P U T U S A N
Nomor PUT-003260.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 354/LHPU/KPU.1/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003260.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17520, yang diwakili oleh Arief Arbenta jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Hirotsugu Kurosawa jabatan Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/049- EXT/CHI-PPEI/IV/2025 tanggal 9 April 2025;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Arief Arbenta,
Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/102-EXT/CHI- PPEI/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,