Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-003264.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-003264.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 5 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Synnex Metrodata Indonesia mengenai Tarif tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
TarifTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003264.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Synnex Metrodata Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
4 Desember 2025
Tanggal Pengucapan
5 Mei 2026