Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-003260.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Membatalkan

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-003260.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 354/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003260.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17520, yang diwakili oleh Arief Arbenta jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Hirotsugu Kurosawa jabatan Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/049- EXT/CHI-PPEI/IV/2025 tanggal 9 April 2025;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/102-EXT/CHI- PPEI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Fanny Avianuari,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Paramita Yuniasta,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1888/BC/KPU.1/2025 tanggal 22 Agustus Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-778/PP/BR/2025 tanggal 5 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/BAW- CHI/IV/2025 tanggal 9 April 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00537/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 064/BAW-BAND/CHI/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1.Bea Masuk 2.BMAD/BMI/BMTP 3.BMAS/BMIS/BMTPs 4.Cukai 5.PPN 6.PPnBM 7.PPh Pasal 22 8.Denda 9.Bunga32.762.000 0 0 0 3.603.000 0 1.316.000 0 0
Jumlah37.681.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 069/BAW-CHI/IV/2025 tanggal 9 April 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 069/BAW-CHI/IV/2025 tanggal 9 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang diterima pada tanggal 23 Februari 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 dengan bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebagai berikut:

NoPosUraianBarangBMPemberitahuan (%)BMPenetapan (%)
111500060ZCHISPACERS-SU-03015
232VS00300CHISPRING,HIGH020
342CS10200CHIRING,SHAFTSNAP020
452CS10200CHIRING,SHAFTSNAP020
562CS10200CHIRING,SHAFTSNAP020
6101500200SCHICLAMPSPACERZ-015
7111B106300CHISTABILIZERBAR020

bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai,

Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2502220086697, diketahui bahwa SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 dikirimkan pada tanggal 22 Februari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 tidak sesuai dengan PMK di atas;

bahwa sesuai dengan PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pengirim: Chuo Spring Co., Ltd.,

b. Penjual: Chuo Spring Co., Ltd.,

c. Importir: PT Chuhatsu Indonesia,

d. Pemilik Barang: PT Chuhatsu Indonesia,

e. Invoice: CHI-135 tanggal 24 Januari 2023,

f. BL: ONEYNGOC29509500 tanggal 02 Februari 2023,

g. Kode COO: 56,

h. Nomor COO: 220442263226001605 tanggal 27 Januari 2023; bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan Nomor 220349997229801905 tanggal 11 Januari 2023, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Chuo Spring Co., Ltd. sesuai dengan PIB,

Kolom 2, Consignee: PT Chuhatsu Indonesia,

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB,

Kolom 5, Preference Criterion “C”,

Kolom 7, Invoice Number “CHI-135 tanggal 24 Januari 2023;

bahwa sesuai dengan Bill of Lading Pemohon Banding Nomor ONEYNGOC29509500 tanggal 02 Februari 2023, dan telah tertulis bahwa shipper adalah Chuo Spring Co., Ltd.;

bahwa sesuai dengan Invoice nomor CHI-135 tanggal 24 Januari 2023 penerbit invoice adalah Chuo Spring Co., Ltd.;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan peraturan sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;

2. Article 40 dan Article 41 Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership;

3. Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2023;

bahwa berdasarkan tiket SLIM Nomor Z5DXWQ231381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk COO, atas PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkanbahwaseharusnyaSPKTNPNomorSPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 untuk PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 dapat dibatalkan dan dikenakan tarif BM IJEPA masing-masing PIB sebesar BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%; bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM IJEPA untuk PIB 073636 tanggal 13 Februari 2023; dan

2. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00537/KPU.01/SUB/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 melalui Surat Nomor 069/BAW-CHI/IV/2025 tanggal 9 April 2025, dengan alasan sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP- 225/KPU.1/PENUL/202 tanggal 5 Pebruari 2025, LPOP-344/BC.09/2025 tanggal 10 Februari 2025 dan NPP-335/BC.09/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak menyerahkan Lembar Asli SKA beserta Dokumen pelengkap pabean penelitian SKA;

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan menggunakan dokumen PIB (BC 2.0) menggunakan tarif preferensi IJEPA dengan data sebagai berikut:

No.NoPIBTglPIBNo.SKATglSKASkemaSKA
107363613/02/202322044226322600160527/01/2023IJEPA

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa SKA yang disampaikan oleh perusahaan bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) dan tidak ditemukannya SKA Nomor 220442263226001605 pada laman tracking COO INSW;

bahwa berdasarkan Aplikasi SIAP dan SLIM didapat informasi penyerahan SKA Form JIEPA Nomor 220442263226001605 telah diterima dengan kode layanan Z5DXWQ231381 dalam bentuk softcopy pada tanggal 24 Februari 2023 dalam rangka pemehuhan respon NPD;

bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA, namun tidak menyerahkan lembar asli SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA ke Kantor Pabean;

bahwa sehubungan dengan pemasalahan tersebut, diatur peraturan terkait barang impor in casu sebagai berikut:

1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;

3. Pasal 2, Pasal 3. Pasal 5 dan Pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur maka atas importasi dalam dokumen PIB sebagaimana dimaksud ditetapkan kembali terkait Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya dengan hasil penelitian ulang terperinci dalam Kertas Kerja PenelitianUlangNomorKKPU-1/ST-387/CHUHATSU INDONESIA/PENUL/2025;

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA atas barang impor dalam PIB Nomor 051782 tanggal 30 Januari 2023 sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 (ayat (1) dan (2)) PMK-45/PMK.04/2020;

bahwa Terbanding telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 dan telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi IJEPA yang dikarenakan tidak menyerahkan lembar asli SKA sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam dokumen PIB dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan b. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan nomor SPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 064/BAW-BAND/CHI/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa diketahui informasi berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-2. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

B095E5SN8MT79UVO tanggal bayar 10 April 2025 sebesar Rp37.681.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 005 tanggal 17 Juli 2024, yang dibuat oleh

Notaris Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-4. Pengesahan Akta Notaris Nomor 005 tanggal 17 Juli 2024 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.09-0235513 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 001 tanggal 2 Februari 2022, yang dibuat oleh Eria Heryanti Poerwandini, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-6. Pengesahan Akta Notaris Nomor 001 tanggal 2 Februari 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0078309 tanggal 4 Februari 2022;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 254 tanggal 12 Juni 2019, yang dibuat oleh

Eria Heryanti Poerwandini, S.H., notaris yang berkedudukan di Jakarta Timur;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 058/049-EXT/CHI-

PPEI/IV/2025 tanggal 9 April 2025 atas nama Arief Arbenta; Bukti P-9. Tangkapan Layar Aplikasi SLIM;

Bukti P-10. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

074122/KPU.1/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-11. PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023;

Bukti P-12. Invoice Nomor CHI-135 tanggal 2 November 2023;

Bukti P-13. Packing List Nomor CHI-135 tanggal 2 November 2023;

Bukti P-14. Sea Waybill Nomor ONEYNGOC29509500 tanggal 2 Februari 2023;

Bukti P-15. Certificate of Origin Form JIEPA Nomor 220442263226001605 tanggal 27 Januari 2023;

Bukti P-16. Resi Pengiriman Barang Nomor S-320/KPU.103/2025;

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-18. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2025 atas nama Hirotsugu Kurosawa;

Bukti P-19. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2025 atas nama Arief Arbenta;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 115/102-EXT/CHI-

PPEI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 atas nama Arief Arbenta;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

354/LHPU/KPU.01/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-2. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-1/ST-

387/CHUHATSU INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-3. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-2/ST-

387/CHUHATSU INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-4. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-3/ST-

387/CHUHATSU INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-5. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-4/ST-

387/CHUHATSU INDONESIA/PENUL/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-6. Tangkapan Layar Aplikasi PIB, Tangkapan Layar SIAP dan SLIM, dan Tangkapan Layar eCOO pada LNSW;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 354/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 069/BAW-CHI/IV/2025 tanggal 9 April 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenisSengketaMenurutUraian
PemohonBandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlakuPIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023
2Pembebanan TarifBea MasukPos1dan 10 Postarif 3926.90.59 TarifBM 0% (IJEPA)Pos1dan 10 Postarif 3926.90.59 Tarif BM15% (MFN)
Pos3s.d. 6dan 11 Postarif 7320.90.10 TarifBM 0% (IJEPA)Pos3s.d. 6dan 11 Postarif 7320.90.10 Tarif BM20% (MFN)

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenisBarang
111500060ZCHI SPACER S-SU-03
232VS00300CHI SPRING, HIGH
342CS10200CHI RING, SHAFT SNAP
452CS10200CHI RING, SHAFT SNAP
562CS10200CHI RING, SHAFT SNAP
6101500200SCHI CLAMP SPACER Z-
7111B106300CHI STABILIZER BAR

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp37.681.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka

pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023, sebagai berikut:

No.Jenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2Pembebana nTarif Bea MasukPos1dan 10 Postarif 3926.90.59 TarifBM 0% (IJEPA)Pos1 dan10 Postarif 3926.90.59 Tarif BM 15%(MFN)
Pos3s.d. 6dan 11 Postarif 7320.90.10 TarifBM 0% (IJEPA)Pos3 s.d. 6dan 11 Postarif 7320.90.10 Tarif BM 20%(MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023, sebagai berikut:

NoUraian SengketaPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos 1 dan 10 Pos tarif 3926.90.59 Tarif BM 15% (MFN)
Pos 3 s.d. 6 dan 11 Pos tarif 7320.90.10 Tarif BM 20% (MFN)

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang Nomor LAOP-

225/KPU.1/PENUL/202 tanggal 5 Pebruari 2025, LPOP-344/BC.09/2025 tanggal 10 Februari 2025 dan NPP-335/BC.09/2025 tanggal 10 Pebruari 2025 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi tidak menyerahkan Lembar Asli SKA beserta Dokumen pelengkap pabean penelitian SKA;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA, namun tidak menyerahkan lembar asli SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA ke Kantor Pabean;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penerbitan SPKTNP bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada importir dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa sesuai dengan Bukti Kirim Nomor Resi P2502220086697, diketahui bahwa SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 dikirimkan pada tanggal 22 Februari 2025. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 tidak sesuai dengan PMK di atas;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2023;

bahwa berdasarkan tiket SLIM Nomor Z5DXWQ231381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pelengkap pabean, termasuk COO, atas PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 13, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023, sebagai berikut:

NoJenisSengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2Pembebanan Tarif Bea MasukPos 1 dan 10 Pos tarif 3926.90.59 Tarif BM 0% (IJEPA)Pos 1 dan 10 Pos tarif 3926.90.59 Tarif BM 15% (MFN)
3Pos 3 s.d. 6 dan 11 Pos tarif 7320.90.10 Tarif BM 0% (IJEPA)Pos 3 s.d. 6 dan 11 Pos tarif 7320.90.10 Tarif BM 20% (MFN)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwaTerbandingmenerbitkanKeputusanNomorSPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 354/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang menyatakan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp37.681.000,00 (tiga puluh tujuh juta enam rupiah) atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 073636 tanggal 13 Februari 2023.;

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian IJEPA karena Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA/COO untuk barang impor in casu, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK

Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020);

bahwa menurut Pemohon Banding, Keputusan Terbanding a quo tidak sah karena pengiriman SPKTNP a quo tidak sesuai dengan Pasal pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutya disebut PMK 51/PMK.04/2008);

bahwa menurut Pemohon Banding barang yang diimpornya dari Jepang yang diberitahukan dalam dua dokumen PIB a quo, berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian IJEPA karena Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai;

bahwa penetapan Terbanding adalah tindak lanjut dari hasil penelitian ulang yang merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa tata cara mengenai penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor61/PMK.04/2018(selanjutnyadisebutPMK 51/PMK.04/2008);

bahwa Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan: Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(4) Penetapan kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

bahwa Pasal 10B ayat (3) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 10B (3) Terhadap hasil Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membuat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

bahwa Pasal 14 ayar (2) PMK 51/PMK.04/2008 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 14 (2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan rumusan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008 disimpulkan SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 seharusnya dikirim kepada importir paling lambat pada tanggal 13 Februari 2025;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak dibantah oleh Terbanding, diketahui atas SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 dikirim oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (sebagai Importir) pada tanggal 22 Februari 2025;

bahwa disimpulkan Penerbitan SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 tidak sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 51/PMK.04/2008;

bahwa SPKTNP a quo merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret individual final dan mengikat kepada Pemohon Banding selaku subyek hukum;

bahwa syarat sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 52 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) yang menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

bahwa tata cara penerbitan SPKTNP a quo mendasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 sebagai salah satu peraturan perundang-undangan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan demi hukum Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025;

bahwa mempertimbangkan Pengadilan Pajak membatalkan keputusan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, disimpulkan tidak ada lagi sengketa sehingga materi sengketa yang diajukan banding tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenisSengketaMenurutPengadilanPajak
PemohonBandingTerbanding
1Formal Penerbitan SPKTNPPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuanyangberlakuPenerbitan SPKTNP sesuai dengan ketentuanyangberlakuPenerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuanyangberlaku yangberlaku

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan menjadi membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)denganNomor 354/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 karena penerbitan SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 tidak sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan

Sanksi Administrasi, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 354/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, atas nama PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17520;

2. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.