P U T U S A N
Nomor PUT-003246.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 003246.47/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FUJI SMBE INDONESIA, NPWP 31.820.433.6-414.000 beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Tekno Boulevard Blok A-3 No. 12-12a, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17534 yang diwakili oleh Suroso Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H.,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-406/PP/IKH/2025 tanggal 12 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SK-KHUSUS/III/25 tanggal 20 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Ema Ratna Sari /198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
3. Nama/NIP : Riza Adi Wicaksono/198805042014021004,