Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-003372.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003372.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Maxxis International Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 10C ayat (2); Pasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (2)
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (3); Pasal 10
- PMK 131/PMK.04/2020Pasal 29
- PMK 81/PMK.04/2022Pasal 12
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003372.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Maxxis International Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-369/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026