P U T U S A N
Nomor PUT-003372.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-369/BC/KPU.1/2025 tanggal 19 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 400/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 18 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003372.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-
413.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG Nomor 01, Pasiranji, Cikarang Pusat, Bekasi 17813, yang diwakili oleh Hsieh Cheng Chang jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ikhwan Ashadi,
Izin Kuasa Hukum : KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 4 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/PTM/F1/IV/2025 tanggal 16 April 2025,
2. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Izin Kuasa Hukum : KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/PTM/F1/IV/2025 tanggal 16 April 2025,
3. Nama: Andhika Yuda Pramana,
Jabatan: Karyawan,
Alamat: Dukuh Kalisalak, RT 003 RW 005, Kelurahan
Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/PTM/F1/IV/2025 tanggal 16 April 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;