Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-003264.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-003264.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00420/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003264.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470 yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2487/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

5. Nama/NIP: Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-467/BC/BC.06/2025 tanggal 15 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-724/PP/

BR/2025 tanggal 22 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1463/PUR/IMP-

SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00454/BC.06/

SUB/2025 tanggal 13 Juni 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 12.218.753 0 2.776.975 011.108.000 0 13.440.628 0 3.054.675 011.108.000 0 1.221.875 0 277.700 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran12.607.575

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1179/SMI-PUR/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.607.575,00 (dua belas juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1463/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025 secara elektronik melalui e- Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 April 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1463/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Penetapan Nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 , telah Pemohon Banding terima pada tanggal13 Februari 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 yang dibanding (Lampiran 1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp 12.607.575,00 sesuai dengan e-Billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Billing DJBC) nomor 640241000058609 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan Nomor Tanda Bukti Penerimaan Negara (NTPN) nomor C60112B1941ES3NH (bukti bayar terlampir pada Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sur Hang Aiwan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-00420/ BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 612989/KPU.03/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Latar Belakang Penerbitan KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 a. bahwa pemohon mengimpor barang berupa

1. PIB: 865952 tanggal 28 Oktober 2024

2. Jenis Barang: 1 (satu) pos jenis barang, sesuai lembar lanjutan PIB

3. Jumlah barang: sesuai lembar lanjutan PIB

4. Negara Asal: sesuai lembar lanjutan PIB

5. Tarif Pos: sesuai lembar lanjutan PIB

6. Nilai Pabean: USD 7,152.12

7. Supplier: FORTINET INC b. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024, barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Penetapan
1FORTIGATE 7060E-CHASSIS FG-7060E CHASSIS INCLUDING 2X SYSTEM MANAGEMENT MODULE, 3X FAN MODULES AND 4X AC NETWORK SECURITY APLIANCE8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

c. Surat Keberatan pemohon yang dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan fotokopi penetapan diterima KPUBC Tipe C Soekarno Hatta tanggal 20 Desember 2024;

d. bahwa pemohon mengajukan keberatan dengan alasan penetapan klasifikasi;

e. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, pemohon melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut :

1. Surat Pengajuan Keberatan tanggal 20 Desember 2024;

2. Tanda terima permohonan keberatan nomor 12263/KBT.01/2024 tanggal 20 Desember 2024;

3. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing 640241000058609, dan NTPN C60112B1941ES3NH tanggal 04 November 2024;

4. Fotokopi SPTNP nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

5. Data pendukung lain berupa:

a) Fotokopi PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024;

b) Fotokopi HAWB nomor 1137578444 tanggal 27 September 2024;

c) Fotokopi data sheet barang;

d) Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Synnex Metrodata Indonesia nomor 59 tanggal 08 Desember 2023;

f. bahwa yang menjadi pokok masalah adalah klasifikasi, sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp12.607.575,00 (dua belas juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);

g. bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan diketahui bahwa barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 diberitahukan pada pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1Fortigate 7060E-Chassis FG-7060E Chassis Including 2x System Management Module, 3x Fan Modules And 4x Ac Network Security Apliance8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

h. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024, kedapatan sebagai berikut:

ra LI bBo BO “ aREREGEER 8

SEBGEERES 8

REESRESEE 8

GUNBERSBS 5

~~ 1 @.n0ugnng 8

- . MENKENB? | CY: eon ew. eee egmminer oe PTN “eer

TA PCN rr

Li "~ aunaccmem a) acc Eged

4 . 5.52... 23 —

Gunarlene Ba

THEESEES G2

‘asseaser Ta i. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 612583/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 sebagai berikut:

PENETAPAN TARIF

Hasil Identif kasi Barang ci nmr ; 5

FORTIGATE TOd0E-

CHASSIS FS-70396

CHASSIS NCLUCING

2x SYSTEM

MANAGEMENT

MODULE, 3% FAN

MODULES AKD AK Ac

1 KETYORK SECURITY | 35176249 19 11 2.5 KUMHS 1.6

APLIANCE berdasarkan infor masi pada https ff fortinet.cors cement'dam:tortinettassa ts/data- snee!isikor- ate F90

O Series Bundie.pdf perindungan ierhadap terhukung dengan

FortiGate TODOE Series: fansernvare dan berbagai jens perangkat

Model: FG-7080E. FG- serangan siher yang _ dan sistem dalar

TO49E, FG-7030E <ornpleks: Segmen:asi: inastruftur jaringan.

FortiGate 7009E Seres Wemungkinkan termasuk perangkat ‘oT dirancang unik keamanan end-o-end yang cerhuhung ke memberkan jaringan yang dinamis d: seluruh jarngan Seper: senso', keamanan berkinerja jaringan; Keamanan SD- kanrera, can perangker tinggi. idea. bagi WAN: Mengarnankan pintar dan dapa:

perusahaan besar dan koneksi WAN dengan terhukung dengan penyedia ayanan. manajemen terpusat. Komputer. laptop, dan

Dengan kemarisuan FortiGate 79096 Seres perangkat rrosile yang untuk mengintegrasikan tidak digelongkan terhakung se jaringan keartanan ke dalan: seyaga. aparatus an memerlakan pusat data dan arsitektur || arngan yang dirancang 0 Perindungan.

TI hybrid. perangkat ini hanya untuk terhubung 9eCasarkan isenctikasi melindungi berbagai titi< dengan mesin pengolah tersebut FORT:GATE akses dengan sxala dara otomatis. . TO6OE lebih terat yang bervariasi. Firewall || Sebaliknya. serangkat ini diklasifikaskan sebagai

Throughout: Hingga 530 merupakan Next Aparatus Untuk sistem

Ghos pada model Generation Firewal saluran sembara

7080E. IPS Throughout: | | <NGFN) yang dirancang | | 98!orrhang istrik atau

Hingga 209 Gkps. untuk melindungi sistem saluran digital

Jumlah Sesi Bersamaan: jaringan secara yang dirancang TIDAK

Hingga 320 juta pada kese:urahan, termasuk hanya untuk terkoneksi model 7O60E. pergaga endpoim, dengan Mesin pengolah penggunaanya: Next aolkasi, dan nfrastruktur data otomatis dari pos

Generation Firewal T. lainnya. FortiGate 34.71 (NGFW: Wenyesiakan TOIDIE Series dapat j. bahwa berdasarkan laman https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet /assets/data-sheets/FortiGate_7000_Series_Bundle.pdf diketahui informasi sebagai berikut:

Fortinet FortiGate 7000E Series FG-7060E, FG-7040E, and FG-7030E

High Performance with Flexibility

The FortiGate 7000E Series delivers high performance security-driven networks to large enterprises and service providers that can weave security deep into their datacenter and across their hybrid IT architecture to protect any edge at any scale.

Powered by a rich set of AI/ML-based FortiGuard Services and an integrated security fabric platform, the FortiGate 7000E Series delivers coordinated, automated, end-to-end threat protection across all use cases.

The industry’s first integrated Zero Trust Network Access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution, FortiGate 7000E Series automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications delivering consistent convergence with a seamless user experience.

Model IPS NGFW Threat interfaces

Protection

IGOR -w Pl Ea hg Ie Dns ot ben ala Beulupie KAN SANA AI BNN blk ad i NN NN aU k. bahwapenelusuranpadalamaninternet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/diperolehinformasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir;

l. berdasarkan penjelasan tersebut diatas barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai unit Network Security/ firewall appliance merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

m.bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor:

a. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 1 “Judul dari Bagian, Bab dan Subbab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

b. Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) No. 6: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”;

2. berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022:

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti

local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

3. berdasarkan Explanatory Notes 2022 Sub Bab 8517 menyatakan; “This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks”.

Other communication apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication network include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors;

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters);

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information);

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

n. bahwa berdasarkan ketentuan klasifikasi barang Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor pos 1, 2, 3 pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS sebagai berikut:

[tras Wadi Barer, HS Pere hipaa

Pe ee ta Pa PAS aa Taat ssh sp PA TAG AE PAR ka " Purn “4 ee PELAN We NN TU ai wary yt 1 “A

1 DN ee | NA SN ON Pash es TI IN PE SEA TE Ma Pe re TR | MR AE SP ai 5 aan Pe rs o. bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti pemohon tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

[Pras rian Barang . hoa

. Penida

HN TA ce Dan er © i) BONE TN TE TI SY paw Ga EA

AXES AD AT DDS OBE oe kb ata ‘ "

Pn hn p. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf o, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT SYNNEX METRODATA INDONESIA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

III. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:

an. IL

Fries, Lorain Baraya :

Pon Jarot buat

PPP AP CN AMA PA Aa wba cl RD TP MA ar PER Pa

INN) LAN PEN PENS MEN NATA BELIA PEN MEN ME PUN Mt "

7 Beat Aa

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

B. Nilai Sengketa

Hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 11.108.000,00

PPN: Rp. 1.221.875,00

PPh Pasal 22 : Rp.227.700,00 (+)

Total: Rp. 12.607.575,00 (dua belas juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)

C. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Pos Barang 1 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 adalah sebagai sebuah Gateway.

a. Barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya.

b. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan :

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Pearturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo no. 18 ini ada diatur mengeani unit gateway seperti di bawah ini :

LAMbPIRAIN L

PERATI RAN MWMENTERI Rew NIKASI TIAN

INSORNTATIKA REPIEIL.IK INTI NESJA

NOMOR 15 TATITTN 207128

TENTANG

KETENTITAN CUPS RASTOMT AT. SERTIFIKASI

ALAT TAN SATATT PERANGKAT

TETEK NTKASI

ALAT DAN SAT ATT PETE AMCIR AT TLLEKOKTINIKASI YANG WMWALITE3

MILITANT TTT PERSYARATAN CEKKTIS

Nu. HS CODE NAMA PERANGKAT

Bs EN Salto. 1 Sesar an selang Girt Sa

2 JT GUY a Spa Hp PUT erry

1 (svete Faarver 4 ata lebih w PUTA PEN LET ALA YY —

& Perangkat ISIDON Diisi rvte ceeess (RRA! Asi

Pa anna (PSA

The Bea ag at tek! OST. EA sudbsertier fie) le Derinigdiet wehkmolog: PON

1 Voter ores criterme jararoca(VSTPI

14 Anu seri na ateras OJO (MI SANJ le Seratrid telepor puke seater, tebe me anta (PSTN)

Dan di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan :

Pasal 34 (1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a pemeriksaan tanda kesesuaian; dan b Uji Petik.

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian didalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

c. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21 oe EN 8517.62.27 ] Oo Sesudah edt Ue CEE Free

2 Tene geet oo. | Sunaina guleiedy

Ao Access ajaaa

- Mu seri ce unto vate ancunbk: Dumnpsi poulng

6 Pan lide ies

T Buana

So BUR ret Mrs piles

4 Peraugnil ISDN besie pate agen TRBRA) vac

Opa were arrPss (PRA) ;

Lis Perang wehmoalog DSL Uut tensi mn Jtred

IL. Perangkat seknerop! PON

15 Votes ae anne pre (VIP loo. Ade Gu eerie?

T4000 Ue ag an ass nei iM SAN]

16 Sentral telepon elie steer teh NEO (PSTN}

VF. Fe antena

Perangkat Gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut :

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Network Security GatewayFG-7060E104652/SDPPI/2024

Sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 sebagaimana diterangkan dalam butir c di atas, Gateway dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Didalam Peraturan Menkominfo No. 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini. Dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21.

Kami berharap, dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous

processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

d. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding :

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan kami dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon :

1. bahwa didalam penentuan klasifikasi, kami mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

Kami berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana kami jelaskan dalam surat keberatan kami, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

Perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang yang kami order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network): 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistemsaluran digital:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router

2. Berdasarkan dasar klasifikasi kami sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems (c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak.

Sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut: “3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang

terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang kami order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

Karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya sebagai security/Pengaman untuk computer (ADP) dalam suatu jaringan komputer.

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, kami tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, bahkan di dalam kesimpulan terbanding dalam huruf l yang menyatakan: “berdasarkan penjelasan tersebut diatas barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai unit Network Security/firewall

appliance merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;” justru menguatkan alasan pemohon menggunakan HS 85176243.

Sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP.

Unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk kedalam jaringan komputer yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat.

Dalam Pengoperasian komputer suatu perusahaan yang bergerak secara nasional atau Internasional, sesuai dengan pekemabangan teknologi sekarang ini semua bisa terkoneksi secara langsung walau berada di berbagai belahan bumi ini.

Semakin banyak komputer yang digunakan dalam suatu jaringan maka semakian banyaklah unti kendali dan adaptor alat telekomunikasi yang dibutuhkan seperti Switch, Router, Storage, Gateway, Access Point, dll. Tapi walau terhubung dalam jaringan yang sama, semua unit tersebut tujuannya bagaimana menjaga dan

mengatur, memberikan support kepada ADP/komputer yang melekat pada jaringan tersebut.

Dengan demikian, walau misalnya didalam jaringan tersebut ada switch, Gateway,CCTV, mesin absensi,tapi gateway tidak berfungsi kepada unit unit tersebut, sebagaimana kami gambarkan dalam cara kerja Gateway di bawah ini.

Cara Kerja Gateway :

ISP3 1SP2

Firewall 1 Firewall 2

Cor: SW Core-SA2

SW LAr sw amz

LANI LAN? SVRI SVR2

Pembacaan dari skema di atas :

• (Hijau) = Untuk Filtering Traffic out / Traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan berinternetan / mengakses hal - hal yang berhubungan dengan internet)

• (Abu-abu) = Untuk Filtering Traffic in / Traffic masuk (Untuk memproteksi all internal network segment)

• (Biru) = Untuk Filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ

Kalau tidak ada Firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada filteringnya (Tidak ada proteksi securitynya) dan juga tidak ada filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ

Dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan komputer.

Perangkat Security Appliance/Gayeway sebagaimana termohon jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di

atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV,printer ,dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut.Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dll selain dari ADP.

Demikian juga kesalahan terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI- 8471 yang menyatakan:

"Apart from Central Processing units and input and output units, examples of other units include:

Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the centra l processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

Dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

Karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atus dalam pos 8471 sebagaimana digunakan termohon banding.

Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda.

Perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo

Berikut perbedaan kedua HS tersebut :

a. HS 8471.80.10

- - Unit pengendali dan adaptor

Ciri cirinya :

- Berupa modul

- Terhubung langsung dengan ADP melalui mother board.

- Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di mother board.

- Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/ interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja yang berfungsi menerima dan meneruskan data, sebagaimana disebutkan dalam The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO diketahui sebagai berikut:

Page34b.

Insert the following Classification Opinion';

8471.80 6.Control and adapter unit in the form of a slot-in card

comprising essentially a printed circuit on which are mounted various electronic components. it is designed to be placed within the housing of an automatic data processing (ADP) machine. It connects to the system bus of a central processing unit and functions to accept and deliver data as it manages the data exchanges between the ADP unit in which it is inslalled and the other units in a Local Area Network (LAN), It uses the CSMA/CD information standard protocol in order to regulate data exchangesand prevent datacollisions solely within a LAN.

Dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang kami impor.

b. HS 8517.62.43

- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Ciri cirinya :

- Berupa Unit

- Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel

- Dipasangkan di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti dengan CCTV,printer ,dan lain lain.

- Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian didalam Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) dimasukkan kedalam pos 8517.

- Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

- Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

- Fungsinya sebagai unit gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya.

Melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang kami impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49

Perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi

berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

Dasar Permohonan Banding :

Adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini.

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1 ke dalam HS 8517.62.43, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%.

2. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut:

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(iv) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(v) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(vi) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

Sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut: “(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

a) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) SEPARATELY PRESENTED UNITS

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

c. It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

d. It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and e. It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the systems (f) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this chapter.

Didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84.

Barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak. Sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi

dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84.

5. Didalam Keputusan Terbanding yakni KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 13 Februari 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

Sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3. (a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

Apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway.

6. bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

7. bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

NoNo. Kep Bea CukaiNo Put Pengadilan PajakStatus Putusan
1KEP-15/KPU.03/2022PUT-002076.45/2022/PP/ M.VIIB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
2KEP-178/KPU.03/2022PUT-002901.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
3KEP-220/KPU.03/2022PUT-003021.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
4KEP-285/KPU.03/2022PUT-003216.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
5SPKTNP- 000027/KPU.03/2022PUT-003453.47/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
6KEP-223/KPU.03/2022PUT-003022.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
7KEP-355/KPU.03/2022PUT-003565.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
8KEP-610/KPU.03/2022PUT-004142.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
9KEP-357/KPU.03/2022PUT-003566.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
10KEP-699/KPU.03/2022PUT-004204.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
11KEP-590/KPU.03/2022PUT-004141.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
12KEP-82/KPU.03/2022PUT-002338.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
13KEP-174/KPU.03/2022PUT-002899.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
14KEP-580/KPU.03/2022PUT-003679.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
15KEP-739/KPU.03/2022PUT-004564.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
16KEP-956/KPU.3/2022PUT-005367.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
17KEP-432/KPU.03/2022PUT-003677.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
18KEP-328/KPU.03/2022PUT-003454.45/2022/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
19KEP-1239/KPU.03/2022PUT-006152.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
20KEP-1240/KPU.03/2022PUT-006153.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
21KEP-1318/KPU.3/2022PUT-006452.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
22KEP-1372/KPU.3/2022PUT-006825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
23KEP-2157/KPU.3/2022PUT-009429.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
24KEP-1236/KPU.3/2022PUT-005727.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
25KEP-1290/KPU.3/2022PUT-006449.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
26KEP-872/KPU.03/2022PUT-004937.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
27KEP-938/KPU.3/2022PUT-005303.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
28KEP-939/KPU.03/2022PUT-005304.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
29KEP-955/KPU.3/2022PUT-005366.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
30KEP-1264/KPU.3/2022PUT-006279.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
31KEP-1272/KPU.3/2022PUT-006281.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
32KEP-1293/KPU.3/2022PUT-006451.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
33KEP-1319/KPU.3/2022PUT-006453.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
34KEP-1320/KPU.3/2022PUT-006454.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
35KEP-1497/KPU.3/2022PUT-006827.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
36KEP-1666/KPU.3/2022PUT-007102.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
37KEP-2094/KPU.3/2022PUT-008347.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
38KEP-2023/KPU.3/2022PUT-008215.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
39KEP-2475/KPU.3/2022PUT-009433.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
40KEP-1765/KPU.3/2022PUT-007947.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
41KEP-1855/KPU.3/2022PUT-008212.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
42KEP-2006/KPU.3/2022PUT-008213.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
43SPKTNP- 000156/KPU.3/20233PUT-008345.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
44KEP-2688/KPU.3/2022PUT-009434.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
45KEP-2020/KPU.3/2022PUT-008214.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
46KEP-2202/KPU.3/2022PUT-009430.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
47KEP-2182/KPU.3/2022PUT-009431.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
48SPKTNP- 000182/KPU.3/20233PUT-009870.47/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan sebagian
49KEP-2749/KPU.3/2022PUT-010202.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
50KEP-2088/KPU.3/2022PUT-008346.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
51KEP-3674/KPU.3/2022PUT-012803.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
52KEP-4072/KPU.3/2022PUT-013961.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
53KEP-4498/KPU.3/2022PUT-000628.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
54KEP-3984/KPU.3/2022PUT-013960.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
55KEP-4152/KPU.3/2022PUT-014189.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
56KEP-3508/KPU.3/2022PUT-011825.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
57KEP-3385/KPU.3/2022PUT-011824.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
58KEP-2782/KPU.3/2022PUT-011405.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Seluruhnya
59KEP-4805/KPU.3/2022PUT-001376.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
60KEP-4918/KPU.3/2022PUT-001377.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
61KEP-233/KPU.3/2023PUT-002314.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
62KEP-222/KPU.3/2023PUT-002313.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
63KEP-4499/KPU.3/2022PUT-000629.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
64KEP-4432/KPU.3/2022PUT-000537.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
65KEP-235/KPU.3/2023PUT-002315.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
66KEP-2774/KPU.3/2022PUT-011403.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
67KEP-4651/KPU.3/2022PUT-001130.45/2023/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
68KEP-3712/KPU.3/2022PUT-012805.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
69KEP-3743/KPU.3/2022PUT-013301.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
70KEP-3859/KPU.3/2022PUT-013302.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
71KEP-4073/KPU.3/2022PUT-013962.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
72KEP-3676/KPU.3/2022PUT-012804.45/2022/PP/ M.IXA TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
73KEP-4503/KPU.3/2022PUT-000630.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
74KEP-4700/KPU.3/2022PUT-001132.46/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan Sebagian
75KEP-194/KPU.3/2023PUT-002243.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya
76KEP-245/KPU.3/2023PUT-002387.45/2023/PP/ M.IXB TAHUN 2023Mengabulkan seluruhnya

8. Penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak diantaranya:

NoNo Putusan PPNomor RegisterStatus Putusan
Putusan MA
1Put-014235.45/2019/ PP/M.XVIIB722/B/PK/Pjk/2022722/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
2Put-014230.45/2019/ PP/M.XVIIB723/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
3Put-005784.45/2020/ PP/M.XVIIB741/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
4Put-012571.45/2019/ PP/M.XVIIB719/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
5Put-014234.45/2019/ PP/M.XVIIB721/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
6Put-005782.45/2020/ PP/M.XVIIB742/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
7Put-001679.45/2020/ PP/M.XVIIB1338/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
8PUT-005778.45/2020/PP/M.XVIIB1331/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
Tahun2021
9Put-001677.45/2020/ PP/MXVIIB1337/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
10Put-005783.45/2020/ PP/M.XVIIB1340/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
11Put-005780.45/2020/ PP/MXVIIB1330/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
12Put-001672.45/2020/ PP/M.XVIIB947/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
13Put-014228.45/2019/ PP/M.XVIIB486/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
14Put-001681.45/2020/ PP/M.XVIIB2583/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
15Put-001680.45/2020/ PP/M.XVIIB1339/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
16Put-014241.45/2019/ PP/M.XVIIB235/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
17Put-005790.45/2020/ PP/M.XVIIB1666/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
18Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB1668/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
19Put-001673.45/2020/ PP/M.XVIIB1668/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021
20Put-014240.45/2019/ PP/MXVIIB1669/B/PK/Pjk/2022Mengabulkan
TAHUN 2021

Yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43.

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut:

, - Jim Vis Perencthitinn bres Lorain Barua ,

Pemberitahuan Peron

PESAN PPM na Pa Pn EM EL EA BM

Untuk pada Pos Barang 1 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 612989/KPU.03/2024 tanggal 30 Oktober 2024 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 612989/KPU.03/2024 tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 12.607.575,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024; P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241000058609 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Rp12.607.575,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000084964429 tanggal bayar 4 November 2024 sebesar Rp12.607.575,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 1179/SMI-PUR/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

P.6 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex

Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta Softcopy Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.7 Softcopy PIB Nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 beserta Softcopy Billing

DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

P.8 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 872268/KPU.3/2024 tanggal 4 November 2024;

P.9 Softcopy Dokumen Pelengkap Impor (Waybill Doc, Commercial Invoice,

Packing List, Sertifikat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Spesifikasi Produk);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00454/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Keberatan Banding dan

Peraturan a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta Timur 13230, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-003264.45.2025/PAN/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) atas permohonan banding yang diajukan oleh PT Synnex Metrodata Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding) terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-

00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sebagai berikut: A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 1463/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya menyatakan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pos 1 PIB Nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 yaitu HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 865952 tanggal 28 Oktober 2024

b. Jenis barang: 1 (satu) pos jenis barang, sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD7,152.12

g. Supplier: FORTINET, INC

2. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan penelitian terhadap PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 kemudian menerbitkan SPTNP Nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan tagihan sebesar Rp12.607.575,00 (dua belas juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan tanda terima Surat Pengajuan Keberatan tertanggal 20 Desember 2024.

4. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menolak permohonan keberatan yang

diajukan Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025.

5. Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan surat nomor 1463/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan :

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D.Analisis

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor dengan rincian sebagai berikut:

GAP nga ce | Gres

MI "oe CTL TT. Dit, St. TS i] SE. a

MOD LE PP RL YD LED AND Poe. cee tee ers [ome cee cor,

Penelitian Identifikasi

2. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik atas barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024, kedapatan sebagai berikut:

SD wee ag FR BBs eee AI mee LE hua a re i :

Ey eo ee oo.

“sanaERah 2

Nail»

Helo

SEERLEEETe OF mn. | emus 4

Wt OP i annette oe

. = Sheckler f0 TSE

. MENG-xJAS B3 ines H4

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 612583/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor pada PIB nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 sebagai berikut:

PENIS Tah

H nii at pas | RBM Gea Lap agan . i . ' .

5 Pre ren TNI La ys . bee: peed enrlaran

EA wis

Beeb - fig Cin =

Caer Taal Sos web Dae

MAAN T rd LL ee

NOUR TOD. an eee ana wad ' “1 Pa RUM Bi eter TR mela cra Ikan bk eo Lande cred rat etacag ee Dai DI 7

Made Me TN LIKE oa earn wart Pen da cr pit oe eel Sotaees Tepe tas ora LT arit jan heute Sarat satis, Sequence ang Gta La raters kul ul

Bai Pu batangan yur a ata be

Ste age nage Sry th a Ek un GE CEE none ana RSA DAS Ara cs: KAMIS Tan PETA TT

JI RA TI og hl den Jaana Hie HE sa» ai ren gga ornate mock Wa dan gan ‘wero boa

Benda dese et eferen leypes eb | Kata Tepi tw

Seruetsscir tc: | TT KI Zee: per itakat hiked ar a eT) oe gn AR fete cab an TUBER, ED aie a TF beta od eRe ci. wee se

28D hd i AM So SIT bi Dg MET MB (PPA

MA nesagert +1 TAT AIL. AA II i DANaNGAN ml toes beta i - ean. Ghar feta BRA akn geen Gal BA pas TCICE [ea trie’ aie ea. Doe Ceres eka aie decsihasta: se cge

Pe naa. Mn VT aan Peran pn ha

Lara rata Tah frais rs BN Da Ha

Lagu Png PN waa DA Tan beta PEN bos nk

PA MS mak atas AE sa “a anal

OA Re Tian aa va ai as an in OK

Bae ig eR APE SS aa (al AN shat elegan BP MA 1 Be ena era revise ver. PN eilsas.car Wanita dal MAMA = ar Pee

Pi trie al Tera ter ala it ab Mad lan fine Lerar dag al

4. Berdasarkan laman https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data- sheets/FortiGate_7000_Series_Bundle.pdf diketahui informasi sebagai berikut:

Fortinet FortiGate 7000E Series

FG-7060E, FG-7040E, and FG-7030E

High Performance with Flexibility

The FortiGate 7000E Series delivers high performance security-driven networks to large enterprises and service providers that can weave security deep into their datacenter and across their hybrid IT architecture to protect any edge at any scale.

Powered by a rich set of AI/ML-based FortiGuard Services and an integrated security fabric platform, the FortiGate 7000E Series delivers coordinated, automated, end-to- end threat protection across all use cases.

The industry’s first integrated Zero Trust Network Access (ZTNA) enforcement within an NGFW solution, FortiGate 7000E Series automatically controls, verifies, and facilitates user access to applications delivering consistent convergence with a seamless user experience.

RA ia IPS HF Thi val Talent acy

Protection

7G on] 1k “A

' : . LX fo.

ad " not ga KN TA ee PE PEN SSP) a IN ANN Di NN LI

5. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/, diketahui informasi sebagai berikut:

Firewall adalah sebuah sistem keamanan yang berfungsi untuk melindungi jaringan komputer dari ancaman dan serangan yang berpotensi merusak atau merusak data dan sumber daya yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, Firewall bertindak sebagai penghalang antara jaringan internal dan jaringan eksternal, seperti Internet.

Firewall bekerja dengan menganalisis lalu lintas data yang masuk dan keluar dari jaringan. Ia menerapkan aturan dan kebijakan keamanan yang ditetapkan sebelumnya untuk memutuskan apakah data tersebut harus diterima, ditolak, atau diblokir.

6. bahwa berdasarkan penelusuran pada laman internet http://www.phintraco.com/berbagai-jenis-network-security/, diketahui informasi sebagai berikut:

Firewall merupakan sistem keamanan jaringan yang mengatur network traffic berdasarkan beberapa protokol. Firewall menetapkan penghalang antara jaringan internal yang terpercaya dan internet. Firewall biasanya digunakan di jaringan pribadi atau intranet untuk mencegah akses yang tidak sah dari internet. Setiap pesan yang masuk atau keluar dari internet melewati firewall diperiksa untuk tindakan pengamanan. Konfigurasi firewall yang ideal terdiri dari perangkat berbasis hardware dan software. Firewall juga membantu menyediakan akses jarak jauh ke jaringan pribadi melalui sertifikat otentikasi dan login yang aman.

7. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral-movement- protection/, diketahui informasi sebagai berikut:

The role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust. On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape;

8. Barang impor sengketa a quo yang berupa perangkat komunikasi jaringan atau communication network product dalam bekerja dapat membentuk rangkaian sistem jaringan sebagai berikut:

DAT CAL KE RE

SU APU LA CHL TERTEMAL "NT HOME

BEN RAT

- ya TER CPL

Ih 7 TAP gett r REA. amis

Meat fs: f -

- HATE

SV6TCP | WAG Wd 2 aral as .. RSL ---- :

77 we"

i an exes "

, wo HERE i je .

4, Luis | na ea: | | wak Ig

9. bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor Pos 1 PIB Nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Penelitian Klasifikasi

10. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

11. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum

Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

12. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

13. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

b. Tugas dan Fungsi TSWGC :

 Menyusun dan melakukan review AHTN;

 Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;  Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

 Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

c. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

d. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

SUSUNAN ORGANISASI TSWGC

Pensi aa nan yag In spe dy Asa Weda" alias alas

PELET EA TPID herds Bea Saker gelled ferme ct ap as is es A SO ipa ana

Heo eb FOR AT beatin tok edad Sheree DME

AE PEDIA fades ar deters bepebadan 2 et duh tera ana ROA AB AR deer Bat GP erna nd

Pamela Seroja sate. Me tg Malin Pp ca, bi genre,

Tarik ah Wina

Tim SSEAH Semesaan d buas ungu Se ea ZIRE gen kesekrecatiaia’ das teen pe assanaA cea aten TSG

OUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN TSWGL e. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

f. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

g. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

h. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

i. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

j. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either

: (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

k. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

l. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

m. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

n. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

o. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

p. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

q. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi r. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3) s. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya

perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

t. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

u. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

v. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

w. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

14. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vise-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di

Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024.

15. bahwa Terbanding sangat sependapat dengan penjelasan yang disampaikan Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukan istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49 c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara

terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke Pos 8471, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke Pos 8471.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan subpos 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain subpos 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

16. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

CONTOH

P PRODUK TPA ae

Fr ali 7

HSL 62.73 S51/ 62.149 c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan

amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

17. Berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya adalah:

CET, na aan 2. nae San ee ee we ee ee ee ey eee ee hk an tenan em te op SSH TALI at

=! ata - ote . wom . .. =e . = - aman - oo a. ma . oe ot i” 8 . .

-- - tae ee te eee tos see ee a op ee ee eee woe yee ee ae ce ee soem mgs anna . - ey ys “ay

Peet gece ele ee ae oes tee, eo BEN maa peas 1 we,

NPP Pakan Dae RAN Bian Meg ORG. ghee STE.

yy ee ge Teme .. ar a Iya naa ar,

Me ND ap BR BP Aan PP Ba a cia an eS ala. es

ME AS a US ea eye Cog Ole NG RL

BN NN NA TN DE AN PAN NN UN N PAN NN NN DAN ana ee weep ee 2x wee 5. : IS eo ee ho eee an wre

18. Barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 yang menyatakan sebagai berikut:

This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks.

Dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17.

19. Berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62 dengan uraian sebagai berikut:

ifs u a ee due. . .- Naa .. aan.

=. te ote Te ee To TT 17. soos ToT = es oD ew od ee pe Na wb ee == Pee ne = os

-. tT ne 0. Doo. aes - ho - Dat. ToT Toh. eared aan ee ee Oe a an mna aman. wee we CAN

S2 = 7a? = kena : : ore TSS : = fog

T.T OT ob. e - ote et 2.72 2. To Io oh -: nt Pet. Na OS oan 7 Dl.

a eg me eee ee ee er) to ate og Dee Pan Loe ar er

20. Barang-barang yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5 yang menyatakan sebagai berikut:

Da PMI Sa ko MALAM

AN ne AN ARA TIA TIA IN Pedot ta at ala ties

Pa an ap cm lb late aa.

APN In hi Tat.: soe leas Ka moo : -..

or a i ee a cr sk | Loan

PEN LAN TN ce PA DO

Kan Da pus Ao anda lL diese HR Taat EP Ha MAP na PR .

Sr is es Ce oa Ae gal sr | ai uh

21. bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems.

22. Perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata

dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya.

23. bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”.

24. Dengan adanya frase “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

Contoh dari barang yang termasuk pos tarif 8517.62.43 adalah:

WA TAI 1 rmh IS DT 2

CCR2004-1G.2X5.PCle Pia RR AP Ta

Ariani Pa metan Ira ng bare that adds ful -edued poucer

SAPARD @ 3 Ty DL SE YAA

25. Dalam hal aparatus networking dapat dihubungkan dengan mesin ADP dan/atau dapat pula dihubungkan dengan perangkat/mesin lainnya, maka tidak dapat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43, contoh barangnya sebagai berikut:

wee . ee ee woe ee wae wee TBF eee eae TT eae Lite oe seas te ee CR "Sta LIL 5

LI ata,

11173 &

26. bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang dirancang tidak semata- mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43.

27. bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang impor Pos 1 PIB sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

28. Di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang Impor Pos 1 PIB Nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2. Berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Terbukti dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 13 Februari 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 003264.45.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Nomor: KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025; Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024; Bukti P-3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640241000058609 tanggal 30 Oktober 2024 sebesar Rp12.607.575,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000084964429 tanggal bayar 4 November 2024 sebesar Rp12.607.575,00;

Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 1179/SMI-PUR/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Synnex Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Kota Administrasi Jakarta Barat beserta Softcopy bermeterai Surat

Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Bukti P-7 Softcopy Pakta Integritas tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Sur Hang Aiwan; Bukti P-8 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 2487/SKK/SMI-PUR/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-9 Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Kepabenaan dan Cukai a.n. Imam Basuki Rahmanto beserta Softcopy Kartu Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-10 Softcopy PIB Nomor 865952 tanggal 28 Oktober 2024 beserta Softcopy

Billing DJBC dan Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-11 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

872268/KPU.3/2024 tanggal 4 November 2024;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Impor (Waybill Doc,

Commercial Invoice, Packing List, Sertifikat Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Spesifikasi Produk);

Bukti P-13 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/KEP-00420/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-14 Softcopy Ministerial Declaration On Trade In Information Technology

Products;

Bukti P-15 Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-16 Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor

Nomor 02/CBM-SMI/KEP-00420/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025; Bukti P-17 Softcopy Pernyataan Penutup (Closing Statement) Nomor 03/CBM-

SMI/KEP-00420/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 612583/KPU.3/ 2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-2 Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP);

Bukti T-3 Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-4 Softcopy Foto Barang;

Bukti T-5 Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor S-

1398/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti T-6 Softcopy Penjelasan Tertulis Menanggapi Bantahan Pemohon Banding

Nomor S-1546/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Bukti T-7 Softcopy Penjelasan Tertulis Menanggapi Penjelasan Identifikasi dan

Klasifikasi Pemohon Banding Nomor S-1757/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 4 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1463/PUR/IMP-SMI/IV/2025 tanggal 11 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang8517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No. 865952 tanggal 28 Oktober 2024

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp12.607.575,00 (dua belas juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 865952 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding.

bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan barang impor in casu sebagai firewall/gateway yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, berfungsi untuk menjaga keamanan dan mengontrol lalulintas data yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas data diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 865952 tanggal 28 Oktober 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya, yang digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai firewall/gateway, yaitu bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other data, suara, gambar, atau dataincluding apparatus for lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network), kabel (seperti local atau wide other than transmission or area network), selain darireception apparatus of

aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic saluran teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatusbridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing pengolah data otomatis dari machines of heading 84.71 pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu

kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima

data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

- Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71 dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus

pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 865952 tanggal 28 Oktober 20248517.62.43 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1)

huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 865952 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp12.607.575,00 (dua belas juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp11.108.000,00

PPN: Rp1.221.875,00

PPhPasal 22: Rp227.700,00

Jumlah: Rp12.607.575,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-00420/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 13 Februari 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) No. 612989/KPU.3/2024 tanggal 30 Oktoberber 2024, atas nama PT. SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11470.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 865952 tanggal 28 Oktober 2024 pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp12.607.575,00 (dua belas juta enam ratus tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.