kemudian dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 35/PMK.04/2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut dengan PMK-35) yang diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 29 April 2023;

bahwa hal yang krusial yang menjadi pembeda antara PMK-45 dan PMK-35 terkait dengan penyerahan SKA adalah bahwa PMK-35 tidak lagi mempersyaratkan syarat kumulatif penyerahan SKA yaitu Softcopy dan Asli SKA, tetapi bersifat alternatif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a PMK-35:

(1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA; bahwa sebagai aturan peralihan, Pasal 8 PMK-35 mengatur ketentuan peralihan sebagai berikut:

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB,

pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan

b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

bahwa faktanya bahwa:

- PMK-35 berlaku pada tanggal 29 April 2023;

- Pemberitahuan Pabean Impor Pemohon telah mendapatkan nomor pendaftaran dengan Nomor 087552 tanggal 22 Februari 2023;

- Softcopy SKA Nomor 220238080173201291 tanggal 14-02-2023 telah diserahkan pada tanggal 15 Februari 2023;

bahwa Yang Mulia, jika merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 8 PMK-35 a quo dan dihubungkan dengan fakta yang ada, maka dapat disimpulkan, karena Pemohon Banding memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b PMK-35, yaitu:

- Pemberitahuan pabean impor Pemohon telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35; dan

- Pemohon telah menyerahkan softcopy SKA;

bahwa maka pemrosesan terkait prosedur penyerahan SKA dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK-35 yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK-35 dimana penyerahan softcopy/asli SKA bersifat alternatif bukan bersifat kumulatif sebagaimana yang diatur sebelumnya dalam PMK- 45;

bahwa dengan demikian, karena penyerahan SKA Pemohon telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemohon berhak mendapatkan tarif preferensi dalam skema AJCEP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor dalam SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-2. Akta Notaris Nomor 18 tanggal 17 September 2024 yang dibuat

oleh Kokoh Henry, SH., MKn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-3. Billing DJBC Nomor Billing 640250201111941 tanggal 17

Februari 2025 sebesar Rp40.598.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank SMBC Indonesia Tbk NTPN

030D42B19CJLLVC5 tanggal 21 Maret 2025 sebesar Rp40.598.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-5. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

075444/KPU.1/2023 tanggal 14 Februari 2023;

Bukti P-6. Billing DJBC Nomor Billing 640250201174737 tanggal 24

Februari 2025 sebesar Rp73.725.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk. NTPN

0015F0I69NESTSMH tanggal 15 April 2025 sebesar Rp73.725.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 03/LW/SKK/2025 tanggal 2 April

2025 atas nama M. Hidayat Sumarna, S.E.;

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur tanggal 1 September 2025 atas nama

Leon Wijaya;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12

Maret 2025 atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum berupa KTP NIK

1671150407790002 tanggal 16 Mei 2024 atas nama M. Hidayat Sumarna;

Bukti P-12. Pengesahan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 17 September 2024

oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0252333 tanggal 17 September 2024;

Bukti P-13. Contract Nomor KGN22-02701 tanggal 27 Januari 2023;

Bukti P-14. PIB Nomor 087552 tanggal 22 Februari 2023;

Bukti P-15. Certificate of Origin (Form AJ) Nomor 220238080173201291

tanggal 15 Februari 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Penelitian Ulang Nomor KKPU-01 /ST-477/PT.

ASTINA INDAH ABADI/PENUL/2025 tanggal 21 Februari 2025; Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025

tanggal 21 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 3/Pabean/Banding/SPKTNP-393/Astina/2025 tanggal 17 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganJenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 448/LHPU/KPU.1/2 025 tanggal 21 Februari 2025
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AJCEP sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

No.PIBSKA Form AJCEP
NomorTanggalNomorTanggal
108755222 Februari 202322023808017320129115 Februari 2023

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp173.725.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AJCEP sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27, menjadi sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, dengan alasan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AJCEP karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO untuk barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP a quo tidak sesuai dengan Pasal pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008) dan penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria procedural yang di atur OCP, sehingg a keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak untuk mendapatkan tarif preferensi;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPProses Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif dan Tarif Bea Masuk AJCEP sesuai dengan yang diberitahukan dalam 1 (satu) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 27Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam LHPU Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwaTerbandingmenerbitkanKeputusanNomorSPKTNP- 393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, yang menyatakan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp173.725.000,00 (seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 087552 tanggal 22 Februari 2023,;

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AJCEP karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO untuk barang impor in casu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020); bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP a quo tidak sesuai dengan Pasal pasal 14 ayat

(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK 51/PMK.04/2008) dan penyerahan SKA bukan termasuk dalam kriteria procedural yang di atur OCP, sehingga keterlambatan penyampaian SKA seharusnya tidak menggugurkan hak untuk mendapatkan tarif preferensi;

bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpornya dari Jepang yang diberitahukan dalam dua dokumen PIB a quo, berhak menggunakan

tarif preferensi dalam rangka Perjanjian AJCEP karena Form AJCEP yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai;

bahwa penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tata cara mengenai Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor61/PMK.04/2018(selanjutnyadisebutPMK 51/PMK.04/2008);

bahwa Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan: Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

bahwa Pasal 10B ayat (3) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 10B

(3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

bahwa Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 14

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 seharusnya dikirim kepada importir paling lambat pada tanggal 22 Februari 2025;

bahwa berdasarkan bukti email dari Sekretaris Tim Penul KPUBC Priok kepada Pemohon Banding, dengan Subject: Penyampaian SPKTNP- 393/BC/KPU.1/2025, diketahui SPKTNP a quo dikirim oleh Terbanding kepada Importir pada tanggal 3 Maret 2025;

bahwa disimpulkan Penerbitan SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008;

bahwa bahwa SPKTNP a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret individual final dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subyek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untukmembatalkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025;

bahwa dikarenakan SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 batal demi hukum, diartikan tidak ada lagi sengketa materi, sehingga pemeriksaan materi sengketa tidak diperlukan lagi.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 karena SPKTNP Terbanding a quo diterbitkan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-393/BC/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 448/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 21 Februari 2025, atas nama PT ASTINA INDAH ABADI, NPWP 72.688.882.9-077.000, yang beralamat di Wisma GKBI Lantai 39, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 28 Jakarta.

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.