Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-003260.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Membatalkan

Ringkasan sengketa

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • PMK 51/PMK.04/2008Pasal 10 ayat (1); Pasal 10B ayat (3); Pasal 14 ayat (2)
  • UU KepabeananPasal 13; Pasal 17
  • PMK 73/PMK.04/2021Pasal 23
  • PMK 45/PMK.04/2020Pasal 6
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Membatalkan

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-003260.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Chuhatsu Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-295/BC/KPU.1/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Membatalkan
Tanggal Putusan
7 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
31 Desember 2025