Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding Putusan Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian Fiskal Negatif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
  • UU PPhPasal 9 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-003416.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00065/406/22/449/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
29 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
25 Juni 2026