Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-003246.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT Fuji Smbe Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-003246.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Fuji Smbe Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13 ayat (2); Pasal 28
- PMK 131/PMK.04/2020Pasal 7 ayat (1); Pasal 12 ayat (1)
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 5 ayat (2)
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-003246.47/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Fuji Smbe Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-402/BC/KPU.1/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Mei 2026