Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman

PUT-003444.13/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-003444.13/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Agustus 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019,yangterdaftardalamberkassengketaNomor: 003444.13/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor FIN- TAX/44/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/44/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

2. Nama: David Hamzah Damian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14

Desember 2020 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: TAX.K/HO/079/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021;

3. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 15 April 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/129/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Susetyowati /

NIP.197607222002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Tri Hartutik /

NIP. 197702231999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Fedinand Reagan /

NIP. 198202282001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-13241/PJ.07/2022 tanggal 16 Agustus 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 921/PP/BR/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 003/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S- 1724.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Juli 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 094/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 17 September 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ DasarRp 304.792.843.976

Pengenaan Pajak

2 PPh Pasal 26 yang terutangRp38.669.226.220 3 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp 20.299.918.310 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari masa Rp0 pajak … e. Lain-lainRp0 f. Kompensasi kelebihan ke masaRp0 pajak …

g. Jumlah pajak yang dapatRp20.299.918.310 dikreditkan

4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp18.369.307.910 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp8.082.495.480 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp8.082.495.480 6 Jumlah PPh yang masih harusRp26.451.803.390 dibayar

7 Jumlah Kurang Bayar yang disetujuiRp0 berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/48/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 140.997.743.169 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp20.299.918.310 3 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran MasaRp20.299.918.310 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …Rp0 e. Lain-lainRp0 f. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …Rp0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp20.299.918.310 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Agustus 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak304.792.843.9760304.792.843.976
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang38.669.226.220038.669.226.220
c. Kredit Pajak20.299.918.310020.299.918.310
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar18.369.307.910018.369.307.910
f. Sanksi Administrasi8.082.495.48008.082.495.480
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar26.451.803.390026.451.803.390

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 003/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Selasa, tanggal 5 April 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

bahwa Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 08 Januari 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

7. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor FIN- TAX/44/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Nomor 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak140.997.743.169340.792.843.976140.997.743.169
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang20.299.918.31038.669.226.22020.299.918.310
3Kredit Pajak: Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya20.299.918.31020.299.918.31020.299.918.310
4PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-18.369.307.910-
5Sanksi Administrasi-8.082.495.480-
6Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-26.451.803.390-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/52/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang pada intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak140.997.743.169304.792.843.976163.795.100.807
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang20.229.918.31038.669.226.22018.439.307.910

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak304.792.843.9760304.792.843.976
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang38.669.226.220038.669.226.220
c. Kredit Pajak20.299.918.310020.299.918.310
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar18.369.307.910018.369.307.910
f. Sanksi Administrasi8.082.495.48008.082.495.480
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar26.451.803.390026.451.803.390

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak140.997.743.169304.792.843.976163.795.100.807

Pajak Penghasilan (PPh)20.229.918.31038.669.226.22018.439.307.910 Terutang

Adapun rincian atas DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah sehubungan dengan pos-pos biaya sebagai berikut:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba(Rp)
345103Hutang Lancar Lain-lain – Deviden80.208.603.996
815101Biaya Riset & Pengembangan5.233.034.625
830425Biaya Operasional CD7.362.128.736
865103Biaya Profesional – Konsultan11.931.471.499
910112Biaya Bunga -Bank – KMK200.057.605.120
Jumlah304.792.843.976
Pos-Pos Neraca-
Objek dan masa sebelumnya-
Dipotong/Disetor/Dilaporkan masa berikutnya-
Diperhitungkan sebagai objek PPh pemotongan lain-
Dipotong/Disetor/Dilaporkan di KPP lain Biaya Environment - Cleaner Production-
Objek Pajak Menurut Pemeriksa di Pusat Saja304.792.843.976
Objek Pajak Menurut SPT WP di pusat saja140.997.743.169
Koreksi Objek Pajak163.795.100.807

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp163.795.100.807,00

Menurut Terbanding

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SOS/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Pemeriksa melakukan koreksi atas objek Pjak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp. 163.795.100.807,- dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Dividen80.208.603.99680.208.603.9960
2Bunga56.160.482.608200.057.605.121
3Royalti000
4Sewa dan penghasilan Lain sehubungan penggunaan Harta000
5Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan4.628.656.56524.526.634.85919.897.978.294
6Hadiah dan Penghargaan000
7Pensiun dan Pembayaran Berkala000
8Premi SWAP dan Transaksi Lindung000
9Keuntungan Karena Pembebasan Utang000
10Penjualan Harta di Indonesia000
11Premi Asuransi/Reasuransi000
12Penghasilan dari Pengalihan Saham000
13Penghasilan Kena Pajak BLT000
Jumlah140.997.743.169304.792.843.976163.795.100.807

Bahwa berdasarkan keterangan pemeriksa pajak dasar sumber pengujian obejk PPh Pasal 26 adalah data General Ledger dan Chart of Account Wajib Pajak yang disandingkan Laporan Keuangan dan SPT PPh Pasal 26 dan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

Bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti telah meminta data melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-3796/WPJ.07/2020 tanggal 21 Oktober 2020 yang meliputi Profil, Laporan Keuangan Audit 2017, SPT Badan 2017 dan SPT Masa PPh Pasal 26 2017, General Ledger dan Chart of Account 2017 dan daftar rincian sengketa dan bukti pendukung untuk membuktikan koreksi biaya- biaya yang termasuk objek PPh Pasal 26 dan bukan Objek PPh Pasal 26 tersebut;

Bahwa berdasarkan penelitian alasan permohonan keberatan, SPT Masa PPh Pasal 26 dan data yang diberikan Wajib Pajak diperoleh data sebagai berikut:

Account DescriptionObjek PPh 26 cfm pemeriksaObjek PPh 26 cfm WPBukan Objek
815101 - Biaya Riset & Pengembangan5.233.034.6251.455.080.0463.777.954.579
830425 - Biaya Operasional CD7.362.128.73638.148.6387.323.980.098
865103 - Biaya Profesional – Konsultan11.931.471.4993.135.427.8828.796.043.617
910112 - Biaya Bunga – Bank – KMK200.057.605.12056.160.482.609143.897.122.51 1
345103 - Hutang Lancar Lain-lain – Dividen80.208.603.99680.208.603.996-
Total304.792.843.976140.997.743.171163.795.100.80 5

Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur “bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Oleh karena itu maka Tim Peneliti Keberatan menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 163.795.100.807,00;

Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2017 dengan alasan dan argumentasi yang dapat dirangkum sebagai berikut:

• Penerbitan SKPKB PPh 26 a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPh 26, karena SKPKB PPh 26 a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPh 26 Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPh 26 di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPh 26 a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK- 183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP.

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh.

• Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPh 26.

• Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 26.

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini:

• Penerbitan SKPKB PPh 26 a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPh 26, karena SKPKB PPh 26 a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPh 26 Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPh 26 di Tahun 2017,

sehingga Penerbitan SKPKB PPh 26 a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP

Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, bahwa SKPKB PPh 26 a quo, yaitu SKPKB PPh 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017, adalah SKPKB PPh 26 yang penerbitannya melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tata cara penerbitan SKP;

Hal itu disebabkan SKPKB PPh 26 a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak sekaligus. Padahal SKP PPh 26 diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPh 26;

Bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak (2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak.”

Bahwa rasional dari penerbitan satu SKP Masa PPh 26 untuk satu SPT Masa PPh 26 adalah disebabkan PPh 26 terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPh 26. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh.

Bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPh 26 untuk setiap masa pajak, dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 26.

Bahwa SKP PPh 26 adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak, sehingga SKP PPh 26 untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPh 26 untuk masa pajak tersebut saja. Karena itu, koreksi PPh 26 ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPh 26 terutang untuk setiap masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan SKP PPh 26 untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, bukan SKP PPh 26 untuk satu tahun pajak sekaligus. Namun pada faktanya, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh 26 a quo untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, Terbanding telah menetapkan saat terutang dan saat pemotongan PPh 26 adalah untuk satu tahun pajak, bukan satu masa pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh 26 a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata

cara penerbitan SKPKB PPh 26, sehingga SKPKB PPh 26 a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan;

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata- nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah nyata-nyata lalai dan keliru dalam mengambil simpulan pemeriksaan terkait koreksi PPh 26, karena koreksi Terbanding ini tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan,. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan …”

Bahwa persyaratan-persyaratan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang harus diuji pemenuhannya adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…”. Argumentasi terkait

dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan “penghasilan” ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.1;

b. Persyaratan adanya “pembayaran penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.2;

c. Persyaratan adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.3.

Berikut merupakan penjelasan mengenai argumentasi Pemohon Banding tersebut;

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa ‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa setelah membaca dan meneliti koreksi Terbanding di tahap pemeriksaan dan keberatan, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan tentang adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…” yang berupa dividen, bunga, royalty, sewa penghasilan lain terkait penggunaan harta, imbalan jasa, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai, keuntungan pembebasan utang”, yang merupakan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26 dalam positive list objek pemotongan PPh 26.

Bahwa penyebab suatu imbalan dikenakan PPh 26 adalah dikarenakan imbalan tersebut termasuk sebagai objek PPh 26. Jika suatu imbalan tidak termasuk sebagai objek PPh 26, maka Terbanding tidak boleh melakukan koreksi PPh 26 atas imbalan tersebut.

Bahwa kekeliruan Terbanding secara terang benderang tampak dari tidak terpenuhinya persyaratan untuk menetapkan suatu pembayaran imbalan sebagai objek PPh 26. Hal itu mengingat bahwa imbalan jasa yang merupakan objek PPh 26 hanya terbatas pada imbalan jasa yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Bahwa objek pemotongan PPh 26 bersifat positive list, artinya objek pemotongan PPh 26 hanya terbatas atas jenis penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 UU PPh.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam pos-pos laporan rugi laba diantaranya berupa biaya dalam akun 815101 riset dan pengembangan serta biaya dalam akun 830425 operasional community development. Dalam SPHP maupun SPUH, Terbanding sama sekali tidak menjelaskan bahwa jenis penghasilan apa yang diterima oleh lawan transaksi sehubungan dengan biaya riset dan community development tersebut.

Berdasarkan hal itu, Terbanding seharusnya menunjukkan bukti tentang jenis penghasilan apa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh 26 yang belum dipotong.

Bahwa Terbanding seharusnya terlebih dahulu menentukan objek pemotongan PPh 26 sesuai dengan positive list objek

pemotongan PPh 26 dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, sebelum menentukan jumlah koreksi atas DPP PPh 26.

Namun dalam koreksi a quo, Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai objek PPh 26, tetapi Terbanding tidak menyebutkan jenis penghasilan yang menjadi dasar untuk mengklasifikasikan biaya-biaya tersebut sebagai objek PPh 26.

Apabila Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai objek pemotongan PPh 26, maka Terbanding seharusnya menunjukkan bukti bahwa imbalan tersebut termasuk ke dalam salah satu jenis penghasilan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 26 UU PPh.

Perlunya menentukan jenis penghasilan ini dikarenakan objek pemotongan PPh 26 adalah bersifat positive list, sehingga jenis penghasilan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 26 ini adalah harus dibuktikan merupakan jenis penghasilan yang dicantumkan secara tegas dan jelas di dalam positive list sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tanpa adanya pembuktian atas pemenuhan persyaratan suatu penghasilan sebagai objek pemotongan PPh 26 dalam SKPKB PPh 26 ini, maka koreksi PPh 26 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan terkait Saat Pemotongan PPh 26 dalam Frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26. Hal itu dikarenakan saat terutangnya PPh 26 adalah pada setiap masa pajak, dan itu berarti SKPKB PPh 26 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya sesuai dengan Masa Pajak pada saat terutangnya pajak atas Objek PPh 26, bukan untuk satu Tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2017).

Bahwa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kesalahan ketetapan Terbanding atas saat terutangnya PPh 26 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 26 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

Mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha… c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.”

Menurut ketentuan Pasal 26 UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya …”

Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 sebagai berikut: “Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 26 terutang dihitung untuk setiap masa pajaknya, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengenai DPP PPh PPh 26 dan PPh 26 yang harus dipotong dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek pemotongan PPh PPh 26 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya pada satu masa pajak.

Oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan tentang adanya peristiwa pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemotongan PPh 26 untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember yang belum dipotong atau kurang dibayar oleh pemotong pajak. Dalam hal ini, perhitungan jumlah koreksi DPP PPh 26 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 ini adalah didasarkan pada jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya, sehingga tidak sesuai

dengan ketentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh 26, yaitu untuk setiap masa pajak.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PPh 26 UU PPh mengenai adanya “penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26, dan untuk itu, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa “Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Kekeliruan Terbanding tersebut ditunjukkan secara nyata-nyata dari tidak jelasnya subjek pajak yang menerima penghasilan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 26. Hal ini terkait dengan persyaratan adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan, maka bukti yang valid dan kompeten terkait ini adalah adanya WPLN selain BUT yang menjadi penerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh 26.

Tanpa adanya bukti mengenai adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan, maka tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh.

Dalam hal ini, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh 26 dengan melakukan koreksi atas objek pemotongan PPh 26 yang dianggap oleh Terbanding belum dipotong, akan tetapi, nyatanya Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan atau imbalan yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 26. Terbanding tidak menghadirkan atau menunjukkan bukti tentang adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ” yang menerima pembayaran penghasilan yang wajib dipotong PPh 26 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang wajib membayarkan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh mengenai adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ” yang menerima pembayaran penghasilan, sehingga seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;

• Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang-undangan terkait Objek PPh 26

Bahwa dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Terbanding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya. Berikut beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang Pemohon Banding kutip untuk menjadi rujukan:

a. PutusanPengadilanPajakNo.Put. 03560/BPSP/M.VII/15/2001:

“Pengujian (kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebutmasihperludilakukanbeberapa penyesuaian/rekonsiliasi,karenatidaksemua penerimaan dalam rekening koran (sisi kredit) adalah merupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis persis sama sebagaimana kami kutip di atas juga terjadi dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor Put. 03559/BPSP/M.VII/15/2001 b. Putusan Pengadilan Pajak No. 54981/PP/M.IA/15/2014: “bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang. Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada

Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

… bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan Analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

… orang yang menyatakan / mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak PemohonBandingyangdiharuskanuntuk membuktikan…

… bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan- pertimbangan hukum diatas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh

Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

… bahwaberdasarkanuraiandiatas,Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha … tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan;”

Bahwa terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengonfirmasi dan menguatkan pertimbangan hukum pada kutipan putusan Pengadilan Pajak di atas, di antaranya sebagai berikut:

c. Putusan Pengadilan Pajak No. 87214/PP/M.IA/16/2017: “Bahwa majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan

Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.” d. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PK/PJK/2010:

“Menimbang,bahwaberdasarkanpertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

• Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 26

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun- akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh 26. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk masing-masing masa pajak.

Bahwa atas koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dikarenakan jika dilakukan pengecekan kedalam akun 815101(Biaya Riset & Pengembangan), 830425 (Biaya Operasional CD) dan akun 865103 (Biaya Professional - Konsultan) akan diketemukan rincian bahwa nilai tersebut bukan merupakan Objek PPh pasal 26. Bahwa sebagaimana contoh detail pada akun tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Vou.TypeVou.NoAccountAccount DeAsmcroiputniotnText
BPK201700048815101Biaya Riset &2 P7e.6n4g5e.m02b5a nBgaIAnYA PLN,ATK,PENGOBATAN DAN SEMINAR BLN OKT- NOP ' 16
BPK201700049815101Biaya Riset &1 P8e.2n8g9e.m40b0a nBgaIAnYA PLN,ATK,PENGOBATAN DAN TIKET BERENANG ( THERAPHY) BLN NOP-DES'16
BPK201700050815101Biaya Riset & P5e.7n5g0e.m00b0a n
BPK201700815815101Biaya Riset & P1e.8n4g0e.m00b0a nPgaEnNY.UM BPK AAL0HO16006115 ( UANG MUKA BIAYA PENGIRIMAN POLLEN )
BPK201701092815101Biaya Riset & P3e.3n0g4e.m67b9a nPgaEnMBELIAN PINSET UNTUK LABORATORIUM KULTUR JARINGAN DARI JEPANG
BPK201701425815101Biaya Riset & P5e.7n5g0e.m00b0a nBgaIAnYA ALLOWANCE BULAN FEBRUARI 2017
BPK201701426815101Biaya Riset & P6e.9n4g4e.m36b5a nBgaIAnYA AKOMODASI BULAN DESEMBER'16 - JANUARI 2017 ( ATK,PLN,INTERNET,OBAT )
BPK201701591815101Biaya Riset &4 P1e.6n6g5e.m10b4a nPgaEnNY.UM BPK AAL0HO16006702 ATAS BIAYA BAHAN TIM RESEARCH AWARD THN 2016
BPK201702778815101Biaya Riset 1&2 P0e.3n0g3e.m00b0a nPgaPnH 26 CONSULTAN FEE TO OBTAIN BREEDING MATERIALIS FROM PAMOL
BPK201702779815101Biaya Riset 4&1 P3e.2n3g0e.m00b0a nCgaOnNSULTAN FEE TO OBTAIN BREEDING MATERIALIS FROM PAMOL
BPK201702780815101Biaya Riset &1 P3e.1n1g7e.m75b0a nDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI JAN'17 - FEB'17 ( BIAYA PLN,SPEEDY,PENGOBATAN DLL )
BPK201703611815101Biaya Riset & P5e.7n5g0e.m00b0a nBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN MAHASISWA IPB DARI IRAD PERIODE MARET 2017
BPK201704111815101Biaya Riset &1 P0e.6n6g8e.m60b0a nDgaEnKLARASI AKOMODASI BULAN OKTOBER - DESEMBER 2016 ( LISTRIK,ATK,INTERNET )
BPK201704571815101Biaya Riset & P1e.2n3g0e.m00b0a nPgaEnMBELIAN BIOMELIORAN UNTUK APLIKASI CARRIER BIOAMELION BAKTERI C CEPACIA
BPK201704618815101Biaya Riset & P3e.3n9g8e.m66b0a nDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI BIAYA PLN,INTERNET,PENGOBATAN DLL
BPK201704658815101Biaya Riset & P4e.3n0g2e.m33b6a nBgaIAnYA PENGIRIMAN BENIH DARI EKUADOR KE CABI UK
BPK201704691815101Biaya Riset &2 P0e.3n0g7e.m20b0a nBgaIAnYA SPP SEMESTER GENAP THN AJARAN 2016/2017
BPK201704820815101Biaya Riset & P5e.7n5g0e.m00b0a nBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN ( PERIODE APRIL 2017
BPK201704958815101Biaya Riset &1 P2e.1n5g0e.m00b0a nPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17000582 BIAYA STUDENT ALLOWANCE BLN JAN'17
BPK201705834815101Biaya Riset & P5e.0n0g0e.m00b0a nPgaEnNGURUSAN IJIN MASUK BENIH EQUADOR DI BALIKPAPAN
BPK201706348815101Biaya Riset &5 P3e.3n4g8e.m00b0a nPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17%4858 ( BIAYA LANJUTAN PENELITIAN GANODERMA ) Tahap II
BPK201706349815101Biaya Riset & P3e.5n4g5e.m90b0a nKgaEnMBALI KE PENELITI ATAS KELEBIHAN UM BPK AAL0HO17%4858
BPK201706706815101Biaya Riset & P1e.9n9g9e.m00b0a n
BPK201706975815101Biaya Riset & P9e.6n0g7e.m53b2a nIgUaRnAN KEPERSERTAAN TAHUNAN INTERNATIOL PLANT-ANALYTICAL EXCHANGE
BPK201707000815101Biaya Riset & P5e.7n5g0e.m00b0a nBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN ( BULAN MEI 2017 )
BPK201707002815101Biaya Riset & P2e.0n7g0e.m70b0a nBgaIAnYA AKOMODASI BULAN MARET - APRIL 2017 ( PLN,INTERNET,PENGOBATAN )
BPK201707308815101Biaya Riset & P1e.2n9g3e.m24b5a nAgaKnOMODASI BULAN JANUARI - MARET 2017 ( PLN,INTERNET,ATK DLL )
BPK201707590815101Biaya Riset & P7e.5n0g0e.m00b0a nPgaenngurusan ijin masuk benih Equador di Balikpapan tgl,9-11 Mei 2017
BPK201709052815101Biaya Riset & P5e.7n5g0e.m00b0a nBgaIAnYA ALLOWANCE BULAN JUNI 2017
BPK201709285815101Biaya Riset & P2e.6n0g8e.m16b6a nPgaPnH 26 CONSULTANCY FOR PALM OIL BREEDING MATERIALS
BPK201709405815101Biaya Riset &1 P4e.8n9g3e.m76b0a n
BPK201709406815101Biaya Riset & P1e.1n0g6e.m24b0a nDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI BULAN APRIL - MEI 2017 ( PLN,INTERNET DLL )

Bahwa dapat dilihat banyak biaya seperti Biaya PLN, Allowance, Biaya akomodasi yang mana didalamnya merupakan biaya PLN, Internet, Pengobatan yang secara jelas bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, sehingga menjadi tidak relevan atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa kemudian untuk koreksi akun 910112 (Biaya Bunga - Bank

- KMK) adalah koreksi yang menurut Pemeriksa merupakan pembayaran bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), oleh karenanya dianggap merupakan objek PPh Pasal 26. Namun dalam kenyataanya pada akun tersebut terdapat biaya yang menurut Pemohon Banding bukan Objek Pajak PPh Pasal 26.

Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan dan argumentasi Pemohon Banding mengenai nature transaksi biaya bunga dan pinjaman;

• Latar Belakang dan Penjelasan mengenai Transaksi Biaya Bunga Pinjaman

Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada bank di luar negeri yang dicatat pada laporan keuangan sebagai hutang jangka panjang dengan rincian sebagai berikut:

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED

KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS

31 DESEMBER 2017 31 DECEMBER 2017 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah. kecuali dinyatakan (Expressed in millons of Rupiah, unless othenwise ain) stated)

19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued!

Pembiayaan Pinjaman Bersama Club Loan Financing

Pada tanggal 26 September 2017. Perusahaan Cn 28 September 2017, the Compariy entered into menandatancani peranfian fasilitas pinjaman a club deal loan facilties agreement with some bersama dengan beberapa pihak remberi lenders for the commited term loan facility with pinjaman berupa komitmen term Joan faciny maximum Imut of USS 259 millicn as folows:

dengan pagu maksimum AS$ 250 juta sebagai kerikut:

Dollar AS/ Saldo pinjaman!

US Dollars Loan balance

Da ami tuan Cala jaan

Pemberi pinjaman fr dua fetes Lenders

The Bank of Toxyo-Mesubish. UFJ utd The Bank of Tokyo-Mitsiaiishy UFJ Lid

Jakarta Branch 36.000 468.429 Jakata Branch,

PT Bank Mandin (Perserci Ttk 1. Oa 138 773 PT Bask Mangan "Perseni Tak

Bans of Ch.na Hong Keng: L mited Bane of China iHeng Korg: Limiter

Jakarta Branch 5.000 G7 387 vaharta Branek

Oversea-Chinese Bank ng Carpcration Cversea-Chinese Banning Corasraticn

Lim ted 98.02) 1.212.960 Limited

Mizuno Bark. Ltd. Singapore Branch 40 G0 539.094 9 Mtizubo Bark. Ltd. Sincapare Brareh

Eum.tome Misui Bank ng Corboratin”, Sumicme Misu' Benemg Carporatian

Sangapcre Branch 40.059 539094 Singapore Branen

Austraian anc Nes Zealand Banking Austaman end Mew Zealana Banking

Great Lenited 19.009 134.773 Group Linated

OBS Bank Limited 1.000 134 773 DBS Bare Linited

Urned Overseas Bank Limited 10,090 135 773 United Overseas Bank Lunted

Bang cf Ch na Her Keng i mite 5,000 GF 387 Bank of Cama Hong Kong, Lanted

250.00 3.369.334

Sumber: Catatan atas laporan keuangan PT AAL Tahun 2017 (Lampiran – 6)

Pemohon Banding memiliki pinjaman dana dengan pihak lain yang dinamai club deal, secara singkat dapat dijelaskan club deal merupakan pinjaman dana bersama dari beberapa Bank yang dapat memenuhi kebutuhan pinjaman dari Pemohon Banding. Bank tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) Bank yang terdiri dari Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri. Pinjaman tersebut diberikan kepada Pemohon Banding berupa mata uang

Dollar dengan nilai bunga yang telah ditentukan pada awal perjanjian. Pemohon Banding mendapatkan pinjaman sebesar USD. 250.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 1,28% sebagai margin dengan tidak adanya jaminan atas fasilitas pinjaman yang ditarik dengan tanggal jatuh tempo 6 Oktober 2022 dan dilakukan pembayaran penuh pada tanggal tersebut.

• Penjelasan Lindung Nilai (Hedging) dengan perjanjian Cross Currency Interest Rate Swap (CCIRS)

Jumlah fasilitas pinjaman tersebut di atas dilindungi nilainya dengan perjanjian Cross Currency Interest Rate Swap (CCIRS) atau secara umum disebut swap. Transaksi lindung nilai tersebut juga telah diatur sendiri oleh Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank.

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED

KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS

31 DESEMBER 2017 31 DECEMBER 2017 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah. kecuaf! dinyatakan (Expressed in millions of Rupiah. unless otherwise lain) stated)

19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued)

Pembiayaan Pinjaman Bersama (lanjutan) Club Loan Financing tceritinued)

Jum!ah fasilitas tersebut diatas telah ditark penuh The akcve facility has been fully drawn down and den dilindungt nilai dengan peranjian Cross has heen hedged with Cross Currency Interest

Currency Interest Rate Swap (CCIRS") dengan Rate Swap (CCIRS") contracts with the parties as pihak-pihak sebagai berikut: follows.

Dollar AS / Nilai tukar Rupiah / Suku bunga

US Dollars Rupiah swap amount tetap/ (Dalam ribuan / (Dalam jutaan / Fixed

Nama Bank / Bank Name In thousands) In millions) interest rate

Tha Bark of Tekya-Mitsubishi UFJ Lid

Jakarta Brancn 57.096 129.386 Tau

PT Maybank Indonesia Thk 50,000 674,900 Pan

PT Bar CIMB Niaga Thk 25,009 337.500 775%

PT Bank CIB Niaga Thk 10,000 135.090 7 70”

PT Bars Manci:i (Perseroj Thx 30,096 465,039 AS"

PT Bark DBS Indonesia 33,006 445 500 775%,

PT Bark OCBC NISP 45,060 667.509 7.85%

259.000 3.374.786

Perjarjiarn CCIRS iri axan berakhir pada tanggal The CCIRS contracts will be expired at 6 October

6 Oxteber 2022. 2022.

Untuk tahun yang berakhir bada tanggal For the year ended 31 December 2017. the fareign

31 Desember 2017. jumlah kerug:an se''sih kurs exchange Joss amecunted to Rp 12.214 milion from sehesar Rp 12.214 juta yang terkait dengan item related hedged items has been offset against other yang Gindeng: nilai telah dkompensasi dengan comprehensive income, pendapatan korprehensif lain.

Sumber: catatan atas laporan keuangan PT AAL Tahun 2017 (Lampiran – 6)

Peraturan tersebut ditujukan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah oleh dinamika yang terjadi di pasar valuta asing dan sebagai upaya untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai.

Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Derivatif Berupa Cross Currency Interest Rate Swap juga dijelaskan:

Butir 3:

“SWAP adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk

saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan. Cross Currency Interest Rate Swap adalah SWAP antara pembayaran "bunga" tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran "bunga" mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yanglain/berbeda,untuktujuan mengurangi/membatasi risiko perubahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga SWAP bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi SWAP tidak terdapat pertukaran pinjaman”;

Pendapat lain juga disebutkan pada situs glosariun OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) pengertian dari currency swaps adalah sebagai berikut:

“Cross-currency interest rate swaps (sometimes known

as “currency swaps”) involve an exchange of cash flows related to interest payments and an exchange of principal amounts at an agreed exchange rate at the end of the contract; there might also be an exchange of principal at the beginning of the contract and, in these circumstances, there may be subsequent repayments, which include both interest and principal, over time according to the predetermined rules.” (sumber:https://stats.oecd.org/glossary/detail.asp?ID=2636 diakses pada 9 Juli 2020)

Perjanjian ini dilakukan oleh fasilitator yang disebut Cross Currency Swap Bank (CCS Bank) yakni kumpulan beberapa Bank yang dapat memfasilitasi pinjaman Pemohon Banding kepada Club Deal untuk perlindungan nilai tukar Rupiah dengan nilai rate yang telah ditentukan, serta sebagai konverter pinjaman menjadi Rupiah atau Dollar.

Kumpulan Bank tersebut meliputi 6 (enam) Bank yang ada di Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan tidak memiliki keterikatan dengan Club Deal. Hal ini yang juga menyebabkan mutasi uang keluar Pemohon Banding menunjukan penerima bunga pinjaman adalah WPDN.

Perjanjian ini dilakukan untuk melindungi Pemohon Banding dari dua hal yang fluktuatif atas fasilitas pinjaman kepada Club Deal, yakni nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dan fluktuasi LIBOR (London Interbank Offered Rate). Secara singkat Pemohon Banding jelaskan, Perjanjian ini mengunci kurs nilai tukar rupiah yang digunakan Pemohon Banding untuk membayarkan Pokok

Pinjaman kepada Club Deal pada masa jatuh tempo pembayaran, yakni sebesar Rp13.500,00 dan fluktuasi LIBOR untuk pembayaran bunga setiap terminnya. Kunci tersebut ditetapkan dengan penggunaan interest rate yang telah ditentukan (fixed rate).

• Penjelasan Selisih DPP pada PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman Luar Negeri dan Biaya Bunga

Penggunaan interest rate atau fixed rate tersebut mengakibatkan adanya perbedaan antara DPP pada PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman Luar Negeri dan Biaya Bunga. Hal tersebut merupakan biaya bunga untuk menjaga fluktuasi (swap cost). Secara rinci Pemohon Banding Lampirkan pada Kertas Kerja Perhitungan Biaya Bunga dengan penggunaan fixed rate yang digunakan Pemohon Banding dalam pencatatan biaya bunga.

Pajak tidak setuju jika selisih tersebut dikategorikan sebagai Objek Pajak PPh Pasal 26 dikarenakan Bank yang terhimpun dalam CCS Bank tersebut merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan CCS Bank. sehingga Biaya Bunga tersebut bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26.

Menurut PPh Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh juga disebutkan bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada Bank juga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan:

“(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank …”

Berdasarkan penjelasan diatas terkait dengan Biaya Bunga Pinjaman, yang menjadi Objek Pajak PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, bukan total keseluruhan angka pada Chart of Account.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Pajak Dilakukan Apabila Direktur Jenderal Pajak Mendapatkan Bukti sebagaimana yang Dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Akan Tetapi, Terbanding Melakukan Koreksi ini berdasarkan Selisih dari Hasil Ekualisasi yang Sebenarnya Hanya Sebatas Indikasi tentang Kemungkinan Adanya Objek Pemotongan PPh 26 yang Belum Dipotong, Namun Bukan Merupakan Bukti tentang Adanya Objek Pemotongan PPh 26 yang Belum Dipotong.

3. Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan eksplisit dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh.

4. Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 26.

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2017 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak140.997.743.169
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang20.299.918.310
c.Kredit Pajak20.299.918.310
d.a. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-
f.Sanksi Administrasi-
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 6 Januari 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-1724.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Juli 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 003/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 05 April 2021 (disampaikan langsung), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianyatidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkantanggal diterima Surat KeputusanDirektur JenderalPajak Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 yang diterima tanggal 08 Januari 2021;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhirV
hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 20 September 2019;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Nomor FIN-TAX/H0/52/AAL/EXT/1/2020 tanggal 10 Januari 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak P.erusahaan Masuk Bursa tanggal 15 Januari 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00029/KEB/VVPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa :

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 163.795.100.807

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkanbukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 26A ayat (4)

Bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang belum diperoieh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain

bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Memori Penjelasan Pasal 26 :

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha ,tetap.

Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

• BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 16 Oktober 2019, Pemeriksa melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp163.795.100.807,-. dengan perhitungkan sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26 IKKP

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 23/26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian yang dilakukan :

Pengujian diakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekuatisas! Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

Simpulan :

[Ne Uralan Ref Menurut Koreksi (Rp)

Wajib Pajak (Rp

1. }Oeviden 80,208,603,996 80.208,G03.906 0

2. {Bunga 56,160,482,608 200,057 605,121 143,897, 122,513

3. jRoyalb ie) fe] 0

4. Sewa gan Penghasilan Lain 0 0 ie)

Sehubungan Penggunaan Harta

5. jimbalan Sehubungan dengan Jasa, 4,628,658 565 24,526,634 859 19,897,978, 294

Pekerjaan. dan Kegiaten

8. |Hadiah dan Penghargaan a 0 0

7. (Pensiun dan Pembayaran Berkala 9 kj C

8. (Premi SWAP dan Transaksi Lindung ka i) 0

9. |Kauntungan Karena Pembebasan Utang ts is] 9

10. IPenjuatan Harta di Indonesia 0 ie} is

11. [Prem] Asuransi/Reansuransi 9 0 9

12. (Penghasilan dari Pengalinan Saham D 0 0

13. (Penghasilan Kena Pajak BUT is] i} 0

Lobjuman oo” ne METRY SENT NTR]

Ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dengan Pembebanan Biaya datam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan :

Pos Pos Laparaa Rug Laba

345103 utang Lancar Lain ain - Qeviden Rp 80.208 .603 9946

815104 Siaya Riset & Pengembangan Rp 6.233.034.6275

830426 Bisya Operasional CO Rp 7 562,128,7365

866103 Binya Profeauionsel - Konevitan Rp 11,991 471 499

910112 Bisya Bunga - Bank - KMK Rp 260,067,605,120 »

Jumiah Rp 304 792,843,976

Par Pas Narace Rp 0

Objek dan mena yebalumnya Rp fe]

Cipatang/disetorsdiaporkan masa bankutnya Rp ke)

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pamotangan tain Rp o

Dipotong/divetor/dilaporkaen di KPP tain Rp o-

Obyek Pajak Menurut Paemerikea di pusat saja Rp 304.792.643.976

Otak Pajak Merurut SPT WP di pusat ja Rp 140,997, 743.169 -

Korekui Ojak Pajak Rp 163.795.100.807

Dalam surat keberatannya, Wajib Pajak menyatakan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa terkait Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp163.795.100.807,- dengan alasan bahwa berdasarkan perhitungan Wajib Pajak biaya-biaya yang menjadi objek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

[865108 “JatavaProtessionai-Kongutan | _11.931.471.400 | 3 35.407.882 | __8.796 003.617 5999. 888.976 | “30 07751 | TEA TS 100 TS

Pe Be nj

"Jobe Palak mw Pemeritia Poiak GiKPPHO | sanasasel won

[objet Pajsk Menurueserwe [340.997.743.169 | 340.597.743.368} ee De Mn NN

Bahwa berdasarkan perhitungan Wajib Pajak terdapat biaya-biaya yang dikoreksi pemeriksa yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26. Berdasarkan perhitungan dan penjelasan diatas koreksi terkait Dasar Pengenaan Pajak tersebut dapat dibatalkan.

Bahwa berdasarkan keterangan pemeriksa pajak dasar sumber pengujian objek PPh Pasal 26 adalah data General Ledger dan Chart of Account Wajib Pajak yang disandingkan Laporan Keuangan dan SPT PPh Pasal 26 dan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Wajib Pajak;

Bahwa dalam proses keberatan. Tim Peneliti telah meminta data melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-3796/VVPJ.07/2020 tanggal 21 Oktober 2020 yang meliputi Profil, Laporan Keuangan Audit 2017, SPT Badan 2017 dan• SPT Masa PPh Pasal 26 2017, General Ledger dan chart of account 2017 dan daftar rincian sengketa dan bukti pendukung untuk membuktikan koreksi biaya- biaya yang termasuk objek PPh pasal 26 dan bukan objek PPh pasal 26 tersebut. Wajib Pajak telah memberikan data dan dokumen terkait biaya tersebut melalui link google drive sebagai berikut :

LI Gho & davngooglecimvanteru/ 1 faldets/L YO NGBSEKEBURS MRT mi OKUTEN sk Baru Dibagikan kepada saya > PPh Pasal26 » | Permintaan dokumen “| ss

Mama Y Pemilik

Tdan 2 Profile company dan laporan keuangan audit 2017 Hang wikavg

LX Dibagikan kepada says m " BAY CaO AP Agan au ‘ RE TER

& Terbaru B3 5. SPT Tahunan PPh Badan dan SPT PPh Pasal 26 agung whens

Yr Bardintang WE 2.01 dan COA Rgung sebunun ti Sampath x] 8. Daftar nnctan objek sengketa agung wibawa

Bahwa berdasarkan penelitian alasan permohonan keberatan, SPT Masa PPh Pasal 26 dan data yang diberikan Wajib Pajak diperoleh data sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data General Ledger dan Chart of Account serta Daftar rincian objek sengketa sebagai berikut:

—astos |Hutang LancarLsin-fain-Daviden| 0,208 603,996 | s0,206,603,996[ 1 aan osn | a5 755 100 05

Bahwa berdasarkan SPT PPh Pasal 26 yang Wajib Pajak laporkan sepanjang tahun 2017 besarnya DPP PPh Pasal 26 adalah sebesar :

Menurut Terbanding, perhitungan yang dibuat oleh Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan selisih yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 tersebut dimana perhitungan tersebut tidak dapat membuktikan alasan keberatan Wajib Pajak yaitu berupa rekapitulasi DPP PPh Pasal 26 dengan informasi tanggal transaksi dicatat di GL, Lawan transaksi, tanggal dipotong dan nomor bukti potong dan persentase tarif pajak yang dikenakan;

Bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 16 Oktober 2019, diketahui Pemeriksa menyatakan "Wajib Pajak tidak bisa menunjukkan selisih yang bukan obyek PPh Pasal 26 beserta bukti-bukti pendukungnya sehingga pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan";

Dalam proses pemeriksaan, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kewajiban pemotongan/pemungutan objek PPh Pasal 26 atas seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 26;

Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengatur " bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan,

selain data dan informasi yang belum diperoieh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Berdasarkan hal tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini perhitungan DPP PPh Pasal 26 yang dibuat Wajib Pajak dan tidak dapat mengakomodir bukti, data dan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak pada pengajuan keberatan namun tidak disampaikan pada saat pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP;

Oleh karena itu maka Terbanding menolak keberatan Wajib Pajak dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp163.795.100.807;

Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 003/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 09 April 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 094/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 17 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bantahan atas Pokok Sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp163.795.100.807,00

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding yang intinya menyatakan bahwa atas perhitungan DPP PPh Pasal 26 yang dibuat Pemohon Banding tidak mengakomodir bukti, data, dan dokumen yang disampaikan Pemohon

Banding pada pengajuan keberatan namun tidak disampaikan pada saat pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

Adapun argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2017, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non- Objek Pemotongan PPh 26

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh 26. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk masing-masing masa pajak.

Bahwa atas koreksi tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dikarenakan jika dilakukan pengecekan kedalam akun 815101(Biaya Riset & Pengembangan), 830425 (Biaya Operasional CD) dan akun 865103 (Biaya Professional - Konsultan) akan diketemukan rincian bahwa nilai tersebut bukan merupakan Objek PPh pasal 26. Bahwa sebagaimana contoh detail pada akun tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

VBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPoKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKKu.Type V2o u11111111111111111111111111111111.No

Account

ABBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBccoun t D eAsmcroiputniotn

Text

0

700

000804457776156668983379003502444451922977811715925344070009580089052561890111881084896502802556

81510

11111111111111111111111111111111 iaya R ise t &2P7e.6n4g5e.m0

2b5anBgaIAnYA PLN,ATK,PENGOBATAN DAN SEMINAR BLN OKT- NOP ' 16

20

700

81510 iaya R ise t &1P8e.2n8g9e.m4

0b0anBgaIAnYA PLN,ATK,PENGOBATAN DAN TIKET BERENANG ( THERAPHY) BLN NOP-DES'16 20

700

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN JANUARI 2017 UNTUK MAHASISWA IPB DARI IRAD CAMEROON 20

700

81510 iaya R ise t & P1e.8n4g0e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO16006115 ( UANG MUKA BIAYA PENGIRIMAN POLLEN )

20

701

81510 iaya R ise t & P3e.3n0g4e.m6

7b9anPgaEnMBELIAN PINSET UNTUK LABORATORIUM KULTUR JARINGAN DARI JEPANG 20

701

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULAN FEBRUARI 2017

20

701

81510 iaya R ise t & P6e.9n4g4e.m3

6b5anBgaIAnYA AKOMODASI BULAN DESEMBER'16 - JANUARI 2017 ( ATK,PLN,INTERNET,OBAT ) 20

701

81510 iaya R ise t &4P1e.6n6g5e.m1

0b4anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO16006702 ATAS BIAYA BAHAN TIM RESEARCH AWARD THN 2016 20

702

81510 iaya R ise t 1&2P0e.3n0g3e.m0

0b0anPgaPnH 26 CONSULTAN FEE TO OBTAIN BREEDING MATERIALIS FROM PAMOL

20

702

81510 iaya R ise t 4&1P3e.2n3g0e.m0

0b0anCgaOnNSULTAN FEE TO OBTAIN BREEDING MATERIALIS FROM PAMOL

20

702

81510 iaya R ise t &1P3e.1n1g7e.m7

5b0anDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI JAN'17 - FEB'17 ( BIAYA PLN,SPEEDY,PENGOBATAN DLL ) 20

703

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN MAHASISWA IPB DARI IRAD PERIODE MARET 2017 20

704

81510 iaya R ise t &1P0e.6n6g8e.m6

0b0anDgaEnKLARASI AKOMODASI BULAN OKTOBER - DESEMBER 2016 ( LISTRIK,ATK,INTERNET ) 20

704

81510 iaya R ise t & P1e.2n3g0e.m0

0b0anPgaEnMBELIAN BIOMELIORAN UNTUK APLIKASI CARRIER BIOAMELION BAKTERI C CEPACIA 20

704

81510 iaya R ise t & P3e.3n9g8e.m6

6b0anDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI BIAYA PLN,INTERNET,PENGOBATAN DLL

20

704

81510 iaya R ise t & P4e.3n0g2e.m3

3b6anBgaIAnYA PENGIRIMAN BENIH DARI EKUADOR KE CABI UK

20

704

81510 iaya R ise t &2P0e.3n0g7e.m2

0b0anBgaIAnYA SPP SEMESTER GENAP THN AJARAN 2016/2017

20

704

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN ( PERIODE APRIL 2017

20

704

81510 iaya R ise t &1P2e.1n5g0e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17000582 BIAYA STUDENT ALLOWANCE BLN JAN'17

20

705

81510 iaya R ise t & P5e.0n0g0e.m0

0b0anPgaEnNGURUSAN IJIN MASUK BENIH EQUADOR DI BALIKPAPAN

20

706

81510 iaya R ise t &5P3e.3n4g8e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17%4858 ( BIAYA LANJUTAN PENELITIAN GANODERMA ) Tahap II 20

706

81510 iaya R ise t & P3e.5n4g5e.m9

0b0anKgaEnMBALI KE PENELITI ATAS KELEBIHAN UM BPK AAL0HO17%4858

20

706

81510 iaya R ise t & P1e.9n9g9e.m0

0b0anPgaEnNY.UM BPK AAL0HO17000583 ( PEENGIRIMAN POLLEN U/PERIODE SATU TAHUN ( SELAMA 52 MIN

GGU, SATU MINGGU BIAYA PENGIRIMAN KURANG LEBIH 210.000 ) ) 20

706

81510 iaya R ise t & P9e.6n0g7e.m5

3b2anIgUaRnAN KEPERSERTAAN TAHUNAN INTERNATIOL PLANT-ANALYTICAL EXCHANGE 20

707

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULANAN ( BULAN MEI 2017 )

20

707

81510 iaya R ise t & P2e.0n7g0e.m7

0b0anBgaIAnYA AKOMODASI BULAN MARET - APRIL 2017 ( PLN,INTERNET,PENGOBATAN ) 20

707

81510 iaya R ise t & P1e.2n9g3e.m2

4b5anAgaKnOMODASI BULAN JANUARI - MARET 2017 ( PLN,INTERNET,ATK DLL )

20

707

81510 iaya R ise t & P7e.5n0g0e.m0

0b0anPgaenngurusan ijin masuk benih Equador di Balikpapan tgl,9-11 Mei 2017

20

709

81510 iaya R ise t & P5e.7n5g0e.m0

0b0anBgaIAnYA ALLOWANCE BULAN JUNI 2017

20

709

81510 iaya R ise t & P2e.6n0g8e.m1

6b6anPgaPnH 26 CONSULTANCY FOR PALM OIL BREEDING MATERIALS

20

709

81510 iaya R ise t &1P4e.8n9g3e.m7

6b0anPgaEnNY.UM AAL0HO16011191 ACADEMIC INTERNATIONAL SCIENTIFIC JOURNAL PUBLICATION FEES 20

709

81510 iaya R ise t & P1e.1n0g6e.m2

4b0anDgaEnKLARASI BIAYA AKOMODASI BULAN APRIL - MEI 2017 ( PLN,INTERNET DLL )

Bahwa dapat dilihat banyak biaya seperti Biaya PLN, Allowance, Biaya akomodasi yang mana didalamnya merupakan biaya PLN, Internet, Pengobatan yang secara jelas bukan merupakan Objek PPh Pasal 26, sehingga menjadi tidak relevan atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa.

Bahwa kemudian untuk koreksi akun 910112 (Biaya Bunga - Bank - KMK) adalah koreksi yang menurut Pemeriksa merupakan pembayaran bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), oleh karenanya dianggap merupakan objek PPh Pasal 26. Namun dalam kenyataanya pada akun tersebut terdapat biaya yang menurut Pemohon Banding bukan Objek Pajak PPh Pasal 26.

Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan dan argumentasi Pemohon Banding mengenai nature transaksi biaya bunga dan pinjaman.

• Latar Belakang dan Penjelasan mengenai Transaksi Biaya Bunga Pinjaman

Pemohon Banding melakukan pinjaman kepada bank di luar negeri yang dicatat pada laporan keuangan sebagai hutang jangka panjang dengan rincian sebagai berikut:

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED

KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS

31 DESEMBER 2017 31 DECEMBER 2017 (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah. kecuali dinyatakan (Expressed in millions of Rupiah. unless otherwise lan) stated)

19. PINJAMAN BANK (lanjutan) 19. BANK LOANS (continued)

Pembiayaan Pinjaman Bersama Club Loan Financing

Pada tanggal 2& September 2017, Perusahaan On 26 September 2017, the Company entered into menandatargani perjanjian fasilitas pinjaman a club deal loan facilities agreement with some bersama dengan beberapa pihak pember lenders for the commited term loan faciity wth pinjaman berupa komitmen term loan facunty maximum tumit of USS 250 mittion as folle ws:

dengan pagu maksimum ASS 250 juta sebagai berikut

Dollar AS/ Saldo pinjaman!

US Dollars Loan halance

Da ami uan Caan taat

Pemberi pinjaman jethasangs in aga Lenders

The Bars of Tokyo-#!isubish: UFJ utd The Bank of Takyo-Riitsubish: UES. Lit

Jakarta Branch 30.000 505.320 Jakarta Branch

PT Bank Mandiri (Perse a1 Tek 12.089 134.773 PT Bank Marcin Perseroan Tok

Bank of China Hong Kengi Limited Bane of Cha deng Korg, Linuteri

Jakata Branch 5.000 67.387 Jakata Branch

Oversea-Chinese Bark ng Coreeraticn Gversea- Chinese Banking Carpahon

Limited 90,020 1.212.960 Limited

Meura Bark. Ltd. Singapore Brauch 40.000 539.094 Mizuho Baik Lek Singapore Branch

Sunviome Mitsui Banxng Corocratior Sumitomo Misui Boor vig Catporaticti

Singapore Branch 40.000 539.094 Singapore Branch

Austraian and New Zealand Banking Austaian and New Zealand Banauig

Grown Lrnited 19.009 134,773 Group Linuted

DBS Bank Limited Tg 134.773 DBS Bank Lonte

Uriied Overseas Bark Limited 16.000 134.773 United Overseas Bank Limted

Barns cf Cha Her Keng: Limited SoC OT Ga? Bank of Cama Hong Kong Lunded

259,601 3.369 334

Sumber: Catatan atas laporan keuangan PT AAL Tahun 2017

Pemohon Banding memiliki pinjaman dana dengan pihak lain yang dinamai club deal, secara singkat dapat dijelaskan club deal merupakan pinjaman dana bersama dari beberapa Bank yang dapat memenuhi kebutuhan pinjaman dari Pemohon Banding.

Bank tersebut terdiri dari 10 (sepuluh) Bank yang terdiri dari Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri. Pinjaman tersebut diberikan kepada Pemohon Banding berupa mata uang Dollar dengan nilai bunga yang telah ditentukan pada awal perjanjian. Pemohon Banding mendapatkan pinjaman sebesar USD. 250.000.000,00 dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 1,28% sebagai margin dengan tidak adanya jaminan atas fasilitas pinjaman yang ditarik dengan tanggal jatuh tempo 6 Oktober 2022 dan dilakukan pembayaran penuh pada tanggal tersebut.

• Penjelasan Lindung Nilai (Hedging) dengan perjanjian Cross Currency Interest Rate Swap (CCIRS)

Jumlah fasilitas pinjaman tersebut di atas dilindungi nilainya dengan perjanjian Cross Currency Interest Rate Swap (CCIRS) atau secara umum disebut swap. Transaksi lindung nilai tersebut juga telah diatur sendiri oleh Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank.

Peraturan tersebut ditujukan untuk memelihara kestabilan nilai rupiah oleh dinamika yang terjadi di pasar valuta asing dan sebagai upaya untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai.

Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-300/PJ.42/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Derivatif Berupa Cross Currency Interest Rate Swap juga dijelaskan:

Butir 3:

“SWAP adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko keuangan.

Cross Currency Interest Rate Swap adalah SWAP antara pembayaran "bunga" tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran "bunga" mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko perubahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga SWAP bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi SWAP tidak terdapat pertukaran pinjaman”;

Pendapat lain juga disebutkan pada situs glosariun OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) pengertian dari currency swaps adalah sebagai berikut:

“Cross-currency interest rate swaps (sometimes known as “currency swaps”) involve an exchange of cash flows related to interest payments and an exchange of principal amounts at an agreed exchange rate at the end of the contract; there might also be an exchange of principal at the beginning of the contract and, in these circumstances, there may be subsequent repayments, which include both interest and principal, over time according to the predetermined rules.” (sumber: https://stats.oecd.org/glossary/detail.asp?ID=2636 diakses pada 9 Juli 2020)

Perjanjian ini dilakukan oleh fasilitator yang disebut Cross Currency Swap Bank (CCS Bank) yakni kumpulan beberapa Bank yang dapat memfasilitasi pinjaman Pemohon Banding kepada Club Deal untuk perlindungan nilai tukar Rupiah dengan nilai rate yang telah ditentukan, serta sebagai konverter pinjaman menjadi Rupiah atau Dollar.

Kumpulan Bank tersebut meliputi 6 (enam) Bank yang ada di Indonesia (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan tidak memiliki keterikatan dengan Club Deal. Hal ini yang juga menyebabkan mutasi uang keluar Pemohon Banding menunjukan penerima bunga pinjaman adalah WPDN.

Perjanjian ini dilakukan untuk melindungi Pemohon Banding dari dua hal yang fluktuatif atas fasilitas pinjaman kepada Club Deal, yakni nilai tukar Rupiah terhadap Dollar dan fluktuasi LIBOR (London Interbank Offered Rate). Secara singkat Pemohon Banding jelaskan, Perjanjian ini mengunci kurs nilai tukar rupiah yang digunakan Pemohon Banding untuk membayarkan Pokok Pinjaman kepada Club Deal pada masa jatuh tempo pembayaran, yakni sebesar Rp13.500,00 dan fluktuasi LIBOR untuk

pembayaran bunga setiap terminnya. Kunci tersebut ditetapkan dengan penggunaan interest rate yang telah ditentukan (fixed rate).

• Penjelasan Selisih DPP pada PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman Luar Negeri dan Biaya Bunga

Penggunaan interest rate atau fixed rate tersebut mengakibatkan adanya perbedaan antara DPP pada PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman Luar Negeri dan Biaya Bunga. Hal tersebut merupakan biaya bunga untuk menjaga fluktuasi (swap cost). Secara rinci Pemohon Banding Lampirkan pada Kertas Kerja Perhitungan Biaya Bunga dengan penggunaan fixed rate yang digunakan Pemohon Banding dalam pencatatan biaya bunga.

Pajak tidak setuju jika selisih tersebut dikategorikan sebagai Objek Pajak PPh Pasal 26 dikarenakan Bank yang terhimpun dalam CCS Bank tersebut merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui kontrak perjanjian antara Pemohon Banding dengan CCS Bank. sehingga Biaya Bunga tersebut bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26.

Menurut PPh Pasal 23 ayat (4) huruf a UU PPh juga disebutkan bahwa penghasilan yang dibayarkan kepada Bank juga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan:

“(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank …”

Berdasarkan penjelasan diatas terkait dengan Biaya Bunga Pinjaman, yang menjadi Objek Pajak PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, bukan total keseluruhan angka pada Chart of Account.

Dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan kami di atas, atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp163.795.100.807,00 tidak dapat dipertahankan dan dimohon untuk dibatalkan.

• Penerbitan SKPKB PPh 26 a quo Tidak Sesuai dengan Ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP PPh 26, karena SKPKB PPh 26 a quo Diterbitkan untuk Satu Tahun Pajak Sekaligus, Padahal Seharusnya SKP PPh 26 Diterbitkan untuk Masing-Masing Masa Pajak dalam Masing-Masing SPT Masa PPh 26 di Tahun 2017, sehingga Penerbitan SKPKB PPh 26 a quo Bertentangan dengan Ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP

Yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat, bahwa SKPKB PPh 26 a quo, yaitu SKPKB PPh 26 Masa Pajak Januari s.d Desember 2017, adalah SKPKB PPh 26 yang penerbitannya melanggar ketentuan perundang- undangan terkait tata cara penerbitan SKP.

Hal itu disebabkan SKPKB PPh 26 a quo diterbitkan untuk satu tahun pajak sekaligus. Padahal SKP PPh 26 diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPh 26.

Bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak (2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup

dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak.”

Bahwa rasional dari penerbitan satu SKP Masa PPh 26 untuk satu SPT Masa PPh 26 adalah disebabkan PPh 26 terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPh 26. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh. Bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPh 26 untuk setiap masa pajak, dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 26.

Bahwa SKP PPh 26 adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak, sehingga SKP PPh 26 untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPh 26 untuk masa pajak tersebut saja. Karena itu, koreksi PPh 26 ini tidak sesuai dengan ketentuan tentang Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPh 26 terutang untuk setiap masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

Dengan demikian, Terbanding seharusnya menerbitkan SKP PPh 26 untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, bukan SKP PPh 26 untuk satu tahun pajak sekaligus. Namun pada faktanya, Terbanding menerbitkan SKPKB PPh 26 a quo untuk satu tahun pajak. Oleh karena itu, Terbanding telah menetapkan saat terutang dan saat pemotongan PPh 26 adalah untuk satu tahun pajak, bukan satu masa pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh 26 a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara penerbitan SKPKB PPh 26, sehingga SKPKB PPh 26 a quo seharusnya dibatalkan karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan.

Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait Subjek Pajak Penerima Penghasilan yang Dipotong, Objek Penghasilan yang Dipotong, dan Saat Pemotongan Pajak, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah nyata-nyata lalai dan keliru dalam mengambil simpulan pemeriksaan terkait koreksi PPh 26, karena koreksi Terbanding ini tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan,

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan …”

Bahwa persyaratan-persyaratan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang harus diuji pemenuhannya adalah sebagai berikut:

a. Persyaratan adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan “penghasilan” ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.1;

b. Persyaratan adanya “pembayaran penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.2;

c. Persyaratan adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan. Argumentasi terkait dengan pengujian atas pemenuhan persyaratan ini akan dibahas dalam bagian berikutnya pada poin 1.2.2.3.

Berikut merupakan penjelasan mengenai argumentasi Pemohon Banding tersebut.

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa ‘Penghasilan tersebut di bawah ini…” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa setelah membaca dan meneliti koreksi Terbanding di tahap pemeriksaan dan keberatan, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan tentang adanya “penghasilan” dalam frasa ‘atas penghasilan tersebut di bawah ini…” yang berupa dividen, bunga, royalty, sewa penghasilan lain terkait penggunaan harta, imbalan jasa, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai, keuntungan pembebasan utang”, yang merupakan penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26 dalam positive list objek pemotongan PPh 26;

Bahwa penyebab suatu imbalan dikenakan PPh 26 adalah dikarenakan imbalan tersebut termasuk sebagai objek PPh 26. Jika suatu imbalan tidak termasuk sebagai objek PPh 26, maka Terbanding tidak boleh melakukan koreksi PPh 26 atas imbalan tersebut;

Bahwa kekeliruan Terbanding secara terang benderang tampak dari tidak terpenuhinya persyaratan untuk menetapkan suatu pembayaran imbalan sebagai objek PPh 26. Hal itu mengingat bahwa imbalan jasa yang merupakan objek PPh 26 hanya terbatas pada imbalan jasa yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Bahwa objek pemotongan PPh 26 bersifat positive list, artinya objek pemotongan PPh 26 hanya terbatas atas jenis penghasilan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 UU PPh.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 dalam pos-pos laporan rugi laba diantaranya berupa biaya dalam akun 815101 riset dan pengembangan serta biaya dalam akun 830425 operasional community development. Dalam SPHP maupun SPUH, Terbanding sama sekali tidak menjelaskan bahwa jenis penghasilan apa yang diterima oleh lawan transaksi sehubungan dengan biaya riset dan community development tersebut.

Berdasarkan hal itu, Terbanding seharusnya menunjukkan bukti tentang jenis penghasilan apa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek PPh 26 yang belum dipotong.

Bahwa Terbanding seharusnya terlebih dahulu menentukan objek pemotongan PPh 26 sesuai dengan positive list objek pemotongan PPh 26 dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, sebelum menentukan jumlah koreksi atas DPP PPh 26.

Namun dalam koreksi a quo, Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding sebagai objek PPh 26, tetapi Terbanding tidak menyebutkan jenis penghasilan yang menjadi dasar untuk mengklasifikasikan biaya-biaya tersebut sebagai objek PPh 26.

Apabila Terbanding menetapkan biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding sebagai objek pemotongan PPh 26, maka Terbanding seharusnya menunjukkan bukti bahwa imbalan tersebut termasuk ke

dalam salah satu jenis penghasilan yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 26 UU PPh.

Perlunya menentukan jenis penghasilan ini dikarenakan objek pemotongan PPh 26 adalah bersifat positive list, sehingga jenis penghasilan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 26 ini adalah harus dibuktikan merupakan jenis penghasilan yang dicantumkan secara tegas dan jelas di dalam positive list sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tanpa adanya pembuktian atas pemenuhan persyaratan suatu penghasilan sebagai objek pemotongan PPh 26 dalam SKPKB PPh 26 ini, maka koreksi PPh 26 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan terkait Saat Pemotongan PPh 26 dalam Frasa “Yang Dibayarkan, Disediakan untuk Dibayarkan, atau Telah Jatuh Tempo Pembayaran” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26. Hal itu dikarenakan saat terutangnya PPh 26 adalah pada setiap masa pajak, dan itu berarti SKPKB PPh 26 yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya sesuai dengan Masa Pajak pada saat terutangnya pajak atas Objek PPh 26, bukan untuk satu Tahun Pajak (Januari s.d. Desember 2017).

Bahwa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kesalahan ketetapan Terbanding atas saat terutangnya PPh 26 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 26 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (4) PP-

94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak, bukan untuk satu tahun pajak.

Mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha… c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.”

Menurut ketentuan Pasal 26 UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya …”

Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 sebagai berikut:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 26 terutang dihitung untuk setiap masa pajaknya, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya mengenai DPP PPh PPh 26 dan PPh 26 yang harus dipotong dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek

pemotongan PPh PPh 26 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya pada satu masa pajak.

Oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan tentang adanya peristiwa pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemotongan PPh 26 untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember yang belum dipotong atau kurang dibayar oleh pemotong pajak. Dalam hal ini, perhitungan jumlah koreksi DPP PPh 26 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 ini adalah didasarkan pada jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh 26, yaitu untuk setiap masa pajak.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PPh 26 UU PPh mengenai adanya “penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26, dan untuk itu, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

• Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan dalam Frasa “Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Kekeliruan Terbanding tersebut ditunjukkan secara nyata-nyata dari tidak jelasnya subjek pajak yang menerima penghasilan yang ditetapkan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 26. Hal ini terkait dengan persyaratan adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan, maka bukti yang

valid dan kompeten terkait ini adalah adanya WPLN selain BUT yang menjadi penerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh 26.

Tanpa adanya bukti mengenai adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan, maka tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh;

Dalam hal ini, Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh 26 dengan melakukan koreksi atas objek pemotongan PPh 26 yang dianggap oleh Terbanding belum dipotong, akan tetapi, nyatanya Terbanding tidak menunjukkan adanya bukti “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia” yang menerima pembayaran penghasilan atau imbalan yang diperlakukan oleh Terbanding sebagai objek pemotongan PPh 26. Terbanding tidak menghadirkan atau menunjukkan bukti tentang adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ” yang menerima pembayaran penghasilan yang wajib dipotong PPh 26 oleh Pemohon Banding selaku pihak yang wajib membayarkan.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh mengenai adanya “Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia ” yang menerima pembayaran penghasilan, sehingga seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan;

Terkait Hukum Pembuktian, Putusan-Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang Bersifat Final dan Berkekuatan Hukum Tetap Menetapkan bahwa Terbanding merupakan Pihak yang Menanggung Beban Pembuktian untuk Membuktikan Kesesuaian dan Ketepatan antara Dasar Alasan Koreksi Terbanding dengan Ketentuan Perundang- undangan terkait Objek PPh 26.

Bahwa dalam berbagai Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak menetapkan bahwa Terbanding merupakan pihak yang menanggung beban pembuktian atas koreksi yang dilakukannya. Berikut beberapa putusan-putusan Mahkamah Agung yang Pemohon Banding kutip untuk menjadi rujukan:

a. Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 03560/BPSP/M.VII/15/2001:

“Pengujian (kaitan) dengan arus piutang yang menggunakan data dari rekening koran hanya merupakan sarana untuk melakukan pengujian silang (cross check) tentang INDIKASI adanya penjualan, namun untuk membuktikan kebenaran penjualan tersebut masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian/rekonsiliasi, karena tidak semua penerimaan dalamrekeningkoran(sisikredit)adalahmerupakan penerimaan/pelunasan piutang (masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut).

Karena Pemeriksa tidak dapat membuktikan rincian perhitungan penjualan yang didasarkan pada faktur, invoice, atau dokumen lain, koreksi positif peredaran usaha yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis bahwa terdapat penjualan yang tidak dilaporkan Pemohon, sehingga koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan.”

Pendapat Majelis persis sama sebagaimana kami kutip di atas juga terjadi dalam Putusan Pengadilan Pajak nomor Put. 03559/BPSP/M.VII/15/2001 b. Putusan Pengadilan Pajak No. 54981/PP/M.IA/15/2014:

“bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang dibahas dalam persidangan dapat diketahui bahwa pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 1.923.916.548,00 yang berasal dari selisih Peredaran Usaha SPT PPh Badan dengan hasil uji arus piutang dagang.

Dengan kata lain, menurut Terbanding selisih yang berasal dari analisa uji piutang dagang tersebut adalah BUKTI bahwa ada Peredaran Usaha sejumlah Rp1.923.916.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

… bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding yang mengaggap bahwa hasil analisa keterkaitan antara SPT PPN dengan SPT PPh Badan (berikut dengan Analisa uji piutang dagang) merupakan “bukti” adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan adalah TIDAK SESUAI dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selisih tersebut baru merupakan “indikasi” kemungkinan adanya Peredaran Usaha yang belum dilaporkan (sebagai identifikasi masalah), yang perlu didukung oleh bukti konkrit oleh Terbanding;

… orang yang menyatakan / mengemukakan sesuatulah yang harus dibebani dengan pembuktian, maka Majelis berpendapat adalah tidak tepat bila pihak Pemohon Banding yang diharuskan untuk membuktikan… … bahwa apabila pada proses uji bukti dalam persidangan disimpulkan bahwa masih terdapat selisih yang belum ditemukan “bukti” oleh Pemohon Banding bahwa selisih tersebut “bukan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan”, hal tersebut menunjukkan bahwa membuktikan suatu hal negative adalah sulit. Maka sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas (asas Negativa non sunt probanda dan Ultra posse nemo obligatur), termasuk pedoman pemeriksaan yang dibuat sendiri oleh Terbanding (PER-04/PJ./2012), pihak Terbanding-lah yang harus menunjukkan “bukti” sisa selisih tersebut merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan oleh Pemohon Banding;

…

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha … tidak dapat dipertahankan, sehingga koreksi harus dibatalkan;”

Bahwa terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang mengonfirmasi dan menguatkan pertimbangan hukum pada kutipan putusan Pengadilan Pajak di atas, di antaranya sebagai berikut:

c. Putusan Pengadilan Pajak No. 87214/PP/M.IA/16/2017:

“Bahwa majelis berpendapat, hasil analisis arus piutang dan Kas/Bank dalam menguji jumlah Peredaran Usaha dan DPP PPN, dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

Bahwa oleh karena itu, sebelum membuat suatu simpulan sebagai temuan hasil pemeriksaan, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa Pajak) harus mengembangkan teknik dan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti-bukti yang kompeten dan cukup, untuk mendukung simpulan atau temuan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.” d. Putusan Mahkamah Agung No. 492/B/PK/PJK/2010:

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus di tolak.”

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 Januari 2021;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

00029/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 06 Januari 2021;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/48/AAL/EXT/I/2020 tanggal 10 Januari 2020;

Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 13 tanggal 10 Juni 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor FIN-TAX/44/SPP/EXT/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 beserta Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Laporan Keuangan Audit Konsolidasi Tahun 2017 PT Astra Agro Lestari, Tbk;

Bukti P-7. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

Nomor KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019; Bukti P-8. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, NPWP dan Kartu

Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus kepada David Hamzah Damian nomor

TAX.K/HO/079/AAL/EXT/XI/2021 tanggal 8 November 2021; Bukti P-11. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum atas nama David

Hamzah Damian nomor KEP-1014/PP/IKH/2020 tanggal 14 Desember 2020;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama David Hamzah Damian dan Mario

Casimirus Surung Gultom;

Bukti P-13. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-14. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tanggapan

SPHP;

Bukti P-15. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Tanggapan

SPUH;

Bukti P-16. Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-17. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 26;

Bukti P-18. Fotokopi Laporan Keuangan 2017;

Bukti P-19. Company Profile;

Bukti P-20. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-21. Fotokopi Kartu tanda pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/129/AAL/EXT/IV/2022 tanggal 13 April 2022; Bukti P-23. Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-24. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-25. Penjelasan Tertulis nomor 019/DDTC-LIT/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022;

Bukti P-26. Pendapat Akhir (Closing Statement) nomor 022/DDTC-

LIT/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (softcopy);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) (softcopy);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) (softcopy);

Bukti T-4. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 11 Maret 2022;

Bukti T-6. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3649/WPJ.07/2020 tanggal 6 Oktober 2020; Bukti T-7. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, data dan informasi nomor S-3888/WPJ.07/2020 tanggal 9 November 2020;

Bukti T-8. Berita Acara Tidak dipenuhinya sebagian Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi;

Bukti T-9. Pendapat Akhir (Closing Statement) Terbanding ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Agustus 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 003/DDTC-LIT/IV/2021 tanggal 5 April 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 26140.997.743.169304.792.843.976163.795.100.807

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPh PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 26140.997.743.169304.792.843.976163.795.100.807

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp 163.795.100.807,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00409/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2019 tanggal 16 Oktober 2019 Terbanding

melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 sebesar Rp163.795.100.807,00 dengan rincian sebagai berikut: Objek PPn Pasal 26 [KKP 1]

Sumber Pengupari

SPT Tarunan PP": Badan dan Laporan KPUNNYAN

+ SPT Masa PPn Pasal 23/26

+ Datla APPPORTAL dan SIDJP

Pengupan yang dilakuk 3

Pengu,an diskLkan bergayarkan cokumen tumpar dengan teknix exuatsas: Coex PPh Pasal 26 yang Cdaporkan gatam SPT

Ser) pos-pos biaya dar pos pos neraca

Samp.itan

‘No aan ‘Ret oe _. Menurut —. Korahga (Rp)

. Wad Panah Rt Pemer kasa (Rp) 4

1 [ev cen | 80.268.603 ai 80.208 6C3,696) 4

2 iBunga | 56 165 482 er) 200 O87 BCS 121 143.997 12253

3 (Royal i 9 ¢

4 sew dan Pengnasian Lam | 0 c H jSenutungar Penggunaan mana

5 JImbalar Sehubungan gengan : 4.028 658 545 24 520 634 859 19.897 978 294]

Porerjaan dar Kegaten

6 \ Hag an dan Pengnargaan | 9 tj 9

, |Pentun dor Pembayaran Bermata | 9 p) :

8 Pram SWAP dan Transaksi Lngug | 0 7 t

9 Xouitungan Karena Pembenasan urarg ! 9 0 pi

1S. Penjualan Harta G: Indonegs | 9 a i, rw (pres Asana. Reposyrera, 0! O ,

12 [Pengnasiian da" Pergakran Sanam 0 0) :

113 (Penghasian Kena Pajak BUT 0 c 2

Lo human - .

Ekusirsasi Objek PPn Pagal 26 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPn Bagan -

Pos Pos Laporan Rug Labs

34610) Hutang Lancar Lar-an Order Rp 80.200 66) 996

812101 Biaya Riset & Pengembangan Rp 6.233.034 675

030426 Biaya Operamonsi CO Ap 7,362.120.736

06210) Binyn Professional Konsultan Hp 11,931 471 490

916112 Biaya Bunge - Bank KMK Rp — 200.057.605.120 +

Jumaah Ap 104.792,043.976

PowHne NaraLa Ap 0

Objek dan masa sebsnimnye Ap 0

Dipotang/diseto-/claporkan masa berkulnya Rp 0

Oipernrungkan sebagai obyek PPN Pemotungan lain Rp 0

Onpotony/disetor/di aporkan di KPP lan Rp o -

Ovjek Pajah Menurut Pameniisa di pusat saja Rp 104 792 843 976

Obyek Payal Menurut SPT WP di pusat aap Rp 140,997 741 169 -

Koreksi Otyek Pajak Rp 163.796.100.807 bahwa menurut Terbanding atas koreksi obyek PPh Pasal 26 tersebut Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan mengenai selisih yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 26 karena tidak didukung bukti dokumen berupa informasi tanggal transaksi dicatat di General Ledger, lawan transaksi, tanggal dipotong dan nomor bukti potong serta persentase tarif yang dikenakan;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan selisih yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 karena tidak didukung bukti bukti dokumen berupa kontrak, invoice, dan bukti pembayaran;

bahwa dalam pemeriksaan persidangan, berdasarkan uji kebenaran materi/uji bukti Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang relevan dan memadai, bukti hanya berupa sample yang tidak dapat diyakini, dan bukti-bukti tersebut tidak ditunjukkan pada saat Pemeriksaan, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan.

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding tersebut adalah sebagai berikut:

a. Penerbitan SKPKB PPh 26 a quo tidak sesuai dengan ketentuan PMK- 145/2012 jo. PMK-183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan SKP, karena SKPKB PPh Pasal 26 a quo diterbitkan oleh Terbanding dalam satu SKP PPh Pasal 26 untuk satu tahun pajak, sedangkan menurut ketentuan PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 bahwa satu SKP PPh 26 diterbitkan untuk satu masa pajak;

b. Koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait subjek pajak penerima penghasilan yang dipotong, objek penghasilan yang dipotong, dan saat pemotongan pajak, sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 ayat (1) UU PPh;

c. Koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan dalam frasa “wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia” sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 ayat (1) UU PPh;

d. Pemohon Panding telah melaporkan seluruh objek pemotongan PPh 26 dalam SPT masa PPh 26 untuk masing-masing masa pajak di tahun pajak 2017, dan pemohon banding telah membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan non-objek pemotongan PPh 26;

Peraturan Perundang-undangan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A

4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoieh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 26

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Memori Penjelasan Pasal 26 :

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha ,tetap.

Ayat (1)

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha

tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

- Laporan Keuangan

- Kontrak Perjanjian Club Deal Nomor Ref: L-265067 Tanggal 28 September 2017;

- Salinan Tagihan Biaya Bunga Club Deal tanggal 8 Januari 2018;

- Dokumen Uji Bukti berupa:

a. Dokumen Akun 910112 Biaya Bunga – Bank – KMK sebanyak 346 dokumen; (Akun 865103 - Bukti No. 1 s.d. 346);

b. Akun 865103 – Biaya Professional Konsultan sebanyak 86 dokumen; (Akun 865103 - Bukti No. 1 s.d. 86);

c. Akun 830425 Biaya Operasional CD sebanyak 363 dokumen; (Akun 865103 - Bukti No. 1 s.d. 363);

d. Akun 815101 – Biaya Riset & Pengembangan sebanyak 195 dokumen pembuktian (Akun 815101 – Bukti No. 1 s.d. 195).

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Terbanding berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

- Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

- Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan dan uji bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 adalah ekualisasi pembebanan biaya dalam SPT PPh Badan dan neraca dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding, dimana oleh Terbanding ditemukan obyek PPh Pasal 26 dengan jumlah sebesar Rp 163.795.100.807,00 yang belum dipotong dan dilaporkan PPh Pasal 26nya, dengan rincian sebagai berikut:

NoNo.Nama AkunNilai Sengketa Banding
Akun
1815101Biaya Riset & Pengembangan3.777.954.579
2.830425Biaya Operasional CD7.323.980.098
3.865103Biaya Professional - Konsultan8.796.043.617
4.910112Biaya Bunga - Bank - KMK143.897.122.511
Total163.795.100.807

bahwa menanggapi uji bukti Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Bunga-Bank-KMK sebesar Rp 143.897.122.511,00 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Dari 284 (dua ratus delapan puluh empat) transaksi Pemohon Banding hanya memberikan sampling sebanyak 346 dokumen transaksi berupa Bukti Pengeluaran Kas (BPK), Surat Konfirmasi dan Penarikan, Surat Konfirmasi Pembayaran Suku Bunga Interest Rate Swap (IRS), Rollover Request;

b. Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman bank Pemohon Banding dikelompokkan menjadi pinjaman jangka pendek dengan total pinjaman sebesar Rp600.000.000.000,00 yang terdiri dari pinjaman dari bank dalam negeri, yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri. Atas bunga pinjaman jangka pendek a quo bukan obyek pemotongan PPh karena dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri;

c. Pemohon Banding tidak memberikan bukti berupa rincian pembayaran atas bunga yang dilakukan kepada Bank Dalam Negeri. Pemohon Banding tidak bisa memberikan bukti berupa rekapitulasi DPP PPh PAsal 26 dengan informasi tanggal transaksi tercatat di GL, lawan transaksi, tanggal dipotong, dan nomor bukti potong, dan persentase tarif pajak yang dikenakan;

d. bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti tidak memberikan data berupa perjanjian pinjam meminjam yang menimbulkan bunga yang menurut Pemohon Banding adalah dibayarkan kepada WP dalam negeri tersebut, sehingga masih terdapat sengketa yang bukti-buktinya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

2. Koreksi Biaya Profesional – Konsultan sebesar Rp 8.796.043.617,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Dari 90 transaksi Pemohon Banding hanya memberikan sampling sebanyak 86 dokumen yaitu berupa Bukti Pengeluaran Kas, Invoice, debit note dan tiket receipt;

b. Atas 8 transaksi yang menjadi sengketa, Pemohon sama sekali tiak memberikan bukti-buktinya;

c. Pemohon Banding menyatakan bahwa pada faktanya apabila merujuk pada rincian Biaya Profesional – Konsultan sebesar Rp 8.796.043.617,00, dapat diketahui bahwa terdapat biaya-biaya sehubungan dengan biaya akomodasi, biaya tiket, biaya layanan informasi iklim, yang merupakan obyek PPh Pasal 23;

d. Pemohon Banding hanya memberikan rincian dan sample atas biaya tersebut, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini bukti yang diberikan Pemohon Banding, selain itu bukti-bukti tersebut tidak diberikan pada saat pemeriksaan;

3. Koreksi Biaya Operasional CD sebesar Rp7.323.980.098,00 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dari 284 (dua ratus delapan puluh empat) transaksi, Pemohon Banding hanya memberikan sampling sebanyak 177 dokumen berupa Bukti Pengeluaran Kas, rincian biaya, invoice dan kwitansi;

b. bahwa Pemohon Banding menyatakan secara substansi koreksi Terbanding atas akun 830425 atas Biaya Operasional CD merupakan biaya-biaya sehubungan dengan biaya pelatihan, biaya akomodasi, biaya bantuan, yang pembayarannya kepada Wajib Pajak Dalam Negeri sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 26;

c. bahwa karena Pemohon Banding hanya memberikan sebagian kecil dari bukti-bukti atas akun tersebut, Terbanidng berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang relevan dan memadai, selain itu bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam uji bukti ini tidak diberikan pada saat proses Pemeriksaan;

bahwa kesimpulan Terbanding atas hasil uji bukti adalah bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengna ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan rincian pencatatan Biaya Bunga KMK dalam pembukuan Pemohon Banding, diketahui total nilai saldo Biaya Bunga KMK yang tercatat selama Tahun 2017 adalah sebesar Rp200.057.605.120,00, sebagai berikut

No.RincianNilaiKeterangan
1Objek PPh 2636.600.876.974Objek PPh Pasal 26 yang sudah dilakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan dalam SPT Masa 23/26.
2PPh 265.465.787.649
3Bunga Pinjaman BCA65.063.844.372Non-Objek PPh Pasal 26 karena merupakan biaya bunga pinjaman yang berasal dari bank WPDN Indonesia.
4Bunga Pinjaman UOB Indo7.580.895.754
5Bunga Pinjaman Sumitomo Mitsui Indo5.531.692.305
6Bunga Pinjaman BTMU11.947.107.086
7Bunga Pinjaman Mizuho18.717.832.200
8Bunga Pinjaman Mandiri2.587.777.776
9Accrue Bunga Pinjaman OCBC4.913.491.825Non-Objek PPh 26 karena merupakan biaya akrual atas pinjaman dari OCBC Singapura.
10Accrue Bunga Club Deal Des 201765.689.830.570Non-Objek PPh 26 karena merupakan biaya akrual atas pinjaman club deal.
11Pengembalian bunga(178.470.477)Non-Objek PPh Pasal 26 karena merupakan penyesuaian jurnal pembalik atau jurnal koreksi.
12Reverse 2016(13.892.667.461)
13Koreksi PPh(9.915.517.082)
14Adjustment(54.876.370)
200.057.605.120

bahwa berdasarkan pada rincian Akun Biaya Bunga KMK di atas, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp36.600.876.974,00.Sedangkanselisihnyasebesar Rp157.990.940.498,00 bukan Objek PPh Pasal 26, karena merupakan pembayaran bunga kepada Bank yang merupakan Wajib Pajak Dalam

Negeri (WPDN) dan biaya akrual bunga yang belum terutang PPh Pasal 26 pada tahun pajak 2017 a quo;

b. Nilai sengketa terkait Biaya Riset dan Pengembangan merupakan pengeluaran biaya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia, sehingga bukan objek pemotongan PPh Pasal 26;

c. Nilai sengketa terkait Biaya Operasional Community Development (Operasional CD) merupakan pengeluaran biaya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia, sehingga bukan objek pemotongan PPh Pasal 26;

d. Nilai sengketa terkait Biaya Professional-Konsultan merupakan pengeluaran biaya yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) Indonesia, sehingga bukan objek pemotongan PPh Pasal 26;

e. Terbanding telah melakukan koreksi tanpa didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, karena Terbanding tidak menunjukkan rincian biaya atau pengeluaran pada akun-akun tersebut sebagai rincian pembayaran imbalan yang merupakan objek PPh 26;

f. Koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan masa pajak terutangnya PPh Pasal 26, karena koreksi Terbanding a quo didasarkan pada Tahun Pajak terutangnya PPh Pasal 26, bukan pada masa pajak terutangnya PPh Pasal 26, sehingga koreksi dalam SKPKB PPh Pasal 26 a quo tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan penerbitan Satu SKP PPh Pasal 26 untuk Satu Masa Pajak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pasal 29 UU KUP, Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian dengan tujuan agar Pemeriksa Pajak dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 23/PJ/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ekualisasi merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Terbanding untuk mendapatkan bukti;

bahwa penggunakan teknik ekualisasi dalam pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, adalah termasuk dalam standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu dengan menggunakan saldo biaya yang merupakan objek pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan;

bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa, sehingga hasil dari teknik pemeriksaan adalah ditemukannya bukti;

bahwa dengan demikian, Terbanding harus dapat menyerahkan bukti kepada Pengadilan Pajak dalam persidangan yaitu bukti adanya objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 yang ditemukan dari hasil ekualisasi;

bahwa dengan menggunakan teknik ekualisasi, Terbanding tidak boleh melakukan koreksi hanya dengan berdasarkan ditemukannya selisih objek PPh Pasal 26 sebesar Rp163.795.100.807,00 tanpa didukung bukti;

bahwa hingga akhir persidangan tanggal 22 Agustus 2022, Terbanding tidak menunjukkan objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa dalam penjelasannya Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan tentang penyebab adanya selisih ekualisasi obyek PPh Pasal 26 dan SPT/Laporan Keuangannya yaitu karena perbedaan jenis dan karakteristik tipe voucher pada General Ledger beserta contoh/sampling dari akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding beserta penjelasan terkait akun- akun yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak sudah cukup bukti untuk menerima argumentasi Pemohon Banding atas koreksi obyek PPh Pasal 26 yang dikenakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam berkas banding dan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp163.795.100.807,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 26, karenanya koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 a quo tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh 26163.795.100.8070163.795.100.807

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26:

Menurut Terbanding: Rp 304.792.843.976,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp 163.795.100.807,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp 140.997.743.169,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pengadilan Pajak
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak140.997.743.169
2PPh Pasal 23 yang Terutang20.299.918.310
3Kredit Pajak: Setoran Masa20.299.918.310
4Pajak yang tidak/kurang dibayar0
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00029/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 23 Agustus 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00052/204/17/054/19 tanggal 16 Oktober 2019, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0- 054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26Rp 140.997.743.169,00

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 TerutangRp 20.299.918.310,00

Kredit PajakRp 20.299.918.310,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim

Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.