Putusan Pengadilan Pajak, 84 halaman
PUT-003444.13/2021/PP/M.IA Tahun 2026
PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003444.13/2021/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Astra Agro Lestari, Tbk mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Januari s.d. Desember 2017
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003444.13/2021/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Astra Agro Lestari, Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 Nomor: 00052/204/17/054/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Agustus 2022
- Tanggal Pengucapan
- 15 Januari 2026