Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003416.15/2025/PP, antara:

PT Bambu Cemerlang Ekspres, NPWP 82.256.687.3-404.000, beralamat di Jl. Dreded No. 2 A RT. 001 RW. 007, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (domisili elektronik taxbambu2023@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Douglas M. A. Pakpahan, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Sugih Haryati, S.H., M.Kn. Nomor 59 tanggal 15 Maret 2024,

Nama: Arummalinda,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1551/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023, Surat Kuasa Khusus : 056/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025, Nama: Rizky Raihan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-159/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 028/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Suharyanto Harry Prabowo /NIP 197601111996021001,

SamuelMichaelCraigBudimulia/NIP 198805092008121001,

Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Surat Tugas: ST-179/PJ.07/2026 tanggal 9 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 621/PP/BR/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 90026/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.044.348.810.5861.046.124.521.1731.046.124.521.173
2Harga Pokok Penjualan973.728.928.593973.232.102.651973.232.102.651
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)70.619.881.99372.892.418.52272.892.418.522
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha65.470.099.43665.470.099.43665.470.099.436
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)5.149.782.5577.422.319.0867.422.319.086
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4.395.250.309)(4.128.192.613)(4.128.192.613)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(4.395.250.309)(4.128.192.613)(4.128.192.613)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif56.742.068.46056.742.068.46056.742.068.460
b. Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.5257.675.19859.171.362.525
c. Jumlah (a - b)(2.429.294.065)56.734.393.262(2.429.294.065)
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)(1.674.761.817)60.028.519.735864.832.408
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian0039.740.896.192
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)060.028.519.735864.832.000
15PPh Terutang (tarif x 14)013.206.274.180190.263.040
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000

PT Bambu Cemerlang Ekspres

18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)013.206.274.180190.263.040
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain21.425.417.58921.425.417.58921.425.417.589
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)21.425.417.58921.425.417.58921.425.417.589
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:000
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 – d.3) atau (e.4))21.425.417.58921.425.417.58921.425.417.589
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)21.425.417.5898.219.143.40921.235.154.549

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 071/DDTC- 1B//IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.046.124.521.173
2Harga Pokok Penjualan973.232.102.651
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)72.892.418.522
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha65.470.099.436
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)7.422.319.086
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4.128.192.613)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a + b + c + d)(4.128.192.613)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif56.742.068.460
b. Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.525
c. Jumlah (a - b)(2.429.294.065)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)864.832.408
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian39.740.896.192
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)864.832.000
15PPh Terutang (tarif x 14)190.263.040
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)190.263.040
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230

PT Bambu Cemerlang Ekspres

b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain21.425.417.589
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)21.425.417.589
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:0
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 – d.3) atau (e.4))21.425.417.589
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)21.235.154.549

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto60.028.519.735060.028.519.735
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak60.028.519.735060.028.519.735
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang13.206.274.180013.206.274.180
e. Kredit Pajak21.425.417.589021.425.417.589
f. PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(8.219.143.409)0(8.219.143.409)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(8.219.143.409)0(8.219.143.409)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

PT Bambu Cemerlang Ekspres

012/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 (di-upload melalui e- Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan;

Bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atasSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut, ‘UU PP’);

Bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Januari 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Bahwa permohonan dibuat dalam 1 (satu) Surat Banding untuk 1 (satu) keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

Bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP; Bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 23 Januari 2025. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(3) UU PP;

Bahwa Pemohon Banding telah melampiri surat banding ini dengan salinan keputusan yang dibanding, yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari

PT Bambu Cemerlang Ekspres

2025 sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP;

Bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 1 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa: ”Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.” Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah

PT Bambu Cemerlang Ekspres

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi atau harmonisasi terhadap pengertian ”jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak;

Bahwa dengan demikian, ”jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” sehingga, ”pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding. Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah PPh yang lebih dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding pada pembahasan akhir adalah sebesar (Rp21.235.154.549,00) sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding ; Bahwa dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Bahwa permohonan banding diajukan oleh Pemohon Banding, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Asli Surat Kuasa Khusus beserta salinan kelengkapannya atas nama:

a. Arummalinda dengan Surat Kuasa nomor 056/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025;

b. Rizky Raihan dengan Surat Kuasa Khusus nomor 028/04/BCE/TAX/2025 tanggal 9 April 2025;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

Bahwa berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding yang diajukan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 telah memenuhi seluruh persyaratan formal sebagaimana telah diatur dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPLB)Pembahasan Akhir Disetujui
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.044.348.810.5861.046.124.521.1731.046.124.521.173
2.Harga Pokok Penjualan973.728.928.593973.232.102.651973.232.102.651
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)70.619.881.99372.892.418.52272.892.418.522
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha65.470.099.43665.470.099.43665.470.099.436
5.Penghasilan neto dalam negeri {3-4)5.149. 782.5577.422.319.0867.422.319.086
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasllan dari luar usaha(4.395.250.309){4.128.192.613){4.128.192.613)
b. Penghasllan jasa/ pekerjaan bebas000
c. Penghasllan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah {a + b + c + d)(4.395.250.309){4.128.192.613)(4.128.192.613)
7.Fasllitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesualan Flskal Posltlf56. 742.068.46056. 742.068.46056.742.068.460
b. Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.5257.675.19859.171.362.525
c. Jumlah (a - b)(2.429.294.065)56.734.393.262(2.429.294.065)
9.Penghasllan neto luar negeri000
10Jumlah penghasllan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)(1.674.761.817)60.028.519. 735864.832.408
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000

PT Bambu Cemerlang Ekspres

12. Kompensasl Kerugian000

13.Penghasilan lidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan kena pajak (10 - 11 - 12 - 13)060.028.519.000864.832.000
15.PPh Terutang {(tarif x 15) atau NIHIL)013.206.274.180190.263.040
16.Penghasllan yang seharusnya tldak terutang PPh000
17.Pengemballan PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18.Jumlah PPh Terutang (16 + 17)013.206.274.180190.263.040
19.Kredlt Pajak:
a. PPh dltanggung pemerintah000
b. DipotongIdipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain21.425.417.58921.425.417.58921.425.417.589
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)21.425.417.58921.425.417.58921.425.417.589
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain lain000
c.6. Jumlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP plhak lain000
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3. Telah dipotong/dipungut000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikredltkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))21.425.417.58921.425.417.58921.425.417.589
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tldak terutang (19.f-18)21.425.417.5898.219.143.40921.235.154.549

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor dengan Surat Pengajuan Keberatan Nomor 071/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (Dalam Rupiah) (A) – (B)
SKPLB (A)Wajib Pajak (B)
1.Penyesuaian Fiskal Negatif7.675.19859.171.362.52559.163.687.327

Bahwa atas Surat Pengajuan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telahditerbitkanSuratKeputusanNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)
1.P enghasilan Neto60.028.519.735060.028.519.735
2.K ompensasi Kerugian000
3.P enghasilan Kena Pajak60.028.519.735060.028.519.735
4.P ajak Penghasilan (PPh) Terutang13.206.274.180013.206.274.180
5.K redit Pajak21.425.417.589021.425.417.589
6.P Ph Kurang/(Lebih) Bayar(8.219.143.409)0(8.219.143.409)
7.S anksi Administrasi000
8.J umlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(8.219.143.409)0(8.219.143.409)

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

UraianMenurut: (Dalam Rp)Selisih (A) – (B)
Pemohon Banding (A)Terbanding (B)
Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.5257.675.19859.163.687.327

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSIPENYESUAIANFISKALNEGATIFSENILAI Rp59.163.687.327,00

Menurut Terbanding:

Pendapat Terbanding c.q. Tim Pemeriksa dalam Proses Pemeriksaan Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00277/RIKSIS/KPP.3311/2024 tanggal 27 Mei 2024, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp59.163.687.327,00 yang terdiri dari koreksi pada:

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

“Na Sakaasi hordes rkal Mesut 7 hoa Able ee Pak] rien, oo oul aie ~

head ao tha ee eS, Tanah Ra ce Wbaat at

Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan perhitungan penghasilan IC menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LAZADA (s.g.fbi.alibaba- inc.com/dashboard/) sehingga Koreksi Biaya Sehubungan dengan Jasa berupa perhitungan Courier LM Earning Januari – Desember 2022 yang dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui email kepada Tim Pemeriksa Pajak;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pan chipset on bey Up

Pa at Muat

h aoa Saha Deda Peng Seq te sal nut te Moe Barat bn ‘ete Tet Tent: tes beater In

hate Ae, ua oes o word dik Gti i Sas] Anu IA ate! ho

can ary haun ena Ta ant Alina anda bin " wi ! “ " arena Wa

: ! sare eb)

co se — + 1 ‘ : at

, — ‘ - wee - - . . an

Me : 1 1 La ta wd my : OR

1 . : ' | 8 , ' , ui 0

- Bei “ . a nt a ae Lunas La Inna 1 KN Sa Haa BA |)

, - mony roa «othe ae NAL | , 1

co . "| TT aye rer - . 7 4

ser : KDI KANAK " 1 , La.

‘ ' heat oe ‘ : Ma at De 102 . " : 4

, " "Rel hte oF 101 PO Huh ! 2 . ' "

: wa , In

Bahwa berdasarkan perhitungan BCE- Courier LM Earning Jan-Des 2022 didapatkan akun Rental Deduction, DP Deduction, dan L/I Deduction dan berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding atas akun-akun pada perhitungan BCE–Courier LM Earning Calculation Jan-Des 2022 sebagai berikut:

a. Bahwa Rental Deduction = pengurang atas biaya upah kurir yang tidak punya kendaraan sehingga harus disewakan oleh BCE;

b. Bahwa DP (Down Payment) Deduction = Pengurang atas upah kurir berupa Down Payment kendaraan yang ditalangi dulu oleh BCE sehubungan dengan Vehicle Ownership Program; dan

c. Bahwa L/I (Loan Installment) Deduction = Pengurang atas upah kurir berupa pembayaran angsuran kendaraan yang ditalangi dulu oleh BCE sehubungan dengan Vehicle Ownership Program;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di alas, di dalam komponen perhitungan penghasilan IC terdapat unsur Biaya Bunga Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.168.687.327,00 yang mana biaya Actual Finannce Lease Payment sudah dibebankan oleh Pemohon Banding melalui akun Cost of Services-Logistics-IC-Base dan Cost of Services- Logistics-IC-Incentive dengan nilai Rp970.961.613.989,00. Atas hal tersebut, Pemohon Banding melakukan double costing atas biaya Actual

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Finance Lease Payment melalui pos Biaya HPP dan pos Koreksi Fiskal Negatif;

Bahwa atas komponen Biaya Actual Finance Lease Payment yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam akun Cost of Services- Logistics-IC-Base dan Cost of Services-Logistics-IC-Incentive tidak terdapat dokumen/bukti yang cukup juga lidak terdapat dokum en/bukti arus uang keluar terkait komponen biaya Actual Finance Lease Payment tersebut;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pemeriksa melakukan koreksi pos Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00 berdasarkan perhitungan penghasilan IC yang didapatkan pada pengujian Lapangan. Bahwa unsur Biaya Actual Finance Lease Payment sudah merupakan bagian dari perhitungan penghasilan IC sehingga Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dilakukan;

Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2021;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal Negatif sebesar Rp59.163.687.327,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

Bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut sesuai dengan dasar hukum dan penjelasan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan bukti, data, dan keterangan yang Pemeriksa dapatkan dalam pengujian lapangan berupa perhitungan Courier LM Earning Januari - Desember 2022 yang dikirimkan oleh Pemohon Banding melalui email kepada Tim Pemeriksa Pajak dan didapatkan akun Rental Deduction, DP Deduction, dan L/I Deduction dimana hal-hal tersebut sebenarnya merupakan benefit/manfaat yang diterima Pemohon Banding (PT BCE) dari IC;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak seharusnya membebankan kembali benefit/manfaat yang diterima dalam pemotongan Rental Deduction, DP Deduction, dan UI Deduction melalui biaya Actual Finance Lease Payment;

Bahwa Pemeriksa sampai dengan Pembahasan Akhir dilakukan tidak mendapatkan bukti, data, dan dokumen terkait perhitungan biaya Actual Finance Lease Payment dan bukti arus uang keluar biaya Actual Finance Lease Payment tersebut;

Pendapat Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan dalam Proses Keberatan

Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor SPUH-00264/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 31 Desember 2024. Pada pokoknya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi yang menjadi sengketa adalah koreksi atas penyesuaian fiskal negatif lainnya yang berasal dari akun Actual Finance Lease Payment dengan nilai sebesar Rp59.163.687.327,00. Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang berkaitan dengan akun Actual Finance Lease Payment dengan nilai sebesar Rp59.163.687.327,00. Tim Pemeriksa berpendapat manfaat atas pembayaran tagihan sewa kendaraan merupakan beban dari kurir dan bukan beban Pemohon Banding. Oleh karena itu, unsur biaya Actual Finance Lease Payment sudah merupakan bagian dari perhitungan penghasilan IC berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif berdasarkan perhitungan penghasilan Independent Contractor (IC) yang dilakukan pada pengujian lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa kurir yang tidak memiliki kendaraan akan difasilitasi kepemilikan kendaraan oleh Pemohon Banding (Vehicle Ownership Program) dan atas hal tersebut dikenakan dipotong biaya angsuran kendaraan yang tercantum dalam

PT Bambu Cemerlang Ekspres

perhitungan Gaji Kurir Pemohon Banding (BCE – Courier LM Earning Jan–Des 2022). Tim Peneliti meyakini bahwa kendaraan leasing tersebut digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC), bukan oleh Pemohon Banding. Atas dasar tersebut di atas, Tim Peneliti meyakini bahwa dikarenakan kendaraan leasing digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC), maka biaya yang timbul berupa Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00 bukan merupakan beban yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, melainkan beban yang dapat dibiayakan oleh masing-masing Kurir Independent Contractor (IC);

c. Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat III telah membatalkan koreksi serupa yang dilakukan keberatan oleh Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan Tim Peneliti membatalkan koreksi pemeriksaan atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.523.697.842,00, Peneliti berpendapat bahwa peneliti berpegang pada fakta-fakta yang ada pada pengujian keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2022 di mana Pemohon Banding tidak memberikan data-data dan/atau dokumen yang diminta baik pada tahapan pemeriksaan maupun tahapan keberatan sehingga Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagaimana disampaikan pada huruf a) dan huruf b);

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp59.163.687.327,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. Bahwa Koreksi Negatif Yang Dilakukan Oleh Pemohon Banding Pada Actual Financial Lease Payment Merupakan Implikasi PSAK 73. Actual Financial Lease Bukan Merupakan Beban Bunga Melainkan Pembayaran Tagihan Sewa Kendaraan.

Bahwa dalam melakukan pembukuan, Pemohon Banding harus tunduk pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Dalam kaitan dengan transaksi sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan sebagaimana tersebut telah diterbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Lebih lanjut, PSAK 73 telah memberikan panduan bahwa suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu periode tertentu untuk dipertukarkan dengan imbalan;

Bahwa berdasarkan panduan di dalam PSAK 73 dan dikaitkan dengan kontrak sewa-menyewa antara wajib pajak dengan para pihak sebagaimana tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kontrak yang terjadi merupakan kontrak yang mengandung sewa. Dengan demikian, untuk keperluan pengakuan, pengukuran, dan penyajian laporan keuangan transaksi terkait sewa-menyewa tersebut harus tunduk pada hal-hal yang telah dirumuskan di dalam PSAK 73; Bahwa terkait dengan penerapan PSAK 73 wajib pajak harus melakukan hal-hal sebagai berikut;

Pengakuan awalPenyewa (wajib pajak) mengakui aset sewa dan liabilitas sewa dan mengukur liabilitas sewa pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal tersebut; Dengan kata lain, untuk keperluan penyajian laporan keuangan PSAK 73 telah memberikan panduan bahwa gedung yang disewa wajib pajak harus diakui sebagai aset wajib pajak. Bersamaan dengan pengakuan tersebut, wajib pajak harus mengakui liabilitas sewa berupa nilai kini (present value) pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal tersebut;
Pengukuran lanjutana. Pada saat pembayaran sewa selama periode sewa, penyewa (wajib pajak) mengurangi saldo liabilitas sewa dan juga mengakui adanya beban bunga; b. Penyewa (wajib pajak) mengakui beban depresiasi (penyusutan) atas aset sewa selama periode sewa;

Bahwa berdasarkan panduan PSAK 73 Pemohon Banding tidak membukukan biaya sewa atas setiap pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan selama periode sewa. Lebih lanjut berdasarkan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

panduan PSAK 73, pembayaran sewa yang dilakukan Pemohon Banding akan mengurangi pengakuan awal liabilitas sewa. Pengurangan nilai liabilitas sewa akan berlangsung selama periode sewa;

Bahwa Pasal 1 angka 29 UU KUP menyebutkan bahwa:

“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”

Bahwa kemudian, Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP antara lain dinyatakan sebagai berikut.

“Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain”;

Bahwa dari rumusan ketentuan yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali terdapat peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur berbeda dari Standar Akuntansi Keuangan;

Bahwa terkait transaksi sewa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 (KMK-1169/1991). Lebih lanjut, di dalam KMK- 1169/1991 telah diatur perlakuan perpajakan atas sewa dengan hak opsi (financial lease) dan sewa tanpa hak opsi (operating lease). Pengaturan sewa berdasarkan KMK-1169/1991 sangatlah berbeda dengan panduan yang diatur di dalam PSAK 73 yang sama sekali tidak membedakan sewa, baik sewa dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa lebih lanjut, berikut Pemohon Banding ikhtisarkan perlakuan perpajakan dan pencatatan terkait transaksi sewa sebagaimana diatur di dalam KMK-1169/1991;

Jenis SewaPesewa (lessor)Penyewa (lessee)Pasal
Sewa dengan hak opsi- Hanya sebagian saja dari pembayaran sewa yang menjadi objek PPh (bunga) - Beban penyusutan: non-deductible- Pembayaran sewa (pokok angsuran plus bunga): deductible - Beban penyusutan: non- deductiblePasal 14 dan 16 KMK- 1169/1991
Sewa tanpa hak opsi- Seluruh pembayaran sewa merupakan objek PPh. - Beban penyusutan: deductible- Seluruh pembayaran sewa: deductible - Seluruh pembayaran sewa merupakan objek PPh Potput - Beban penyusutan: non- deductible (aset bukan milik penyewa)Pasal 17 KMK- 1169/1991

Bahwa selama tahun pajak 2022 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sewa atas setiap objek perjanjian sewa-menyewa. Pembayaran sewa sejumlah tersebut tidak dibukukan sebagai biaya sewa di dalam Laporan Laba-Rugi Tahun 2022. Hal tersebut dilakukan Pemohon Banding dalam rangka memenuhi ketentuan dan panduan yang tercantum di dalam PSAK 73. Pembayaran sewa sejumlah tersebut diakui sebagai pengurang nilai liabilitas sewa sepanjang tahun 2022;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas beban penyusutan dan biaya bunga sebagaimana mengacu pada PSAK 73 sejumlah Rp56.736.178.765,00

PT Bambu Cemerlang Ekspres

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 5 Huruf L SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2022 dengan perincian sebagai berikut:

AkunKoreksi Fiskal Positif
6910200010 Depreciation Exp - Leasehold Improvement70.919.855
6920400040 Amortization Exp - Finance Lease - Bikes47.237.429.488
6920400060 Amortization Exp - Finance Lease - Trucks5.024.844.658
7120200070 Interest Expense - Finance Leases-Bikes4.402.984.764
Koreksi fiskal Positif Lainnya56.736.178.765

Bahwa SPT PPh Badan Lampiran 1771-I Tahun Pajak 2022:

x LAMPIRAN - | z

3 1771-1 é

2 - SPT TAHUNAK PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAR a 2 0 2 2

NE Shop Pa AE be =

he pe Lala Me ‘| nate PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO FISKAL <

IM] ae a « Mah.

al" ! rn

. Lan TTT

- ARA AIP Sarla Be HARAP A Eror

a "EE OO oe BL AA . .. nd .

SEN AM . PLP isin

ae ” an

1 PENGHASILAN VETO KOMERSIAL DALAM NEGRI ———

WOR HAS OS SE Us GA ta la cna oe - 1 Co

Poti DR ana Nag , .

a PENAHAN AU METI PBR Naat TA: : ee

2 FENGHASILAN NETO KOMERSIA: LUAR KEGERI | “5 —

foo rc) i

2 UMLGH TELAK LAM NET BOMERBI 157) st ~ a

3 PENGHASILAN YANG DIKENAKAR PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK: , nan ae

OBJEK PAJAK a . . paka aa . | “

PUNTESUAIAN HSKAL POSITIT -

HB SAR SC ULbRAAMRa TE TEL SRS UNI

eX CE Ca)

TIA AN TLE RF AEG SRAM ah TAS ad MR IA

PRM TAA URS AM FINISH Ah BOMB OMA AL SR TVA

EL Use Ata GENAP FR kat -. | es

Bo peni Ta SAR Der BAS an BAN Ah DL MEE an 7 7 7

N Porn ae PEUSHAS Pah cf | asas

Ba ut oD DAES SEN ESOK UKG TK PEKS PELITA 5 ay an | - — 5 — 1

Por ru Sa MAN ee Tak TO RAASI ATA Efe 2. _ ~~. Le .

yo Perks Mt pds fa | hi

SD WTOP IS ITA APU SETIA Penta Sb ASTRA 2 IKA ——-——— — - + :

Pora 1 , 2 -

a - Mang. ea Heran Hima bay - . _ 7

Pn en ee Nee Mn uhau | [si '

fu 1 Ti TA BR

pore . mle r 1

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa yang terdiri dari akun-akun sebagai berikut:

DeskripsiNilai (Rupiah)
6910200010 Depreciation Exp - Leasehold Improvement70.919.855
6920400040 Amortization Exp - Finance Lease - Bikes47.237.429.488
6920400060 Amortization Exp - Finance Lease - Trucks5.024.844.658
7120200070 Interest Expense - Finance Leases-Bikes4.402.984.764
6360200010 T&E Exp - Team Building3.566.000
6360100040 T&E Exp - Travel - Meals & Entertainment-Per Diem1.125.000
Koreksi fiskal Positif Lainnya (Lampiran I angka 5 huruf L)56.736.178.7654.691.000
Total56.740.869.765

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas terlihat bahwa faktanya Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sesuai dengan KMK-1169/1991. Sehingga, koreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

2. Bahwa Terbanding c.q. Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat III Telah Membatalkan Koreksi Serupa Yang Diajukan Keberatan Oleh Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2020

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi serupa telah dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa Pajak Tahun Pajak 2020 dan telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 September 2022 sebagaimana Bukti Penerimaan Surat berikut;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

PJK II PENFRIMAAN SURAT (BPS)

DHEMA PRAW ANTYA UTOMO

Bahwa berdasarkan surat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.523.697.842,00 atas biaya penyusutan dan amortisasi terkait financial lease dengan rincian Koreksi berikut ini:

DeskripsiNilai (Rupiah)
6230100010 IT Exp – TelecommunicationRp442.971.462
6910200010 Depreciation Exp – Leasehold ImprovementRp295.779.648
6920400040 Amortization Exp – Finance Lease – BikesRp30.798.804.443
6920400060 Amortization Exp – Finance Lease - TrucksRp7.429.113.751
Total KoreksiRp38.966.669.304

Bahwa kemudian, pada tanggal 9 Juni 2023 Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat III menerbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-00094/SPUH/WPJ.33/2023;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa pada SPUH PPh Badan Tahun Pajak 2020 tersebut, Tim Peneliti membatalkan koreksi Pemeriksa atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp38.523.697.842 dengan pendapatnya berikut ini;

“a. Bahwa biaya usaha lainnya yang dikoreksi adalah biaya

penyusutan dan amortisasi atas aktiva Sewa-Guna-Usaha dengan rincian:

5910200010 Depreciation Exp — Leasehold Improvement Rp 295.779.648

6920400040 Amortization Exp - Finance Lease - Bikes Rp 30.798.804.443

6920400060 Amortization Exp - Finance Lease - Trucks Rp = 7.429.113.751

Total Koreksi Rp 38.523.697.842

Bahwa Pasal 16 ayat (1) KMK-1169/KMK.01/1991 mengatur bahwa perlakuan pajak penghasilan bagi lessee selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan alas barang modal yang disewakan-guna-usaha, sampai saat lesse menggunakan hak opsi untuk membeli;

c. Bahwa aktiva yang disusutkan dan diamortisasi adalah benar aktiva yang disewa-guna usaha;

d. Bahwa berdasarkan Lampiran 1771-1 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal dengan melaporkan dalam penyesuaian fiskal positif angka 5 huruf b" Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan" sebesarRp295.779.648,00;

e. Bahwa berdasarkan Lampiran 1771-1 SPT Tahunan PPh Sadan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melaporkan dalam penyesuaian fiskal negatif angka 6 huruf d sebesar- Rp5.266.641.701,00 dengan rincian:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Nomor & Nama Hadir sitif Maba Negatif Koreksi

Akun Penvusutan SG Fiskal Net

6920400040 30 798 804 443 | 36 065 446 144 | -5 266641 701

Amortization Exp -

nade Lease - Bikes | 7

6920400060 7 429 113.751 1 429.113 751 0

Amortization Exp -

Finance Lease -

Trucks 0.

7120200070 Interest 7 990 190 105 7.990 190 105 0

Expense - Finance

lLeasesBikes ff

46.218.108.299 | 51.484.750.000 | -5.266.641.701

f. Bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif dan koreksi fiskal negatif;

g. Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, diyakini bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020 dan melakukan koreksi fiskal atas biaya tersebut. Dengan demikian Pemeriksa melakukan dobel koreksi, sehingga koreksi tersebut dibatalkan.”

Bahwa mengacu pada SPUH PPh Badan Tahun Pajak 2020 di atas, jelas terlihat bahwa Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat III telah membatalkan koreksi Pemeriksa atas Biaya Usaha La innya sebesar Rp38.523.697.842,00 yang merupakan koreksi serupa denngan koreksi yang Pemohon Banding ajukan pada pos Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp59.163.687.327,00 Tahun Pajak 2022;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, terhadap koreksi Terbanding c.q. Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp59.163.687.327,00, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

3. Bahwa Pemohon Banding Tidak Melakukan Double Costing atas biaya Actual Finance Lease Payment karena pada faktanya yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah Berupa Biaya Gaji IC

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan double costing atas biaya actual finance lease payment karena biaya tersebut pada dasarnya adalah biaya pihak ketiga yang bersifat pass-through yang ditagih oleh Pemohon Banding tanpa mark up;

Bahwa selanjutnya, perkenankanlah Pemohon Banding untuk dapat menyajikan ilustrasi pembebanan biaya gaji IC dengan tidak melakukan double costing sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji senilai Rp10.000.000,00 kepada IC yang mengikuti progam vehicle ownership program dengan ilustrasi pencatatan jurnal sebagai berikut:

Beban Kurir (Db)10.000.000
AP IC (Cr)10.000.000

b. Bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan gaji IC sebagai angsuran karena mengikuti program vehicle ownership program senilai Rp3.000.000,00;

AP IC (Db)3.000.000
Beban Kurir (Cr)3.000.000

c. Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding melakukan pembayaran atas hasil pemotongan gaji IC kepada pihak leasing senilai Rp3.000.000,00;

Biaya Kendaraan (Db)3.000.000
Bank (Cr)3.000.000

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan double costing atas biaya actual finance lease payment karena merupakan biaya pihak ketiga yang

PT Bambu Cemerlang Ekspres

bersifat pass-through yang ditagih oleh Pemohon Banding tanpa mark up. Adapun, biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding merupakan gaji IC;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Bahwa menerima permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianNilai (Dalam Rupiah)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.046.124.521.173
2.Harga Pokok Penjualan973.232.102.651
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)72.892.418.522
4.Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha65.470.099.436
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)7.422.319.086
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4.128.192.613)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.128.192.613)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8.Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif56.742.068.460
b. Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.525
c. Jumlah (a-b)(2.429.294.065)
9.Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)864.832.408
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0

PT Bambu Cemerlang Ekspres

14.Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)864.832.408
15.PPh terutang ((tarifx15)atau NIHIL)190.263.040
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18.Jumlah PPh Terutang (16+17)190.263.040
19.Kredit Pajak:
a.PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain21.425.417.589
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)21.425.417.589
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c. 5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)0
d. diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):0
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6- d.3) atau (e.4))21.425.417.589
20.Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18.)21.235.154.549

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 Tahun Pajak 2022;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 071/DDTC-1B/IX/2024

tanggal 20 September 2024;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus bermeterai atas nama Arummalinda; Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus bermeterai atas nama Rizky Raihan; Bukti P-6. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Arummalinda;

Bukti P-7. Salinan Izin Kuasa Hukum atas nama Rizky Raihan;

Bukti P-8. Salinan bermeterai Akta Nomor 07 tanggal 5 Juni 2017; Bukti P-9. Salinan bermeterai Akta Nomor 59 tanggal 15 Maret 2024

yang mencantumkan pemberi kuasa merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-10. Salinan KTP atas nama Douglas M. A. Pakpahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90026/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 012/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 April 2025 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia√

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal- diterima surat keputusan yang dibanding;√

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena-- keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP-

00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,√

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025;

h. Bukti Pembayaran:

-

PT Bambu Cemerlang Ekspres

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang-

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena√

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Arummalinda dan Rizky

Raihan bertindak selaku:

- Kuasa yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√-

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan-- surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang√- dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data dan informasi baru maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa koreksi yang diajukan banding adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp59.163.687.327,00 dengan rincian sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rupiah)
Pemohon Banding (Rupiah)Terbanding (Rupiah)
1Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.5257.675.19859.163.687.327

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuandenganbenar,lengkap,jelas,dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

a) terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b) Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e) kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f) Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi adminsitrasi berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari

PT Bambu Cemerlang Ekspres

pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan

PT Bambu Cemerlang Ekspres

pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang bileh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran tidak bileh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

2. Pendapat Terbanding

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00158/RIKSIS/WPJ.3311/2024 tanggal 13 Juni 2024, pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif untuk Tahun Pajak 2022 senilai Rp59.163.687.327,00 dengan simpulan sebagai berikut:

8) Penyesuaian Fiskal Negatif IKKP B-8]

Pengujian bersumber dari :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN, SPT PPh Masa Potput

- Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya

Pengujian yang dilakukan :

- Pengujian yang dilakukan berupa, Pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktoral Jenderal Parak

Penelusuran angka-angka. dan Pengujian keabsahan dokumen

Simpulan

us —— MENURUT : KOREKSI

No. URAIAN Ref WAJIB PAJAK PEMERIKSA

PEN ; | ‘Roy Roy (Rp3

i. Penghasilan yang dikenakan PPh] B8-1 7.675.198 7.675,198 G,

final dan yang tidak termasuk objek ,

pajak '

2. Selisih penyusutan komersial di 0 0 0

bawah penyusutan fiskai

3. Selisih amortisasi komersial di | 0 0 y

bawah penyusutan fiskal

4. Penghasilan yang ditangguhkan 0 0 OQ

pengakuannya

5 | Penyesuaian fiskal negatif lainnya B8-2 59,163 687 327 0 59,163,587.32/

Tors 108 59,103,687, 397

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 9 ayat 1 UU PPh;

Penjelasan:

Bahwa hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten sebesar Rp59.163.687.327,00;

Bahwa di dalam komponen perhitungan penghasilan IC terdapat unsurbiayaActualFinanceLeasePaymentsebesar Rp59.163.687.327,00 yang sudah dibebankan dibebankan oleh Pemohon Banding melalui akun Cost of Services-Logistics-IC-Base danCostofServices-Logistic-IC-Incentivedengannilai Rp970.961.613.989,00. Atas hal tersebut Wajib Pajak melakukan double Costing atas biaya Actual Finance Lease Payment melalui pos BIaya HPP dan Pos koreksi Fiskal negatif;

Bahwa atas komponen Biaya Actual Finance Lease Payment yang dibukukan oleh Wajib Pajak dalam akun Cost of Services-Logistics- IC-Base dan Cost of Services-Logistic-IC-Incentive tidak terdapat dokumen/bukti yang cukup juga tidak terdapat dokumen/bukti arus uang keluar terkait komponen biaya Actual Finance Lease Payment tersebut;

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, pemeriksa melakukan koreksi pos Actual Finance Lease Payment senilai Rp59.163.687.327,00 berdasarkan perhitungan penghasilan IC yang didapatkan pada pengujian lapangan. Bahwa unsur Biaya Actual Finance Lease Payment sudah merupakan bagian dari perhitungan biaya IC sehingga Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak dapat dilakukan;

Bahwa selama proses pemeriksaan dilakukan dari Surat Peminjaman Dokumen nomor S-289/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 07 November2023,SuratPeringatanInomorS- 329/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/ 2023 tanggal 22 Desember 2023,

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Surat Peringatan II nomor S-027/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/ 2024 tanggal 29 Januari 2024 dan ditutup dengan Berita Acara Tidak dipenuhi Buku, Catatan, dan Dokumen serta diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap tidak meminjamkan dokumen pendukung berkaitan dengan penghasilan maupun biaya;

Bahwa koreksi yang menjadi sengketa untuk Tahun Pajak 2022 senilai Rp59.163.687.327,00, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding: Rp59.171.362.525,00

Menurut Pemeriksa: Rp7.675.198,00

Koreksi: Rp59.163.687.327,00

Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 071/DDTC-1B/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dengan alasan sebagaimana telah diuraian pada romawi VI angka 2 huruf b - Menurut Wajib Pajak pada Laporan Penelitian Keberatan;

Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S- 1421/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S- 1545/WPJ.33/2024 tanggal 22 November 2024 namun Pemohon Banding menyampaikan sebagian dari buku, catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat. Atas dipenuhinya sebagian permintaan tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-423/WPJ.336/2024 tanggal 09 Desember 2024. Rincian Berita Acara tersebut diuraikan pada pada Laporan Penelitian Keberatan;

Bahwa Terbanding telah mengundang pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui Nota Dinas nomor ND-780/WPJ.336/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Sengketa Perpajakan Nomor BA-355/WPJ.336/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding;

Bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-1424/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-408/WPJ.336/2024 tanggal 14 November 2024 dengan keterangan sebagaimana diuraikan dalam pendapat Terbanding;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan aturan perpajakan yang berlaku, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) Bahwa pokok sengketa keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah:

KoreksiCfm Surat KeberatanCfm SKPLBSengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.5257.675.19859.163.687.327

2) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-355/WPJ.336/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan Tim Pemeriksa, Tim Pemeriksa menyatakan:

Bahwa Pemohon Banding a.n. PT Bambu Cemerlang Ekspres (BCE) bergerak dalam bidang usaha jasa penyelenggraraan pos dan jasa pengiriman paket (Jasa Kurir) yang mengirimkan produk/paket langsung kepada masyarakat. Pada Tahun 2022 Penghasilan Pemohon Banding seluruhnya berasal dari PT Lastana Ekspress Indonesia (LEI) yang menggunakan jasa Pemohon Banding untuk mengirimkan produk atau paket yang dikuasai oleh LEI untuk dikirimkan kepada pelanggannya. (BerdasarkanKontrakKerjasamaPengiriman

PT Bambu Cemerlang Ekspres

No.03/LGL/AGR/3/2018 yang dibuat di Jakarta tanggal 1 Maret 2018);

Lastana EkspressKurir BCE

Pelanggan Indonesia(IC = Independent

(LEI)Contractor)

Bambu Cemerlang

Ekspres (BCE)

Penjelasan:

a) Paket diambil dari Gudang (HUB) LEI dan siap diantar oleh Mitra Kurir BCE atau disebut IC (Individual Contractor);

b) Paket diantar sampai ke tempat/diterima pelanggan akhir (Last mile);

c) BCE mengirimkan rekapitulasi harian pengiriman paket ke LEI dan melakukan penagihan atas jasa BCE;

Bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi penyesuaian fiskal negatif berdasarkan perhitungan penghasilan IC yang didapatkan pada pengujian lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa kurir yang tidak memiliki kendaraan akan difasilitasi kepemilikan kendaraan oleh Pemohon Banding (Vehicle Ownership Program) dan atas hal tersebut akan dipotong biaya angsuran kendaraan yang tertuang dalam perhitungan gaji Kurir Pemohon Banding (BCE – Courier LM Earning Jan-Des 2022); Bahwa berdasarkan perhitungan BCE- Courier LM Earning Jan- Des 2022 didapatkan akun Rental Deduction, DP Deduction, dan L/I Deduction. Dan berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding atas akun-akun pada perhitungan BCE - Courier LM Earning Calculation Jan-Des 2022 sebagai berikut:

a. Rental Deduction = pengurang atas biaya upah kurir yang tidak punya kendaraan sehingga harus disewakan oleh BCE;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

b. DP (Down Payment) Deduction = Pengurang atas upah kurir berupa Down Payment kendaraan yang ditalangi dulu oleh BCE sehubungan dengan Vehicle Ownership Program;

c. L/I (Loan Installment) Deduction = Pengurang atas upah kurir berupa pembayaran angsuran kendaraan yang ditalangi dulu oleh BCE sehubungan dengan Vehicle Ownership Program;

BCE .Pourisr AN Earning Sake ater Jar-Les 2122

weer wort

za Sash tra Pte Faces Na 3 Bang Pete am | OP 2 luce: Lisi aah , Apar : n

Indon Tee uP Bode ia

1 Sle reg”

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, manfaat atas pembayaran tagihan sewa kendaraan merupakan beban dari kurir dan bukan beban Pemohon Banding. Oleh karena itu, unsur Biaya Actual Finance Lease Payment sudah merupakan bagian dari perhitungan penghasilan IC sehingga Penyesuaian Fiskal Negatif yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat dilakukan; Bahwa atas komponen Biaya Actual Finance Lease Payment yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam akun Cost of Services-Logistics-IC-Base dan Cost of Services-Logistics-IC- Incentive tidak terdapat dokumen/bukti yang cukup, juga tidak terdapat dokumen/bukti arus uang keluar terkait komponen biaya Actual Finance Lease Payment tersebut. Pemohon Banding juga tidak memberikan data dan dokumen atas perhitungan komponen

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Biaya Actual Finance Lease yang dibebankan dalam Penyesuaian Fiskal Negatif;

3) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-408/WPJ.336/2024 tanggal 14 November 2024 dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bahwa Pemohon Banding menjalankan kegiatan usaha utama berupa pengiriman pos/paket kepada konsumen akhir (last mile). Adapun, pemberi kerja Pemohon Banding adalah PT Lastana Ekspres Indonesia yang merupakan Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa logistic;

Bahwa alamat korespondensi Pemohon Banding saat ini adalah Ruko Gading Kirana Boutique, Blok D1 Nomor 7-8, Kelapa Gading, Jakarta Utara”

Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa dokumen yang belum dipinjamkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi adalah berupa perhitungan at cost atas tagihan jasa pengiriman ke PT Lastana Express Indonesia, perhitungan biaya leasing ke pihak leasing atas daftar aset leasing, dokumen/bukti arus uang keluar terkait perhitungan komponen biaya actual finance lease selama proses pemeriksaan;

Bahwa Penggunaan kendaraan leasing digunakan oleh Kurir Indpendent Contractor (IC) yang tidak punya kendaraan sehingga harus Pemohon Banding sewakan dan oleh IC yang mengikuti Vehicle Ownership Program;

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif atas beban penyusutan dan biaya bunga terkait sewa kendaraan senilai Rp56.736.178.765,00 bersamaan dengan biaya perjalanan dinas dan koreksi fiskal positif lainnya senilai Rp4.691.000,00 sehingga total koreksi fiskal positif menjadi senilai Rp56.740.869.765,00 sebagaimana tercantum dalam

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Lampiran I Angka 5 Huruf L SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Adapun Pemohon Banding tidak membukukan pembayaran sewa kendaraan sebagai biaya sewa dalam Laporan Laba Rugi Tahun 2022 dalam rangka memenuhi ketentuan dalam PSAK 73. Dengan demikian, dapat ditunjukan bahwa Wajib Pajak telah melakukan koreksi fiskal positif sesuai dengan KMK- 1169/KMK.01/1991. Namun, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas penyesuaian fiskal negative yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak atas pembayaran sewa pada pos Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00. Dengan demikian, koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemeriksa sebesar Rp59.163.687.327,00 tersebut tidak tepat;

4) Bahwa atas sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp59.163.687.327,00, Terbanding berpendapat:

Bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif lainnya yang tidak didukung dengan bukti yang kompeten dengan rincian sebagai berikut:

8) Penyesuaian Fiskal Negatif [KKP B-8)

Pengujian bersumber dari

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPN, SPT PPh Masa Potput

- Data APPPORTAI. dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya

Pengujian yang dilakukan :

- Pengujian yang dilakukan berupa. Pemanfaatan informasi internal dan'atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak

Penelusuran angka-angka, dan Pengujian keabsahan dokumen

Simpulan 0 _ _ oe

. ___ MENURUT koreksi

No URAIAN Ref WAJIB PAJAK PEMERIKSA

———— —— 52 RO (Re) Re aan

1 Penghasilan yang dikenakan PPh] 88-1 | 7.675.198 7.675,198 | 9

final dan yang tidak termasuk objek

(pajak

2. Selisih penyusutan komersial di 0 0 0

bawah penyusutan fiskal

3 |setisin amortisasi komersial dil | 0 6 Uu

bawah penyusutan fiskal

4. Penghasilan yang ditangguhkan 0 0 a

pengakuannya

5. Penyesuaian fiskal negatif lainnya B8-2 59,163 687.327 0 59.163, G87 327

Jumlah Penyesuaian Fiskal Nenatif 59.171.362.525 7,675,198 59,163,687 327

Deksripsi Koreksi Fiskal

No PKSTIPSI KO Nomor Akun ctm Wajib Pajak cfm Pemeriksa Selisih

Negatif

[1 Iinteress.nsome- Cash Desos 7119100216 Rp O TSTE 198 Rp versisa| Re

2 (esa france Lease Paymen Rp SS 163 867 S27 Rp -[ Rp _5= 163 887 397

Total R 59,171 362,525 Rp 7,675,198 | R 59,163 687.327

Dasar Hukum;

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

• Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa Penyesuaian fiskal negatif lainnya yang dilakukan koreksi adalah akun Actual Finance Lease Payment dengan nilai sebesar Rp59.163.687.327,00;

Bahwa terkait dengan pemenuhan peminjaman data, informasi dan keterangan atas koreksi tersebut, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung dari akun Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00 yang berkaitan dengan penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022. Selama proses pemeriksaan dilakukan dari Surat Peminjaman Dokumen nomor S- 289/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 7 November 2023,SuratPeringatanInomorS- 329/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 22 Desember 2023,SuratPeringatanIInomorS- 027/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan ditutup dengan Berita Acara Tidak dipenuhi Buku, Catatan, dan Dokumen serta diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding dianggap tidak meminjamkan dokumen pendukung berkaitan dengan koreksi tersebut;

b. Bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung dari akun Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00 yang berkaitan dengan penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022. Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama Nomor S-1421/WPJ.33/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Kedua Nomor S- 1545/WPJ.33/2024 tanggal 22 November 2024 namun Pemohon Banding menyampaikan sebagian dari buku,

PT Bambu Cemerlang Ekspres

catatan, data dan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam surat tersebut sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat. Atas dipenuhinya sebagian permintaan tersebut, Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman, Buku, Catatan, Data dan Informasi nomor BA-423/WPJ.336/2024 tanggal 9 Desember 2024. Rincian Berita Acara tersebut diuraikan pada pada Laporan Penelitian Keberatan;

c. Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dinyatakan bahwa Pemohon Banding yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

d. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang berkaitan dengan akun Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00 yang berkaitan dengan penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022. Pemohon Banding telah diminta dokumen-dokumen tersebut secara rinci pada proses pemeriksaan dan pada saat proses keberatan, namun sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen-dokumen tersebut. Sehingga Terbanding tidak menyakini bahwa penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022 sebesar Rp59.163.687.327,0 dikarenakan tidak didukung oleh dokumen yang valid dan kompeten;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa terkait dengan materi atas koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022 sebesar Rp59.163.687.327,00, Terbanding berpendapat:

a. Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT TahunanBadantahunpajak2022sebesar Rp59.163.687.327,00 timbul karena Tim Pemeriksa meyakini bahwa penyesuaian fiskal negatif lainnya tidak berdasarkan oleh dokumen yang valid dan kompeten;

b. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan Koreksi penyesuaian fiskal negatif berdasarkan perhitungan penghasilan Independent Contract (IC) yang didapatkan pada pengujian lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa kurir yang tidak memiliki kendaraan akan difasilitasi kepemilikan kendaraan oleh Pemohon Banding (Vehicle Ownership Program) dan atas hal tersebut akan dipotong biaya angsuran kendaraan yang tertuang dalam perhitungan gaji Kurir PT Bambu Cemerlang Ekspres (BCE – Courier LM Earning Jan- Des 2022);

c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-408/WPJ.336/2024 tanggal 14 November 2024 dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Penggunaan kendaraan leasing digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC) yang tidak punya kendaraan sehingga harus Pemohon Banding sewakan dan oleh IC yang mengikuti Vehicle Ownership Program;

d. Bahwa Terbanding meyakini bahwa kendaraan leasing tersebut digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC) sebagaimana disampaikan oleh tim pemeriksa (BA- 355/WPJ.336/2024 tanggal 11 Oktober 2024) dan Pemohon Banding (BA-408/WPJ.336/2024 tanggal 14 November 2024);

e. Bahwa atas dasar tersebut di atas, Terbanding menyakini bahwa dikarenakan kendaraan leasing digunakan oleh Kurir

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Independent Contractor (IC), maka biaya yang timbul berupa ActualFinanceLeasePaymentsebesar Rp59.163.687.327,00 bukan merupakan beban yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, melainkan beban yang dapat dibiayakan oleh masing-masing Kurir Independent Contractor (IC);

Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tim Peneliti Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat III telah membatalkan koreksi serupa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding atas PPh Badan Tahun Pajak 2020. Pada SPUH PPh Badan Tahun Pajak 2020 tersebut, Tim Peneliti membatalkan koreksi Pemeriksa atas Biaya Usaha lainnya sebesar Rp38.523.697.842,00, Terbanding berpendapat bahwa:

a. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap pencatatan SPT Tahunan Badan yang disampaikan Wajib Pajak, terbanding berpendapat bahwa terdapat perbedaan atas pencatatan akun biaya usaha lainnya pada tahun pajak 2020 dan koreksi fiskal negatif yang menjadi sengketa pada tahun pajak 2022;

b. Bahwa Terbanding berpegang pada fakta-fakta yang ada pada pengajuan keberatan PPh Badan tahun pajak 2022 dimana Pemohon Banding tidak memberikan data-data dan/atau dokumen yang diminta baik pada tahapan pemeriksaan maupun tahapan keberatan sehingga Terbanding berpendapat sebagaimana disampaikan di atas;

c. Bahwa Terbanding meyakini bahwa kendaraan leasing tersebut digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC) sebagaimana disampaikan oleh tim pemeriksa (BA- 355/WPJ.336/2024 tanggal 11 Oktober 2024) dan Pemohon Banding (BA-408/WPJ.336/2024 tanggal 14 November 2024). Dikarenakan Terbanding menyakini bahwa kendaraan leasing digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC), maka

PT Bambu Cemerlang Ekspres

biaya yang timbul berupa Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00 bukan merupakan beban yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, melainkan beban yang dapat dibiayakan oleh masing-masing Kurir Independent Contractor (IC);

d. Bahwa sehingga Terbanding berpendapat SPUH atas pengajuan keberatan tahun pajak 2020 tidak dapat digunakan menjadi acuan pengambilan keputusan untuk pengajuan keberatan tahun pajak 2022;

Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pemohon banding tidak melakukan Double Costing atas biaya Actual Finance Lease Payment karena pada faktanya yang dibebankan oleh pemohon Banding adalah berupa biaya gaji IC, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Tim Pemeriksa melakukan Koreksi penyesuaian fiskal negatif berdasarkan perhitungan penghasilan Independent Contract (IC) yang didapatkan pada pengujian lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa kurir yang tidak memiliki kendaraan akan difasilitasi kepemilikan kendaraan oleh Pemohon Banding (Vehicle Ownership Program) dan atas hal tersebut akan dipotong biaya angsuran kendaraan yang tertuang dalam perhitungan gaji Kurir Pemohon Banding (BCE – Courier LM Earning Jan-Des 2022);

b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-408/WPJ.336/2024 tanggal 14 November 2024 dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Penggunaan kendaraan leasing digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC) yang tidak punya kendaraan sehingga harus Pemohon Banding sewakan dan oleh IC yang mengikuti Vehicle Ownership Program;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

c. Bahwa Terbanding meyakini bahwa kendaraan leasing tersebut digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC) sebagaimana disampaikan oleh tim pemeriksa (BA- 355/WPJ.336/2024 tanggal 11 Oktober 2024) dan Pemohon Banding (BA-408/WPJ.336/2024 tanggal 14 November 2024);

d. Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang berkaitan dengan akun Actual Finance Lease Payment sebesar Rp59.163.687.327,00 yang berkaitan dengan penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022. Pemohon Banding telah diminta dokumen- dokumen tersebut secara rinci pada proses pemeriksaan dan pada saat proses keberatan, namun sampai dengan laporan penelitian keberatan dibuat, Pemohon Banding tidak memberikandokumen-dokumentersebut.Sehingga Terbanding tidak menyakini bahwa penyesuaian fiskal negatif lainnya pada SPT Tahunan Badan tahun pajak 2022 sebesar Rp59.163.687.327,00 dikarenakan tidak didukung oleh dokumen yang valid dan kompeten;

e. Bahwa atas dasar tersebut di atas, Terbanding menyakini bahwa dikarenakan kendaraan leasing digunakan oleh Kurir Independent Contractor (IC), maka biaya yang timbul berupa ActualFinanceLeasePaymentsebesar Rp59.163.687.327,00 bukan merupakan beban yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding, melainkan beban yang dapat dibiayakan oleh masing-masing Kurir Independent Contractor (IC);

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Penelitian Keberatan, dan Surat Uraian Banding Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 012/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding, NPWP 822566873404000/0822566873404000NITKU: 0822566873404000000000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003416.15.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-2. Pakta Integritas Perusahaan;

Bukti P-3. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sugih Haryati, S.H., M.Kn.

Nomor 59 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Irenrera Putri, S.H., M.Kn.

Nomor 07 tanggal 5 Juni 2017;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Perjanjian Kerjasama Jasa Pengiriman dengan PT Lastana

Express Indonesia;

Bukti P-8. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Tahun 2022 (Unaudited);

Bukti P-10. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-11. Fotokopi Akta Pendirian PT Bambu Cemerlang Ekspres Nomor

07 tanggal 5 Juni 2017;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis sidang tanggal 25 September 2025;

Bukti P-13. COA, TB, Mapping SPT Tahun 2022;

Bukti P-14. Perjanjian Sewa Kendaraan Angkutan Barang antara PT Karya

Utama Jayamegah dengan Pemohon Banding;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis sidang 16 Oktober 2025;

Bukti P-16. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tahun Pajak 2020;

Bukti P-17. Invoice;

Bukti P-18. Perjanjian Sewa Kendaraan Angkutan Barang antara PT Super

Sukses Anugerah dengan Pemohon Banding;

Bukti P-19. Perjanjian Sewa Pakai Angkutan Barang antara PT Mobe Auto

Indonesia dengan Pemohon Banding;

Bukti P-20. Penjelasan Alur Koreksi Negatif Biaya Leasing (Ms. Excel); Bukti P-21. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang 27 November 2025;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012/DDTC-1B/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

PT Bambu Cemerlang Ekspres

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Negatif59.171.362.525,007.675.198,0059.163.687.327,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsejumlah Rp59.163.687.327,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp59.163.687.327,00 dengan alasan telah terjadi pembebanan ganda (double costing) karena biaya sewa kendaraan tersebut telah termasuk dalam komponen gaji kurir di pos Harga Pokok Penjualan serta tidak didukung oleh bukti arus uang keluar yang kompeten;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa biaya Actual Finance Lease Payment merupakan pembayaran sewa kendaraan kepada pihak ketiga yang bersifat pass-through dan telah dicatat sesuai PSAK 73, sehingga penyesuaian fiskal negatif dilakukan untuk menyelaraskan perlakuan akuntansi dengan ketentuan KMK- 1169/KMK.01/1991 agar biaya tersebut tetap dapat dikurangkan secara fiskal, serta bukan merupakan pengakuan beban ganda melainkan bagian dari biaya operasional yang terkait dengan penghasilan kurir (Independent Contractor);

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah pembebanan biaya Actual Finance Lease Payment melalui penyesuaian fiskal negatif merupakan biaya yang sah dan terpisah dari komponen biaya yang telah dilaporkan dalam Harga Pokok Penjualan atau justru merupakan biaya yang telah dibebankan lebih dari satu kali (double costing);

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU KUP), menyatakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), menyatakan;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: …;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Penjelasan

Pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

Menimbang, bahwa diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman paket (courier services) dengan model operasional berbasis kemitraan dengan pihak ketiga sebagai Independent Contractor (IC) atau kurir, termasuk pengelolaan biaya operasional dan penyewaan kendaraan kepada mitra kurir;

Menimbang, bahwa sengketa pajak ini mengenai eksistensi biaya Actual Finance Lease Payment sejumlah Rp59.163.687.327,00 yang berasal dari pembayaran terkait program kepemilikan kendaraan bagi kurir (Independent Contractor) melalui mekanisme pemotongan penghasilan, di mana Terbanding melakukan koreksi karena menganggap biaya tersebut telah termasuk dalam komponen gaji kurir pada pos Harga Pokok Penjualan (HPP) sehingga menimbulkan pembebanan ganda (double costing);

Menimbang, bahwa landasan utama dalam menentukan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah prinsip biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh; yang mana setiap pembebanan biaya tidak hanya harus memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tetapi juga harus didukung dengan bukti -bukti

PT Bambu Cemerlang Ekspres

yang kompeten dan memenuhi persyaratan formal maupun material perpajakan;

Menimbang, bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyelenggarakan pembukuan berdasarkan PSAK 73, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perlakuan akuntansi komersial tidak serta-merta dapat mengesampingkan ketentuan fiskal sehingga pengakuan biaya dalam penghitungan pajak tetap harus memenuhi persyaratan material dan formal serta prinsip biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh serta ketentuan teknis KMK- 1169/KMK.01/1991 mengenai sewa guna usaha;

Menimbang, bahwa secara substansi ekonomi, Pengadilan Pajak menilai komponen biaya berupa Rental Deduction, DP Deduction, dan Loan Installment (L/I) Deduction merupakan satu kesatuan skema pembiayaan kendaraan yang berkaitan langsung dengan operasional usaha Pemohon Banding dalam penyediaan jasa logistic, namun demikian, eksistensi biaya tersebut harus dibuktikan melalui pencatatan yang konsisten dan bukti transaksi yang nyata;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan materiil atas bukti General Ledger dan pemetaan SPT, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding mencatat biaya yang disengketakan yakni Actual Finance Lease Payment pada akun nomor 2230100030 (Finance Lease Liability ALMS LT), namun dalam persidangan justru memberikan penjelasan bahwa transaksi tersebut merupakan Operating Lease (sewa tanpa hak opsi); hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan klasifikasi akun serta ketidakjelasan dalam penyelenggaraan pembukuan yang tidak mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

Menimbang, bahwa fakta dalam data BCE-Courier LM Earning Calculation menunjukkan nilai sejumlah Rp970.961.613.989,00 yang telah diakui sebagai HPP merupakan nilai gaji kotor yang di dalamnya sudah mencakup komponen Rental Deduction dan L/I Deduction;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

sehingga apabila Pemohon Banding membiayakan kembali pembayaran tersebut melalui Penyesuaian Fiskal Negatif, maka secara matematis telah terjadi pengakuan biaya atas objek yang sama sebanyak dua kali (double deduction) yang dilarang menurut prinsip perpajakan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti berupa invoices sewa kendaraan dari beberapa perusahaan leasing, Pengadilan Pajak menilai dokumen tersebut barulah berupa dokumen tagihan dan tidak disertai dengan bukti arus uang keluar seperti rekening koran atau bukti transfer yang secara spesifik menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding secara terpisah di luar mekanisme pemotongan penghasilan kurir yang sudah dibebankan di HPP;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa biaya Actual Finance Lease Payment yang dikoreksi belum pernah dibebankan sebelumnya dalam laporan laba rugi komersial maupun fiskal, sehingga dalil bahwa tidak terjadi pembebanan ganda tidak didukung oleh bukti yang cukup;

Menimbang, bahwa dalil Pemohon Banding mengenai ilustrasi jurnal pass-through dinilai hanya merupakan asumsi skema pencatatan yang tidak didukung oleh bukti transaksi riil pada tahun pajak 2022, terlebih lagi diperkuat dengan fakta bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2022 tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga validitas dan kebenaran material saldo akun-akunnya belum teruji secara independen;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, fakta persidangan, dan alat bukti yang diajukan para pihak, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya Actual Finance Lease Payment tersebut merupakan beban yang terpisah dan memenuhi syarat pengurang penghasilan tanpa menimbulkan pembebanan ganda;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp59.163.687.327,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Negatif59.163.687.327,000,0059.163.687.327,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil yang disampaikan para pihak, namun hanya menguraikan dan menilai hal-hal yang relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp7.675.198,00 Koreksi tidak dipertahankanRp0,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp7.675.198,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bambu Cemerlang Ekspres

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/22/449/24 tanggal 24 Juni 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Bambu Cemerlang Ekspres, NPWP 82.256.687.3- 404.000, beralamat di Jl. Dreded No. 2 A RT. 001 RW. 007, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat (domisili elektronik taxbambu2023@gmail.com); Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bambu Cemerlang Ekspres

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.